HUKUM
Kuasa Hukum Ade Armando Harus Minta Maaf
Jakarta, FNN - Wakil Sekretaris Jenderal DPP PAN Slamet Ariyadi mengatakan kuasa hukum Ade Armando harus meminta maaf karena telah melayangkan somasi atas pernyataan Sekjen PAN Eddy Soeparno di akun Twitter resminya.“Kami minta kuasa hukum Ade Armando meminta maaf kepada PAN dan Pak Eddy agar permasalahan ini tidak menjadi liar,” kata Slamet kepada ANTARA di Jakarta, Senin.Hal itu dikatakannya terkait langkah kuasa hukum Ade Armando yang melakukan somasi terhadap Sekjen PAN yang juga anggota Fraksi PAN DPR RI Eddy Soeparno terkait pernyataannya di akun Twitter miliknya.Dia mengatakan PAN kecewa dengan sikap reaktif pihak Ade Armando karena tidak berterima kasih kepada partainya yang sudah membela Ade atas kekerasan yang dialaminya namun justru mengirimkan somasi.Menurut dia, somasi tersebut mengganggu secara pribadi Eddy Soeparno dan para kader PAN secara luas. “Justru kuasa hukum Ade tidak memahami dan membaca dengan baik dan tidak hati-hati terkait cuitan Eddy Soeparno,” ujarnya.Menurut dia, Eddy Soeparno adalah simbol partai sehingga dirinya sebagai kader PAN akan mengklarifikasi bahwa Eddy tidak melakukan kesalahan apa pun terkait dengan somasi yang dilakukan oleh kuasa hukum Ade Armando.Slamet mengatakan PAN akan melakukan upaya-upaya terukur dan sedang mengkaji bersama termasuk adanya surat somasi.Anggota Fraksi PAN DPR RI itu menjelaskan apabila somasi tersebut sudah masuk dalam ranah hukum, maka PAN akan mengambil sikap yang tegas dan terukur.Sebelumnya, Eddy Soeparno melalui akun Twitternya @eddy_soeparno pada 12 April 2022 mengunggah pernyataan terkait AA.“Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA” )Ida/ANTARA)
Warga Lampung Tak Perlu Takut Lawan Tindak Kejahatan
Jakarta, FNN - Kapolda Lampung, Inspektur Jenderal Polisi Hendro Sugiatno, menyatakan, masyarakat jangan takut melawan tindak kejahatan seperti begal, kepolisian tak akan memproses warga yang membela diri dan mempertahankan harta benda maupun nyawanya jika terancam.\"Saya akan beri penghargaan warga yang dapat melumpuhkan begal,\" katanya, di Bandarlampung, Lampung, Sabtu.Sejak masuk Lampung, dia telah menggencarkan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan terutama begal. Dia memerintahkan jajarannya menindak para pelaku tindak pidana C3.Ia menjelaskan C3 adalah pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tiga kejahatan ini umum disebut polisi dengan sebutan C3.Kapolda Lampung meminta jajaran untuk menindak tegas pelaku C3 dan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Lampung. Sebab ulah mereka meresahkan masyarakat.\"Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan khususnya C3 di wilayah hukum Polda Lampung ini, sampai lubang semut pun pasti akan kami kejar,\" ujarnya.Oleh karena itu, lanjutnya, warga juga jangan takut melawan begal yang membahayakan dirinya. Polisi tak akan memprosesnya bahkan diberi penghargaan yang bisa melumpuhkan begal. \"Kami berharap masyarakat Lampung tidak pesimis untuk turut serta membantu aparat penegak hukum dalam memerangi kejahatan,\" kata dia. (Sof/ANTARA)
Kasatpol PP Makassar Diamankan Terkait Penembakan Pegawai Dishub
Jakarta, FNN - Tim Gabungan Polrestabes Makassar dan Polda Sulawesi Selatan mengamankan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Makassar berinisial IA yang diduga terlibat dalam penembakan yang mengakibatkan pegawai Dishub Makassar tewas.Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto di Makassar, Sabtu, mengatakan Kasatpol PP Makassar itu ditangkap dirumahnya. \"Benar kita amankan,\" ujarnya melalui pesan singkatnya.Berdasarkan informasi, penangkapan Kasatpol PP Makassar itu dilakukan oleh Tim Khusus Gabungan Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel dengan dipimpin langsung oleh Kombes Pol Budhi Haryanto.Pada saat penangkapan, Kasatpol IA langsung dinaikkan ke mobil Pajero Hitam dan digelandang ke Mapolrestabes Makassar untuk dilakukan interogasi. \"Sekarang masih dalam pemeriksaan, mohon kesabarannya,\" katanya.Sebelum penangkapan IA, polisi terlebih dahulu mengamankan seorang petugas Dishub lainnya berinisial AB pada Senin, 11 April 2022. Penangkapan itu merupakan tindak lanjut penyelidikan kasus penembakan tersebut.Sebelumnya, penyidik Polda Sulsel telah memeriksa delapan saksi terkait kasus penembakan petugas Dinas Perhubungan Kota Makassar, almarhum Najamuddin Sewang, di Jalan Danau Tanjung Bunga, pada Minggu (3/4).\"Saksi yang diperiksa delapan orang. Pertama, saksi yang melihat langsung di TKP, kedua saksi dari keluarga dan pihak rumah sakit (RS Siloam),\" kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana.Selain delapan saksi tersebut, kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini mengingat masih ada saksi lain ataupun kendaraan yang terekam dalam CCTV saat kejadian tersebut terjadi, termasuk pengemudi ojek online (ojol) yang berada di lokasi.\"Masih didalami penyidik. Jadi, kita berusaha untuk melakukan pemeriksaan secara profesional. Soal kendaraan yang singgah dan melintas maupun ojol roda dua itu akan segera diperiksa sebagai saksi,\" tuturnya.Mengenai motif kejadian, kata Komang, masih terus dikembangkan oleh penyidik di Polrestabes maupun Polda Sulsel yang diperbantukan guna mengungkap kasus itu, termasuk hasil autopsi korban menunggu hasil resmi dari Laboratorium Forensik Biddokes Polda Sulsel.\"Kita masih menunggu hasil autopsi rumah sakit, dan kita menunggu hasil uji labfor terkait dengan proyektil yang ada di tubuh korban. Kita masih menunggu,\" ujarnya.Soal informasi beredar di media sosial ada kendaraan roda empat berwarna merah terekam CCTV dan pengemudi ojol berjaket warna kuning melintasi korban sebelum terjatuh di lokasi kejadian, pihaknya menegaskan penyidik secara profesional akan mengecek apa benar mobil merah itu taksi online atau tidak, begitu pula pengemudi ojol berjaket kuning.\"Seusai yang ada dalam (rekaman) CCTV, semuanya masih dikembangkan penyidik. Penyidik masih mendalami terkait orang berjaket kuning yang melintasi korban sebelum kejadian,\" papar Komang. (Ida/ANTARA)
Literasi Digital Penting untuk Mencegah Kejahatan Siber
Jakarta, FNN - Anggota Komisi I DPR Christina Aryani mengatakan masyarakat penting mendapatkan edukasi dan sosialisasi tentang berbagai modus kejahatan siber untuk mencegah maraknya kejahatan di dunia maya.\"Yang paling penting adalah edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih tahu dan paham, sehingga ke depannya mereka sanggup menjaga diri dalam melakukan aktivitas ataupun transaksi digital,\" kata Christina dalam webinar \"Aman dan Nyaman Bertransaksi di Era Digital\", seperti dipantau di Jakarta, Jumat.Dia menyebutkan empat modus operandi kejahatan siber berupa penipuan daring yang rentan dialami oleh masyarakat dalam beberapa waktu terakhir.Pertama, katanya, para pelaku penipuan daring menggunakan modus phising, yaitu berpura-pura mewakili lembaga resmi dan menghubungi korban melalui telepon, surat elektronik, atau pesan teks untuk menggali data-data pribadi korban.\"Ada yang namanya phising. Jadi, nanti korban dihubungi lewat telepon atau lewat pesan teks di WhatsApp. Pelaku itu berpura-pura mewakili lembaga, misalnya dengan mengatakan dia mewakili Bank X untuk memberitahukan ada promo, lalu meminta korban mengirimi data pribadi dan sensitif agar dapat mengakses akun penting milik korban,\" jelasnya.Kedua, lanjutnya, phraming handphone, yaitu modus penipuan daring dengan mengarahkan korban untuk menekan alamat web palsu sehingga memudahkan pelaku untuk mengakses perangkat korban secara ilegal.\"Begitu kita klik atau tekan link itu, dengan mudah pelaku bisa memasukkan malware ke dalam sistem telepon genggam kita dan mengakses gawai kita demi mendapatkan informasi yang mereka butuhkan,\" tambahnya.Modus ketiga adalah sniffing, yakni pelaku meretas jaringan yang ada pada perangkat korban dan mengakses aplikasi yang menyimpan data penting.\"Ada juga modus lain yang namanya skimming. Modus ini adalah ketika seseorang pergi ke ATM, namun keesokan harinya rekening bank yang bersangkutan dibobol. Ini namanya skimming,\" ujar Christina.Skimming adalah modus yang dilakukan oleh penipu daring untuk menduplikasi kartu kredit atau kartu debit melalui strip magnetik (berwarna hitam) yang ada di belakang kartu. Dengan modus tersebut, pelaku dapat memperoleh data-data kartu kredit ataupun kartu debit para korban. (Sof/ANTARA)
Kakorlantas dan Menhub Mengecek Tol Jakarta-Cikampek Jelang Mudik Lebaran
Jakarta, FNN - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi dan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Jumat, mengecek jalan tol Jakarta-Cikampek (Japek) menjelang arus mudik Lebaran 2022.\"Kami akan terus memperbaiki dan memonitor perkembangan situasi-situasi yang ada di lapangan, berdasarkan laporan-laporan yang ada setiap hari sampai dengan menjelang nanti hari-H dan pascalebaran,\" kata Firman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.Sejumlah titik yang ditinjau adalah rest area KM57 dan KM62 B Tol Japek. Selain itu, sempat pula diadakan rapat koordinasi di sela-sela peninjauan.Firman menegaskan pihaknya terus membuka diri menerima masukan dari berbagai pihak terkait pengamanan arus mudik. Sebab, hal yang terjadi di lapangan, menurutnya, sangat dinamis.\"Kami mendapatkan arahan bahwa terus berkoordinasi melalui angka-angka matematis yang nanti akan dihitung. Karena, sekali lagi, supaya petugas di lapangan ini bisa dengan tepat menentukan cara bertindak. Dari mulai tempat maupun waktu,\" tegasnya.Sementara itu, Budi Karya mengatakan diskusi ihwal penanganan mudik Lebaran 2022 masih dinamis. Terlebih, lanjutnya, mudik tahun ini diprediksi mengalami kenaikan daripada tahun 2019.\"Jadi, saya minta tim yang melakukan simulasi dengan angka-angka yang lebih ekstrem, sehingga kami bisa sampaikan ke masyarakat betapa kami tidak mudah memberikan solusi mudik kali ini,\" ujar Budi.Korlantas Polri dan Kemenhub memperkirakan 47 persen pemudik Lebaran 2022 akan menggunakan transportasi di jalur darat. (Sof/ANTARA)
Korban Menewaskan Dua Begal Tak Bisa Dilabeli Tersangka
Jakarta, FNN - Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menyatakan Murtede atau Amaq Sinta yang menewaskan dua begal di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, tidak bisa dilabeli tersangka dan dikenakan pasal pidana.\"Terkait tindakan korban begal yang menewaskan dua pelaku begal demi pembelaan dirinya atas penggeroyokan komplotan begal yang dilakukan seketika oleh para begal maka tidak patut dilabelin Tersangka,\" katanya kepada ANTARA yang menghubungi dari Mataram, Jumat malam. Hal itu, kata dia, mengingat perbuatan atau keadaannya bukanlah sebagai pelaku tindak pidana.Penyidik dalam kasus ini kurang teliti dalam memetakan dan mencari termasuk mengumpulkan bukti. Kalau penyidik teliti dan cermat semestinya akan membuat terang dan jelas atas peristiwa pidana ini, sehingga tidak menimbulkan dialektika publik seperti saat ini.Karenanya mengacu Pasal 49 KUHP menyebutkan orang yang melakukan pembelaan darurat, sekaligus sebagai upaya dari dirinya yang tidak dapat dihindarinya atas sebuah keadaan yang terpaksa.Sehingga berdasarkan perintah pasal ini dan fakta yang ada, maka perbuatan ini semestinya oleh penyidik sejak awal menjadi pengecualian dan harus dihentikan demi hukum karena tindakannya ini tidak dapat dihukum bukan pula melabeli status tersangka.Adapun payung hukum yang dapat digunakan penyidik Pasal 7 huruf i KUHAP dan Pasal 109 KUHAP, yang memberikan kewenangan pada penyidik untuk menghentikan penyidikan.Jadi tidak perlu perkara dengan karakteristik seperti ini, bagi korban begal yang membela diri ditahan apalagi sampai tahap pengadilan, ini tidak efektif.Apalagi bukti dan fakta ini secara umum dapat dibayangkan dan sudah diketahui penyidik, bahwa ini adalah daya paksa absolut mengingat ia tidak dapat berbuat lain, dan ini sudah tergambar pada posisi kasus dan hasil pemeriksaan polisi yang telah clear, bahwa ia adalah korban begal dan demi membela diri.Selanjutnya bagi begal yang sudah terbiasa melakukan pencurian dengan cara-cara kekerasan sampai para begal pun sudah tahu risiko maksimal-nya jika ketahuan atau ada perlawanan akan membunuh atau terbunuh.Apalagi begal yang mabuk dan sudah menyiapkan senjata tajam. \"Jadi, sangat relevan yang dilakukan oleh Murtede sebagai membela diri, kehormatan atas badan atau barangnya,\" ucapnya.Karenanya jika memang penyidik sudah menemukan fakta, bahwa perbuatan tersebut guna pembelaan diri yang darurat atau keadaan terpaksa, maka dalam hukum memperbolehkan apa yang tadinya dilarang oleh hukum.Sehingga perbuatan tersebut dianggap sah, termasuk dalam pembelaan terpaksa juga menghapuskan elemen melawan hukumnya perbuatannya dalam hal ini atas perbuatannya yang membunuh kedua begal tersebut, tuturnya. (Sof/ANTARA)
Polda Sumut Perketat Pengamanan 160 Objek Wisata Saat Libur Paskah
Jakarta, FNN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara memperketat pengamanan seluruh objek wisata di wilayah hukumnya selama perayaan kebaktian dan misa Jumat Agung dan Minggu Paskah mendatang. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Jumat, mengatakan ada sebanyak 160 lokasi wisata di Sumut yang mereka jaga selama rangkaian perayaan Jumat Agung dan Paskah. \"Sebanyak 619 personel yang disebar ke tempat-tempat wisata untuk melakukan pengamanan,\" katanya. Dalam pengamanan tersebut, para personel juga memantau penerapan protokol kesehatan para pengunjung, seperti memakai masker, jaga jarak, dan menghindari kerumunan. \"Tetap patuhi protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan COVID-19,\" ujarnya. Hadi menambahkan, pihaknya juga mengerahkan sebanyak 4.240 personel untuk menjaga sejumlah gereja di wilayah hukum Polda Sumut selama perayaan Jumat Agung dan Minggu Paskah. \"Penjagaan ini dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada umat Kristiani yang menjalankan ibadah tanpa ada gangguan kamtibmas,\" katanya. (Sof/ANTARA)
Kepemilikan Aset Bupati PPU Diusut KPK Menggunakan Identitas Orang Kepercayaan
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan kepemilikan aset dari tersangka Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas\'ud (AGM) yang menggunakan identitas dari beberapa orang kepercayaannya.Untuk mendalaminya, KPK telah memeriksa dua saksi, yakni Mohammad Syaiful selaku pegawai negeri sipil (PNS) dan Ruslan Sangadji dari pihak swasta untuk tersangka Abdul Gafur dan kawan-kawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/4).\"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan kepemilikan aset dari tersangka AGM yang menggunakan identitas tersangka NAB (Nur Afifah Balqis) dan beberapa orang kepercayaan lainnya dari tersangka AGM,\" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.Selain itu, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya untuk tersangka Abdul Gafur dan kawan-kawan, yaitu Kadaruullah selaku staf yang ditunjuk/mewakili Direktur Utama PT Berkah Sukses Sejati, Meiliawati Kartoyo selaku staf yang ditunjuk/mewakili Account Director PT Intertel Media Prima, dan karyawan swasta/\"freelance\" PT Mitratel di Kabupaten PPU Paradizs Perysa Putra.\"Perwakilan ketiga saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengajuan izin untuk pembangunan jaringan komunikasi selular \'BTS (Base Transceiver Station) broadband\' di Kabupaten Penajam Paser Utara,\" ucap Ali.Sedangkan saksi Bermot Silitonga selaku General Manager PT Petronisia Benimel tidak menghadiri panggilan. Ia mengonfirmasi kepada tim penyidik untuk dijadwalkan ulang pemanggilannya.Hingga kini, KPK telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur.Kelima tersangka selaku penerima suap ialah Abdul Gafur Mas\'ud (AGM), Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan. Sedangkan seorang tersangka selaku pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta. (Ida/ANTARA)
Polisi Menangkap Terduga Pengedar Uang Palsu
Jakarta, FNN - Jajaran Polsek Batukliang Utara, Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menangkap terduga pengedar uang palsu (upal) inisial R (20) yang bertransaksi di warung kecamatan setempat.\"Terduga pelaku ini merupakan warga Desa Peteluan Indah, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat dan bekerja sebagai tukang servis HP,\" kata Kepala Polres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono, melalui keterangan tertulisnya di Praya, NTB, Kamis.Kasus peredaran uang palsu pada Ramadhan ini berawal ketika anggota Babinkamtibmas Desa Aik Bukak mendapat informasi dari warga yang berjualan di kios depan SDN Seganteng menerima uang palsu saat R membeli rokok dengan pecahan uang Rp20.000. Selanjutnya personel bergerak cepat dan menangkap R saat bersama temannya di suatu berugak sawah di Dusun Seganteng Bat, Desa Aik Bukak. \"Dari hasil interogasi awal R mengaku mendapatkan uang palsu itu melalui media sosial Facebook,\" katanya.Uang palsu itu didapatkan R dengan cara dipesan dan dikirim melalui jasa pengiriman barang, setelah pesanannya sampai diambil sendiri R di kantor J&T Bujak Desa Mantang. Selanjutnya, R memakai uang palsu itu di beberapa titik lokasi di Kabupaten Lombok Tengah tepatnya di Pancor Dao, Kembang Kerang, Aik Darek, Sengkol, Perempatan Mantang, Selebung, Otak Dese dan Desa Bagu.\"Barang bukti yang disita sebanyak dua pecahan uang Rp50.000, yang diduga palsu. Kasus ini masih dikembangkan untuk membongkar jaringan pelaku lainnya,\" katanya.Atas kejadian itu, Polres Lombok Tengah juga mengimbau kepada masyarakat tetap waspada dan berhati-hati ketika ada orang yang tidak dikenal dan berbelanja di warung atau toko nya.\"Ketika ada yang belanja, uang yang digunakan pembeli itu harus diperhatikan lebih teliti,\" katanya. (Ida/ANTARA)
Penyalahguna Tabung Elpiji Bersubsidi di Jabodetabek Diungkap
Jakarta, FNN - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan tabung gas elpiji bersubsidi (3 kg) dengan cara menyuntikkan atau memindahkan isi tabung tersebut ke tabung nonsubsidi 12 kg dan 50 kg.Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menangkap dua orang berinisial FR dan JG, kemudian menetapkan mereka sebagai tersangka penyalahgunaan tabung gas elpiji bersubsidi.\"Penegakan hukum di dua lokasi di Bekasi Jawa Barat dan DKI Jakarta,\" kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Brigjen Pol. Pipit Rismanto dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu petang.Pipit mengatakan bahwa penegakan hukum pertama di Jalan Burangkeng Setu Bekasi, Kampung Cinyosong RT 04/RW 02, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Lokasi kedua di Jalan Pulo kambing 3 No. 12, Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.Dari lokasi penangkapan tersebut, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa 2.214 tabung gas elpiji ukuran 3 kg, 702 tabung gas elpiji nonsubsidi ukuran 12 kg, 54 tabung gas ukuran 50 kg, 168 selang regulator, enam timbangan elektronik, dan dua unit kendaraan roda empat untuk mengantarkan gas elpiji hasil penyuntikan kepada konsumen, serta buku catatan.\"Mereka melakukan pemindahan melalui penyuntikan, jadi isi tabung gas elpiji subsidi 3 kg dipindahkan dengan cara disuntikkan ke gas elpiji nonsubsidi ukuran 12 kg dan 50 kg dengan selang regulator,\" kata Pipit.Selanjutnya, gas elpiji nonsubsidi yang telah diisi gas dari penyuntikan gas elpiji bersubsidi itu dijual dengan harga di bawah standar ke pasar kecil, seperti warung-warung.Pelaku memanfaatkan disparitas harga tinggi antara gas elpiji bersubsidi dan nonsubsidi yang selisihnya mencapai Rp11 ribu untuk mencari keuntungan.Penyidik masih mendalami berapa keuntungan yang sudah diperoleh kedua tersangka.Tidak hanya itu, penyidik juga terus mendalami keterangan dan melakukan penelusuran untuk mengetahui siapa pengguna dari gas elpiji nonsubsidi hasil penyuntikan tersebut. Menurut dia, penyidikan yang komprehensif dapat mengubah kebijakan subsidi yang sudah ada agar tepat sasaran.“Yang jelas ini masih dalam pendalaman, kemarin baru penangkapan, dan hari ini lakukan pengembangan,\" ujarnya.Dalam proses ini, pihaknya tetap melakukan pengembangan sampai kepada tujuan user-nya siapa. Hal ini diharapkan dapat pengaruhi kebijakan-kebijakan.Kedua pelaku disangkakan dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c tentang pelindungan konsumen dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar. (Sof/ANTARA)