HUKUM

JPU Tuntut Anton Permana 2 Tahun, Tim Pengacara: Kita Akan Patahkan Semua Argumentasi JPU dalam Pledoi

Jakarta, FNN - Setelah sempat tertunda hampir satu bulan, sidang pidana terdakwa Anton Permana petinggi KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) di lanjutkan pagi hari ini senin 28 maret 2022 di Pengadilan Jakarta Selatan. Sidang berlangsung singkat saja, karena sesuai kesepakatan yang dipimpin oleh ketua majelis Hakim bahwa JPU cukup membacakan tuntutan yang penting-penting saja. Semua pihak baik terdakwa dan tim pengacara yang dihadiri Samsir, Ridwan alias oned, Burhan, dan Mustaris menyepakatinya. Pembacaan tuntutan dibacakan oleh Lusyana, dimana JPU dengan merasa yakin menyatakan terdakwa bersalah dan melakukan tindak pidana melanggar Peraturan Pidana nomor 1 tahun 1946 pasal 14 ayat 1 dan 2. Yaitu menyebarkan berita bohong dengan sengaja dan menimbulkan keonaran di tengah masyarakat. Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim mempersilahkan terdakwa dan tim pengacara untuk membacakan pledoi pembelaan dua minggu kedepan. Tim pengacara yang di wakili Burhan dan kawan-kawan, menyatakan tidak terlalu kaget dengan tuntutan JPU. Karena kembali menggunakan dalil usang peraturan pidana era kolonial dimana aturan tersebut dibuat belum ada DPRnya, dan secara azas memori vanlesting, peraturan tersebut dibuat di masa darurat untuk bangsa Indonesia yang baru merdeka. Tanpa mengenal HAM dan demokrasi. Sangat jauh berbeda dengan kondisi kita hari ini yang menyatakan dirinya sebagai negara demokrasi dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusi. Muhammad Alkatiri selaku ketua koordinator tim Pengacara yang absen di pengadilan, melalui komunikasi HP menyatakan, “Tuntutan JPU menggunakan dalil Peraturan Pidana tahun 1946 sungguh tidak ada dasarnya lagi. Karena dalam dua perkara yang di sidangkan, satu pun tidak ada dalam fakta persidangan di temukan unsur kebohongan, melebih-lebihkan, apalagi menciptakan keonaran.” Jelas Muhammad Alkatiri. Dengan tegas Muhammad Alkatiri menyatakan, “Kita akan patahkan  semua argumentasi hukum dari pada tuntutan JPU tersebut dalam pledoi pembelaan terdakwa dua minggu ke depan. “ Perlu di ketahui bersama, Anton Permana ditangkap tidak sendirian. Tapi bersama dua rekannya yang lain sesama petinggi KAMI yaitu Syahganda Nainggolan dan Muhammad Jumhur Hidayat. Tetapi Jumhur dan Syahganda lebih dahulu mendapatkan vonisnya. Syahganda dituntut 6 tahun oleh JPU Depok di vonis 10 bulan penjara. Sedangkan Muhammad Jumhur Hidayat dituntut 3 tahun dengan Vonis juga 10 bulan. Ketiga petinggi KAMI didakwa pasal yang sama, yaitu pasal 14 ayat 1 dan 2 dari Peraturan Pidana tahun 1946. Dimana mereka bertiga dikaitkan dengan demonstrasi penolakan RUU Omnibus Law atau Cipta Kerja padah tahun 2020 yang lalu. Meskipun setelah itu UU Ciptaker tersebut dinyatakan Inskonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Namun tiga orang petinggi KAMI ini tetap dipidana bersalah. (*)

Pemerintah Mempertimbangkan Syarat Tes Antigen bagi Pemudik

Jakarta, FNN. Pemerintah mempertimbangkan kebijakan pemberlakuan kembali syarat tes usap antigen COVID-19 bagi pemudik yang belum melaksanakan vaksinasi dosis ketiga atau \"booster\", kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit PrabowoKapolri kepada wartawan di Surabaya, Sabtu, mengatakan bahwa hal itu untuk memastikan seluruh kegiatan masyarakat kembali normal selama Ramadhan.\"Kegiatan ibadah selama bulan suci Ramadhan diberlakukan kembali normal. Termasuk nanti masyarakat diperbolehkan mudik,\" katanya.Menurutnya, kelonggaran aktivitas masyarakat yang kembali normal akan membangkitkan pertumbuhan ekonomi.\"Tapi di sisi lain kita harus terus menjaga protokol kesehatan COVID-19. Kondisi kesehatan masyarakat harus tetap terjaga,\" tuturnya.Untuk itu, Kapolri memastikan peningkatan kegiatan vaksinasi COVID-19 akan terus digencarkan, di antaranya saat mudik di pos-pos pelayanan akan memberikan fasilitas tambahan berupa vaksinasi COVID-19.\"Kami menyarankan yang boleh mudik adalah masyarakat yang telah melaksanakan vaksinasi COVID-19 dua kali dosis. Apalagi yang sudah menjalankan tiga kali dosis jauh lebih baik,\" ujarnya.Sigit mengingatkan bahwa tujuan pemudik adalah mengunjungi orang tua di kampung halaman yang mayoritas sudah lanjut usia atau lansia, dan tergolong rentan tertular COVID-19.\"Karenanya, untuk mudik walau sudah vaksin dua kali, kemungkinan akan ada kebijakan mensyaratkan kembali tes usap antigen COVID-19. Sedangkan yang sudah ‘booster’ bebas dari itu (tes antigen),\" ucapnya.Kapolri mendorong masyarakat yang telah menjalankan vaksinasi dua kali dosis dan sudah waktunya booster untuk segera datang ke gerai-gerai atau fasilitas kesehatan terdekat.\"Di satu sisi, kegiatan mudik harus tetap bisa berjalan. Tentunya akan kami jaga dengan mengikuti persyaratan. Selain itu, kita terus melakukan strategi peningkatan vaksinasi,\" katanya. (Sof/ANTARA)

Meningkat Arus Kendaraan di Jalur Puncak-Cianjur

Jakarta, FNN. Arus kendaraan di Jalur Puncak-Cianjur, Jawa Barat, Sabtu petang, meningkat meski tidak terlihat antrean panjang kendaraan yang didominasi pendatang dari luar kota dengan tujuan tempat wisata di kawasan Cipanas.KBO Lantas Polres Cianjur Iptu Yudistira saat dihubungi Sabtu, mengatakan menjelang petang arus kendaraan terlihat meningkat dari arah Bogor dan Bandung, menuju kawasan wisata di kawasan Puncak-Cipanas sehingga puluhan petugas disiagakan di titik rawan macet seperti di Jalan Pacet hingga pertigaan Hanjawar-Puncak.\"Jumlah kendaraan terlihat meningkat menjelang petang sehingga berbagai upaya dilakukan, termasuk sejumlah rekayasa arus ketika terjadi antrean. Namun hingga sore tidak terlihat antrean panjang, hanya laju kendaraan tersendat,\" katanya.Ia menjelaskan antrean kendaraan sempat terlihat di Jalan Raya Pacet, Istana Cipanas dan pertigaan Kebun Raya Cibodas, namun tidak menyebabkan laju kendaraan terhenti karena tingginya kendaraan yang keluar masuk hotel dan rumah makan yang ada disepanjang jalur tersebut.Ia memperkirakan jumlah kendaraan akan terus meningkat hingga beberapa hari menjelang masuknya bulan puasa yang didominasi wisatawan lokal untuk melakukan tradisi \"papajar\" atau makan-makan sebelum melaksanakan ibadah puasa.\"Untuk antisipasi kita akan melakukan rekayasa arus, ketika terjadi antrean panjang kendaraan termasuk sistem satu arah yang sifatnya situasional. Untuk kendaraan dari luar kota, kami masih menerapkan ganjil genap di jalur Puncak,\" katanya.Pantauan ANTARA, jumlah kendaraan dari arah Bogor atau Bandung menuju kawasan wisata Puncak-Cipanas, terus meningkat, antrean kendaraan dengan laju tersendat terlihat mulai dari Jalan Raya Cugenang hingga Pertigaan Hanjawar-Puncak, namun tidak menyebabkan macet total.Faktor penyebab laju kendaraan tersendat akibat banyaknya kendaraan yang keluar masuk rumah makan, hotel, dan tempat wisata yang terdapat di sepanjang jalur tersebut. Puluhan petugas disiagakan untuk mengantisipasi terjadinya macet total. (Sof/ANTARA)

Tiga Sektor Rawan Korupsi di Lingkungan Pemerintah

Jakarta, FNN. Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengungkapkan tiga sektor rawan korupsi di lingkungan pemerintah, baik pusat maupun daerah, yakni pengadaan barang/jasa, perizinan, dan praktik jual beli jabatan.\"Di kasus temuan KPK, dilihat bahwa potensi terjadinya korupsi paling banyak pertama adalah pengadaan barang dan jasa. Kedua, perizinan. Yang ketiga, jual beli jabatan, seperti mau dipromosikan jabatannya bayar, mau mutasi bayar, dan mau pindah bayar. Cuma tiga itu saja paling banyak,\" katanya.Ia mengemukakan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam siaran langsung Podcast BPSDM Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bikin Bangga Indonesia bertajuk \"Sinergi KPK dan Kemendagri dalam Membangun Integritas\" di kanal YouTube BPSDM TV KEMENDAGRI, seperti dipantau dari Jakarta, Jumat.Pahala Nainggolan menyampaikan bahwa pemanfaatan teknologi belum optimal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pada dua dari tiga sektor tersebut, yaitu pengadaan barang, jasa, dan perizinan.\"Korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa masih terjadi di segala tingkatan, baik di pusat maupun daerah. Kalau korupsi terkait dengan perizinan, dengan teknologi elektronik menjadi berkurang sedikit. Tetapi untuk pengadaan barang dan jasa, didorong pun elektronik seperti e-katalog, lumayan agak berkurang,\" jelas dia.Pada dasarnya, menurutnya, persoalan tindak pidana korupsi, terutama yang terjadi di lingkungan pemerintah dapat dicegah dengan meningkatkan nilai integritas sumber daya manusia (SDM) di dalamnya.Ia mengatakan peningkatan nilai integritas SDM di lingkungan pemerintah sangat bergantung sikap tegas setiap pimpinan dalam memberikan contoh dan mengarahkan para bawahannya untuk berintegritas menjalankan tugas.Selain itu, ujar dia, pemerintah dapat memanfaatkan teknologi untuk memberikan pendidikan dan latihan yang lebih efektif terkait dengan nilai-nilai integritas kepada seluruh sumber daya manusia yang dimilikinya. (Sof/ANTARA)

Pekerja Media Harus Punya Kontrak Kerja

Jakarta, FNN. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Indonesia mendorong para pekerja media harus memiliki kontrak kerja sebagai landasan hukum sewaktu-waktu bila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dari perusahaan maupun industri media.\"Dari catatan sepanjang tahun 2020—2021 sebanyak 235 pengadu dari pekerjaan media mengalami permasalahan hukum. Adapun kendalanya adalah sebagian tidak memiliki kontrak kerja,\" kata pengacara LBH Pers Indonesia Ahmad Fathanah saat Diskusi Publik dan Peluncuran Buku Saku Advokasi Ketenagakerjaan untuk Pekerja Media melalui video virtual di Makassar, Jumat.Ketentuan hukum bidang ketenagakerjaan, kata dia, dibuat para pihak yang terlibat dalam suatu hubungan kerja, baik itu hubungan antara pengusaha dan pekerja/buruh maupun hubungan kerja pengusaha/perusahaan dan serikat pekerja, seperti perjanjian kontrak kerja, perjanjian bersama, dan peraturan perusahaan.Ketentuan hukum ketenagakerjaan dibuat pihak ketiga, di luar para pihak yang terkait dalam hubungan kerja yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta hak-hak pekerja diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 dan PP Nomor 36 Tahun 2021.Selain itu, ada hak pekerja media yang juga diatur dalam peraturan tadi. Ahmad Fathanah lantas menyebutkan jaminan sosial, hak kebebasan berserikat, penempatan, hak untuk istirahat dan cuti termasuk hak melaksanakan kerja sesuai yang ditentukan dan lainnya berhubungan dengan perlindungan kerja.\"Aduan diterima dari teman-teman media berkaitan dengan sengketa ketenagakerjaan, kami kesulitan karena tidak ada perjanjian kerja. Di sinilah masalahnya sehingga kami mendorong bagi pekerja media harus memiliki landasan kontrak kerja,\" katanya.Ahmad mengatakan bahwa pihaknya mendorong pekerja media berprofesi jurnalis maupun pekerja bidang lain di industri media mendokumentasikan kegiatan pekerjaan, slip gaji, presensi, termasuk ada perjanjian maupun perubahan kontrak kerja, dan tidak tanda tangan surat tanpa diketahui isinya sebab bisa menjadi dasar bila terjadi sengketa. (Sof/ANTARA)

Pendeta Saifudin Terduga Penista Agama Dikejar FBI, Yusuf Martak Yakin Segera Ditangkap

Jakarta, FNN – Sosok Pendeta Saifudin Ibrahim dalam beberapa minggu ini telah meresahkan umat Islam. Narasinya yang mengandung unsur dugaan penistaan  terhadap agama Islam viral di YouTube. Kini pendeta tersebut sedang dikejar oleh Federal Bureau of Investigation (FBI), biro intelijen Amerika Serikat. Ketua GNPF Ulama Yusuf Martak menyambut baik langkah FBI yang mulai memburu keberadaan terduga penista agama Pendeta Saifudin Ibrahim, yang kini dikabarkan sedang kabur dari Indonesia. Yusuf Martak mengaku yakin terduga penista agama Pendeta Saifudin Ibrahim yang kini sedang dikejar FBI akan segera ditangkap. Proses pengejaran Pendeta Saifudin Ibrahim yang saat ini dikabarkan kabur ke luar negeri diketahui melibatkan kerja sama antara Bareskrim Polri, Kementerian Luar Negeri, dan FBI. Meski laporan dari seseorang non-Muslim terhadap Pendeta Saifudin Ibrahim telah diajukan, Yusuf Martak mengaku tetap berusaha membuat laporan ke Bareskrim untuk memastikan agar kegaduhan di tengah masyarakat dapat diredam semaksimal mungkin. “Jadi memang banyak yang menghubungi saya dan bahkan ada yang sudah bertemu dengan saya serta mengundang saya rapat. Pada intinya mereka tidak bisa menerima semua penistaan yang dilakukan oleh Saefudin Ibrahim. Jadi, mereka sudah membuat ancang-ancang akan melakukan aksi besar-besaran. Saya bialng sabar dulu, saya akan diskusikan, saya akan buat laporan,” kata Yusuf Martak dalam wawancara dengan wartawan FNN Hersubeno Arief, dalam kanal YouTube Hersubeno Point pada Jumat, 25 Maret 2022. Yusuf Martak menegaskan, ternyata di saat akan membuat laporan, di situ dianggap sudah ada yang melapor, tapi dari komunitas nonmuslim. “Tapi saya bilang supaya berimbang, apalagi dari aparat kepolisian sudah menindaklanjuti, bahkan sudah berkoordinasi dengan Kemenkumham, Dirjen AHU, dan koordinasi secara intens dengan FBI. Juga koordinasi dengan Kemlu kalau sudah dapat data dari Legal FBI, mereka akan koordinasi dengan Deplu,” paparnya. Yusuf menyarankan agar susasna ini tidak semakin gaduh, ia tetap melapor dengan surat tanda terima laporan SSD/079/3/2022/Bareskrim. “Jadi saya lihat sepertinya ada keseriusan di direktur cyber karena mereka juga sudah melihat dan memutar videonya, sudah men-download, dan sudah mengkaji melalui ahli-ahli yang memang sudah di bidangnya dan memang mereka menganggap bahwa ini sudah sangat memenuhi syarat dan layak untuk ditindaklanjuti,” tegasnya. Yusuf Martak juga turut mengapresiasi langkah pihak kepolisian yang telah memproses dan mengkaji laporannya dengan mengatasnamakan GNPF Ulama atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Pendeta Saifudin Ibrahim. “Saya melapor sebagai ketua GNPF karena memang organisasi dan aktivitas kita adalah mengawal dan selalu menjaga penista-penista jangan sampai terus-terusan berseliweran saling menyerang antara agama satu dengan yang lain,” paparnya. (ida, sws)

Ketersediaan Minyak Curah Tercukupi Jelang Ramadhan Dipastikan Kapolri

Jakarta, FNN. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo melakukan pengecekan ke Pasar Sehat Sabilulungan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dalam rangka memastikan ketersediaan minyak goreng curah tercukupi jelang Ramadhan.Dalam pengecekan tersebut, jenderal bintang empat itu melakukan tanya jawab dengan sejumlah pedagang di pasar dan memperoleh informasi terkait ketersediaan minyak goreng curah termasuk harga jualnya.“Hari ini Pasar Soreang mendapat 5 ton dan dibagikan kepada 61 pedagang,” kata Sigit dikutip dari keterangan tertulis Divisi Humas Polri, di Jakarta, Kamis.Menurut dia, sejumlah pedagang mengaku belum mendapatkan minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi (HET) karena pasokan terbatas.Setelah mendapatkan 5 ton minyak goreng curah, pedagang menjual seharga Rp15.500 per kilogram, sesuai dengan kebijakan HET dari pemerintah.Selain pedagang, Kapolri juga menelusuri ketersediaan pasokan minyak goreng curah ke tingkat distributor. Ia juga menanyakan harga jual distributor ke pedagang di pasar.Berdasarkan informasi distributor, kata Sigit, para pedagang melepas minyak goreng curah dengan harga selisih Rp1.000 dari distributor, sehingga harga jual ke konsumen Rp15.500 per kg.\"Saya harap dan minta tolong ini terus dikontrol sehingga keberadaan minyak curah betul-betul bisa tersedia dan harganya sesuai dengan HET,\" ujarnya.Dalam kegiatan tersebut, mantan Kabareskrim Polri itu berharap ketersediaan dan harga minyak goreng termasuk sembako benar-benar terjaga hingga bulan Ramadan nanti dan seterusnya.Dengan begitu, lanjut dia, segala kebutuhan sembako dan komoditas lainnya yang dibutuhkan masyarakat khususnya ibu-ibu rumah tangga selalu tersedia. \"Tentunya fluktuasi harga saya harapkan terus diikuti sehingga betul-betul bisa terjaga dan terkendali,\" tutup Sigit.Sebelumnya, saat meninjau kegiatan vaksinasi massal di Pusdik Intelkam, Soreang, Jawa Barat, Sigit berpesan kepada media ikut membantu menginformasikan ketersediaan serta harga jual minyak goreng khususnya jenis curah guna menghindari terjadinya kelangkaan dan permainan harga.“Kami titip ke rekan-rekan media, terus memantau perkembangan fluktuasi keberadaan minyak khususnya minyak curah dan karena itu distribusi yang tersumbat kemudian hal lain yang mengganggu terhadap ketersediaan minyak ini tolong diinformasikan kepada kami. Sehingga kami bisa lakukan langkah-langkah,\" papar Sigit. (Sof/ANTARA)

Sebanyak 63 Bundel Dokumen Bos Robot "Trading" Fahrenheit Disita Penyidik

Jakarta, FNN. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita barang bukti berupa 63 bundel dokumen terkait tindak pidana penipuan penjualan paket robot trading Fahrenheit.Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Kamis, menyebutkan 63 bundel dokumen tersebut disita dari tersangka Hendry Susanto (HS), direktur PT FSP Akademi Pro, perusahaan yang mengelola robot trading bodong Fahrenheit.\"Selain tangkap dan tahan, penyidik juga menyita barang bukti berupa 63 bundel atau print out dokumen-dokumen terkait tindak pidana di atas,\" kata Ramadhan di Mabes Polri Jakarta, KamisHendry Susanto ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di Rutan Bareskrim Polri, terhitung sejak 22 Maret sampai dengan 10 April mendatang.Ditipideksus Bareskrim Polri menangani perkara tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/115/III/2022/SPKT BARESKRIM POLRI tertanggal 9 Maret 2022.Kasus itu dilaporkan terkait perkara dugaan tindak pidana menawarkan produk tidak sesuai janji, iktikad iklan maupun promosi dan/atau pelaku usaha distribusi, yang menerapkan sistem skema Piramida (ponzi) dan/atau pelaku usaha yang melakukan distribusi penjualan tanpa memiliki izin dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penjualan paket robot trading Fahrenheit.Tindak pidana tersebut sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, perdagangan dan pelanggaran TPPU di wilayah Jakarta, Surabaya, dan sejumlah wilayah lain di Indonesia.Dalam perkara itu, tambah Ramadhan, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi, yakni EM, WP, TR, PN, DIW, RT, DI, IKW, THT, dan MR.\"Juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka HS selaku Direktur PT FSP Akademi Pro,\" tukasnya.Dia menjelaskan duduk perkara kasus tersebut adalah Fahrenhet selaku robot trading crypto merupakan sistem trading yang tidak selalu memperhatikan market dan berita, karena menggunakan teknologi robot yang selalu diawasi oleh trader berpengalaman.Dalam operasionalnya, robot trading itu menghasilkan keuntungan secara konsisten dengan pengelolaan keuangan yang baik, berdasarkan ekuitas yang ada; dan secara otomatis membuka dan menutup pesanan setiap hari.Namun faktanya, PT FSP Akademi Pro tidak memiliki izin dari Kementerian Perdagangan untuk menawarkan robot trading Fahrenheit.\"PT FSP Akademi Pro telah melakukan skema piramida dalam melakukan penjualan robot trading Fahrenheit,\" katanya.Kemudian, PT FSP Akademi Pro juga bekerja sama dengan PT Lotus Global Buana, dimana perusahaan tersebut bertindak sebagai broker tanpa izin dari Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti).\"Jumlah kerugian diperkirakan ratusan miliar, ini masih terus ditelusuri dan di-tracing oleh penyidik. Nanti ahli yang akan menghitung kerugian total dari para korban,\" ujar Ramadhan. (Sof/ANTARA)

Peran Lima Tersangka Peredaran 1,196 Ton Sabu Disebut oleh Kapolri

Jakarta, FNN. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebutkan lima tersangka peredaran sabu-sabu seberat 1,196 ton yang ditangkap di Pangandaran, Jawa Barat memiliki peran berbeda-beda.   Listyo mengatakan kelima orang tersangka itu berinisial SA (33), HM (41), HH (39), AH (38), dan M (20). Dari lima orang tersebut, satu di antaranya merupakan warga negara Afghanistan yang berinisial M.   \"Dari pengungkapan tersebut didapatkan barang bukti 66 karung berisi 1,196 ton sabu-sabu, kemudian satu paket sabu-sabu 27 gram, dan paket sabu-sabu 6 gram,\" kata Listyo, di Pusat Pendidikan Intelijen Polri, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis.   Dia menjelaskan, tersangka SA diduga berperan sebagai pengedar sabu-sabu tersebut. Sedangkan HM diduga berperan sebagai pengedar, berhubungan dengan nelayan dan mencari alat pengangkut.   Lalu tersangka HH dan AH, kata dia lagi, diduga berperan mendapat tugas untuk mendistribusikan sabu-sabu tersebut. Kemudian M yang merupakan warga Afghanistan diduga berperan sebagai pengawal dan memastikan sabu-sabu sampai ke titik pendistribusian.   Mereka dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pasal tersebut, Listyo mengatakan para tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup.   \"Ini menjadi salah satu pengungkapan besar di awal menjelang pertengahan tahun, di antara pengungkapan-pengungkapan yang telah dilakukan dalam periode Januari-Maret,\" katanya pula. (Ida/ANTARA)

Pengungkapan Sabu 1,19 Ton di Pangandaran Selamatkan 5 Juta Jiwa

Jakarta, FNN. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan penangkapan upaya penyelundupan sabu seberat 1,196 di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, menyelamatkan 5 juta jiwa lebih dari penyalahgunaan narkotika.   Kapolri menjelaskan bahwa jutaan orang yang terselamatkan itu, jika diasumsikan satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh lima orang.   \"Kita saat ini telah menyelamatkan kurang lebih 5.950.000 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika,\" kata Listyo di Pusat Pendidikan Intelejen Polri, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis. Selain itu, lanjutnya, sabu seberat 1 ton lebih itu memiliki nilai Rp1,43 triliun apabila berhasil diedarkan. Dengan asumsi, kata dia, satu gramnya dijual dengan harga Rp1,2 juta.   \"Saya minta ini terus diberantas dari mulai hulu sampai hilir. Saya juga minta seluruh kapolda, kapolres kalau ada anggota yang terlibat, pecat dan pidanakan dan berikan hukuman maksimal,\" kata Listyo.   Dari pengungkapan itu, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kelima orang tersangka itu, kata dia, berinisial SA (33), HM (41), HH (39), AH (38), dan M (20) yang merupakan warga negara Afganistan.   Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat menggagalkan upaya peredaran sabu di pantai yang berada di Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Rabu (16/3) pukul 14.00 WIB.   Sabu itu ditemukan terbungkus dalam karung dengan kondisi disembunyikan di sebuah perahu nelayan. Sabu itu diduga dikirim melalui jalur perairan pantai selatan Jawa Barat. (Ida/ANTARA)