HUKUM
Bareskrim Sita Lebih dari Rp1,5 Triliun Aset Terkait Investasi Ilegal
Jakarta, FNN. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Agus Andrianto mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita lebih dari Rp1,5 triliun terkait dengan kasus investasi ilegal.“Kalau tidak salah sudah lebih dari Rp1,5 triliun yang sudah kami sita. Nanti berkembang karena kerja sama kami yang baik dengan PPATK (Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),” kata Agus dalam konferensi pers yang dipantau dari Jakarta, Kamis.Ia menyarankan kepada para korban untuk membentuk paguyuban bersama guna mengurus pengajuan kepada pengadilan agar seluruh aset sitaan dapat dikembalikan kepada paguyuban yang dibentuk oleh korban-korban investasi ilegal ini.“Saya imbau bentuk paguyuban, kemudian diinventarisir asetnya. Jangan sampai ada yang kelewatan. Karena kalau sudah terbagi dan masih ada korban yang belum kebagian, kan bisa menjadi masalah belakangan,” ucap dia.Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selektif agar terhindar dari praktik investasi ilegal. Semakin tinggi keuntungan yang dijanjikan, semakin tinggi pula potensi penawaran tersebut merupakan penipuan.“Hati-hati dan tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan sangat tinggi,” tutur Agus.Selain itu, ia juga meminta kepada masyarakat untuk memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang, sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.Masyarakat juga harus memahami berbagai bentuk investasi yang ditawarkan, sehingga bisa terhindari dari hal-hal yang mungkin merugikan mereka.“Oleh karena itu, mohon kepada masyarakat agar terhindar dari praktik investasi ilegal tersebut,” kata Agus. (Ida/FNN)
Polri: Layanan STNK Wajib BPJS Masih Berproses
Jakarta, FNN - Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol. Taslim Choirudin mengatakan bahwa Polri belum menerapkan layanan registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor adalah peserta aktif BPJS karena masih berproses.\"Bukan mengulur, melainkan menjalankan proses,\" kata Taslim saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis pagi.Taslim menjelaskan bahwa perubahan layanan kepolisian bagi peserta aktif BPJS itu merupakan kebijakan pemerintah. Menjalankan birokrasi pemerintah adalah sebuah kegiatan manajerial. Ketika layanan tersebut sebuah manajerial, proses atau prosedur tidak boleh ditinggalkan.\"Jika itu ditinggalkan, potensi terjadinya pelanggaran hukum menjadi terbuka. Berbeda dengan kepemimpinan yang berorientasi pada hasil. Maka, manajerial harus berorientasi pada proses atau prosedur,\" katanya menerangkan.Lebih lanjut Taslim mengatakan bahwa pimpinan Polri mendukung sepenuhnya atas apa yang menjadi kebijakan pemerintah, khususnya dalam kapasitas sebagai bagian dari aparatur pemerintah.Sebagai bagian dari aparatur pemerintah, lanjut Taslim, Polri tidak hanya memosisikan diri sebagai penjaga keamanan yang menjamin iklim kondusif dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sebagai salah satu prasyarat pembangunan nasional, tetapi juga sebagai dinamisator.\"Polri secara aktif mendorong seluruh komponen masyarakat dinamis dalam berproduksi atau menghasilkan produk-produk yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat atau agar tercapai tujuan berbangsa dan bernegara,\" katanya.Adapun proses yang harus dilalui Polri untuk terapkan kebijakan tersebut, kata dia, pertama adalah merevisi regulasi terkait dengan taktis dan teknis pelaksanaan fungsi regident kendaraan bermotor, yaitu Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Kendaraan Bermotor.Kedua, lanjut dia, berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membuat kebijakan dan membangun standar operasional prosedur (SOP). Hal ini karena ada keterkaitan pelayanan STNK dengan kewajiban pembayaran pajak dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) oleh Bapenda dan PT Jasa Raharja.\"Jangan sampai masyarakat yang sudah punya iktikad baik membayar pajak akhirnya dirugikan (kena denda) oleh karena belum memenuhi syarat kewajiban ikut serta dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),\" kata Taslim.Ketiga adalah integrasi sistem dengan BPJS. Terkait hal ini, Taslim menyebutkan selama ini Polri sudah berupaya maksimal dengan berbagai cara termasuk membangun sistem untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pemilik kendaraan dan/atau wajib pajak.Menurut Taslim, setelah tiga langkah di atas telah, Polri masih butuh waktu untuk sosialisasi kepada masyarakat.Disebutkan pula empat proses tahapan di atas sudah dikomunikasikan dan minta dimaklumi kepada para pihak. Polri tidak ingin dengan adanya tambahan syarat kartu BPJS aktif justru menjadi kontraproduktif atas kepercayaan dan kredibilitas Polri di tengah masyarakat.\"Sekali lagi saya katakan Polri tidak mengulur, tetapi kami menjalankan tahapan proses,\" kata Taslim.Pemerintah memberlakukan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai syarat untuk mengakses berbagai layanan publik melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tertanggal 6 Januari 2022. Layanan publik itu meliputi bidang ekonomi, pendidikan, dan ibadah serta hukum.Pemerintah menargetkan 98 persen penduduk menjadi peserta JKN dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024. (sws, ANTARA)
Imigrasi Bali Catat Pemohon "Visa On Arrival" Meningkat Jadi 31 Orang
Denpasar, FNN - Imigrasi Ngurah Rai Bali mencatat jumlah pemohon Visa On Arrival (VOA) mengalami peningkatan, dari hari pertama Senin (7/3) hanya tujuh orang dan pada hari kedua Selasa (8/3) menjadi 31 orang dari dua maskapai penerbangan. \"Untuk maskapai Jet Star Asia Airways (3K-243) rute SIN-DPS ada 12 WNA, dan Singapore Airlines (SQ-944) rute DPS-SIN tercatat ada 26 orang warga negara asing,\" kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya, di Denpasar, Rabu. Ia mengatakan terjadi peningkatan jumlah pemohon pada hari kedua pasca pemerintah membuat kebijakan membuka Visa on Arrival (VOA) khusus wisata di Bali. Kebijakan ini mulai diterapkan sejak 7 Maret 2022 dan bertujuan untuk memudahkan wisman yang akan berwisata ke Bali. Tercatat total sudah ada 31 WNA yang menggunakan VOA.Menurut dia, peningkatan jumlah pemohon VOA menjadi kabar baik untuk kita semua, khususnya bagi pelaku usaha pariwisata di Provinsi Bali. Pihaknya berharap dengan dibukanya kebijakan VOA ini dapat mendatangkan lebih banyak wisatawan mancanegara sehingga dapat memulihkan kembali perekonomian Bali yang terdampak pandemi COVID-19. Adapun rincian pada terminal kedatangan telah dilakukan pemeriksaan dan pengawasan kedatangan terhadap kru dan penumpang Jet Star Asia Airways (3K-243) rute SIN-DPS dengan kru sejumlah 7 orang (stay on board) dan penumpang sejumlah 16 orang dengan rincian WNI sebanyak 4 orang dan WNA sebanyak 12 orang yang terdiri dari satu WN Filipina, WNA asal, lalu WN Singapura ada empat orang, asal Rusia tiga orang, Malaysia ada ada dua, Inggris satu orang, Amerika Serikat satu orang. \"Untuk penerbangan ini tercatat ada lima pemohon VOA, yang berasal dari WN Malaysia ada dua orang, Singapura ada dua orang, dan Amerika Serikat satu orang,\" katanya lagi. Selain itu, juga ada kedatangan kru dan penumpang Singapore Airlines (SQ-944) rute DPS-SIN dengan kru sejumlah 13 orang (stay on board) dan penumpang sejumlah 195 orang dengan rincian WNI sebanyak 60 orang dan WNA sebanyak 135 orang. Kemudian warga Australia ada 19 orang, asal Belarusia sebanyak dua orang, Belgia satu orang, Bulgaria satu orang, Kanada enam orang, China satu orang, Denmark tiga orang, Finlandia satu orang, Prancis sebanyak 12 orang, Jerman 8 orang, Hongaria 4 orang, Islandia 2 orang, India satu orang, Irlandia 4 orang, Italia satu orang, Kyrgystan 1 orang, Lebanon 1 orang, Lithuania 3 orang, Madagaskar 1 orang, Malaysia 4 orang, Republik Moldovia 2 orang, Belanda 5 orang, Norwegia 2, Polandia 1, Rusia ada 10, Saudi Arabia 1, Singapura 3, Spanyol 3, Swiss 2, Thailand 3, Ukraina 1, Inggris 15, dan Amerika Serikat 11. Pemohon VOA pada penerbangan ini tercatat ada 26 pemohon yang berasal dari WN Australia 4 orang, Kanada 2, Prancis 3, Jerman 3, Malaysia 3, Singapura 1, Inggris 5, dan Amerika Serikat 5. (sws, ANTARA)
Kemarin, KKB Serang Papua Sampai Pemotongan Hukuman Edhy Prabowo
Jakarta, FNN - Ragam peristiwa hukum terjadi di Indonesia, Rabu (9/3), mulai dari aksi kelompok kriminal bersenjata (KKB) menyerang warga Papua sampai pemotongan masa hukuman Edhy Prabowo jadi tersisa 5 tahun di kasasi Mahkamah Agung (MA).Berikut lima berita hukum menarik pilihan ANTARA:1. KKB kembali serang warga di dua kabupaten Papua, satu orang meninggalKelompok kriminal bersenjata (KKB) dilaporkan kembali melakukan penyerangan terhadap warga sipil di dua kabupaten di Papua yang menyebabkan seorang meninggal dunia.\"Memang benar ada penyerangan yang dilakukan KKB di dua kabupaten, yakni di Kabupaten Yahukimo menimpa seorang pendulang emas hingga tewas dan di Kabupaten Intan Jaya dialami seorang tukang bangunan terluka,\" kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal, Rabu.Selengkapnya baca di sini.2. LPSK temukan tujuh dugaan tindak pidana kasus kerangkeng LangkatHasil investigasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan adanya tujuh dugaan tindak pidana dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.\"Tujuh dugaan tindak pidana tersebut yakni perdagangan orang, kekerasan terhadap anak, penyiksaan/penganiayaan berat, pembunuhan, perampasan kemerdekaan, penistaan agama, dan kecelakaan kerja,\" kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.Selengkapnya baca di sini.3. Kejagung tunjuk sembilan JPU tangani perkara Indra KenzJaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menunjuk sembilan orang jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak penipuan investasi, judi daring, dan TPPU dengan tersangka Indra Kenz.Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan Jampidum telah menerbitkan surat perintah penunjukan JPU (P.16) pada tanggal 2 Maret 2022 atau setelah Kejaksaan menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap Indra Kenz pada Jumat (25/2).Selengkapnya baca di sini.4. Polri tindak lanjuti temuan BPOM terkait kopi mengandung zat kimiaKepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menindaklanjuti temuan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terkait peredaran kopi yang dicampur bahan kimia obat dengan melakukan penyelidikan.Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Presetyo menyebutkan Polri memiliki Direktorat Tindak Pidana Narkoba yang berwenang dalam penyelidikan dan penyidikan peredaran obat-obat terlarang.Selengkapnya baca di sini.5. MA potong hukuman Edhy Prabowo jadi 5 tahun penjaraMahkamah Agung memutuskan mengurangi hukuman pidana penjara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara dari yang sebelumnya 9 tahun penjara.\"Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengenai pidana yang dilakukan kepada terdakwa dan lamanya pidana tambahan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dengan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,\" kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro di Jakarta, Rabu. (sws, ANTARA)Selengkapnya baca di sini.
Kejagung Agendakan Pemanggilan Kembali Mantan Dirut BSB Sebagai Saksi
Jakarta, FNN. Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengagendakan pemanggilan kembali mantan Direktur Utama Bank Sumsel Babel (BSB) Asfan Fikri Sanaf sebagai saksi terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kredit pada bank pembangunan daerah itu.Pemanggilan kembali itu dilakukan karena saksi Asfan Fikri Sanaf berhalangan hadir memenuhi agenda pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik Kejagung yang berlangsung di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, pada Rabu.\"Dari lima saksi, tiga yang datang penuhi pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik Kejagung hari ini, salah satunya yang tidak datang ialah saksi Asfan. Segera akan kami lakukan pemanggilan ulang kepada mereka,\" kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Mohd Radyan di Palembang, Rabu.Menurut Radyan, pihaknya mengharapkan kepada setiap saksi untuk bisa hadir memenuhi pemanggilan pemeriksaan tersebut sehingga kasus dugaan korupsi pengelolaan kredit itu bisa menemui titik terang.\"Kalau mereka tidak hadir ya rugi, karena ini masih proses penyelidikan. Nanti kalau saksi kembali tidak datang dalam proses penyelidikan bisa dianggap menghalang-halangi dan bisa jadi pidana baru. Kalau semua datangkan bisa menjelaskan dan jadi terang benderang kasus itu,\" jelasnya.Lanjutnya, untuk ketiga saksi yang hadir memenuhi pemanggilan tersebut masih diperiksa oleh Jaksa Penyidik Kejagung. \"Sehingga karena sedang diperiksa penyidik saya belum bisa menjelaskan siapa-siapa saja saksi itu,\" imbuhnya.Sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun ANTARA dari pihak kejaksaan, kelima saksi tersebut merupakan pejabat pejabat Bank Sumsel Babel antara lain mantan Direktur Utama berinisial AFS, mantan pemimpin bagian kredit pemasaran FIH.Kemudian mantan pengelola kredit LB, mantan direktur pemasaran IS, dan M selaku penanggung jawab KJPP Masroni Singaisdam untuk PT Perintis Sebalai Makmur.Di mana, kelima-nya diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan adanya penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pengelolaan kredit oleh Bank Sumsel Babel, yang diduga tidak menerapkan prinsip tata kelola secara baik dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses fasilitas serta tidak menerapkan prinsip mengenal nasabah. (Sof/ANTARA)
KPPU Hentikan Praktik Penjualan Minyak Goreng Bersyarat
Jakarta, FNN. Kantor Wilayah (Kanwil) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) IV Surabaya menghentikan praktik penjualan minyak goreng bersyarat di beberapa toko swalayan setempat karena dianggap membebani masyarakat.Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU Surabaya Romi Pradhana Aryo di Surabaya, Rabu, mengatakan penghentian dilakukan setelah melakukan pemantauan di lapangan selama 2 hari terakhir, yakni tanggal 7-8 Maret 2022 di beberapa toko swalayan di daerah ini.\"Di tengah masih belum normalnya distribusi minyak goreng di Jawa Timur, kami menemukan praktik penjualan minyak goreng disertai dengan persyaratan tertentu yang menurut kami semakin membebani masyarakat,\" kata Romi.Romi mengatakan setidaknya terdapat 3 bentuk penjualan minyak goreng secara bersyarat yang ditemukan timnya. Pertama, mensyaratkan minimal nilai berbelanja tertentu (Rp10.000 sampai Rp Rp75.000). Kedua, mensyaratkan keanggotaan/member tertentu, dan ketiga, mensyaratkan pembelian produk tertentu.\"Dengan adanya bentuk-bentuk penjualan bersyarat ini tentu saja akan membuat masyarakat kehilangan kesempatan memperoleh minyak goreng sesuai dengan ketentuan pemerintah secara wajar,\" katanya.Romi menemukan bahwa ketersediaan minyak goreng dengan harga sesuai HET belum sampai pada kondisi normal, serta masih banyak ditemukan toko swalayan yang kehabisan stok.Romi mengatakan langkah Kanwil IV KPPU selanjutnya secara khusus melakukan advokasi kepada para pemilik toko swalayan yang terpantau telah melakukan praktik penjualan minyak goreng secara bersyarat dan meminta menghentikan strategi penjualan tersebut.\"Para pemilik toko swalayan kami minta untuk segera menghentikan praktik penjualan minyak goreng bersyarat, bila tidak diindahkan tentu kami akan mengambil langkah-langkah selanjutnya,\" kata Romi.Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit telah menetapkan HET minyak goreng curah Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000/liter. (Sof/ANTARA)
Polri Tindak Lanjuti Temuan BPOM Terkait Kopi Mengandung Zat Kimia
Jakarta, FNN. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menindaklanjuti temuan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terkait peredaran kopi yang dicampur bahan kimia obat dengan melakukan penyelidikan.Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Presetyo menyebutkan Polri memiliki Direktorat Tindak Pidana Narkoba yang berwenang dalam penyelidikan dan penyidikan peredaran obat-obat terlarang.“Direktur Tipidnarkoba mengatakan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bisa melakukan penindakan peredaran kopi yang mengandung bahan berbahaya itu,” kata Dedisaat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Rabu.Namun demikian, lanjutnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri belum mendapatkan informasi dari BPOM tentang temuan kopi yang mengandung paracetamol dan obat kuat tersebut. “Apabila Polri mendapat ajakan BPOM untuk kerja sama penindakan, maka Polri akan menindaklanjuti,” ujar Dedi.Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno H Siregar mengatakan meski pihaknya belum mendapatkan info dari BPOM tentang temuan tersebut. Namun, pihaknya menyakini laporan tersebut mungkin sudah diinfokan ke Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri.Terkait hal tersebut, lanjut Krisno, pihaknya akan menindaklanjuti temuan BPOM dengan melakukan penyelidikan. “Kami akan menindaklanjuti temuan BPOM di lapangan. Kami akan melakukan penyelidikan,” kata Krisno.Sebelumnya diberitakan, BPOM, Jumat (4/3), mengungkap adanya kopi kemasan yang mengandung bahan kimia obat seperti sildenafil dan paracetamol. Temuan tersebut diungkap BPOM melalui patroli siber di sejumlah platform e-commerece.Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengatakan pencampuran kimia obat dalam bahan baku pangan maupun jamu dan kopi telah dipasarkan secara luas kepada masyarakat melalui fasilitas e-commerece.Ia mengatakan pangan olahan yang dicampur dengan zat kimia obat melanggar ketentuan Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp1,5 miliar dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, ancaman lima tahun dan denda Rp10 miliar.Mengonsumsi produk pangan bercampur bahan kimia obat di luar dosis berisiko secara jangka panjang, memicu gangguan jantung, gangguan hati, berpengaruh pada alat reproduksi, hingga menyebabkan kanker dan kematian. (Sof/ANTARA)
Kondisi 27 WNI yang Ditahan Imigrasi Malaysia akan Dipastikan KBRI
Jakarta, FNN. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur akan memastikan kondisi 27 warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan oleh Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) di sebuah kampus swasta di negara bagian Selangor, Malaysia, Selasa (27/3).\"KBRI akan memastikan keberadaan WNI yang ditahan di Depot Imigresen Malaysia dan tengah dilakukan koordinasi dengan pihak kepolisian setempat atas kasus ini,\" kata Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Kuala Lumpur Yoshi Iskandar saat dihubungi di Kuala Lumpur, Rabu.Yoshi mengatakan pihaknya akan meminta akses kekonsuleran untuk melihat kondisi mereka.JIM melakukan operasi keimigrasian di sebuah kampus universitas swasta ternama di Semenyih, Selangor, pada 7 Maret 2022 dan memeriksa 40 warga asing berusia 22-67 tahun yang bekerja di sana.Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa 33 warga asing yang bekerja sebagai tukang cuci dan tukang kebun di kampus itu tidak memiliki izin tinggal dan dokumen identitas.\"Hasil pemantauan dan penyelidikan mendapati semua warga asing ini bekerja dari jam 07:00 pagi sehingga 04:30 sore di dalam kawasan universitas ini,\" ujar Direktur Jenderal JIM Khairul Dzaimee.Mereka yang ditahan terdiri dari 27 orang WNI, empat warga Pakistan, seorang warga Bangladesh dan seorang warga Nepal.Dalam sebuah pernyataan, JIM mengatakan saat penggerebekan dilakukan mereka mencoba melarikan diri dengan menaiki bukit di belakang bangunan asrama. Sebagian dari mereka mencoba mengelabui petugas dengan mengganti seragam dengan pakaian biasa.\"Mereka ada juga yang bersembunyi di dalam bilik kecil namun berhasil ditemukan petugas,\" kata JIM.Berdasarkan pemeriksaan, mereka telah bekerja di kampus tersebut selama sekitar dua tahun tapi tidak pernah memiliki izin tinggal dan dokumen identitas.Perusahaan yang mempekerjakan mereka juga tidak pernah memohon Pas Lawatan Kerja Sementara (PLKS) bagi pekerjanya, kata JIM.Mereka akan ditahan di Depot Tahanan Imigresen Bukit Jalil, Kuala Lumpur, untuk penyelidikan lebih lanjut. (Ida/ANTARA)
MA Potong Hukuman Edhy Prabowo
Jakarta, FNN. Mahkamah Agung memutuskan mengurangi hukuman pidana penjara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara dari yang sebelumnya 9 tahun penjara.\"Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengenai pidana yang dilakukan kepada terdakwa dan lamanya pidana tambahan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dengan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,\" kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro di Jakarta, Rabu.Putusan kasasi tersebut diputuskan pada 7 Maret 2022 oleh majelis kasasi yang terdiri atas Sofyan Sitompul selaku ketua majelis, Gazalba Saleh, dan Sinintha Yuliansih Sibarani masing-masing selaku anggota.\"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok,\" ungkap Andi.Terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan majelis kasasi sehingga mengurangi vonis Edhy Prabowo tersebut.\"Bahwa putusan Pengadilan Tinggi yang mengubah putusan Pengadilan Negeri kurang mempertimbangkan keadaan yang meringankan terdakwa sehingga perlu diperbaiki dengan alasan bahwa pada faktanya terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat khususnya nelayan,\" demikian disebutkan hakim.Menurut hakim, Edhy Prabowo mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Permen Kelautan dan Perikanan No 12/PERMEN-KP/2020.\"Dengan tujuan adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster guna kesejahteraan masyarakat, yaitu ingin memberdayakan nelayan karena lobster di Indonesia sangat besar,\" ungkap hakim.Lebih lanjut dalam pertimbangannya, hakim kasasi menyebut Permen Kelautan dan Perikanan No 12/PERMEN-KP/2020 tersebut mensyaratkan pengekspor untuk mendapat benih bening lobster (BBL) dari nelayan kecil penangkap BBL.\"Sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil,\" kata hakim.Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, kewajiban untuk membayar uang pengganti sejumlah 9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS serta pencabutan untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak selesai menjalani hukuman.Kemudian majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 15 Juli 2021 menjatuhkan vonis yang sama dengan tuntutan yaitu 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subisider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti dan pencabutan hak dipilih selama 2 tahun.Namun pada 21 Oktober 2021, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Edhy menjadi 9 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS serta pencabutan untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun.Atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut maka Edhy Prabowo mengajukan kasasi pada 18 Januari 2022.Dalam perkara ini Edhy terbukti menerima suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp24.625.587.250 dari pengusaha terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur. (Ida/ANTARA)
KPK Kembali Panggil Ajudan Wali Kota Bekasi Saksi Kasus Rahmat Effendi
TERKINITERPOPULERTOP NEWSPOLITIKHUKUMEKONOMIMETROSEPAKBOLAOLAHRAGAHUMANIORALIFESTYLEHIBURANNUSANTARADUNIATEKNOOTOMOTIFWARTA BUMIKARKHASCEGAH HOAXFOTOINFOGRAFIKVIDEOINTERAKTIF  Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil ajudan Wali Kota Bekasi Bagus Kuncoro Jati alias Dimas sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE). \"Hari ini, Dimas kembali dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka RE terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,\" ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu. Sebelumnya, Kamis (24/2), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, tim penyidik KPK telah memeriksa Dimas sebagai saksi dan mengonfirmasi serta mendalami perihal dugaan adanya peran atau campur tangan Rahmat Effendi dalam pengadaan polder untuk Grand Kota Bintang Bekasi. Pada Kamis (6/1), KPK menetapkan total sembilan tersangka, yakni lima penerima suap dan empat pemberi suap terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Para penerima suap adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Lalu, pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS). Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemerintah Kota Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan total anggaran Rp286,5 miliar. Ganti rugi itu adalah pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat senilai Rp21,8 miliar, serta pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar dan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar. Selanjutnya, ganti rugi lain berbentuk tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar. Atas proyek-proyek tersebut, Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi. Ia memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek itu serta meminta mereka agar tidak memutus kontrak pekerjaan. Kemudian sebagai bentuk komitmen, Rahmat Effendi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi dengan sebutan untuk sumbangan masjid. Uang tersebut diserahkan melalui perantara orang-orang kepercayaannya, yaitu Jumhana Lutfi dan Wahyudin. Tidak hanya itu, Rahmat Effendi pun diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait dengan posisi jabatan yang diembannya. Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Rahmat Effendi yang dikelola oleh Mulyadi. Ada pula tindakan korupsi terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dan Rahmat Effendi diduga menerima Rp30 juta dari Ali Amril melalui M. Bunyamin. (mth/Antara)