Penjelasan KPK Soal Kasus Dugaan Korupsi Gibran dan Kaesang
Jakarta, FNN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan mengenai kelanjutan kasus dugaan korupsi Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, Gibran dan Kaesang dilaporkan terkait dugaan korupsi.
Plt Jubir KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa laporan kasus tersebut masih di pengaduan masyarakat.
Kasus dugaan korupsi Gibran dan Kaesang belum masuk ke bagian penindakan.
"Jadi belum masuk ke penindakan sebagaimana yang disampaikan tadi oleh Pak Deputi, artinya masih dalam proses di Pengaduan masyarakat (Dumas) atau sekarang kita sebut dengan PLPM tadi itu," kata Ali seperti dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, Kamis (3/3/2022).
Ia menjelaskan, laporan dari masyarakat tersebut membutuhkan waktu sebelum diproses untuk ditindaklanjuti oleh KPK.
"Tentu perkembangan mengenai ini akan disampaikan seperti apa, karena memang butuh waktu dan proses di sana, untuk verifikasi dan telaah," bebernya.
"Termasuk tentu apakah pihak pelapor nanti bisa melengkapi laporannya, dan bisa kemudian mendiskusikan lebih lanjut dengan petugas di pengaduan masyarakat," lanjutnya.
Lebih lanjut, Ali meminta agar masyarakat dapat bersabar mengenai kelanjutan pelaporan Gibran dan Kaesang. "Saya harap masyarakat untuk bersabar ya," pungkasnya.
Seperti diketahui, Gibran dan Kaesang dilaporkan oleh Ubedilah Badrun terkait dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman kasus laporan Ubedilah Badrun. "Tentu KPK berkepentingan untuk meminta keterangan kepada pelapor itu sendiri. Nah, nanti baru kita lakukan pendalaman apa yang dilaporkan, pihak yang terkait, bukti-bukti permulaan apa yang dimiliki tentu akan kita uji," kata Firli, seperti dikutip dari Makassar.terkini.id--jaringan Suara.com.
Firli mengatakan pihaknya akan memproses laporan Ubedilah terlebih dahulu. KPK akan memastikan laporan tersebut dan akan mengungkapkan kepada publik. (Sumber: Suara.com)