HUKUM
KPK Duga Ada Komunikasi Khusus dalam Pengurusan DID Tabanan
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya komunikasi khusus antara beberapa pihak dalam pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, pada tahun 2018.Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, menyebutkan salah satu komunikasi khusus tersebut diduga terjadi antara mantan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bahrullah Akbar dan pihak terkait dalam kasus dugaan korupsi pengurusan DID Kabupaten Tabanan.\"Untuk mengonfirmasi dugaan adanya komunikasi khusus dalam pengurusan DID, pada hari Selasa (22/3), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, tim penyidik memeriksa Bahrullah Akbar sebagai saksi,\" kata Ali.Selanjutnya pada hari Rabu (23/3) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, tim penyidik KPK mengonfirmasi perihal administrasi kepegawaian dari pihak yang terkait dengan kasus dugaan korupsi pengurusan DID Kabupaten Tabanan.Untuk mengonfirmasi hal tersebut, KPK memeriksa PNS Direktorat Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI Yuddi Saptopranowo sebagai saksi.\"Yuddi Saptopranowo hadir dan dikonfirmasi mengenai administrasi kepegawaian dari pihak yang terkait dengan perkara ini,\" ujar Ali.Terkait dengan detail kasus dugaan korupsi tersebut, saat ini, KPK belum dapat menyampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.KPK akan memublikasikan konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada 11 November 2021 juga telah memeriksa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai saksi.KPK saat itu mengonfirmasi Ni Putu Eka Wiryastuti terkait dengan persetujuannya dalam pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan pada tahun 2018.Selain itu, tim penyidik juga telah menggeledah Kantor Dinas PUPR Kabupaten Tabanan, Kantor Bapelitbang Kabupaten Tabanan, Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, Kantor DPRD Kabupaten Tabanan dan kediaman pihak yang terkait dengan kasus tersebut. (mth/Antara)
Pelatihan Pemberdayaan Ekonomi untuk Korban Tindak Pidana
Jakarta, FNN. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggandeng Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) untuk menggelar pelatihan pemberdayaan kelompok ekonomi bagi penyintas maupun keluarga korban tindak pidana.\"Pelatihan ini merupakan bentuk dari pemenuhan hak korban untuk mendapatkan rehabilitasi psikososial,\" kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.Dalam pelatihan tersebut para peserta diberikan pengetahuan dan keterampilan, mulai dari pelatihan peternakan lele, pertanian hingga pengolahan makanan.Selama ini, sambung dia, penafsiran LPSK terhadap psikososial masih terlalu sempit. Sebab hanya menyodorkan kebutuhan para korban melalui kerja sama dengan berbagai lembaga negara atau instansi internasional. Ke depan, LPSK mulai memperluas penafsiran terhadap rehabilitasi psikososial.\"Kita segera siapkan roadmap program psikososial. Sebab, tahun depan psikososial akan menjadi program nasional kedua setelah sebelumnya program perlindungan berbasis komunitas,\" kata dia.Senada dengan itu, Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo mengatakan pelatihan ini merupakan tahap keempat jika merujuk ke belakang atau sejak pimpinan LPSK bertemu dengan Ketua KWI pada Februari 2021.Pada saat itu, terdapat kesamaan pemahaman antara KWI dan LPSK mengenai tugas kedua lembaga tersebut yang banyak bersinggungan sehingga diadakan pelatihan, ujar dia.Pelatihan yang diadakan LPSK dan KWI juga mendapat respons positif dari penyintas maupun keluarga. Hal itu ditandai cukup banyaknya peserta yang tertarik mengikuti beberapa keterampilan yang diberikan. (Sof/ANTARA)
Sebanyak 823 Perkara Diselesaikan Kejaksaan Dengan Restorative Justice
Jakarta, FNN. Kejaksaan Agung RI telah menyelesaikan 823 perkara di seluruh Indonesia dengan mekanisme keadilan restorativ atau restorative justice (RJ).Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana Kejaksaan Agung menjelaskan penyelesaian perkara itu berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.\"Penghentian itu dilakukan secara selektif oleh kejaksaan,\" ungkap Fadil dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.Dia menjelaskan gelar perkara dipimpin langsung Jampidum setiap hari. Penyelesaian itu mendapatkan respon positif dari masyarakat dibuktikan dengan banyaknya permohonan perkara yang minta diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif.\"Jampidum telah beberapa kali mengeluarkan petunjuk teknis yang terakhir dilakukan surat edaran nomor 01/02 tahun 2022,\" ungkapnya.Pedoman itu kata Fadil untuk memperluas jumlah nilai kerugian, dengan tidak terbatas pada angka Rp2,5 juta. Pihaknta melihat potensi kerugian yang dilakukan dalam satu tindak pidana dapat melebihi angka tersebut, tapi dapat diselesaikan melalui mekanisme perdamaian kata maaf dan perdamaian dari korban.Selain itu, Jaksa Agung telah meluncurkan program rumah restorative justice pada Maret 2022. Pembentukan itu kata dia, dapat menjadi sarana penyelesaian perkara diluar persidangan.Menurut Fadil, rumah RJ pada hakikatnya diharapkan menjadi pemicu untuk menghidupkan kembali peran tokoh adat, masyarakat dan agama untuk bersama-sama masyarat meningkatkan kedamaian dan harmoni serta meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap sesama yang membutuhkan keadilan. (Ida/ANTARA)
Mantan Dirut BUMD Yoory Corneles Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Jakarta, FNN. KPK mengeksekusi mantan Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin Bandung untuk menjalani vonis 6,5 tahun penjara.\"Jaksa Eksekusi Josep Wisnu Sigit pada Selasa (22/3) telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berkekuatan hukum hukum terhadap terpidana Yoory Corneles. Terpidana akan menjalani pidana penjara di Lapas Klas I A Sukamiskin selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani sebelumnya,\" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.Yoory juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.Dalam perkara ini, Yoory terbukti melakukan korupsi pengadaan tanah proyek \"Hunian DP 0 Rupiah\" di Munjul, Jakarta Timur yang merugikan negara Rp152,565 miliar.Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Yoory untuk divonis 6 tahun 8 bulan penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.Perkara ini diawali pada periode 2018-2020 pemerintah provinsi DKI Jakarta mencari tanah untuk hunian terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui program \"Hunian DP 0 Rupiah\".Untuk merealisasikan program tersebut, pada 2018 Yoory Corneles selaku Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) yang merupakan BUMD Pemprov DKI Jakarta mengajukan usulan Penyertaan Modal Daerah (PMD) kepada Gubernur DKI Jakarta untuk APBD TA 2019 sebesar Rp1,803 triliun dengan rencana antara lain untuk pembelian alat produksi baru, proyek \"Hunian DP 0 Rupiah\", dan proyek Sentra Primer Tanah Abang.Selanjutnya perusahaan swasta yaitu PT Adonara Propertindo mencari tanah sesuai kriteria yang diminta Yoory yaitu luas di atas 2 hektare, posisi di jalan besar, lebar muka bidang tanah 25 meter dan minimal \"row\" jalan sekitar 12 meter.Pada Februari 2019, manajer operasional PT Adonara Anton Adisaputro menemukan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung Jakarta Timur seluas 41.921 meter persegi milik Kongregasi Suster-Suster Carolus Boromeus (Kongregasi Suster CB).\"Beneficial owner\" PT Adonara yaitu Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar sehingga disepakati Anja mendekati pihak Kongregasi Suster CB dan disepakati menjual tanah di Pondok Ranggon seluas 41.921 meter persegi dengan harga Rp2,5 juta/meter persegi.Saat dilakukan survei lokasi, tidak dapat diketahui batas-batas tanah karena belum ada data atau dokumen pendukung kepemilikan dan diketahui lokasi tanah berada di jalan kecil (row jalan tidak sampai 12 meter) namun Yoory tetap memerintahkan agar dilanjutkan proses pembelian.Yoory lalu menggunakan jasa Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Wahyono Adi untuk pelakasana appraisal yang sengaja dibuat \"backdate\" dan menyerahkan laporan sesuai permintaan Yoory yaitu seharga sebesar Rp6,1 juta/meter persegi.Sarana Jaya lalu membayar termin I sejumlah 50 persen kepada Adonara Propertindo yaitu atau sebesar Rp108,967 miliar pada 8 April 2019 meski saat itu status tanah Munjul belum beralih dari Kongregasi CB ke Anja. Selanjutnya Yoory juga setuju membayar sisa pelunasan yaitu Rp43,596 miliar pada 18 dan 19 Desember 2019 meski tahu tanah Munjul tidak bisa digunakan untuk proyek \"hunian DP 0 rupiah\".Karena batas waktu pelunasan telah berakhir pada Agustus 2019 tapi tidak ada realisasi dari Anja Runtuwene maka pada 14 Agustus 2020, Kongregasi Suster-suster CB meminta agar Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dibatalkan dan meminta agar surat-surat terkait hak milik dikembalikan dan mengembalikan uang muka senilai Rp10 miliar.Total uang yang diterima di rekening Anja Runtuwene adalah berjumlah Rp152.565.440.000 dan telah dipergunakan Anja dan Rudy Hartono antara lain untuk keperluan operasional perusahaan PT Adonara Propertindo, ditransfer ke PT RHYS Auto Gallery yang masih satu grup dengan PT Adonara maupun keperluan pribadi Anja dan Rudy seperti pembelian mobil, apartemen dan kartu kredit. (Sof/ANTARA)
Rocky Gerung: Di Pengadilan Semua Kasus Luhut Akan Dibongkar Haris-Fatia
Jakarta, FNN - Pengamat politik Rocky Gerung menyoroti sikap santai yang ditunjukkan oleh pendiri Lokataru Foundation Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti yang jadi tersangka kasus pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Panjaitan. Menurut Rocky, gaya santai keduanya ini menunjukkan suasana batin mereka sangat baik dan tidak menganggap penetapan tersangka sebagai putusnya jaringan demokrasi. “Suasana batin dari dua teman kita ini yang gak menganggap bahwa ini akan menyebabkan putusnya jaringan demokrasi” ujar Rocky Gerung dalam perbincangan dengan wartawan FNN, Hersubeno Arief di kanal Rocky Gerung Official, Rabu (23/3/2022). Rocky justru menyebut peningkatan status tersangka terhadap keduanya sebagai hal yang konyol. “Ini kontolnya kekuasaan nggak paham bahwa koalisi LSM itu berlimpah dan biasanya datangnya dicicil diajukan. Karena memang riset LSM, riset masyarakat sipil, dimaksudkan untuk memancing reaksi agar supaya terbuka. Karena sebetulnya itu teknik, metodologi agar terbuka,” katanya. Dengan diajukannya ke pengadilan, kata Rocky, nanti semua borok Luhut akan terbongkar. “Nanti pengadilan akan kerepotan begitu ada kasus baru dilaporkan tentang Pak Luhut, nanti akan disusupkan dengan alat ukurnya. Jadi, bahkan hal-hal yang tidak terkait dengan Papua, akan dikait-kaitkan. Mereka betul-betul siap menghadapi Pak Luhut karena mereka wakil melawan arogansi,” paparnya. Menurut Rocky, Fatia datang ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terlihat dengan mimik gembira, sedangkan Haris dengan santainya membawa kopi. “Itu apalagi Fatia dia gembira-gembira aja itu, merasa oke mari kita main-main. Demikian juga Haris itu sambil nenteng kopi panas masuk nyantai aja“ tambahya. Sebelumnya, Haris Azhar mengaku dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat jalani pemeriksaan, Senin (21/3/2022). \"Banyak, mungkin lebih dari 30 ada,\" kata Haris Azhar. Sementara, Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti yang juga menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus Luhut ini, mengaku bisa menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. \"Pada intinya itu semua bisa dijawab dan dibuktikan sih, gitu aja. Cukup, secara cukup bisa dijawab,\" ujarnya. (ida, sws)
Kejari Bandarlampung Memusnahkan 469 Barang Bukti Kejahatan
Bandarlampung, (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung memusnahkan barang bukti hasil kejahatan selama periode tujuh bulan antara Agustus 2021 hingga Maret 2022 sebanyak 469 item dari 469 perkara.\"Hari ini ada 469 item yang kami musnahkan. Pemusnahan ini pula atas instruksi pimpinan dan juga disaksikan dari berbagai pihak,\" kata Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti dan Barang Sitaan Negara Kejari Bandarlampung Ditta Ardian, di Bandarlampung, Selasa.Dia menyebutkan 469 item yang dimusnahkan tersebut, di antaranya sabu-sabu seberat 98,218 gram, ganja 484,4022 gram, ekstasi 9,5273 gram, tembakau gorila, kosmetik, obat berbagai merek, oli palsu, minuman oplosan, ponsel, dan pakaian.\"Pemusnahan kami lakukan dengan berbagai cara. Untuk narkotika kami musnahkan dengan cara diblender, dan barang bukti lainnya kami lakukan pembakaran di sebuah tong,\" kata dia lagi.Ditta menambahkan jika dirupiahkan, barang bukti yang telah dimusnahkan tersebut mencapai nilai ratusan juta rupiah lebih. Untuk barang bukti yang terbanyak dimusnahkan yakni narkotika jenis sabu-sabu.\"Kami lihat tadi, masih tingginya narkotika di Bandarlampung ini. Tadi yang kami musnahkan terbanyak adalah sabu-sabu, disusul dengan ekstasi, dan ganja,\" kata dia lagi.Ditta menegaskan atensi dari Kejari Bandarlampung, sehingga pemusnahan selanjutnya akan dilaksanakan dalam waktu triwulanan atau selama tiga bulan ke depan.Ia berharap dengan adanya pemusnahan tersebut, tindak pidana khususnya narkotika di Bandarlampung akan berkurang. Selain itu pula, para pelaku tindak pidana akan sadar betapa bahayanya narkotika bagi kesehatan dan masa depan.\"Ke depan pemusnahan akan kami lakukan setiap tiga bulan terakhir. Mudah-mudahan sinergi kejaksaan bersama penegak hukum lainnya dapat memperkecil angka tindak pidana narkotika di Bandarlampung,\" katanya pula. (sws, ANTARA)
Polisi Tangkap Lima Tersangka Penggelapan Mobil di Bandarlampung
Bandarlampung, FNN - Polresta Bandarlampung menangkap lima tersangka yang menjadi anggota sindikat penggelapan mobil dan pemalsuan dokumen, di Jalan Urip Sumoharjo, Bandarlampung, Lampung, Selasa.Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Bandarlampung Kompol Devi Sujana mengatakan kelima tersangka kasus penggelapan dokumen tersebut berinisial IL, RZ, ZK, YZ, dan AG.\"Ada satu tersangka lagi berinisial EG masih dalam pengejaran kami,\" katanya, di Bandarlampung, Selasa.Dia menyebutkan penangkapan terhadap tersangka tersebut berawal adanya laporan pada tanggal 26 Februari 2022. Dari laporan itu, anggota kepolisian kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan barang bukti.\"Dari informasi penyelidikan, pada tanggal 1 Maret 2022 kami berhasil mengamankan barang bukti hasil penggelapan di wilayah Kabupaten Rawas Utara, Sumatera Selatan,\" kata dia.Ia melanjutkan, pada tanggal 8 Maret 2022, dari pengembangan anggota kepolisian berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial IL. Ia ditangkap saat sedang melakukan transaksi jual mobil hasil penggelapannya di Jalan Morotai, Bandarlampung.\"Kami kembangkan lagi, kemudian kembali menangkap empat rekan tersangka berinisial RZ, ZK, YZ, dan AG,\" kata dia lagi.Devi menjelaskan modus dari para tersangka tersebut dengan cara memalsukan identitas berupa KTP dan KK agar dipercaya saat menyewa mobil. Untuk melancarkan aksinya, para tersangka menyewa sebuah rumah di wilayah Jalan Urip Sumoharjo.Setelah berhasil mengelabui pemilik rental mobil, tersangka kemudian menjual kendaraan kepada orang lain di Sumatera Selatan sebesar Rp145 juta.\"Uang kemudian dibagi oleh para tersangka. Para tersangka ini juga merupakan spesialis penipuan dan penggelapan mobil rental dan pemalsuan identitas KTP dan KK,\" katanya pula.Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport, satu mobil Daihatsu Sigra, satu mobil Toyota Cayla, dua unit mobil Toyota KIjang Innova, dokumen palsu berupa KTP, KK, enam unit ponsel, satu buah ID card, satu kartu NPWP palsu, dan surat keterangan leasing palsu.\"Atas perkara tersebut, para tersangka kami jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan KTP dan KK,\" katanya lagi. (sws, ANTARA)
Anggota TNI Tersangka Korupsi hingga Pemeriksaan Rizky Billar
Jakarta, FNN - Beragam peristiwa bidang hukum terjadi di Indonesia pada Selasa (22/3), mulai dari Penyidik koneksitas tetapkan 1 anggota TNI tersangka korupsi TWP AD, hingga Rizky Billar mengaku kembalikan uang Doni Salmanan ke penyidik.Berikut sajian berita bidang hukum yang dirangkum LKBN ANTARA.Penyidik koneksitas tetapkan 1 anggota TNI tersangka korupsi TWP ADTim Penyidik Koneksitas Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu anggota TNI sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013-2020.\"Tersangka yaitu Kolonel Czi (Purn) CW AHT,\" kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (22/3).Selengkapnya baca di sini.Pemerintah menambah subjek VoA khusus wisata Bali menjadi 42 negaraPemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menambah subjek visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival/VOA) Khusus Wisata menjadi 42 negara, yang mulai berlaku pada Selasa (22/3).“Dari sebelumnya hanya 23 negara, saat ini VoA khusus wisata Bali dibuka untuk 42 negara. Saat ini (VoA khusus wisata) memang baru diberlakukan bagi orang asing yang mendarat di Bali dan Kepulauan Riau. Wisatawan asing bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus melalui Bali atau Kepri,” ujar Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Kemenkumham Amran Aris dalam keterangannya yang dikutip dari Jakarta, Selasa (22/3).Selengkapnya baca di sini.BNN musnahkan 339,97 kg sabu-sabu hasil ungkap kasus dalam 2 bulanBadan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan barang bukti narkotika 339,97 kg jenis sabu-sabu dan 16.532 butir ekstasi hasil pengungkapan sembilan kasus tindak pidana barang terlarang itu pada periode Januari sampai dengan Februari 2022.Kepala BNN RI Petrus Reinhard Golose saat jumpa pers usai perayaan HUT Ke-20 BNN RI di Balai Besar Rehabilitas Lido, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (22/3), mengatakan bahwa pemusnahan itu bertujuan menjalankan amanat undang-undang.Selengkapnya baca di sini.Hakim tunggal tolak praperadilan tersangka korupsi Helikopter AW 101Hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadlan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AgustaWestland (AW-101) Jhon Irfan Kenway.\"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,\" kata Hakim Tunggal Nazar Effriandi dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/3).Selengkapnya baca di sini.Rizky Billar mengaku kembalikan uang Doni Salmanan ke penyidikAktor dan juga model Rizky Billar mengembalikan uang hadiah pernikahan yang diberikan Doni Salmanan, tersangka kasus penipuan investasi trading Binary Option Quotex senilai Rp10 juta kepada Penyidik Bareskrim Polri.Uang tersebut dikembalikan Rizky saat memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus penipuan investasi trading Binary Option Quotex di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/3). (sws, ANTARA)Selengkapnya baca di sini.
Kapolda Sumut: Pengrusakan SPKT Siantar Dilakukan Seorang Wanita
Meda, FNN - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan pengrusakan pintu kaca Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mako Polres Pematang Siantar dilakukan seorang wanita dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy BK 5766 TAK dengan kecepatan tinggi.\"Pelaku itu adalah FAM, dengan alamat Jalan Hok Salamuddin Siantar Estate, Siantar- Simalugun, Sumatera Utara,\" kata Panca, dalam temu pers di Pematang Siantar, Selasa.Panca menyebutkan, kejadian tersebut terjadi pada Senin (21/3) sekira pukul 07.25 WIB. Saat itu personel sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas di Jalan Sutomo, Kota Pematang Siantar. Secara tiba-tiba seorang wanita datang dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy mau menabrak anggota yang sedang bertugas.\"Namun personel yang di lapangan dapat menghindar sehingga tidak terjadi kecelakaan. Ketika pelaku dikejar langsung lari menuju Polres Pematang Siantar dan menabrak ruang SPKT,\" ucapnya.Kapolda mengatakan, dari hasil pemeriksaan oleh penyidik ditemukan beberapa fakta termasuk penjelasan dari orang tua pelaku bahwa wanita tersebut telah menikah dua kali dan sudah bercerai, tapi kemudian suami kedua ingin mengajak rujuk pelaku.\"Namun keluarga tidak setuju karena suami kedua itu memiliki pemahaman berbeda dengan orang tuanya dari aspek pemahaman agama,\" jelasnya.Kapolda menyampaikan, penyidik Polres Pematang Siantar juga telah melakukan penggeledahan di rumah orang tuanya termasuk di kamar pelaku.Menurut orang tuanya, kata Kapolda, kegiatan sehari-hari pelaku mendengarkan ceramah di media sosial Youtube dan tidak ada ditemukan hal-hal berkaitan dengan masalah teroris. Kondisi pelaku saat ini juga dalam keadaan sehat.\"Polres Pematang Siantar akan melakukan pemeriksaan bahwa tindakan yang dilakukan itu pidana biarpun tidak ada korban jiwa, tetapi ada kerusakan di ruang SPKT tempat pelayanan masyarakat. Polisi akan bekerja dengan memperhatikan segala aspek terkait gambaran pemahaman pelaku dan itu menjadi bahan untuk mempertimbangkan proses penyidikan selanjutnya,\" kata Kapolda Sumut. (sws, ANTARA)
Semua Pihak Harus Komitmen untuk Cegah Politik Uang Dalam Pemilu
Jakarta, FNN. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta komitmen semua pihak untuk mencegah praktik politik uang dalam kontestasi pemilihan umum (pemilu).\"Selain kepada parpol, KPK berupaya menanamkan nilai integritas dalam penyelenggaraan pemilu kepada penyelenggara dan pemilih pemilu melalui program integritas pemimpin dan integritas pemilih sehingga untuk mencegah praktik \'money politic\', kami minta komitmen semua pihak,\" kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya tertulisnya di Jakarta, Selasa.Hal itu dikatakannya dalam Talkshow 2 Dekade Rezim Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) bertema \"Sinergi Membangun Negeri: Mencegah Kriminal Menguasai Negeri\" yang diadakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara daring dan luring, Selasa.Ia mengatakan KPK terus berupaya mencegah praktik penyalahgunaan kewenangan dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada), salah satunya dengan menyusun Pedoman Sistem Integritas Partai Politik (SIPP).\"Dengan demikian parpol dapat mengimplementasikan langkah-langkah dan strategi antikorupsi pada kadernya yang akan menjabat sebagai kepala daerah,\" ujar Ghufron.Ia menilai tingginya angka korupsi di daerah, selain karena nafsu kekuasaan juga disebabkan permasalahan lain seperti biaya politik tinggi.Menurut Ghufron, membengkaknya biaya politik mendorong kandidat untuk mencari sumber pendanaan lain, termasuk dari hasil korupsi.Ia menyampaikan bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat terpilih untuk mengembalikan modalnya seperti jual beli perizinan, korupsi pengadaan barang, dan jasa hingga jual beli izin konsesi sumber daya alam.\"Selain untuk mengembalikan modal, penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat seringkali dilakukan demi merawat konstituen (pemilih). Pejabat menyiapkan modal untuk biaya pemilihan periode kedua masa jabatannya,\" kata Ghufron.Dalam kesempatan itu, ia mengapresiasi PPATK karena terus mendukung upaya KPK untuk pemberantasan korupsi, termasuk yang dilakukan kepala daerah.\"Uang yang diperoleh pemimpin daerah harus dibersihkan dari unsur-unsur korupsi karena apabila dibiarkan akan menghasilkan korupsi yang terus berlanjut,\" ujarnya.Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan dalam penyelenggaraan pemilu rentan terjadi politik uang, termasuk dari hasil korupsi.\"Banyak ditemukan kasus ijon untuk calon kepala daerah seperti di Jombang, Cimahi, Bandung Barat, dan lainnya di mana sebelum terpilih, memperoleh dana untuk pemilu dari berbagai pihak dan setelah terpilih kepala daerah memberikan balas budi kepada pihak yang memberi dana,\" kata Ivan.Ivan yang pernah menjabat sebagai Satgas Money Politic PPATK mengharapkan dalam kontestasi pemilu seharusnya bukan untuk mengadu banyaknya uang agar memenangkan pemilu melainkan visi dan misi para kandidat.Berdasarkan data, sepanjang tahun 2020 PPATK memberikan 99 laporan hasil analisis dan 34 informasi transaksi keuangan mencurigakan ke KPK. Hal itu sebagai upaya sinergi pencegahan dan penindakan korupsi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Ida/ANTARA)