HUKUM

Polisi Sumut Ringkus Pelaku Penganiayaan Wartawan di Madina

Medan, FNN - Personel Unit Jatanras Polda Sumatera Utara bersama Satuan Reserse Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil meringkus pelaku penganiayaan terhadap Jeffry Barata Lubis wartawan yang bertugas di Kabupaten Madina.Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi, ketika dikonfirmasi di Medan, Senin, membenarkan penangkapan pelaku penganiayaan wartawan tersebut.Hadi menyebutkan pelaku penganiayaan itu lebih dari dua orang.\"Para pelaku penganiayaan wartawan ditangkap di daerah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Senin (7/3),\" kata Kabid Humas Polda Sumut ituKapolres Madina, AKBP Muhammad Reza Chairul mengatakan petugas menangkap empat orang pelaku penganiayaan wartawan, yakni AW, SAL, EM, dan MZ.Reza menyebutkan para pelaku yang diringkus itu saat ini dalam perjalanan menuju Polda Sumut\"Empat orang pelaku dibawa ke Polda, keterangan soal kasus ini akan disampaikan Polda Sumut,\" ucapnya.Sebelumnya Jefrry Barata Lubis (42) Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Mandailing Natal, diduga dianiaya oleh kelompok dari salah satu organisasi masyarakat (ormas) di daerah itu.Peristiwa tersebut terjadi Jumat (4/3) sekitar pukul 20.30 WIB di Coffe Shop di kawasan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.Akibat penganiayaan tersebut, Jeffry mengalami luka memar di bagian wajah sebelah kanan. Peristiwa ini telah ditangani Polres Mandailing Natal (sws, ANTARA)

Kejagung Cekal 9 Orang Terkait Korupsi Kawasan Berikat Tj Priok dan Tj emas

Jakarta, FNN - Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung melakukan tindakan cegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri terhadap sembilan orang yang diduga terkait kasus korupsi pengelolaan kawasan berikat di Tanjung Priok Jakarta Utara dan Tanjung Emas Semarang. Keputusan pencekalan terhadap sembilan orang tersebut, tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung yang diterbitkan Senin (7/3) berlaku selama enam bulan. Kesembilan orang tersebut terdiri atas tujuh orang dari pihak swasta dan dua orang pegawai negeri sipil (PNS). Kesembilan orang tersebut yakni, LGH, selaku Direktur PT Eldin Citra, MRP selaku Direktur PT Kenken Indonesia, PS penah menjabat sebagai Direktur PT Hyup Seung Garmen Indonesia, ZM bin G selaku Kepala Produksi PT Eldi Citra Lestari, JS selaku Manajer Exim PT Hyung Seung Garmen Indonesia dan TS selaku Direktur CV Mekar Inti Sukses. Kemudian dua orang PNS yang dicekal adalah H selaku Dirjen Bea Cukai, dan SWE berstatus pegawai negeri sipil. \"Keputusan (pencekalan) tersebut dikeluarkan sejak tanggal 07 Maret 2022 selama enam bulan, karena dugaan keterlibatan-nya melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan 2021,\" kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksan Agung Ketut Sumedana. Ia menyebutkan, pencegahan dilakukan demi kepentingan untuk mempermudah proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara dimaksud.\"Dari kesembilan orang tersebut dan apabila suatu saat dilakukan pemanggilan, kesembilannya dicegah ke luar negeri sehingga kesembilan orang tersebut masih tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia,\" ujarnya. Sebelumnya, Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan dan penyitaan di empat kota terkait dengan kasus mafia pelabuhan, yakni Kota Bandung, Jawa Barat, Kota Magelang dan Semarang, Jawa Tengah, serta Jakarta Barat. Penggeledahan dan penyitaan di Kota Bandung, dilakukan terhadap rumah Leslie Grizian Hermawan (LGH) beralamat di Jalan Sadewa Nomor 11, RT 003/RW 002, Kelurahan Pamayonan, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat, dan telah disita telepon genggam dan satu box dokumen terkait informasi tekstil. Kemudian rumah Zainal Mutaqin Bin Gunawan, ST (ZM bin G) beralamat di Kopo Mas Regency C No. 28 RT 002/001, Desa Margasuka, Kec. Babakan Ciparay, Kota Bandung, dan telah disita beberapa dokumen terkait dengan informasi tekstil, alat elektronik, telepon genggam (handphone), dan barang bukti lainnya. Selanjutnya, penggeledahan dan penyitaan di Jawa Tengah, dilakukan terhadap Theresia Wersti Astika Sunaryo (Ibu Rumah Tangga) di Perumahan Danurejo Asri Blok H-01 RT.006 RW.003, Danurejo Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Kota Magelang dan melakukan penyitaan terhadap barang-barang elektronik berupa tujuh buah flashdisk, empat buah handphone, satu buah buku tabungan CIMB Niaga Cabang Magelang, dan beberapa lembar uang tunai dengan mata uang asing. Penggeledahan dan penyitaan selanjutnya di Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Type Madya Pabean A Semarang, dan telah disita berupa barang-barang elektronik. Lalu penggeledahan dan penyidtaan di Kota Jakarta, yaitu terhadap rumah Tjhin Sunardi (TS) selaku Direktur CV Mekar Inti Sukses yang beralamat di Jalan Kebun Jeruk XIX No. 24 Kel. Mapar Kec. Taman Sari Jakarta Barat dan telah disita berupa barang-barang elektronik. Adapun barang yang disita oleh tim jaksa penyidik digunakan sebagai barang bukti dalam penyidikan perkara tersebut. Adapun dari sembilan orang yang dicekal tersebut telah dilakukan penggeledahan dan penyitaan. “Semua yang diperiksa, yang digeledah ada potensi (tersangka) tergantung kualifikasi perbuatannya seperti apa,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi. Jampidsus telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-12/F.2/Fd.2/03/2022 pada Rabu (2/3), terkait dengan dugaan penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok Tahun dan Tanjung Emas Semarang 2015 s/d 2021. Penerbitan surat perintah penyidikan berdasarkan hasil ekspos/gelar perkara terkait dengan mafia pelabuhan pada Selasa (1/3). Hasil ekspos kasus tersebut memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi yakni dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang sehubungan dengan penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015 sampai dengan 2021. Adapun kasus ini bermula pada tahun 2016 dan 2017 PT HGI mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat di Semarang berupa impor bahan baku tekstil yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Emas di Semarang. Terkait fasilitas tersebut, terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh oknum pejabat Bea dan Cukai bekerja sama dengan pihak swasta terkait dengan fasilitas Kawasan Berikat yang seharusnya barang impor bahan baku tekstil tersebut dilakukan pengolahan barang jadi di Kawasan Berikat milik PT HGI maupun melalui perusahaan subkontraktor untuk dilakukan penjualan produk jadi, dan setelahnya dilakukan penjualan di dalam negeri maupun dilakukan ekspor. Akan tetapi PT HGI atas sepengetahuan dan kerja sama dengan pihak Bea dan Cukai telah melakukan penjualan bahan baku impor tekstil di dalam negeri tanpa melalui pengolahan barang jadi di Kawasan Berikat milik PT HGI, sehingga mengakibatkan negara mengalami kerugian perekonomian akibat dari berkurangnya pendapatan devisa ekspor dan kebangkrutan sejumlah industri tekstil dan garmen di dalam negeri. (sws, ANTARA)

Polisi Tangkap Oknum ASN Pemkot Kendari Terlibat dalam Peredaran Sabu

Kendari, FNN - Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari menangkap seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, karena diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Wakapolresta Kendari Kompol Muhammad Alwi saat merilis kasus pengungkapan itu di Kendari, Senin mengatakan tersangka berinisial SAT (32) ditangkap pada 24 Februari 2022 di kamar indekos tersangka di Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat.\"Kami telah mengamankan seorang tersangka laki-laki inisial SAT, umur 32 tahun, pekerjaan  ASN, dengan barang bukti dua sachet atau paket yang diduga narkotika jenis sabu 2,94 gram,\" kata Alwi.Dia mengungkapkan penangkapan oknum ASN itu berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di daerah tersebut sehingga polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di kamar indekosnya.\"Jadi sesuai dengan penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Kendari bahwa yang bersangkutan adalah pengguna sekaligus jaringan,\" jelasnya.Alwi menyebutkan berdasarkan keterangan, oknum ASN mendapatkan barang haram tersebut dengan cara ditempel di Taman BTN Graha Asri Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu.Kepada polisi, oknum ASN itu berdalih bahwa barang haram tersebut baru pertama kali didapatkan dari seorang warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjung Pinang yang diarahkan melalui komunikasi telepon.\"Sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Kendari bahwa memang (tersangka) sudah lama menggunakan (sabu) karena sesuai keterangan yang kami dapat bahwa itu sudah dilakukan dari tahun 2019,\" ujar dia.Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Polres Kendari guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (sws, ANTARA)

KPK Duga Mantan Bupati Buru Selatan Beli Kendaraan Atas identitas Lain

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pembelian kendaraan oleh tersangka mantan Bupati Buru Selatan, Provinsi Maluku, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS), dengan menggunakan identitas pihak lain.\"Tersangka TSS, yang terjerat kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011 hingga 2016 diduga membeli kendaraan dengan menggunakan identitas pihak lain,\" kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.Untuk mengonfirmasi dan mendalami dugaan tersebut, lanjut Ali, KPK memeriksa saksi wiraswasta bernama Alder Muharry di Gedung KPK Merah Putih, Senin (7/3).Sebelumnya pada Rabu (26/1), KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan tahun 2011-2016.Mereka adalah Tagop dan Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta sebagai penerima suap serta Ivana Kwelju (IK) dari pihak swasta sebagai pemberi suap.Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Tagop yang menjabat Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021 diduga memberikan perhatian lebih untuk berbagai proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Buru Selatan, bahkan sejak awal menjabat.Perhatian lebih Tagop tersebut di antaranya mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kepala Bidang Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.Kemudian, Tagop merekomendasikan dan menentukan secara sepihak rekanan mana saja yang dapat dimenangkan untuk mengerjakan proyek, baik melalui proses lelang maupun penunjukan langsung.KPK menduga dari penentuan para rekanan itu, Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk \"fee\" senilai 7 hingga 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan.Khusus untuk proyek dari dana alokasi khusus (DAK), besaran \"fee\" ditetapkan sekitar 7 sampai 10 persen dan ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.Proyek-proyek tersebut adalah pembangunan jalan dalam kota Namrole Tahun 2015 bernilai proyek sebesar Rp3,1 miliar, peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) bernilai Rp14,2 miliar, peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) bernilai Rp14,2 miliar, dan peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai Rp21,4 miliar.Atas penerimaan sejumlah \"fee\" tersebut, Tagop diduga menggunakan orang kepercayaannya bernama Johny untuk menerima sejumlah uang dengan menggunakan rekening bank miliknya. Selanjutnya, uang itu ditransfer ke rekening bank milik Tagop.KPK menduga sebagian dari nilai \"fee\" yang diterima Tagop sekitar Rp10 miliar diberikan oleh Ivana karena telah dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana alokasi khusus pada tahun 2015. (sws, ANTARA)

Menkumham Diminta Periksa Petugas yang Menyiksa Narapidana di Lapas

  Jakarta, FNN. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk memeriksa petugas yang melakukan atau mengetahui penyiksaan, kekerasan dan perlakuan merendahkan martabat narapidana di Lapas Narkotika Kelas II Yogyakarta.\"Termasuk petugas sipir lapas, penjaga pintu utama (P2U) lapas, eks kepala lapas dan eks Kepala KPLP periode 2020 serta pihak lainnya,\" kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Senin.Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, kata dia, maka harus dilakukan penegakan hukum secara tegas. Hal tersebut dalam rangka menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemajuan, perlindungan dan penegakan HAM, serta memastikan peristiwa serupa tidak terulang di seluruh lapas di Indonesia.Menkumham, kata Anam, juga harus memastikan tidak ada lagi peredaran narkotika, telepon genggam, pungutan liar dan pemerasan di lingkungan lapas. Kendati demikian, upaya atau pelaksanaannya harus menghormati hak asasi manusia, dan tidak menggunakan kewenangan secara berlebihan.Dalam hal tersebut Komnas HAM berpandangan penguatan teknologi dan sumber daya penting untuk semua pelaksanaan tugas di dalam lapas, di antaranya pengadaan alat pendeteksi penyelundupan barang-barang yang dilarang masuk ke dalam lapas.Termasuk pengadaan alat kamera pengintai atau (CCTV) sebanyak mungkin di berbagai titik dengan catatan tidak melanggar hak privasi warga binaan di dalam blok, dan pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan.\"Ini penting segera dilakukan untuk para petugas lapas terutama berkaitan dengan pemahaman hak asasi manusia dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pembinaan pemasyarakatan,\" ujarnya.Tidak hanya itu, Komnas HAM juga merekomendasikan Menkumham tentang pentingnya melakukan pemantauan dan evaluasi secara terus menerus. Tujuannya, agar pembinaan pemasyarakatan dan pemberantasan narkotika berjalan maksimal serta tidak terjadi lagi tindakan penyiksaan.Khusus kejadian di Lapas Narkotika Kelas II Yogyakarta, upaya pemulihan fisik dan psikologis korban penyiksaan yang mengalami trauma dan luka fisik harus dilakukan secepatnya.Terakhir, memastikan pelaksanaan standar operasional prosedur dengan baik, termasuk prosedur cuti dan pembebasan bersyarat dapat diakses dengan mudah sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.\"Harus dipastikan juga tahanan titipan mendapatkan perlakuan yang berbeda dengan tahanan lain serta perlindungan hukum sebagai statusnya yang bukan narapidana,\" tambah Anam. (Sof/ANTARA)

KPK Dalami Perintah Bupati Langkat Tentukan Nilai "Fee" Proyek

Jakarta, FNN. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin memeriksa enam saksi untuk mendalami dugaan adanya perintah dari tersangka Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) untuk menentukan nilai \"fee\" proyek.\"Dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya pertemuan para saksi dengan tersangka TRP di mana dalam beberapa kesempatan pertemuan tersebut diduga ada perintah tersangka TRP untuk menentukan nilai \'fee\' proyek bagi para kontraktor yang berkeinginan untuk dimenangkan dalam pelaksanaan proyek di Kabupaten Langkat,\" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.Keenamnya diperiksa untuk tersangka Terbit dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Pemeriksaan dilakukan di Ruang Pemeriksaan Satbrimobda Sumatera Utara, Kota Medan.Mereka yang diperiksa, yakni Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Langkat Sujarno, Kepala Bidang Binamarga Dinas PUPR Kabupaten Langkat Deni Turio, pejabat pengadaan Dinas PUPR Kabupaten Langkat Agung Supriadi, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setda Kabupaten Langkat Suhardi, mantan Kasubbag Pengelolaan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kabupaten Langkat Yoki Eka Prianto, dan Kasubbag Pengelolaan Bagian PBJ Setda Kabupaten Langkat Wahyu Budiman.KPK menetapkan enam tersangka kasus itu. Sebagai penerima, yakni Terbit, Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit, dan tiga pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS). Sementara sebagai pemberi, yaitu Muara Perangin Angin (MR) dari pihak swasta/kontraktor. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan sekitar tahun 2020 hingga saat ini, Terbit selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 bersama dengan Iskandar diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.Dalam melakukan pengaturan itu, Terbit memerintahkan Sujarno selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi Terbit terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.KPK menyebut agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase \"fee\" oleh Terbit melalui Iskandar dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung.Selanjutnya, salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah tersangka Muara dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp4,3 miliar.Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.Pemberian \"fee\" oleh Muara diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta yang diterima melalui perantaraan Marcos, Shuhanda, dan Isfi untuk kemudian diberikan kepada Iskandar dan diteruskan lagi kepada Terbit.KPK menduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang \"fee\" dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, Terbit menggunakan orang orang kepercayaannya, yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi. (Ida/ANTARA)

Perbedaan antara Visa On Arrival dengan Visa Kunjungan Wisata

  Jakarta, FNN. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menjelaskan perbedaan visa on arrival (VOA) khusus wisata dengan visa kunjungan wisata yang baru saja diterapkan pemerintah bagi wisatawan luar negeri.\"Turis asing yang menggunakan VOA mendapatkan waktu tinggal yang lebih singkat dibandingkan pemegang visa kunjungan wisata B211A,\" kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh melalui keterangan tertulis Ditjen Imigrasi yang diterima di Jakarta, Senin.Ia menjelaskan izin tinggal kunjungan bagi turis asing pemegang VOA berlaku selama 30 hari, dan bisa diperpanjang hanya satu kali dengan jangka waktu tinggal selama 30 hari ke depan.Sedangkan, visa kunjungan wisata dapat diberikan untuk jangka waktu tinggal 60 hari. Visa kunjungan juga dapat diperpanjang hingga empat kali perpanjangan. \"Dengan kata lain, bisa tinggal di Indonesia paling lama 180 hari,\" kata Achmad.Hal tersebut ia sampaikan mengingat pemerintah baru saja mengeluarkan kebijakan bagi turis asing dari 23 negara yang ingin masuk ke Pulau Dewata tanpa harus karantina namun harus mengurus VOA.Di samping itu, lanjutnya, izin tinggal kunjungan yang berasal dari VOA tidak dapat dialihstatuskan. Berbeda halnya dengan izin tinggal kunjungan visa kunjungan yang bisa dialihstatuskan menjadi izin tinggal terbatas (ITAS). \"VOA dapat diajukan tanpa memerlukan penjamin atau sponsor. Itu salah satu alasan izin tinggal kunjungan dari VOA tidak bisa alih status menjadi ITAS,\" jelas dia.Untuk mendapatkan VOA khusus wisata, orang asing yang akan berkunjung ke Bali harus menyiapkan paspor yang masih berlaku minimal enam bulan.Kemudian tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas COVID-19. (Ida/ANTARA)

KPK Panggil Wiraswasta sebagai Saksi Proyek Jalan di Buru Selatan

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil wiraswasta Alder Muharry sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 di Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku. \"Hari ini, Alder Muharry diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015,\" kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin. Alder, lanjut Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS). Sebelumnya pada Rabu (26/1), KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan tahun 2011-2016. Mereka adalah Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dan Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta sebagai penerima suap serta Ivana Kwelju (IK) dari pihak swasta sebagai pemberi suap. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Tagop yang menjabat Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021 diduga memberikan perhatian lebih untuk berbagai proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Buru Selatan, bahkan sejak awal menjabat. Perhatian lebih Tagop tersebut di antaranya mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kepala Bidang Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek. Kemudian, Tagop merekomendasikan dan menentukan secara sepihak terkait dengan rekanan mana saja yang dapat dimenangkan untuk mengerjakan proyek, baik melalui proses lelang maupun penunjukan langsung. KPK menduga dari penentuan para rekanan itu, Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk \"fee\" senilai 7 hingga 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan. Khusus untuk proyek dari dana alokasi khusus (DAK), besaran \"fee\" ditetapkan sekitar 7 sampai 10 persen dan ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan. Proyek-proyek tersebut adalah pembangunan jalan dalam kota Namrole Tahun 2015 bernilai proyek sebesar Rp3,1 miliar, peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) bernilai proyek Rp14,2 miliar, peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) bernilai proyek Rp14,2 miliar, serta peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar. Atas penerimaan sejumlah \"fee\" tersebut, Tagop diduga menggunakan orang kepercayaannya bernama Johny untuk menerima sejumlah uang dengan menggunakan rekening bank miliknya. Selanjutnya, uang itu ditransfer ke rekening bank milik Tagop. KPK menduga sebagian dari nilai \"fee\" yang diterima Tagop sekitar Rp10 miliar diberikan oleh Ivana karena telah dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2015. (mth/Antara)

Hasil Seleksi Administrasi Pimpinan Tinggi Madya-pratama Diumumkan KPK

  Jakarta, FNN. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil seleksi administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Tahun 2022.\"Berdasarkan hasil seleksi administrasi terhadap Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan KPK Tahun 2022, maka nama-nama yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya,\" sebut pengumuman dikutip dari laman https://jpt.kpk.go.id yang dipantau Senin.Dari pengumuman itu, terdapat 14 nama yang lolos administrasi untuk posisi Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi. Adapun terdapat nama-nama, seperti Wakapolda Sumatera Utara Dadang Hartanto, Wakapolda Sumatera Selatan Rudi Setiawan, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Didik Agung Widjanarko, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Yudhiawan.Selanjutnya, untuk posisi Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat ada 12 nama yang lolos seleksi administrasi, di antaranya Jaksa Fungsional JAM Intelijen Kejaksaan Agung Agus Budijarto, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto, Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional Malikuz Zahar, dan Plt Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana.Terdapat tujuh nama yang lolos seleksi administrasi untuk posisi Direktur Penyidikan, di antaranya Kasatgas Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo, Kabagpenkompeten Robinkar SSDM Polri Asep Guntur Rahayu, Kabagbinpam Ropaminal Divpropam Polri Edgar Diponegoro, dan Kasubdit I Dittipidkor Bareskrim Polri Sigit Widodo.Kemudian, untuk posisi Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV ada 16 nama yang lolos seleksi administrasi, di antaranya Kapolrestabes Bandung Aswin Sipayung, Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Elly Kusumastuti, dan Kapolrestabes Palembang Mokhamad Ngajib.Adapula nama Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri bersama 11 orang lainnya yang lolos seleksi administrasi untuk posisi Kepala Sekretariat Dewan Pengawas.Selanjjtnya ada nama Kepala Bagian Pemberitaan Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak yang lolos seleksi administrasi bersama tiga orang lainnya untuk posisi Kepala Biro Hubungan Masyarakat.Tahapan seleksi selanjutnya adalah penulisan makalah/policy brief dan bahan presentasi yang akan digelar pada Kamis (10/3) di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta.Sebelumnya, KPK menyelenggarakan seleksi terbuka 11 jabatan, yaitu dua pimpinan tinggi madya dan sembilan pimpinan tinggi pratama dalam rangka memperkuat manajemen sumber daya manusia (SDM) guna mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemberantasan korupsi.Pendaftaran untuk seleksi tersebut dibuka mulai dari 14 Februari hingga 28 Februari 2022.Untuk jabatan pimpinan madya terdiri atas posisi Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi serta Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.Untuk jabatan pimpinan tinggi pratama, ada posisi sebagai Direktur Penyidikan, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV, Kepala Sekretariat Dewan Pengawas, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik, serta Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi.Kemudian, ada pula Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, Kepala Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi, dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia, dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat. (Sof/ANTARA)

Polisi Masih Periksa 12 Pemuda Diduga Hendak Tawuran di Jakbar

Jakarta, FNN - Polres Metro Jakarta Barat sampai saat ini masih memeriksa 12 pemuda karena diduga hendak tawuran di kawasan Cengkareng dan Kembangan, Jakarta Barat.\"Kami masih periksa di Polsek terkait,\" kata Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat Kompol Slamet Riyanto melalui keterangan pers di Jakarta, Senin pagi.Slamet menjelaskan, mereka ditangkap di dua lokasi berbeda berikut berbagai senjata tajam yang diduga dipergunakan saat hendak melakukan tawuran, pada Minggu (6/3) dini hari.Ke-12 pemuda ini terjaring dalam operasi patroli yang dilakukan Polrestro Metro Jakarta Barat di kawasan rawan tawuran.Slamet mengatakan sebanyak enam pemuda ditangkap di Jalan KH Hasyim RT 04/01 Kembangan Utara Jakarta Barat dan sisanya di daerah Jalan Ukir RT 09/010 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.Pihaknya juga belum bisa memastikan siapa saja lawan yang mereka sasar dalam rencana aksi tawuran itu.Dalam penangkapan tersebut, pihaknya menyita beberapa senjata tajam yang diduga akan dipakai dalam aksi tawuran tersebut.Slamet menambahkan kegiatan patroli preventif akan terus dilakukan khususnya di jam rawan terjadinya tawuran demi menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi warga. (sws, ANTARA)