HUKUM
BBPOM Bandung Menyita 19 Ribu Obat dan Kosmetik Ilegal
Jakarta - FNN. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandung menyita sebanyak 19.551 produk obat-obatan dan kosmetik ilegal senilai Rp1,2 miliar di sebuah rumah yang berlokasi di Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu.Koordinator Kelompok Subtansi Penindakan BBPOM Bandung Alex Sander mengatakan rumah tersebut diduga menjadi tempat distribusi barang-barang ilegal yang tidak memiliki izin edar.\"Beberapa produk obat tradisional dan kosmetik tidak memiliki izin edar. Jadi ada beberapa yang tidak ada izin edar di TKP (tempat kejadian perkara) ini,\" kata Alex di Bandung, Rabu.Produk obat dan kosmetik ilegal itu diamankan dengan menggunakan kotak kardus. Alex mengatakan barang-barang yang diamankan itu terdiri atas 34 jenis produk obat-obatan dan kosmetik.Penggerebekan terhadap rumah tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat sejak Februari 2022 yang mencurigai aktivitas ilegal di lokasi tersebut, kata Alex. Pihaknya kemudian melakukan pemantauan sebanyak dua kali sebelum melakukan operasi penindakan atau penggerebekan. \"Jadi penindakan ini berdasarkan arahan pimpinan,\" ujarnya.Pemilik rumah, selaku pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan ilegal tersebut, telah diperiksa petugas sesuai dengan peraturan berlaku. (Sof/ANTARA)
Kepala BNN Akan Mengajukan agar NPS Masuk Dalam Revisi UU Narkotika
Jakarta - FNN. Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Petrus Reinhard Golose mengatakan akan menyiapkan dan mengajukan \"New Psychoactive Substances\" (NPS) atau Narkotika Jenis Baru untuk diatur di dalam revisi Undang-Undang (UU) Narkotika.“Kami nanti menyiapkan agar NPS dimasukkan dalam UU Narkotika sehingga kami bisa melakukan penindakan terhadap pengguna dan pengedar NPS,” kata Golose kepada wartawan di Auditorium Yusufronodipuro RRI Jakarta, Rabu.Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kementerian Sosial hingga pemerintah daerah.Sinergi antara BNN RI dengan berbagai lembaga tersebut merupakan wujud keseriusan dan komitmen BNN dalam memberantas keberadaan NPS di Tanah Air.Berdasarkan laporan United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC), tutur Golose, peredaran gelap narkotika jenis baru atau NPS mencapai sebanyak 1.124 NPS di seluruh belahan dunia.“NPS ini berkembang terus di dunia. BNN kan mempunyai laboratorium narkotika. Apabila kami menemukan zat-zat tertentu, kami segera melakukan pemeriksaan,” ucap dia.Hingga saat ini, BNN RI telah mendeteksi sebanyak 87 NPS masuk ke Indonesia, dan 75 NPS telah terdaftar di dalam lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI. Akan tetapi, sebanyak 12 NPS belum diatur di dalam Permenkes RI.“Salah satu NPS yang masuk ke Indonesia ada di tembakau, yakni yantg biasa disebut tembakau gorila. Itu salah satu NPS yang disukai anak-anak remaja,” ucapnya.Golose mengatakan bahwa 12 NPS lainnya perlu diatur di dalam regulasi yang jelas agar BNN bisa melakukan penindakan melalui hasil laboratorium yang ada.Peraturan tersebut ia pandang sebagai kebutuhan karena Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum. Oleh karena itu, Golose berkomitmen akan mengajukan NPS agar termuat di dalam revisi Undang-Undang Narkotika.“Dengan demikian bisa masuk dan kalaupun tidak masuk, NPS minimal diatur dari peraturan-peraturan yang ada sehingga kami bisa melakukan penegakan hukum,” kata Golose. (Sof/ANTARA)
Layanan Eazy Passpor untuk Calon Haji atau Umroh
Jakarta - FNN. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengajak masyarakat yang akan berhaji maupun berumrah menggunakan layanan eazy passport untuk memudahkan urusan keimigrasian.\"Calon anggota jemaah haji dan umrah yang belum memiliki paspor dapat mengajukannya secara bersama-sama dengan memanfaatkan layanan eazy passport,\" kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.Ia mengemukakan hal itu menyusul pencabutan aturan karantina oleh pemerintah Arab Saudi melalui General Authority of Civil Aviation (GACA). Hal tersebut menjadi kabar baik bagi mereka yang akan berumrah dan berhaji di seluruh dunia.Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Kementerian Agama RI, langkah yang diterapkan Arab Saudi menjadi pertanda adanya kemungkinan haji dan umrah akan dibuka untuk jemaah di luar Arab Saudi pada tahun 2022.Oleh karena itu, Ditjen Imigrasi yang salah satu fungsinya menyangkut keimigrasian menyarankan masyarakat untuk memanfaatkan layanan eazy passport.\"Layanan ini disediakan oleh semua kantor imigrasi di seluruh Indonesia,\" kata Achmad.Travel haji dan umrah, kata dia, bisa membuat janji dengan kantor imigrasi terdekat. Petugas imigrasi akan mendatangi lokasi atau titik kumpul calon anggota jemaah guna melayani pengurusan paspor.Perlu dicatat, kata dia, pemohon layanan eazy passport dapat terlebih dahulu mengumpulkan 30 hingga 50 orang untuk bisa mendapatkan layanan itu.Akan tetapi, pihaknya menyarankan masyarakat untuk melakukan konfirmasi guna memastikan jumlah minimum pemohon.\"Setiap kantor imigrasi menyesuaikan kuantitas pelayanan dengan sumber daya masing-masing,\" kata dia.Terkait dengan syarat pembuatan paspor baru, yakni KTP-el, kartu keluarga, akta kelahiran/ijazah atau buku nikah, dan surat rekomendasi dari kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota.Apabila sebelumnya pemohon sudah memiliki paspor dan ingin mengganti yang baru, lanjut dia, cukup menyiapkan paspor lama, KTP-el, dan surat rekomendasi dari kepala kantor kemenag kabupaten/kota. (Ida/ANTARA)
KPK Panggil 6 Camat Bekasi Soal Kasus Pencucian Uang Rahmat Effendi
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam camat Kota Bekasi, Selasa, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE).\"Hari ini, tim penyidik akan memeriksa enam camat di Bekasi sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan TPPU oleh tersangka RE,\" kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.Keenam saksi itu adalah Camat Bekasi Utara Zalaludin, Camat Bekasi Timur Widi Tiawarman, Camat Pondok Gede Nesan Sujana, Camat Bantar Gebang Asep Gunawan, Camat Mustikajaya Gutus Hermawan, dan Camat Jatiasih Mariana.Selain enam camat tersebut, KPK juga memanggil tiga orang saksi lain, yaitu Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bekasi Marisi, aparatur sipil negara (ASN) Inspektorat Kota Bekasi Dian Herdiana, dan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Amsiah.Pada Senin (4/4), KPK menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, yang sebelumnya juga menjerat Rahmat Effendi sebagai tersangka.Setelah mengumpulkan berbagai alat bukti dari pemeriksaan sejumlah saksi tersebut, tim penyidik KPK menemukan dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka Rahmat Effendi. Sehingga, KPK melaksanakan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU.KPK menduga tersangka Rahmat Effendi membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.Pada Kamis (6/1), KPK menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi. Mereka terdiri atas lima penerima suap dan empat pemberi suapLima tersangka selaku penerima suap adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).Sementara empat tersangka selaku pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS). (mth/Antara)
Hasil Survei Menjadi Pemicu Tingkatkan Upaya Pemberantasan Korupsi
Jakarta - FNN. Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut hasil survei Indikator Politik Indonesia soal kepercayaan publik terhadap lembaganya menjadi pemicu untuk terus meningkatkan upaya-upaya pemberantasan korupsi.\"Kami berharap hasil positif dari capaian survei itu menjadi trigger bagi KPK dan seluruh pemangku kepentingan untuk terus meningkatkan tren positif upaya-upaya pemberantasan korupsi secara menyeluruh, baik melalui pendekatan strategi pendidikan, pencegahan, maupun penindakan,\" kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Senin.Ali menyebutkan ada peningkatan kepercayaan publik terhadap KPK sebagaimana hasil survei Indikator Politik Indonesia tersebut.\"Survei tersebut menyebut bahwa hasil pengukuran pada bulan November 2021 mencapai 71,1 persen, kemudian pada bulan Desember 2021 mencapai 71,7 persen, dan kali ini mencapai 73,8 persen,\" katanya.Ia menilai perbaikan indeks penilaian tersebut menunjukkan persepsi publik terhadap upaya pemberantasan korupsi mengalami peningkatan.\"Terlebih dari dua pengukuran terakhir yang mengalami perbaikan secara signifikan, yakni sebesar kurang lebih 2,1 poin,\" ujarnya.Oleh karena itu, kata dia, perbaikan tersebut menjadi capaian bersama karena dalam kerja pemberantasan korupsi, KPK selalu melibatkan dan berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.\"Baik aparat penegak hukum lainnya, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, pelaku usaha, maupun masyarakat dari berbagai unsur,\" kata dia.Selain itu, dia optimisme pemberantasan korupsi juga tercermin dari dua pengukuran lainnya, yakni Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perception Index/CPI) yang diukur dengan skala internasional dan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang diukur secara nasional.\"CPI Indonesia yang dirilis awal tahun ini mengalami peningkatan, baik dari skor indeks maupun peringkatnya. Indeks CPI naik 1 poin dengan perbaikan peringkat sebesar 6 tingkat.Hasil SPI yang diukur dengan lebih dari 250.000 responden menunjukkan skor indeks 72,4 di atas rata-rata nasional sebesar 70,\" ucap Ali.Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi menyebut tingkat kepercayaan publik terhadap KPK terjadi penurunan.\"Ada yang menarik juga di data. Trust terhadap KPK kalau melihat data trennya itu terjadi penurunan. Itu terutama sejak 2018 pertama kali KPK kami deteksi cukup tinggi 84,8 persen,\" kata Burhanuddin dalam survei \"Trust terhadap Institusi Politik, Isu-Isu Mutakhir, dan Dinamika Elektoral Jelang Pemilu Serentak 2024\" yang disiarkan melalui kanal YouTube Indikator Politik Indonesia, Minggu (3/4).Akan tetapi, lanjut diam setelah itu 2019, 2020, 2021, sampai 2022 trust-nya turun,Menurut Burhanuddin, menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap KPK, salah satu faktornya adalah revisi Undang-Undang KPK.\"Poin saya adalah KPK itu pernah menjadi bagian dari lembaga yang dipercaya oleh publik selain TNI dan Presiden. Akan tetapi, belakangan sepertinya KPK menghadapi isu, terutama pascarevisi UU KPK. Hal tersebut membuat publik menjadi berkurang trust-nya meskipun ada sedikit kenaikan dibanding Desember. Namun, tetap belum kembali seperti semula,\" ujarnya.Berdasarkan hasil survei tersebut, tingkat kepercayaan publik terhadap KPK pada bulan September 2018 sebesar 84,8 persen, kemudian pada bulan Februari 2019 sebesar 80,3 persen, dan pada bulan September 2020 sebesar 73,5 persen.Selanjutnya, pada bulan November 2021 sebesar 71,1 persen, pada bulan Desember 2021 sebesar 71,7 persen, dan pada bulan Februari 2022 sebesar 73,8 persen.(Sof/ANTARA)
Bareskrim Menetapkan Fakarich sebagai Tersangka Binomo
Jakarta - FNN.Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagai tersangka kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo.Penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup dari berita acara pemeriksaan (BAP) Fakarich sebagai saksi, kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.\"Sudah (tersangka),\" kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, Senin malam.Fakarich tersangka baru dalam kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo, setelah afiliator-nya Indra Kesuma alias Indra Ken, ditetapkan sebagai tersangka sebulan yang lalu.Penyidik juga menetapkan satu tersangka baru lagi pada tanggal 1 April bernama Briand Edfar Nababan selaku salah satu manajer di aplikasi Binomo.Adapun Fakarich diketahui sebagai guru trading Indra Kenz di Binomo.\"Ditetapkan sebagai tersangka sekarang. Hasil pemeriksaan di BAP ternyata dipenuhi dua alat bukti, akhirnya ditingkatkan jadi tersangka,\" kata Whisnu.Whisnu mengatakan bahwa penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap Fakarich sebagai tersangka. Namun, belum dilakukan penahanan.\"Ditahan belum, masih pemeriksaan sebagai tersangka. Biasanya pemeriksaan sampai pagi,\" ujarnya.Sebelumnya diberitakan, Fakarich penuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Dia tiba di Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 11.17 WIB.Ia sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Dittipideksus, pada hari Senin (21/3) dan Kamis (31/3).Saat penyidik hendak melakukan upaya jemput, Fakarich tiba dengan sendirinya di Bareskrim Polri. (Sof/ANTARA)
Seluruh Personel Polda Jawa Tengah Harus Siap Amankan Mudik
Jakarta - FNN. Kepala Polda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Luthfi, meminta seluruh personel siap mengantisipasi lonjakan pemudik saat arus mudik Lebaran tahun ini dan dalam waktu dekat akan digelar Operasi Ketupat Candi 2022 dalam rangka pengamanan mudik Lebaran.\"Jawa Tengah merupakan salah satu tujuan mudik. Oleh karena itu, operasi ini harus disiapkan dengan rinci dan baik,\" katanya dalam siaran pers diterima di Semarang, Senin, saat menyerahkan penghargaan kepada anggota Polri sebagai apresiasi atas dedikasi dan pengabdian tanpa batas yang melebihi panggilan tugasnya. Terlebih, menurut dia, perkembangan COVID-19 di Jawa Tengah sudah relatif kondusif. \"Jangan sampai tingginya arus mudik memunculkan klaster baru,\" katanya.Dalam kesempatan itu, dia memberikan penghargaan kepada sejumlah personel Polda Jawa Tengah sebagai bentuk apresiasi atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya untuk mengabdi kepada masyarakat.Beberapa polisi yang memperoleh penghargaan itu antara lain Wakil Kepala SPN Polda Jawa Tengah, AKBP Abdul Waras, Kepala Polres Boyolali, AKBP Asep Muludin, dan Kepala Satuan Lalu-lintas Polrestabes Semarang, AKBP Sigit.Penghargaan juga diberikan kepada masyatakat sipil yang atas kontribusinya dalam mendukung pelaksanaan tugas polisi di wilayah Polda Jawa Tengah. (Sof/ANTARA)
Personel Polisi Ditempatkan di Titik Rawan Gangguan Kamtibmas Ramadhan
Jakarta - FNN. Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menempatkan sejumlah personil di sejumlah titik rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat kabupaten ini selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah.Kepala Kepolisian Resor Bantul, AKBP Ihsan, di Bantul, Senin, mengatakan, jajarannya sudah melakukan pemetaan titik-titik yang rawan terjadi kerumunan, rawan petasan, rawan balap liar dan rawan kejahatan jalanan selama bulan puasa 2022.\"Dari hasil pemetaan itu kami tindak lanjuti dengan kegiatan pengelolaan pemeliharaan kamtibmas, yang pertama kami akan menempatkan anggota di sana,\" katanya.Beberapa titik di Bantul yang rawan gangguan kamtibmas diantaranya sepanjang Jalur Jalan Lintas Selatan atau Bantul selatan, Jalan Lingkar Selatan, seputaran Stadion Sultan Agung dan kawasan landasan pacu wilayah Pantai Depok Parangtritis.Selain menempatkan anggota kesatuannya, Polres juga akan menggiatkan razia di seputaran rawan gangguan kamtibmas yang sifatnya selektif prioritas, seperti razia yang membawa petasan, memakai sepeda motor dengan knalpot belombongan atau tidak sesuai standar.\"Ini sudah kami laksanakan hari Minggu kemarin, dan ini akan dilaksanakan setiap harinya di tempat-tempat tersebut, dan tentunya yang paling utama patroli khususnya malam hari, karena kerawanan akan kejahatan jalanan, tawuran skalanya meningkat di bulan Ramadhan,\" katanya.Akan tetapi, kata dia, yang paling utama dalam pencegahan gangguan kamtibmas selama Ramadhan adalah peran dan partisipasi masyarakat dalam hal ini orang tua agar selalu mengawasi dan menjaga anak-anak jangan sampai nongkrong lewat tengah malam\"Yang pertama adalah orang tua, tolong anaknya dijaga, diimbau jangan sampai keluyuran malam, agar dicari kalau belum pulang ke rumah, kan kalau sahur bersama dengan keluarga lebih nikmat,\" katanya. (Sof/ANTARA)
Kejagung Menghentikan Penuntutan 907 Perkara Keadilan Restoratif
Jakarta - FNN. Wakil Jaksa Agung RI Sunarta mengatakan sejak Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 berlaku, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyetujui untuk menghentikan penuntutan 907 perkara dari 999 perkara yang diajukan sebagai wujud implementasi mekanisme keadilan restoratif.\"Jumlah tersebut memang tidak sebanding dengan banyaknya perkara pidana yang ada, karena proses penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice (keadilan restoratif) tersebut dilakukan secara sangat selektif oleh Kejaksaan,\" kata Sunarta dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.Dalam paparannya, Sunarta mengungkapkan bahwa penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif mendapat respon yang sangat positif dari masyarakat, terbukti dengan banyaknya permintaan agar penyelesaian perkara dilakukan melalui proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.Pernyataan tersebut ia sampaikan di dalam rapat kerja dengan Komite I DPD RI, tepatnya ketika menjelaskan mengenai perkembangan penegakan hukum keadilan restoratif oleh Kejaksaan.Wakil Jaksa Agung RI mengatakan bahwa dalam pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, terdapat beberapa program strategis yang telah dan akan terus dilaksanakan guna mengoptimalkan pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Selanjutnya, Wakil Jaksa Agung RI mengatakan peluncuran \"Rumah Restorative Justice\" telah dilaksanakan oleh Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin pada Rabu (16/3).Pembentukan Rumah Restorative Justice dapat menjadi sarana penyelesaian perkara di luar persidangan (afdoening buiten process) sebagai alternatif solusi memecahkan permasalahan penegakan hukum dalam perkara tertentu yang belum dapat memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat seperti sebelum terjadinya tindak pidana.\"Rumah Restorative Justice tersebut pada hakikatnya juga diharapkan dapat menjadi pemicu untuk menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat untuk bersama-sama masyarakat menjaga kedamaian dan harmoni serta meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap sesama-nya yang membutuhkan keadilan, kemaslahatan, namun tetap tidak mengesampingkan kepastian hukum,\" ujar Sunarta.Adapun simpulan dalam rapat kerja tersebut adalah Komite I DPD RI mendukung Kejaksaan RI dalam upaya percepatan penerapan keadilan restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, serta mengapresiasi langkah Kejaksaan RI dalam membentuk Rumah Restorative Justice sebagai upaya sosialisasi dan pendekatan ke masyarakat dengan melibatkan DPD RI dalam kegiatan sosialisasi.Lebih lanjut, Komite I DPD RI juga mendorong pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Restorative Justice sebagai upaya unifikasi hukum dalam mekanisme penegakan Restorative Justice. (Sof/ANTARA)
Pelaku Kejahatan Jalanan di Yogyakarta Harus Diproses Secara Hukum
Jakarta,FNN. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, meminta para pelaku kejahatan jalanan yang menewaskan seorang pelajar di wilayahnya tetap diproses hukum meski masih di bawah umur.\"Menurut saya itu sudah berlebihan. Kalau saya diproses saja secara hukum, tidak tahu umurnya berapa,\" kata dia, di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin.Menurut dia, meski nantinya para pelaku diketahui masih di bawah umur harus ada pengecualian karena telah mengakibatkan korban meninggal dunia. \"Satu-satunya cara ya harus berproses hukum karena hanya dengan cara seperti itu kita bisa mengatasi persoalan,\" ucap dia.Ia berharap polisi bisa mencari cara agar pelaku di bawah umur tetap bisa diproses hukum. \"Ini perkara pidana ya karena sampai meninggal. Ya bagaimana penegak hukum bisa cari cara bagaimana dia diproses di pengadilan. Perkara dibebaskan itu yang membebaskan pengadilan bukan lembaga lain,\" ujar raja Keraton Yogyakarta ini.Sebelumnya, seorang pelajar di Daerah Istimewa Yogyakarta meninggal dunia setelah terkena sabetan benda tajam oleh pelaku kejahatan jalanan di Jalan Gedongkuning, Kota Yogyakarta, Minggu dini hari (3/4).Polda DIY hingga kini masih mengejar dan mengusut identitas para pelaku dengan memintai keterangan para saksi. \"Kami masih melakukan pendalaman. Olah TKP kami lakukan berkali-kali dan mencari saksi lagi,\" kata Dirreskrimum Polda DIY, Komisaris Besar Polisi Ade A Indradi. (Ida/ANTARA)