HUKUM

KJRI Kuching Pulangkan Dua WNI Korban TPPO

Pontianak, FNN - Dua Warga Negara Indonesia (WNI) korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kuching, Sarawak, Malaysia, berhasil diselamatkan dan dipulangkan oleh Konsulat Jenderal RI (KJRI), kata Pelaksana Fungsi Pensosbud KJRI Kuching, Hasani Edelin.\"Kami berhasil menyelamatkan Epa (18) seorang perempuan asal Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, dan Sonaji (42) seorang laki-laki asal Kabupaten Tanggerang, Banten. Kedua WNI ini diduga menjadi korban TPPO,\" kata Hasani Edelin dalam keterangan tertulisnya kepada ANTARA di Kalbar, Rabu.Hasani mengatakan, dari pengakuan Epa, ia merasa telah ditipu oleh pelaku bernama Yusrianto yang berjanji akan menikahinya, dan pelaku juga mengaku memiliki tabungan yang banyak di bank. \"Epa kemudian diajak oleh pelaku untuk jalan-jalan ke objek wisata di daerah Temajuk, Sambas, 21 November 2021. Namun Epa justru di bawa ke daerah Jagoi Babang, Bengkayang, yang batasan dengan Serikin, Kuching,\" ujarnya.Lebih lanjut dijelaskannya, sejak dibawa masuk ke Malaysia, Epa dibawa oleh pelaku menuju agen di Kuching, kemudian dibawa ke Bintulu untuk bekerja di sebuah pabrik perkayuan. Pada 26 Januari 2022, tim KJRI Kuching menjemput Epa di sebuah tempat penginapan di wilayah Serian dan kemudian dibawa ke Shelter KJRI Kuching, serta diproses kepulangannya ke Indonesia.Nasib yang sama juga dialami Sonaji, pada pertengahan Desember 2021, korban mengaku mendapatkan informasi tawaran pekerjaan di Facebook bernama Diki Acil yang menawarkan pekerjaan di Kuching, Malaysia. Agen tersebut menjanjikan bekerja sebagai sopir dengan total gaji sekitar lima belas juta rupiah serta semua dokumen berupa paspor dan permit kerja akan dibuatkan pada saat tiba di Sarawak, Malaysia. \"Sonaji tertarik dan bersedia diberangkatkan melalui jalan tikus ke Sarawak, Malaysia, sesampai di sana korban malah dipekerjakan sebagai buruh bangunan di daerah Pusa dan pindah sebagai pelayan restoran di Bintulu tanpa memegang pasport,\" ujarnya.Setelah bekerja secara non prosedural selama satu bulan, korban melarikan diri, karena ia difitnah mengambil barang milik restoran tersebut dan pergi ke Kuching dengan menggunakan bus. Sonaji tiba di KJRI Kuching, 15 Februari 2022, dan langsung melaporkan permasalahan yang dihadapinya dan memohon bantuan perlindungan dan kepulangan ke Indonesia sesuai prosedur.\"Korban ini kami tampung di shelter untuk pengurusan kelengkapan dokumen dan juga menjalani tes kesehatan sebelum diserahkan oleh Konsul Jenderal kepada pihak terkait di perbatasan Entikong, 1 Maret 2022, bersama beberapa WNI lainnya,\" kata Hasani. (sws)

Kejaksaan Resmi Keluarkan SKP2 untuk Nurhayati

Jakarta, FNN - Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon resmi mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) yang menetapkan penghentian penuntutan perkara pidana atas nama tersangka Nurhayati. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyebutkan, surat tersebut resmi dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon dengan Nomor: PRINT-01/M.2.29/Ft.1/03/2022 tanggal 01 Maret 2022. \"SKP2 telah diserahkan oleh Kasi Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Suwanto kepada N binti RS yang didampingi penasehat hukum, Wasmin Janata pada pukul 22.00 WIB bertempat di kediaman N binti RS (Dusun II Gg Kongi RT002/002 Desa Citemu Kec. Mundu Kabupaten Cirebon),\" kata Leonard, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa malam. Penghentian kasus Nurhayati setelah penyidik Polresta Cirebon dan Kejari Cirebon melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti). Tahap II tersebut dilakukan karena perkara Nurhayati telah dinyatakan P-21. Terkait barang bukti yang ada dalam perkara Nurhayanti, Panggabean mengatakan akan dipergunakan untuk tersangka Supriyadi, Kepala Desa Citemu, dengan register bukti No.RB-02/2022 dalam perkara tindak pidana korupsi pada APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020. Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, menyatakan Polri dan Kejaksaan sepakat menghentikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu Nurhayati, dengan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2), Selasa malam. “Jadi terkait kasus Nurhayanti malam ini juga selesai,” ujar dia, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam. (sws)

Kemarin, Kasus Nurhayati Tuntas hingga Lanjutan Perkara Binomo

Jakarta, FNN - Beragam peristiwa bidang hukum terjadi di Indonesia pada Selasa (1/3), mulai dari Polri menyatakan kasus Nurhayati selesai hari ini, hingga Polisi sebut Indra Kenz tutupi pemilik platform Binomo.Berikut sajian berita bidang hukum yang dirangkum Kantor Berita ANTARA.1. Polri menyatakan kasus Nurhayati selesai hari iniKepala Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, menyatakan polisi dan Kejaksaan sepakat menghentikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Nurhayati, dengan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2), Selasa malam (1/3).“Jadi terkait kasus Nurhayati malam ini juga selesai,” ujar Dedi dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam (1/3).Selengkapnya baca di sini.2. KPK setor Rp3,8 miliar ke kas negara dari eks petinggi Waskita KaryaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetor ke kas negara senilai total Rp3,8 miliar yang merupakan uang denda dan uang pengganti dari terpidana mantan Kepala Divisi PT Waskita Karya (Persero) Fathor Rachman.Rachman adalah terpidana perkara korupsi terkait pelaksanaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya. Ia telah divonis selama 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.Selengkapnya baca di sini.3. Kapolri pastikan sinergisme TNI dan Polri kawal PENKepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, memastikan sinergisme antara TNI dan Polri selalu bekerja mengawal kebijakan yang ditetapkan Pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 termasuk pemulihan ekonomi nasional.\"Kami akan terus mengawal berbagai kebijakan pemerintah dan memberikan dukungan terbaik dalam penanganan pandemi Covid-19 serta pemulihan ekonomi nasional,\" kata dia, saat memberikan sambutan dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2022 di Markas Besar TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (1/3).Selengkapnya baca di sini.3. KPK: Hutama Karya wajib bayar Rp40,8 miliar untuk kasus proyek IPDNKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kepada dua direksi PT Hutama Karya (HK) soal kewajiban perusahaan itu untuk mengembalikan kerugian negara dalam kasus korupsi pembangunan kampus IPDN sebesar Rp40,8 miliar.Direktur Utama PT Hutama Karya, Budi Harto, dan Direktur Keuangan PT Hutama Karya, Hilda Savitri, menghadiri panggilan tim penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/3).Selengkapnya baca di sini.5. Polisi sebut Indra Kenz tutupi pemilik platform BinomoDirektur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan, menyebutkan, tersangka penipuan investasi aplikasi Binomo, Indra Kenz, terindikasi menutupi siapa pemilik platform yang merugikan masyarakat mencapai Rp3,8 miliar.“(terkait) Pijakan Binomo itu, Indra Kenz itu mengatakan dia tidak kenal, dia menutupi,” ungkap Hermawan, saat dimintai keterangan di Mabes Kepolisian Indonesia di Jakarta, Selasa (1/3). (sws)Selengkapnya baca di sini. 

Polres Pematang Siantar Gelar Operasi Keselamatan Toba 2022

Medan, FNN - Kepolisian Resor Pematang Siantar menggelar apel operasi mandiri kewilayahan Keselamatan Toba 2022 di Lapangan Apel Polres Pematang Siantar, Selasa.Kapolres Pematang Siantar AKBP Boy SB Siregar yang membacakan amanat Kapolda Sumut, menyampaikan pelaksanaan apel gelar pasukan ini sebagai bentuk kesiapan personel dan sarana prasarana yang akan dilibatkan pada operasi Keselamatan Toba 2022.Sekaligus menunjukkan kesiapan penyelenggaraan operasi kepada publik sehingga masyarakat Sumatera Utara dapat patuh dan disiplin dalam berlalu lintas.\"Diharapkan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas dapat menurun dan penyebaran pandemi COVID-19 dapat dicegah,\" ucap Kapolres.Boy mengatakan, sasaran operasi Keselamatan Toba 2022 yakni para pelaksana operasi mampu mengantisipasi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata sebelum pada saat dan pascaoperasi.Gangguan tersebut dapat menghambat dan mengganggu kamseltibcarlantas serta penyebaran pandemi COVID-19 khususnya menjelang bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.\"Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 14 hari, mulai 1 Maret dengan target operasi yakni masyarakat pengguna jalan, dan kendaraan angkutan,\" katanya.Kapolres menyebutkan, target capaian pada Operasi Keselamatan Toba 2022 antara lain memutus mata rantai penyebaran pandemi COVID-19 dan mencegah terjadinya kerumunan massa, terjadinya kamseltibcar lantas pada jalur tol, arteri dan tempat wisata pemasangan spanduk.Apel Operasi Keselamatan Toba 2022 dihadiri Dandempom I/1 Pematang Siantar Mayor CPM Junilham Sitorus, Waka Polres Pematang Siantar Kompol Ismawansa, Kapolsek, personel Kodim 0207/Sml, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan. (sws)

Dirtipidkor Polri Masyarakat Tak Usah Takut Laporkan Korupsi

Jakarta, FNN - Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan masyarakat tidak perlu takut melapor adanya dugaan tindak pidana korupsi, karena peran serta masyarakat dilindungi dalam undang-undang. “Terhadap peran serta masyarakat tadi, kalau kami lihat enggak usah takut (melapor), memang dituntut peran serta masyarakat itu di dalam penegakan pemberantasan korupsi, itu ada diatur dalam undang-undang dan dia (pelapor) memang secara aturan itu memang dilindungi oleh aturan seperti Itu,” kata Cahyono di Mabes Polri, Selasa, 1 Maret 2022, malam. Hal ini disampaikan Cahyono terkait dengan kasus Nurhayati, Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa. Padahal Nurhayati sebagai pihak yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Terkait penanganan kasus Nurhayati, Polri dan Kejaksaan telah sepakat untuk menghentikan penuntutan terhadap perkara tersebut dengan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutat (SKP2) oleh Kejaksaan Negeri Cirebon. Penerbitan SKP2 ini dilakukan setelah penyidik Polresta Cirebon melakukan penyerangan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cirebon, Selasa malam. Penyerahan tahap II ini tidak dihadiri oleh Nurhayati sebagai tersangka, karena tengah menjalani isolasi mandiri (isoman) karena terpapar Covid19. Menurut Cahyono, proses untuk menghentikan perkara Nurhayati ini hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan. “Jadi kami udah sepakat kasus ini mau di-SP2, apa dihentikan penuntutannya. Tetapi kami secara teknis yuridisnya bagaiman yang ideal. Karena berkas sudah P-21 tentunya harus dilakukan tahap II,” kata Cahyono. Cahyono juga menekankan, bahwa dalam menyelesaikan perkara Nurhayati, antara penyidik Polri dan Kejaksaan bersama-sama mencari teknis yuridis, oleh karena itu penghentian perkara tersebut dinilai agak terlambat. “Memang harus bijak kami, sehingga dikemudian hari ini tidak ada tuntutan-tuntutan hukum dari pihak-pihak lain,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari Antara. Kasus Nurhayati sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik karena banyak pihak menilai ia merupakan salah satu pelapor/pihak yang berupaya membongkar kasus korupsi dana desa di Citemu. Penetapan Nurhayati sebagai tersangka oleh Polres Cirebon pada minggu ini pun menuai kritik dan protes masyarakat serta berbagai organisasi masyarakat sipil. (MD).

Polda Kalbar Turunkan 1.000 Personel pada Operasi Keselamatan Kapuas

Pontianak, FNN - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menurunkan sebanyak 1.000 personel polisi pada Operasi Keselamatan Kapuas 2022 di 14 kabupaten/kota di provinsi itu hingga 14 hari ke depannya.Direktur Lalu lintas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Mohammad Iqbal di Pontianak, Selasa mengatakan, Operasi Keselamatan Kapuas 2022 digelar dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamsebtibcar), menjelang bulan Ramadhan dan juga untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 di Kalbar.Dia menjelaskan, Operasi Keselamatan Kapuas 2002 dilaksanakan mulai hari ini hingga 14 Maret 2022.Ia juga menegaskan bahwa kepolisian akan bersinergi dengan TNI dan instansi terkait lainnya dalam kegiatan ini, dalam cipta kondisi keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, serta melakukan sosialisasi terkait penerapan protokol kesehatan di Kalbar.\"Dalam menjelang Bulan Suci Ramadhan ini kita bersama-sama akan menciptakan Kamsebtibcar lantas yang kondusif, sehingga masyarakat bisa dengan tenang dan lancar dalam menjalankan aktivitasnya,\" ujarnya.Ia juga mengimbau kepada pemilik tempat hiburan kafe dan warung kopi untuk mematuhi aturan yang ada seperti maksimal beroperasi hingga pukul 21.00 WIB, dan menerapkan protokol kesehatan dalam memutus agar tidak terpapar COVID-19.Sementara itu, Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Pontianak, Iwan Amriady menambahkan, saat ini Satgas Penanganan COVID-19 Pontianak gencar mensosialisasikan aturan batas jam malam serta kapasitas pengunjung yang berlaku pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Pontianak kepada pemilik warung kopi dan kafe.\"Sesuai aturan dari Mendagri dan Surat Edaran dari Wali Kota Pontianak, maka pelaku usaha warung kopi dan kafe agar membatasi waktu bukanya maksimal pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen dari ruangan,\" katanya.Dia menjelaskan, terkait Surat Edaran Wali Kota Pontianak prinsipnya sesuai dengan instruksi Mendagri No 11 tahun 2022 terkait PPKM Level tiga.Ia menyebutkan bahwa akan ada sanksi administrasi bagi yang melanggar berupa penutupan sementara usaha warung kopi atau kafe, dan jika ada perlawanan bisa diancam Undang-undang Karantina Kesehatan bahkan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana).\"Kita sosialisasi ini agar tidak bersifat sepihak kepada masyarakat atau pelaku usaha terhadap sanksi yang nantinya akan diberikan, dan menghindari agar sanksi tersebut tidak menimpa mereka,\" katanya. (sws)

Dua Mantan Wali Kota Kendari Bebas dari Penjara

Kendari, FNN - Dua mantan Wali Kota Kendari Asrun dan Adriatma Dwi Putra (ADP) yang merupakan bapak dan anak, Selasa, menghirup udara bebas dari rumah tahanan setelah menjalani hukuman penjara sekitar 4 tahun.Asrun adalah ayah dari ADP. Asrun dan ADP menjalani hukuman kurungan setelah hakim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keduanya terbukti korupsi.Informasi yang dihimpun menyebutkan ADP hanya menjalankan tugas sebagai Wali Kota Kendari sekitar 114 hari. Ayahnya Asrun yang empat tahun lalu giat bersosialisasi persiapan Pilkada Gubernur Sultra 2018 terseret dalam .Kebebasan yang dinikmati hari ini (1 Maret 2022) oleh Adriatma Dwi Putra (ADP) dan Asrun adalah buah perjuangan hukum luar biasa oleh kedua terhukum. Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan Asrun dan ADP dikabulkan Mahkamah Agung hingga mengurangi masa hukuman dari sekitar 6 tahun menjadi 4 tahun.ADP keluar dari rumah tahanan (Rutan) Kolaka sedangkan Asrun keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendari.ADP keluar dari Rutan Kolaka sekira pukul 7.00 Wita dilepas Kepala Rutan Kolaka Tutut Jemy Setiawan.Setelah keluar ADP dijemput sang istri Siska Karina Imran dan sang kakak Asrizal Pratama Putra serta para kerabat. ADP menggunakan mobil bernomor polisi DT 1 SKI meninggalkan Rutan Kolaka menuju rumah kerabatnya.Setibanya di rumah kerabatnya, mantan walikota Kendari disambut puluhan kerabatnya yang sudah menunggu sejak subuh hari.Kedatangan ADP juga disambut Bupati Kolaka Ahmad Syafei dengan pelukan serta kerabat lainnya.Setelah sarapan bersama dan berdoa bersama rombongan yang dikawal puluhan kendaraan menuju Kota Kendari sekitar 200 kilometer dari Kolaka. (sws)

Polrestabes Palembang Perketat Keamanan Hari Raya Nyepi 2022

Sumatera Selatan, FNN - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, Sumatera Selatan memperketat penjagaan keamanan menjelang Hari Raya Nyepi 2022 di kota itu yang akan berlangsung pada Kamis (3/3).Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib di Palembang, Senin (28/2), mengatakan pengetatan keamanan tersebut dilakukan mulai dari pra hingga hari perayaannya.Selain itu, dilakukan sosialisasi dan berkoordinasi dengan pengurus atau tokoh umat, terkait dengan keamanan dalam beribadah dan menggelar patroli yang ditingkatkan ke seluruh wilayah kota itu secara berkala setiap hari. Dalam patroli tersebut, Polrestabes Palembang menerjunkan sedikitnya 100 personel tim gabungan Satuan Samapta Presisi, dan Satuan Lalu Lintas, serta didampingi personel dari Polda Sumsel.Menurutnya, tim patroli tersebut berorientasi pada tindakan preemtif dan preventif, mengantisipasi adanya tindak kriminalitas, sekaligus mengantisipasi terjadinya kepadatan mobilitas masyarakat selama masa libur nasional itu.\"Pra kegiatan kami masifkan patroli kamtibmas, di saat perayaannya nanti kami juga sudah siapkan tim khusus yang mengamankan perayaan Hari Raya Nyepi-nya,\" kata dia.Menurutnya, selain menunjang keamanan dan ketertiban umum tim patroli tersebut turut serta menyosialisasikan kepatuhan protokol kesehatan.Sebab, kata dia, polrestabes sebagai bagian dari Satgas COVID-19 di Palembang akan memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan ketat baik umat peribadatan maupun masyarakat umum lainnya.\"Perihal protokol kesehatan ini terus kami ingatkan. Selain itu kami juga turut membantu memberikan masker untuk mencegah paparan COVID-19. Semoga kondisi tetap kondusif hingga perayaannya nanti,\" katanya. (sws)

Dirgakkum Korlantas: Arus Balik Tol Jakarta-Cikampek Lancar

Jakarta, FNN - Dirgakkum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol Aan Suhanan memastikan arus balik di tol Jakarta-Cikampek normal dan lancar.\"Arus lalu lintas sementara di pukul 20.00 WIB terpantau kembali normal lancar,\" kata Aan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin malam.Ia mengatakan pemantauan itu dilakukan di Pos Pengamanan Rest Area KM 62 B tol Jakarta Cikampek. Adapun patroli digelar dalam rangka pengamanan arus balik libur Isra Mikraj.Aan membeberkan patroli pemantauan telah digelar sejak Sabtu (26/2). Usai patroli, ia memastikan arus lalu lintas berjalan lancar.\"Meskipun tadi mengalami ketersendatan, namun secara keseluruhan arus lalu lintas di hari libur Senin ini cukup lancar dibanding hari Minggu kemarin,\" kata dia.Pihaknya sempat memberlakukan \"contraflow\" sejak pukul 14.10 WIB dari KM 62 sampai KM 47.Pada pukul 18.00 WIB, petugas memundurkan \"contraflow\" ke KM 65 sampai KM 47.Aan menegaskan kepolisian akan memberlakukan \"contraflow\" secara situasional. \"Contaflow\" diberlakukan jika terjadi ketersendatan arus lalin lantaran adanya perbaikan di bahu jalan.\"Ketika arus ini sudah mulai cair kita akan tutup untuk \'contraflow\' jadi situasional. Pokoknya sampai tuntas sampai lancar baru kita nyatakan pengamanan liburan di bulan Isra Mikraj ini,\" kata dia.Lebih lanjut, Aan mengimbau para pengendara selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Dia berpesan agar masyarakat juga berdisiplin dalam berlalu lintas.\"Kemudian di perjalanan tetap gunakan lajur yang sudah ada, tidak ada yang saling serobot, tidak menggunakan bahu jalan, sehingga arus lalu lintas bisa kita kendalikan kita tetap pelihara menjadi lancar,\" katanya.Saat berpatroli arus balik Isra Mikraj, Brigjen Aan didampingi Kasubditwal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Juni. Selain itu, turut hadir Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddi Djunaedi dan Kapolres Karawang AKBP Aldi Subantoro. (sws)

Jaksa Agung Perintahkan Kasus Dugaan Korupsi Nurhayati Segera Tahap II

Jakarta, FNN - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengambil langkah penyelesaian penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh tersangka Nurhayati, dengan meminta penyidik segera menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II, guna melindungi hak-hak tersangka sesuai hukum acara pidana. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, mengatakan Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, segera memberikan petunjuk dan perintah kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. \"Jaksa Agung memerintahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk segera memerintahkan penyidik Polres Cirebon guna menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, mengingat kepala Kejaksaan Negeri telah mengeluarkan P21,\" kata Leonard di Jakarta, Senin, 28 Februari 2022. Setelah tahap II dilaksanakan, selanjutnya jaksa penuntut umum (JPU) akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut, dengan langkah hukum tepat dan terukur, guna melindungi hak-hak tersangka sesuai hukum acara pidana. \"Setelah tahap II, selanjutnya JPU yang akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut, serta mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak tersangka sesuai hukum acara pidana,\" tambahnya. Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan Kejaksaan Agung sepakat dengan hasil gelar perkara oleh Bareskrim Polri, yang menyatakan bahwa penyidik Polres Cirebon menetapkan tersangka Nurhayati atas petunjuk jaksa penuntut umum. Hasil gelar perkara itu juga menunjukkan penyidik Polres Cirebon tidak memiliki cukup bukti dalam menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa. Kejaksaan Agung akan mengirimkan surat ke Bareskrim Polri untuk memohon perkara yang sudah P21 tersebut dihentikan penuntutannya karena tidak cukup bukti atau meminta penerbitan surat keterangan penghentian penuntutan (SKP2). \"Nanti kami akan pertimbangkan bila memang jelas akan dihentikan penuntutan untuk tahap II Nurhayati, dengan pendampingan sampai diterbitkannya SKP2-nya,\" kata Agus. Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Sumanjuntak mengatakan Kejagung perlu melakukan eksaminasi terhadap keseluruhan proses penanganan kasus tersebut. Menurut dia, eksaminasi tersebut perlu dilakukan mengingat tahapan perkara tersebut sudah P21 atau sudah dinyatakan lengkap dan proses penyidikan sudah selesai. Maka, lanjutnya, tanggung jawab terhadap perkara ini sudah di tangan penuntut umum. \"Kejaksaan wajib untuk memastikan apakah proses penanganan perkara ini termasuk alat bukti sudah dipenuhi dan telah dilakukan sesuai asas keadilan dan kebenaran,\" katanya, sebagaimana dikutip dari Antara. Dengan eksaminasi, tambahnya, kelanjutan perkara tersebut dapat segera ditentukan, dengan tujuan untuk menentukan apakah kasus tersebut layak diajukan pelimpahan ke pengadilan atau tidak sesuai dengan Pasal 139 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kalau tidak layak, katanya, maka jaksa akan mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan seperti diatur di Pasal 140 KUHAP. \"Inilah langkah hukum yang bisa dilakukan dalam hal perkara yang sudah P21 dalam sistem peradilan pidana yang diatur KUHAP,\" ujar Barita. (MD).