Kemarin, KKB Serang Papua Sampai Pemotongan Hukuman Edhy Prabowo

 
Jakarta, FNN - Ragam peristiwa hukum terjadi di Indonesia, Rabu (9/3), mulai dari aksi kelompok kriminal bersenjata (KKB) menyerang warga Papua sampai pemotongan masa hukuman Edhy Prabowo jadi tersisa 5 tahun di kasasi Mahkamah Agung (MA).

Berikut lima berita hukum menarik pilihan ANTARA:

1. KKB kembali serang warga di dua kabupaten Papua, satu orang meninggal

Kelompok kriminal bersenjata (KKB) dilaporkan kembali melakukan penyerangan terhadap warga sipil di dua kabupaten di Papua yang menyebabkan seorang meninggal dunia.

"Memang benar ada penyerangan yang dilakukan KKB di dua kabupaten, yakni di Kabupaten Yahukimo menimpa seorang pendulang emas hingga tewas dan di Kabupaten Intan Jaya dialami seorang tukang bangunan terluka," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal, Rabu.

Selengkapnya baca di sini.

2. LPSK temukan tujuh dugaan tindak pidana kasus kerangkeng Langkat

Hasil investigasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan adanya tujuh dugaan tindak pidana dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

"Tujuh dugaan tindak pidana tersebut yakni perdagangan orang, kekerasan terhadap anak, penyiksaan/penganiayaan berat, pembunuhan, perampasan kemerdekaan, penistaan agama, dan kecelakaan kerja," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Selengkapnya baca di sini.

3. Kejagung tunjuk sembilan JPU tangani perkara Indra Kenz

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menunjuk sembilan orang jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak penipuan investasi, judi daring, dan TPPU dengan tersangka Indra Kenz.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan Jampidum telah menerbitkan surat perintah penunjukan JPU (P.16) pada tanggal 2 Maret 2022 atau setelah Kejaksaan menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap Indra Kenz pada Jumat (25/2).

Selengkapnya baca di sini.

4. Polri tindak lanjuti temuan BPOM terkait kopi mengandung zat kimia

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menindaklanjuti temuan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terkait peredaran kopi yang dicampur bahan kimia obat dengan melakukan penyelidikan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Presetyo menyebutkan Polri memiliki Direktorat Tindak Pidana Narkoba yang berwenang dalam penyelidikan dan penyidikan peredaran obat-obat terlarang.

Selengkapnya baca di sini.

5. MA potong hukuman Edhy Prabowo jadi 5 tahun penjara

Mahkamah Agung memutuskan mengurangi hukuman pidana penjara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara dari yang sebelumnya 9 tahun penjara.

"Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengenai pidana yang dilakukan kepada terdakwa dan lamanya pidana tambahan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dengan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro di Jakarta, Rabu. (sws, ANTARA)

Selengkapnya baca di sini.
239

Related Post