HUKUM

Kejati Kalteng Siap Hadapi Gugatan Lahan Bandara Tjilik Riwut Senilai Rp 264 Miliar

Palangka Raya, FNN - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) Iman Wijaya melalui Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Edi Irsan Kurniawan mengatakan, berbekal Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPN Palangka Raya pihaknya siap menghadapi gugatan perdata atas lahan Bandara Tjilik Riwut senilai Rp264 miliar. \"Pada Selasa kemarin kami telah menerima SKK dari Kepala BPN Kota Palangka Raya Budhy Sutrisno untuk menghadapi sengketa lahan Bandara Tjilik Riwut,\" kata Edi dalam siaran persnya di Palangka Raya, Rabu sore.Setelah menerima SKK itu, sambung Edi, Kepala Kejati Kalteng mengeluarkan kuasa substitusi kepada tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Datun yang diantaranya Rahmat Hidayat selaku Kasi7 Perdata dan Amardi P Barus selaku Kasi TUN pada Rabu (30/3/2022).Hari itu juga tim JPN Bidang Datun langsung mendaftarkan dan menyerahkan surat kuasa dan kuasa substitusi ke petugas bagian Kepaniteraan hukum di PTSP Pengadilan Negeri Palangka Raya sehingga sah ikut bersidang menghadapi penggugat.\"Kepada tim JPN, bapak Kepala Kejati Kalteng meminta untuk segera mengambil langkah cepat, profesional dan terukur dengan mempelajari serta menguasai pokok persoalan yang digugat,\" jelas Edi.Sementara itu Koordinator Bidang Datun Erianto N menyampaikan dengan terdaftar sebagai kuasa tergugat maka selanjutnya JPN Kejati Kalteng bersama-sama dengan tim penyelesaian sengketa BPN Kota Palangka Raya segera mempelajari substansi gugatan. Untuk selanjutnya akan memberikan jawaban disertai dengan bukti-bukti yang menguatkan penguasaan lahan Bandara Tjilik Riwut sebagaimana sertifikat yang telah dikeluarkan oleh BPN Palangka Raya di depan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang sampai sekarang belum masuk pokok perkara.Dia mengharapkan dukungan dan doa dari seluruh masyarakat Kalteng agar gugatan terhadap objek yang menjadi urat nadi perekonomian masyarakat dapat mereka menangkan. Dengan demikian aset negara tersebut bisa diselamatkan.\"Kami telah menyiapkan tim JPN yang terbaik dalam menghadapi gugatan karena objek gugatan merupakan objek vital yang menyangkut hajat masyarakat banyak serta mempengaruhi roda perekonomian di Kalteng,\" ucapnya.Untuk diketahui, BPN Kota Palangka Raya ikut menjadi tergugat dalam gugatan perdata Nomor: 10/Pdt.G/2022/PN.PLK tanggal 13 Januari 2022. Gugatan perdata diajukan oleh penggugat bernama Umin Duar Nyarang dkk.Para penggugat mengakui sebagai pemilik lahan Bandara Tlilik Riwut Kota Palangka Raya dan meminta ganti rugi sebesar Rp264 miliar. Turut digugat Presiden Republik Indonesia, PT Angkasa Pura II Jakarta. (mth/Antara)

Mantan Gubernur Riau Ditahan KPK

Jakarta, FNN. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Gubernur Riau Annas Maamun (AM) selama 20 hari ke depan di Rutan KPK pada Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta.\"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 30 Maret 2022 sampai 18 April 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1,\" kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.KPK telah menetapkan Annas sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengesahan RAPBD-P Tahun Anggaran 2014 dan RAPBD Tahun Anggaran 2015 Provinsi Riau.\"Ini adalah surat perintah penyidikan dari tahun 2015 memang terasa cukup lama. Namun demikian, ini adalah beban dari pada tunggakan-tunggakan surat perintah penyidikan yang lama,\" ujar Karyoto.Ia mengatakan penetapan tersangka terhadap Annas setelah KPK mengumpulkan berbagai informasi dan data serta ditambah dengan fakta-fakta selama proses persidangan dalam perkara terpidana mantan Bupati Rokan Hulu/mantan Anggota DPRD Provinsi Riau Suparman (SP) dan kawan-kawan.\"Kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dan menetapkan tersangka AM, Gubernur Riau periode 2014-2019,\" katanya.Selain itu, ucap Karyoto, tim penyidik juga telah memeriksa 78 saksi dan menyita uang sekitar Rp200 juta dalam proses penyidikan kasus yang menjerat Annas tersebut.KPK sebelumnya dalam kasus yang sama juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Suparman dan mantan Ketua DPRD Provinsi Riau Johar Firdaus (JF).Atas perbuatannya, tersangka Annas sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Sebelumnya tim penyidik pada Rabu ini memanggil paksa Annas dari tempat tinggalnya di Pekanbaru Riau. Adapun, kata Karyoto, yang menjadi pertimbangan, yaitu perintah membawa tersebut dilakukan karena KPK menilai Annas tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK dan pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah.\"Tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat sehingga AM dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan,\" kata Karyoto. (Sof/ANTARA)

Saksi-Saksi Terkait Penistaan Agama Oleh Saifuddin Ibrahim Diperiksa

Jakarta, FNN. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Kepolisian Indonesia memeriksa 13 saksi dalam perkara tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA oleh Saifuddin Ibrahim, pria yang meminta menteri agama menghapus 300 ayat Al Quran.“Pemeriksaan terhadap 13 saksi dengan rincian sembilan saksi, dan empat saksi ahli (ahli bahasa, ahli agama Islam, ahli ITE dan ahli pidana),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.Selain saksi-saksi, kata Ramadhan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa konten YouTube milik Ibrahim.Dalam perkara ini, polisi menerima tiga laporan polisi, yakni dua laporan pada 18 Maret dan satu laporan pada 22 Maret. Bahkan tanggal itu penyidik telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. “Dan telah menetapkan saudara SI sebagai tersangka pada 28 Maret 2022,” kata dia.Ia menekankan, penetapan tersangka terhadap Ibrahim berdasarkan KUHAP dan berdasarkan hasil penyidikan pemeriksaan ahli, serta gelar perkara yang telah ditemukan bukti permulaan yang cukup.Selanjutnya, penyidik terus berkoordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga terkait dan instansi lainnya terkait keberadaan Ibrahim yang diduga berada di Amerika Serikat. “Selanjutnya penyidik juga akan memeriksa saksi dan ahli lainnya serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” katanya.Ibrahim dijerat dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau pencemaran nama baik dan atau penistaan agama dan atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menyiarkan berita tidak pasti dan berlebihan melalui YouTube Ibrahim sesuai pasal 45 ayat (1) juncto pasal 24 ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE.“Ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar,” kata Ramadhan.Polisi juga mengimbau Ibrahim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mengikuti proses hukum yang terjadi di Tanah Air.Ia diketahui aktif memantau perkembangan kasus yang menjeratnya dan masih aktif membuat konten di kanal YouTube miliknya, serta memberikan komentar terkait kasus yang menjeratnya.“Kami sampaikan kepada saudara SI yang monitor terhadap kegiatan ini untuk dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku. Sebagai warna negara Indonesia berani berbuat harus bisa mempertanggungjawabkan apa yang telah ia perbuat. Kami melihat bahwa SI telah monitor tentang penanganan kasus ini,” ujar Ramadhan.Ibrahim viral setelah videonya yang tayang di media sosial diprotes banyak pihak, dan dalam tayangan yang viral itu, meminta menteri agama menghapus 300 ayat di dalam Al Qur’an yang dicetak di Indonesia.“300 ayat (di Al Qur’an, Red.) yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal dan membenci orang lain karena beda agama, itu di-skip, atau direvisi, atau dihapuskan dari Al Qur’an Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali,” kata dia dalam videonya yang viral di media sosial.Sejauh ini, video itu tidak lagi ditemukan di akun Youtube pribadi Ibrahim, tetapi rekamannya telah tersebar di berbagai media sosial, misalnya Twitter dan YouTube. Ia belum dapat dihubungi untuk diminta konfirmasi soal permintaannya kepada menteri agama yaitu menghapus ayat-ayat Al Qur\'an. (Ida/ANTARA)

SPDP Terkait Kasus Fahrenheit Robot Trading Diterima Kejagung

Jakarta, FNN. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) terkait dengan Penjualan Paket Fahrenheit Robot Trading atas nama HS.\"SPDP diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 24 Maret 2022,\" kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.Penyidikan tersebut dilakukan atas dugaan tindak pidana menawarkan produk yang tidak sesuai dengan janji, etiket, iklan, maupun promosi dan/atau pelaku usaha distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dan/atau pelaku usaha yang melakukan distribusi penjualan tanpa memiliki ijin dan/atau pencucian uang terkait dengan penjualan paket Fahrenheit Robot Trading atas nama HS.Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung juga telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri). Penetapan tersangka tersebut juga berdasarkan kepada tindak pidana serupa yang tercantum di dalam SPDP.Tersangka HS disangkakan melakukan tindak pidana yang terkait dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, hingga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang yang terjadi di Jakarta, Surabaya, dan wilayah hukum Indonesia lainnya sekitar tahun 2021 sampai dengan sekarang yang diduga dilakukan oleh PT. FSP AP dan kawan-kawan.\"Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka atas nama HS diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) tanggal 21 Maret 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 29 Maret 2022,\" ucap Ketut Sumedana. (Ida/ANTARA)

Terguling,Truk Pengangkut Minyak Goreng di Ciamis

Jakarta, FNN. Truk tangki mengangkut minyak goreng terguling di jalan kawasan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa sore, mengakibatkan terhambatnya arus lalu lintas dan menjadi perhatian masyarakat di wilayah itu.Kepala Kepolisian Resor Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhankoro membenarkan adanya truk tangki pengangkut minyak goreng terguling, kemudian minyaknya tumpah ke jalan.Kejadian itu, kata dia, saat ini masih dalam penanganan jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis untuk mencari tahu penyebabnya sekaligus mengamankan arus lalu lintas di jalan itu \"Sama Unit Laka masih dicari tahu kenapa terguling,\" kata Kapolres.Ia menyampaikan truk tangki muatan minyak goreng melaju dari arah Cirebon menuju Ciamis. Petugas di lapangan, kata dia, masih melakukan olah tempat kejadian perkara, dan belum dapat diketahui penyebab serta berapa kerugian materi dari kejadian itu. \"Mohon waktu ya, kami masih cross check di lapangan kira-kira berapa yang tumpah,\" katanya.Peristiwa truk tangki minyak goreng itu sempat didokumentasikan warga sekitar lokasi kejadian dengan menggunakan video ponsel, kemudian tersebar di sejumlah media sosial maupun WhatsApp.Dalam video itu truk terguling di tikungan jalan arah berlawanan dengan posisi ban bagian kiri di atas, kemudian mengalir cairan seperti minyak kelapa dari tangki ke jalan raya dan juga selokan sekitar jalan.Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi kejadian berupaya menampung minyak goreng dengan menggunakan ember. (Sof/ANTARA)

Aceh Menjadi Pintu Masuk Narkoba ke Indonesia

Jakarta, FNN. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau Akhmad Rofiq mengatakan Aceh merupakan pintu masuk narkoba ke wilayah Indonesia.\"Aceh merupakan pintu gerbang narkoba dari negara-negara tetangga seperti Thailand dan Malaysia karena jaraknya dekat, sehingga tidak butuh biaya besar,\" kata Akhmad Rofiq, di Banda Aceh, Selasa.Akhmad Rofiq hadir di Banda Aceh dalam rangka menerima penghargaan Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar atas sinergi dalam pengungkapan 357,9 kilogram sabu-sabu, 206.638 butir pil ekstasi, serta 19.859 butir pil Happy Five.Namun begitu, kata Akhmad Rofiq, tidak hanya Aceh, tetapi juga di sepanjang pesisir Selat Malaka juga bisa menjadi pintu masuk narkoba ke Indonesia. Artinya, bandar-bandar narkoba tersebut memanfaatkan kelengahan petugas untuk menyelundupkan narkoba ke Indonesia.Oleh karena itu, kata Akhmad Rofiq, Bea Cukai setiap saat melakukan patroli di perairan Selat Malaka untuk mencegah penyelundupan narkoba maupun barang ilegal lainnya.\"Kami didukung 40 kapal patroli, terus mengawal perairan Selat Malaka dari Aceh hingga Lampung, dan sampai perairan Natuna. Petugas kami tidak mengenal hari libur, terus berpatroli mencegah masuknya barang terlarang ke Indonesia,\" kata Akmad Rofiq.Di Aceh, kata Akhmad Rofiq, petugas Bea Cukai bersinergi dengan Polri sudah berulang kali dilakukan pencegahan penyelundupan narkoba. Apalagi Aceh dijadikan pintu masuk penyelundupan barang terlarang tersebut.Oleh karena itu, kata Akhmad Rofiq, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau terus meningkatkan sinergi dengan Polda Aceh mencegah masuknya narkoba dan barang terlarang lainnya.\"Kami siap mendukung apa yang dibutuhkan Polda Aceh. Dukungan ini tidak hanya di Aceh, tetapi juga di wilayah lainnya di sepanjang Selat Malaka. Pencegahan narkoba ini tentu menjadi tugas bersama,\" karena Akhmad Rofiq. (Sof/ANTARA)

Keterlibatan Sektor Swasta di G20 ACWG Diperlukan untuk Mencegah Korupsi

Jakarta, FNN. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pelibatan sektor swasta dalam pencegahan korupsi saat pertemuan hari pertama G20 \"Anti-Corruption Working Group\"/kelompok kerja antikorupsi (ACWG), Senin (28/3).KPK menyampaikan bahwa audit merupakan elemen penting setiap sistem akuntabilitas dan integritas. Konvensi PBB Menentang Korupsi (UNCAC) juga memperlakukan persyaratan audit sebagai elemen pencegahan korupsi baik di sektor publik (Pasal 9) maupun swasta (Pasal 12).\"Pasal 9 UNCAC menguraikan langkah-langkah penting bagi negara pihak untuk mempromosikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik,\" kata Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK Aminudin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.Selanjutnya, kata dia, Pasal 12 UNCAC menyoroti perlunya langkah pencegahan korupsi yang melibatkan sektor swasta dengan meningkatkan standar akuntansi dan audit di sektor tersebut.Sementara itu, Tim Steeles sebagai Senior Advisor, Corruption, and Economic Crime Branch United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan Janos Bertok selaku Deputy Director, Public Governance Organisation for Economic and Development (OECD) juga menyampaikan pemaparannya untuk mengelaborasi berbagai poin upaya peningkatan peran audit dalam upaya pemberantasan korupsi.Masukan lainnya juga disampaikan para perwakilan lima kelompok partisipasi, yaitu Chair of the B20-Taskforce on Integrity and Compliance Haryanto Budiman, Co-Chair C20 Aryanto Nugroho, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia sebagai perwakilan T20 Riatu Mariatul Qibthiyyah, Chair L20 Elly Rosita, dan Endah Rosita dari Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI perwakilan dari P20.Pertemuan hari pertama ACWG pada Senin (28/3) tersebut membahas isu peningkatan peran audit dalam upaya pemberantasan korupsi.Isu \"peningkatan peran audit dalam upaya pemberantasan korupsi\" akan dilanjutkan pembahasannya pada hari kedua, Selasa (29/3), dengan beberapa pembahasan isu lainnya, yaitu partisipasi publik dan pendidikan antikorupsi, akuntabilitas laporan, suap asing, dan kemitraan organisasi internasional.KPK sebagai lembaga antikorupsi di Indonesia menjadi ketua dalam pertemuan G20 ACWG seiring dengan presidensi Indonesia pada tahun 2022. Indonesia juga menggandeng Australia untuk memegang keketuaan bersama G20 ACWG 2022.KPK telah memilih dan menyusun empat isu prioritas yang akan dibahas dalam pertemuan G20 ACWG, yaitu peningkatan peran audit dalam pemberantasan korupsi, partisipasi publik, dan pendidikan antikorupsi, pengawasan \"professional enablers\" dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan korupsi di sektor \"renewable energy\". (Ida/ANTARA)

Jet Ski Milik Nurdin Abdullah Dilelang oleh KPK

Jakarta, FNN. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar pada Kamis (7/4) akan melelang barang rampasan negara milik terpidana mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, berupa mesin hingga jet ski.\"KPK melalui dan bersama KPKNL Makassar akan melaksanakan lelang barang rampasan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2021/ PN Mks tanggal 29 November 2021 atas nama Nurdin Abdullah,\" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.Barang rampasan yang menjadi objek lelang, yaitu satu unit mesin Yamaha F250 RL-D-NC Serial No 1012178 dengan harga limit Rp218.500.000 dan peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp45.000.000, satu unit mesin Yamaha F250 RL-D-NC Serial No. 1004847 dengan harga limit Rp218.500.000 dengan uang jaminan Rp45.000.000.Kemudian, satu unit jet ski dengan serial number PW GTR 230 W/S EB/NY 20 INT YDV22557J920 warna hitam dengan harga limit Rp241.589.000 dan uang jaminan Rp50.000.000, satu unit jet ski serial number PW GTX 230 W/SOUND BM/LG 20 INT YDV04110H920 warna biru dengan harga limit Rp341.454.000 dan uang jaminan Rp70.000.000.Satu unit trailer jet ski warna perak dengan harga limit Rp10.000.000 dan uang jaminan Rp2.500.000, dan satu unit trailer jet ski warna perak dengan harga limit Rp10.000.000 dan uang jaminan Rp2.500.000.Ali mengatakan waktu pelaksanaan lelang pada Kamis (7/4) waktu server sesuai WITA dengan cara penawarannya secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode \"closed bidding\" dengan mengakses https://www.lelang.go.id.Kemudian, batas akhir penawaran pukul 14.00 WITA (13.00 WIB) atau sesuai waktu server, penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran, dan tempat pelaksanaan lelang di Ruang Lelang KPKNL Makassar.\"Peminat dapat melihat obyek lelang bersama dengan panitia lelang KPK pada Rabu, 6 April 2022 pukul 10.00-15.00 WITA di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Makassar dan/atau Dermaga Popsa, Makassar,\" ucap Ali.Pada 29 November 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Nurdin Abdullah karena terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai 350 ribu dolar Singapura dan Rp8,087 miliar. (ida/ANTARA)

Tiga Saksi dari Kominfo Diperiksa Terkait Korupsi Proyek Satelit Kemhan

Jakarta, FNN. Tim Penyidik Koneksitas Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada tahun 2012—2021.Ketiga saksi tersebut berinisial DS selaku Direktur Penataan Sumber Daya Ditjen SDPPI Kominfo, MBS (mantan Dirjen SDPPI Kominfo periode 2011—2016) dan M (mantan Direktur Standardisasi, Perangkat Pos & Informatika Ditjen Kominfo pada tahun 2010—2020.\"Ketiganya diperiksa terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan pada tahun 2012—2021,\" kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.Selain tiga saksi dari Kominfo, penyidik koneksitas juga memeriksa satu saksi berinisial TW selaku Dirut PT DNK pada tahun 2004—2015. Saksi TW diperiksa pada hari Kamis (24/3).Keempat saksi tersebut diperiksa setelah penanganan perkara tersebut diselesaikan secara koneksitas karena melibatkan unsur dari militer dan sipil.Perkara dugaan tindak pidana korupsi Satelit Kemhan telah dilimpahkan oleh Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung ke Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) sesuai dengan perintah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Senin (14/2), untuk ditangani secara koneksitas.Menurut ketut, pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.Dalam perkara ini, Kejakgung mencekal tiga orang keluar negeri. Ketiganya berasal dari unsur sipil (swasta), yakni Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK) dan Tim Ahli Kementerian Pertahanan berinisial SW, kemudian AW selaku Presiden Direktur PT DNK.Seorang lainnya berstatus warga negara asing, yakni Thomas Van Der Heyden. Pencekalan terhadap Thomas disarankan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers pada hari Kamis (13/1) mengatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengeluarkan keputusan tentang hak penggunaan filling satelit Indonesia pada Orbit 123 derajat untuk filing Satelit Garuda-2 dan Nusantara A1-A kepada PT DNK.Pada tanggal 10 Desember 2018, Kominfo mengeluarkan keputusan tentang hak penggunaan filing satelit Indonesia pada Orbit 123 derajat BT untuk filling Satelit Garuda-2 dan Nusantara A1-A kepada PT DNK. Namun, PT DNK tidak mampu menyelesaikan permasalahan residu Kemhan dalam pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan). (Sof/ANTARA)

Pemprov Aceh Diminta untuk Membentuk Satgas Pengungsi Luar Negeri

Jakarta, FNN. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Aceh merekomendasikan Pemerintah Aceh segera membentuk satuan tugas (satgas) penanganan pengungsi luar negeri, sehingga prosesnya dapat terkoordinir secara baik.\"Hal ini sangat mendesak karena proses penanganan sementara pengungsi akan terkendali dan terkoordinasi dengan tertib dan baik antarpemerintah dan stakeholder lainnya,\" kata Kepala Komnas HAM Aceh Sepriady Utama, di Banda Aceh, Senin, setelah meninjau proses penanganan terhadap pengungsi Rohingya di Aceh selama ini yang dinilai masih kurang optimal.Rekomendasi itu disampaikan dengan mengacu pada Pasal 71 dan 72 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menyebutkan pemerintah wajib dan bertanggung jawab melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM.Pembentukan satgas itu, kata Sepriady, dibolehkan sesuai amanat dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 300/2307/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri di Provinsi.Sepriady mengatakan, Pemerintah Aceh juga harus menerima dan memfasilitasi terkait penanganan sementara pengungsi dari negara lain di Aceh dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.\"Proses penerimaan dan fasilitasi dari Pemerintah Aceh dibutuhkan untuk menghindari terjadinya tindakan bersifat resistensi atas kedatangan dan keberadaan para pengungsi yang cenderung ditangani sementara,\" ujarnya.Selain itu, ujar Sepriady lagi, Pemerintah Aceh juga perlu menyusun qanun (peraturan daerah) dengan sinergitas dari pemerintah kabupaten/kota untuk menyiapkan qanun yang sama sebagai turunan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.\"Sehingga nantinya kebutuhan anggaran dalam penanganan pengungsi saat ini dan di masa mendatang dapat terealisasi dengan baik,\" katanya pula.Sepriady juga berharap pemerintahan di Aceh dapat melaksanakan secara baik ketentuan Kemenko Polhukam sesuai surat Nomor B-708/KM 00.02/3/2022 terkait perintah pemindahan segera pengungsi Rohingya dari Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Bireuen ke Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.\"Semua pihak diharapkan dapat membantu memperlancar proses pemindahan sesuai dengan rekomendasi tersebut, sebagai sebagian dari kewajiban dan tanggung jawab penanganan pengungsi,\" demikian Sepriady Utama. (Sof/ANTARA)