HUKUM
Tindak Saifuddin Ibrahim karena Telah Melakukan Penistaan Agama
Jakarta, FNN. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta Polri menyelidiki tayangan video seorang pria bernama Saifuddin Ibrahim yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat di Al-Qur’an karena menimbulkan kegaduhan.Dalam tayangan video tersebut, pernyataan Saifuddin Ibrahim, yang mengaku sebagai seorang pendeta, meresahkan dan berpotensi memecah belah umat beragama di Indonesia, kata Mahfud dalam keterangannya di kanal Youtube Kemenko Polhukam.\"Itu bikin gaduh dan bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu dan kalau bisa segera ditutup akunnya, karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang,\" kata Mahfud seperti dikutip di Jakarta, Rabu.Pernyataan Saifuddin, yang meminta 300 ayat Al-Qur’an dihapus itu, merupakan perbuatan menistakan agama Islam. Penistaan agama merupakan perbuatan pidana yang ancaman hukumannya penjara lebih dari lima tahun, tambahnya.\"Barangsiapa yang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya (adalah penistaan agama). Ajaran pokok di dalam Islam itu, Al-Qur’an ayatnya 6.666, tidak boleh dikurangi. Misalnya disuruh dicabut 300, itu berarti penistaan terhadap Islam,\" tegasnya.Dia juga berpesan kepada masyarakat untuk bebas berpendapat dan mengutarakan pendapat di muka umum, namun jangan sampai memicu kegaduhan, tidak provokatif, dan tidak menistakan agama.Dengan adanya video tersebut, dia meminta masyarakat tidak terpancing dan menyerahkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.\"Mari kita jaga kerukunan umat beragama. Kami (Pemerintah) tidak melarang orang berbicara, tetapi jangan memprovokasi hal-hal yang sensitif,\" katanya.Dalam sebuah tayangan video, Saifuddin Ibrahim meminta menag menghapus 300 ayat di dalam Al-Qur\'an yang dicetak di Indonesia.\"Tiga ratus ayat yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal, dan membenci orang lain karena beda agama, itu di-skip, atau direvisi, atau dihapuskan dari Al-Qur’an Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali,\" kata Saifuddin dalam sebuah video.Sejauh ini, video itu tidak lagi ditemukan di akun Youtube pribadi Saifuddin Ibrahim, namun rekamannya telah tersebar di berbagai media sosial, misalnya Twitter dan Youtube.Saifuddin Ibrahim belum dapat dihubungi untuk diminta konfirmasi soal permintaannya untuk menghapus ayat-ayat Al-Qur\'an tersebut. Saifuddin juga pernah ditangkap pada 2017 terkait kasus ujaran kebencian. (Sof/ANTARA)
Sabu di Pangandaran Diduga dari Jaringan Iran
Jakarta, FNN. Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Johannes R Manalu, menduga satu ton sabu yang disita di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, berasal dari jaringan narkoba Iran. \"Informasi dari sumber terpercaya terkait peredaran jaringan Internasional sabu asal Iran yang akan dikirim melalui jalur laut ke wilayah perairan Pangandaran, Jawa Barat,\" kata dia, Rabu. Dari lima orang yang ditangkap, ada satu warga negara asing asal Afganistan, dan empat orang lainnya warga sekitar Pangandaran, yaitu DH, HH, AH, dan NS. Dari penggagalan penyelundupan itu, kata dia, ada 66 karung yang berisi kotak plastik dan bungkusan bening yang diduga berisikan sabu. Sejauh ini polisi menduga puluhan karung itu memiliki berat 1.000 kilogram. Sabu seberat satu ton itu disembunyikan dalam perahu dengan kondisi dibungkus dalam karung. Menurut dia, sabu itu diduga dalam proses penyelundupan setelah diangkut dari kapal ikan tradisional yang berada di perairan internasional. \"Selanjutnya barang bukti sabu itu dipindahkan ke Polda Jawa Barat untuk dihitung,\" kata Manalu. Adapun penggagalan penyelundupan sabu itu terjadi di Pantai Mandasari Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, pada pukul 14.00 WIB. Hingga kini, polisi masih terus menghitung berat asli sabu itu. (Sof/ANTARA)
Video Viral Pria Minta Hapus 300 Ayat Alquran Didalami Polri
Jakarta, FNN. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bakal melakukan pendalaman terkait video viral seorang pria mengaku sebagai pendeta, Saifuddin Ibrahim yang meminta Menteri Agama untuk menghapus 300 ayat Al Quran.“Polri khususnya Direktorat Siber Bareskrim akan mendalam isi konten video tersebut,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu.Terkait video tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta Polri menyelidiki tayangan video seorang pria bernama Saifuddin Ibrahim yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat di Al-Quran karena menimbulkan kegaduhan.Menurut Mahfud, pernyataan Pendeta Saifuddin Ibrahim dalam tayangan video itu meresahkan dan berpotensi memecah belah umat beragama di Indonesia.“Itu bikin gaduh dan bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu, dan kalau bisa segera ditutup akunnya karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang,” kata Mahfud kepada media sebagaimana disiarkan di kanal Youtube Kemenko Polhukam di Jakarta, Rabu.Mahfud lanjut mengingatkan pernyataan Pendeta Saifuddin yang meminta Menteri Agama menghapus ayat Al Qur’an merupakan penistaan agama.Penistaan agama merupakan perbuatan pidana yang ancaman hukumannya penjara lebih dari 5 tahun, terang Mahfud.“Barangsiapa yang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya (adalah penistaan agama, Red.). Ajaran pokok di dalam Islam itu Al Qur’an ayatnya 6.666. Tidak boleh dikurangi, misalnya disuruh dicabut 300. Itu berarti penistaan terhadap Islam,” ujar Menkopolhukam RI.Ia lanjut berpesan kepada masyarakat siapa pun bebas untuk mengungkapkan pikirannya dan berpendapat di muka umum, tetapi pernyataannya jangan sampai memicu kegaduhan, provokatif, dan menistakan agama.Mahfud juga meminta masyarakat tidak terpancing oleh pernyataan itu dan menyerahkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.“Mari kita jaga kerukunan umat beragama. Kita (Pemerintah, Red.) tidak melarang orang berbicara, tetapi jangan memprovokasi hal-hal yang sensitif,” tegas Mahfud MD.Pendeta Saifuddin Ibrahim viral setelah videonya yang tayang di media sosial diprotes banyak pihak.Saifuddin, dalam tayangan yang viral itu, meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat di dalam Al Qur’an yang dicetak di Indonesia.“300 ayat (di Al Qur’an, Red.) yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal dan membenci orang lain karena beda agama, itu di-skip, atau direvisi, atau dihapuskan dari Al Qur’an Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali,” kata Saifuddin dalam videonya yang viral di media sosial.Sejauh ini, video itu tidak lagi ditemukan di akun Youtube pribadi Saifuddin Ibrahim, tetapi rekamannya telah tersebar di berbagai media sosial, misalnya Twitter dan Youtube.Saifuddin Ibrahim belum dapat dihubungi untuk diminta konfirmasi soal permintaannya kepada Menteri Agama RI yaitu menghapus ayat-ayat Al Qur\'an. (Sof/ANTARA)
Kemarin, Dugaan Penyimpangan Ekspor CPO hingga ASN Terduga Teroris
Jakarta, FNN - Beragam peristiwa bidang hukum terjadi di Indonesia pada Selasa (15/3), mulai dari MAKI laporkan dugaan penyimpangan ekspor CPO minyak goreng ke Kejagung, hingga ASN Tangerang terduga teroris akan dipecat.Berikut sajian berita bidang hukum yang dirangkum LKBN ANTARA.MAKI laporkan dugaan penyimpangan ekspor CPO minyak goreng ke KejagungMasyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah ke Tim Pengaduan Masyarakat Kejaksaan Agung.Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Selasa (15/3), mengatakan dugaan penyimpangan tersebut dilakukan oleh oknum eksportir hingga menyebabkan kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng di Indonesia.Selengkapnya baca di sini.Kapolri dan Mendag tinjau ketersediaan minyak goreng di pasaranKapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi meninjau langsung ketersediaan minyak goreng di lapangan dan memastikan jajaran Polri mengawasi langsung alur distribusi minyak goreng di pasaran guna memenuhi kebutuhan masyarakat.\"Saya bersama Mendag meninjau langsung terkait dengan proses mulai dari kebijakan DMO (domestic market obligation). Kami langsung bicara dengan para produsen CPO (crude palm oil) yang memiliki kewajiban DMO. Pengusaha sampaikan bahwa proses produksinya saat ini bisa dua kali lipat dari yang biasa,\" kata Sigit saat meninjau pabrik minyak goreng di Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (15/3).Baca juga: Terduga teroris di Tangerang dikenal ramah oleh wargaSelengkapnya baca di sini.KPK tetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka pencucian uangKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono (BS) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).\"Dengan ditemukannya berbagai alat bukti baru dalam perkara dengan tersangka BS dan kawan-kawan, tim penyidik membuka dan memulai penyidikan terkait adanya dugaan TPPU yang dilakukan oleh tersangka BS dan kawan-kawan,\" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (15/3).Selengkapnya baca di sini.Penyidik agenda periksa enam publik figur terkait Doni SalmananPenyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan enam orang publik figur terkait dengan penelusuran aset Doni Salmanan, tersangka kasus penyebaran berita bohong, menyesatkan, hingga menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan TPPU.Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Brigjen Pol. Asep Edi Suheri mengatakan keenam publik figur tersebut berinisial MH, DM, MR, FR, DS, dan DS.Selengkapnya baca di sini.ASN Tangerang terduga teroris akan dipecatSekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas atau pemecatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya yang diduga kuat terlibat dalam jaringan terorisme.\"Tentunya kita (Pemkab Tangerang) harus menentukan sikap, tetapi kita akan menunggu terlebih dulu dari hasil pemeriksaannya Tim Densus 88 seperti apa. Karena saat ini masih dalam proses pendalaman,\" kata Rasyid di Tangerang, Banten, Selasa (15/3). (sws, ANTARA)Selengkapnya baca di sini.
Kepastian Hukum Indonesia bagi Investor Diapresiasi Dubes Inggris
Jakarta, FNN. Duta Besar (Dubes) Inggris untuk Indonesia Owen Jenkins mengapresiasi kepastian hukum yang diterapkan Pemerintah Indonesia, terutama bagi kalangan pebisnis, sebagai jaminan keamanan usaha.\"Kepastian hukum dan regulasi sangat penting dalam mewujudkan rasa aman bagi para pebisnis atau investor,\" kata Owen dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.Hal itu disampaikan Owen ketika bertemu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly di Jakarta.Owen berterima kasih atas kerja sama yang terjalin baik antara Indonesia dan Inggris, seperti perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) dan ekstradisi. Dia berharap ke depan dapat terjalin kerja sama di bidang pemasyarakatan dan transfer sentence person (TSP).\"Mungkin tidak dalam waktu dekat, tetapi kami harap di masa yang akan datang kita dapat mewujudkannya,\" tambahnya.Tidak hanya itu, dia juga menyambut baik perkembangan legislasi di Indonesia yang berjalan sesuai dengan harapan masyarakat, khususnya terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol, dan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.\"Kami senang dengan perkembangan legislasi yang terjadi di Indonesia, terutama terkait Undang-Undang Cipta Kerja, Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol, serta proses RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual,\" jelasnya.Dalam pertemuan tersebut, Owen juga menyinggung terkait penanganan pandemi COVID-19 dan keimigrasian. Dia mengapresiasi langkah Pemerintah Indonesia dalam menerapkan kebijakan visa on arrival (VoA) sejak 7 Maret 2022.\"Inggris akan mencabut kebijakan karantina, tes COVID-19, atau isian formulir bagi lintas perbatasan mulai 18 Maret 2022,\" katanya.Sementara itu, Yasonna Laoly mengatakan Pemerintah Indonesia sedang giat menerapkan berbagai kebijakan terkait kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB).Dia juga menjelaskan perkembangan proses legislasi di Indonesia, di antaranya RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Revisi Undang-Undang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Ibu Kota Negara.\"Selain itu, kami juga telah mengesahkan Undang-Undang Ibu Kota Negara disamping revisi terhadap Undang-Undang Omnibus Law Cipta kerja,\" jelasnya.Yasonna juga berterima kasih atas kerja sama yang telah terjalin antara kedua negara, khususnya dalam hal pemberian beasiswa dan program pendidikan lainnya.\"Kami berharap Pemerintah Inggris dapat membantu, khususnya pegawai Kemenkumham, untuk memperoleh kesempatan pendidikan lebih luas di Inggris,\" ujar Yasonna. (Sof/ANTARA)
Enam Publik Figur Diagendakan Diperiksa Terkait Doni Salmanan
Jakarta, FNN. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan enam orang publik figur terkait dengan penelusuran aset Doni Salmanan, tersangka kasus penyebaran berita bohong, menyesatkan, hingga menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan TPPU.Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Brigjen Pol. Asep Edi Suheri mengatakan keenam publik figur tersebut berinisial MH, DM, MR, FR, DS, dan DS.\"Terhadap kasus ini, penyidik akan terus mengembangkan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat,\" kata Asep di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.Disebutkan pula bahwa pemeriksaan terhadap publik figur tersebut dijadwalkan pada hari Jumat (18/3) dan Senin (21/3).Pada hari Selasa ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina. Pemeriksaan sebagai saksi terkait dengan penelusuran aset dari crazy rich Bandung tersebut. Sementara itu, manajer Doni Salmanan, berinisial EJS diagenda pada hari Senin (21/3).Dalam perkara ini penyidik telah menyita sejumlah aset Doni Salmanan yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penipuan melalui aplikasi Quotex yang nominal sementara mencapai Rp64 miliar. Penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp3,3 miliar.Adapun aset yang disita sebanyak 97 item, terdiri atas 2 unit rumah, 2 bidang tanah seluas 500 m2 dan 400 m2, 18 unit kendaraan roda dua dari berbagai merek, enam kendaraan roda empat, dua di antara kendaraan mewah, yakni Porsche dan Lomborghini.Penyidik juga menyita empat akun gmail dan sosial media, akun YouTube King Salamana, tiga akun email terhubung degan aplikasi Quotex.\"Ada juga 27 dokumen di antaranya sertifikat hak milik, buku tabungan satu debit ATM, STNK kendaraan roda empat, akta jual beli, bukti penyerahan kendaraan bermotor, buku terkait dengan trading, mutasi rekening,\" kata Asep.Selain itu, juga telah disita 20 peralatan elektronik berupa ponsel, simcard, laptop, CPU, iPad, monitor, dan kamera. Berikut disita pula 22 jenis pakaian dengan berbagai merek.Asep menambahkan bahwa penyidik sedang melakukan penelusuran terhadap aset lainnya yang bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan bank terkait. \"Selain itu, juga pemblokiran rekening yang menerima aliran dan dari DS,\" kata Asep.Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan yang dihadirkan dalam konferensi pers tersebut menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas perbuatannya.Doni Salmanan juga mengingatkan masyarakat berhati-hati agar tidak tertipu dengan trading ilegal.\"Hari ini saya meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading, baik binary option maupun foreign, crypto, dan lain sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya,\" ucapnya.Ia melanjutkan, \"Kedua, saya juga memohon doa kepada teman-teman semua di seluruh Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan.\"Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.Di samping itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. (Sof/ANTARA)
Ditjen Imigrasi Terbitkan 447 VOA Khusus Wisata
Jakarta, FNN. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menerbitkan 447 visa on arrival (VOA) sejak dibuka pada 7 Maret 2022 bagi wisatawan dari beberapa negara.\"Fasilitas VOA diberikan kepada 23 negara yang memenuhi kriteria, seperti high tourism spender, memiliki akses penerbangan yang mudah ke Bali, memiliki kebijakan karantina yang mudah bagi pelaku perjalanan luar negeri serta negara di wilayah ASEAN,\" kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.Pada hari pertama pembukaan layanan VOA khusus wisata, kata dia, persentase pengguna sebanyak 4,46 persen dari total warga negara asing (WNA) yang masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai.Negara yang paling banyak menggunakan fasilitas tersebut, antara lain Australia 76 orang, Singapura 64 orang, Amerika Serikat 47 orang, Belanda 44 orang, dan Malaysia 39 orang. Sementara itu, beberapa subjek negara yang terpantau belum menggunakan VOA khusus wisata, yakni Qatar, Uni Emirat Arab, Brunei Darussalam, Laos, dan Kamboja.Ia menyebutkan ada beberapa faktor yang dapat menjadi penentu kedatangan turis asing ke Bali dengan menggunakan VOA khusus wisata. Misalnya, kebijakan karantina di negara asal, kemudahan mendapatkan asuransi dari negara asal, dan preferensi wisatawan.\"Pemerintah akan terus melakukan pemantauan terhadap kebijakan VOA khusus wisata ke Bali ini,\" kata dia.Turis asing yang datang ke Bali menggunakan VOA khusus wisata dibebaskan kewajiban karantina. Untuk memperolehnya, mereka wajib menunjukkan bukti pembayaran hotel/akomodasi untuk tinggal minimal 4 hari, sertifikat vaksinasi COVID-19, dan hasil tes usap.\"Agar bisa mendapatkan stiker VOA, turis asing cukup melampirkan paspor, tiket meninggalkan wilayah Indonesia, dan dokumen yang disyaratkan Satgas COVID-19,\" katanya. (Sof/ANTARA)
Densus Tangkap Satu Tersangka Teroris JI di Tangerang
Jakarta, FNN - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali melakukan penegakan hukum menangkap satu target tindak pidana terorisme kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di Tangerang, Banten.“Tersangka berinisial TO, jenis kelamin laki-laki,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, kepada wartawan di Jakarta, Selasa.Ia mengatakan penangkapan dilakukan subuh tadi, pukul 05.52 WIB di Perumahan Samawa Village, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Sepatan, Tangerang.Ramadhan belum merinci apa saja keterlibatan atau peran TO dalam tindak pidana terorisme dan kelompok jaringan teroris JI.Namun, dari pola yang ada selama ini jaringan JI memiliki keterkaitan dengan tersangka teroris lain yang sudah lebih dulu ditangkap Densus 88 Antiteror.Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri menangkap tersangka teroris jaringan JI dokter Sunardi di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (9/3) pukul 21.15 WIB. Anggota Densus memberikan tindakan tegas dan terukur kepada dokter Sunardi yang mengakibatkan tersangka meninggal dunia.Peristiwa ini mendapat sorotan masyarakat, hingga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Kamnas HAM) turun langsung menindaklanjuti peristiwa tersebut, termasuk Kompolnas ikut menelusuri kejadian. (sws, ANTARA)
KPK Dalami Aliran Uang "Fee" Proyek yang Diterima Bupati Langkat
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya sejumlah aliran uang yang diterima tersangka Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) berupa \"fee\" proyek dari beberapa kontraktor yang mendapatkan pekerjaan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK menyampaikan, untuk mendalami hal tersebut, tim penyidik KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/3), memeriksa wiraswasta Muhamad Yusuf Kaban sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa pada tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.\"Muhamad Yusuf Kaban hadir dan didalami pengetahuannya tentang dugaan adanya sejumlah aliran uang yang diterima tersangka TRP berupa \"fee\" proyek dari beberapa kontraktor yang mendapatkan pekerjaan di Pemkab Langkat,\" kata Ali dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.KPK total menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, yakni lima penerima suap dan satu pemberi suap.Penerima suap adalah Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit, dan tiga pihak swasta/kontraktor masing-masing, Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS), sedangkan pemberi suap adalah Muara Perangin-angin (MR) dari pihak swasta/kontraktor.Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan, sekitar tahun 2020 hingga saat ini, Terbit selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 bersama Iskandar diduga mengatur pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.Dalam hal itu, Terbit memerintahkan Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Langkat Sujarno dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Suhardi untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar.Iskandar diduga menjadi representasi Terbit perihal pemilihan pihak rekanan yang memenangkan paket proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.KPK menyebutkan, agar bisa menjadi pemenang paket proyek itu, diduga ada dua permintaan persentase \"fee\" oleh Terbit melalui Iskandar. Pertama, bernilai 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan yang melalui tahapan lelang. Kedua, bernilai 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui penunjukan langsung.Selanjutnya, salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah tersangka Muara. Ia diketahui menggunakan beberapa bendera perusahaan dengan total nilai paket proyek sebesar Rp4,3 miliar.Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.Pemberian \"fee\" oleh Muara diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta yang diterima melalui perantaraan Marcos, Shuhanda, dan Isfi. Selanjutnya, \"fee\" itu diberikan kepada Iskandar dan diteruskan kepada Terbit.KPK menduga, mulai dari penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang \"fee\" berbagai proyek di Kabupaten Langkat, Terbit menggunakan orang-orang kepercayaannya, yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi.KPK juga menduga ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh Terbit melalui Iskandar dari berbagai rekanan. Hal tersebut akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik. (sws, ANTARA)
Penangkapan Ketum PPWI Jadi Pintu Masuk Penertiban Organisasi Pers
Bandarlampung, FNN - Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung dan juga Ahli Pers Dewan Pers Iskandar Zulkarnain menanggapi kegaduhan yang mengatasnamakan organisasi pers dan wartawan yang terjadi di Polres Lampung Timur.Ia mengatakan kasus tertangkapnya Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke dan dua rekannya, wartawan atas nama Muhammad Indra (36) dari resolusitv.com, Sunarso (41) dari lantainews.com, dan Ketua PPWI Lampung Edi Suryadi (48) adalah pintu masuk untuk menertibkan lagi organisasi pers dan wartawan.\"Ini adalah lampu merah bagi perusahaan pers yang tak berbadan hukum dan tidak terverifikasi di Dewan Pers, juga wartawan yang belum berkompeten untuk segera membenahi perusahaan dan organisasi pers,\" ujar dia, dalam keterangannya, di Bandarlampung, Selasa.Menurutnya lagi, Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999 mengamanatkan bahwa perusahaan pers harus berbadan hukum dan terverifikasi di Dewan Pers. Termasuk juga wartawan harus mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) atau uji kompetensi jurnalis (UKJ).\"Jadi publik harus tahu mana perusahaan pers yang benar-benar terdaftar dan mana wartawan bodong yang berbuat melanggar hukum,\" ujarnya pula.Pemimpin Redaksi Harian Umum Lampung Post itu menjelaskan perusahaan pers dan wartawan harus mematuhi segala regulasi UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan pers lainnya. Terlebih lagi Dewan Pers dalam menangani kasus sengketa pers sudah menandatangani nota kesepahaman bersama Polri, Kejaksaan Agung RI, dan Mahkamah Agung.\"Apabila sudah terverifikasi di Dewan Pers dan wartawan telah mengikuti uji kompetensi akan memudahkan Dewan Pers, kepolisian, juga hakim untuk menyelesaikan sengketa pers yang bersandar pada UU No 40/1999,\" ujarnya lagi.Selain itu, kata Iskandar, wartawan juga harus bisa memilih organisasi profesi wartawan dan asosiasi perusahaan pers yang sudah menjadi konstituen Dewan Pers, yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan Serikat Perusahaan Pers (SPS). (sws, ANTARA)