HUKUM
Polresta Cirebon Menangkap Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Cirebon, FNN - Satreskrim Polresta Cirebon, Polda Jawa Barat menangkap pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur, setelah sebelumnya diberi minuman keras sehingga tidak sadarkan diri.\"Pelaku ini memberikan minuman keras kepada korbannya terlebih dahulu,\" kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton, di Cirebon, Minggu.Anton mengatakan pelaku rudapaksa anak di bawah umur itu bernama Toadi (25), saat ini sudah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (18/12/2021) di wilayah Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Saat itu, peristiwa bermula ketika korban dijemput untuk nongkrong.\"Di tempat nongkrong korban diajak minum minuman keras jenis tuak hingga mabuk. Kemudian mereka pindah ke rumah salah satu temannya di dekat daerah tersebut,\" ujarnya pula.Menurutnya lagi, di rumah temannya tersebut, korban dibawa ke kamar untuk beristirahat. Namun, tiba-tiba pelaku masuk ke kamar kemudian melakukan tindakan rudapaksa terhadap korban.Saat itu, korban berupaya melawan dan menolak ajakan pelaku, namun pelaku tetap memaksa korban untuk meladeninya, Peristiwa tersebut terjadi kira-kira pukul 23.30 WIB.\"Selanjutnya pelaku pergi meninggalkan korban seorang diri di kamar tersebut setelah melakukan aksi bejatnya,\" ujarnya.Anton menambahkan pelaku ditangkap di Jakarta pada Sabtu (12/3), setelah berupaya kabur dari kejaran petugas.\"Kami akan jerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman penjara minimal 5 tahun serta maksimal 15 tahun,\" katanya pula. (sws, ANTARA)
Polisi Menyelidiki Kasus Kebakaran Rumah Dinas Wakil Gubernur Jambi
Jambi, FNN - Pihak kepolisian masih menyelidiki penyebab terjadi kebakaran di rumah dinas Wakil Gubernur Jambi di Jalan Letjen Suprapto, Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi yang terjadi pada Minggu (13/3) tengah malam pukul 23.50 WIB hingga Senin dini hari api baru bisa dipadamkan pada pukul 01.30 WIB.Namun tidak ada korban dalam kejadian itu, hanya kerugian materiil.Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan saat dikonfirmasi mengatakan, kebakaran bukan pada bangunan utama rumah dinas, namun hanya pada ruangan lain yakni bagian yang ditempati oleh staf rumah tangga. Pihaknya akan tetap melakukan penyelidikan penyebab kebakaran itu.Berdasarkan keterangan saksi yang diperiksa polisi di lokasi kejadian, kebakaran pertama kali diketahui oleh petugas jaga anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berdinas jaga di rumah dinas itu pada pukul 23.50 WIB, saat itu kobaran api sudah terlihat membesar dari bagian belakang rumah saat kebakaran tidak ada orang dalam rumah.Petugas piket rumah dinas Wakil Gubernur Jambi kemudian melaporkan ke polisi dan Dinas Kebakaran setempat untuk melakukan pemadaman api. Beberapa menit kemudian mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi dan langsung memadamkannya.Kaswandi juga mengatakan, Polda Jambi menurunkan tim Inafis yang dibantu oleh Satreskrim Polresta Jambi untuk menyelidiki dan mengetahui penyebab kebakaran.Kebakaran rumah dinas Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani berhasil dipadamkan dengan beberapa unit mobil pemadam kebakaran yang diturunkan ke lokasi. Namun sempat terjadi insiden dua unit mobil pemadam kebakaran sempat tabrakan di Simpang Empat BI sebelum menuju ke rumah dinas pada malam itu.Dua unit mobil dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Jambi bertabrakan di Simpang Empat BI, Telanaipura, Kota Jambi pada sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Diduga kedua mobil tersebut bertabrakan saat hendak menuju ke rumah dinas Wakil Gubernur Jambi yang terbakar.\"Iya kejadiannya mobil pemadan kebakaran tabrakan dan terbalik di Simpang Empat BI, karena kurang waspada dan hati-hari saat berkendaraan dan disebabkan juga terburu-buru untuk menuju ke rumah dinas wakil gubernur pada dini hari tadi,\" kata Yanto, petugas Damkar.Kejadian itu mengakibatkan satu unit mobil Damkar tersebut terbalik di pinggir jalan dan sampai saat ini belum ada keterangan lebih lanjut yang diperoleh atas kejadian tabrakan itu. (sws, ANTARA)
Kemarin, Antisipasi Lonjakan Visa hingga Masyarakat Tolak Radikalisme
Jakarta, FNN - Beragam peristiwa bidang hukum terjadi di Indonesia pada Minggu (13/3), mulai dari Imigrasi Atambua antisipasi lonjakan visa jelang Pilpres Timor Leste hingga Menko Polhukam ajak masyarakat tolak radikalisme. Berikut sajian berita bidang hukum yang dirangkum LKBN ANTARA.1. Imigrasi Atambua antisipasi lonjakan visa jelang Pilpres Timor LesteKantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua di Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengantisipasi adanya lonjakan permintaan visa menjelang penyelenggaraan Pemilihan Presiden Republik Demokratik Timor Leste.Selengkapnya baca di sini2. Polisi selidiki penyebab kebakaran di Kantor RRI JemberAparat kepolisian menyelidiki penyebab kebakaran di Kantor Radio Republik Indonesia (RRI) yang berada di Jalan Letjen Panjaitan, Kelurahan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Minggu siang.Selengkapnya baca di sini3. Kapolda pastikan keamanan di Labuan Bajo jelang AIWWKapolda NTT Irjen Pol Setyo Budiyanto melakukan kunjungan kerja ke Labuan Bajo, Manggarai Barat untuk memastikan keamanan di daerah itu jelang pertemuan The 2nd Asia International Water Week (AIWW) mulai Senin (14/3) sampai Rabu (16/3).Selengkapnya baca di sini4. Polisi terus memproses Ketua PPWI terkait perusakan papan bungaPenyidik Polres Lampung Timur, Polda Lampung masih terus melakukan proses pemeriksaan terhadap Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke terkait perusakan papan bunga yang dilaporkan oleh Penyimbang Adat Buay Beliuk Negeri Tua.Selengkapnya baca di sini5. Menko Polhukam ajak masyarakat tolak radikalismeMenteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia Mahfud MD mengajak masyarakat Indonesia untuk memerangi dan menolak radikalisme guna mewujudkan negara yang aman. (sws, ANTARA)Selengkapnya baca di sini
Polres Ciamis Proses Hukum Pengendara Moge Tabrak Dua Anak Kembar
Ciamis FNN - Kepolisian Resor Ciamis memeroses hukum dua pengendara sepeda morot gede (moge) harley Davidson yang menabrak dua anak kembar berusia 8 tahun hingga meninggal dunia di Jalan Raya Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. \"Masih kita proses hari ini, kita proses pemeriksaan juga saksi-saksi untuk menaikkan proses penyelidikan ke penyidikan\" kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis, Ajun Komisaris Yanuar Cahyo Wibowo saat dihubungi wartawan di Ciamis, Ahad, 13 Maret 2022. Ia menuturkan, peristiwa kecelakaan lalu lintas itu bermula dari seorang anak bernama Hasan menyeberang jalan kemudian datang pengendara moge lalu menabrak korban di Kalipucang, Sabtu, 12 Maret 2022. Selanjutnya kata dia, korban lain Husen juga menyeberang jalan kemudian datang lagi pengendara moge lainnya lalu terjadi tabrakan serupa yang menyebabkan korban meninggal dunia. \"Jadi ada dua kecelakaan dengan dua korban yang berada dalam satu TKP (Tempat Kejadian Perkara)\" kata Yanuar. Ia menyampaikan jajarannya sudah melakukan olah tempat kejadian perkara dengan memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian, juga memeriksa keluarga korban. Selain memeriksa keterangan saksi, kata dia, polisi juga sudah mengamankan dua pengendara moge dan juga sepeda motor yang dikendarainya di markas Polres Ciamis. \"Kami juga sudah mengamankan pelaku, namun belum ditetapkan sebagai tersangka\" katanya. Ia menegaskan proses hukum tetap akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku meskipun kedua pihak sudah menyatakan damai dengan kejadian itu. Satuan Lalu Lintas, akan menyelesaikan proses penyelidikan sampai tuntas dan selanjutnya masuk ke tahap penyidikan yang nanti penyidik akan memutuskan dilanjutkan atau tidak perkara tersebut. \"Nanti kami akan gelar perkara untuk menaikkan dari proses penyelidikan ke penyidikan\", katanya, sebagaimana dikutip dari Antara. insiden kecelakaan yang melibatkan komunitas moge itu mendapat tanggapan serius dari putra daerah Pangandaran juga mantan Menteri perikanan dan Kelautan RI, Susi Pudji Astuti melalui akun twitternya @Susipudjiastuti. Dalam cuitannya itu meminta kegiatan moge di jalanan itu harus diatur secara ketat karena jalanan di Indonesia tidak luas, lebar, dan banyak yang melewati perkampungan. \"Sudah saatnya touring Moge diatur dengan ketat jalan di Indonesia terutama Country side / daerah tidak luas / lebar & banyak yang melewati perkampungan. Disiplin Moge dalam Touring untuk mematuhi dan waspada terhadap kecelakaan yang bisa fatal seharusnya menjadi hal wajib\" kata Susi dalam cuitannya di twitter. Cuitannya itu mendapatkan beragam komentar maupun tanggapan dari pengguna Twitter lainyya. (MD).
Jangan Coba-Coba Ubah Konstitusi, Mimpi Pun Tidak Boleh
Jakarta, FNN - Mantan Juru Bicara Presiden Abdurrahman Wahid, Adhie Massardi menceritakan pengalamannya saat menjabat tahun 1999-2001. Cerita ini ia sampaikan kepada wartawan senior Hersubeno Arief dari FNN dalam kanal Hersubeno Point, Sabtu (12/03/2022) di Jakarta. Adhie menanggapi makin ugal-ugalannya para penikmat kekuasaan memerkosa konstitusi untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya. Adhie melihat pelanggaran konstitusi oleh rezim ini makin menjadi-jadi, tak ada kehari-hatian. Berbeda dengan zaman Presiden Abdurrahman Wahid yang segala sesuatunya yang menyangkut konstitusi, didiskusikan terlebih dahulu dengan ahlinya. “Saya jadi ingat, pada suatu hari saya dipanggil oleh Presiden Gus Dur untuk memanggil Prof. Dr. Harul AlRasyid ahli hukum tata negara dari Universitas Indonesia,” kenangnya. Ketika itu Adhie langsung menuju rumah Prof. Harun. “Saya nyetir sendiri pakai Kijang, saya jemput sendiri di rumah beliau di komplek Dosen UI Rawamangun, lalu diajak ke istana. Beliau nanya Gus Dur mau apa? Saya katakan saya tidak tahu, sepertinya perlu nasihat-nasihat Prof. Harun,” kata Adhie. Kemudian di istana Adhie menemani ngobrol bertiga. “Yang menarik Gus Dur bilang, Prof Harun, ini saya dengar ada teman-teman di parlemen yang mau mengubah konstitusi, sudah ada kasak-kusuk. Gus Dur khawatir perubahan terlalu kebablasan. Itu sebabnya, Gus Dur sebagai presiden meminta pendapat Prof. Harun untuk membuat desain perubahan itu. Prof Harun langsung menjawab dengan gayanya, Presiden tidak boleh utak-atik konstitusi, mimpi pun tidak boleh mengubah konstitusi. Bicara konstitusi tidak boleh. Presiden hanya mengikuti konstitusi,” katanya. Itulah, kata Adhie pesan Prof. Harun dalam pertemuan itu. “Gus Dur lalu bilang, begini lho Prof, mungkin kita bisa bikin panitia penyelidikan konstitusi. Prof. Harun menjawab, kalau itu boleh. Kemudian Gus Dur meminta Prof Harun untuk mengumpulan teman-temannya para ahli tata negara. Gus Dur hanya pesan, ketuanya Prof. Harun dan Muladi jadi wakilnya untuk membuat panitia penyelidikan konstistusi agar nanti disampaikan ke parlemen. Kekuasaan itu tidak boleh diperpanjang karena akan cenderung korup,” paparnya. Hari ini kata Adhie terjadi kekhawatiran yang sama tentang masa depan bangsa ini. “Saya melihat rezim ini - jika menggunakan bahasa preman - adalah rezim lengbat, begitu meleng diembat. Dulu pernah ada ide, presiden tiga periode yang dipimpin oleh Qodari dan tim surveinya. Lalu mereka bukin Seknas Jokowi Tiga Periode. Lalu kami bikin Seknas Jokowi Sudahlah. Konstitusi tidak pernah menyiapkan perpanjangan, yang ada adalah percepatan. Setelah kita lawan, isu tida periode hilang,” katanya. Setelah masyarakat meleng, kata Adhie, sekarang muncul lagi penundaan Pemilu. Mula-mula diusulkan oleh Ketua Umum PKB, Ketua Umum Golkar, lalau Ketua Umum PAN. “Zulkifli Hasan bilang alasannya Pandemi, saya bilang ini pandemi atau demi PAN, haha...” kata Adhie berkelakar. Menurut Adhie, Zulkifili mengaku bahwa itu atas perintah Luhut Panjaitan, tapi dibantah. Zulkifli lalu dilaporkan anak buah Luhut ke Mahkamah Dewan atas kebohongannya. “Kita lihat hasilnya, siapa yang bohong,” paparnya. Pola-pola ini, kata Adhie telah menjadi kebiasaan rezim untuk main akal-akalan, termasuk mengakali konstitusi. “Tidak ada satu pasal pun dalam konstitusi untuk memperpanjang kekuasaan. Apabila keadaan memburuk, maka konstitusi aktif mempercepat berakhirnya kekuasaan. Itu sebabnya ketika ada isu penundaan Pemilu, reaksinya ini jelas melanggar konstitusi,” tegas Adhie. (ida, sws)
Jaringan Aktivis Nusantara Mendorong Penguatan Kontra Narasi Terorisme
Jakarta, FNN. Koordinator Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) Romadhon JASN mendorong Pemerintah untuk memperkuat pendekatan kontra narasi dan sosialisasi antiterorisme dalam upaya pemberantasan serta penanggulangan terorisme.\"Pemerintah sepatutnya tak melulu bertumpu pada pendekatan hukum, tetapi perlu pendekatan lain yang terukur, seperti memperkuat kontra narasi dan sosialisasi. Kontra narasi dan sosialisasi adalah keniscayaan yang patut diperkuat karena pendekatan hukum, sekali pun itu humanis, tampaknya tidak terlalu berefek, bahkan justru dapat menimbulkan serangan balik karena dendam, lalu polisi kerap jadi sasaran,\" kata Romadhon dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.Lebih lanjut, menurutnya, penguatan kontra narasi dapat menandingi serta menyeimbangkan keberadaan propaganda kelompok radikal atau teroris yang menguasai dunia digital, seperti media sosial, terutama ketika mereka hendak merekrut anggota untuk dibina dan dipersiapkan menjadi teroris.\"Jangan sampai kita latah (mengikuti propaganda tersebut). Ini bahaya karena teroris menguasai media, sehingga bisa melakukan propaganda. Mereka bahkan terbuka ketika merekrut calon teroris untuk dibina,\" ujarnya.Sejauh ini, Romadhon memandang terorisme di Indonesia selayaknya sebuah pohon pisang yang saat ditebang, justru akan bertumbuh menjadi seribu.Artinya, ujar dia, berbagai upaya pencegahan, penanggulangan, dan penyelesaian terorisme secara hukum tidak berimplikasi dan belum memberikan efek jera kepada pelaku.\"Faktanya, sampai detik ini, penangkapan terhadap terorisme terus berlangsung. Yang terbaru, penangkapan yang dilakukan Densus 88 Antiteror Polri terhadap tersangka teroris dokter Sn di Sukoharjo, Jawa Tengah pada Rabu (9/3),\" kata Romadhon.Ia juga mengatakan salah satu penyebab Pemerintah dan aparat penegak hukum belum optimal menyelesaikan persoalan terorisme adalah jaringan terorisme yang sangat luas, sehingga sulit untuk dideteksi.\"Aparat kepolisian seringkali kecolongan, karena jaringan kelompok terorisme sangat luas sehingga sukar dideteksi,\" katanya pula.Oleh karena itu, ia mengimbau Pemerintah agar tidak hanya bertumpu pada pendekatan hukum, tetapi juga pada pendekatan lain, seperti kontra narasi dan sosialisasi antiterorisme. (Sof/ANTARA)
Nilai Aset Indra Kenz yang Akan Disita Rp57,2 Miliar
Jakarta, FNN. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka penipuan investasi platform Binomo dengan total nilai aset yang akan disita sebesar Rp57,2 miliar.\"Total nilai aset yang sudah disita milik IK sebanyak Rp43,5 miliar, nilai total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar. Beberapa lainnya masih ditelusuri,\" ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.Ia menyebutkan, penyidik telah melakukan penyitaan aset Indra Kenz yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut, di antara lain, dua kendaraan mewah, dua bidang tanah, satu unit rumah dan akun YouTube milik tersangka.\"Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti antara lain dokumen bukti setor dan tarik, berikut bukti rekening korban, akun YouTube dan gmail tersangka, video konten YouTube, satu ponsel, satu unit kendaraan Tesla, satu unit kendaraan Ferari, dua bidang tanah di Deli Serdang dan terbaru satu unit rumah di Medan Timur,\" papar Gatot.Menurut Gatot, penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset Indra Kenz yang diduga dibeli dari hasil kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal penipuan investasi dan penyebaran berita bohong.Beberapa aset yang akan disita, yakni sembilan rekening bank atas nama tersangka. Kemudian akan melakukan penelusuran lima unit kendaraan mewah lainnya, dua jam tangan, dan pemblokiran terhadap satu akun Indra Kenz.Selain menelusuri aset-aset tersangka dan melakukan penyitaan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan Indra Kenz. Dari hasil pemeriksaan 14 korban Binomo, didapati data kerugian para korban sebesar Rp25,6 miliar.Setelah sebelum memeriksa kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong, Selasa (8/3), penyidik juga memeriksa adik Indra Kenz, berinisial NK pada Kamis (10/3). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menanyakan 33 pertanyaan terhadap saksi. \"Pemeriksaan dilakukan dari pukul 13.00 WIB sampai 20.00 WIB,\" ungkap Gatot.Gatot menambahkan, saat ini penyidik terus melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri dana dari hasil kejahatan tindak pidana oleh platform Binomo.Pekan depan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap RP, ibu dari Vanessa Khong, kekasih Indra Kenz. Pemeriksaan dijadwalkan Selasa (15/3), setelah pada pemeriksaan pertama Selasa (8/3), RP tidak hadir karena alasan sakit.Penyidik juga mengembangkan tersangka lain selain Indra Kenz, selaku afiliator aplikasi Binomo. Pengembangan penyidikan untuk menelusuri siapa pemilik atau dalang dibalik opsi biner Binomo tersebut.Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan otak atau dalang atau pemilik aplikasi Binomo terindikasi berada di Indonesia.\"Ada dugaan bahwa (pemilik) Binomo tersebut adanya di Indoneisa artinya ada tersangka lain selain IK,\" kata Whisnu kepada wartawan di Gedung Indosurya, Jakarta, Kamis (10/3).Untuk menelusuri tersangka baru tersebut, Whisnu mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman melalui paymet gateway yang digunakan dalam transaksi Binomo.Menurut dia, payment gateway yang tengah didalami tersebut berada di Indonesia. Pendalaman terhadap paymet gateway ini menjadi jalur penyidik untuk mencari pelaku lain selain Indra Kenz.Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP. (Ida/ANTARA)
Pemberantasan Korupsi Adalah Perjuangan Etika
Jakarta, FNN. Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengatakan pemberantasan korupsi adalah perjuangan etika yang perlu dilakukan oleh segenap elemen bangsa Indonesia.Menurut Busyro, bangsa Indonesia sudah sepatutnya memperjuangkan etika antikorupsi, dengan memahami tindakan mana yang tergolong pada kejahatan korupsi dan mana yang tidak, karena hal tersebut merupakan bagian dari kodrat manusia sebagai makhluk yang memiliki intuisi, hati nurani, pikiran, serta unsur fisik.\"Ketika manusia sengaja mengabaikan etika ini, maka dapat dikatakan perilaku-nya seperti binatang, bahkan bisa lebih rendah. Yang mengatakan itu kitab suci (Al Quran). Maka, perjuangan pemberantasan korupsi adalah perjuangan etika,\" ujarnya saat menjadi narasumber dalam webinar IM57+ Institute bertajuk \"Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Etik\", seperti dipantau di Jakarta, Sabtu.Kemudian, Busyro Muqoddas pun menyampaikan bahwa misi keberadaan etik atau nilai-nilai yang berkenaan dengan akhlak dalam pemberantasan korupsi di ranah lembaga penegak hukum ataupun birokrasi tidak terbatas untuk mengoptimalkan aspek pencegahan, penindakan, dan membentuk tata kelola pemerintah yang baik serta bersih.Menurutnya, etik pemberantasan korupsi juga berperan dalam mewujudkan kepemimpinan nasional yang profesional, jujur, dan berwibawa secara autentik.\"Misi etik pemberantasan korupsi tidak terbatas pada pencegahan ofensif dan penindakan optimal serta terbentuknya good governance dan clean government, tetapi juga membentuk karakter sumber daya manusia yang berakhlak, bermoral tinggi, serta mewujudkan kepemimpinan nasional yang profesional, jujur, dan berwibawa secara autentik,\" jelasnya.Pada kesempatan yang sama, ia pun mengemukakan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia dapat dimulai dari pemberian pendidikan antikorupsi kepada masyarakat dari pihak terkait, seperti KPK.Di samping itu, ujar Busyro menambahkan, pemberantasan korupsi dapat pula dilakukan dengan menguatkan peran jaringan masyarakat sipil dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap potensi atau terjadinya tindak pidana korupsi yang terjadi di Tanah Air. (Ida/ANATARA)
KPK Koordinasi dengan Bareskrim Perihal Kasus TPPU Setya Novanto
Jakarta, FNN. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.\"Kami sudah minta Kedeputian Korsup (Koordinasi dan Supervisi) untuk berkoordinasi dengan Bareskrim karena Bareskrim yang menangani TPPU-nya bukan Direktorat Tipikor tetapi Direktorat Tindak Pidana Ekonomi tertentu kalau tidak salah seperti itu,\" kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.Ia mengaku KPK belum mengetahui \"predicate crime\" atau tindak pidana asal soal dugaan pencucian uang Novanto tersebut sehingga Bareskrim Polri yang menanganinya.\"Kira-kira di sana itu \'predicate crime\'-nya itu apa. Kalau \'predicate crime\'-nya korupsi kan KPK yang menangani. Kami belum tahu apa \'predicate crime\' SN (Setya Novanto) yang ditangani oleh Direktorat Pidana Ekonomi tertentu itu sehingga mereka menaikkan atau melakukan penyidikan TPPU,\" ujar Alex.\"Tetapi kalau tindak pidananya korupsi, tentu nanti kami akan tindak lanjuti karena harusnya yang melakukan penyidikan TPPU itu adalah penyidik yang melakukan atau menangani perkara korupsinya, seperti itu. Kami belum tahu \'predicate crime\' yang ditangani Bareskrim dan kami sudah minta untuk dilakukan koordinasi dengan Bareskrim,\" kata dia menambahkan.Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak KPK mengambil alih penanganan perkara dugaan TPPU Novanto dari Bareskrim Polri.Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan Bareskrim sudah melakukan penyidikan dugaan TPPU Novanto, namun penanganan perkara itu mangkrak.\"Karena di Bareskrim tidak jalan lagi kasusnya, ini harus diambil alih KPK karena perkara pokok korupsi KTP-el itu ada di KPK,\" kata Boyamin saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (12/2).Novanto merupakan terpidana perkara korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el). Ia divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS. (Sof/ANTARA)
Kejagung Sita 20 Bidang Tanah Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di LPEI
Jakarta, FNN - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik tersangka kasus dugaan korupsi LPEI berinisial JD berupa 20 bidang tanah dan bangunan di atasnya. “Dengan total 66.414 meter persegi di Kedunganyar dan Desa Sumberame Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Jawa Timur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspen Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis. Adapun bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut adalah Pabrik Kertas PT Summit Paper dan PT Gunung Gilead. Penyitaan tersebut dilakukan oleh tim Kejaksaan Agung berdasarkan atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gresik Nomor 80/Pen.Pid/2022/PN.Gsk tanggal 24 Februari 2022. “Terhadap aset-aset tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya,” kata Ketut Sumedana menerangkan. Penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita merupakan aset milik dan atau yang terkait tersangka JD di Kedunganyar dan Desa Sumberame Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Tersangka JD disangka terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait dengan penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019. Kasus tersebut diduga telah menyebabkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp2,6 triliun. (mth/Antara)