HUKUM
Mahfud Sebut Satgas BLBI Sita Aset Lebih dari Rp 19 Triliun
Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah menyita aset obligor dan debitur BLBI lebih dari Rp19 triliun. \"Sampai saat ini Satgas BLBI sudah menyita aset tanah seluas 19.988.942,35 meter persegi. Kalau dinilai dengan uang, seluruhnya dengan perhitungan konservatif dengan hitungan rata-rata sebesar Rp19.134.633.815.293,00,\" kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat. Aset terbaru yang disita ialah barang jaminan milik obligor Agus Anwar berupa tanah seluas 340 hektare di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor atau dikenal dengan aset PT Bumisuri Adilestari, Kamis (31/3). Pemerintah akan terus fokus mengembalikan hak negara serta mengejar aset obligor dan debitur BLBI karena aset BLBI adalah kekayaan negara yang harus diselamatkan. Mahfud pun mengaku tak mau ambil pusing perdebatan terkait dengan kasus BLBI. Bagi Mahfud, apa yang dilakukan dirinya bersama Satgas BLBI adalah demi kepentingan rakyat. \"Silakan yang mau berdebat, ada yang tidak puas kenapa ditarik, ada yang mau ke pengadilan, silakan. Pokoknya kami sita dahulu, Anda silakan berdebat. BLBI itu adalah kekayaan negara untuk rakyat,\" kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini. (mth/Antara)
Penyidik Memeriksa Ayah dan Ibu Indra Kenz
Jakarta - FNN. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa orang tua Indra Kenz, tersangka kasus dugaan penipuan investasi berkedok trading Binary Option Binomo.Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa penyidik pada hari Rabu (30/3) memeriksa ayah Indra Kenz berinisial LHS.\"LHS diperiksa terkait dengan aliran dana dari IK,\" kata Gatot dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.Dijelaskan pula bahwa LHS diperiksa selama 3,5 jam, yakni dari pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 18.30 WIB. Penyidik meminta keterangan dengan memberikan 17 pertanyaan.Ini merupakan yang kedua kalinya LHS diperiksa sebagai saksi. LHS sebelumnya juga pernah diperiksa oleh penyidik pada hari Kamis (24/3) terkait dengan kapasitasnya sebagai direktur kursus trading di Medan.Pada pemeriksaan pertama, LHS diperiksa selama hampir 7 jam, yakni dari pukul 10.30 WIB sampai dengan 17.30 WIB. Ia dimintai keterangan sebanyak 18 pertanyaan. \"Mungkin ada tambahan (pertanyaan) yang diperlukan penyidik, bisa saja dipanggil dua kali,\" ujar Gatot.Selain ayah Indra Kenz, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap S, ibu dari crazy rich Medan. \"Untuk S dijadwalkan akan dilakukan pemeriksaan di Bareskrim pada hari Kamis (1/4),\" kata Gatot.Terkait dengan pemeriksaan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, Gatot mengatakan bahwa pada hari Kamis penyidik melakukan upaya jemput paksa terhadap guru trading Indra Kenz tersebut. Upaya tersebut dilakukan karena yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik.\"Terhadap F yang merupakan perekrut para afiliator dipastikan tidak penuhi panggilan penyidik, dan dilakukan dua kali pemanggilan dan tak hadir. Oleh sebab itu, selanjutnya penyidik akan melakukan penjemputan dengan surat perintah membawa karena sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik,\" kata Gatot.Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi melalui aplikasi Binary Option Binomo.Indra Kenz selaku afiliator yang mempromosikan Binary Option Binomo sebagai aplikasi trading yang ternyata adalah aplikasi judi daring.Dia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara.Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun. (Ida/ANTARA)
Bea Cukai Menyita Rokok Ilegal
Jakarta, FNN. Kantor Bea Cukai Madura, Jawa Timur, menyita sebanyak 291.000 batang rokok ilegal yang hendak dikirim ke Bogor, Jawa Barat.Menurut Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pratama Bea Cukai Madura Tesar Pratama di Pamekasan, Kamis, rokok itu ditemukan petugas di Terminal Bus Ceguk, Pamekasan, pada tanggal 30 Maret 2022. \"Saat ini barang buktinya telah kami sita untuk penyidikan lebih lanjut,\" katanya.Tesar menuturkan bahwa kasus penemuan rokok ilegal itu berawal dari unggahan video di media sosial. Di video berdurasi 26 detik itu disebutkan bahwa di Terminal Bus Ceguk Pamekasan ada tumpukan rokok ilegal di ruang tunggu penumpang.Petugas langsung melakukan pengecekan ke lokasi, dan di sana memang ada beberapa bal rokok yang tidak diberi label pita cukai.\"Hasil penyelidikan sementara yang kami lakukan, rokok itu dikirim dari Sumenep kepada salah seorang pembeli di Pamekasan,\" katanya.Selanjutnya oleh pembeli di Pamekasan rokok itu akan dikirim ke Bogor, Jawa Barat. \"Kami masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut siapa sebenarnya pemilik rokok yang tidak bercukai ini,\" katanya.Temuan adanya peredaran rokok ilegal di terminal bus Pamekasan oleh Bea Cukai Madura ini merupakan kali kedua dalam kurun waktu Januari hingga 30 Maret 2022.Sebelumnya, institusi ini juga berhasil menyita sebanyak 69.000 batang rokok ilegal dari salah satu lembaga pemasyarakatan di Pamekasan.Rokok itu hendak dikirim ke narapidana penghuni lapas oleh pembesuk. \"Kalau temuan yang di lapas itu telah kami ketahui pemiliknya, dan berkasnya kini telah dilimpahkan ke Kejari Pamekasan,\" katanya menjelaskan.Secara terpisah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan Muchlis membenarkan adanya penyerahan berkas dan barang bukti rokok ilegal hasil temuan Bea Cukai Madura itu.\"Memang benar ada penyerahan berkas dan barang bukti kepada kami. Dalam waktu dekat, akan disidangkan,\" kata Muchlis menjelaskan. (Sof/ANTARA)
Propaganda Radikal dan Terorisme Bersifat Lintas Negara
Jakarta, FNN. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkapkan propaganda radikalisme dan terorisme bersifat lintas negara sehingga masyarakat di Tanah Air diminta selalu mewaspadai hal tersebut.\"Saat ini lebih dari 80 negara sudah terkena dampak terorisme,\" kata Kepala BNPT Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Boy Rafli Amar melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.Oleh sebab itu, lanjut dia, masyarakat harus selalu mewaspadai dan tidak terpengaruh paham radikal serta aksi terorisme. Dalam menjalankan aksinya, pelaku kejahatan kerap kali menunggangi narasi-narasi keagamaan untuk melakukan propaganda terorisme. \"Propaganda yang dilakukan lewat media sosial tersebut harus dilawan bersama,\" tegas Boy.Boy Rafli menambahkan untuk melawan propaganda kelompok radikal terorisme, peran pemuka agama dibutuhkan. Hal itu telah terbukti jika merujuk pada perjalanan bangsa.Menurut dia, para pemuka agama telah banyak berkorban demi merawat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari segala bentuk ancaman yang berupaya memecah belah bangsa.\"Indonesia dikawal oleh ulama-ulama besar. Alhamdulillah melahirkan Indonesia di tahun 1945 dengan semangat hubbul wathan minal iman, bahwa cinta Tanah Air adalah sebagian dari iman,\" kata Mantan Kadiv Humas Polri tersebut.Senada dengan itu, tokoh PBNU KH Said Aqil Siradj menyerukan kepada masyarakat untuk terus merawat dan menjaga Indonesia sebagai pengamalan hubbul wathan minal iman.Mantan Ketua Umum PBNU tersebut mengatakan dalam perjalanan sejarah keislaman di Indonesia, diketahui sangat kental dengan semangat nasionalisme.\"Di Indonesia para kiai dan umat islam berjuang bersama mempertahankan Indonesia. Mari kita rawat dan jaga Tanah Air ini,\" ajak dia.Ia juga mendorong masyarakat di Tanah Air agar terus memperkuat persaudaraan dan persahabatan lintas agama serta saling menghormati. Caci maki dan segala macam bentuk permusuhan harus dijauhi. \"Beragama yang paling esensi adalah akhlakul karimah,\" kata Said Aqil.Sebagai tambahan informasi, BNPT terus melakukan penguatan pencegahan paham radikal di antaranya pembentukan Gerakan Nasional Pencegahan Radikalisme dan Intoleransi (Genpri) di Cilegon, Banten. (Sof/ANTARA)
Yogyakarta Menyiapkan Aturan Larangan Otoped di Malioboro
Jakarta, FNN. Pemerintah Kota Yogyakarta siapkan aturan turunan Surat Edaran (SE) Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta yang berisi larangan operasional otoped listrik dari Tugu, Malioboro hingga Titik Nol Kilometer Yogyakarta.“Kami akan buat aturan turunan dari edaran tersebut supaya bisa mengatur lebih teknis,” kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Kamis.Menurut Haryadi, Pemerintah Kota Yogyakarta sebenarnya juga sudah menyiapkan aturan terkait larangan operasional kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik di kawasan Malioboro.“Tetapi karena sudah ada Surat Edaran (SE) dari gubernur, maka SE ini akan jadi payung hukum. Kita jadikan pedoman,” kata Haryadi yang mengaku juga baru saja mendengar penerbitan SE tersebut oleh Pemerintah DIY.Ia menyebut Pemerintah Kota Yogyakarta tidak bisa cepat menerbitkan larangan operasional otoped listrik karena masih melakukan kajian terkait lokasi alternatif yang dinilai lebih aman.“Makanya, pembahasan aturan menjadi agak lambat. Sampai sekarang pun masih kami kaji terkait lokasi yang bisa digunakan untuk operasional,” katanya.Sedangkan terkait aturan teknis yang nantinya akan diatur dalam aturan turunan SE, Haryadi menyebut dimungkinkan juga akan memuat aturan terkait sanksi.“Karena sudah ada larangan operasional otoped listrik di kawasan heritage Malioboro, maka kalau masih ada yang mengoperasionalkan tentu ada sanksi,” katanya.Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Kamis (31/3) menerbitkan SE Nomor 551/4671 terkait larangan operasional kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulyo.Dalam SE tersebut, kendaraan berpenggerak motor listrik yang dimaksud di antaranya skuter listrik, hoverboard, electric unicycle, dan otoped listrik.Aturan tersebut diterbitkan dengan tujuan mendukung lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar serta memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki. (Sof/ANTARA)
Kejati Kalteng Siap Hadapi Gugatan Lahan Bandara Tjilik Riwut Senilai Rp 264 Miliar
Palangka Raya, FNN - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) Iman Wijaya melalui Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Edi Irsan Kurniawan mengatakan, berbekal Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPN Palangka Raya pihaknya siap menghadapi gugatan perdata atas lahan Bandara Tjilik Riwut senilai Rp264 miliar. \"Pada Selasa kemarin kami telah menerima SKK dari Kepala BPN Kota Palangka Raya Budhy Sutrisno untuk menghadapi sengketa lahan Bandara Tjilik Riwut,\" kata Edi dalam siaran persnya di Palangka Raya, Rabu sore.Setelah menerima SKK itu, sambung Edi, Kepala Kejati Kalteng mengeluarkan kuasa substitusi kepada tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Datun yang diantaranya Rahmat Hidayat selaku Kasi7 Perdata dan Amardi P Barus selaku Kasi TUN pada Rabu (30/3/2022).Hari itu juga tim JPN Bidang Datun langsung mendaftarkan dan menyerahkan surat kuasa dan kuasa substitusi ke petugas bagian Kepaniteraan hukum di PTSP Pengadilan Negeri Palangka Raya sehingga sah ikut bersidang menghadapi penggugat.\"Kepada tim JPN, bapak Kepala Kejati Kalteng meminta untuk segera mengambil langkah cepat, profesional dan terukur dengan mempelajari serta menguasai pokok persoalan yang digugat,\" jelas Edi.Sementara itu Koordinator Bidang Datun Erianto N menyampaikan dengan terdaftar sebagai kuasa tergugat maka selanjutnya JPN Kejati Kalteng bersama-sama dengan tim penyelesaian sengketa BPN Kota Palangka Raya segera mempelajari substansi gugatan. Untuk selanjutnya akan memberikan jawaban disertai dengan bukti-bukti yang menguatkan penguasaan lahan Bandara Tjilik Riwut sebagaimana sertifikat yang telah dikeluarkan oleh BPN Palangka Raya di depan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang sampai sekarang belum masuk pokok perkara.Dia mengharapkan dukungan dan doa dari seluruh masyarakat Kalteng agar gugatan terhadap objek yang menjadi urat nadi perekonomian masyarakat dapat mereka menangkan. Dengan demikian aset negara tersebut bisa diselamatkan.\"Kami telah menyiapkan tim JPN yang terbaik dalam menghadapi gugatan karena objek gugatan merupakan objek vital yang menyangkut hajat masyarakat banyak serta mempengaruhi roda perekonomian di Kalteng,\" ucapnya.Untuk diketahui, BPN Kota Palangka Raya ikut menjadi tergugat dalam gugatan perdata Nomor: 10/Pdt.G/2022/PN.PLK tanggal 13 Januari 2022. Gugatan perdata diajukan oleh penggugat bernama Umin Duar Nyarang dkk.Para penggugat mengakui sebagai pemilik lahan Bandara Tlilik Riwut Kota Palangka Raya dan meminta ganti rugi sebesar Rp264 miliar. Turut digugat Presiden Republik Indonesia, PT Angkasa Pura II Jakarta. (mth/Antara)
Mantan Gubernur Riau Ditahan KPK
Jakarta, FNN. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Gubernur Riau Annas Maamun (AM) selama 20 hari ke depan di Rutan KPK pada Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta.\"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 30 Maret 2022 sampai 18 April 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1,\" kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.KPK telah menetapkan Annas sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengesahan RAPBD-P Tahun Anggaran 2014 dan RAPBD Tahun Anggaran 2015 Provinsi Riau.\"Ini adalah surat perintah penyidikan dari tahun 2015 memang terasa cukup lama. Namun demikian, ini adalah beban dari pada tunggakan-tunggakan surat perintah penyidikan yang lama,\" ujar Karyoto.Ia mengatakan penetapan tersangka terhadap Annas setelah KPK mengumpulkan berbagai informasi dan data serta ditambah dengan fakta-fakta selama proses persidangan dalam perkara terpidana mantan Bupati Rokan Hulu/mantan Anggota DPRD Provinsi Riau Suparman (SP) dan kawan-kawan.\"Kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dan menetapkan tersangka AM, Gubernur Riau periode 2014-2019,\" katanya.Selain itu, ucap Karyoto, tim penyidik juga telah memeriksa 78 saksi dan menyita uang sekitar Rp200 juta dalam proses penyidikan kasus yang menjerat Annas tersebut.KPK sebelumnya dalam kasus yang sama juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Suparman dan mantan Ketua DPRD Provinsi Riau Johar Firdaus (JF).Atas perbuatannya, tersangka Annas sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Sebelumnya tim penyidik pada Rabu ini memanggil paksa Annas dari tempat tinggalnya di Pekanbaru Riau. Adapun, kata Karyoto, yang menjadi pertimbangan, yaitu perintah membawa tersebut dilakukan karena KPK menilai Annas tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK dan pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah.\"Tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat sehingga AM dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan,\" kata Karyoto. (Sof/ANTARA)
Saksi-Saksi Terkait Penistaan Agama Oleh Saifuddin Ibrahim Diperiksa
Jakarta, FNN. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Kepolisian Indonesia memeriksa 13 saksi dalam perkara tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA oleh Saifuddin Ibrahim, pria yang meminta menteri agama menghapus 300 ayat Al Quran.“Pemeriksaan terhadap 13 saksi dengan rincian sembilan saksi, dan empat saksi ahli (ahli bahasa, ahli agama Islam, ahli ITE dan ahli pidana),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.Selain saksi-saksi, kata Ramadhan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa konten YouTube milik Ibrahim.Dalam perkara ini, polisi menerima tiga laporan polisi, yakni dua laporan pada 18 Maret dan satu laporan pada 22 Maret. Bahkan tanggal itu penyidik telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. “Dan telah menetapkan saudara SI sebagai tersangka pada 28 Maret 2022,” kata dia.Ia menekankan, penetapan tersangka terhadap Ibrahim berdasarkan KUHAP dan berdasarkan hasil penyidikan pemeriksaan ahli, serta gelar perkara yang telah ditemukan bukti permulaan yang cukup.Selanjutnya, penyidik terus berkoordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga terkait dan instansi lainnya terkait keberadaan Ibrahim yang diduga berada di Amerika Serikat. “Selanjutnya penyidik juga akan memeriksa saksi dan ahli lainnya serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” katanya.Ibrahim dijerat dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau pencemaran nama baik dan atau penistaan agama dan atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menyiarkan berita tidak pasti dan berlebihan melalui YouTube Ibrahim sesuai pasal 45 ayat (1) juncto pasal 24 ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE.“Ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar,” kata Ramadhan.Polisi juga mengimbau Ibrahim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mengikuti proses hukum yang terjadi di Tanah Air.Ia diketahui aktif memantau perkembangan kasus yang menjeratnya dan masih aktif membuat konten di kanal YouTube miliknya, serta memberikan komentar terkait kasus yang menjeratnya.“Kami sampaikan kepada saudara SI yang monitor terhadap kegiatan ini untuk dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku. Sebagai warna negara Indonesia berani berbuat harus bisa mempertanggungjawabkan apa yang telah ia perbuat. Kami melihat bahwa SI telah monitor tentang penanganan kasus ini,” ujar Ramadhan.Ibrahim viral setelah videonya yang tayang di media sosial diprotes banyak pihak, dan dalam tayangan yang viral itu, meminta menteri agama menghapus 300 ayat di dalam Al Qur’an yang dicetak di Indonesia.“300 ayat (di Al Qur’an, Red.) yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal dan membenci orang lain karena beda agama, itu di-skip, atau direvisi, atau dihapuskan dari Al Qur’an Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali,” kata dia dalam videonya yang viral di media sosial.Sejauh ini, video itu tidak lagi ditemukan di akun Youtube pribadi Ibrahim, tetapi rekamannya telah tersebar di berbagai media sosial, misalnya Twitter dan YouTube. Ia belum dapat dihubungi untuk diminta konfirmasi soal permintaannya kepada menteri agama yaitu menghapus ayat-ayat Al Qur\'an. (Ida/ANTARA)
SPDP Terkait Kasus Fahrenheit Robot Trading Diterima Kejagung
Jakarta, FNN. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) terkait dengan Penjualan Paket Fahrenheit Robot Trading atas nama HS.\"SPDP diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 24 Maret 2022,\" kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.Penyidikan tersebut dilakukan atas dugaan tindak pidana menawarkan produk yang tidak sesuai dengan janji, etiket, iklan, maupun promosi dan/atau pelaku usaha distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dan/atau pelaku usaha yang melakukan distribusi penjualan tanpa memiliki ijin dan/atau pencucian uang terkait dengan penjualan paket Fahrenheit Robot Trading atas nama HS.Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung juga telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri). Penetapan tersangka tersebut juga berdasarkan kepada tindak pidana serupa yang tercantum di dalam SPDP.Tersangka HS disangkakan melakukan tindak pidana yang terkait dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, hingga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang yang terjadi di Jakarta, Surabaya, dan wilayah hukum Indonesia lainnya sekitar tahun 2021 sampai dengan sekarang yang diduga dilakukan oleh PT. FSP AP dan kawan-kawan.\"Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka atas nama HS diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) tanggal 21 Maret 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 29 Maret 2022,\" ucap Ketut Sumedana. (Ida/ANTARA)
Terguling,Truk Pengangkut Minyak Goreng di Ciamis
Jakarta, FNN. Truk tangki mengangkut minyak goreng terguling di jalan kawasan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa sore, mengakibatkan terhambatnya arus lalu lintas dan menjadi perhatian masyarakat di wilayah itu.Kepala Kepolisian Resor Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhankoro membenarkan adanya truk tangki pengangkut minyak goreng terguling, kemudian minyaknya tumpah ke jalan.Kejadian itu, kata dia, saat ini masih dalam penanganan jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis untuk mencari tahu penyebabnya sekaligus mengamankan arus lalu lintas di jalan itu \"Sama Unit Laka masih dicari tahu kenapa terguling,\" kata Kapolres.Ia menyampaikan truk tangki muatan minyak goreng melaju dari arah Cirebon menuju Ciamis. Petugas di lapangan, kata dia, masih melakukan olah tempat kejadian perkara, dan belum dapat diketahui penyebab serta berapa kerugian materi dari kejadian itu. \"Mohon waktu ya, kami masih cross check di lapangan kira-kira berapa yang tumpah,\" katanya.Peristiwa truk tangki minyak goreng itu sempat didokumentasikan warga sekitar lokasi kejadian dengan menggunakan video ponsel, kemudian tersebar di sejumlah media sosial maupun WhatsApp.Dalam video itu truk terguling di tikungan jalan arah berlawanan dengan posisi ban bagian kiri di atas, kemudian mengalir cairan seperti minyak kelapa dari tangki ke jalan raya dan juga selokan sekitar jalan.Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi kejadian berupaya menampung minyak goreng dengan menggunakan ember. (Sof/ANTARA)