HUKUM
Vonis Paling Sesat dari Rezim Paling Nekad
Oleh M. Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan VONIS yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dua terdakwa anggota Polri aktif Fikri Ramadhan dan Yusmin Ohorella cukup mengejutkan. Ini adalah kejutan kedua setelah JPU awal menuntut keduanya masing-masing hanya 6 (enam) tahun penjara untuk sebuah kejahatan yang dikualifikasi extra judicial killing bahkan crime against humanity. Apa boleh buat, sebagaimana dugaan bahwa peradilan ini hanya main-main dan penuh rekayasa ternyata terbukti. Hakim tak perlu berfikir keras dan serius untuk mempertimbangkan putusan yang adil berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tuhan urusan nanti. Dari sisi manapun tidak masuk akal bahwa kedua terdakwa dapat bebas begitu saja. Inilah pertunjukan peradilan yang paling sesat di bawah rezim yang paling nekad. Membunuh enam manusia secara keji dianggap sama dengan membunuh kecoa. Kecoa yang dianggap mengganggu manusia. Nyawa dinilai tidak berharga. Para pembunuh itu dibaca publik masih ada yang disembunyikan. Yang sudah kadung dikorbankan dilepas melalui operasi rahasia (clandestine operation) dan sejarah kini mencatat bahwa Pengadilan telah menjadi sarana dari sebuah operasi. Operasi politik. Pembunuhan 6 (enam) anggota laskar FPI yang diawali pengawasan, lalu pembuntutan, penembakan, penganiayaan dan pembantaian bukan peristiwa kriminal biasa. Ketika target adalah tokoh HRS yang memiliki pengaruh politik, maka pembunuhan terhadap \"tim\" nya pun menjadi bagian dari pembunuhan politik tersebut. HRS dan pengawalnya dianggap sebagai lawan politik Presiden dan rezimnya. Dalil Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai M Arif Nuryanta untuk vonis lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging) rasanya hanya menyesuaikan dengan disain proses penyidikan Kepolisian. Membunuh tapi dimaafkan karena \"diserang\" oleh korban. Inilah skenario \"operasi penyelamatan\" itu. Luar biasa, polisi profesional bersenjata berhadapan dengan tawanan tak berdaya bisa sampai pada \"terancam jiwa\". Alasan pemaaf yang diatur dalam Pasal 49 KUHP itu mensyaratkan bahwa pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces) harus ada \"keguncangan jiwa yang hebat\" (hevige gemoedsbeweging). Pertanyaan mendasar adalah benarkah Fikri, Yusmin, dan Elwira sebagai tiga Polisi bersenjata sampai pada \"ke guncangan jiwa yang hebat\" hingga halal untuk membantai ? Tapi sudahlah, memang ini hanya cerita dan sandiwara dimana keanehan itu biasa dan wajib dimengerti atau diikuti. Namanya juga politik yang menunggangi hukum. Apapun bisa dijalankan termasuk dalih yang kemudian diubah menjadi dalil. Tinggal ditunggu sikap JPU apakah menerima atau banding. Jika kemudian Jaksa menerima, inilah kejutan ketiga. Maka sempurnalah sandiwara itu. Jika mengajukan Banding tentu menambah babak dari sandiwara politik sesat rezim nekad. Mungkin bagi rakyat yang hanya bisa menonton drama atau sandiwara ini masih berlaku ucapan menggaung : \"Sampai jumpa di Pengadilan Akherat\'. (*)
Hakim Vonis Dua Polisi "Unlawful Killing" Lepas dari Sanksi Pidana
Jakarta, FNN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan dua polisi terdakwa pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) terhadap anggota Front Pembela Islam (FPI) lepas dari hukuman pidana, meskipun dakwaan primer jaksa terbukti. Perbuatan Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella tidak dapat dikenai pidana karena masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas. Dengan demikian, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf, kata Hakim Ketua M. Arif Nuryanta dalam putusan yang dibacakan saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat. Dalam pertimbangannya, hakim menerangkan alasan pembenaran itu menghapus perbuatan melawan hukum yang dilakukan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin, sementara alasan pemaaf menghapus kesalahan kedua polisi tersebut. Tindakan melawan hukum terdakwa ialah merampas nyawa orang lain dengan menembak empat anggota FPI di dalam mobil Xenia milik polisi pada 7 Desember 2020. Perbuatan pidana itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, masuk dalam dakwaan primer jaksa. Terkait itu, majelis hakim berpendapat seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa terbukti, tetapi perbuatan itu merupakan upaya membela diri. Dengan demikian, kedua polisi tersebut tidak dapat dihukum, sehingga dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Majelis hakim juga memerintahkan agar kemampuan, hak, dan martabat kedua polisi itu dipulihkan. Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan sejumlah barang bukti dikembalikan ke Polda Metro Jaya, ke keluarga korban, dan sisanya dimusnahkan. Usai mendengar putusan lepas hakim, Koordinator Tim Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat menyampaikan pihaknya menerima putusan tersebut. \"Alhamdulilah, kami menerima putusan,\" kata Henry. Sementara itu, jaksa penuntut umum, yang diwakili oleh jaksa Fadjar, menyampaikan pihaknya akan mempertimbangkan putusan tersebut. Polisi menembak mati enam anggota FPI di dua lokasi berbeda pada Desember 2020, yakni Luthfi Hakim (25), Andi Oktiawan (33), Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21). Penembakan terhadap dua di antaranya, yakni Luthfi dan Andi, merupakan upaya penegakan hukum dan membela diri, menurut majelis hakim. Majelis hakim juga memutuskan penembakan terhadap empat sisanya merupakan upaya membela diri dari pihak polisi. (mth/Antara)
MAKI Laporkan Dugaan Penyelundupan Minyak Goreng ke Kejati DKI Jakarta
Jakarta, FNN - Minyak Goreng diekspor dengan kamuflase sayuran. Keuntunga puluhan milyar dari penyelundupan minyak goreng. Penyelundupan minyak goreng keluar negeri layak untuk diproses korupsi. Demikian dipaparkan Boyamin Saiman, koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) kepada FNN, Jumat (18/03/2022). Boyamin mengaku pada Kamis 17 Maret 2022 melalui sarana online Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) telah memasukkan data berupa poto terlampir dugaan penyelundupan ke luar negeri (ekspor ilegal) barang minyak goreng yang dalam dokumen eksport diduga tertulis sebagai sayuran sebagai modus untuk mengelabui aparat Bea Cukai dikarenakan eksportir tersebut tidak memiliki kuota eksport minyak goreng. Dugaan penyelundupan ini melalui pelabuhan Tanjung Priok. Sebanyak 23 kontainer telah lepas terkirim ke luar negeri dan hanya tersisa 1 kontainer di pelabuhan Tanjung Priok. Eksportir ilegal memperoleh barang minyak goreng dengan cara membeli barang suplai dalam negeri dari pedagang besar dan atau produsen yang semestinya dijual kepada masyarakat dalam negeri namun nyatanya dijual keluar negeri sehingga berpengaruh atas kelangkaan dan mahalnya minyak goreng dalam negeri . Ekportir ilegal memperoleh minyak goreng dari pasar dalam negeri dengan harga murah dan ketika menjual ke luar negeri dengan harga mahal sekitar 3 hinga 4 kali harga dalam negeri. Harga pasaran minyak goreng dalam negeri adalah Rp. 120.000 hingga Rp. 150.000 untuk kemasan 5 liter, namun setelah dijual ke luar negeri harganya Rp. 450.000 hingga 520.000 untuk kemasan 5 liter, artinya eksportir ilegal memperoleh keuntungan sekitar 3 sampai 4 kali lipat dari pembelian dalam negeri. Untuk kasus pelaporan ini, keuntungan kotor eksportir ilegal per kontainer sekitar 511 jt. Kalau dikurangi biaya pengurusan dokumen dan pengiriman barang sekitar 450 jt per kontainer dg tujuan Hongkong. Artinya 23 kontiner kali 450 jt adalah : Rp. 10.350.000.000 ( sepuluh milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah ). Berdasar data MAKI yang diperoleh dari pihak internal pelabuhan, diduga pada Juli 2021-Januari 2022, PT AMJ Bersama-sama dengan PT NLT dan PT PDM, diduga melakukan ekspor ilegal Minyak Goreng Kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Adapun ekspor tersebut sejumlah 7.247 (tujuh ribu dua ratus empat puluh tujuh) karton kemasan 5 liter, 2 liter, 1 liter dan 620 mililiter, dengan rincian (22/7/2021 sampai dengan (1/9/2021). Selain itu, berdasarkan 9 (sembilan) dokumen PEB sejumlah 2.184 Karton Minyak Goreng Kemasan merek tertentu dan (6/9/2021) sampai dengan (3/1/2022). Juga terdapat data 23 (dua puluh tiga) dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang ( PEB ) sejumlah 5.063 Karton Minyak Goreng Kemasan merek tertentu, dengan menggunakan 32 (tiga puluh dua) kontainer ke berbagai negara tujuan, antara lain Hongkong dll. Data ini diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai bentuk memperkuat Penyelidikan oleh Pidsus Kejati DKI Jakarta yang telah dimulai sejak kemarin ( 15 Maret 2022 ). Dengan tambahan data ini, semoga Kejati DKI Jakarta segera meningkatkan Penyelidikan ke tahap Penyidikan sekaligus menetapkan Tersangka. Laporan ke Kejati DKI ini untuk memperkuat laporan MAKI kepada Kejaksaan Agung pada tanggal 13 Marer 2022. Laporan ke Kejagung adalah terhadap eksportir CPO ( bahan minyak goreng ) , sedangkan ke Kejati adalah eksportir minyak goreng. Pemain Besar jatah Kejagung, Pemain Menengah jatahnya Kejati DKI Jakarta. MAKI akan tetap mengawal kasus ini dan akan melakukan gugatan Praperadilan jika prosesnya lamban atau mangkrak. (*)
Penasihat Hukum Napoleon Bonaparte Telah Berdamai Dengan M Kece
Jakarta, FNN - Penasihat Hukum Irjen Pol Napoleon Bonaparte menyampaikan kliennya telah berdamai dengan Muhamad Kosman alias M Kece sebagaimana dibuktikan dalam kesepakatan tertulis yang di tekan di atas materai oleh dua pihak. Oleh karena itu, pengacara yang mewakili Irjen Napoleon, Eggi Sudjana meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, kamis, 17 Maret 2022 agar menghentikan persidangan terhadap kasus pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh perwira tinggi Polisi itu terhadap M kece. Eggi dalam persidangan turut bertanya kepada jaksa alasan surat kesepakatan damai itu tidak masuk pertimbangan hukumnya. Ia lanjut menyebut jaksa telah melakukan penyeludupan fakta hukum dan disinformasi karena tidak mempertimbangkan surat kesepakatan damai tersebut. Jaksa penuntut umum tidak menanggapi pernyataan dan keberatan penasihat hukum Napoleon itu. Majelis hakim, yang dipimpin oleh Djuyamto, menyampaikan kepada para pihak bahwa persidangan tetap berlanjut meskipun ada kesepakatan damai tersebut. \"Kami sangat menghormati yang saudara sampaikan, tentu majelis harus mengambil sikap. Sikap kami meneruskan tahapan (persidangan)\". Kata Djayamto. Ia lanjut meminta penasihat hukum untuk mengikuti tahapan persidangan. \"Tahapannya tolong diikuti. Ini belum berakhir, masih proses. Tolong ya\". Kata Hakim Ketua. Tim Penasihat hukum di dalam ruang sidang menunjukkan surat kesepakatan perdamaian yang telah di tekan di atas materai Rp. 10.000 oleh Napoleon dan M Kece pada 3 Desember 2021. Dalam surat itu, kedua pihak menyatakan mereka sepakat untuk berdamai, saling memaafkan, dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. M Kece dan Irjen Pol Napoleon juga sepakat tidak melanjutkan persoalan di ranah hukum. M Kece jadi korban pengeroyokan oleh Napoleon beserta beberapa tahanan lain di Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021. Kepolisian pada 29 September 2021 pun menetapkan Irjen pol Napoleon Bonaparte dan beberapa tahanan lain sebagai tersangka pengeroyokan. Kejaksaan pada 19 Oktober 2021 menerima pelimpahan berkas perkara pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh Napoleon dari Bareskrim Polri. Dalam proses itu sampai akhirnya berkas di serahkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, surat kesepakatan damai antara dua pihak tidak pernah disebut oleh kepolisian, kejaksaan, atau korban. Walaupun demikian, Kepala Biro Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Indonesia Bridjen Pol Rusdi Hartono pada 8 Oktober 2021 sempat menyampaikan ada surat permintaan maaf dari M Kece ke Napoleon. Namun M Kece tidak mencabut laporannya di kepolisian, kata Rusdi. (MD).
Taruna: Masih Ada Kekerasan Senior Terhadap Junior di PIP
Jakarta, FNN. Taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang, Jawa Tengah, mengaku praktik kekerasan dalam pembinaan fisik oleh senior terhadap juniornya masih terjadi meski di luar lingkungan kampus tersebut.Taruna PIP Semarang Fathul Muin ketika dimintai keterangan dalam sidang kasus tewasnya taruna Zidan Muhammad Faza setelah dianiaya lima seniornya di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu, membenarkan adanya tradisi pembinaan fisik dalam bentuk kekerasan dari senior terhadap junior.\"Tidak hanya sekali. Tidak pernah dilaporkan ke PIP,\" katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu.Meski demikian, lanjut dia, pendisiplinan dengan kekerasan fisik tersebut oleh oknum taruna senior, bukan seluruhnya.\"Pembinaan ini juga bukan merupakan balas dendam dari senior kepada juniornya,\" tambahnya.Fathul juga mengaku tidak pernah melaporkan tindak kekerasan itu kepada pihak kampus.Kesaksian serupa juga disampaikan taruna Alfarez Arif Budiman yang juga menjadi saksi dalam perkara tersebut.Menurut dia, pemukulan senior terhadap junior tidak dilakukan dalam kondisi emosi.Ia juga menyebut pihak sekolah sudah berupaya mengantisipasi tindak kekerasan di luar lingkungan kampus, misalnya dengan melakukan sidak secara berkala ke mes atau asrama para siswa.Berkaitan dengan kematian Zidan Muhammad Faza, para saksi juga mengakui kelima terpidana dalam perkara ini melakukan pemukulan terhadap korban.Selain itu, kelima pelaku juga sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan meski akhirnya meninggal dunia.Sebelumnya diberitakan, lima taruna PIP Semarang didakwa menganiaya hingga tewas Zidan Muhammad Faza, taruna junior mereka di lembaga pendidikan milik pemerintah itu.Kelima terdakwa, masing-masing Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, Albert Jonathan Ompusungu, dan Budi Dharmawan. (Sof/ANTARA)
Tindak Saifuddin Ibrahim karena Telah Melakukan Penistaan Agama
Jakarta, FNN. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta Polri menyelidiki tayangan video seorang pria bernama Saifuddin Ibrahim yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat di Al-Qur’an karena menimbulkan kegaduhan.Dalam tayangan video tersebut, pernyataan Saifuddin Ibrahim, yang mengaku sebagai seorang pendeta, meresahkan dan berpotensi memecah belah umat beragama di Indonesia, kata Mahfud dalam keterangannya di kanal Youtube Kemenko Polhukam.\"Itu bikin gaduh dan bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu dan kalau bisa segera ditutup akunnya, karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang,\" kata Mahfud seperti dikutip di Jakarta, Rabu.Pernyataan Saifuddin, yang meminta 300 ayat Al-Qur’an dihapus itu, merupakan perbuatan menistakan agama Islam. Penistaan agama merupakan perbuatan pidana yang ancaman hukumannya penjara lebih dari lima tahun, tambahnya.\"Barangsiapa yang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya (adalah penistaan agama). Ajaran pokok di dalam Islam itu, Al-Qur’an ayatnya 6.666, tidak boleh dikurangi. Misalnya disuruh dicabut 300, itu berarti penistaan terhadap Islam,\" tegasnya.Dia juga berpesan kepada masyarakat untuk bebas berpendapat dan mengutarakan pendapat di muka umum, namun jangan sampai memicu kegaduhan, tidak provokatif, dan tidak menistakan agama.Dengan adanya video tersebut, dia meminta masyarakat tidak terpancing dan menyerahkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.\"Mari kita jaga kerukunan umat beragama. Kami (Pemerintah) tidak melarang orang berbicara, tetapi jangan memprovokasi hal-hal yang sensitif,\" katanya.Dalam sebuah tayangan video, Saifuddin Ibrahim meminta menag menghapus 300 ayat di dalam Al-Qur\'an yang dicetak di Indonesia.\"Tiga ratus ayat yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal, dan membenci orang lain karena beda agama, itu di-skip, atau direvisi, atau dihapuskan dari Al-Qur’an Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali,\" kata Saifuddin dalam sebuah video.Sejauh ini, video itu tidak lagi ditemukan di akun Youtube pribadi Saifuddin Ibrahim, namun rekamannya telah tersebar di berbagai media sosial, misalnya Twitter dan Youtube.Saifuddin Ibrahim belum dapat dihubungi untuk diminta konfirmasi soal permintaannya untuk menghapus ayat-ayat Al-Qur\'an tersebut. Saifuddin juga pernah ditangkap pada 2017 terkait kasus ujaran kebencian. (Sof/ANTARA)
Sabu di Pangandaran Diduga dari Jaringan Iran
Jakarta, FNN. Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Johannes R Manalu, menduga satu ton sabu yang disita di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, berasal dari jaringan narkoba Iran. \"Informasi dari sumber terpercaya terkait peredaran jaringan Internasional sabu asal Iran yang akan dikirim melalui jalur laut ke wilayah perairan Pangandaran, Jawa Barat,\" kata dia, Rabu. Dari lima orang yang ditangkap, ada satu warga negara asing asal Afganistan, dan empat orang lainnya warga sekitar Pangandaran, yaitu DH, HH, AH, dan NS. Dari penggagalan penyelundupan itu, kata dia, ada 66 karung yang berisi kotak plastik dan bungkusan bening yang diduga berisikan sabu. Sejauh ini polisi menduga puluhan karung itu memiliki berat 1.000 kilogram. Sabu seberat satu ton itu disembunyikan dalam perahu dengan kondisi dibungkus dalam karung. Menurut dia, sabu itu diduga dalam proses penyelundupan setelah diangkut dari kapal ikan tradisional yang berada di perairan internasional. \"Selanjutnya barang bukti sabu itu dipindahkan ke Polda Jawa Barat untuk dihitung,\" kata Manalu. Adapun penggagalan penyelundupan sabu itu terjadi di Pantai Mandasari Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, pada pukul 14.00 WIB. Hingga kini, polisi masih terus menghitung berat asli sabu itu. (Sof/ANTARA)
Video Viral Pria Minta Hapus 300 Ayat Alquran Didalami Polri
Jakarta, FNN. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bakal melakukan pendalaman terkait video viral seorang pria mengaku sebagai pendeta, Saifuddin Ibrahim yang meminta Menteri Agama untuk menghapus 300 ayat Al Quran.“Polri khususnya Direktorat Siber Bareskrim akan mendalam isi konten video tersebut,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu.Terkait video tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta Polri menyelidiki tayangan video seorang pria bernama Saifuddin Ibrahim yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat di Al-Quran karena menimbulkan kegaduhan.Menurut Mahfud, pernyataan Pendeta Saifuddin Ibrahim dalam tayangan video itu meresahkan dan berpotensi memecah belah umat beragama di Indonesia.“Itu bikin gaduh dan bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu, dan kalau bisa segera ditutup akunnya karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang,” kata Mahfud kepada media sebagaimana disiarkan di kanal Youtube Kemenko Polhukam di Jakarta, Rabu.Mahfud lanjut mengingatkan pernyataan Pendeta Saifuddin yang meminta Menteri Agama menghapus ayat Al Qur’an merupakan penistaan agama.Penistaan agama merupakan perbuatan pidana yang ancaman hukumannya penjara lebih dari 5 tahun, terang Mahfud.“Barangsiapa yang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya (adalah penistaan agama, Red.). Ajaran pokok di dalam Islam itu Al Qur’an ayatnya 6.666. Tidak boleh dikurangi, misalnya disuruh dicabut 300. Itu berarti penistaan terhadap Islam,” ujar Menkopolhukam RI.Ia lanjut berpesan kepada masyarakat siapa pun bebas untuk mengungkapkan pikirannya dan berpendapat di muka umum, tetapi pernyataannya jangan sampai memicu kegaduhan, provokatif, dan menistakan agama.Mahfud juga meminta masyarakat tidak terpancing oleh pernyataan itu dan menyerahkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.“Mari kita jaga kerukunan umat beragama. Kita (Pemerintah, Red.) tidak melarang orang berbicara, tetapi jangan memprovokasi hal-hal yang sensitif,” tegas Mahfud MD.Pendeta Saifuddin Ibrahim viral setelah videonya yang tayang di media sosial diprotes banyak pihak.Saifuddin, dalam tayangan yang viral itu, meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat di dalam Al Qur’an yang dicetak di Indonesia.“300 ayat (di Al Qur’an, Red.) yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal dan membenci orang lain karena beda agama, itu di-skip, atau direvisi, atau dihapuskan dari Al Qur’an Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali,” kata Saifuddin dalam videonya yang viral di media sosial.Sejauh ini, video itu tidak lagi ditemukan di akun Youtube pribadi Saifuddin Ibrahim, tetapi rekamannya telah tersebar di berbagai media sosial, misalnya Twitter dan Youtube.Saifuddin Ibrahim belum dapat dihubungi untuk diminta konfirmasi soal permintaannya kepada Menteri Agama RI yaitu menghapus ayat-ayat Al Qur\'an. (Sof/ANTARA)
Kemarin, Dugaan Penyimpangan Ekspor CPO hingga ASN Terduga Teroris
Jakarta, FNN - Beragam peristiwa bidang hukum terjadi di Indonesia pada Selasa (15/3), mulai dari MAKI laporkan dugaan penyimpangan ekspor CPO minyak goreng ke Kejagung, hingga ASN Tangerang terduga teroris akan dipecat.Berikut sajian berita bidang hukum yang dirangkum LKBN ANTARA.MAKI laporkan dugaan penyimpangan ekspor CPO minyak goreng ke KejagungMasyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah ke Tim Pengaduan Masyarakat Kejaksaan Agung.Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Selasa (15/3), mengatakan dugaan penyimpangan tersebut dilakukan oleh oknum eksportir hingga menyebabkan kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng di Indonesia.Selengkapnya baca di sini.Kapolri dan Mendag tinjau ketersediaan minyak goreng di pasaranKapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi meninjau langsung ketersediaan minyak goreng di lapangan dan memastikan jajaran Polri mengawasi langsung alur distribusi minyak goreng di pasaran guna memenuhi kebutuhan masyarakat.\"Saya bersama Mendag meninjau langsung terkait dengan proses mulai dari kebijakan DMO (domestic market obligation). Kami langsung bicara dengan para produsen CPO (crude palm oil) yang memiliki kewajiban DMO. Pengusaha sampaikan bahwa proses produksinya saat ini bisa dua kali lipat dari yang biasa,\" kata Sigit saat meninjau pabrik minyak goreng di Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (15/3).Baca juga: Terduga teroris di Tangerang dikenal ramah oleh wargaSelengkapnya baca di sini.KPK tetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka pencucian uangKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono (BS) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).\"Dengan ditemukannya berbagai alat bukti baru dalam perkara dengan tersangka BS dan kawan-kawan, tim penyidik membuka dan memulai penyidikan terkait adanya dugaan TPPU yang dilakukan oleh tersangka BS dan kawan-kawan,\" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (15/3).Selengkapnya baca di sini.Penyidik agenda periksa enam publik figur terkait Doni SalmananPenyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan enam orang publik figur terkait dengan penelusuran aset Doni Salmanan, tersangka kasus penyebaran berita bohong, menyesatkan, hingga menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan TPPU.Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Brigjen Pol. Asep Edi Suheri mengatakan keenam publik figur tersebut berinisial MH, DM, MR, FR, DS, dan DS.Selengkapnya baca di sini.ASN Tangerang terduga teroris akan dipecatSekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas atau pemecatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya yang diduga kuat terlibat dalam jaringan terorisme.\"Tentunya kita (Pemkab Tangerang) harus menentukan sikap, tetapi kita akan menunggu terlebih dulu dari hasil pemeriksaannya Tim Densus 88 seperti apa. Karena saat ini masih dalam proses pendalaman,\" kata Rasyid di Tangerang, Banten, Selasa (15/3). (sws, ANTARA)Selengkapnya baca di sini.
Kepastian Hukum Indonesia bagi Investor Diapresiasi Dubes Inggris
Jakarta, FNN. Duta Besar (Dubes) Inggris untuk Indonesia Owen Jenkins mengapresiasi kepastian hukum yang diterapkan Pemerintah Indonesia, terutama bagi kalangan pebisnis, sebagai jaminan keamanan usaha.\"Kepastian hukum dan regulasi sangat penting dalam mewujudkan rasa aman bagi para pebisnis atau investor,\" kata Owen dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.Hal itu disampaikan Owen ketika bertemu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly di Jakarta.Owen berterima kasih atas kerja sama yang terjalin baik antara Indonesia dan Inggris, seperti perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) dan ekstradisi. Dia berharap ke depan dapat terjalin kerja sama di bidang pemasyarakatan dan transfer sentence person (TSP).\"Mungkin tidak dalam waktu dekat, tetapi kami harap di masa yang akan datang kita dapat mewujudkannya,\" tambahnya.Tidak hanya itu, dia juga menyambut baik perkembangan legislasi di Indonesia yang berjalan sesuai dengan harapan masyarakat, khususnya terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol, dan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.\"Kami senang dengan perkembangan legislasi yang terjadi di Indonesia, terutama terkait Undang-Undang Cipta Kerja, Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol, serta proses RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual,\" jelasnya.Dalam pertemuan tersebut, Owen juga menyinggung terkait penanganan pandemi COVID-19 dan keimigrasian. Dia mengapresiasi langkah Pemerintah Indonesia dalam menerapkan kebijakan visa on arrival (VoA) sejak 7 Maret 2022.\"Inggris akan mencabut kebijakan karantina, tes COVID-19, atau isian formulir bagi lintas perbatasan mulai 18 Maret 2022,\" katanya.Sementara itu, Yasonna Laoly mengatakan Pemerintah Indonesia sedang giat menerapkan berbagai kebijakan terkait kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB).Dia juga menjelaskan perkembangan proses legislasi di Indonesia, di antaranya RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Revisi Undang-Undang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Ibu Kota Negara.\"Selain itu, kami juga telah mengesahkan Undang-Undang Ibu Kota Negara disamping revisi terhadap Undang-Undang Omnibus Law Cipta kerja,\" jelasnya.Yasonna juga berterima kasih atas kerja sama yang telah terjalin antara kedua negara, khususnya dalam hal pemberian beasiswa dan program pendidikan lainnya.\"Kami berharap Pemerintah Inggris dapat membantu, khususnya pegawai Kemenkumham, untuk memperoleh kesempatan pendidikan lebih luas di Inggris,\" ujar Yasonna. (Sof/ANTARA)