Kapolda Sumut: Pengrusakan SPKT Siantar Dilakukan Seorang Wanita

 
Meda, FNN - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan pengrusakan pintu kaca Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mako Polres Pematang Siantar dilakukan seorang wanita dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy BK 5766 TAK dengan kecepatan tinggi.

"Pelaku itu adalah FAM, dengan alamat Jalan Hok Salamuddin Siantar Estate, Siantar- Simalugun, Sumatera Utara," kata Panca, dalam temu pers di Pematang Siantar, Selasa.

Panca menyebutkan, kejadian tersebut terjadi pada Senin (21/3) sekira pukul 07.25 WIB. Saat itu personel sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas di Jalan Sutomo, Kota Pematang Siantar. Secara tiba-tiba seorang wanita datang dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy mau menabrak anggota yang sedang bertugas.

"Namun personel yang di lapangan dapat menghindar sehingga tidak terjadi kecelakaan. Ketika pelaku dikejar langsung lari menuju Polres Pematang Siantar dan menabrak ruang SPKT," ucapnya.

Kapolda mengatakan, dari hasil pemeriksaan oleh penyidik ditemukan beberapa fakta termasuk penjelasan dari orang tua pelaku bahwa wanita tersebut telah menikah dua kali dan sudah bercerai, tapi kemudian suami kedua ingin mengajak rujuk pelaku.

"Namun keluarga tidak setuju karena suami kedua itu memiliki pemahaman berbeda dengan orang tuanya dari aspek pemahaman agama," jelasnya.

Kapolda menyampaikan, penyidik Polres Pematang Siantar juga telah melakukan penggeledahan di rumah orang tuanya termasuk di kamar pelaku.

Menurut orang tuanya, kata Kapolda, kegiatan sehari-hari pelaku mendengarkan ceramah di media sosial Youtube dan tidak ada ditemukan hal-hal berkaitan dengan masalah teroris. Kondisi pelaku saat ini juga dalam keadaan sehat.

"Polres Pematang Siantar akan melakukan pemeriksaan bahwa tindakan yang dilakukan itu pidana biarpun tidak ada korban jiwa, tetapi ada kerusakan di ruang SPKT tempat pelayanan masyarakat. Polisi akan bekerja dengan memperhatikan segala aspek terkait gambaran pemahaman pelaku dan itu menjadi bahan untuk mempertimbangkan proses penyidikan selanjutnya," kata Kapolda Sumut. (sws, ANTARA)
228

Related Post