LPSK Temukan 25 Fakta Terkait Dengan Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Jakarta, FNN. Hasil investigas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan 25 fakta dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. Hasil itu memperkuat temuan Komnas HAM yang telah diungkap pada Rabu kemarin.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam keterangan resminya menyatakan 25 fakta itu diantaranya adalah telah keterlibatan lima orang oknum TNI,  anak dari Terbit rencana dan sejumlah orang dari organisasi tertentu.

"Setidaknya ada lima oknum TNI yang terlibat. Nama, pangkat dan kesatuan sudah ada di tangan LPSK," ungkap Edwin dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 3 Maret 2022.

Dalam investigasi itu, Edwin dan kawan-kawan juga menyebutkan dugaan adanya sel ketiga meskipun tak secara eksplisit menyebutkan lokasinya. Mereka juga menyatakan adanya pengondisian masyarakat untuk mendukung keberadaan sel hingga tidak semua tahanan merupakan pecandu narkoba seperti klaim Terbit Rencana dan tak ada aktivitas rehabilitasi di sana.

Selain itu, LPSK juga menemukan adanya tahanan yang berasal dari luar Kabupaten Langkat. Mereka dipekerjakan tanpa upah di perusahaan sawit, adanya dugaan pungutan liar, masa penahanan hingga empat tahun, serta pembiaran yang terstruktur dari aparat.

Para korban, menurut laporan LPSK, juga dipaksa membuat pernyataan tertulis tidak akan menuntut bila sakit atau meninggal. Mereka juga mendapatkan informasi dugaan korban tewas secara tidak wajar.

"Temuan lain, adanya tim pemburu bagi mereka yang melarikan diri, hukuman badan, dugaan adanya kekerasan seksual terhadap mereka yang ditempatkan dalam kerangkeng," ucap dia.

Edwin berharap temuan ini berujung kepada proses hukum untuk menindak siapa pun pelakunya dan menghadirkan keadilan bagi para korbannya, termasuk pemenuhan ganti rugi. Kemarin, LPSK sudah menyampaikan temuannya kepada Menteri Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kemarin juga telah merilis laporan terkait kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin itu. Tak hanya TNI, Komnas HAM juga menyebut adanya keterlibatan anggota Polri.


Tanggapan dari TNI dan Polri

Kepala Penerangan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono menyatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap keterlibatan anggota mereka. Mereka telah mengambil keterangan para saksi, termasuk korban penyekapan di kerangkeng itu.

"Juga dilakukan pengumpulan keterangan dan alat bukti lainnya yang terkait dengan nama-nama oknum personil TNI AD yang diberikan oleh Komnas HAM, yang diduga mengetahui dan atau terlibat dalam kegiatan di Kerangkeng Manusia yang ada di rumah Bupati Langkat," kata Agus dalam keterangannya.

Agus juga memastikan mereka terus melakukan koordinasi dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Pemda Langkat. Polda Sumatera Utara kemarin menyatakan telah meningkatkan kasus kerangkeng manusia ini ke tingkat penyidikan meskipun belum ada penetapan tersangka. Penyidik polisi sebelumnya telah memeriksa Terbit Rencana Perangin Angin yang kini mendekam di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. (Sumber: Tempo.co)

297

Related Post