KPK hormati gugatan mantan pegawai ke PTUN terkait TWK
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati gugatan yang dilayangkan mantan pegawai KPK Ita Khoiriyah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Ita merupakan salah satu pegawai KPK yang diberhentikan dengan hormat setelah dinyatakan tidak lolos TWK.
"Terkait gugatan PTUN Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN, kami dapat sampaikan bahwa KPK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Proses ini merupakan hak bagi setiap warga negara," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Ali mengatakan KPK tentu akan menyiapkan bahan persidangan yang diperlukan, seperti penjelasan terkait proses penyelenggaraan TWK tersebut.
"Dimana proses ini telah dilandasi dasar hukum yang sah dan legal, yakni UU Nomor 19 Tahun 2019 yang mengamanatkan bahwa pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara," tambahnya.
Selanjutnya, proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN juga didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN dan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.
Proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN itu juga melibatkan sejumlah institusi terkait yang memiliki kewenangan dan kompetensi.
"Bahkan, melalui putusan MK Nomor: 34/PUU-XIX/2021 juga semakin menguatkan proses alih status pegawai menjadi ASN sudah sesuai aturan dan melibatkan lembaga yang berwenang dan berkompeten," katanya.
Sementara itu, dikutip dari laman https://sipp.putn-jakarta.go.id yang diakses Rabu, gugatan eks pegawai KPK itu didaftarkan Selasa (1/3) dengan nomor perkara 46/G/TF/2022/PTUN.JKT.
Penggugatnya adalah Ita Khoiriyah dan kawan-kawan, sedangkan sebagai tergugat ialah pimpinan KPK, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Presiden RI.
Dalam gugatannya, Ita dan kawan-kawan meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan pemerintah, yang dilakukan oleh para tergugat dengan tidak melakukan rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Maladministrasi pada Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, adalah perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Selanjutnya, menyatakan tindakan pemerintah, yang dilakukan oleh para tergugat dengan tidak melakukan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tentang Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM atas Peristiwa Dugaan Pelanggaran HAM dalam Proses Asesmen TWK Pegawai KPK menjadi ASN, adalah perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan AUPB.
Ita dan kawan-kawan juga meminta PTUN Jakarta menghukum para tergugat untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 tersebut.
Selain itu, PTUN Jakarta diminta menghukum para tergugat untuk merehabilitasi nama baik para penggugat. (mth/Ant)