HUKUM

Kejagung Periksa Dirut Citilink Terkait Dugaan Korupsi Garuda

Jakarta, FNN - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahjo sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021. \"J diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara,\" kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat. Pada Kamis, (17/2), Juliandra diperiksa bersama satu orang saksi lainnya, berinisial RAR, selaku Vice President (VP) Corporate Secretary Garuda Indonesia (Persero) Tbk. tahun 2015. Saat pemeriksaan, Juliandra masih berstatus sebagai Direktur Utama PT Citilink Indonesia. Sehari setelah pemeriksaan, Jumat, beredar kabar terkait pencopotan Juliandra dari jabatan direktur utama tersebut. Sebelumnya, Selasa (15/2), penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa empat mantan komisaris garuda, yakni Sahala Lumban Goal (SLG) selaku Komisaris Utama PT Garuda Indonesia tahun 2019, Adi Rahman Adwonso (ARA) selaku Komisaris Garuda Indonesia tahun 2012, Dony Oksaria selaku Komisaris Garuda Indonesia tahun 2014, dan Muzaffar Ismail (MI) selaku Komisaris Utara Garuda Indonesia tahun 2014. Sementara pada Senin (14/2), penyidik memeriksa Chairal Tanjung selaku Komisaris Garuda Indonesia, Linggasari Suharso selaku Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Umum PT Garuda Indonesia tahun 2017, serta Capten Trianto Moeharsono selaku VP Operation Planning and Control PT Garuda Indonesia tahun 2009. Ketiganya diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara. Kejagung telah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk ke tahap penyidikan umum pada Rabu (19/1) lalu.Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa penyidikan akan berkembang tidak hanya terkait ATR 72-600, tetapi juga soal pengadaan Bombardier, Airbus, Boeing, dan Rolls Royce. (sws)

Polresta Padang Proses Kasus Salah Obat Puskesmas Ulak Karang

Padang, FNN - Kepolisian Resor Kota Padang, Polda Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan pihaknya tengah memroses kasus dugaan salah memberikan obat yang terjadi di Puskesmas Ulak Karang hingga mengakibatkan anak berusia 12 tahun alami infeksi mata.Proses kasus tersebut dilakukan oleh Polresta Padang berbekal laporan pengaduan yang diterima dari orangtua korban pada Desember 2021.\"Untuk laporannya sudah kami terima dari pihak korban, sekarang tengah diproses untuk pengumpulan keterangan serta barang bukti,\" kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, di Padang, Kamis.Ia mengatakan sejauh proses yang berjalan pihaknya telah memintai keterangan terhadap orangtua korban sebagai pelapor, dan pihak dari Puskesmas Ulak Karang.Menurutnya laporan kasus yang dialami oleh anak korban hingga mengakibatkan infeksi bagian mata berkaitan dengan Undang-Undang Kesehatan.Sebelumnya, peristiwa salah memberikan obat itu diketahui terjadi pada Maret 2021, ketika anak korban mengeluhkan gatal-gatal pada mata kirinya.Karena khawatir dengan kondisi anaknya, korban bernama Muniarti lalu membawa sang anak ke Puskesmas Ulak Karang untuk diperiksa secara medis.Saat di puskesmas akhirnya dokter melakukan pemeriksaan dan memberi resep obat untuk ditebus ke apoteker yang ada di puskesmas.Hanya saja setelah tiga hari kondisi mata anak korban malah kian memburuk, sehingga korban pergi ke apotek lain untuk mencari obat lain.Saat itulah diketahui bahwa ternyata obat tetes yang diberikan oleh Puskesmas Ulak Karang sebelumnya bukanlah untuk mata, melainkan untuk telinga bermerek Reco.Diduga telah terjadi kelalaian saat pemberian resep obat tersebut, sebab dari penelusuran korban yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang diketahui produk obat bermerek Reco memang terdiri dari dua jenis yaitu tetes telinga dan tetes mata.Tidak terima dengan kondisi yang dialami oleh sang anak, akhirnya pihak keluarga didampingi LBH Padang membuat laporan ke Polresta Padang serta Ombudsman Perwakilan Sumbar.Hingga saat ini korban telah membawa anaknya berobat ke sejumlah rumah sakit, dokter, dan klinik dengan harapan mata sang anak dapat disembuhkan. Namun hingga saat ini kondisi mata anak korban tak kunjung membaik.Hingga berita ini diturunkan Kepala Puskesmas Ulak Karang dr Celsia Dasrun belum merespons permintaan konfirmasi via telefon seluler.  (sws)

Petugas Bandara SSK II Pekanbaru Amankan Sabu-Sabu Dalam Makanan

Pekanbaru, FNN - Petugas Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru mengamankan paket sabu-sabu seberat 531,5 gram dalam kemasan makanan yang terdeteksi alat X-ray bandara, sehingga  petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau mengamankan pelaku.Paket yang diamankan petugas bandara tersebut awalnya ditemukan dalam kemasan mencurigakan di dalam makanan karak kaliang. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan, hingga dipastikan keberadaan paket sabu-sabu seberat 531,5 gram.\"Setelah dipastikan petugas Avsec Bandara SSK Pekanbaru langsung berkoordinasi dengan BNNP. Kemudian barang bukti diamankan untuk dilakukan pengembangan,\" kata Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Riau Kombes Berliando, saat pemusnahan barang bukti di Kantor BNNP Riau, di Pekanbaru, Kamis.Dia mengatakan, dari pengembangan yang dilakukan, tertera di kemasan paket ada nama Ag. Saat ditindaklanjuti diketahui pengirimnya pria berinisial E.\"Awalnya paket makanan berisikan sabu-sabu itu terdeteksi alat X-ray bandara. Kemudian, petugas langsung berkoordinasi dengan kami,” kata Berliando.Berliando menjelaskan, dari tujuan pengiriman paket sabu-sabu yang tertera di kemasan, tertera akan dikirim ke Lombok Utara.Ia menjelaskan paket tersebut rencananya akan dikirim ke Lombok Utara. Dengan pengirim bernama Ag di kemasan. Tapi tapi saat dikembangkan, pelakunya berinisial A,\" ujar Berliando.Pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengetahui siapa yang meminta paket tersebut. Kemudian, dari mana tersangka E ini mendapatkan paket tersebut.\"Identitas telah kami kantongi, semoga cepat terungkap,\" kata Berliando.Berikutnya pemusnahan paket sabu-sabu dengan cara dilarutkan dalam air yang telah disediakan dan dicampur dengan racun pembasmi nyamuk (Baygon). Pemusnahan ini disaksikan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Yos Guntur.  (sws)

Polrestabes Medan tangkap pasutri edarkan narkoba

Medan, FNN - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial RD (42) dan DE (40) yang menjadi pengedar narkoba di wilayah setempat. \"Petugas turut menyita paket sabu-sabu siap pakai dan beberapa plastik klip pembungkus sabu-sabu,\" kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung, di Medan, Kamis.   Rafles menyebutkan bahwa pasangan suami istri ini ditangkap saat petugas melakukan penggerebekan di kawasan Suka Ramai, Medan yang disinyalir sarang peredaran narkoba.   Hasil pemeriksaan urine, kata dia, menunjukkan bahwa pasangan suami istri tersebut positif menggunakan narkoba.   \"Keduanya sudah kami amankan guna proses hukum lebih lanjut,\" ujar Rafles.   Ia mengatakan bahwa penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan.   \"Banyak pengaduan masyarakat masuk ke Satnarkoba Polrestabes Medan yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba dan judi,\" ujarnya.   \"Ke depan, kegiatan ini akan terus kami lakukan sesuai dengan arahan pimpinan kami,\" ujarnya. (sws)

Polres Kudus Minta Maaf Insiden Pemukulan saat Demo Sopir Truk

Kudus, FNN - Satlantas Polres Kudus, Polda Jawa Tengah meminta maaf atas tindakan pemukulan yang dilakukan oleh salah satu anggota lantas saat aksi demo sopir truk di Kantor Dinas Perhubungan setempat, karena adanya kesalahpahaman.   \"Kami selaku Kasatlantas Polres Kudus menyampaikan permohonan maaf atas adanya insiden yang dilakukan anggota kami terhadap saudara Slamet Riyanto saat pengamanan penyampaian aspirasi para sopir truk. Permohonan maaf juga kami tujukan kepada masyarakat,\" kata Kasat Lantas Polres Kudus AKP Galuh Pandu Pandega, di Kudus, Kamis.   Anggota Satlantas Polres Kudus yang melakukan pemukulan juga meminta maaf secara langsung kepada Slamet Riyanto dengan disaksikan Kasatlantas Polres Kudus dan sejumlah sopir truk, termasuk kuasa hukum sopir truk Slamet Riyadi yang mendampingi aksi unjuk rasa di Kantor Dishub Kudus.   Oknum anggota Satlantas Polres Kudus diduga melakukan pemukulan menggunakan helm terhadap sopir ‎saat menggelar unjuk rasa di depan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus di Jalan HM Subchan ZE, Kecamatan Kota, Kamis (17/2) siang.   Slamet Riyanto yang merupakan sopir truk yang ikut dalam aksi penyampaian aspirasi di Kantor Dishub Kudus juga menerima permohonan maaf dari Briptu M Fernanda bersama anggota lainnya.   \"Permintaan maaf mereka saya terima. Kasus ini juga sudah diselesaikan secara musyawarah tanpa harus melalui jalur hukum,\" ujarnya.   Saat ditemui ketika aksi unjuk rasa, Slamet Riyanto mengakui mengalami luka kecil di bagian kepala sebelah kiri dan saat itu masih terlihat lukanya.   Riyanto juga mengakui tidak melakukan hal-hal yang bersifat anarkis dalam aksi menyampaikan aspirasi menolak kebijakan pemerintah terkait pelarangan truk over dimension and overloading (ODOL).   Insiden tersebut, diduga karena kesalahpahaman ketika dirinya hendak melerai antara sopir dengan polisi yang disebutkan ada anggota yang hendak ketabrak. Namun dirinya dikira merekam kejadian tersebut.   Berdasarkan rekaman video berdurasi 12 detik yang tersebar di media sosial, terlihat pria berseragam aparat melemparkan helm ke arah sopir truk yang tengah melintas.  (sws)

Polresta Tangerang Intensifkan Patroli Antisipasi Kejahatan Gangster

Tangerang, FNN - Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten mengintensifkan kegiatan patroli untuk mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) atau kejahatan gangster.\"Saat ini kami akan meningkatkan kegiatan patroli di beberapa wilayah atau waktu yang rawan terjadinya aksi gangster,\" kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, di Tangerang, Kamis.Ia menuturkan, selain melakukan patroli wilayah, pihaknya juga akan mengaktifkan kembali patroli siber. Karena, menurutnya, saat ini aksi gangster atau kelompok remaja menjadi tren menggunakan media sosial sebagai sarana tawuran.\"Jadi kegiatan atau tawuran tersebut mulainya dari janjian melalui media sosial, mereka juga melakukan kumpul dan keliling melalui media sosial itu,\" katanya lagi.Selanjutnya, kata Kapolres pula, dalam upaya mengantisipasi aksi kelompok gangster itu, pihak kepolisian juga akan melakukan tindakan secara represif dengan penangkapan para anggota gangster tersebut.\"Kami juga sudah melakukan sosialisasi kepada pihak sekolah bekerjasama dengan Dinas Pendidikan setempat, sebagai pencegahan aksi tawuran remaja,\" ujarnya.Aksi gangster belakangan ini kerap terjadi di wilayah hukum Polresta Tangerang. Aksi dari kelompok yang anggotanya kalangan remaja dan pelajar itu cukup meresahkan masyarakat.Seperti aksi sebelumnya yang terjadi di wilayah Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Kelompok gangster ini menyerang sejumlah warga setempat dan videonya menyebar luas di media sosial.\"Dan kami sudah menurunkan anggota terkait viralnya video gangster itu. Sekarang sudah dalam tahapan identifikasi kepada para pelaku yang ada di video itu,\" kata dia pula. (sws) 

Polisi: Minyak Goreng Satu Harga Belum Diterapkan Sepenuhnya di NTT

Kupang, FNN - Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan penjualan minyak goreng satu harga sesuai program pemerintah masih belum sepenuhnya diterapkan pada sejumlah pasar tradisional dan pertokoan di daerah ini.\"Sejak minggu lalu kami sudah lakukan pantauan di sejumlah lokasi mulai dari toko-toko, pasar tradisional, pasar modern, swalayan, dan gudang-gudang penyimpanan minyak goreng ditemukan masih ada yang menjual minyak goreng di atas HET yakni di atas Rp14 ribu per liter\" kata Kasubbid I Indak Polda NTT Kompol Libartino Silaban, di Kupang, Kamis, berkaitan dengan hasil pemantauan yang dilakukan oleh Polda NTT terhadap penerapan program minyak goreng subsidi satu harga yang sudah mulai diberlakukan sejak 19 Januari lalu.Berdasarkan hasil diskusi dengan sejumlah pedagang minyak goreng eceran baik di pasar tradisional maupun di sejumlah toko, diketahui bahwa masih belum berlakunya minyak goreng satu harga itu karena berasal dari distributor.\"Mereka (pedagang, Red) mengaku bahwa distributor menjualnya dengan harga yang tinggi, sehingga para pengecer tidak dapat dapat menjualnya sesuai dengan HET yang telah diterapkan oleh pemerintah,\" kata dia lagi.Namun, menurut Libartino, tidak semua distributor menerapkan harga tinggi saat menjualnya ke pedagang eceran.Beberapa distributor, ujar dia, memberikan potongan harga kepada pihak pengecer akan tetapi tidak berupa uang, diganti dengan barang (minyak goreng).\"Distributor minyak goreng di Kota Kupang masih ada juga yang sudah menerapkan harga mengikuti HET, namun ada juga yang memperdagangkan dengan harga yang tidak sesuai HET dengan alasan dari pabrik belum menurunkan harga minyak goreng,\" katanya lagi.Lebih lanjut, kata dia pula, dari hasil pantauan diketahui bahwa harga minyak goreng premium pada pasar tradisional Rp15.000 sampai Rp20.000 per liter.Sementara pada pasar modern seperti Transmart, Hypemart, Alfamart sudah sesuai harga HET yakni Rp14.000 per liter.Pihaknya juga berharap agar para distributor minyak goreng di NTT khususnya di Kota Kupang tidak memanfaatkan momentum tersebut untuk menimbun minyak goreng serta sengaja memainkan harga minyak goreng.Karena sudah pasti jika ditemukan, ujar dia lagi, akan diproses secara hukum. (sws)

Gubernur: Pencegahan Korupsi di Banten 2021 Capai 93,25 Persen.

Serang, FNN - Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) bersyukur tingkat pencegahan korupsi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten pada tahun 2021 sudah mencapai 93,25 persen.Gubernur Banten juga mengaku bersyukur dan menyampaikan apresiasi atas peningkatan capaian MCP Korsupgah pada kabupaten dan kota se-Provinsi Banten, sehingga rata-rata capaian Monitoring Centre for Prevention (MCP) Korsupgah wilayah Provinsi Banten dalam tiga tahun terakhir meningkat cukup signifikan.\"Sebagai Gubernur, saya mengucapkan terima kasih atas kerja keras para bupati/wali kota untuk menuju wilayah Provinsi Banten dengan pemerintah yang akuntabel, bertanggung jawab, dan bersih. Insya Allah bisa diwujudkan di bumi Banten ini,\" kata Wahidin Halim, di Serang, Kamis..Ia mengatakan, Pemprov Banten dan pemerintah kabupaten/kota sangat terbantu dengan pembinaan dan pendampingan dari Satgas Korsupgah KPK.\"Alhamdulillah, sekarang pemerintahan di Banten sudah berubah,\" kata Wahidin.Menurut Wahidin Halim, pada tahun 2021 terdapat sembilan hal yang perlu mendapat perhatian dalam program pencegahan korupsi.Sembilan hal itu, yakni: optimalisasi aplikasi perencanaan APBD, penyelenggaraan perizinan, sertifikasi aset, pemenuhan tenaga fungsional pengadaan barang dan jasa, optimalisasi pajak daerah, implementasi penyederhanaan birokrasi melalui konversi jabatan struktural menjadi fungsional, implementasi pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi, implementasi PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang Struktur Organisasi Inspektorat, serta implementasi Omnibus Law tentang kemudahan investasi daerah.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengapresiasi secara khusus kepada Pemprov Banten yang telah banyak membantu dalam upaya pencegahan korupsi di tingkat pemerintah daerah (pemda).Apresiasi itu diberikan KPK melalui surat ucapan terima kasihnya tertanggal 9 Februari 2022 nomor B/567/DKM.02/01-84/02/2022.Dalam surat itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan pihaknya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pemprov Banten yang telah memberdayakan dan bahkan mengeluarkan peraturan daerah (perda).\"Hal itu dilakukan guna memfasilitasi dan memanfaatkan para Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) di wilayahnya guna membantu menyebarkan informasi tentang pentingnya nilai-nilai integritas dan mensosialisasikan pendidikan antikorupsi kepada masyarakat,\" kata Firli dalam suratnya.Kegiatan itu merupakan upaya KPK dalam meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK mempunyai program kerja salah satunya mendidik dan melatih masyarakat menjadi penyuluh antikorupsi (PAKSI) bersertifikat Badan Nasional Sertifikat Profesi (BNSP).\"Kegiatan itu dilakukan oleh Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK dengan tugas utamanya memberikan pendidikan antikorupsi kepada masyarakat dan mengingatkan pentingnya nilai-nilai integritas guna mencegah perilaku korupsi pada dirinya dan juga masyarakat sekitar,\" katanya.Berdasarkan data KPK, kata Firli lagi, sampai bulan Januari 2022 sertifikasi penyuluh antikorupsi yang tersebar ke seluruh Indonesia sudah mencapai 2.047 yang tergabung dalam 34 forum PAKSI di seluruh provinsi.\"Selain kepada Pemprov Banten, apresiasi itu juga diberikan kepada Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, dan Gorontalo,\" katanya pula. (sws)

Sahroni: BNN Perlu Perhatikan Jalur Peredaran Narkoba di Aceh

Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) memberikan perhatian serius terkait pengawasan pintu masuk di pesisir pantai timur di Aceh yang sering dijadikan lokasi penyelundupan narkoba.Menurut Sahroni, hal itu perlu menjadi perhatian bagi BNN karena jalur dari Aceh merupakan salah satu jalur yang kerap menjadi lalu lintas narkoba di Tanah Air.“Menurut saya hal ini patut diberi perhatian BNN ya, mengingat jalur laut memang menjadi salah satu pintu utama yang digunakan para penyelundup narkoba untuk memasukkan barang haram ke Indonesia,\" kata Sahroni dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat.Sahroni menyampaikan hal itu terkait pernyataan BNN Provinsi Aceh yang mengaku kesulitan mengawasi pintu masuk di pesisir pantai timur di Aceh yang sering dijadikan lokasi penyelundupan narkoba. Penyebabnya minim jumlah personel dan peralatan, sehingga penyelundupan narkoba ke Aceh dari jalur laut dalam jumlah besar masih sering terjadi.Sahroni menilai, apabila yang dibutuhkan adalah tambahan personel atau fasilitas, maka sudah selayaknya segera dikirimkan bantuan.\"Jangan sampai narkoba dari luar keburu masuk ke Indonesia, apalagi keburu sampai ke tangan-tangan para pengguna. Kita harus mencegah dari sejak di perbatasan,\" ujarnya.Dia juga menekankan pentingnya kelengkapan personel maupun infrastruktur dalam upaya pemberantasan narkoba, khususnya di wilayah-wilayah perbatasan yang sering menjadi sarana lalu lintas narkoba internasional.Menurut dia, BNN di daerah, khususnya yang daerahnya sering menjadi lalu lintas narkoba internasional, sudah seharusnya memiliki personel dan fasilitas yang memadai.Hal itu menurut Sahroni, karena daerah tersebut merupakan pintu gerbang atau titik awal masuknya narkoba ke Indonesia, sehingga semua pihak tidak bisa menutup mata.Dia menegaskan bahwa haram hukumnya narkoba masuk ke Indonesia. (sws)

Terdakwa Tanah Munjul Minta Pengembalian Aset yang Disita KPK

Jakarta, FNN - Rudy Hartono Iskandar selaku beneficial owner PT Adonara Propertindo meminta pengembalian aset-aset yang sudah disita KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah proyek \"Hunian DP 0 Rupiah\" di Munjul, Jakarta Timur yang merugikan negara Rp152,565 miliar.\"Saya mohon dengan segala kerendahan hati kepada majelis hakim agar memerintahkan penuntut umum untuk mengembalikan beberapa tanah bersertifikat di Tibubeneng yang tercatat atas nama saya karena perolehan tanah tersebut berasal dari usaha dan jerih payah saya serta tidak berhubungan dengan transaksi Munjul,\" kata Rudy saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.Dalam perkara ini Rudy Hartono dituntut 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan dan perampasan harta senilai Rp35,033 miliar serta perampasan aset, sedangkan istrinya Anja Runtuwene yang juga beneficial owner PT Adonara dituntut 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan dan perampasan harta senilai Rp35,033 miliar ditambah sejumlah aset.\"Saya dapat aset tersebut dengan cara yang sah dan tercatat di hadapan notaris dan PPAT dengan jual beli yang sah. Saksi I Ketut Riana dan I Wayan Astika dengan mengatakan saya melawan hukum dan cara yang curang dengan membalik nama tanah tersebut. Namun, di sisi lain tidak ada pihak yang mengajukan upaya hukum apa pun terhadap saya dan notaris PPAT dan tidak ada yang pernah mempermasalahkan kepemilikan tanah tersebut sebelum saya ditahan,\" ungkap Rudy.Bahkan, Rudy menyebut untuk mengembalikan apa yang sudah dibayar oleh BUMD Perumda Sarana Jaya kepada PT Adonara Propertindo. Dana tersebut masuk ke rekening Anja, Rudy dan Anja telah menyerahkan uang sejumlah uang tunai dan aset senilai Rp155,610 miliar.\"Uang artinya kami telah mengembalikan lebih dari apa yang dikeluarkan Perumda Sarana Jaya yaitu sebesar Rp152,565 miliar. Kami sekeluarga tidak ada niat untuk melakukan korupsi dalam bentuk apa pun. Saya selaku bekerja keras agar kebutuhan keluarga tercukupi,\" ungkap Rudy.Selain pengembalian aset, Rudy pun meminta agar ada pembukaan blokir rekening miliknya.\"Meski saya dinyatakan bersalah, saya mohon keadilan agar aset-aset yang saya peroleh dengan keringat dan kerja keras saya tidak dirampas begitu saja, apalagi perolehan aset tersebut tidak terkait dengan Perumda Sarana Jaya dan beberapa rekening perusahaan dan saya pribadi serta aset-aset tanah dan bangunan milik saya yang tidak berhubungan dengan Munjul diblokir oleh KPK agar dibuka blokir oleh yang mulia,\" tambah Rudy.Dalam surat tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut perampasan uang yang telah dikembalikan Anja Runtuwene dan Rudy Hartono masing-masing sebesar Rp35,033 miliar dan aset yang terdiri dari:1. 1 bidang tanah di Desa Tibubeneng kecamatan Kuta Utara, kabupaten Badung provinsi Bali seluas 5.150 meter persegi yang sudah dilelang senilai Rp22 miliar 2. 2 bidang tanah di DesaKuta kecamatan Kuta, kabupaten Badung, Bali seluas 690 meter persegi dan 1.437 meter persegi yang nilai seluruhnya Rp7 miliarJaksa juga meminta perampasan aset milik Rudy Hartono berupa:1. 1 unit mobil Mini Cooper S type Convertible A/T senilai Rp1,2 miliar2. 1 unit motor Honda PCV hitam senilai Rp56,878 juta3. 1 bidang tanah seluas 6.625 meter persegi di Pancoran Mas, Depok Rp114,248 miliar.Sedangkan terhadap PT Adonara Propertindo yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut dituntut tidak beroperasi selama 1 tahun dan denda Rp200 juta.Rudy pun meminta pengembalian aset-aset yang disita tersebut. (mth)