HUKUM
Bamsoet Temui Jaksa Agung Bahas Literasi Gakum UU Cipta Kerja
Jakarta, FNN - Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan, dan Pertahanan Kadin Indonesia Bambang Soesatyo (Bamsoet) bertemu Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membahas literasi penegakan hukum Undang-Undang Cipta Kerja bagi para pengusaha.Menurut dia, banyak pengusaha belum memahami daripada penerapan undang-undang tersebut, terutama dalam peningkatan investasi dan kegiatan ekonomi, perizinan, tambang, hutan, usaha, investasi asing, dan lain-lain.\"Maksud dan tujuan kunjungan ke Kejaksaan Agung adalah untuk menjalin kerja sama terutama dalam hal edukasi dan memperkaya literasi terkait dengan Undang-Undang Omnibus Law,\" kata Bamsoet, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis malam.Kedatangan Bamsoet bersama rombongan Badan Hukum, Keamanan dan Pertahanan Kadin Indonesia diterima oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.Bamsoet yang juga Ketua MPR RI itu berharap kerja sama dengan Kejaksaan Agung dapat membantu pengusaha memperoleh informasi dan edukasi hukum yang sedang berjalan di Tanah Air.Selain soal literasi edukasi UU Cipta Kerja atau UU Omnibus Law (karena penyusunan UU ini menggunakan metode omnibus law), pertemuan tersebut juga membahas upaya penyelesaian perkara pidana dengan pendekatan keadilan restoratif yang tengah digalakkan oleh Jaksa Agung.Bamsoet mendukung strategis keadilan restoratif (restorative justice) yang dikembangkan oleh Jaksa Agung.Menanggapi hal itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berterima kasih atas kunjungan tersebut. Pihaknya akan menindaklanjuti kerja sama dalam rangka melakukan edukasi dengan Kadin Indonesia terkait dengan pandangan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bagi Kadin di daerah pascaputusan Mahkamah Agung.Burhanuddin berharap kerja sama dengan Kadin Indonesia akan terjalin makin erat khususnya dalam memberikan literasi kepada pengusaha akan penegakan hukum sehingga kegiatan perekonomian dan peningkatan investasi dapat berjalan dengan baik dan taat hukum. (sws)
Polda Sumsel Dalami Dugaan Pengeroyokan Personel Polisi di Palembang
Sumatera Selatan, FNN - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) mendalami laporan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang personel polisi oleh sekelompok pria di Palembang.Peristiwa dugaan pengeroyokan itu terekam dalam video berdurasi 59 detik yang tersebar luas di jejaring media sosial instagram sejak Selasa (22/2).Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, di Palembang, Kamis, mengatakan sebelumnya diketahui dari laporan yang diterima, personel polisi itu berinisial Briptu R (26) yang bertugas di Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Dia melapor ke Polda Sumsel telah menjadi korban pengeroyokan pada Selasa (22/2).Kasus dugaan pengeroyokan tersebut dialami Briptu R pada Senin (21/2) sore sekitar pukul 15.00 WIB, di salah satu mal di Jalan POM IX, Palembang.Menurut Supriadi, berdasarkan laporan Briptu R, sekelompok pria yang melakukan pengeroyokan terhadap dirinya itu, terduga merupakan penagih piutang (debt collector) perihal kredit kendaraan bermotor.\"Masih didalami kelengkapan unsur laporannya. Jadi jika memang kesalahannya terletak pada yang bersangkutan dia harus bertanggung jawab. Tapi, jika ditemukan ada penghasutan dan lain sebagainya tentu, diproses sebagaimana Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,\" kata dia.Supriadi menjelaskan, pada sisi lain cukup disayangkan bila kasus dugaan pengeroyokan tersebut benar terjadi berkaitan dengan kredit kendaraan bermotor. Karena berdasarkan aturannya, kata dia, pihak yang memiliki wewenang untuk bisa menarik kendaraan dari debitur itu adalah leasing (lembaga pemberi kredit).Itu pun dengan catatan, katanya lagi, tindakan itu dilakukan harus sesuai dengan aturan yang berlaku di antaranya yakni tunggu ada putusan dari pengadilan.\"Aturan terkait hal tersebut sudah diatur dalam jaminan yang namanya fidusia. Dimana setelah ada putusan pengadilan, kendaraan barulah boleh ditarik dari yang bersangkutan,\" katanya lagi. (sws)
LPSK Temukan Fakta Baru Soal Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat
Jakarta, FNN - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan sejumlah fakta baru terkait kasus dugaan penyalahgunaan kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.\"Ada beberapa fakta baru yang kami dapatkan, termasuk juga para pelakunya siapa saja,\" kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta, Kamis.Selain Terbit Perangin Angin, dari hasil temuan tersebut, LPSK menduga ada keterlibatan anggota keluarga hingga aparat keamanan di tempat tinggal milik tersangka dugaan kasus suap tersebut\"Ada dari keluarga bupati termasuk juga kelompok tertentu,\" katanya.Edwin belum dapat membeberkan secara rinci oknum tertentu tersebut, termasuk anggota keluarga Terbit yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia itu.Namun, tambahnya, dalam waktu dekat LPSK segera mengumumkan hasil temuan fakta-fakta baru soal kasus kerangkeng manusia milik Terbit.\"Nanti di momen yang tepat akan kita sampaikan bahwa selain ada keluarga, ada kelompok tertentu juga, ada oknum aparat yang terlibat dalam kasus kerangkeng manusia itu,\" jelasnya.Dari fakta yang ditemukan LPSK, keterlibatan pihak-pihak tersebut berupa tindak penyiksaan, penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan pungutan liar kepada penghuni kerangkeng.Hingga kini, lebih dari tiga orang saksi korban mengajukan perlindungan ke LPSK. Saksi korban tersebut merupakan orang yang pernah mendekam atau menghuni kerangkeng milik Terbit.\"Mereka sudah mengajukan permohonan kepada LPSK dan kami akan tindaklanjuti dengan perlindungan,\" tukasnya.Setelah ada permohonan dari saksi korban itu, LPSK selanjutnya menggelar forum rapat pimpinan untuk memutuskan sikap terkait pemberian perlindungan.LPSK juga terus memantau keamanan saksi korban tersebut, termasuk berkomunikasi terkait kebutuhan mereka. Setelah ada keputusan di internal LPSK, maka segala proses hukum saksi korban akan didampingi lembaga tersebut. (sws)
Polisi Tangkap Lima Pelaku Perusakan Kantor Desa di Mamuju
Mamuju, FNN - Lima pelaku yang diduga melakukan perusakan Kantor Desa Labuan Rano Kecamatan Tapalang Barat Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap polisi.\"Pelaku pembakaran Kantor Desa Labuan Rano pada 18 Januari 2022 telah diamankan berjumlah lima orang,\" kata Kasat Reskrim Polres Mamuju AKP Rigan Hadi Nagara, di Mamuju, Rabu.Ia mengatakan, para pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Labuan Rano tanpa perlawanan.\"Dari pemeriksaan yang dilakukan pelaku dengan sengaja melakukan aksi perusakan di Kantor Desa Labuan Rano secara bersama-sama pada dini hari saat sepi,\" katanya pula.Dia mengatakan, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan, dan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.\"Pengembangan kasus ini masih terus dilakukan, untuk mengetahui motif para pelaku melakukan perusakan tersebut,\" katanya lagi.Kepala Desa Labuang Rano Hamzah Mika sebelumnya berharap aparat kepolisian mengungkap aktor di balik perusakan Kantor Desa Labuang Rano, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju.\"Kami harap otak pelaku perusakan Kantor Desa Labuang Rano segera diungkap aparat kepolisian karena meresahkan warga,\" kata Hamzah Mika.Ia mengatakan, perusakan Kantor Desa Labuang Rano itu diduga berkaitan dengan pemilihan kepala desa Labuang Rabo pada Desember 2021.Dia menyampaikan, perusakan itu mengakibatkan sarana dan peralatan kantor, seperti kursi, meja, pintu, plafon, lampu, dan jaringan internet rusak dan terganggu. Selain itu, sejumlah barang lainnya dibakar pelaku.Ia juga mengatakan, akibat perusakan tersebut kantor desa tidak dapat digunakan untuk melayani masyarakat, sehingga harus menggunakan kantor sementara.Bupati Mamuju Sutinah Suhardi juga berharap pihak kepolisian segera memproses hukum pelakunya, dan sangat menyesalkan atas terjadinya perusakan Kantor Desa Labuang Rano itu. (sws)
Polri Minta Konfirmasi Polisi Brazil Terkait Pesanan Organ Manusia
Jakarta, FNN - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengonfirmasi pihak Kepolisian Federal Brasil terkait paket berisi organ manusia yang diduga dipesan oleh seorang perancang busana asal Indonesia.Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan sejak berita penggerebekan di Amazonas State University atau Universidade do Estado do Amazonas (UEA) di Kota Manaus, Brasil, pihak kepolisian maupun International Criminal Police Organization (Interpol) Brasil belum memberikan informasi kepada Polri dan Interpol Jakarta.\"Sebagai langkah kecepatan, Interpol Jakarta akan meminta informasi kepada Interpol Brasil terkait info tersebut,\" kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.Dedi mengatakan dia mendapat informasi terkait dugaan keterlibatan desainer asal Indonesia dalam sindikat perdagangan organ manusia di Brasil itu dari Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Brigjen Pol. Amur Chandra.Interpol Indonesia mulai berkomunikasi dengan Interpol Brasil, Kamis.\"Rencananya hari ini (Kamis) akan dikomunikasikan dulu dengan Interpol Brasil,\" terang Dedi.Seperti diberitakan, Kepolisian Federal Brasil mengungkap sindikat perdagangan organ manusia setelah melakukan penggerebekan di laboratorium Kampus UEA di Kota Manaus. Penggerebekan tersebut sebagai upaya Pemerintah Brasil dalam memberantas perdagangan manusia, termasuk organ manusia.Dugaan keterlibatan perancang busana asal Indonesia tersebut terungkap dari temuan pesanan berisi potongan kaki dan tiga plasenta untuk dikirim ke Singapura. Organ manusia tersebut telah diawetkan oleh seorang profesor di laboratorium anatomi manusia di Kampus UEA.Otoritas Brazil menyampaikan paket berisi organ manusia tersebut dipesan oleh seorang perancang busana Indonesia. (sws)
Polisi dan Bea Cukai Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Internasional
Bandarlampung, FNN - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bersama Polda Aceh, dan Bea Cukai mengungkap kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional.\"Kami berhasil mengungkap kasus narkotika jaringan internasional (Thailand-Indonesia),\" kata Wakil Kepala Polda (Wakapolda) Lampung Brigjen Pol Subiyanto, di Bandarlampung, Rabu.Ia menyebutkan saat itu anggotanya berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 5 kilogram di PO Bus Putra Pelangi Bandarlampung.\"Anggota kemudian melakukan controlled delivery ke PO Bus Putra Pelangi di Bandung dan berhasil menangkap dua tersangka berinisial DN dan PY,\" katanya.Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, barang tersebut didapatkan dari Aceh.Pada Jumat (18/2), berdasarkan pengembangan kasus dua tersangka DN dan PY, sekitar pukul 17.00 WIB di Terbanggi Besar, Lampung Tengah, polisi kembali menangkap satu tersangka berinisial SB.\"Dari tangan SB kami menyita 3,6 kilogram ganja yang disimpan di gudang miliknya,\" kata dia.Dari ketiga tersangka yang telah ditangkap, ujarnya pula, Satgas Siger Polda Lampung kembali mengembangkan tindak pidana narkotika dengan tersangka berinisial SH dan FS dan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 7,23 kilogram.Saat berada di rumah kontrakan Jalan Raden Pemuka, Jagabaya II, Bandarlampung, anggota mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 1,97 kilogram.\"Di Desa Bumi Ayu, Lampung Tengah, anggota kembali mengamankan barang bukti 5,25 kilogram sabu-sabu. Kemudian dikembangkan oleh Satgas Siger Polda Lampung didukung Polda Aceh dan Bea Cukai berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jaringan internasional (Thailand-Indonesia) dengan barang bukti sebanyak 53,6 kilogram sabu-sabu,\" kata dia lagi.Subiyanto menambahkan, pengungkapan tindak pidana narkotika jaringan internasional tersebut berawal dari hasil pengembangan barang bukti sabu-sabu sebanyak 7,23 kilogram.Pada Senin tanggal 14 Februari 2022 sekitar pukul 02.00 WIB, Tim Satgas Siger Polda Lampung dibantu Polda Aceh dan Bea Cukai melakukan penangkapan terhadap tersangka AW di Aceh. Hasil penggeledahan, AW mengaku narkotika miliknya disimpan dalam perahu yang berada di pinggir Pantai Pulau Kampau, Sumatera Utara.\"Dari kerjasama Bea Cukai, kami berhasil menangkap tersangka BQ dengan barang bukti sebanyak 51 bungkus sabu-sabu seberat 53,6 kilogram yang disimpan dalam perahu,\" katanya.Berdasarkan keterangan tersangka AW, sabu-sabu tersebut didapatnya dari AD seorang WNI yang tinggal di Thailand. Pengiriman tersebut dilakukan AW dengan cara menyuruh tersangka BQ yang merupakan kurir AW yang telah tertangkap serta IY, dan TC (DPO) untuk bertemu dengan tiga orang warga Thailand di laut lepas Selat Malaka perbatasan dengan Thailand-Indonesia-Malaysia.\"Setelah mereka bertemu di tengah laut lepas, AW mendapatkan upah dari AD sebesar Rp23 juta per kilogramnya,\" katanya lagi.Atas perbuatan itu, AW dan BQ dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1). Kedua tersangka, kini tengah berada di Polda Lampung untuk pengembangan lebih lanjut. (sws)
WNA asal Australia Tewas Ditemukan dalam Vila di Tabanan Bali
Tabanan, FNN - Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia bernama Pearce John Douglas (69) ditemukan tewas dalam sebuah vila yang beralamat di Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali. \"Terlihat dari hasil olah TKP di tubuh korban tidak ada ditemukan tanda-tanda kekerasan atau luka baru. Selain itu, ditemukan luka lama bekas operasi pada bola mata kanan, bekas operasi pada saluran pernapasan pada leher, bekas operasi pada alat kelamin,\" kata Kapolsek Baturiti Kompol Ida Bagus Putu Mertayasa dalam keterangan persnya yang diterima, di Denpasar, Bali, Rabu malam. Ia mengatakan situasi sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dalam kamar korban ditemukan banyak barang-barang kelontong seperti elektronik dalam perbaikan dengan kondisi berserakan dan tidak ada barang-barang yang hilang. \"Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, diduga korban meninggal dengan wajar,\" katanya pula. Dia menyatakan bahwa dari kejadian ini beberapa saksi sudah dimintai keterangan termasuk karyawan hotel tersebut. Ida Bagus Putu Mertayasa menjelaskan dari keterangan karyawan hotel I Dewa Gede Mantra (60) dan sekaligus yang menjadi penanggung jawab korban bahwa pada Sabtu (19/2) sekitar pukul 10.00 WITA sempat menghubungi korban melalui telepon. Saat itu, korban mengatakan kepada saksi sempat jatuh tertimpa sepeda motor. Lalu saksi menyarankan korban untuk segera ke dokter. Sehari-hari saksi sering berkomunikasi dan korban bilang mengeluh sakit pada mata dan tidak dalam kondisi sehat. \"Korban sempat memberikan kabar ke saksi supaya tidak usah dijenguk kasihan jauh, setelah itu saksi tidak pernah komunikasi lagi dengan korban sampai akhirnya ada kabar korban ditemukan meninggal pada Selasa (22/2) pukul 17.00 WITA,\" katanya. Berdasarkan keterangan saksi bahwa korban sebelumnya pernah menjalani operasi kelamin, mata sebelah kanan, dan operasi pernapasan pada leher. Jenazah korban ditemukan pertama kali oleh petugas keamanan desa adat setempat, yang saat itu sedang mendatangi rumah-rumah untuk memungut dana untuk pelaksanaan Hari Raya Nyepi yang terlaksana satu tahun sekali. Namun, saat itu dari tempat korban tinggal tidak ada yang merespons. Selanjutnya, atas seizin ketua desa adat, dilakukan pengecekan ke dalam rumah korban dan diketahui korban dalam kondisi meninggal. Mengetahui kejadian itu, petugas keamanan desa adat langsung melaporkan ke Polsek Baturiti. (sws)
Akademisi Dorong Perbaikan Susbtansi UU Ciptaker
Jakarta, FNN - Guru besar Hukum Agraria untuk Universitas Gadjah Mada Maria Sri Wulan Sumardjono mengatakan bahwa dalam masa perbaikan formil, tidak menutup kemungkinan terjadi perbaikan substansi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).“Perbaikan substansi itu perlu. Tidak menutup kemungkinan adanya perubahan atau perbaikan substansi yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang,” kata Maria dalam Eksaminasi Publik Terhadap Putusan MK Uji Formil Atas UU Cipta Kerja yang disiarkan di platform Zoom Meeting, dipantau dari Jakarta, Rabu.Maria berharap agar perbaikan yang dilakukan oleh para pembentuk undang-undang tidak hanya terbatas pada perbaikan formil, tetapi juga meliputi perbaikan substansi dan lebih memperhatikan partisipasi masyarakat dalam prosesnya. Saat ini, pemerintah sedang membuat naskah akademik untuk memperbaiki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP).Undang-undang ini memiliki kedudukan yang sangat penting untuk menjadi penyokong perbaikan formil Undang-Undang Cipta Kerja yang menggunakan metode Omnibus Law.Terkait dengan RUU PPP, Maria mengatakan bahwa, semestinya, UU PPP ke depannya mengatur lebih lanjut mengenai partisipasi publik. Memperjelas siapa ‘publik’ yang dimaksud oleh para pembuat undang-undang.“Diperjelas siapa publik itu. Apakah mereka yang peduli terhadap kebijakan yang dirancang?” ucap dia. Lebih lanjut, memperjelas mengenai partisipasi publik yang bermakna, yakni menjamin publik memiliki hak untuk didengarkan pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan, serta hak mendapatkan jawaban atas pandangannya.“Lalu, diperjelas kapan partisipasi itu? Misalkan, sejak perencanaan, penyusunan rancangan, pengajuan rancangan dan pembahasan bersama Presiden dan DPR, dan/atau DPD. Tiga tahap itu yang harus (berpartisipasi, red.),” kata Maria.Ia menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memastikan partisipasi publik terpenuhi secara substansial dalam tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.“Ini harus dipikirkan benar-benar dan harus dilaksanakan,” ucap dia. (sws)
KPK Minta Pemda Tidak Persulit Perizinan
Medan, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada seluruh pemerintah daerah (pemda) di Sumatera Utara untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, terutama perihal perizinan.Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Medan, Rabu, mengatakan perizinan yang diberikan kepada masyarakat jangan dipersulit.\"Masyarakat merasakan dengan pelayanan, jangan masyarakat dipersulit,\" katanya saat rapat koordinasi pencegahan korupsi di Rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Sudirman, Medan.Alex juga mengingatkan agar pengadaan barang dan jasa dilakukan sesuai dengan ketentuan. Sebab, tidak sedikit kepala daerah yang berurusan dengan KPK karena hal tersebut. Dia pun mengharapkan jangan ada lagi kepala daerah di Sumut yang ditangkap karena persoalan korupsi. Alex mengatakan sudah saatnya membangkitkan jiwa pemimpin anti korupsi.\"Janganlah ada yang bermasalah. Kami berharap kepada bapak dan ibu di Sumatera Utara bekerja dengan janji-janji kampanye bapak dan ibu sampaikan kepada masyarakat. Laksanakan sesuai dengan janji yang disampaikan,\" jelasnya.Menurutnya fokus kordinasi pencegahan korupsi ada pada perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, aparat pengawasan intern pemerintah (APIP).Selanjutnya ada juga manajemen aparatur sipil negara (ASN), optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola dana desa. Dalam menjalankan pembangunan, dia mengingatkan kepala daerah untuk mengerti kondisi keuangan dan menghindari serta mencegah setiap peluang mampu terjadi perilaku korupsi.\"Harus paham dengan kondisi keuangan yang bapak ibu dan bapak miliki. Komitmen untuk tidak di korupsi,\" sebut dia.Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengingatkan kepala daerah bekerja dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat.\"Tapi, jangan sampai kita ketangkap. Kerja lah dengan baik,\" katanya. (sws)
Kuasa Hukum Adam Damiri Tegaskan Belum Terima Salinan Putusan
Jakarta, FNN - Tim kuasa hukum Adam Damiri menegaskan belum menerima salinan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait vonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi PT ASABRI.\"Sangat disayangkan, kami belum menerima salinan putusan sampai saat ini,\" kata kuasa hukum Adam Damiri, Afrian Bondjol, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.Ia menjelaskan sejak putusan dibacakan 4 Januari 2022 hingga saat ini, salinan putusan itu belum diterima. Sementara salinan itu, kata dia, menjadi landasan hukum untuk memasukan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. \"Saat ini kami sedang merampungkan memori banding, sambil menunggu salinan putusan untuk finalisasi akhir, sebelum dimasukan ke PT DKI Jakarta,\" kata dia.Diketahui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa (4/1/2022) telah menjatuhkan pidana 20 tahun penjara terhadap Mayor Jenderal TNI (Purn) Adam Racmat Damiri dalam perkara korupsi dana investasi PT Asabri.Damiri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun ditambah denda Rp800 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan. Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut Kejaksaan Agung yang menuntut agar Damiri divonis hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.Ia juga diwajibkan bayar uang pengganti sebesar Rp17,972 miliar dikurangi dengan aset-aset yang sudah disita. Bila tidak dibayar harta bendanya akan disita dan saat tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara lima tahun. \"Secara logika sangat tidak masuk akal apabila klien kami mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara, yang mana hukuman tersebut sama beratnya dan bahkan lebih berat dari hukuman yang diterima oleh beberapa terdakwa lainnya,\" kata Bondjol. (sws)