HUKUM
Rocky Gerung: Luhut Binsar Bisa Dipermalukan Dunia Internasional
Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan disebut bisa dibongkar rahasianya di dunia internasional imbas status tersangka yang kini disandang oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. “Saya mau terangkan juga bahwa Haris Azhar dan Fatia ini sebetulnya tidak bisa dipersangkakan karena bukan tidak pidana. Walaupun urusannya pidana tapi di belakang itu ada persaingan politik. Fatia datang dari masyarakat sipil sementara Luhut adalah tokoh politik utama di negeri ini. Jadi agak ajaib rakyat melihat atau bahkan publik internasional melihat ada tokoh utama yang mempermasalahkan orang yang tidak punya power. Jadi ajaib, Haris kan powerless sedangkan Pak Luhut powerfull,” kata Rocky Gerung dalam perbincangan dengan wartawan FNN, Hersubeno Arief dalam kanal Rocky Gerung Official (22/03/2022). Rocky menegaskan bahwa sebetulnya latar belakangnya mengapa kemudian saudara Thomas itu mengambil inisiatif untuk membujuk Pak Luhut agar tidak mempermasalahkan hal itu. “Tapi Pak Luhut tidak bakal membatalkan itu karena dia akan gengsi dan sudah telanjur basah. Itu mengenai Haris,” paparnya. Menurut Rocky, nanti akan berlangsung panjang karena tetap problem mengenai bisnis Pak Luhut dan beberapa tokoh di Papua yang terkait dengan operasi militer itu juga menjadi sorotan internasional. “Apalagi sekarang Papua sedang dalam keadaaan ada bara di situ sehingga Papua juga akan menjadi sorotan publik internasional,” tegasnya. Nama Haris, kata Rocky dikenal dengan baik oleh publik internasional pejuang HAM. Bahkan diplomat asing selalu tahu apa yang dilakukan Pak Haris. Dari kondisi tersebut, Rocky Gerung menilai jika pelaporan mengenai Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak akan dilanjutkan. Pasalnya, jika dilanjutkan, posisi Luhut Pandjaitan disebut terancam oleh publik internasional. Sebab, tidak mungkin sesuatu yang jadi isu internasional mau dipidanakan. “Kalau itu dibuka, saya kira beberapa fakta bahwa Pak Luhut sebetulnya memang menyembunyikan data bisnisnya itu bisa menimbulkan solidaritas internasional membongkar kasus tidak hanya pak Luhut, tetapi orang di sekitar pak Jokowi juga,\" paparnya. Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menyandang status tersangka dengan tuduhan pencemaran nama baik terhadap Luhut Pandjaitan. Tuduhan tersebut bermula dari riset yang dilakukan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Rocky menilai jika isu Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti saat ini menjadi perhatian internasional yang dianggap akan merugikan Luhut Pandjaitan. Luhut Pandjaitan dan anak buah Jokowi dicurigai melakukan penyimpanan harta di luar negeri dan mengoperasikan bisnis cangkang yang didirikan untuk menghindari pajak. Nama Menko Marves juga disebut-sebut dalam Panama Papers. \"Kita ingin lihat sebetulnya, bangsa ini diasuh dengan kemanusiaan yang adil dan beradab. Jangan orang kecil seperti pak Haris dan Fatia dengan mudah dijebloskan oleh kekuasaan hanya karena ingin keinginan untuk mengendalikan oposisi,\" ucap Rocky Gerung.(ida, sws)
Rumah Restorative Justice hingga Penyerangan KKB di Paniai
Jakarta, FNN - Lima berita hukum pada Minggu (20/3) yang terjadi di wilayah Indonesia masih menarik untuk dibaca dan menjadi perhatian publik, mulai Kejagung bentuk Rumah Restorative Justice seluruh Indonesia dan penyerangan oleh KKB di Paniai, Papua.Klik di sini untuk berita selengkapnya:1. Kejagung bentuk Rumah Restorative Justice di seluruh IndonesiaKejaksaan Agung RI membentuk Rumah Restorative Justice di seluruh kejaksaan tinggi di Indonesia sebagai lembaga yang dapat menyelesaikan perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan.Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengatakan bahwa penyelesaian perkara dengan prinsip keadilan restoratif memperoleh respons positif dari masyarakat, sehingga perlu dilembagakan oleh kejaksaan dengan membentuk Rumah Restorative Justice.Selengkapnya di sini2. KKB lakukan penembakan dan pembakaran di Baya Biru, PaniaiKelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Minggu pagi sekitar pukul 05.35 WIT melakukan penembakan dan pembakaran di lokasi penambangan di Distrik Baya Biru, Kabupaten Paniai, Papua.Kapolres Paniai AKBP Abdus Syukur kepada ANTARA, Minggu mengakui adanya serangan dari KKB di beberapa lokasi penambangan yang ada di Distrik Baya Biru.Selengkapnya di sini3. BNPT galang koordinasi keamanan cegah terorisme di MotoGP MandalikaKepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Boy Rafli Amar menggalang koordinasi keamanan untuk mencegah aksi terorisme di ajang balap motor internasional MotoGP Mandalika 2022.\"Peningkatan pengawasan menjadi titik fokus koordinasi keamanan guna meminimalisasi potensi gangguan dari ancaman teroris,\" kata Kepala BNPT Komjen Polisi Boy Rafli Amar melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.Selengkapnya di sini4. Pendulang mengungsi ke lokasi 99 di Baya Biru Kabupaten PaniaiPara pendulang dari dua lokasi yang kamp pendulangan saat ini mengungsi ke lokasi 99, Distrik Baya Biru, Kabupaten Paniai, Papua.Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius Fakhiri kepada ANTARA di Jayapura, Minggu, membenarkan para pendulang dari lokasi 81 dan 45 sudah mengungsi ke lokasi 99 karena KKB membakar kamp atau tempat tinggal mereka.Selengkapnya di sini5. Polisi memastikan unggahan aksi geng motor bacok warga adalah hoaksPolsek Cisaat memastikan foto aksi penyerangan dan pembacokan yang dilakukan oleh geng motor di wilayah Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang diunggah di media sosial Instagram oleh akun @txtdarisukabumi adalah hoaks.\"Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan setelah foto tersebut viral di media sosial ternyata adalah hoaks. Personel kami yang melakukan pengembangan langsung ke lapangan dan meminta keterangan dari warga sekitar tidak menemukan adanya kejadian tersebut,\" kata Kapolsek Cisaat Kompol Rusmadi, di Sukabumi, Minggu. (sws, ANTARA)Selengkapnya di sini
Jasa Raharja Jambi Mengoptimalkan Layanan Santunan Kurang dari Sehari
Jambi, FNN - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jambi mengoptimalkan layanan pendataan sekaligus penyelesaian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas di wilayah ini kurang dari satu hari atau nol hari.\"Jasa Cabang Jambi berhasil mencapai target kecepatan penyelesaian korban meninggal dunia lebih cepat dari target yang ditentukan yaitu menyelesaikan santunan nol hari kepada ahli waris korban kecelakaan,\" kata Kepala Cabang Jasa Raharja Jambi Donny Koesprayitno, di Jambi, Sabtu.Ia menyebutkan, pihaknya konsisten dalam realisasi target kecepatan penyelesaian korban meninggal dunia dari tanggal kecelakaan atau meninggal dunia adalah tiga hari.\"Kami terus berusaha meningkatkan kinerja kualitas pelayanan, menyelesaikan santunan korban meninggal dunia dari tanggal kecelakaan/meninggal dunia kurang dari 3 hari adalah target yang pasti kami wujudkan, namun realisasi yang lebih baik dari target semestinya merupakan mimpi kami yang menjadi kenyataan,\" kata Donny.Dia mencontohkan kecelakaan yang melibatkan pengendara sepeda motor Honda Revo dengan mobil Toyota Fortuner di Jalan Lintas Sumatera Km 31 Arah Bangko, depan Kantor Camat Pelepat, Desa Rantau Keloyang, Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo terjadi pada pukul 07.45 WIB pagi hari, Jasa Raharja Perwakilan Muarabungo menyelesaikan santunan kepada ahli waris dalam nol hari.“Penyelesaian santunan nol hari kepada ahli waris artinya kami berusaha menyerahkan santunan kepada ahli waris dalam waktu hari yang sama dengan hari kecelakaan atau meninggal dunia korban,\" katanya lagi.Jasa Raharja Perwakilan Muarabungo melakukan kunjungan jemput bola kepada ahli waris korban atas mama Usin Manalu. Muhammad Ali selaku Mobile Service Perwakilan Bungo memastikan keabsahan administrasi dan pada pukul 16.35 WIB berhasil menyelesaikan santunan kepada ahli waris.Donny menyebut peningkatan kualitas pelayanan Jasa Raharja tidak lepas dari dukungan berbagai transformasi dan digitalisasi yang sudah dilakukan dalam perusahaan sebagai bentuk komitmen perseroan.\"Juga kinerja insan Jasa Raharja selaku human capital yang berbasis budaya “AKHLAK” dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan pengguna lalu lintas jalan. Jasa Raharja Cabang Jambi hadir dalam melindungi masyarakat Indonesia,\" katanya menambahkan. (sws, ANTARA)
Haris Azhar dan Fatia Dijadikan Tersangka, Soal Kebohongan 110 Juta Big Data Luhut, Aman Saja
Jakarta, FNN - Rezim sedang mempertontonkan ketidakadilan di muka publik. Hukum yang seharusnya ditegakkan demi keadilan, justru mengikuti arahan oligarki. Oligarki saat ini tengah menjadi sponsor atas status tersangka yang kini diarahkan kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Sementara kebohongan Menko Marinves Luhut Pandjaitan soal 110 juta big data tak disentuh sama sekali. Demikian perbincangan wartawan senior FNN Hersubeno Arief dengan pengamat politik Rocky Gerung dalam kanal Rocky Gerung Official, Ahad (20/03/2022) di Jakarta. Diketahui Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves), Luhut Binsar Pandjaitan. Penetapan status tersangka kepada Haris Azhar dan Fatia kemudian menjadi sorotan bagi sejumlah pihak, termasuk pengamat politik Rocky Gerung yang menyebut publik kehilangan kepercayaan kepada hukum. Rocky mencurigai adanya pengendalian politik yang disponsori oleh oligarki untuk membuat Haris Azhar dan Fatia menyandang status tersangka. “Ini pengendalian politik yang justru disponsori oleh oligarki. Pak Luhut jadi semacam juru biacar oligarki. Kalau kita lihat Pak Luhut hari-hari ini seolah-olah untouchable, tak bisa disentuh oleh hukum, kendati beliau sudah mencemarkan nama baik 110 juta orang dengan big data yang disebut big lies,” Rocky mempertanyakan. Rocky menilai perbuatan tersebut tidak bisa disebut sebagai equality before the law karena status Luhut Pandjaitan sebagai pejabat yang memiliki kedekatan bahkan bisa memberi sinyal kepada hukum, dibandingkan masyarakat biasa. “Equality before the law dalam kasus ini yang lebih dekat punya akses dengan hukum itu adalah Pak Luhut, karena dia pejabat, penguasa, sekaligus pengusaha. Dia orang yang menguassi segala macam hal, bahkan memungkinkan berhubungan dengan aparat hukum. Jadi ada ketimpangan dalam penerapan equality before the law,” tegasnya. Rocky menegaskan bahwa Haris Azhar dan Fatia itu mewakili suara reformasi yaitu anti-KKN, upaya untuk memunculkan kembali Indonesia yang bersih dilakukan oleh Haris dan Fatia melalui riset. Haris dilaporkan karena bikin riset sementara Luhut bebas-bebas saja berbohong tentang big data dan gak mau buka datanya. Sekali lagi lanjut Rocky, bahwa Haris dan Fatia ini wakli dari suara emak-emak, suara mahasiswa, suara LSM, dan suara anti-KKN. “Ini yang kita nilai mengapa hukum begitu menyangkut soal kekuasaan langsung bereaksi cepat, seolah-olah mau dikatakan ini kan demi equality before the law,” tegasnya. Hal inilah yang ingin publik luruskan, bahwa pejabat melaporkan rakyat itu ajaib. \"Untuk apa pejabat melaporkan rakyat? Pejabat dengan sendirinya dia surplus kekuasaan sekaligus pengusaha. Seluruh fasilitas yang diberikan negara dan rakyat, jangan dimanfaatkan untuk melaporkan rakyat,\" ujar Rocky Gerung. (sof, sws)
Polisi Tetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Tersangka
Jakarta, FNN - Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. \"Iya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka,\" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu. Zulpan juga mengungkapkan, penyidik kepolisian telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Haris dan Fatia pada Senin (21/2). \"Senin dijadwalkan diperiksa,\" ujarnya. Penyidik Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke tahap penyidikan. Sebelum meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan, pihak kepolisian sudah berupaya memberikan ruang mediasi kepada kedua pihak, tapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lantaran beredarnya video berjudul \"Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya\" yang diunggah melalui akun Youtube milik Haris Azhar. Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua. Laporan Luhut tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021. (mth/Antara)
Vonis Paling Sesat dari Rezim Paling Nekad
Oleh M. Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan VONIS yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dua terdakwa anggota Polri aktif Fikri Ramadhan dan Yusmin Ohorella cukup mengejutkan. Ini adalah kejutan kedua setelah JPU awal menuntut keduanya masing-masing hanya 6 (enam) tahun penjara untuk sebuah kejahatan yang dikualifikasi extra judicial killing bahkan crime against humanity. Apa boleh buat, sebagaimana dugaan bahwa peradilan ini hanya main-main dan penuh rekayasa ternyata terbukti. Hakim tak perlu berfikir keras dan serius untuk mempertimbangkan putusan yang adil berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tuhan urusan nanti. Dari sisi manapun tidak masuk akal bahwa kedua terdakwa dapat bebas begitu saja. Inilah pertunjukan peradilan yang paling sesat di bawah rezim yang paling nekad. Membunuh enam manusia secara keji dianggap sama dengan membunuh kecoa. Kecoa yang dianggap mengganggu manusia. Nyawa dinilai tidak berharga. Para pembunuh itu dibaca publik masih ada yang disembunyikan. Yang sudah kadung dikorbankan dilepas melalui operasi rahasia (clandestine operation) dan sejarah kini mencatat bahwa Pengadilan telah menjadi sarana dari sebuah operasi. Operasi politik. Pembunuhan 6 (enam) anggota laskar FPI yang diawali pengawasan, lalu pembuntutan, penembakan, penganiayaan dan pembantaian bukan peristiwa kriminal biasa. Ketika target adalah tokoh HRS yang memiliki pengaruh politik, maka pembunuhan terhadap \"tim\" nya pun menjadi bagian dari pembunuhan politik tersebut. HRS dan pengawalnya dianggap sebagai lawan politik Presiden dan rezimnya. Dalil Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai M Arif Nuryanta untuk vonis lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging) rasanya hanya menyesuaikan dengan disain proses penyidikan Kepolisian. Membunuh tapi dimaafkan karena \"diserang\" oleh korban. Inilah skenario \"operasi penyelamatan\" itu. Luar biasa, polisi profesional bersenjata berhadapan dengan tawanan tak berdaya bisa sampai pada \"terancam jiwa\". Alasan pemaaf yang diatur dalam Pasal 49 KUHP itu mensyaratkan bahwa pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces) harus ada \"keguncangan jiwa yang hebat\" (hevige gemoedsbeweging). Pertanyaan mendasar adalah benarkah Fikri, Yusmin, dan Elwira sebagai tiga Polisi bersenjata sampai pada \"ke guncangan jiwa yang hebat\" hingga halal untuk membantai ? Tapi sudahlah, memang ini hanya cerita dan sandiwara dimana keanehan itu biasa dan wajib dimengerti atau diikuti. Namanya juga politik yang menunggangi hukum. Apapun bisa dijalankan termasuk dalih yang kemudian diubah menjadi dalil. Tinggal ditunggu sikap JPU apakah menerima atau banding. Jika kemudian Jaksa menerima, inilah kejutan ketiga. Maka sempurnalah sandiwara itu. Jika mengajukan Banding tentu menambah babak dari sandiwara politik sesat rezim nekad. Mungkin bagi rakyat yang hanya bisa menonton drama atau sandiwara ini masih berlaku ucapan menggaung : \"Sampai jumpa di Pengadilan Akherat\'. (*)
Hakim Vonis Dua Polisi "Unlawful Killing" Lepas dari Sanksi Pidana
Jakarta, FNN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan dua polisi terdakwa pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) terhadap anggota Front Pembela Islam (FPI) lepas dari hukuman pidana, meskipun dakwaan primer jaksa terbukti. Perbuatan Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella tidak dapat dikenai pidana karena masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas. Dengan demikian, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf, kata Hakim Ketua M. Arif Nuryanta dalam putusan yang dibacakan saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat. Dalam pertimbangannya, hakim menerangkan alasan pembenaran itu menghapus perbuatan melawan hukum yang dilakukan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin, sementara alasan pemaaf menghapus kesalahan kedua polisi tersebut. Tindakan melawan hukum terdakwa ialah merampas nyawa orang lain dengan menembak empat anggota FPI di dalam mobil Xenia milik polisi pada 7 Desember 2020. Perbuatan pidana itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, masuk dalam dakwaan primer jaksa. Terkait itu, majelis hakim berpendapat seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa terbukti, tetapi perbuatan itu merupakan upaya membela diri. Dengan demikian, kedua polisi tersebut tidak dapat dihukum, sehingga dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Majelis hakim juga memerintahkan agar kemampuan, hak, dan martabat kedua polisi itu dipulihkan. Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan sejumlah barang bukti dikembalikan ke Polda Metro Jaya, ke keluarga korban, dan sisanya dimusnahkan. Usai mendengar putusan lepas hakim, Koordinator Tim Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat menyampaikan pihaknya menerima putusan tersebut. \"Alhamdulilah, kami menerima putusan,\" kata Henry. Sementara itu, jaksa penuntut umum, yang diwakili oleh jaksa Fadjar, menyampaikan pihaknya akan mempertimbangkan putusan tersebut. Polisi menembak mati enam anggota FPI di dua lokasi berbeda pada Desember 2020, yakni Luthfi Hakim (25), Andi Oktiawan (33), Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21). Penembakan terhadap dua di antaranya, yakni Luthfi dan Andi, merupakan upaya penegakan hukum dan membela diri, menurut majelis hakim. Majelis hakim juga memutuskan penembakan terhadap empat sisanya merupakan upaya membela diri dari pihak polisi. (mth/Antara)
MAKI Laporkan Dugaan Penyelundupan Minyak Goreng ke Kejati DKI Jakarta
Jakarta, FNN - Minyak Goreng diekspor dengan kamuflase sayuran. Keuntunga puluhan milyar dari penyelundupan minyak goreng. Penyelundupan minyak goreng keluar negeri layak untuk diproses korupsi. Demikian dipaparkan Boyamin Saiman, koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) kepada FNN, Jumat (18/03/2022). Boyamin mengaku pada Kamis 17 Maret 2022 melalui sarana online Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) telah memasukkan data berupa poto terlampir dugaan penyelundupan ke luar negeri (ekspor ilegal) barang minyak goreng yang dalam dokumen eksport diduga tertulis sebagai sayuran sebagai modus untuk mengelabui aparat Bea Cukai dikarenakan eksportir tersebut tidak memiliki kuota eksport minyak goreng. Dugaan penyelundupan ini melalui pelabuhan Tanjung Priok. Sebanyak 23 kontainer telah lepas terkirim ke luar negeri dan hanya tersisa 1 kontainer di pelabuhan Tanjung Priok. Eksportir ilegal memperoleh barang minyak goreng dengan cara membeli barang suplai dalam negeri dari pedagang besar dan atau produsen yang semestinya dijual kepada masyarakat dalam negeri namun nyatanya dijual keluar negeri sehingga berpengaruh atas kelangkaan dan mahalnya minyak goreng dalam negeri . Ekportir ilegal memperoleh minyak goreng dari pasar dalam negeri dengan harga murah dan ketika menjual ke luar negeri dengan harga mahal sekitar 3 hinga 4 kali harga dalam negeri. Harga pasaran minyak goreng dalam negeri adalah Rp. 120.000 hingga Rp. 150.000 untuk kemasan 5 liter, namun setelah dijual ke luar negeri harganya Rp. 450.000 hingga 520.000 untuk kemasan 5 liter, artinya eksportir ilegal memperoleh keuntungan sekitar 3 sampai 4 kali lipat dari pembelian dalam negeri. Untuk kasus pelaporan ini, keuntungan kotor eksportir ilegal per kontainer sekitar 511 jt. Kalau dikurangi biaya pengurusan dokumen dan pengiriman barang sekitar 450 jt per kontainer dg tujuan Hongkong. Artinya 23 kontiner kali 450 jt adalah : Rp. 10.350.000.000 ( sepuluh milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah ). Berdasar data MAKI yang diperoleh dari pihak internal pelabuhan, diduga pada Juli 2021-Januari 2022, PT AMJ Bersama-sama dengan PT NLT dan PT PDM, diduga melakukan ekspor ilegal Minyak Goreng Kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Adapun ekspor tersebut sejumlah 7.247 (tujuh ribu dua ratus empat puluh tujuh) karton kemasan 5 liter, 2 liter, 1 liter dan 620 mililiter, dengan rincian (22/7/2021 sampai dengan (1/9/2021). Selain itu, berdasarkan 9 (sembilan) dokumen PEB sejumlah 2.184 Karton Minyak Goreng Kemasan merek tertentu dan (6/9/2021) sampai dengan (3/1/2022). Juga terdapat data 23 (dua puluh tiga) dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang ( PEB ) sejumlah 5.063 Karton Minyak Goreng Kemasan merek tertentu, dengan menggunakan 32 (tiga puluh dua) kontainer ke berbagai negara tujuan, antara lain Hongkong dll. Data ini diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai bentuk memperkuat Penyelidikan oleh Pidsus Kejati DKI Jakarta yang telah dimulai sejak kemarin ( 15 Maret 2022 ). Dengan tambahan data ini, semoga Kejati DKI Jakarta segera meningkatkan Penyelidikan ke tahap Penyidikan sekaligus menetapkan Tersangka. Laporan ke Kejati DKI ini untuk memperkuat laporan MAKI kepada Kejaksaan Agung pada tanggal 13 Marer 2022. Laporan ke Kejagung adalah terhadap eksportir CPO ( bahan minyak goreng ) , sedangkan ke Kejati adalah eksportir minyak goreng. Pemain Besar jatah Kejagung, Pemain Menengah jatahnya Kejati DKI Jakarta. MAKI akan tetap mengawal kasus ini dan akan melakukan gugatan Praperadilan jika prosesnya lamban atau mangkrak. (*)
Penasihat Hukum Napoleon Bonaparte Telah Berdamai Dengan M Kece
Jakarta, FNN - Penasihat Hukum Irjen Pol Napoleon Bonaparte menyampaikan kliennya telah berdamai dengan Muhamad Kosman alias M Kece sebagaimana dibuktikan dalam kesepakatan tertulis yang di tekan di atas materai oleh dua pihak. Oleh karena itu, pengacara yang mewakili Irjen Napoleon, Eggi Sudjana meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, kamis, 17 Maret 2022 agar menghentikan persidangan terhadap kasus pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh perwira tinggi Polisi itu terhadap M kece. Eggi dalam persidangan turut bertanya kepada jaksa alasan surat kesepakatan damai itu tidak masuk pertimbangan hukumnya. Ia lanjut menyebut jaksa telah melakukan penyeludupan fakta hukum dan disinformasi karena tidak mempertimbangkan surat kesepakatan damai tersebut. Jaksa penuntut umum tidak menanggapi pernyataan dan keberatan penasihat hukum Napoleon itu. Majelis hakim, yang dipimpin oleh Djuyamto, menyampaikan kepada para pihak bahwa persidangan tetap berlanjut meskipun ada kesepakatan damai tersebut. \"Kami sangat menghormati yang saudara sampaikan, tentu majelis harus mengambil sikap. Sikap kami meneruskan tahapan (persidangan)\". Kata Djayamto. Ia lanjut meminta penasihat hukum untuk mengikuti tahapan persidangan. \"Tahapannya tolong diikuti. Ini belum berakhir, masih proses. Tolong ya\". Kata Hakim Ketua. Tim Penasihat hukum di dalam ruang sidang menunjukkan surat kesepakatan perdamaian yang telah di tekan di atas materai Rp. 10.000 oleh Napoleon dan M Kece pada 3 Desember 2021. Dalam surat itu, kedua pihak menyatakan mereka sepakat untuk berdamai, saling memaafkan, dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. M Kece dan Irjen Pol Napoleon juga sepakat tidak melanjutkan persoalan di ranah hukum. M Kece jadi korban pengeroyokan oleh Napoleon beserta beberapa tahanan lain di Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021. Kepolisian pada 29 September 2021 pun menetapkan Irjen pol Napoleon Bonaparte dan beberapa tahanan lain sebagai tersangka pengeroyokan. Kejaksaan pada 19 Oktober 2021 menerima pelimpahan berkas perkara pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh Napoleon dari Bareskrim Polri. Dalam proses itu sampai akhirnya berkas di serahkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, surat kesepakatan damai antara dua pihak tidak pernah disebut oleh kepolisian, kejaksaan, atau korban. Walaupun demikian, Kepala Biro Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Indonesia Bridjen Pol Rusdi Hartono pada 8 Oktober 2021 sempat menyampaikan ada surat permintaan maaf dari M Kece ke Napoleon. Namun M Kece tidak mencabut laporannya di kepolisian, kata Rusdi. (MD).
Taruna: Masih Ada Kekerasan Senior Terhadap Junior di PIP
Jakarta, FNN. Taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang, Jawa Tengah, mengaku praktik kekerasan dalam pembinaan fisik oleh senior terhadap juniornya masih terjadi meski di luar lingkungan kampus tersebut.Taruna PIP Semarang Fathul Muin ketika dimintai keterangan dalam sidang kasus tewasnya taruna Zidan Muhammad Faza setelah dianiaya lima seniornya di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu, membenarkan adanya tradisi pembinaan fisik dalam bentuk kekerasan dari senior terhadap junior.\"Tidak hanya sekali. Tidak pernah dilaporkan ke PIP,\" katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu.Meski demikian, lanjut dia, pendisiplinan dengan kekerasan fisik tersebut oleh oknum taruna senior, bukan seluruhnya.\"Pembinaan ini juga bukan merupakan balas dendam dari senior kepada juniornya,\" tambahnya.Fathul juga mengaku tidak pernah melaporkan tindak kekerasan itu kepada pihak kampus.Kesaksian serupa juga disampaikan taruna Alfarez Arif Budiman yang juga menjadi saksi dalam perkara tersebut.Menurut dia, pemukulan senior terhadap junior tidak dilakukan dalam kondisi emosi.Ia juga menyebut pihak sekolah sudah berupaya mengantisipasi tindak kekerasan di luar lingkungan kampus, misalnya dengan melakukan sidak secara berkala ke mes atau asrama para siswa.Berkaitan dengan kematian Zidan Muhammad Faza, para saksi juga mengakui kelima terpidana dalam perkara ini melakukan pemukulan terhadap korban.Selain itu, kelima pelaku juga sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan meski akhirnya meninggal dunia.Sebelumnya diberitakan, lima taruna PIP Semarang didakwa menganiaya hingga tewas Zidan Muhammad Faza, taruna junior mereka di lembaga pendidikan milik pemerintah itu.Kelima terdakwa, masing-masing Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, Albert Jonathan Ompusungu, dan Budi Dharmawan. (Sof/ANTARA)