HUKUM

Kasus Doni Salmanan hingga Ketua PPWI

Jakarta, FNN - Ragam peristiwa di Indonesia terjadi pada Senin (14/3) disiarkan ANTARA dan masih layak anda baca kembali untuk informasi pagi ini.1. Kapolri instruksikan pengetatan pengawasan ketersediaan minyak gorengKapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh kapolda memperketat pengawasan terhadap ketersediaan minyak goreng di daerah, mulai dari produksi hingga distribusi.\"Nanti tolong dipastikan untuk dipantau. Polri memastikan produsen minyak goreng sudah memproduksi sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat,\" kata Listyo Sigit di Mabes Polri Jakarta, Senin.Selengkapnya baca disini2. Polisi terus memproses Ketua PPWI terkait perusakan papan bungaPenyidik Polres Lampung Timur, Polda Lampung masih terus melakukan proses pemeriksaan terhadap Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke terkait perusakan papan bunga yang dilaporkan oleh Penyimbang Adat Buay Beliuk Negeri Tua.\"Sampai dengan saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Lampung Timur,\" kata Kasi Humas Polres Lampung Timur Iptu Hoiili, di Lampung Timur, Minggu.Selengkapnya baca disini3. Bareskrim sita aset Doni Salmanan senilai Rp60 miliarPenyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita aset milik tersangka kasus penipuan Doni Salmanan (DS), berupa kendaraan dan properti, senilai mencapai Rp60 miliar.\"Setelah ditotal sementara sekitar Rp60 miliar, kemungkinan (nilai aset) akan bertambah ada,\" kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Senin.Selengkapnya baca disini4. Istri dan manajer Doni Salmanan minta tunda pemeriksaan besokIstri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina dan manajer EJS batal memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana UU ITE, KUHP dan TPPU yang dijadwalkan Senin.Kuasa hukum istri dan manajer Doni Salmanan, Ikbar Firdaus N mengatakan kedua kliennya meminta penundaan pemeriksaan ke penyidik menjadi menjadi Selasa (15/3).Selengkapnya baca disini5. KPK panggil wiraswasta sebagai saksi kasus korupsi Bupati LangkatKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil salah seorang wiraswasta, yaitu Muhamad Yusuf Kaban sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan tersangka Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).\"Hari ini, Muhamad Yusuf Kaban diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TRP,\" kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin. (sws, ANTARA)Selengkapnya baca disini 

Terbakar Sumur Minyak Tradisional, Polda Aceh Kerahkan Tim ke Lokasi

Jakarta, FNN. Polda Aceh mengerahkan tim teknisi kimia, biologi dan radioaktif dari Gegana Satuan Brimob ke lokasi kebakaran sumur minyak tradisional di Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat di Aceh Timur, Senin mengatakan, tim tersebut untuk mengambil sampel berupa, air, minyak dan gas di sumur minyak yang meledak dan terbakar tersebut.\"Pengambilan sampel untuk mengecek apakah adanya pencemaran lingkungan akibat imbas dari kebakaran sumur minyak tradisional tersebut atau tidak. Setelah sampel diambil, maka akan dilakukan uji dan nantinya hasilnya akan keluar beberapa hari ke depan,\" kata Kapolres.Sementara itu, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur memeriksa dan memintai keterangan tiga aparatur desa terkait meledak dan terbakarnya sumur minyak tersebut.\"Ketiga orang yang diperiksa yakni kepala desa, kepala dusun, dan seorang warga. Penyidik juga sudah memanggil pemilik lahan untuk dimintai keterangan,\" kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono.AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengaku tim Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur masih di lokasi menyelidik serta melakukan olah tempat kejadian perkara\"Hasil penyelidikan sementara, pengeboran minyak di tempat itu dilakukan secara ilegal. Pengeboran juga tidak mengacu kaidah standar pengeboran migas,\" kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono.Sebelumnya, sumur minyak yang dikelola secara tradisional di Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, meledak dan terbakar Jumat (11/3) pukul 23.30 WIB. Akibatnya, seorang pekerja meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka kritis. (Sof/ANTARA)

Pecat Anggota Polri yang Lakukan Pelecehan Seksual Anak

Jakarta, FNN. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung langkah Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan yang memecat dengan dengan tidak hormat anggotanya dalam kasus dugaan pelecehan seksual anak.Menurut dia, pemecatan tersebut memang sudah seharusnya dijatuhkan kepada tersangka, disusul dengan hukuman atas tindak pidana yang dilakukannya.“Saya menyambut baik keputusan Propam Polda Sulawesi Selatan atas keputusan pemecatan terhadap Kombes M. Ini sangat penting dan menunjukkan ketegasan polisi yang tidak ragu-ragu dalam menjatuhkan hukuman bagi pelaku pidana kekerasan seksual tanpa memandang kelas dan jabatan,\" kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Senin.Dia menilai langkah Polda Sulsel tersebut sudah sesuai prinsip pemberantasan kekerasan seksual dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.Selain itu, menurut dia, terduga pelaku akan menjalani proses hukum atas tindakan pidana yang dilakukannya dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.“Saat ini, tersangka sudah ditahan Polda Sulsel dan terancam hukuman penjara selama 15 tahun,\" ujarnya.Dia menilai kejadian tersebut menjadi peringatan bagi siapa pun, khususnya jajaran aparat kepolisian bahwa mereka tidak kebal hukuman dan tidak kebal aturan.Menurut dia, siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum pasti akan ada konsekuensi yang harus diterima.Sebelumnya, Mantan Perwira Menengah (Pamen) Polri berinisial M tersangka kasus dugaan rudapaksa anak di bawah umur akhirnya resmi dipecat saat mengikuti Sidang Etik profesi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTT) di Kantor Polda Sulawesi Selatan.\"Menjatuhkan saksi yang sifatnya tidak administratif, berupa pelanggaran yang dinyatakan sebagai pelanggaran tercela,\" ujar Ketua Sidang Kombes Pol Ai Afriandi usai pembacaan putusan sidang, di Kantor Polda setempat, Kamis (11/3).Selain itu, sanksi kedua kepada bersangkutan sifatnya administratif berupa direkomendasikan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari institusi Kepolisian Republik Indonesia.\"Resmi dipecat, karena terbukti. Tapi, keputusan ada pada Pak Kapolri,\" ucap Kombes Afriandi menegaskan.Proses sidang kode etik tersebut, kata dia, berlangsung selama tiga jam lebih dengan memanggil para saksi, mendengarkan keterangannya, mendengarkan penuntut serta mendengarkan keterangan terduga, dan hasilnya terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.Meski Sidang Etik Profesi telah dijalankan, katanya, yang bersangkutan M akan mengajukan banding atas putusan itu satu tingkat di atas Polda yakni Mabes Polri. (Sof/ANTARA)

Viral, Pengendara Moge Aniaya Warga di Bandung

Jakarta, FNN. Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan bahwa pihak kepolisian menerima laporan adanya penganiayaan seorang warga yang diduga dilakukan oleh pengendara sepeda motor gede (moge) berjenis Harley Davidson di Jalan Setiabudi, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat.Laporan itu disampaikan oleh pria yang mengaku menjadi korban berinisial SF (25). Ibrahim menyebut laporan dugaan penganiayaan yang terjadi pada Minggu (13/3) itu telah diterima oleh Polsek Cidadap.   \"Ini kan kita terima laporan. Terkait dengan kondisi tersebut, kita sedang lakukan pendalaman dan penyelidikan terkait dengan keterlibatan pengendara Harley tersebut,\" kata Ibrahim di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin.  Menurutnya pihak kepolisian telah mendapatkan sejumlah informasi terkait identitas pengendara moge itu. Selain itu, kata dia, polisi juga telah menerima sejumlah foto yang menunjukkan pengendara moge tersebut.   \"Nanti kita akan lakukan pendalaman juga dengan saksi-saksi yang ada mungkin di sana,\" kata Ibrahim.   Meski begitu, menurutnya sejauh ini polisi belum mendapatkan identitas pengendara maupun pemilik moge itu. Namun ia memastikan polisi akan terus melakukan penyelidikan.   \"Nanti apabila memang kita sudah lakukan datanya dari penyelidikan ini, kita tindaklanjuti lagi,\" katanya.   Adapun Ibrahim menjelaskan kasus dugaan penganiayaan itu bermula saat pengendara moge itu akan berbelok di Jalan Setiabudi. Namun karena terganggu oleh seorang pengendara motor lainnya, kemudian moge yang ditunggangi pengendara itu terjatuh.   Setelah terjatuh, pengendara moge itu kemudian melakukan penyerangan kepada seorang pengendara sepeda motor yang menjadi pelapor tersebut.   \"Langsung melakukan penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor yang di dekatnya tersebut. Informasinya luka di bibir, dan di sekitar wajah,\" kata dia. (Ida/ANTARA)

Terancam Bui 12 Tahun WNA Terlibat Kriminalitas di Bali

Jakarta, FNN. Dua warga negara asing (WNA) Nicola Disanto asal Italia dan Gregory Lee Simpson asal Inggris terancam pidana penjara selama 12 tahun karena terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan di vila daerah Kuta, Badung.   \"Kedua tersangka diduga melakukan pencurian yang sudah direncanakan di vila tersebut. Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2, ke-4 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun,\" kata Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf, dalam siaran pers yang diterima di Badung, Bali, Minggu.   Ia mengatakan selanjutnya jaksa penuntut umum akan mempersiapkan berkas untuk proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar. Selama menunggu berkas lengkap dan jadwal persidangan, kedua tersangka ditahan di Polsek Kuta, Badung.   Sebelumnya pada Kamis (10/3) telah dilakukan pelimpahan tahap dua berupa penyerahan kedua tersangka dan barang bukti dari Polresta Denpasar ke Kejari Badung.   Adapun barang bukti yang disita yaitu empat buah BPKB Mobil Suzuki Jimny, satu buah BPKB KTM 1290, satu buah BPKB Harley, dua buah BPKB Husqvarna 630, satu buah BPKB Suzuki Swift, satu buah BPKB Ford Ranger, satu buah STNK Suzuki Jimny warna biru, uang tunai sebesar Rp200 juta, uang euro sebesar 10.000 euro, serta uang Brasil sebesar 3900 real Brasil.   Kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada Kamis, 11 November 2021 sekitar pukul 03.00 WITA bertempat di Villa Seminyak Estate dan Spa Royal 8, Jl Nakula Gg Baik Baik, Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung,   Saat itu kedua korban asal Italia Principe Nerini dan Camilla Guadagnuolo sedang tertidur langsung bangun ketika mendengar suara ledakan. Lalu, kedua tersangka bersama dua pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) menodongkan senjata tajam dan menyekap kedua korban.   Selanjutnya para pelaku mengambil uang 417.794 dolar AS atau sekitar Rp5,8 miliar, 4 buah laptop, 6 buah ponsel, kamera dan hardisk, serta barang bukti terkait lainnya.   Setelah itu, para korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta untuk diproses lebih lanjut. (Ida/ANTARA)

Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Berkas Perkara Orang Kepercayaan Zumi Zola

Jakarta, FNN. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Apif Firmansyah selaku orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.\"Hari ini, tim Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Apif Firmansyah ke Pengadilan Tipikor pada PN Jambi,\" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.Apif adalah terdakwa perkara suap terkait dengan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018.Ali mengatakan penahanan Apif sudah sepenuhnya menjadi wewenang pengadilan tipikor. Adapun untuk tempat penahanan Apif sementara ini tetap akan dititipkan pada Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.\"Tim jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,\" kata Ali.Apif didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 12B Undang-Undang (UU) Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan kedua, pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.KPK telah mengumumkan Apif sebagai tersangka pada 4 November 2021. KPK menjelaskan Apif sebagai orang kepercayaan dan representasi dari Zumi di mana saat Zumi maju menjadi calon Bupati Tanjung Jabung Timur, Jambi pada 2010, Apif selalu mendampingi Zumi melakukan kampanye.Saat Zumi terpilih menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur, Apif semakin dipercaya untuk mendampingi, membantu, dan mengurus berbagai kegiatan dinas sampai dengan keperluan pribadi Zumi.Berlanjut hingga Zumi terpilih menjadi Gubernur Jambi periode 2016-2021, Apif kembali dipercaya untuk mengurus semua keperluan Zumi diantaranya mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah \"fee\" proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi.Kemudian sejumlah uang yang terkumpul tersebut diberikan kepada Zumi dan keluarganya termasuk untuk keperluan pribadi Apif.Adapun total yang telah dikumpulkan oleh Apif sekitar Rp46 miliar di mana dari jumlah uang tersebut sebagaimana perintah Zumi, sebagian diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang \"ketok palu\" pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017.KPK juga menduga Apif menerima dan menikmati uang sekitar Rp6 miliar untuk keperluan pribadinya dan yang bersangkutan saat ini sudah mengembalikan Rp400 juta ke KPK.Kasus yang menjerat Apif merupakan pengembangan di mana sebelumnya KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, salah satunya Zumi. Perkara Zumi telah diputus oleh pengadilan tipikor dan berkekuatan hukum tetap. (ida/ANTARA)

Dua WNA Terancam Bui 12 Tahun Terlibat Kriminalitas di Bali

Badung, FNN - Dua warga negara asing (WNA) Nicola Disanto asal Italia dan Gregory Lee Simpson asal Inggris terancam pidana penjara selama 12 tahun karena terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan di vila daerah Kuta, Badung.   \"Kedua tersangka diduga melakukan pencurian yang sudah direncanakan di vila tersebut. Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2, ke-4 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun,\" kata Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf, dalam siaran pers yang diterima di Badung, Bali, Minggu.   Ia mengatakan selanjutnya jaksa penuntut umum akan mempersiapkan berkas untuk proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar. Selama menunggu berkas lengkap dan jadwal persidangan, kedua tersangka ditahan di Polsek Kuta, Badung.   Sebelumnya pada Kamis (10/3) telah dilakukan pelimpahan tahap dua berupa penyerahan kedua tersangka dan barang bukti dari Polresta Denpasar ke Kejari Badung.   Adapun barang bukti yang disita yaitu empat buah BPKB Mobil Suzuki Jimny, satu buah BPKB KTM 1290, satu buah BPKB Harley, dua buah BPKB Husqvarna 630, satu buah BPKB Suzuki Swift, satu buah BPKB Ford Ranger, satu buah STNK Suzuki Jimny warna biru, uang tunai sebesar Rp200 juta, uang euro sebesar 10.000 euro, serta uang Brasil sebesar 3900 real Brasil.   Kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada Kamis, 11 November 2021 sekitar pukul 03.00 WITA bertempat di Villa Seminyak Estate dan Spa Royal 8, Jl Nakula Gg Baik Baik, Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung,   Saat itu kedua korban asal Italia Principe Nerini dan Camilla Guadagnuolo sedang tertidur langsung bangun ketika mendengar suara ledakan. Lalu, kedua tersangka bersama dua pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) menodongkan senjata tajam dan menyekap kedua korban.   Selanjutnya para pelaku mengambil uang 417.794 dolar AS atau sekitar Rp5,8 miliar, 4 buah laptop, 6 buah ponsel, kamera dan hardisk, serta barang bukti terkait lainnya.   Setelah itu, para korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta untuk diproses lebih lanjut. (sws, ANTARA)

KPK Periksa Dua Saksi Swasta Dalami Pengerjaan Proyek Gereja di Mimika

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi dari pihak swasta untuk mendalami pengerjaan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.Dua saksi tersebut masing masing Supriyanto dan Fauzi dari PT Waringin Megah. KPK telah memeriksa keduanya di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur, di Kabupaten Sidoarjo, Jumat (11/3).\"Keduanya hadir dan didalami pengetahuannya antara lain proses keikutsertaan perusahaan para saksi dalam pengerjaan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32,\" kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.KPK pada Jumat (11/3) juga memanggil tiga saksi lainnya yang berasal dari unsur swasta, yakni Yudha K Patandianan, Yanti Hafid, dan Yatty Mayaut. Namun, ketiganya tidak memenuhi panggilan tim penyidik.\"Yudha K Patandianan (swasta) tidak hadir dan mengonfirmasi dilakukan penjadwalan ulang,\" ujar Ali.Sementara dua saksi lainnya, yakni Yanti dan Yatty tidak hadir tanpa mengonfirmasi alasan ketidakhadiran.\"KPK mengimbau untuk kooperatif kembali hadir pada pemanggilan tim penyidik selanjutnya,\" katanya pula.KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pelaksanaan dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika.KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.Tim penyidik hingga saat ini masih mengumpulkan alat bukti dengan memanggil para saksi yang terkait dengan kasus tersebut. (sws, ANTARA)

KPK Dalami Aliran Uang Eks Bupati Buru Selatan dari ASN

  Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya aliran uang yang diterima tersangka mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dari para aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Buru Selatan, Maluku.KPK pada Jumat (11/3) telah memeriksa sembilan saksi untuk tersangka Tagop dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.\"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai dugaan aliran uang yang diterima oleh tersangka TSS dari berbagai proyek maupun adanya permintaan tersangka TSS dari para ASN di Pemkab Buru Selatan,\" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.Sembilan saksi itu, yakni Kabid Anggaran BPKAD Kabupaten Buru Selatan Dominggus Junydi Seleky, Direktur PT Mutu Utama Konstruksi 2006-2018 Merill Leiwakabessy, Kabag Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Buru Selatan Semuel R Teslatu, PNS UKPBJ Kabupaten Buru Selatan S Husein Alaydrus, Bendahara Bagian Perekonomian dan SDA Kabupaten Buru Selatan Roy Agustinus Lesnussa.Kemudian, PNS UKPBJ Kabupaten Buru Selatan Slamet Pujianto, mantan Kepala Bappeda dan mantan Kadis PU Syahroel A.E. Pawa, La Amin selaku karyawan, Kasubag Perencanaan Dinas Pendidikan Kabupaten Buru Selatan Aji Titawael.Pemeriksaan mereka dilakukan di Gedung Mako Satuan Brimobda Polda Maluku, Kota Ambon.Selain itu, KPK juga menginformasikan seorang saksi tidak menghadiri panggilan, yaitu Rony Teslatu selaku Kepala SD Kristen. KPK menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap saksi tersebut.KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus itu, yakni Tagop dan pihak swasta Johny Rynhard Kasman (JRK) sebagai penerima suap serta Ivana Kwelju (IK) dari pihak swasta sebagai pemberi suap.Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Tagop yang menjabat Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021 diduga memberikan perhatian lebih untuk berbagai proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Buru Selatan, bahkan sejak awal menjabat.Perhatian lebih Tagop tersebut di antaranya ialah mengundang secara khusus kepala dinas dan kepala bidang Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.Kemudian, Tagop merekomendasikan dan menentukan secara sepihak rekanan mana saja yang dapat dimenangkan untuk mengerjakan proyek, baik melalui proses lelang maupun penunjukan langsung.KPK menduga dari penentuan para rekanan itu, Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk \"fee\" senilai 7 hingga 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan.Khusus untuk proyek dari dana alokasi khusus, besaran \"fee\" ditetapkan sekitar 7 sampai 10 persen dan ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.Proyek-proyek tersebut adalah pembangunan jalan dalam kota Namrole Tahun 2015 bernilai proyek sebesar Rp3,1 miliar, peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) bernilai proyek Rp14,2 miliar, peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) bernilai proyek Rp14,2 miliar, serta peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.Atas penerimaan sejumlah \"fee\" tersebut, Tagop diduga menggunakan orang kepercayaannya bernama Johny untuk menerima sejumlah uang dengan menggunakan rekening bank miliknya. Selanjutnya, uang itu ditransfer ke rekening bank milik Tagop.KPK pun menduga sebagian dari nilai \"fee\" yang diterima oleh Tagop sekitar Rp10 miliar diberikan oleh Ivana, karena telah dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana alokasi khusus pada tahun 2015. (sws, ANTARA)

Istri dan Manajer Doni Salmanan Minta Tunda Pemeriksaan Besok

Jakarta, FNN - Istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina dan manajer EJS batal memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana UU ITE, KUHP dan TPPU yang dijadwalkan Senin.Kuasa hukum istri dan manajer Doni Salmanan, Ikbar Firdaus N mengatakan kedua kliennya meminta penundaan pemeriksaan ke penyidik menjadi menjadi Selasa (15/3).\"Jadi kami mengajukan permohonan (pemeriksaan) ditunda besok (Selasa),\" kata Ikbar dikonfirmasi, Senin.Ia menyebutkan, alasan kliennya tidak bisa hadir pemeriksaan yang dijadwalkan Senin ini, karena kelelahan mengikuti penyidik dalam penyitaan aset selama tiga hari berturut-turut.\"Iya, kan mengikuti proses penyitaan kemarin tiga hari,\" ujarnya pula.Menurut dia, surat permintaan penundaan pemeriksaan hari ini akan dikirimkan oleh tim kuasa hukum ke penyidik Bareskrim Polri.Sebelumnya, permintaan penundaan telah disampaikan kepada penyidik saat menandatangani surat penyitaan.\"Sudah ada suratnya per hari ini, nanti rekan saya datang ke Bareskrim Polri. Tadi malam sudah disampaikan juga ke penyidik saat tanda tangan surat sita barang bukti,\" ujarnya lagi.Ikbar memastikan, kliennya akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan Selasa (15/3) besok.Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol menyatakan pihaknya masih menunggu kedatangan istri dan manajer Doni Salmanan yang dijadwalkan diperiksa hari ini pukul 10.00 WIB.\"Kami masih menunggu,\" ujar Reinhard.Senada, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi terkait penundaan pemeriksaan istri dan manajer Doni Salamanan, menyatakan akan disampaikan perkembangan informasinya nanti.\"Nanti kami update,\" ujar Gatot.Sebelumnya, penyidik telah menyita sejumlah aset milik Doni Salmanan yang berada di Bandung, Jawa Barat.Aset-aset yang disita berupa dua unit rumah, satu mobil mewah merek Porsche warna biru, dan sejumlah moto gede (moge). Penyidik belum merinci berapa total aset yang telah disita sampai dengan hari ini.Pemengaruh (influencer) Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Quotex pada Selasa (8/3). Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan mulai tanggal 9 Maret.Crazy Rich Bandung itu dijerat pasal berlapis, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).Ia disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (sws, ANTARA)