KPK Dalami Upaya Pemenangan Perusahaan Tannos di Proyek KTP-el
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi guna mendalami upaya pemenangan perusahaan milik tersangka Paulus Tannos (PLS) dalam tender proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau KTP-el Kementerian Dalam Negeri.
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi, antara lain terkait dengan proses dilaksanakannya tender pengadaan KTP-el dan penentuan perusahaan tersangka PLS, sebagai salah satu yang menenangkan tender dimaksud," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
KPK memeriksa keempat orang saksi tersebut di Gedung KPK Jakarta, Selasa (1/3), terkait keterlibatan tersangka Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara nasional atau KTP-el.
Empat orang saksi yang diperiksa itu ialah pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) Kemendagri Teguh Widiyanto serta tiga PNS aktif Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, yakni Achmad Purwanto, Kusmihardi, dan Endah Lestari.
Pada 13 Agustus 2019, Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi KTP-el.
Ketiga tersangka lainnya itu ialah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya (ISE), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014-2019 Miryam S. Haryani (MSH), dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el Husni Fahmi (HSF).
Keempat tersangka itu diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan ketika proyek KTP-el dimulai pada 2011, tersangka Paulus Tannos diduga melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor, tersangka Husni dan tersangka Isnu di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.
Dalam hal itu, Husni berperan Ketua Tim Teknis dan juga panitia lelang proyek pengadaan KTP-el..
Sejumlah pertemuan berlangsung selama 10 bulan dan menghasilkan beberapa output, di antaranya adalah standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis, yang kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dimana pada 11 Februari 2011 ditetapkan oleh Sugiharto selaku PPK Kemendagri.
Tersangka Paulus Tannos juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johannes Marliem, dan tersangka Isnu untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI. Mereka menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR dan pejabat Kemendagri.
PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait proyek KTP-el tersebut, sebagaimana muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto. (sws)