HUKUM
Jaringan Aktivis Nusantara Mendorong Penguatan Kontra Narasi Terorisme
Jakarta, FNN. Koordinator Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) Romadhon JASN mendorong Pemerintah untuk memperkuat pendekatan kontra narasi dan sosialisasi antiterorisme dalam upaya pemberantasan serta penanggulangan terorisme.\"Pemerintah sepatutnya tak melulu bertumpu pada pendekatan hukum, tetapi perlu pendekatan lain yang terukur, seperti memperkuat kontra narasi dan sosialisasi. Kontra narasi dan sosialisasi adalah keniscayaan yang patut diperkuat karena pendekatan hukum, sekali pun itu humanis, tampaknya tidak terlalu berefek, bahkan justru dapat menimbulkan serangan balik karena dendam, lalu polisi kerap jadi sasaran,\" kata Romadhon dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.Lebih lanjut, menurutnya, penguatan kontra narasi dapat menandingi serta menyeimbangkan keberadaan propaganda kelompok radikal atau teroris yang menguasai dunia digital, seperti media sosial, terutama ketika mereka hendak merekrut anggota untuk dibina dan dipersiapkan menjadi teroris.\"Jangan sampai kita latah (mengikuti propaganda tersebut). Ini bahaya karena teroris menguasai media, sehingga bisa melakukan propaganda. Mereka bahkan terbuka ketika merekrut calon teroris untuk dibina,\" ujarnya.Sejauh ini, Romadhon memandang terorisme di Indonesia selayaknya sebuah pohon pisang yang saat ditebang, justru akan bertumbuh menjadi seribu.Artinya, ujar dia, berbagai upaya pencegahan, penanggulangan, dan penyelesaian terorisme secara hukum tidak berimplikasi dan belum memberikan efek jera kepada pelaku.\"Faktanya, sampai detik ini, penangkapan terhadap terorisme terus berlangsung. Yang terbaru, penangkapan yang dilakukan Densus 88 Antiteror Polri terhadap tersangka teroris dokter Sn di Sukoharjo, Jawa Tengah pada Rabu (9/3),\" kata Romadhon.Ia juga mengatakan salah satu penyebab Pemerintah dan aparat penegak hukum belum optimal menyelesaikan persoalan terorisme adalah jaringan terorisme yang sangat luas, sehingga sulit untuk dideteksi.\"Aparat kepolisian seringkali kecolongan, karena jaringan kelompok terorisme sangat luas sehingga sukar dideteksi,\" katanya pula.Oleh karena itu, ia mengimbau Pemerintah agar tidak hanya bertumpu pada pendekatan hukum, tetapi juga pada pendekatan lain, seperti kontra narasi dan sosialisasi antiterorisme. (Sof/ANTARA)
Nilai Aset Indra Kenz yang Akan Disita Rp57,2 Miliar
Jakarta, FNN. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka penipuan investasi platform Binomo dengan total nilai aset yang akan disita sebesar Rp57,2 miliar.\"Total nilai aset yang sudah disita milik IK sebanyak Rp43,5 miliar, nilai total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar. Beberapa lainnya masih ditelusuri,\" ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.Ia menyebutkan, penyidik telah melakukan penyitaan aset Indra Kenz yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut, di antara lain, dua kendaraan mewah, dua bidang tanah, satu unit rumah dan akun YouTube milik tersangka.\"Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti antara lain dokumen bukti setor dan tarik, berikut bukti rekening korban, akun YouTube dan gmail tersangka, video konten YouTube, satu ponsel, satu unit kendaraan Tesla, satu unit kendaraan Ferari, dua bidang tanah di Deli Serdang dan terbaru satu unit rumah di Medan Timur,\" papar Gatot.Menurut Gatot, penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset Indra Kenz yang diduga dibeli dari hasil kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal penipuan investasi dan penyebaran berita bohong.Beberapa aset yang akan disita, yakni sembilan rekening bank atas nama tersangka. Kemudian akan melakukan penelusuran lima unit kendaraan mewah lainnya, dua jam tangan, dan pemblokiran terhadap satu akun Indra Kenz.Selain menelusuri aset-aset tersangka dan melakukan penyitaan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan Indra Kenz. Dari hasil pemeriksaan 14 korban Binomo, didapati data kerugian para korban sebesar Rp25,6 miliar.Setelah sebelum memeriksa kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong, Selasa (8/3), penyidik juga memeriksa adik Indra Kenz, berinisial NK pada Kamis (10/3). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menanyakan 33 pertanyaan terhadap saksi. \"Pemeriksaan dilakukan dari pukul 13.00 WIB sampai 20.00 WIB,\" ungkap Gatot.Gatot menambahkan, saat ini penyidik terus melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri dana dari hasil kejahatan tindak pidana oleh platform Binomo.Pekan depan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap RP, ibu dari Vanessa Khong, kekasih Indra Kenz. Pemeriksaan dijadwalkan Selasa (15/3), setelah pada pemeriksaan pertama Selasa (8/3), RP tidak hadir karena alasan sakit.Penyidik juga mengembangkan tersangka lain selain Indra Kenz, selaku afiliator aplikasi Binomo. Pengembangan penyidikan untuk menelusuri siapa pemilik atau dalang dibalik opsi biner Binomo tersebut.Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan otak atau dalang atau pemilik aplikasi Binomo terindikasi berada di Indonesia.\"Ada dugaan bahwa (pemilik) Binomo tersebut adanya di Indoneisa artinya ada tersangka lain selain IK,\" kata Whisnu kepada wartawan di Gedung Indosurya, Jakarta, Kamis (10/3).Untuk menelusuri tersangka baru tersebut, Whisnu mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman melalui paymet gateway yang digunakan dalam transaksi Binomo.Menurut dia, payment gateway yang tengah didalami tersebut berada di Indonesia. Pendalaman terhadap paymet gateway ini menjadi jalur penyidik untuk mencari pelaku lain selain Indra Kenz.Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP. (Ida/ANTARA)
Pemberantasan Korupsi Adalah Perjuangan Etika
Jakarta, FNN. Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengatakan pemberantasan korupsi adalah perjuangan etika yang perlu dilakukan oleh segenap elemen bangsa Indonesia.Menurut Busyro, bangsa Indonesia sudah sepatutnya memperjuangkan etika antikorupsi, dengan memahami tindakan mana yang tergolong pada kejahatan korupsi dan mana yang tidak, karena hal tersebut merupakan bagian dari kodrat manusia sebagai makhluk yang memiliki intuisi, hati nurani, pikiran, serta unsur fisik.\"Ketika manusia sengaja mengabaikan etika ini, maka dapat dikatakan perilaku-nya seperti binatang, bahkan bisa lebih rendah. Yang mengatakan itu kitab suci (Al Quran). Maka, perjuangan pemberantasan korupsi adalah perjuangan etika,\" ujarnya saat menjadi narasumber dalam webinar IM57+ Institute bertajuk \"Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Etik\", seperti dipantau di Jakarta, Sabtu.Kemudian, Busyro Muqoddas pun menyampaikan bahwa misi keberadaan etik atau nilai-nilai yang berkenaan dengan akhlak dalam pemberantasan korupsi di ranah lembaga penegak hukum ataupun birokrasi tidak terbatas untuk mengoptimalkan aspek pencegahan, penindakan, dan membentuk tata kelola pemerintah yang baik serta bersih.Menurutnya, etik pemberantasan korupsi juga berperan dalam mewujudkan kepemimpinan nasional yang profesional, jujur, dan berwibawa secara autentik.\"Misi etik pemberantasan korupsi tidak terbatas pada pencegahan ofensif dan penindakan optimal serta terbentuknya good governance dan clean government, tetapi juga membentuk karakter sumber daya manusia yang berakhlak, bermoral tinggi, serta mewujudkan kepemimpinan nasional yang profesional, jujur, dan berwibawa secara autentik,\" jelasnya.Pada kesempatan yang sama, ia pun mengemukakan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia dapat dimulai dari pemberian pendidikan antikorupsi kepada masyarakat dari pihak terkait, seperti KPK.Di samping itu, ujar Busyro menambahkan, pemberantasan korupsi dapat pula dilakukan dengan menguatkan peran jaringan masyarakat sipil dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap potensi atau terjadinya tindak pidana korupsi yang terjadi di Tanah Air. (Ida/ANATARA)
KPK Koordinasi dengan Bareskrim Perihal Kasus TPPU Setya Novanto
Jakarta, FNN. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.\"Kami sudah minta Kedeputian Korsup (Koordinasi dan Supervisi) untuk berkoordinasi dengan Bareskrim karena Bareskrim yang menangani TPPU-nya bukan Direktorat Tipikor tetapi Direktorat Tindak Pidana Ekonomi tertentu kalau tidak salah seperti itu,\" kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.Ia mengaku KPK belum mengetahui \"predicate crime\" atau tindak pidana asal soal dugaan pencucian uang Novanto tersebut sehingga Bareskrim Polri yang menanganinya.\"Kira-kira di sana itu \'predicate crime\'-nya itu apa. Kalau \'predicate crime\'-nya korupsi kan KPK yang menangani. Kami belum tahu apa \'predicate crime\' SN (Setya Novanto) yang ditangani oleh Direktorat Pidana Ekonomi tertentu itu sehingga mereka menaikkan atau melakukan penyidikan TPPU,\" ujar Alex.\"Tetapi kalau tindak pidananya korupsi, tentu nanti kami akan tindak lanjuti karena harusnya yang melakukan penyidikan TPPU itu adalah penyidik yang melakukan atau menangani perkara korupsinya, seperti itu. Kami belum tahu \'predicate crime\' yang ditangani Bareskrim dan kami sudah minta untuk dilakukan koordinasi dengan Bareskrim,\" kata dia menambahkan.Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak KPK mengambil alih penanganan perkara dugaan TPPU Novanto dari Bareskrim Polri.Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan Bareskrim sudah melakukan penyidikan dugaan TPPU Novanto, namun penanganan perkara itu mangkrak.\"Karena di Bareskrim tidak jalan lagi kasusnya, ini harus diambil alih KPK karena perkara pokok korupsi KTP-el itu ada di KPK,\" kata Boyamin saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (12/2).Novanto merupakan terpidana perkara korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el). Ia divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS. (Sof/ANTARA)
Kejagung Sita 20 Bidang Tanah Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di LPEI
Jakarta, FNN - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik tersangka kasus dugaan korupsi LPEI berinisial JD berupa 20 bidang tanah dan bangunan di atasnya. “Dengan total 66.414 meter persegi di Kedunganyar dan Desa Sumberame Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Jawa Timur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspen Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis. Adapun bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut adalah Pabrik Kertas PT Summit Paper dan PT Gunung Gilead. Penyitaan tersebut dilakukan oleh tim Kejaksaan Agung berdasarkan atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gresik Nomor 80/Pen.Pid/2022/PN.Gsk tanggal 24 Februari 2022. “Terhadap aset-aset tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya,” kata Ketut Sumedana menerangkan. Penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita merupakan aset milik dan atau yang terkait tersangka JD di Kedunganyar dan Desa Sumberame Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Tersangka JD disangka terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait dengan penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019. Kasus tersebut diduga telah menyebabkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp2,6 triliun. (mth/Antara)
Bareskrim Polri Sita 13 Aset KSP Indosurya, Nilainya Mencapai Rp1,23 Triliun
Jakarta, FNN. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sebanyak 13 aset milik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, salah satunya gedung Indosurya Center MH Thamrin bernilai kurang lebih Rp1,23 triliun.“Kami sudah meminta izin penetapan khusus Pengadilan Jakarta Pusat, telah diberi ketetapan berupa 12 aset di Jakarta Pusat, termasuk gedung ini (Indosurya) disita, dengan total Rp1,23 triliun,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Gedung Indosurya, Jakarta, Kamis.Selain gedung, penyidik jua menyita dan memblokir beberapa rekening dalam jumlah rupiah dan Dolar Amerika Serita (USD), total Rp42 miliar. Ada juga 47 mobil, salah satunya mobil mewah Rolls Royce, Range Rover dengan total nilai Rp28 miliar.“Kami juga masih meminta persetujuan/penetapan khusus dari pengadilan-pengadilan di sekitar Jabodetabek, Jakarta, Bekasi dan Tangerang, totalnya ada tanah, bangunan, ada juga apartemen, kurang lebih sekitar Rp261 miliar,”Menurut Whisnu, penyitaan aset tersebut baru tahap satu, pihaknya masih menelusuri aset-aset KSP Indosurya yang berada di luar Jakarta. Minggu depan akan disampaikan mana-mana saja aset yang sudah disita dan ditetapkan sebagai penyiataan. (Sof/ANTARA)“Kami serius untuk mengungkap sekecil apapun dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti ataupun barang bukti untuk dibawa ke persidangan,” kata Whisnu.
Pemerintah Daerah Masih Bermasalah dalam PBJ dan Gratifikasi
Jakarta, FNN. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) maka masih ada permasalahan gratifikasi dan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di pemerintahan daerah.\"90 persen pemerintah daerah masih mengalami masalah di PBJ dan proses manajemen SDM yang tidak transparan (jual beli jabatan),\" katanya di Samarinda, Kamis.Ia mengatakan survei KPK tersebut dengan 250.000 responden pegawai di lingkungan pemerintah daerah, masyarakat pengguna pelayanan publik, pegawai BPK, BPKP dan juga pengamat kebijakan publik yang dilaksanakan konsultan kredibel.Survei tersebut bertujuan untuk mengukur dimensi transparansi, pengelolaan SDM, pengelolaan anggaran, integritas tugas, trading in influence, serta pengelolaan PBJ di Indonesia.“Hasil survei sudah diserahkan kepada semua kepala daerah, termasuk di Kaltim. Bagaimana hasil surveinya dan apa yang harus dilakukan untuk perbaikan, semua ada di situ,\" ungkapnya.Menurut dia, sejak kehadiran KPK, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia masih cenderung stagnan.Alex menjelaskan tahun 2019 IPK Indonesia berada di poin 40, kemudian tahun 2020 turun jadi 37 poin dan tahun 2021 hanya naik satu poin menjadi 38. Kemudian dari 180 negara di dunia yang disurvei oleh Tranparency International, Indonesia hanya menempati posisi 100.Lanjutnya, Transparency International melihat potret persepsi korupsi di Indonesia belum banyak mengalami perubahan sehingga diperlukan perjuangan keras untuk menekan penyebaran korupsi tersebut.“Korupsi seperti sudah menjadi kebiasaan bahkan ratusan pejabat dan pengusaha sudah terperangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK,\" kata Alex. (Sof/ANTARA)
Untuk Eliminasi Potensi Terorisme di Daerah, BNPT Tekankan Toleransi
Jakarta, FNN. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menekankan nilai toleransi guna mengeliminasi potensi terorisme, radikalisme di masing-masing daerah.\"Penguatan nilai-nilai toleransi menjadi salah satu bentuk untuk bisa mengeliminasi potensi radikalisme, terorisme yang terjadi di masing-masing daerah,\" kata Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar dalam siaran persnya di Denpasar, Bali, Kamis.Ia mengatakan bahwa sikap toleransi di masyarakat harus terus dihidupkan karena hal ini merupakan jati diri atau karakter bangsa Indonesia yang turun temurun telah diajarkan oleh leluhur bangsa dan tertuang di dalam konsensus.Menurutnya, sikap toleransi merupakan modal dalam menyatukan bangsa yang memiliki perbedaan suku, agama, ras, dan budaya.\"Secara geografis dan demografis, tidak ada provinsi yang hidup hanya satu suku saja. Artinya nilai-nilai ke Indonesia-an itu sudah ada di setiap sudut kabupaten/kota di Indonesia,\" katanya.Dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang RAN PE dan Konsolidasi Indonesia Knowledge Hub on Counter Terrorism and Violent Extremism (I-KHub on CT/VE), di Hyatt Regency Bali, Kepala BNPT mengingatkan kepada perwakilan Kesbangpol dan FKPT untuk merawat sikap toleransi di era kemajuan digital dalam ruang informasi.Dijelaskannya, dengan adanya fenomena keterbukaan informasi yang membuat masyarakat tanpa ada batasan dan mudah mendapatkan informasi harus menjadi perhatian serius. Kata dia, keterbukaan informasi yang salah, justru bisa disalahgunakan sekelompok orang yang ingin merusak adat istiadat bangsa.Pihaknya berharap adanya penguatan salah satu bentuk kerja sama dengan pemerintah daerah guna mengeliminasi potensi radikalisme, terorisme di masing-masing daerah. Salah satu bentuk kerja sama itu dapat dituangkan dalam Deklarasi Anti Radikalisme Terorisme di setiap daerah dengan melibatkan kaum milenial. (Sof/ANTARA)
Jampidum Setujui Penghentian Penuntutan Dua Kasus Penganiayaan
Jakarta, FNN. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menerangkan bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyetujui dua permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang melibatkan kasus penganiayaan.“Telah dilaksanakan proses perdamaian di mana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi,” kata Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.Adapun dua berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah berkas perkara milik tersangka ABD. Rahman Bonto dari Kejaksaan Negeri Pasangkayu yang disangka melanggar Kesatu Primair Pasal 44 ayat (1) subsidiair Pasal 44 ayat (4) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Kedua Pasal 351 KUHP.Berkas perkara selanjutnya adalah tersangka Mairizal dan tersangka Rando Sony dari Kejaksaan Negeri Tanah Datar yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) jo. 55 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.Lebih lanjut, alasan lain pemberian penghentian penuntutan adalah para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana yang tidak lebih dari lima tahun, serta tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Selain itu, Jampidum juga mempertimbangkan keberadaan sosiologis.“Dalam perkara Tersangka ABD. Rahman Bonto, Tersangka dengan korban merupakan pasangan suami-istri dan memiliki 10 orang anak,” ucap dia.Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 01 tanggal 10 Februari 2022 sebagai perwujudan kepastian hukum. (Ida/ANTARA)
KLHK Tindak Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara
Jakarta, FNN. Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Sulawesi menindak tambang nikel diduga ilegal di Kabupaten Konawe Utara Sulawesi Tenggara yakni PT James & Armando Pundimas (JAP).Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan di Kendari, Kamis mengatakan Tim Penyidik KLHK telah menetapkan Direktur Utama PT JAP inisial RMY (27) sebagai tersangka dalam kasus tersebut karena terbukti menambang di kawasan hutan tanpa izin.\"Berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim penyidik, penambangan nikel yang dilakukan PT JAP adalah ilegal karena tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan perizinan lainnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,\" katanya.Dia menyebut, penindakan terhadap tambang nikel ilegal ini, berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penambang nikel dalam kawasan hutan tanpa izin di Kabupaten Konawe Utara, Sultra.Berdasarkan informasi itu, lanjut dia, pihaknya bersama Polda Sultra, melakukan operasi penyelamatan sumber daya alam di Mandiodo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara, Sultra.Balai Gakkum mengamankan barang bukti tiga ekskavator dan tiga mobil dump truck dari kegiatan penambangan nikel diduga ilegal yang saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari.\"Ditemukan kegiatan pertambangan yang diduga tidak memiliki izin, dan ditemukan tiga unit alat berat dengan tiga dumpt truck ketika sedang melakukan kegiatan pertambangan,\" jelas dia.Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani yang hadir di Rupbasan Kendari dalam rangka penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mengatakan bahwa penangkapan dan penetapan tersangka, serta penyidikan kasus ini secara tuntas menunjukkan bukti keseriusan dan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum dan menindak pelaku kejahatan pertambangan ilegal.“Pelaku pertambangan ilegal seperti yang dilakukan oleh tersangka RMY adalah pelaku kejahatan. Kami tidak akan berhenti untuk menindak pelaku kejahatan yang mendapatkan keuntungan pribadi di atas kerusakan lingkungan, penderitaan masyarakat serta kerugian negara,\" kata Rasio menegaskan.Tersangka dijerat Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf “a” UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 36 Angka 17 pasal 50 ayat (2) huruf “a” Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 89 ayat (1) huruf a, b dan/ atau pasal 90 ayat (1) juncto pasal 17 ayat (1) huruf a, b, c Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 5 pasal 17 ayat (1) huruf a, b, c Undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Tersangka RMY diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (Ida/ANTARA)