HUKUM

Kubu Setya Novanto dan Kubu Nurhadi Saling Gampar di Lapas Koruptor Sukamiskin

Jakarta, FNN - Perselisihan antarnarapidana kasus korupsi terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Februari 2022. Perselisihan itu dikabarkan terjadi antara kubu mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) dengan pihak dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi . Bahkan, perselisihan sampai berujung pada pemukulan terhadap seorang narapidana. Mantan Sekretaris Pribadi (Sespri) Edhy Prabowo, Amiril Mukminin menjadi korban pemukulan dari Keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Amiril dianggap sebagai bagian dari Nurhadi. Sedangkan, Irvanto adalah bagian dari kubu Setnov. \"Yang kontak fisik bukan mereka (Setnov dan Nurhadi). Yang kontak fisik itu ada namanya Irvanto, dia masuk ke grupnya Pak SN, nah Amiril misah grup, sehingga Amiril ini dipanas-panasilah \'aih sudah ada tuan baru, lupa tuan lama, kan begitu\',\" ungkap Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar saat berbincang lewat sambungan telepon, Rabu (2/3/2022). Jadi tidak berantem. Amiril ini dipukul. Kalau berantem ini kan balas-balasan. Amiril ditonjok sama Irvanto. Begitu,\" tambahnya. Karena tidak melawan, kata Elly, Amiril kemudian melaporkan penganiayaan itu ke pihak Lapas Sukamiskin. Kabar penganiayaan di dalam Lapas Sukamiskin itu kemudian ramai dan heboh di luar. \"Sukamiskin baru berantem sedikit, viralnya kemana-mana. Padahal ditonjok begitu saja,\" katanya. Lapas Sukamiskin kemudian mengambil tindakan terhadap keponakan Setnov. Irvanto diisolasi di sel terpisah karena dinilai telah menganiaya Amiril Mukminin. Terjadi protes dari kubu Setya Novanto karena Irvanto disel isolasi. Tapi, Lapas Sukamiskin tetap menghukum Irvanto. \"Langsung sama dinas sudah diungsikan. Siapa yang salah harus dihukum. Nah sehingga terhadap Irvanto kita ambil tindakan. Beliau kita masukan ke sel tidak boleh keluar dari kamarnya. Diisolasi,\" ungkap Elly. \"Jadi kejadiannya sudah lama hampir satu bulan yang lalu. Iya Februari. Sekarang baik-baik saja,\" imbuhnya. Perselisihan dikabarkan terjadi karena Nurhadi yang merupakan narapidana baru di Lapas Sukamiskin tidak basa-basi atau kulo nuwun kepada Setnov. Setnov sendiri disebut-sebut sebagai salah satu orang yang disegani di Lapas Sukamiskin. (Ida, Sindo)

Penjelasan KPK Soal Kasus Dugaan Korupsi Gibran dan Kaesang

Jakarta, FNN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan mengenai kelanjutan kasus dugaan korupsi Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep. Dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, Gibran dan Kaesang dilaporkan terkait dugaan korupsi. Plt Jubir KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa laporan kasus tersebut masih di pengaduan masyarakat. Kasus dugaan korupsi Gibran dan Kaesang belum masuk ke bagian penindakan. \"Jadi belum masuk ke penindakan sebagaimana yang disampaikan tadi oleh Pak Deputi, artinya masih dalam proses di Pengaduan masyarakat (Dumas) atau sekarang kita sebut dengan PLPM tadi itu,\" kata Ali seperti dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, Kamis (3/3/2022). Ia menjelaskan, laporan dari masyarakat tersebut membutuhkan waktu sebelum diproses untuk ditindaklanjuti oleh KPK. \"Tentu perkembangan mengenai ini akan disampaikan seperti apa, karena memang butuh waktu dan proses di sana, untuk verifikasi dan telaah,\" bebernya. \"Termasuk tentu apakah pihak pelapor nanti bisa melengkapi laporannya, dan bisa kemudian mendiskusikan lebih lanjut dengan petugas di pengaduan masyarakat,\" lanjutnya. Lebih lanjut, Ali meminta agar masyarakat dapat bersabar mengenai kelanjutan pelaporan Gibran dan Kaesang. \"Saya harap masyarakat untuk bersabar ya,\" pungkasnya. Seperti diketahui, Gibran dan Kaesang dilaporkan oleh Ubedilah Badrun terkait dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman kasus laporan Ubedilah Badrun. \"Tentu KPK berkepentingan untuk meminta keterangan kepada pelapor itu sendiri. Nah, nanti baru kita lakukan pendalaman apa yang dilaporkan, pihak yang terkait, bukti-bukti permulaan apa yang dimiliki tentu akan kita uji,\" kata Firli, seperti dikutip dari Makassar.terkini.id--jaringan Suara.com. Firli mengatakan pihaknya akan memproses laporan Ubedilah terlebih dahulu. KPK akan memastikan laporan tersebut dan akan mengungkapkan kepada publik. (Sumber: Suara.com)

LPSK Temukan 25 Fakta Terkait Dengan Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Jakarta, FNN. Hasil investigas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan 25 fakta dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. Hasil itu memperkuat temuan Komnas HAM yang telah diungkap pada Rabu kemarin. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam keterangan resminya menyatakan 25 fakta itu diantaranya adalah telah keterlibatan lima orang oknum TNI,  anak dari Terbit rencana dan sejumlah orang dari organisasi tertentu. \"Setidaknya ada lima oknum TNI yang terlibat. Nama, pangkat dan kesatuan sudah ada di tangan LPSK,\" ungkap Edwin dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 3 Maret 2022. Dalam investigasi itu, Edwin dan kawan-kawan juga menyebutkan dugaan adanya sel ketiga meskipun tak secara eksplisit menyebutkan lokasinya. Mereka juga menyatakan adanya pengondisian masyarakat untuk mendukung keberadaan sel hingga tidak semua tahanan merupakan pecandu narkoba seperti klaim Terbit Rencana dan tak ada aktivitas rehabilitasi di sana. LPSK juga menilai kerangkeng tersebut tidak layak menjadi tempat tinggal manusia. \"Mereka tinggal di kerangkeng dalam keadaan terkunci dan kegiatan peribadatan dibatasi,\" kata Edwin. Selain itu, LPSK juga menemukan adanya tahanan yang berasal dari luar Kabupaten Langkat. Mereka dipekerjakan tanpa upah di perusahaan sawit, adanya dugaan pungutan liar, masa penahanan hingga empat tahun, serta pembiaran yang terstruktur dari aparat. Para korban, menurut laporan LPSK, juga dipaksa membuat pernyataan tertulis tidak akan menuntut bila sakit atau meninggal. Mereka juga mendapatkan informasi dugaan korban tewas secara tidak wajar. \"Temuan lain, adanya tim pemburu bagi mereka yang melarikan diri, hukuman badan, dugaan adanya kekerasan seksual terhadap mereka yang ditempatkan dalam kerangkeng,\" ucap dia. Edwin berharap temuan ini berujung kepada proses hukum untuk menindak siapa pun pelakunya dan menghadirkan keadilan bagi para korbannya, termasuk pemenuhan ganti rugi. Kemarin, LPSK sudah menyampaikan temuannya kepada Menteri Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kemarin juga telah merilis laporan terkait kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin itu. Tak hanya TNI, Komnas HAM juga menyebut adanya keterlibatan anggota Polri. Tanggapan dari TNI dan Polri Kepala Penerangan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono menyatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap keterlibatan anggota mereka. Mereka telah mengambil keterangan para saksi, termasuk korban penyekapan di kerangkeng itu. \"Juga dilakukan pengumpulan keterangan dan alat bukti lainnya yang terkait dengan nama-nama oknum personil TNI AD yang diberikan oleh Komnas HAM, yang diduga mengetahui dan atau terlibat dalam kegiatan di Kerangkeng Manusia yang ada di rumah Bupati Langkat,\" kata Agus dalam keterangannya. Agus juga memastikan mereka terus melakukan koordinasi dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Pemda Langkat. Polda Sumatera Utara kemarin menyatakan telah meningkatkan kasus kerangkeng manusia ini ke tingkat penyidikan meskipun belum ada penetapan tersangka. Penyidik polisi sebelumnya telah memeriksa Terbit Rencana Perangin Angin yang kini mendekam di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. (Sumber: Tempo.co)

KPK hormati gugatan mantan pegawai ke PTUN terkait TWK

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati gugatan yang dilayangkan mantan pegawai KPK Ita Khoiriyah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Ita merupakan salah satu pegawai KPK yang diberhentikan dengan hormat setelah dinyatakan tidak lolos TWK. \"Terkait gugatan PTUN Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN, kami dapat sampaikan bahwa KPK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Proses ini merupakan hak bagi setiap warga negara,\" kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu. Ali mengatakan KPK tentu akan menyiapkan bahan persidangan yang diperlukan, seperti penjelasan terkait proses penyelenggaraan TWK tersebut. \"Dimana proses ini telah dilandasi dasar hukum yang sah dan legal, yakni UU Nomor 19 Tahun 2019 yang mengamanatkan bahwa pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara,\" tambahnya. Selanjutnya, proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN juga didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN dan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN. Proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN itu juga melibatkan sejumlah institusi terkait yang memiliki kewenangan dan kompetensi. \"Bahkan, melalui putusan MK Nomor: 34/PUU-XIX/2021 juga semakin menguatkan proses alih status pegawai menjadi ASN sudah sesuai aturan dan melibatkan lembaga yang berwenang dan berkompeten,\" katanya. Sementara itu, dikutip dari laman https://sipp.putn-jakarta.go.id yang diakses Rabu, gugatan eks pegawai KPK itu didaftarkan Selasa (1/3) dengan nomor perkara 46/G/TF/2022/PTUN.JKT. Penggugatnya adalah Ita Khoiriyah dan kawan-kawan, sedangkan sebagai tergugat ialah pimpinan KPK, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Presiden RI. Dalam gugatannya, Ita dan kawan-kawan meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan pemerintah, yang dilakukan oleh para tergugat dengan tidak melakukan rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Maladministrasi pada Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, adalah perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Selanjutnya, menyatakan tindakan pemerintah, yang dilakukan oleh para tergugat dengan tidak melakukan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tentang Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM atas Peristiwa Dugaan Pelanggaran HAM dalam Proses Asesmen TWK Pegawai KPK menjadi ASN, adalah perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan AUPB. Ita dan kawan-kawan juga meminta PTUN Jakarta menghukum para tergugat untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 tersebut. Selain itu, PTUN Jakarta diminta menghukum para tergugat untuk merehabilitasi nama baik para penggugat. (mth/Ant)  

KPK Panggil Dua Pejabat Dinas PUPR Penajam Paser Utara

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas\'ud.Abdul Gafur Mas\'ud (AGM) merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.\"Hari ini, Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas PUPR Penajam Paser Utara Ricci Firmansyah dan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Penajam Paser Utara Petriandy Ponganton Pasulu alias Riyan dipanggil dan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGM,\" kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.Selain dua pejabat Dinas PUPR tersebut, KPK juga memanggil empat orang lain sebagai saksi.Keempat orang saksi itu adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Penajam Paser Utara yang juga Ketua Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Penajam Paser Utara Asdarussalam alias Asdar, dua mantan Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Benua Taka, yaitu Wahdiyat dan Boy Loruntu, serta Muh Syaiun dari PT Kaltim Naga 99.Pada Kamis (13/1), KPK menetapkan enam tersangka terkait kasus korupsi tersebut, yang terdiri atas lima orang penerima suap dan satu orang pemberi suap.Kelima penerima suap tersebut adalah Abdul Gafur Mas\'ud (AGM), Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), serta Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB) selaku pihak swasta.Sementara pemberi suap dalam kasus itu ialah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2021 Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga wilayah setempat.Nilai kontrak proyek itu berkisar Rp112 miliar, di antaranya proyek multiyears peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan bernilai Rp9,9 miliar.Dengan ada beberapa proyek tersebut, Abdul Gafur Mas\'ud diduga memerintahkan Mulyadi, Edi, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.Selain itu, tersangka Abdul Gafur Mas\'ud juga diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan izin hak guna usaha (HGU) lahan sawit dan izin pemecah batu di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.KPK menduga Mulyadi, Edi, dan Jusman adalah orang kepercayaan Abdul Gafur Mas\'ud untuk dijadikan representasi dalam menerima atau mengelola uang dari berbagai proyek, yang kemudian uang itu digunakan untuk keperluan Abdul Gafur Mas\'ud.Selain itu, Abdul Gafur diduga bekerja sama dengan Nur Afifah untuk menerima, menyimpan, serta mengelola uang dari para rekanan ke dalam rekening bank milik Nur Afifah, yang kemudian uang itu juga digunakan untuk keperluan Abdul Gafur.KPK juga menduga tersangka Abdul Gafur Mas\'ud telah menerima uang tunai Rp1 miliar dari Achmad Zuhdi, yang mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan nilai kontrak Rp64 miliar. (sws)

Tim Gabungan Gerebek Arena Judi Sabung Ayam

Jambi, FNN - Tim gabungan dari Polsek Kota Baru dan Satreskrim Polresta Jambi menggerebek arena judi sabung ayam di Jalan Penerangan, RT 48 Kelurahan Bagan Pete, Kota Jambi.Namun, polisi tidak menemukan para pelaku judi di lokasi karena ada dugaan informasi bocor.\"Penggerebekan sekitar pukul 20.30 WIB. Namun, sayangnya pada saat petugas kepolisian datang, arena sabung ayam tersebut sudah kosong sehingga lokasi sabung ayam kami rusak agar mereka tidak lagi bermain di sini,\" kata Kapolsek Kota Baru Kompol Dhadhag Anindito di Jambi, Rabu.Ia mengatakan bahwa pihaknya menggerebek tempat itu setelah mendapatkan informasi dari warga mengenai keberadaan arena judi sabung ayam tersebut.\"Saat kami gerebek, tidak didapati adanya pelaku, jadi kami hanya membakar lokasi itu agar tidak bisa digunakan lagi,\" kata Dhadhag.Kepolisian akan menindak tegas aktivitas judi sabung ayam di wilayah hukum Polsek Kota Baru, dan tidak memberi ruang buat pelaku yang berani melakukan perjudian di daerah ini.Warga Kota Jambi merasa terganggu dengan adanya judi sabung ayam tersebut karena berdampak negatif bagi warga, khususnya anak mereka.Mereka pun meminta kepolisian untuk membubarkan sekaligus menutup kegiatan judi sabung ayam tersebut. Bahkan, kata dia, warga sering menyampaikan kepada RT dan yang punya lahan. Namun, tidak pernah ditanggapi. (sws)

Kemenkumham NTT: Belum Ada Kebijakan BPJS Jadi Syarat Buat Paspor

Kupang, FNN - Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT) Eko Budianto mengatakan belum ada kebijakan soal kepesertaan BPJS Kesehatan dalam pembuatan paspor.\"Belum ada kebijakan terkait penambahan syarat dalam pengajuan permohonan maupun penggantian paspor, kami masih mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor,\" katanya di Kupang, Rabu.Hal itu disampaikan Eko terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 6 Januari 2022 lalu.Instruksi tersebut berisi tentang kolaborasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan 30 kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) serta pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan penyelenggaraan program JKN-Kartu Indonesia Sehat (KIS).Mengacu pada Inpres tersebut, BPJS Kesehatan menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat apabila ingin memperoleh layanan publik.Eko mengatakan berdasarkan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 dokumen yang perlu dilampirkan dalam permohonan pembuatan paspor antara lain kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran atau buku nikah atau ijazah atau surat baptis.\"Ada juga syarat sedikit berbeda. Bagi masyarakat yang ingin mengganti paspor, cukup dengan melampirkan KTP serta paspor lama. Kemudian, jika yang bersangkutan pernah mengganti nama, maka diwajibkan melampirkan surat penetapan ganti nama,\" tambahnya.Sementara terkait kekhususan untuk permohonan paspor tertentu, misalnya untuk umrah atau haji, pemohon harus melampirkan surat rekomendasi dari kepala Kantor Kementerian Agama di kabupaten dan kota setempat.Selain itu, bagi pemohon anak wajib menyertakan KTP orang tua dan buku nikah orang tua, tukasnya.\"Hal ini merupakan bagian dari pengawasan administrasi bagi WNI, terutama yang akan keluar negeri,\" katanya.Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Marciana D. Jone mengatakan kemungkinan ada penambahan syarat bagi pemohon paspor baru atau penggantian paspor.\"Bisa saja akan ada (penambahan syarat) apabila memang Pemerintah mempersyaratkan hal tersebut dan dasar hukum diatur lebih lanjut. Prinsip kami mengikuti apa yang telah ditetapkan Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi,\" ujarnya. (sws)

Kecelakaan Mobil Damkar dan Minibus di Palu Berujung Damai

Palu, FNN - Kecelakaan antara mobil pemadam kebakaran milik Pemerintah Kota Palu dan minibus di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah, Minggu (27/2), berujung damai.  \"Insiden ini kami selesaikan secara kekeluargaan. Dari peristiwa itu, tidak ada korban jiwa. Warga yang terlibat dalam insiden itu hanya satu orang dan mengalami luka ringan,\" kata Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palu Sudaryano R. Lamangkona di Palu, Rabu.  Ia menjelaskan bahwa warga terlibat dalam kecelakaan tersebut kini telah beraktivitas kembali setelah beberapa jam dirawat di Rumah Sakit Wirabuana Palu.  Dari hasil kunjungan Wali Kota Palu Hadianto Rasyid dan pihak Pemadam Kebakaran ke kediaman warga tersebut pada hari Selasa (1/3), tidak ada tuntutan dari kedua belah pihak.Kasus tersebut telah diselesaikan lewat jalur damai sebab saat itu armada pemadam sedang melaksanakan tugas memadamkan api atas peristiwa kebakaran yang terjadi di Jalan Juanda Palu.  Pemkot Palu menaruh empati atas insiden tersebut, yang memang peristiwa semacam itu tidak dapat terhindarkan.  \"Kami sudah berkomunikasi dan menemui langsung keluarga. Saat itu yang bersangkutan berangkat keluar kota. Pada kesempatan itu, Wali Kota Palu juga memohon maaf, dan apa yang terjadi dapat dijadikan sebagai pelajaran,\" tutur Sudaryano.  Peristiwa yang melibatkan mobil pemadam kebakaran dan minibus terjadi pada hari Minggu pukul 12.35 WITA. Armada itu iring-iringan keempat armada pemadam.  Dari kronologis kejadian, armada pemadam berusaha menerobos lampu pengatur lalu lintas karena dalam situasi darurat dari arah Timur Jalan Veteran menuju Jalan Juanda, lalu minibus berwarna merah dari arah Selatan Jalan Moh Yamin berusaha menerobos hingga kendaraan tersebut menyenggol bagian depan armada pemadam.  \"Kedua mobil rusak. Minibus bagian depan rusak, armada kami juga rusak sehingga tidak lanjut memadamkan api. Kini armada pemadam sedang diperbaiki agar bisa digunakan kembali beroperasi,\" demikian Sudaryano. (sws)  

KPK Dalami "Upeti" Pengerjaan Proyek untuk Bupati Penajam Paser Utara

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pemberian upeti (suap) berupa uang dan barang untuk tersangka Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas\'ud (AGM).\"Tim penyidik mendalami dugaan berbagai aliran uang ataupun pemberian sejumlah barang sebagai bentuk upeti untuk tersangka AGM dari beberapa perusahaan yang mengerjakan proyek Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur,\" kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.Untuk mendalaminya, KPK, Selasa (1/2), di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, memeriksa tiga saksi, yakni Dede Fachrizal selaku Direktur PT Damar Putra Mandiri, Abdullah Santoso dari PT Borneo Sumber Mineral, dan karyawan swasta Faisal Rifki Perdana.Selain tiga orang saksi tersebut, Ali menyampaikan sebenarnya KPK juga memanggil tiga saksi lainnya.Mereka adalah Aat Prawira selaku Direktur PT Bara Widya Utama, Birsyri Mustofa selaku Direktur PT BM Energi Inti, dan A Yora selaku karyawan PT Prima Surya Silica.Namun, tiga saksi itu tidak hadir dan mengonfirmasi kepada tim penyidik untuk dilakukan penjadwalan pemanggilan ulang.Pada Kamis (13/1), KPK menetapkan enam tersangka terkait kasus korupsi tersebut, yakni lima penerima suap dan satu pemberi suap. Penerima suap adalah Abdul Gafur Mas\'ud (AGM), Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), serta Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, sedangkan pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2021, Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.Nilai kontrak proyek itu berkisar Rp112 miliar. Di antaranya, proyek \"multiyears\" peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur bernilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan bernilai Rp9,9 miliar.Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka Abdul Gafur Mas\'ud diduga memerintahkan tersangka Mulyadi, Edi, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.Selain itu, tersangka Abdul Gafur pun diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan izin hak guna usaha (HGU) lahan sawit dan izin pemecah batu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara. KPK menduga Mulyadi, Edi, dan Jusman merupakan orang pilihan dan kepercayaan Abdul Gafur. Mereka menjadi representasi Abdul Gafur dalam menerima atau mengelola uang dari berbagai proyek. Kemudian, uang itu digunakan untuk keperluan Abdul Gafur.Di samping itu, Abdul Gafur diduga bekerja sama dengan Nur Afifah. Mereka menerima, menyimpan, serta mengelola uang-uang dari para rekanan dalam rekening bank milik Nur Afifah yang dipergunakan untuk keperluan Abdul Gafur.KPK juga menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai Rp1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak Rp64 miliar. (sws)

KPK Dalami Upaya Pemenangan Perusahaan Tannos di Proyek KTP-el

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi guna mendalami upaya pemenangan perusahaan milik tersangka Paulus Tannos (PLS) dalam tender proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau KTP-el Kementerian Dalam Negeri.\"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi, antara lain terkait dengan proses dilaksanakannya tender pengadaan KTP-el dan penentuan perusahaan tersangka PLS, sebagai salah satu yang menenangkan tender dimaksud,\" kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.KPK memeriksa keempat orang saksi tersebut di Gedung KPK Jakarta, Selasa (1/3), terkait keterlibatan tersangka Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara nasional atau KTP-el.Empat orang saksi yang diperiksa itu ialah pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) Kemendagri Teguh Widiyanto serta tiga PNS aktif Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, yakni Achmad Purwanto, Kusmihardi, dan Endah Lestari.Pada 13 Agustus 2019, Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi KTP-el.Ketiga tersangka lainnya itu ialah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya (ISE), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014-2019 Miryam S. Haryani (MSH), dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el Husni Fahmi (HSF).Keempat tersangka itu diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan ketika proyek KTP-el dimulai pada 2011, tersangka Paulus Tannos diduga melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor, tersangka Husni dan tersangka Isnu di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.Dalam hal itu, Husni berperan Ketua Tim Teknis dan juga panitia lelang proyek pengadaan KTP-el..Sejumlah pertemuan berlangsung selama 10 bulan dan menghasilkan beberapa output, di antaranya adalah standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis, yang kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dimana pada 11 Februari 2011 ditetapkan oleh Sugiharto selaku PPK Kemendagri.Tersangka Paulus Tannos juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johannes Marliem, dan tersangka Isnu untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI. Mereka menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR dan pejabat Kemendagri.PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait proyek KTP-el tersebut, sebagaimana muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto. (sws)