HUKUM
KPK Dalami Keikutsertaan Perusahaan Kerjakan Proyek Gereja di Mimika
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keikutsertaan perusahaan yang mengerjakan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. Pendalaman itu dilakukan KPK melalui pemeriksaan empat saksi dari pihak swasta di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Selasa (8/3). \"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain keikutsertaan perusahaan para saksi dalam proses pengerjaan sebagai salah satu subkontraktor yang mengerjakan proyek pekerjaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32,\" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu. Empat saksi, yaitu Hermash Budi Yuwono Lukman selaku Direktur PT Waringin Megah, Kadir dari pihak swasta/staf PT Kuala Persada Papua Nusantara serta Hendra Suhedi dan Lily Lawu masing-masing dari PT Waringin Megah. Sementara seorang saksi lainnya tidak menghadiri panggilan tanpa mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya kepada tim penyidik, yakni Lina Wongso dari pihak swasta/CV Caisar. \"KPK mengingatkan untuk kembali hadir pada jadwal pemanggilan selanjutnya,\" ucap Ali. Sebelumnya, KPK pada Senin (7/3) juga bertempat di Gedung BPK Perwakilan Jawa Timur telah memeriksa dua saksi, yaitu Daem Nova Prihanto dari pihak swasta/koordinator Project Manager PT Waringin Megah dan Achilees Hugo Krisna Noya dari pihak swasta. KPK mengonfirmasi keduanya mengenai pelaksanaan teknis yang dilakukan oleh kontraktor maupun konsultan perencana di mana diduga ada arahan tertentu dari pihak yang terkait dengan kasus agar mengesampingkan aturan-aturan hukum dalam proses pelaksanaan pekerjaan proyek gereja tersebut. KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka. Tim penyidik hingga saat ini masih mengumpulkan alat bukti dengan memanggil para saksi yang terkait dengan kasus tersebut. (mth/Antara)
Diduga Rudapaksa Gadis Difabel, Seorang Kakek Ditangkap Polresta Cirebon
Cirebon, FNN- Satreskrim Polresta Cirebon, Jawa Barat, menangkap seorang kakek diduga melakukan rudapaksa kepada gadis difabel atau memiliki kebutuhan khusus, yang disertai dengan ancaman agar tidak melaporkan kepada orang tua.\"Tersangka yang kita tangkap ini sudah kakek-kakek, usianya sekitar 64 tahun,\" kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton di Cirebon, Rabu. Anton mengatakan tersangka bernama Kemol (64), di mana saat melakukan aksi rudapaksa kepada korban yang merupakan gadis dengan kebutuhan khusus itu pada September 2021.Kasus tersebut lanjut Anton, baru dilaporkan kepada petugas sekitar bulan Desember 2021, setelah korbannya menceritakan kejadian rudapaksa kepada orang tuanya.Menurutnya butuh waktu yang tidak cepat untuk menetapkan kakek berusia 64 tahun itu sebagai tersangka, karena korbannya memiliki kebutuhan khusus. (sws, ANTARA)
Polri Tetapkan Doni Salmanan Tersangka Penipuan Investasi Opsi Biner
Jakarta, FNN - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan \"crazy rich\" atau orang kaya asal Bandung Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Qoutex.“Gelar perkara penetapan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu dini hari.Ramadhan menjelaskan, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Selasa (8/3) dari pukul 10.10 WIB sampai dengan pukul 23.30 WIB.Ia diperiksa selama hampir 13 jam lama, penyidik memberikan 90 pertanyaan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan terhadap Doni Salmanan.“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga atau setelah ini saudara DS dilakukan penahanan,” kata Ramadhan.Adapun alasan penahanan dilakukan karena alasan subjektif dan objektif dari penyidik. Alasan subjektif adalah dikhawatirkan tersangka melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi perbuatannya dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.“Alasan objektifnya karena ancaman hukuman di atas lima tahun pencara, yakni 20 tahun untuk TPPU,” katanya.Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis yakni terkait Undang-Undang ITE, KUHP dan tindak pidana pencucian ulang. Sebagaimana diatur dalam pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE, atau Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).“Pasal TPPU ancamannya 20 tahun penjara,” kata Ramadhan.Doni Salmanan dilaporkan oleh korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA, laporan tercatat dengan nomor polisi LP : B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.Penyidik telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Jumat (4/3). Sampai saat ini sebanyak 12 saksi telah diperiksa, terdiri atas, tujuh saksi korban, tiga ahli dan dua saksi dari perusahaan paymet gateway.Dalam perkara ini penyidik menyita sejumlah barang bukti, yakni ponsel iPhone milik Doni Salmanan, akun YouTube dengan nama King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube, dan akun Quotex, satu mutasi rekening bank atas nama tersangka dan dua bundel bukti transfer deposit, sebuah diska lepas berisi satu file hasil unduh video YouTube King Salmanan. (sws, ANTARA)
Warga Papua Barat Diimbau Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Kapolda
Manokwari, FNN - Pejabat pemerintah dan masyarakat Papua Barat diimbau agar mewaspadai modus penipuan melalui telepon atau pesan singkat dari nomor tak dikenal yang mengatasnamakan Kapolda Papua Barat Irjen Pol Tornagogo Sihombing. Kepala bidang (Kabid) Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi, Selasa, di Manokwari membenarkan adanya percobaan penipuan menggunakan nomor telepon yang mengatasnamakan Kapolda Papua Barat di kalangan pejabat dan masyarakat di daerah itu. \"Saat ini ada yang mencoba menipu menggunakan nomor telepon 081319326580 mengatasnamakan Kapolda dan sejumlah pejabat Polda Papua Barat,\" ujar Kabid Humas. Untuk itu, kata Adam, Polda Papua Barat mengimbau kepada seluruh pejabat pemerintah, swasta dan warga di Papua Barat untuk lebih berhati - hati apabila menerima panggilan telepon atau pesan singkat yang mengatasnamakan pejabat Polda Papua Barat untuk meminta sesuatu. \"Waspadai orang-orang tidak bertanggung jawab dengan mencatut nama pejabat Kepolisian, apalagi menghubungi korban atas nama Kapolda untuk meminta sesuatu. Itu tidak benar, \" tegas Adam. Kabid Humas lalu mengimbau kepada pejabat pemerintah, swasta, dan masyarakat di wilayah Papua Barat untuk segera melapor apabila menerima telepon dari nomor tak dikenal yang mengaku sebagai pejabat Kepolisian. \"Jika menerima telepon atau pesan singkat dari nomor tak dikenal yang mengatasnamakan pejabat Polda Papua Barat, masyarakat segera laporkan ke layanan pengaduan 110 / SPKT Polda Papua Barat atau ke kantor Kepolisian terdekat,\" ujar Adam. Adam menegaskan pencatutan atau mengatasnamakan orang lain untuk meminta sesuatu merupakan tindak pidana penipuan. \"Kami mengajak masyarakat Papua Barat agar lebih berhati-hati terhadap modus tersebut, sehingga tidak menjadi korban penipuan,\" ujar dia. (sws, ANTARA)
Polres Indramayu Masih Periksa Penyerang Kiai Muda Ketua Jatman
Indramayu, FNN - Satreskrim Polres Indramayu, Jawa Barat, masih melakukan pemeriksaan kepada seorang penyerang Kiai muda Ketua Jam’iyyah Ahlith Tarekat Al Mu’tabarah An Nahdliyyah (Jatman) Indramayu, sampai mengalami luka sabetan senjata tajam.\"Iya (terjadi penyerang) pelaku lagi kita periksa,\" kata Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu.Luthfi membenarkan adanya kejadian penyerangan yang dilakukan oleh seorang warga terhadap Kiai muda yang saat ini menjabat sebagy Ketua Jatman Kabupaten Indramayu Farid Ashr Wadaher.Namun ia belum bisa menjelaskan secara terperinci kejadian yang terjadi pada Selasa (8/3) malam sekitar jam 22.30 WIB.Sementara dari informasi yang berhasil dihimpun, pelaku penyerang kia muda itu melakukan aksinya seorang diri.Untuk kronologi dari keterangan para saksi bahwa pelaku membawa senjata tajam berupa arit dan masuk ke kediaman dan mencari Kiai Farid.Namun Kiai Farid sedang tidak ada di rumah, kemudian pelaku langsung melukai istri dan keponakan Kiai Farid yang saat itu sedang berada di rumah.Setelah melakukan penganiayaan menggunakan arit, kemudian mencari keberadaan Kiai Farid dan melihatnya, tanpa berfikir panjang pelaku pun langsung melayangkan arit tersebut ke bagian tubuh Kiai Farid.Sementara Ketua Rabithah Ma’ahid al Islamiyah (RMI) Azun Mauzun mengatakan dari informasi peristiwa itu terjadi saat santri putra dan putri PP An Nur sedang latihan khataman di areal Pondok Pesantren dan kediaman Gus Farid sedang sepi.\"Begitu saya mendapat informasi tersebut saya langsung mendatangi lokasi kejadian di rumah Gus Farid. Pelaku ini masuk ke dalam rumah kemudian mengamuk,\" katanya. (sws, ANTARA)
KPK Konfirmasi Empat Saksi Penerimaan Gratifikasi Puput Tantriana
Jakarta, FNN. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi empat saksi mengenai dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS).KPK memeriksa keempatnya untuk tersangka Puput di Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur, Selasa, dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).\"Dikonfirmasi mengenai banyaknya penerimaan sejumlah uang untuk tersangka PTS dan kawan-kawan yang diduga sebagai penerimaan gratifikasi dari berbagai pihak di Pemkab Probolinggo,\" kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.Empat saksi, yaitu Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo Jurianto, PNS pada Kecamatan Tegal Siwalan Leisa Citrapurnama, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo Juwono Praetijo Utomo, dan Kasubag Perencanaan PUPR Kabupaten Probolinggo Nanang Wijanarko.Sebelumnya, KPK telah menetapkan Puput bersama suaminya, yaitu mantan anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. KPK juga telah menyita berbagai tanah dan bangunan serta aset nilai ekonomis lainnya dengan jumlah seluruhnya senilai sekitar Rp50 miliar dalam dugaan TPPU Puput tersebut.Adapun aset-aset yang telah disita adalah, pertama, tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo. Kedua, tiga bidang tanah yang berlokasi di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.Ketiga, satu bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan/Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Keempat, satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, Jawa Timur yang sebelumnya juga menjerat dua orang itu sebagai tersangka.Terkait kasus suap, Puput dan suaminya saat ini sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.Puput dan Hasan merupakan penerima suap kasus tersebut. Dua tersangka lainnya yang merupakan penerima suap, yaitu Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo. (Sof/ANTARA)
Kejaksaan Hentikan Penuntutan Atas Tersangka Dian Putri Kumala
Surabaya, FNN – Senin, 7 Maret 2022, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas terdakwa Dian Putri Kumala binti Mulyono dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun. Dian didakwa melanggar Kesatu Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman “Pidana penjara paling lama 5 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000”; Atau Kedua Pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan “Pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000”. Bahwa kronologisnya kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat, 14 Januari 2022 sekira pukul 16.30 Wib bertempat di Jl. Raya Solo Kec. Jiwan Kab. Madiun, Dian yang mengemudikan mobil Honda Brio warna merah plat hitam NoPol AE-1067-GD. Tanpa memiliki/dilengkapi dengan dokumen SIM A melaju dari arah barat ke timur yang pada saat itu bermaksud akan berbelok ke arah kiri atau utara di persimpangan sebelah timur SMPN 1 Jiwan, yaitu di Jl. Beliton Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun. Insiden kecelakaan tersebut bermula saat terdakwa lalai dalam mengemudi dimana pada saat akan berpindah lajur ke kiri atau ke utara terdakwa tidak menyalakan lampu sein dan tidak mengamati situasi lalu lintas di belakang dan di samping kiri mobil yang dikemudikannya. Sehingga pintu belakang sebelah kiri bawah Honda Brio warna merah plat hitam NoPol AE-1067-GD yang dikemudikan Dian membentur bodi sebelah kanan bawah sepeda motor Yamaha vega RR warna merah plat merah NoPol AE-5510-NP yang dikemudikan Dewi Endyah Sunartiningtyas. Kemudian seketika itu sepeda motor Yamaha vega RR yang dikendarai Dewi terjatuh ke arah utara di bahu jalan. Upaya perdamaian dilakukan pada hari Selasa, 1 Maret 2022 bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun oleh Penuntut Umum Bram Dhananjaya. (mth)
KPK Sita Rp 36,7 Miliar dari Terpidana Tubagus Chaeri Wardana
Jakarta, FNN. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai sekitar Rp36,7 miliar dari terpidana perkara korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.Penyitaan tersebut terkait perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Pemerintah Provinsi Banten.\"Agar \'asset recovery\' dari hasil tindak pidana korupsi dapat terpenuhi maka tim Jaksa Eksekutor KPK melakukan penyitaan barang bukti atas nama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap,\" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.Penyitaan barang bukti itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1957 K/Pid.Sus/2021 tanggal 12 Juli 2020 jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 45/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 16 Desember 2020 jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 99/ Pid.Sus-Tpk/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 16 Juli 2020.Adapun barang bukti tersebut berupa uang Rp36.566.796.607,32, 4.120 dolar AS, 1.656 dolar Singapura, 3.780 poundsterling, dan 10 dolar Australia.Ali mengatakan tim jaksa eksekutor menyita uang-uang tersebut untuk kebutuhan dan kecukupan kewajiban pidana pembayaran uang pengganti dari suami mantan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu.\"Merujuk pada putusan pada tingkat MA maka kewajiban pembayaran uang pengganti yang harus dibayar dan kemudian disetorkan ke kas negara sejumlah Rp58 miliar,\" kata Ali.Wawan telah menjadi warga binaan di Lapas Sukamiskin, Bandung sejak 17 Maret 2015 untuk menjalani hukuman pidana 7 tahun penjara dalam perkara pemberian suap dalam penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak Tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).Selain itu, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu juga menjalani pidana perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Pemerintah Provinsi Banten dan telah divonis selama 5 tahun penjara berdasarkan putusan di tingkat kasasi.KPK juga baru mengeksekusi putusan Wawan dalam perkara suap pemberian fasilitas atau perizinan di Lapas Sukamiskin, Bandung. Wawan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dalam perkara tersebut. (Sof/ANTARA)
Enam Aspek Wujudkan Pelayanan Publik Prima
Jakarta, FNN. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly memaparkan enam aspek yang dilakukan oleh kementerian tersebut untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima.\"Enam aspek tersebut yaitu kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan serta inovasi pelayanan publik,\" kata Menkumham Yasonna H Laoly melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.Hal tersebut ia sampaikan usai menerima penghargaan sebagai pembina pelayanan publik predikat A atau pelayanan prima dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.Penghargaan itu diberikan atas keberhasilan Menteri Yasonna dalam membina pelayanan publik yang berkualitas pada unit-unit pelayanan publik di jajaran Kemenkumham .Ia mengatakan kebijakan pelayanan publik di tengah pandemi COVID-19 khususnya di berbagai bidang unit pelayanan publik terus diperbarui.Pelayanan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) diterapkan dengan memerhatikan protokol kesehatan serta pemanfaatan teknologi sehingga lebih efektif dan efisien, kata dia.Kemenkumham terus membangun budaya berinovasi, memanfaatkan kemajuan teknologi dan kebutuhan masyarakat. Kementerian yang dipimpinnya berupaya adaptif dengan kemajuan teknologi.\"Terus lakukan inovasi untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan,\" ucap dia.Sejak 2021 hingga 2022 Kemenkumham telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan inovasi untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan. Misalnya, di bidang kekayaan intelektual diluncurkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang pelayanannya hanya hitungan menit.Di sektor administrasi hukum umum (AHU) Kemenkumham menghadirkan layanan Perseroan Perorangan, dan di sektor imigrasi baru-baru ini diluncurkan layanan publik M-Paspor. (Sof/ANTARA)
Jaya Suprana Diminta Berdiri Saat Hakim Masuk Ruang Sidang
Jakarta, FNN. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI Arief Hidayat mengingatkan Jaya Suprana selaku pemohon uji materi Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) agar berdiri saat majelis hakim memasuki ruang persidangan.\"Pak Jaya, lain kali kalau hakim masuk Pak Jaya berdiri ya,\" kata Hakim MK Arief Hidayat saat membuka Sidang Gugatan Uji Materi Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan pemohon Jaya Suprana di Jakarta, Selasa.Hakim Arief Hidayat menjelaskan sesuai aturan, saat majelis hakim masuk ke ruang sidang atau keluar dari ruang sidang maka pemohon harus berdiri. \"Meskipun sidang secara daring harus tetap berdiri. Itu tata tertibnya,\" ujar Arief.Budayawan sekaligus Pendiri Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) Jaya Suprana selaku pemohon mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK.Sidang gugatan tersebut merupakan sidang perdana dengan agenda penyampaian permohonan pemohon kepada majelis hakim.Berdasarkan permohonan Jaya Suprana yang masuk ke MK, pokok-pokok permohonannya, antara lain menyangkut Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.Bunyi pasal tersebut adalah pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945.Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 sendiri berbunyi syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Kemudian Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 menyatakan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu sebelum pelaksanaan pemilihan umumAtas dasar itu, pemohon berpendapat Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945.Dalam petitumnya, Jaya Suprana meminta majelis hakim mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109 bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikatTerakhir, memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Jika majelis hakim mempunyai keputusan lain, pemohon meminta putusan yang adil. (Ida/ANTARA)