HUKUM

Ditjen Imigrasi Terbitkan 447 VOA Khusus Wisata

Jakarta, FNN. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menerbitkan 447 visa on arrival (VOA) sejak dibuka pada 7 Maret 2022 bagi wisatawan dari beberapa negara.\"Fasilitas VOA diberikan kepada 23 negara yang memenuhi kriteria, seperti high tourism spender, memiliki akses penerbangan yang mudah ke Bali, memiliki kebijakan karantina yang mudah bagi pelaku perjalanan luar negeri serta negara di wilayah ASEAN,\" kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.Pada hari pertama pembukaan layanan VOA khusus wisata, kata dia, persentase pengguna sebanyak 4,46 persen dari total warga negara asing (WNA) yang masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai.Negara yang paling banyak menggunakan fasilitas tersebut, antara lain Australia 76 orang, Singapura 64 orang, Amerika Serikat 47 orang, Belanda 44 orang, dan Malaysia 39 orang. Sementara itu, beberapa subjek negara yang terpantau belum menggunakan VOA khusus wisata, yakni Qatar, Uni Emirat Arab, Brunei Darussalam, Laos, dan Kamboja.Ia menyebutkan ada beberapa faktor yang dapat menjadi penentu kedatangan turis asing ke Bali dengan menggunakan VOA khusus wisata. Misalnya, kebijakan karantina di negara asal, kemudahan mendapatkan asuransi dari negara asal, dan preferensi wisatawan.\"Pemerintah akan terus melakukan pemantauan terhadap kebijakan VOA khusus wisata ke Bali ini,\" kata dia.Turis asing yang datang ke Bali menggunakan VOA khusus wisata dibebaskan kewajiban karantina. Untuk memperolehnya, mereka wajib menunjukkan bukti pembayaran hotel/akomodasi untuk tinggal minimal 4 hari, sertifikat vaksinasi COVID-19, dan hasil tes usap.\"Agar bisa mendapatkan stiker VOA, turis asing cukup melampirkan paspor, tiket meninggalkan wilayah Indonesia, dan dokumen yang disyaratkan Satgas COVID-19,\" katanya. (Sof/ANTARA)

Densus Tangkap Satu Tersangka Teroris JI di Tangerang

  Jakarta, FNN - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali melakukan penegakan hukum menangkap satu target tindak pidana terorisme kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di Tangerang, Banten.“Tersangka berinisial TO, jenis kelamin laki-laki,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, kepada wartawan di Jakarta, Selasa.Ia mengatakan penangkapan dilakukan subuh tadi, pukul 05.52 WIB di Perumahan Samawa Village, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Sepatan, Tangerang.Ramadhan belum merinci apa saja keterlibatan atau peran TO dalam tindak pidana terorisme dan kelompok jaringan teroris JI.Namun, dari pola yang ada selama ini jaringan JI memiliki keterkaitan dengan tersangka teroris lain yang sudah lebih dulu ditangkap Densus 88 Antiteror.Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri menangkap tersangka teroris jaringan JI dokter Sunardi di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (9/3) pukul 21.15 WIB. Anggota Densus memberikan tindakan tegas dan terukur kepada dokter Sunardi yang mengakibatkan tersangka meninggal dunia.Peristiwa ini mendapat sorotan masyarakat, hingga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Kamnas HAM) turun langsung menindaklanjuti peristiwa tersebut, termasuk Kompolnas ikut menelusuri kejadian. (sws, ANTARA)

KPK Dalami Aliran Uang "Fee" Proyek yang Diterima Bupati Langkat

  Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya sejumlah aliran uang yang diterima tersangka Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) berupa \"fee\" proyek dari beberapa kontraktor yang mendapatkan pekerjaan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK menyampaikan, untuk mendalami hal tersebut, tim penyidik KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/3), memeriksa wiraswasta Muhamad Yusuf Kaban sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa pada tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.\"Muhamad Yusuf Kaban hadir dan didalami pengetahuannya tentang dugaan adanya sejumlah aliran uang yang diterima tersangka TRP berupa \"fee\" proyek dari beberapa kontraktor yang mendapatkan pekerjaan di Pemkab Langkat,\" kata Ali dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.KPK total menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, yakni lima penerima suap dan satu pemberi suap.Penerima suap adalah Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit, dan tiga pihak swasta/kontraktor masing-masing, Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS), sedangkan pemberi suap adalah Muara Perangin-angin (MR) dari pihak swasta/kontraktor.Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan, sekitar tahun 2020 hingga saat ini, Terbit selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 bersama Iskandar diduga mengatur pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.Dalam hal itu, Terbit memerintahkan Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Langkat Sujarno dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Suhardi untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar.Iskandar diduga menjadi representasi Terbit perihal pemilihan pihak rekanan yang memenangkan paket proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.KPK menyebutkan, agar bisa menjadi pemenang paket proyek itu, diduga ada dua permintaan persentase \"fee\" oleh Terbit melalui Iskandar. Pertama, bernilai 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan yang melalui tahapan lelang. Kedua, bernilai 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui penunjukan langsung.Selanjutnya, salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah tersangka Muara. Ia diketahui menggunakan beberapa bendera perusahaan dengan total nilai paket proyek sebesar Rp4,3 miliar.Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.Pemberian \"fee\" oleh Muara diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta yang diterima melalui perantaraan Marcos, Shuhanda, dan Isfi. Selanjutnya, \"fee\" itu diberikan kepada Iskandar dan diteruskan kepada Terbit.KPK menduga, mulai dari penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang \"fee\" berbagai proyek di Kabupaten Langkat, Terbit menggunakan orang-orang kepercayaannya, yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi.KPK juga menduga ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh Terbit melalui Iskandar dari berbagai rekanan. Hal tersebut akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik. (sws, ANTARA)

Penangkapan Ketum PPWI Jadi Pintu Masuk Penertiban Organisasi Pers

  Bandarlampung, FNN - Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung dan juga Ahli Pers Dewan Pers Iskandar Zulkarnain menanggapi kegaduhan yang mengatasnamakan organisasi pers dan wartawan yang terjadi di Polres Lampung Timur.Ia mengatakan kasus tertangkapnya Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke dan dua rekannya, wartawan atas nama Muhammad Indra (36) dari resolusitv.com, Sunarso (41) dari lantainews.com, dan Ketua PPWI Lampung Edi Suryadi (48) adalah pintu masuk untuk menertibkan lagi organisasi pers dan wartawan.\"Ini adalah lampu merah bagi perusahaan pers yang tak berbadan hukum dan tidak terverifikasi di Dewan Pers, juga wartawan yang belum berkompeten untuk segera membenahi perusahaan dan organisasi pers,\" ujar dia, dalam keterangannya, di Bandarlampung, Selasa.Menurutnya lagi, Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999 mengamanatkan bahwa perusahaan pers harus berbadan hukum dan terverifikasi di Dewan Pers. Termasuk juga wartawan harus mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) atau uji kompetensi jurnalis (UKJ).\"Jadi publik harus tahu mana perusahaan pers yang benar-benar terdaftar dan mana wartawan bodong yang berbuat melanggar hukum,\" ujarnya pula.Pemimpin Redaksi Harian Umum Lampung Post itu menjelaskan perusahaan pers dan wartawan harus mematuhi segala regulasi UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan pers lainnya. Terlebih lagi Dewan Pers dalam menangani kasus sengketa pers sudah menandatangani nota kesepahaman bersama Polri, Kejaksaan Agung RI, dan Mahkamah Agung.\"Apabila sudah terverifikasi di Dewan Pers dan wartawan telah mengikuti uji kompetensi akan memudahkan Dewan Pers, kepolisian, juga hakim untuk menyelesaikan sengketa pers yang bersandar pada UU No 40/1999,\" ujarnya lagi.Selain itu, kata Iskandar, wartawan juga harus bisa memilih organisasi profesi wartawan dan asosiasi perusahaan pers yang sudah menjadi konstituen Dewan Pers, yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan Serikat Perusahaan Pers (SPS). (sws, ANTARA)

Kasus Doni Salmanan hingga Ketua PPWI

Jakarta, FNN - Ragam peristiwa di Indonesia terjadi pada Senin (14/3) disiarkan ANTARA dan masih layak anda baca kembali untuk informasi pagi ini.1. Kapolri instruksikan pengetatan pengawasan ketersediaan minyak gorengKapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh kapolda memperketat pengawasan terhadap ketersediaan minyak goreng di daerah, mulai dari produksi hingga distribusi.\"Nanti tolong dipastikan untuk dipantau. Polri memastikan produsen minyak goreng sudah memproduksi sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat,\" kata Listyo Sigit di Mabes Polri Jakarta, Senin.Selengkapnya baca disini2. Polisi terus memproses Ketua PPWI terkait perusakan papan bungaPenyidik Polres Lampung Timur, Polda Lampung masih terus melakukan proses pemeriksaan terhadap Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke terkait perusakan papan bunga yang dilaporkan oleh Penyimbang Adat Buay Beliuk Negeri Tua.\"Sampai dengan saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Lampung Timur,\" kata Kasi Humas Polres Lampung Timur Iptu Hoiili, di Lampung Timur, Minggu.Selengkapnya baca disini3. Bareskrim sita aset Doni Salmanan senilai Rp60 miliarPenyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita aset milik tersangka kasus penipuan Doni Salmanan (DS), berupa kendaraan dan properti, senilai mencapai Rp60 miliar.\"Setelah ditotal sementara sekitar Rp60 miliar, kemungkinan (nilai aset) akan bertambah ada,\" kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Senin.Selengkapnya baca disini4. Istri dan manajer Doni Salmanan minta tunda pemeriksaan besokIstri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina dan manajer EJS batal memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana UU ITE, KUHP dan TPPU yang dijadwalkan Senin.Kuasa hukum istri dan manajer Doni Salmanan, Ikbar Firdaus N mengatakan kedua kliennya meminta penundaan pemeriksaan ke penyidik menjadi menjadi Selasa (15/3).Selengkapnya baca disini5. KPK panggil wiraswasta sebagai saksi kasus korupsi Bupati LangkatKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil salah seorang wiraswasta, yaitu Muhamad Yusuf Kaban sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan tersangka Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).\"Hari ini, Muhamad Yusuf Kaban diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TRP,\" kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin. (sws, ANTARA)Selengkapnya baca disini 

Terbakar Sumur Minyak Tradisional, Polda Aceh Kerahkan Tim ke Lokasi

Jakarta, FNN. Polda Aceh mengerahkan tim teknisi kimia, biologi dan radioaktif dari Gegana Satuan Brimob ke lokasi kebakaran sumur minyak tradisional di Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat di Aceh Timur, Senin mengatakan, tim tersebut untuk mengambil sampel berupa, air, minyak dan gas di sumur minyak yang meledak dan terbakar tersebut.\"Pengambilan sampel untuk mengecek apakah adanya pencemaran lingkungan akibat imbas dari kebakaran sumur minyak tradisional tersebut atau tidak. Setelah sampel diambil, maka akan dilakukan uji dan nantinya hasilnya akan keluar beberapa hari ke depan,\" kata Kapolres.Sementara itu, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur memeriksa dan memintai keterangan tiga aparatur desa terkait meledak dan terbakarnya sumur minyak tersebut.\"Ketiga orang yang diperiksa yakni kepala desa, kepala dusun, dan seorang warga. Penyidik juga sudah memanggil pemilik lahan untuk dimintai keterangan,\" kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono.AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengaku tim Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur masih di lokasi menyelidik serta melakukan olah tempat kejadian perkara\"Hasil penyelidikan sementara, pengeboran minyak di tempat itu dilakukan secara ilegal. Pengeboran juga tidak mengacu kaidah standar pengeboran migas,\" kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono.Sebelumnya, sumur minyak yang dikelola secara tradisional di Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, meledak dan terbakar Jumat (11/3) pukul 23.30 WIB. Akibatnya, seorang pekerja meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka kritis. (Sof/ANTARA)

Pecat Anggota Polri yang Lakukan Pelecehan Seksual Anak

Jakarta, FNN. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung langkah Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan yang memecat dengan dengan tidak hormat anggotanya dalam kasus dugaan pelecehan seksual anak.Menurut dia, pemecatan tersebut memang sudah seharusnya dijatuhkan kepada tersangka, disusul dengan hukuman atas tindak pidana yang dilakukannya.“Saya menyambut baik keputusan Propam Polda Sulawesi Selatan atas keputusan pemecatan terhadap Kombes M. Ini sangat penting dan menunjukkan ketegasan polisi yang tidak ragu-ragu dalam menjatuhkan hukuman bagi pelaku pidana kekerasan seksual tanpa memandang kelas dan jabatan,\" kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Senin.Dia menilai langkah Polda Sulsel tersebut sudah sesuai prinsip pemberantasan kekerasan seksual dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.Selain itu, menurut dia, terduga pelaku akan menjalani proses hukum atas tindakan pidana yang dilakukannya dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.“Saat ini, tersangka sudah ditahan Polda Sulsel dan terancam hukuman penjara selama 15 tahun,\" ujarnya.Dia menilai kejadian tersebut menjadi peringatan bagi siapa pun, khususnya jajaran aparat kepolisian bahwa mereka tidak kebal hukuman dan tidak kebal aturan.Menurut dia, siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum pasti akan ada konsekuensi yang harus diterima.Sebelumnya, Mantan Perwira Menengah (Pamen) Polri berinisial M tersangka kasus dugaan rudapaksa anak di bawah umur akhirnya resmi dipecat saat mengikuti Sidang Etik profesi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTT) di Kantor Polda Sulawesi Selatan.\"Menjatuhkan saksi yang sifatnya tidak administratif, berupa pelanggaran yang dinyatakan sebagai pelanggaran tercela,\" ujar Ketua Sidang Kombes Pol Ai Afriandi usai pembacaan putusan sidang, di Kantor Polda setempat, Kamis (11/3).Selain itu, sanksi kedua kepada bersangkutan sifatnya administratif berupa direkomendasikan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari institusi Kepolisian Republik Indonesia.\"Resmi dipecat, karena terbukti. Tapi, keputusan ada pada Pak Kapolri,\" ucap Kombes Afriandi menegaskan.Proses sidang kode etik tersebut, kata dia, berlangsung selama tiga jam lebih dengan memanggil para saksi, mendengarkan keterangannya, mendengarkan penuntut serta mendengarkan keterangan terduga, dan hasilnya terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.Meski Sidang Etik Profesi telah dijalankan, katanya, yang bersangkutan M akan mengajukan banding atas putusan itu satu tingkat di atas Polda yakni Mabes Polri. (Sof/ANTARA)

Viral, Pengendara Moge Aniaya Warga di Bandung

Jakarta, FNN. Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan bahwa pihak kepolisian menerima laporan adanya penganiayaan seorang warga yang diduga dilakukan oleh pengendara sepeda motor gede (moge) berjenis Harley Davidson di Jalan Setiabudi, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat.Laporan itu disampaikan oleh pria yang mengaku menjadi korban berinisial SF (25). Ibrahim menyebut laporan dugaan penganiayaan yang terjadi pada Minggu (13/3) itu telah diterima oleh Polsek Cidadap.   \"Ini kan kita terima laporan. Terkait dengan kondisi tersebut, kita sedang lakukan pendalaman dan penyelidikan terkait dengan keterlibatan pengendara Harley tersebut,\" kata Ibrahim di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin.  Menurutnya pihak kepolisian telah mendapatkan sejumlah informasi terkait identitas pengendara moge itu. Selain itu, kata dia, polisi juga telah menerima sejumlah foto yang menunjukkan pengendara moge tersebut.   \"Nanti kita akan lakukan pendalaman juga dengan saksi-saksi yang ada mungkin di sana,\" kata Ibrahim.   Meski begitu, menurutnya sejauh ini polisi belum mendapatkan identitas pengendara maupun pemilik moge itu. Namun ia memastikan polisi akan terus melakukan penyelidikan.   \"Nanti apabila memang kita sudah lakukan datanya dari penyelidikan ini, kita tindaklanjuti lagi,\" katanya.   Adapun Ibrahim menjelaskan kasus dugaan penganiayaan itu bermula saat pengendara moge itu akan berbelok di Jalan Setiabudi. Namun karena terganggu oleh seorang pengendara motor lainnya, kemudian moge yang ditunggangi pengendara itu terjatuh.   Setelah terjatuh, pengendara moge itu kemudian melakukan penyerangan kepada seorang pengendara sepeda motor yang menjadi pelapor tersebut.   \"Langsung melakukan penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor yang di dekatnya tersebut. Informasinya luka di bibir, dan di sekitar wajah,\" kata dia. (Ida/ANTARA)

Terancam Bui 12 Tahun WNA Terlibat Kriminalitas di Bali

Jakarta, FNN. Dua warga negara asing (WNA) Nicola Disanto asal Italia dan Gregory Lee Simpson asal Inggris terancam pidana penjara selama 12 tahun karena terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan di vila daerah Kuta, Badung.   \"Kedua tersangka diduga melakukan pencurian yang sudah direncanakan di vila tersebut. Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2, ke-4 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun,\" kata Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf, dalam siaran pers yang diterima di Badung, Bali, Minggu.   Ia mengatakan selanjutnya jaksa penuntut umum akan mempersiapkan berkas untuk proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar. Selama menunggu berkas lengkap dan jadwal persidangan, kedua tersangka ditahan di Polsek Kuta, Badung.   Sebelumnya pada Kamis (10/3) telah dilakukan pelimpahan tahap dua berupa penyerahan kedua tersangka dan barang bukti dari Polresta Denpasar ke Kejari Badung.   Adapun barang bukti yang disita yaitu empat buah BPKB Mobil Suzuki Jimny, satu buah BPKB KTM 1290, satu buah BPKB Harley, dua buah BPKB Husqvarna 630, satu buah BPKB Suzuki Swift, satu buah BPKB Ford Ranger, satu buah STNK Suzuki Jimny warna biru, uang tunai sebesar Rp200 juta, uang euro sebesar 10.000 euro, serta uang Brasil sebesar 3900 real Brasil.   Kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada Kamis, 11 November 2021 sekitar pukul 03.00 WITA bertempat di Villa Seminyak Estate dan Spa Royal 8, Jl Nakula Gg Baik Baik, Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung,   Saat itu kedua korban asal Italia Principe Nerini dan Camilla Guadagnuolo sedang tertidur langsung bangun ketika mendengar suara ledakan. Lalu, kedua tersangka bersama dua pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) menodongkan senjata tajam dan menyekap kedua korban.   Selanjutnya para pelaku mengambil uang 417.794 dolar AS atau sekitar Rp5,8 miliar, 4 buah laptop, 6 buah ponsel, kamera dan hardisk, serta barang bukti terkait lainnya.   Setelah itu, para korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta untuk diproses lebih lanjut. (Ida/ANTARA)

Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Berkas Perkara Orang Kepercayaan Zumi Zola

Jakarta, FNN. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Apif Firmansyah selaku orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.\"Hari ini, tim Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Apif Firmansyah ke Pengadilan Tipikor pada PN Jambi,\" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.Apif adalah terdakwa perkara suap terkait dengan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018.Ali mengatakan penahanan Apif sudah sepenuhnya menjadi wewenang pengadilan tipikor. Adapun untuk tempat penahanan Apif sementara ini tetap akan dititipkan pada Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.\"Tim jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,\" kata Ali.Apif didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 12B Undang-Undang (UU) Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan kedua, pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.KPK telah mengumumkan Apif sebagai tersangka pada 4 November 2021. KPK menjelaskan Apif sebagai orang kepercayaan dan representasi dari Zumi di mana saat Zumi maju menjadi calon Bupati Tanjung Jabung Timur, Jambi pada 2010, Apif selalu mendampingi Zumi melakukan kampanye.Saat Zumi terpilih menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur, Apif semakin dipercaya untuk mendampingi, membantu, dan mengurus berbagai kegiatan dinas sampai dengan keperluan pribadi Zumi.Berlanjut hingga Zumi terpilih menjadi Gubernur Jambi periode 2016-2021, Apif kembali dipercaya untuk mengurus semua keperluan Zumi diantaranya mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah \"fee\" proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi.Kemudian sejumlah uang yang terkumpul tersebut diberikan kepada Zumi dan keluarganya termasuk untuk keperluan pribadi Apif.Adapun total yang telah dikumpulkan oleh Apif sekitar Rp46 miliar di mana dari jumlah uang tersebut sebagaimana perintah Zumi, sebagian diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang \"ketok palu\" pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017.KPK juga menduga Apif menerima dan menikmati uang sekitar Rp6 miliar untuk keperluan pribadinya dan yang bersangkutan saat ini sudah mengembalikan Rp400 juta ke KPK.Kasus yang menjerat Apif merupakan pengembangan di mana sebelumnya KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, salah satunya Zumi. Perkara Zumi telah diputus oleh pengadilan tipikor dan berkekuatan hukum tetap. (ida/ANTARA)