HUKUM
Larangan "Sahur on The Road" di Tangerang untuk Menghindari Gesekan
Jakarta, FNN - Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin mengatakan larangan kegiatan sahur on the road dilakukan untuk menghindari gesekan antarkelompok, sehingga menghilangkan makna aslinya.\"Fakta yang terjadi sahur on the road ini dijadikan ajang kumpul-kumpul yang biasanya dilakukan oleh anak-anak di bawah umur atau masih sekolah dengan berkelompok yang berpotensi menimbulkan gesekan antarkelompok lain, jadi yang seperti ini yang kami larang untuk keamanan bersama,\" kata Kombes Pol Komarudin, di Tangerang, Sabtu, dalam keterangannya pada acara diskusi yang diselenggarakan Pokja Wartawan Tangerang Raya.Ia menjelaskan sahur on the road diartikan adalah makan di jalan seperti makan di warteg atau rumah makan yang dilaksanakan di luar rumah. \"Tapi fakta yang ada kerap terjadi keributan, sehingga kami larang,\" ujarnya pula.Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menerangkan makna sahur on the road adalah sedekah atau berbagi di bulan penuh berkah. Namun yang terjadi pergeseran kegiatan yang awalnya membagikan makanan sahur ini berubah menjadi ajang kumpul-kumpul oknum kelompok untuk berkeliling yang rawan terjadi bentrokan dan kecelakaan serta anarkisme.\"Kami tidak ingin ada masyarakat kita yang menjadi korban hanya karena mereka terjadi benturan-benturan yang menurut kami masalah yang tidak penting terutama kejadian ini sering terjadi kepada anak-anak sekolah,\" katanya lagi.Lebih lanjut, Wali Kota menyampaikan bahwa Pemkot Tangerang bersama kepolisian terus berupaya menciptakan Kota Tangerang yang nyaman, aman, dan harmonis.Pemkot Tangerang bersama kepolisian jauh sebelum memasuki bulan suci Ramadhan sudah melakukan apel gabungan guna mempersiapkan dan mengerahkan petugas untuk keamanan masyarakat dan kota.\"Hanya saja untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat ini tidak bisa menjadi tanggung jawab pemerintah dan kepolisian saja, tapi kita semua terlebih kepada para orangtua dalam mendidik anak-anaknya,\" katanya.Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo juga mengungkapkan permasalahan yang kerap terjadi di kalangan anak muda membuat pihaknya mengusulkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, dan yang kedua Peraturan Pendidikan tentang Penyelenggaraan Pesantren.\"Saya harap ke depan tenaga pendidik juga untuk bisa lebih memantau anak-anak didiknya walaupun dalam mendidik pelajar bukan hanya tanggung jawab pengajar, tapi juga para orangtua dan lingkungan sekitar, karena lingkungan yang baik menghasilkan generasi yang baik,\" katanya pula. (Ida/ANTARA)
Lagi, Dua Tersangka DNA Pro Ditangkap Bareskrim Polri
Jakarta, FNN - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap lagi dua tersangka penipuan investasi melalui aplikasi perdagangan robot trading DNA Pro, sehingga total sudah ditangkap menjadi 6 orang dari 12 tersangka yang ditetapkan.Kedua tersangka yang ditangkap, yakni Jerry Gunanda selaku pendiri (founder) Tim Octopus, dan Stefanus Richard selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus.“Penangkapan keduanya dilakukan Jumat (8/4) kemarin malam di salah satu hotel berbintang di wilayah Jakarta Selatan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, di Jakarta, Sabtu.Adapun kronologis penangkapan tersangka, yakni pada 6 April sekitar pukul 18.00 WIB, tim penyidik melakukan pengembangan setelah penangkapan co-founder Tim Rudutz atas nama Robby Setiadi (tersangka), saat penyidik mendapat petunjuk mengenai keberadaan Jerry Gunandar (JG) dan Stefanus Richard (SR) yang berada di sekitar daerah Senayan, Jakarta Selatan.Setelah melakukan penelusuran terhadap setiap petunjuk yang diperoleh di sekitar daerah Senayan, pada 8 April 2022 sekitar pukul 22.30 WIB, tim penyidik berhasil mendapatkan lokasi persembunyian Jerry Gunandar dan Stefanus Richard yang tengah berada di salah satu hotel bintang lima di wilayah Jakarta Selatan.“Setelah mengetahui posisinya, penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka,” kata Whisnu.Kedua tersangka lalu dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa, penyidik melakukan penahanan terhadap keduanya.Selanjutnya, dalam perkara ini penyidik akan mengembangkan terus kepada para tersangka lainnya dan bersama-sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran aset (asset tracing).Menurut Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Yuldi Yusnan, Tim Octopus adalah tim yang dibentuk DNA Pro untuk merekrut orang-orang yang mau berinvestasi atau investor (trader) dalam aplikasi perdagangan robot trading DNA Pro.Tersangka Jerry Gunandar dan Stefanus Richard diketahui mempunyai omzet dari jaringan bawah (downline) sebesar kurang lebih 22 juta dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp330 miliar.“Tim Octopus ini adalah tim yang menjalankan DNA Pro, ada beberapa tim dalam DNA Pro ini,” kata Yuldi.Dalam perkara ini penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV. Dari 12 tersangka, sebanyak 4 orang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Kamis (7/4), yakni RS, R, Y dan Frangky (F).Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Kasus penipuan investasi yang diduga melibatkan sejumlah publik figur ini telah bergulir sejak korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada 28 Maret 2022. Sebanyak 122 korban melapor dengan kerugian hingga Rp17 miliar. (Ida/ANTARA)
Hakim Vonis Munarman 3 Tahun Penjara dalam Perkara Terorisme
Jakarta, FNN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam perkara tindak pidana terorisme yang menjeratnya.\"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 tahun,\" kata majelis hakim PN Jakarta Timur saat membacakan vonis terhadap terdakwa Munarman di Jakarta, Rabu.Pada sidang tersebut, majelis menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya, yakni 8 tahun penjara.Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Munarman 8 tahun kurungan penjara. JPU menilai Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.Munarman telah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.Atas vonis tersebut, Munarman maupun JPU sama-sama mengajukan upaya banding. Mereka menyampaikan langsung kepada majelis hakim PN Jakarta Timur.Pada awalnya, sidang dengan agenda pembacaan vonis direncanakan pada pukul 09.00 WIB. Namun, baru dapat dimulai sekitar pukul 10.50 WIB karena adanya beberapa persiapan.Terkait dengan pengamanan, aparat kepolisian memasang kawat atau pagar berduri yang dipasang di sekitar pintu masuk PN Jakarta Timur. Hal tersebut guna mengantisipasi adanya gangguan yang bisa menghambat jalannya proses persidangan. (mth/Antara)
Pengusaha Didakwa Suap Bupati Langkat Rp 572 Juta
Jakarta, FNN - Direktur CV Nizhami Muara Perangin angin didakwa menyuap Bupati Langkah sejumlah Rp572 juta terkait pekerjaan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan kabupaten Langkat tahun 2021.\"Terdakwa Muara Parangin angin selaku wiraswasta dan Direktur CV Nizhami memberi sesuatu berupa uang sejumlah Rp572 juta kepada Terbit Rencana Perangin angin selaku Bupati Langkat 2019-2024 karena Terbit Rencana Perangin angin selaku Bupati Langkat telah memberikan paekt pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan kabupaten Langkat tahun 2021 kepada perusahaam milik terdakwa yaitu CV Nizhami, CV Sasaki dan perusahaan lain yang digunakan terdakwa,\" kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Zainal Abidin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu. Muara Perangin angin diketahui adalah kontraktor di wilayah kabupaten Langkat yang menggunakan tiga perusahaan miliknya, yaitu CV Nizhami, CV Balyan Teknik dan CV Sasaki.Sedangkan Terbit Rencana Perangin angin adalah anak ke-3 dari 6 bersaudara dan punya kakak kandung bernama Iskandar Perangin angin yang menjabat sebagai Kepala Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat dan kerap dipanggil sebagai \"Pak Kades\".Terbit selaku Bupati Langkat memiliki orang-orang kepercayaan, yaitu Iskandar Perangin angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra yang biasa disebut \"Group Kuala\" untuk mengatur tender pengadaan barang dan jasa di kabupaten Langkat.Pada 2021, Muara Perangin angin mendapatkan paket pekerjaan penunjukan langsung di Dinas PUPR yaitu paket pekerjaan hotmix senilai Rp2,867 miliar; paket pekerjaan penunjukan langsung yaitu rehabilitasi tanggul, pembangunan pagar dan pos jaga, pembangunan jalan lingkar senilai Rp971 juta; serta paket pekerjaan penunjukan langsung yaitu pembangunan SMPN 5 Stabat dan SMP Hangtuah Stabat senilai Rp940,558 juta.Pada 17 Januari 2022, Muara menemui Marcos dan Isfi untuk meminta pengurangan \"commitment fee\" menjadi 15,5 persen dan disetujui oleh Iskandar sehingga total yang harus diserahkan oleh Muara adalah sejumlah Rp572.221.414 dan dibulatkan menjadi Rp572 juta.Muara menyerahkan uang sebesar Rp572 juta pada 18 Januari 2022 yang dibungkus plastik hitam kepada Ifi Syahfitra. Muara juga meneyrahkan uang sebesar Rp13 juta kepada Isfi dan menitipkan uang untuk disampaikan kepada M Azhar selaku pemilik CV Dharma Lestari sebesar Rp100 juta dan untuk Wanda Ginting selaku pemilik CV Kalimasodo sebesar Rp50 juta.Pada hari yang sama, Isfi dan Shuanda menyerahkan Rp572 juta kepada Marcos untuk diberikan kepada Terbit Rencana melalui Iskandar dan mereka diamankan petugas KPK beserta barang bukti uang.Atas perbuatannya, Muara diancam pidana dengan pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda minimal Rp50 juta maksimal Rp250 juta.Terhadap dakwaan tersebut, Muara tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). JPU KPK mengatakan akan mengajukan 30 orang sebagai saksi.Terbit Rencana Perangin angin diketahui juga ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia. Komnas HAM dan LPSK menduga ada praktik penyiksaan hingga perbudakan yang dilakukan Terbit. (mth/Antara)
Kue Kukis Berisi Narkoba Digeledah di Industri Rumahan di Bali
\"Tersangka yang membuat kue kukis berisi narkoba bernama Emanuel Chaesar Bagaskara yang juga residivis tahun 2018. Dari tersangka ditemukan dua serbuk, yaitu berwarna kuning dan krem yang ada kandungan narkoba golongan I,\" kata Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di TKP wilayah Denpasar Selatan, Bali, Rabu. Ia mengatakan dari keterangan tersangka memproduksi ini karena disuruh oleh seseorang bernama Dimas yang masih dalam penyelidikan untuk membuat kue mengandung narkotika tersebut. Produksi ini menjadi kali kedua bagi tersangka, yang dimulai pada awal Maret 2022 sejumlah 100 buah. Lalu, kue tersebut dikirim oleh tersangka 80 buah melalui jasa pengiriman dan 20 untuk dikonsumsi sendiri oleh tersangka.Baca juga: Petugas Bandara SSK II Pekanbaru amankan sabu-sabu dalam paket makanan \"Semua bahan-bahan yang digunakan tersangka membuat model kue kukis berisi narkoba diduga kiriman luar negeri. Penjualan narkoba dengan kukis ini memang yang pertama kali ditemukan di Denpasar, Bali. Setelah konsumsi itu juga rasa kayak melayang (ngefly),\" kata Kapolresta. Yugo mengatakan kue kukis diproduksi dengan bahan membuat kue pada umumnya, mulai dari adonan hingga menggunakan cetakan kue. Ada dua serbuk yang dimiliki tersangka untuk membuat kue, berwarna kuning dan krem. Kanit Narkoba Laboratorium Forensik Denpasar Kompol Imam Mahmudi mengatakan pertama untuk serbuk warna kuning dari hasil pengujian menggunakan Fourier Transform Infra Red (FTIR) memperlihatkan memiliki kandungan Organic Compund. Lalu diuji dengan Gas Cromatography and Mass Spectroscopy (GCMS) hasilnya memiliki kandungan 4en-pentyl MDA-19 dan kandungan lain minor. Selanjutnya, untuk serbuk warna krem juga menggunakan FTIR hasilnya mengandung Organic Compound lalu dengan GCMS hasilnya memiliki kandungan ADB-FUBIATA dan kandungan lain minor.Jakarta - FNN. Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menggeledah industri rumahan kue kukis di Jalan Ida Bagus Oka Gang Pasa Tempo No. 9 Panjer, Denpasar, Bali yang mengandung narkoba jenis baru, yaitu 4en-pentyl MDA-19 dan ADB-FUBIATA. \"ADB-FUBIATA yang ada didalam paket kiriman tersebut memang Kanabidiol (CBD) yang juga turunan dari ganja, Dengan adanya kiriman diduga dari China ini menandakan bahwa adanya narkotika jenis baru masuk ke Indonesia melalui Bali,\" katanya. Tersangka ditangkap di Jalan Tukad Musi Renon Denpasar Selatan, pada hari Jumat, tanggal 1 April 2022, pukul 19.00 wita saat mengambil paket di pinggir jalan. Setelah diinterogasi, tersangka mempunyai kue yang mengandung narkotika yang sudah jadi yang disimpan ditempat tinggal nya. Dari tersangka diperoleh barang bukti berupa 19 potong kue warna krem berat bersih 26,97 gram, satu plastik klip berisi serbuk kuning berat bersih 14,94 gram, satu plastik klip berisi serbuk warna krem berat bersih 1,68 gram, satu buah timbangan elektrik, satu buah kompor gas, gelas, botol liquid vape dan lainnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 UU No. 35 tentang Narkotika dan Pasal 114 UU No. 35 tentang Narkotika. (Sof/ANTARA)
BBPOM Bandung Menyita 19 Ribu Obat dan Kosmetik Ilegal
Jakarta - FNN. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandung menyita sebanyak 19.551 produk obat-obatan dan kosmetik ilegal senilai Rp1,2 miliar di sebuah rumah yang berlokasi di Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu.Koordinator Kelompok Subtansi Penindakan BBPOM Bandung Alex Sander mengatakan rumah tersebut diduga menjadi tempat distribusi barang-barang ilegal yang tidak memiliki izin edar.\"Beberapa produk obat tradisional dan kosmetik tidak memiliki izin edar. Jadi ada beberapa yang tidak ada izin edar di TKP (tempat kejadian perkara) ini,\" kata Alex di Bandung, Rabu.Produk obat dan kosmetik ilegal itu diamankan dengan menggunakan kotak kardus. Alex mengatakan barang-barang yang diamankan itu terdiri atas 34 jenis produk obat-obatan dan kosmetik.Penggerebekan terhadap rumah tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat sejak Februari 2022 yang mencurigai aktivitas ilegal di lokasi tersebut, kata Alex. Pihaknya kemudian melakukan pemantauan sebanyak dua kali sebelum melakukan operasi penindakan atau penggerebekan. \"Jadi penindakan ini berdasarkan arahan pimpinan,\" ujarnya.Pemilik rumah, selaku pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan ilegal tersebut, telah diperiksa petugas sesuai dengan peraturan berlaku. (Sof/ANTARA)
Kepala BNN Akan Mengajukan agar NPS Masuk Dalam Revisi UU Narkotika
Jakarta - FNN. Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Petrus Reinhard Golose mengatakan akan menyiapkan dan mengajukan \"New Psychoactive Substances\" (NPS) atau Narkotika Jenis Baru untuk diatur di dalam revisi Undang-Undang (UU) Narkotika.“Kami nanti menyiapkan agar NPS dimasukkan dalam UU Narkotika sehingga kami bisa melakukan penindakan terhadap pengguna dan pengedar NPS,” kata Golose kepada wartawan di Auditorium Yusufronodipuro RRI Jakarta, Rabu.Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kementerian Sosial hingga pemerintah daerah.Sinergi antara BNN RI dengan berbagai lembaga tersebut merupakan wujud keseriusan dan komitmen BNN dalam memberantas keberadaan NPS di Tanah Air.Berdasarkan laporan United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC), tutur Golose, peredaran gelap narkotika jenis baru atau NPS mencapai sebanyak 1.124 NPS di seluruh belahan dunia.“NPS ini berkembang terus di dunia. BNN kan mempunyai laboratorium narkotika. Apabila kami menemukan zat-zat tertentu, kami segera melakukan pemeriksaan,” ucap dia.Hingga saat ini, BNN RI telah mendeteksi sebanyak 87 NPS masuk ke Indonesia, dan 75 NPS telah terdaftar di dalam lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI. Akan tetapi, sebanyak 12 NPS belum diatur di dalam Permenkes RI.“Salah satu NPS yang masuk ke Indonesia ada di tembakau, yakni yantg biasa disebut tembakau gorila. Itu salah satu NPS yang disukai anak-anak remaja,” ucapnya.Golose mengatakan bahwa 12 NPS lainnya perlu diatur di dalam regulasi yang jelas agar BNN bisa melakukan penindakan melalui hasil laboratorium yang ada.Peraturan tersebut ia pandang sebagai kebutuhan karena Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum. Oleh karena itu, Golose berkomitmen akan mengajukan NPS agar termuat di dalam revisi Undang-Undang Narkotika.“Dengan demikian bisa masuk dan kalaupun tidak masuk, NPS minimal diatur dari peraturan-peraturan yang ada sehingga kami bisa melakukan penegakan hukum,” kata Golose. (Sof/ANTARA)
Layanan Eazy Passpor untuk Calon Haji atau Umroh
Jakarta - FNN. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengajak masyarakat yang akan berhaji maupun berumrah menggunakan layanan eazy passport untuk memudahkan urusan keimigrasian.\"Calon anggota jemaah haji dan umrah yang belum memiliki paspor dapat mengajukannya secara bersama-sama dengan memanfaatkan layanan eazy passport,\" kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.Ia mengemukakan hal itu menyusul pencabutan aturan karantina oleh pemerintah Arab Saudi melalui General Authority of Civil Aviation (GACA). Hal tersebut menjadi kabar baik bagi mereka yang akan berumrah dan berhaji di seluruh dunia.Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Kementerian Agama RI, langkah yang diterapkan Arab Saudi menjadi pertanda adanya kemungkinan haji dan umrah akan dibuka untuk jemaah di luar Arab Saudi pada tahun 2022.Oleh karena itu, Ditjen Imigrasi yang salah satu fungsinya menyangkut keimigrasian menyarankan masyarakat untuk memanfaatkan layanan eazy passport.\"Layanan ini disediakan oleh semua kantor imigrasi di seluruh Indonesia,\" kata Achmad.Travel haji dan umrah, kata dia, bisa membuat janji dengan kantor imigrasi terdekat. Petugas imigrasi akan mendatangi lokasi atau titik kumpul calon anggota jemaah guna melayani pengurusan paspor.Perlu dicatat, kata dia, pemohon layanan eazy passport dapat terlebih dahulu mengumpulkan 30 hingga 50 orang untuk bisa mendapatkan layanan itu.Akan tetapi, pihaknya menyarankan masyarakat untuk melakukan konfirmasi guna memastikan jumlah minimum pemohon.\"Setiap kantor imigrasi menyesuaikan kuantitas pelayanan dengan sumber daya masing-masing,\" kata dia.Terkait dengan syarat pembuatan paspor baru, yakni KTP-el, kartu keluarga, akta kelahiran/ijazah atau buku nikah, dan surat rekomendasi dari kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota.Apabila sebelumnya pemohon sudah memiliki paspor dan ingin mengganti yang baru, lanjut dia, cukup menyiapkan paspor lama, KTP-el, dan surat rekomendasi dari kepala kantor kemenag kabupaten/kota. (Ida/ANTARA)
KPK Panggil 6 Camat Bekasi Soal Kasus Pencucian Uang Rahmat Effendi
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam camat Kota Bekasi, Selasa, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE).\"Hari ini, tim penyidik akan memeriksa enam camat di Bekasi sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan TPPU oleh tersangka RE,\" kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.Keenam saksi itu adalah Camat Bekasi Utara Zalaludin, Camat Bekasi Timur Widi Tiawarman, Camat Pondok Gede Nesan Sujana, Camat Bantar Gebang Asep Gunawan, Camat Mustikajaya Gutus Hermawan, dan Camat Jatiasih Mariana.Selain enam camat tersebut, KPK juga memanggil tiga orang saksi lain, yaitu Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bekasi Marisi, aparatur sipil negara (ASN) Inspektorat Kota Bekasi Dian Herdiana, dan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Amsiah.Pada Senin (4/4), KPK menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, yang sebelumnya juga menjerat Rahmat Effendi sebagai tersangka.Setelah mengumpulkan berbagai alat bukti dari pemeriksaan sejumlah saksi tersebut, tim penyidik KPK menemukan dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka Rahmat Effendi. Sehingga, KPK melaksanakan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU.KPK menduga tersangka Rahmat Effendi membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.Pada Kamis (6/1), KPK menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi. Mereka terdiri atas lima penerima suap dan empat pemberi suapLima tersangka selaku penerima suap adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).Sementara empat tersangka selaku pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS). (mth/Antara)
Hasil Survei Menjadi Pemicu Tingkatkan Upaya Pemberantasan Korupsi
Jakarta - FNN. Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut hasil survei Indikator Politik Indonesia soal kepercayaan publik terhadap lembaganya menjadi pemicu untuk terus meningkatkan upaya-upaya pemberantasan korupsi.\"Kami berharap hasil positif dari capaian survei itu menjadi trigger bagi KPK dan seluruh pemangku kepentingan untuk terus meningkatkan tren positif upaya-upaya pemberantasan korupsi secara menyeluruh, baik melalui pendekatan strategi pendidikan, pencegahan, maupun penindakan,\" kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Senin.Ali menyebutkan ada peningkatan kepercayaan publik terhadap KPK sebagaimana hasil survei Indikator Politik Indonesia tersebut.\"Survei tersebut menyebut bahwa hasil pengukuran pada bulan November 2021 mencapai 71,1 persen, kemudian pada bulan Desember 2021 mencapai 71,7 persen, dan kali ini mencapai 73,8 persen,\" katanya.Ia menilai perbaikan indeks penilaian tersebut menunjukkan persepsi publik terhadap upaya pemberantasan korupsi mengalami peningkatan.\"Terlebih dari dua pengukuran terakhir yang mengalami perbaikan secara signifikan, yakni sebesar kurang lebih 2,1 poin,\" ujarnya.Oleh karena itu, kata dia, perbaikan tersebut menjadi capaian bersama karena dalam kerja pemberantasan korupsi, KPK selalu melibatkan dan berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.\"Baik aparat penegak hukum lainnya, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, pelaku usaha, maupun masyarakat dari berbagai unsur,\" kata dia.Selain itu, dia optimisme pemberantasan korupsi juga tercermin dari dua pengukuran lainnya, yakni Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perception Index/CPI) yang diukur dengan skala internasional dan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang diukur secara nasional.\"CPI Indonesia yang dirilis awal tahun ini mengalami peningkatan, baik dari skor indeks maupun peringkatnya. Indeks CPI naik 1 poin dengan perbaikan peringkat sebesar 6 tingkat.Hasil SPI yang diukur dengan lebih dari 250.000 responden menunjukkan skor indeks 72,4 di atas rata-rata nasional sebesar 70,\" ucap Ali.Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi menyebut tingkat kepercayaan publik terhadap KPK terjadi penurunan.\"Ada yang menarik juga di data. Trust terhadap KPK kalau melihat data trennya itu terjadi penurunan. Itu terutama sejak 2018 pertama kali KPK kami deteksi cukup tinggi 84,8 persen,\" kata Burhanuddin dalam survei \"Trust terhadap Institusi Politik, Isu-Isu Mutakhir, dan Dinamika Elektoral Jelang Pemilu Serentak 2024\" yang disiarkan melalui kanal YouTube Indikator Politik Indonesia, Minggu (3/4).Akan tetapi, lanjut diam setelah itu 2019, 2020, 2021, sampai 2022 trust-nya turun,Menurut Burhanuddin, menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap KPK, salah satu faktornya adalah revisi Undang-Undang KPK.\"Poin saya adalah KPK itu pernah menjadi bagian dari lembaga yang dipercaya oleh publik selain TNI dan Presiden. Akan tetapi, belakangan sepertinya KPK menghadapi isu, terutama pascarevisi UU KPK. Hal tersebut membuat publik menjadi berkurang trust-nya meskipun ada sedikit kenaikan dibanding Desember. Namun, tetap belum kembali seperti semula,\" ujarnya.Berdasarkan hasil survei tersebut, tingkat kepercayaan publik terhadap KPK pada bulan September 2018 sebesar 84,8 persen, kemudian pada bulan Februari 2019 sebesar 80,3 persen, dan pada bulan September 2020 sebesar 73,5 persen.Selanjutnya, pada bulan November 2021 sebesar 71,1 persen, pada bulan Desember 2021 sebesar 71,7 persen, dan pada bulan Februari 2022 sebesar 73,8 persen.(Sof/ANTARA)