HUKUM

Anggota TNI Tersangka Korupsi hingga Pemeriksaan Rizky Billar

  Jakarta, FNN  - Beragam peristiwa bidang hukum terjadi di Indonesia pada Selasa (22/3), mulai dari Penyidik koneksitas tetapkan 1 anggota TNI tersangka korupsi TWP AD, hingga Rizky Billar mengaku kembalikan uang Doni Salmanan ke penyidik.Berikut sajian berita bidang hukum yang dirangkum LKBN ANTARA.Penyidik koneksitas tetapkan 1 anggota TNI tersangka korupsi TWP ADTim Penyidik Koneksitas Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu anggota TNI sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013-2020.\"Tersangka yaitu Kolonel Czi (Purn) CW AHT,\" kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (22/3).Selengkapnya baca di sini.Pemerintah menambah subjek VoA khusus wisata Bali menjadi 42 negaraPemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menambah subjek visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival/VOA) Khusus Wisata menjadi 42 negara, yang mulai berlaku pada Selasa (22/3).“Dari sebelumnya hanya 23 negara, saat ini VoA khusus wisata Bali dibuka untuk 42 negara. Saat ini (VoA khusus wisata) memang baru diberlakukan bagi orang asing yang mendarat di Bali dan Kepulauan Riau. Wisatawan asing bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus melalui Bali atau Kepri,” ujar Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Kemenkumham Amran Aris dalam keterangannya yang dikutip dari Jakarta, Selasa (22/3).Selengkapnya baca di sini.BNN musnahkan 339,97 kg sabu-sabu hasil ungkap kasus dalam 2 bulanBadan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan barang bukti narkotika 339,97 kg jenis sabu-sabu dan 16.532 butir ekstasi hasil pengungkapan sembilan kasus tindak pidana barang terlarang itu pada periode Januari sampai dengan Februari 2022.Kepala BNN RI Petrus Reinhard Golose saat jumpa pers usai perayaan HUT Ke-20 BNN RI di Balai Besar Rehabilitas Lido, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (22/3), mengatakan bahwa pemusnahan itu bertujuan menjalankan amanat undang-undang.Selengkapnya baca di sini.Hakim tunggal tolak praperadilan tersangka korupsi Helikopter AW 101Hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadlan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AgustaWestland (AW-101) Jhon Irfan Kenway.\"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,\" kata Hakim Tunggal Nazar Effriandi dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/3).Selengkapnya baca di sini.Rizky Billar mengaku kembalikan uang Doni Salmanan ke penyidikAktor dan juga model Rizky Billar mengembalikan uang hadiah pernikahan yang diberikan Doni Salmanan, tersangka kasus penipuan investasi trading Binary Option Quotex senilai Rp10 juta kepada Penyidik Bareskrim Polri.Uang tersebut dikembalikan Rizky saat memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus penipuan investasi trading Binary Option Quotex di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/3). (sws, ANTARA)Selengkapnya baca di sini. 

Kapolda Sumut: Pengrusakan SPKT Siantar Dilakukan Seorang Wanita

  Meda, FNN - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan pengrusakan pintu kaca Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mako Polres Pematang Siantar dilakukan seorang wanita dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy BK 5766 TAK dengan kecepatan tinggi.\"Pelaku itu adalah FAM, dengan alamat Jalan Hok Salamuddin Siantar Estate, Siantar- Simalugun, Sumatera Utara,\" kata Panca, dalam temu pers di Pematang Siantar, Selasa.Panca menyebutkan, kejadian tersebut terjadi pada Senin (21/3) sekira pukul 07.25 WIB. Saat itu personel sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas di Jalan Sutomo, Kota Pematang Siantar. Secara tiba-tiba seorang wanita datang dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy mau menabrak anggota yang sedang bertugas.\"Namun personel yang di lapangan dapat menghindar sehingga tidak terjadi kecelakaan. Ketika pelaku dikejar langsung lari menuju Polres Pematang Siantar dan menabrak ruang SPKT,\" ucapnya.Kapolda mengatakan, dari hasil pemeriksaan oleh penyidik ditemukan beberapa fakta termasuk penjelasan dari orang tua pelaku bahwa wanita tersebut telah menikah dua kali dan sudah bercerai, tapi kemudian suami kedua ingin mengajak rujuk pelaku.\"Namun keluarga tidak setuju karena suami kedua itu memiliki pemahaman berbeda dengan orang tuanya dari aspek pemahaman agama,\" jelasnya.Kapolda menyampaikan, penyidik Polres Pematang Siantar juga telah melakukan penggeledahan di rumah orang tuanya termasuk di kamar pelaku.Menurut orang tuanya, kata Kapolda, kegiatan sehari-hari pelaku mendengarkan ceramah di media sosial Youtube dan tidak ada ditemukan hal-hal berkaitan dengan masalah teroris. Kondisi pelaku saat ini juga dalam keadaan sehat.\"Polres Pematang Siantar akan melakukan pemeriksaan bahwa tindakan yang dilakukan itu pidana biarpun tidak ada korban jiwa, tetapi ada kerusakan di ruang SPKT tempat pelayanan masyarakat. Polisi akan bekerja dengan memperhatikan segala aspek terkait gambaran pemahaman pelaku dan itu menjadi bahan untuk mempertimbangkan proses penyidikan selanjutnya,\" kata Kapolda Sumut. (sws, ANTARA)

Semua Pihak Harus Komitmen untuk Cegah Politik Uang Dalam Pemilu

  Jakarta, FNN. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta komitmen semua pihak untuk mencegah praktik politik uang dalam kontestasi pemilihan umum (pemilu).\"Selain kepada parpol, KPK berupaya menanamkan nilai integritas dalam penyelenggaraan pemilu kepada penyelenggara dan pemilih pemilu melalui program integritas pemimpin dan integritas pemilih sehingga untuk mencegah praktik \'money politic\', kami minta komitmen semua pihak,\" kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya tertulisnya di Jakarta, Selasa.Hal itu dikatakannya dalam Talkshow 2 Dekade Rezim Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) bertema \"Sinergi Membangun Negeri: Mencegah Kriminal Menguasai Negeri\" yang diadakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara daring dan luring, Selasa.Ia mengatakan KPK terus berupaya mencegah praktik penyalahgunaan kewenangan dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada), salah satunya dengan menyusun Pedoman Sistem Integritas Partai Politik (SIPP).\"Dengan demikian parpol dapat mengimplementasikan langkah-langkah dan strategi antikorupsi pada kadernya yang akan menjabat sebagai kepala daerah,\" ujar Ghufron.Ia menilai tingginya angka korupsi di daerah, selain karena nafsu kekuasaan juga disebabkan permasalahan lain seperti biaya politik tinggi.Menurut Ghufron, membengkaknya biaya politik mendorong kandidat untuk mencari sumber pendanaan lain, termasuk dari hasil korupsi.Ia menyampaikan bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat terpilih untuk mengembalikan modalnya seperti jual beli perizinan, korupsi pengadaan barang, dan jasa hingga jual beli izin konsesi sumber daya alam.\"Selain untuk mengembalikan modal, penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat seringkali dilakukan demi merawat konstituen (pemilih). Pejabat menyiapkan modal untuk biaya pemilihan periode kedua masa jabatannya,\" kata Ghufron.Dalam kesempatan itu, ia mengapresiasi PPATK karena terus mendukung upaya KPK untuk pemberantasan korupsi, termasuk yang dilakukan kepala daerah.\"Uang yang diperoleh pemimpin daerah harus dibersihkan dari unsur-unsur korupsi karena apabila dibiarkan akan menghasilkan korupsi yang terus berlanjut,\" ujarnya.Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan dalam penyelenggaraan pemilu rentan terjadi politik uang, termasuk dari hasil korupsi.\"Banyak ditemukan kasus ijon untuk calon kepala daerah seperti di Jombang, Cimahi, Bandung Barat, dan lainnya di mana sebelum terpilih, memperoleh dana untuk pemilu dari berbagai pihak dan setelah terpilih kepala daerah memberikan balas budi kepada pihak yang memberi dana,\" kata Ivan.Ivan yang pernah menjabat sebagai Satgas Money Politic PPATK mengharapkan dalam kontestasi pemilu seharusnya bukan untuk mengadu banyaknya uang agar memenangkan pemilu melainkan visi dan misi para kandidat.Berdasarkan data, sepanjang tahun 2020 PPATK memberikan 99 laporan hasil analisis dan 34 informasi transaksi keuangan mencurigakan ke KPK. Hal itu sebagai upaya sinergi pencegahan dan penindakan korupsi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Ida/ANTARA)

Rocky Gerung: Luhut Binsar Bisa Dipermalukan Dunia Internasional

Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan disebut bisa dibongkar rahasianya di dunia internasional imbas status tersangka yang kini disandang oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. “Saya mau terangkan juga bahwa Haris Azhar dan Fatia ini sebetulnya tidak bisa dipersangkakan karena bukan tidak pidana. Walaupun urusannya pidana tapi di belakang itu ada persaingan politik. Fatia datang dari masyarakat sipil sementara Luhut adalah tokoh politik utama di negeri ini. Jadi agak ajaib rakyat melihat atau bahkan publik internasional melihat ada tokoh utama yang mempermasalahkan orang yang tidak punya power. Jadi ajaib, Haris kan powerless sedangkan Pak Luhut powerfull,” kata Rocky Gerung dalam perbincangan dengan wartawan FNN, Hersubeno Arief dalam kanal Rocky Gerung Official (22/03/2022). Rocky menegaskan bahwa sebetulnya latar belakangnya mengapa kemudian saudara Thomas itu mengambil inisiatif untuk membujuk Pak Luhut agar tidak mempermasalahkan hal itu. “Tapi Pak Luhut tidak bakal membatalkan itu karena dia akan gengsi dan sudah telanjur basah. Itu mengenai Haris,” paparnya. Menurut Rocky, nanti akan berlangsung panjang karena tetap problem mengenai bisnis Pak Luhut dan beberapa tokoh di Papua yang terkait dengan operasi militer itu juga menjadi sorotan internasional. “Apalagi sekarang Papua sedang dalam keadaaan ada bara di situ sehingga Papua juga akan menjadi sorotan publik internasional,” tegasnya. Nama Haris, kata Rocky dikenal dengan baik oleh publik internasional pejuang HAM. Bahkan diplomat asing selalu tahu apa yang dilakukan Pak Haris. Dari kondisi tersebut, Rocky Gerung menilai jika pelaporan mengenai Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak akan dilanjutkan. Pasalnya, jika dilanjutkan, posisi Luhut Pandjaitan disebut terancam oleh publik internasional. Sebab, tidak  mungkin sesuatu yang jadi isu internasional mau dipidanakan. “Kalau itu dibuka, saya kira beberapa fakta bahwa Pak Luhut sebetulnya memang menyembunyikan data bisnisnya itu bisa menimbulkan solidaritas internasional membongkar kasus tidak hanya pak Luhut, tetapi orang di sekitar pak Jokowi juga,\" paparnya. Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menyandang status tersangka dengan tuduhan pencemaran nama baik terhadap Luhut Pandjaitan. Tuduhan tersebut bermula dari riset yang dilakukan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Rocky menilai jika isu Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti saat ini menjadi perhatian internasional yang dianggap akan merugikan Luhut Pandjaitan. Luhut Pandjaitan dan anak buah Jokowi dicurigai melakukan penyimpanan harta di luar negeri dan mengoperasikan bisnis cangkang yang didirikan untuk menghindari pajak. Nama Menko Marves juga disebut-sebut dalam Panama Papers. \"Kita ingin lihat sebetulnya, bangsa ini diasuh dengan kemanusiaan yang adil dan beradab. Jangan orang kecil seperti pak Haris dan Fatia dengan mudah dijebloskan oleh kekuasaan hanya karena ingin keinginan untuk mengendalikan oposisi,\" ucap Rocky Gerung.(ida, sws)

Rumah Restorative Justice hingga Penyerangan KKB di Paniai

Jakarta, FNN - Lima berita hukum pada Minggu (20/3) yang terjadi di wilayah Indonesia masih menarik untuk dibaca dan menjadi perhatian publik, mulai Kejagung bentuk Rumah Restorative Justice seluruh Indonesia dan penyerangan oleh KKB di Paniai, Papua.Klik di sini untuk berita selengkapnya:1. Kejagung bentuk Rumah Restorative Justice di seluruh IndonesiaKejaksaan Agung RI membentuk Rumah Restorative Justice di seluruh kejaksaan tinggi di Indonesia sebagai lembaga yang dapat menyelesaikan perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan.Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengatakan bahwa penyelesaian perkara dengan prinsip keadilan restoratif memperoleh respons positif dari masyarakat, sehingga perlu dilembagakan oleh kejaksaan dengan membentuk Rumah Restorative Justice.Selengkapnya di sini2. KKB lakukan penembakan dan pembakaran di Baya Biru, PaniaiKelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Minggu pagi sekitar pukul 05.35 WIT melakukan penembakan dan pembakaran di lokasi penambangan di Distrik Baya Biru, Kabupaten Paniai, Papua.Kapolres Paniai AKBP Abdus Syukur kepada ANTARA, Minggu mengakui adanya serangan dari KKB di beberapa lokasi penambangan yang ada di Distrik Baya Biru.Selengkapnya di sini3. BNPT galang koordinasi keamanan cegah terorisme di MotoGP MandalikaKepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Boy Rafli Amar menggalang koordinasi keamanan untuk mencegah aksi terorisme di ajang balap motor internasional MotoGP Mandalika 2022.\"Peningkatan pengawasan menjadi titik fokus koordinasi keamanan guna meminimalisasi potensi gangguan dari ancaman teroris,\" kata Kepala BNPT Komjen Polisi Boy Rafli Amar melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.Selengkapnya di sini4. Pendulang mengungsi ke lokasi 99 di Baya Biru Kabupaten PaniaiPara pendulang dari dua lokasi yang kamp pendulangan saat ini mengungsi ke lokasi 99, Distrik Baya Biru, Kabupaten Paniai, Papua.Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius Fakhiri kepada ANTARA di Jayapura, Minggu, membenarkan para pendulang dari lokasi 81 dan 45 sudah mengungsi ke lokasi 99 karena KKB membakar kamp atau tempat tinggal mereka.Selengkapnya di sini5. Polisi memastikan unggahan aksi geng motor bacok warga adalah hoaksPolsek Cisaat memastikan foto aksi penyerangan dan pembacokan yang dilakukan oleh geng motor di wilayah Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang diunggah di media sosial Instagram oleh akun @txtdarisukabumi adalah hoaks.\"Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan setelah foto tersebut viral di media sosial ternyata adalah hoaks. Personel kami yang melakukan pengembangan langsung ke lapangan dan meminta keterangan dari warga sekitar tidak menemukan adanya kejadian tersebut,\" kata Kapolsek Cisaat Kompol Rusmadi, di Sukabumi, Minggu. (sws, ANTARA)Selengkapnya di sini 

Jasa Raharja Jambi Mengoptimalkan Layanan Santunan Kurang dari Sehari

Jambi, FNN - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jambi mengoptimalkan layanan pendataan sekaligus penyelesaian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas di wilayah ini kurang dari satu hari atau nol hari.\"Jasa Cabang Jambi berhasil mencapai target kecepatan penyelesaian korban meninggal dunia lebih cepat dari target yang ditentukan yaitu menyelesaikan santunan nol hari kepada ahli waris korban kecelakaan,\" kata Kepala Cabang Jasa Raharja Jambi Donny Koesprayitno, di Jambi, Sabtu.Ia menyebutkan, pihaknya konsisten dalam realisasi target kecepatan penyelesaian korban meninggal dunia dari tanggal kecelakaan atau meninggal dunia adalah tiga hari.\"Kami terus berusaha meningkatkan kinerja kualitas pelayanan, menyelesaikan santunan korban meninggal dunia dari tanggal kecelakaan/meninggal dunia kurang dari 3 hari adalah target yang pasti kami wujudkan, namun realisasi yang lebih baik dari target semestinya merupakan mimpi kami yang menjadi kenyataan,\" kata Donny.Dia mencontohkan kecelakaan yang melibatkan pengendara sepeda motor Honda Revo dengan mobil Toyota Fortuner di Jalan Lintas Sumatera Km 31 Arah Bangko, depan Kantor Camat Pelepat, Desa Rantau Keloyang, Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo terjadi pada pukul 07.45 WIB pagi hari, Jasa Raharja Perwakilan Muarabungo menyelesaikan santunan kepada ahli waris dalam nol hari.“Penyelesaian santunan nol hari kepada ahli waris artinya kami berusaha menyerahkan santunan kepada ahli waris dalam waktu hari yang sama dengan hari kecelakaan atau meninggal dunia korban,\" katanya lagi.Jasa Raharja Perwakilan Muarabungo melakukan kunjungan jemput bola kepada ahli waris korban atas mama Usin Manalu. Muhammad Ali selaku Mobile Service Perwakilan Bungo memastikan keabsahan administrasi dan pada pukul 16.35 WIB berhasil menyelesaikan santunan kepada ahli waris.Donny menyebut peningkatan kualitas pelayanan Jasa Raharja tidak lepas dari dukungan berbagai transformasi dan digitalisasi yang sudah dilakukan dalam perusahaan sebagai bentuk komitmen perseroan.\"Juga kinerja insan Jasa Raharja selaku human capital yang berbasis budaya “AKHLAK” dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan pengguna lalu lintas jalan. Jasa Raharja Cabang Jambi hadir dalam melindungi masyarakat Indonesia,\" katanya menambahkan. (sws, ANTARA)

Haris Azhar dan Fatia Dijadikan Tersangka, Soal Kebohongan 110 Juta Big Data Luhut, Aman Saja

Jakarta, FNN  - Rezim sedang mempertontonkan ketidakadilan di muka publik. Hukum yang seharusnya ditegakkan demi keadilan, justru mengikuti arahan oligarki. Oligarki saat ini tengah menjadi sponsor atas status tersangka yang kini diarahkan kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Sementara kebohongan Menko Marinves Luhut Pandjaitan soal 110 juta big data tak disentuh sama sekali. Demikian perbincangan wartawan senior FNN Hersubeno Arief dengan pengamat politik Rocky Gerung dalam kanal Rocky Gerung Official, Ahad (20/03/2022) di Jakarta. Diketahui Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves), Luhut Binsar Pandjaitan. Penetapan status tersangka kepada Haris Azhar dan Fatia kemudian menjadi sorotan bagi sejumlah pihak, termasuk pengamat politik Rocky Gerung yang menyebut publik kehilangan kepercayaan kepada hukum. Rocky mencurigai adanya pengendalian politik yang disponsori oleh oligarki untuk membuat Haris Azhar dan Fatia menyandang status tersangka. “Ini pengendalian politik yang justru disponsori oleh oligarki. Pak Luhut jadi semacam juru biacar oligarki. Kalau kita lihat Pak Luhut hari-hari ini seolah-olah untouchable, tak bisa disentuh oleh hukum, kendati beliau sudah mencemarkan nama baik 110 juta orang dengan big data yang disebut big lies,” Rocky mempertanyakan. Rocky menilai perbuatan tersebut tidak bisa disebut sebagai equality before the law karena status Luhut Pandjaitan sebagai pejabat yang memiliki kedekatan bahkan bisa memberi sinyal kepada hukum, dibandingkan masyarakat biasa. “Equality before the law dalam kasus ini yang lebih dekat punya akses dengan hukum itu adalah Pak Luhut, karena dia pejabat, penguasa, sekaligus pengusaha. Dia orang yang menguassi segala macam hal, bahkan memungkinkan berhubungan dengan aparat hukum. Jadi ada ketimpangan dalam penerapan equality before the law,” tegasnya. Rocky menegaskan bahwa Haris Azhar dan Fatia itu mewakili suara reformasi yaitu anti-KKN, upaya untuk memunculkan kembali Indonesia yang bersih dilakukan oleh  Haris dan Fatia melalui riset. Haris dilaporkan karena bikin riset sementara Luhut bebas-bebas saja berbohong tentang big data dan gak mau buka datanya. Sekali lagi lanjut Rocky, bahwa Haris dan Fatia ini wakli dari suara emak-emak, suara mahasiswa, suara LSM, dan suara anti-KKN. “Ini yang kita nilai mengapa hukum begitu menyangkut soal kekuasaan langsung bereaksi cepat, seolah-olah mau dikatakan ini kan demi equality before the law,” tegasnya. Hal inilah yang ingin publik luruskan, bahwa pejabat melaporkan rakyat itu ajaib. \"Untuk apa pejabat melaporkan rakyat? Pejabat dengan sendirinya dia surplus kekuasaan sekaligus pengusaha. Seluruh fasilitas yang diberikan negara dan rakyat, jangan dimanfaatkan untuk melaporkan rakyat,\" ujar Rocky Gerung. (sof, sws) 

Polisi Tetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Tersangka

Jakarta, FNN - Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. \"Iya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka,\" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu. Zulpan juga mengungkapkan, penyidik kepolisian telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Haris dan Fatia pada Senin (21/2). \"Senin dijadwalkan diperiksa,\" ujarnya. Penyidik Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke tahap penyidikan. Sebelum meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan, pihak kepolisian sudah berupaya memberikan ruang mediasi kepada kedua pihak, tapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lantaran beredarnya video berjudul \"Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya\" yang diunggah melalui akun Youtube milik Haris Azhar. Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua. Laporan Luhut tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021. (mth/Antara)  

Vonis Paling Sesat dari Rezim Paling Nekad

Oleh M. Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan VONIS yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dua terdakwa anggota Polri aktif Fikri Ramadhan dan Yusmin Ohorella cukup mengejutkan. Ini adalah kejutan kedua setelah JPU awal menuntut keduanya masing-masing hanya 6 (enam) tahun penjara untuk sebuah  kejahatan yang dikualifikasi extra judicial killing bahkan crime against humanity.  Apa boleh buat, sebagaimana dugaan bahwa peradilan ini hanya main-main dan penuh rekayasa ternyata terbukti. Hakim tak perlu berfikir keras dan serius untuk mempertimbangkan putusan yang adil berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tuhan urusan nanti. Dari sisi manapun tidak masuk akal bahwa kedua terdakwa dapat bebas begitu saja. Inilah pertunjukan peradilan yang paling sesat di bawah rezim yang paling nekad.  Membunuh enam manusia secara keji dianggap sama  dengan membunuh kecoa. Kecoa yang dianggap mengganggu manusia. Nyawa dinilai tidak berharga.  Para pembunuh itu dibaca  publik masih ada yang disembunyikan. Yang sudah kadung dikorbankan dilepas melalui operasi rahasia (clandestine operation) dan sejarah kini mencatat bahwa Pengadilan telah menjadi sarana dari sebuah operasi. Operasi politik.  Pembunuhan 6 (enam) anggota laskar FPI yang diawali pengawasan, lalu pembuntutan, penembakan, penganiayaan dan pembantaian bukan peristiwa kriminal biasa. Ketika target adalah tokoh HRS yang memiliki pengaruh politik, maka pembunuhan terhadap \"tim\" nya pun menjadi bagian dari pembunuhan politik tersebut. HRS dan pengawalnya dianggap sebagai lawan politik Presiden dan rezimnya.  Dalil Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai M Arif Nuryanta untuk vonis lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging) rasanya hanya menyesuaikan dengan disain proses penyidikan Kepolisian. Membunuh tapi dimaafkan karena \"diserang\" oleh korban. Inilah skenario \"operasi penyelamatan\" itu. Luar biasa, polisi profesional bersenjata berhadapan dengan tawanan tak berdaya bisa sampai pada \"terancam jiwa\".  Alasan pemaaf yang diatur dalam Pasal 49 KUHP itu mensyaratkan bahwa pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces) harus ada \"keguncangan jiwa yang hebat\" (hevige gemoedsbeweging). Pertanyaan mendasar adalah benarkah Fikri, Yusmin, dan Elwira sebagai tiga Polisi bersenjata sampai pada \"ke guncangan jiwa yang hebat\" hingga halal untuk membantai ?  Tapi sudahlah, memang ini hanya cerita dan sandiwara dimana keanehan itu biasa dan wajib dimengerti atau diikuti. Namanya juga politik yang menunggangi hukum. Apapun bisa dijalankan termasuk dalih yang kemudian diubah menjadi dalil. Tinggal ditunggu sikap JPU apakah menerima atau banding. Jika kemudian Jaksa menerima, inilah kejutan ketiga. Maka sempurnalah sandiwara itu. Jika mengajukan Banding tentu menambah babak dari sandiwara politik sesat rezim nekad.  Mungkin bagi rakyat yang hanya bisa menonton drama atau sandiwara ini masih berlaku ucapan menggaung : \"Sampai jumpa di Pengadilan Akherat\'. (*)

Hakim Vonis Dua Polisi "Unlawful Killing" Lepas dari Sanksi Pidana

Jakarta, FNN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan dua polisi terdakwa pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) terhadap anggota Front Pembela Islam (FPI) lepas dari hukuman pidana, meskipun dakwaan primer jaksa terbukti. Perbuatan Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella tidak dapat dikenai pidana karena masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas. Dengan demikian, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf, kata Hakim Ketua M. Arif Nuryanta dalam putusan yang dibacakan saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat. Dalam pertimbangannya, hakim menerangkan alasan pembenaran itu menghapus perbuatan melawan hukum yang dilakukan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin, sementara alasan pemaaf menghapus kesalahan kedua polisi tersebut. Tindakan melawan hukum terdakwa ialah merampas nyawa orang lain dengan menembak empat anggota FPI di dalam mobil Xenia milik polisi pada 7 Desember 2020. Perbuatan pidana itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, masuk dalam dakwaan primer jaksa. Terkait itu, majelis hakim berpendapat seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa terbukti, tetapi perbuatan itu merupakan upaya membela diri. Dengan demikian, kedua polisi tersebut tidak dapat dihukum, sehingga dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Majelis hakim juga memerintahkan agar kemampuan, hak, dan martabat kedua polisi itu dipulihkan. Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan sejumlah barang bukti dikembalikan ke Polda Metro Jaya, ke keluarga korban, dan sisanya dimusnahkan. Usai mendengar putusan lepas hakim, Koordinator Tim Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat menyampaikan pihaknya menerima putusan tersebut. \"Alhamdulilah, kami menerima putusan,\" kata Henry. Sementara itu, jaksa penuntut umum, yang diwakili oleh jaksa Fadjar, menyampaikan pihaknya akan mempertimbangkan putusan tersebut. Polisi menembak mati enam anggota FPI di dua lokasi berbeda pada Desember 2020, yakni Luthfi Hakim (25), Andi Oktiawan (33), Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21). Penembakan terhadap dua di antaranya, yakni Luthfi dan Andi, merupakan upaya penegakan hukum dan membela diri, menurut majelis hakim. Majelis hakim juga memutuskan penembakan terhadap empat sisanya merupakan upaya membela diri dari pihak polisi. (mth/Antara)