HUKUM

Sebanyak 63 Bundel Dokumen Bos Robot "Trading" Fahrenheit Disita Penyidik

Jakarta, FNN. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita barang bukti berupa 63 bundel dokumen terkait tindak pidana penipuan penjualan paket robot trading Fahrenheit.Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Kamis, menyebutkan 63 bundel dokumen tersebut disita dari tersangka Hendry Susanto (HS), direktur PT FSP Akademi Pro, perusahaan yang mengelola robot trading bodong Fahrenheit.\"Selain tangkap dan tahan, penyidik juga menyita barang bukti berupa 63 bundel atau print out dokumen-dokumen terkait tindak pidana di atas,\" kata Ramadhan di Mabes Polri Jakarta, KamisHendry Susanto ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di Rutan Bareskrim Polri, terhitung sejak 22 Maret sampai dengan 10 April mendatang.Ditipideksus Bareskrim Polri menangani perkara tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/115/III/2022/SPKT BARESKRIM POLRI tertanggal 9 Maret 2022.Kasus itu dilaporkan terkait perkara dugaan tindak pidana menawarkan produk tidak sesuai janji, iktikad iklan maupun promosi dan/atau pelaku usaha distribusi, yang menerapkan sistem skema Piramida (ponzi) dan/atau pelaku usaha yang melakukan distribusi penjualan tanpa memiliki izin dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penjualan paket robot trading Fahrenheit.Tindak pidana tersebut sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, perdagangan dan pelanggaran TPPU di wilayah Jakarta, Surabaya, dan sejumlah wilayah lain di Indonesia.Dalam perkara itu, tambah Ramadhan, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi, yakni EM, WP, TR, PN, DIW, RT, DI, IKW, THT, dan MR.\"Juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka HS selaku Direktur PT FSP Akademi Pro,\" tukasnya.Dia menjelaskan duduk perkara kasus tersebut adalah Fahrenhet selaku robot trading crypto merupakan sistem trading yang tidak selalu memperhatikan market dan berita, karena menggunakan teknologi robot yang selalu diawasi oleh trader berpengalaman.Dalam operasionalnya, robot trading itu menghasilkan keuntungan secara konsisten dengan pengelolaan keuangan yang baik, berdasarkan ekuitas yang ada; dan secara otomatis membuka dan menutup pesanan setiap hari.Namun faktanya, PT FSP Akademi Pro tidak memiliki izin dari Kementerian Perdagangan untuk menawarkan robot trading Fahrenheit.\"PT FSP Akademi Pro telah melakukan skema piramida dalam melakukan penjualan robot trading Fahrenheit,\" katanya.Kemudian, PT FSP Akademi Pro juga bekerja sama dengan PT Lotus Global Buana, dimana perusahaan tersebut bertindak sebagai broker tanpa izin dari Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti).\"Jumlah kerugian diperkirakan ratusan miliar, ini masih terus ditelusuri dan di-tracing oleh penyidik. Nanti ahli yang akan menghitung kerugian total dari para korban,\" ujar Ramadhan. (Sof/ANTARA)

Peran Lima Tersangka Peredaran 1,196 Ton Sabu Disebut oleh Kapolri

Jakarta, FNN. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebutkan lima tersangka peredaran sabu-sabu seberat 1,196 ton yang ditangkap di Pangandaran, Jawa Barat memiliki peran berbeda-beda.   Listyo mengatakan kelima orang tersangka itu berinisial SA (33), HM (41), HH (39), AH (38), dan M (20). Dari lima orang tersebut, satu di antaranya merupakan warga negara Afghanistan yang berinisial M.   \"Dari pengungkapan tersebut didapatkan barang bukti 66 karung berisi 1,196 ton sabu-sabu, kemudian satu paket sabu-sabu 27 gram, dan paket sabu-sabu 6 gram,\" kata Listyo, di Pusat Pendidikan Intelijen Polri, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis.   Dia menjelaskan, tersangka SA diduga berperan sebagai pengedar sabu-sabu tersebut. Sedangkan HM diduga berperan sebagai pengedar, berhubungan dengan nelayan dan mencari alat pengangkut.   Lalu tersangka HH dan AH, kata dia lagi, diduga berperan mendapat tugas untuk mendistribusikan sabu-sabu tersebut. Kemudian M yang merupakan warga Afghanistan diduga berperan sebagai pengawal dan memastikan sabu-sabu sampai ke titik pendistribusian.   Mereka dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pasal tersebut, Listyo mengatakan para tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup.   \"Ini menjadi salah satu pengungkapan besar di awal menjelang pertengahan tahun, di antara pengungkapan-pengungkapan yang telah dilakukan dalam periode Januari-Maret,\" katanya pula. (Ida/ANTARA)

Pengungkapan Sabu 1,19 Ton di Pangandaran Selamatkan 5 Juta Jiwa

Jakarta, FNN. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan penangkapan upaya penyelundupan sabu seberat 1,196 di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, menyelamatkan 5 juta jiwa lebih dari penyalahgunaan narkotika.   Kapolri menjelaskan bahwa jutaan orang yang terselamatkan itu, jika diasumsikan satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh lima orang.   \"Kita saat ini telah menyelamatkan kurang lebih 5.950.000 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika,\" kata Listyo di Pusat Pendidikan Intelejen Polri, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis. Selain itu, lanjutnya, sabu seberat 1 ton lebih itu memiliki nilai Rp1,43 triliun apabila berhasil diedarkan. Dengan asumsi, kata dia, satu gramnya dijual dengan harga Rp1,2 juta.   \"Saya minta ini terus diberantas dari mulai hulu sampai hilir. Saya juga minta seluruh kapolda, kapolres kalau ada anggota yang terlibat, pecat dan pidanakan dan berikan hukuman maksimal,\" kata Listyo.   Dari pengungkapan itu, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kelima orang tersangka itu, kata dia, berinisial SA (33), HM (41), HH (39), AH (38), dan M (20) yang merupakan warga negara Afganistan.   Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat menggagalkan upaya peredaran sabu di pantai yang berada di Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Rabu (16/3) pukul 14.00 WIB.   Sabu itu ditemukan terbungkus dalam karung dengan kondisi disembunyikan di sebuah perahu nelayan. Sabu itu diduga dikirim melalui jalur perairan pantai selatan Jawa Barat. (Ida/ANTARA)

KPK Duga Ada Komunikasi Khusus dalam Pengurusan DID Tabanan

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya komunikasi khusus antara beberapa pihak dalam pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, pada tahun 2018.Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, menyebutkan salah satu komunikasi khusus tersebut diduga terjadi antara mantan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bahrullah Akbar dan pihak terkait dalam kasus dugaan korupsi pengurusan DID Kabupaten Tabanan.\"Untuk mengonfirmasi dugaan adanya komunikasi khusus dalam pengurusan DID, pada hari Selasa (22/3), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, tim penyidik memeriksa Bahrullah Akbar sebagai saksi,\" kata Ali.Selanjutnya pada hari Rabu (23/3) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, tim penyidik KPK mengonfirmasi perihal administrasi kepegawaian dari pihak yang terkait dengan kasus dugaan korupsi pengurusan DID Kabupaten Tabanan.Untuk mengonfirmasi hal tersebut, KPK memeriksa PNS Direktorat Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI Yuddi Saptopranowo sebagai saksi.\"Yuddi Saptopranowo hadir dan dikonfirmasi mengenai administrasi kepegawaian dari pihak yang terkait dengan perkara ini,\" ujar Ali.Terkait dengan detail kasus dugaan korupsi tersebut, saat ini, KPK belum dapat menyampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.KPK akan memublikasikan konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada 11 November 2021 juga telah memeriksa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai saksi.KPK saat itu mengonfirmasi Ni Putu Eka Wiryastuti terkait dengan persetujuannya dalam pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan pada tahun 2018.Selain itu, tim penyidik juga telah menggeledah Kantor Dinas PUPR Kabupaten Tabanan, Kantor Bapelitbang Kabupaten Tabanan, Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, Kantor DPRD Kabupaten Tabanan dan kediaman pihak yang terkait dengan kasus tersebut. (mth/Antara)  

Pelatihan Pemberdayaan Ekonomi untuk Korban Tindak Pidana

Jakarta, FNN. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggandeng Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) untuk menggelar pelatihan pemberdayaan kelompok ekonomi bagi penyintas maupun keluarga korban tindak pidana.\"Pelatihan ini merupakan bentuk dari pemenuhan hak korban untuk mendapatkan rehabilitasi psikososial,\" kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.Dalam pelatihan tersebut para peserta diberikan pengetahuan dan keterampilan, mulai dari pelatihan peternakan lele, pertanian hingga pengolahan makanan.Selama ini, sambung dia, penafsiran LPSK terhadap psikososial masih terlalu sempit. Sebab hanya menyodorkan kebutuhan para korban melalui kerja sama dengan berbagai lembaga negara atau instansi internasional. Ke depan, LPSK mulai memperluas penafsiran terhadap rehabilitasi psikososial.\"Kita segera siapkan roadmap program psikososial. Sebab, tahun depan psikososial akan menjadi program nasional kedua setelah sebelumnya program perlindungan berbasis komunitas,\" kata dia.Senada dengan itu, Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo mengatakan pelatihan ini merupakan tahap keempat jika merujuk ke belakang atau sejak pimpinan LPSK bertemu dengan Ketua KWI pada Februari 2021.Pada saat itu, terdapat kesamaan pemahaman antara KWI dan LPSK mengenai tugas kedua lembaga tersebut yang banyak bersinggungan sehingga diadakan pelatihan, ujar dia.Pelatihan yang diadakan LPSK dan KWI juga mendapat respons positif dari penyintas maupun keluarga. Hal itu ditandai cukup banyaknya peserta yang tertarik mengikuti beberapa keterampilan yang diberikan. (Sof/ANTARA)

Sebanyak 823 Perkara Diselesaikan Kejaksaan Dengan Restorative Justice

Jakarta, FNN. Kejaksaan Agung RI telah menyelesaikan 823 perkara di seluruh Indonesia dengan mekanisme keadilan restorativ atau restorative justice (RJ).Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana Kejaksaan Agung menjelaskan penyelesaian perkara itu berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.\"Penghentian itu dilakukan secara selektif oleh kejaksaan,\" ungkap Fadil dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.Dia menjelaskan gelar perkara dipimpin langsung Jampidum setiap hari. Penyelesaian itu mendapatkan respon positif dari masyarakat dibuktikan dengan banyaknya permohonan perkara yang minta diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif.\"Jampidum telah beberapa kali mengeluarkan petunjuk teknis yang terakhir dilakukan surat edaran nomor 01/02 tahun 2022,\" ungkapnya.Pedoman itu kata Fadil untuk memperluas jumlah nilai kerugian, dengan tidak terbatas pada angka Rp2,5 juta. Pihaknta melihat potensi kerugian yang dilakukan dalam satu tindak pidana dapat melebihi angka tersebut, tapi dapat diselesaikan melalui mekanisme perdamaian kata maaf dan perdamaian dari korban.Selain itu, Jaksa Agung telah meluncurkan program rumah restorative justice pada Maret 2022. Pembentukan itu kata dia, dapat menjadi sarana penyelesaian perkara diluar persidangan.Menurut Fadil, rumah RJ pada hakikatnya diharapkan menjadi pemicu untuk menghidupkan kembali peran tokoh adat, masyarakat dan agama untuk bersama-sama masyarat meningkatkan kedamaian dan harmoni serta meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap sesama yang membutuhkan keadilan. (Ida/ANTARA)

Mantan Dirut BUMD Yoory Corneles Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Jakarta, FNN. KPK mengeksekusi mantan Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin Bandung untuk menjalani vonis 6,5 tahun penjara.\"Jaksa Eksekusi Josep Wisnu Sigit pada Selasa (22/3) telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berkekuatan hukum hukum terhadap terpidana Yoory Corneles. Terpidana akan menjalani pidana penjara di Lapas Klas I A Sukamiskin selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani sebelumnya,\" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.Yoory juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.Dalam perkara ini, Yoory terbukti melakukan korupsi pengadaan tanah proyek \"Hunian DP 0 Rupiah\" di Munjul, Jakarta Timur yang merugikan negara Rp152,565 miliar.Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Yoory untuk divonis 6 tahun 8 bulan penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.Perkara ini diawali pada periode 2018-2020 pemerintah provinsi DKI Jakarta mencari tanah untuk hunian terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui program \"Hunian DP 0 Rupiah\".Untuk merealisasikan program tersebut, pada 2018 Yoory Corneles selaku Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) yang merupakan BUMD Pemprov DKI Jakarta mengajukan usulan Penyertaan Modal Daerah (PMD) kepada Gubernur DKI Jakarta untuk APBD TA 2019 sebesar Rp1,803 triliun dengan rencana antara lain untuk pembelian alat produksi baru, proyek \"Hunian DP 0 Rupiah\", dan proyek Sentra Primer Tanah Abang.Selanjutnya perusahaan swasta yaitu PT Adonara Propertindo mencari tanah sesuai kriteria yang diminta Yoory yaitu luas di atas 2 hektare, posisi di jalan besar, lebar muka bidang tanah 25 meter dan minimal \"row\" jalan sekitar 12 meter.Pada Februari 2019, manajer operasional PT Adonara Anton Adisaputro menemukan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung Jakarta Timur seluas 41.921 meter persegi milik Kongregasi Suster-Suster Carolus Boromeus (Kongregasi Suster CB).\"Beneficial owner\" PT Adonara yaitu Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar sehingga disepakati Anja mendekati pihak Kongregasi Suster CB dan disepakati menjual tanah di Pondok Ranggon seluas 41.921 meter persegi dengan harga Rp2,5 juta/meter persegi.Saat dilakukan survei lokasi, tidak dapat diketahui batas-batas tanah karena belum ada data atau dokumen pendukung kepemilikan dan diketahui lokasi tanah berada di jalan kecil (row jalan tidak sampai 12 meter) namun Yoory tetap memerintahkan agar dilanjutkan proses pembelian.Yoory lalu menggunakan jasa Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Wahyono Adi untuk pelakasana appraisal yang sengaja dibuat \"backdate\" dan menyerahkan laporan sesuai permintaan Yoory yaitu seharga sebesar Rp6,1 juta/meter persegi.Sarana Jaya lalu membayar termin I sejumlah 50 persen kepada Adonara Propertindo yaitu atau sebesar Rp108,967 miliar pada 8 April 2019 meski saat itu status tanah Munjul belum beralih dari Kongregasi CB ke Anja. Selanjutnya Yoory juga setuju membayar sisa pelunasan yaitu Rp43,596 miliar pada 18 dan 19 Desember 2019 meski tahu tanah Munjul tidak bisa digunakan untuk proyek \"hunian DP 0 rupiah\".Karena batas waktu pelunasan telah berakhir pada Agustus 2019 tapi tidak ada realisasi dari Anja Runtuwene maka pada 14 Agustus 2020, Kongregasi Suster-suster CB meminta agar Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dibatalkan dan meminta agar surat-surat terkait hak milik dikembalikan dan mengembalikan uang muka senilai Rp10 miliar.Total uang yang diterima di rekening Anja Runtuwene adalah berjumlah Rp152.565.440.000 dan telah dipergunakan Anja dan Rudy Hartono antara lain untuk keperluan operasional perusahaan PT Adonara Propertindo, ditransfer ke PT RHYS Auto Gallery yang masih satu grup dengan PT Adonara maupun keperluan pribadi Anja dan Rudy seperti pembelian mobil, apartemen dan kartu kredit. (Sof/ANTARA)

Rocky Gerung: Di Pengadilan Semua Kasus Luhut Akan Dibongkar Haris-Fatia

Jakarta, FNN - Pengamat politik Rocky Gerung menyoroti sikap santai yang ditunjukkan oleh pendiri Lokataru Foundation Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti yang jadi tersangka kasus pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Panjaitan. Menurut Rocky, gaya santai keduanya ini menunjukkan suasana batin mereka sangat baik dan tidak menganggap penetapan tersangka sebagai putusnya jaringan demokrasi. “Suasana batin dari dua teman kita ini yang gak menganggap bahwa ini akan menyebabkan putusnya jaringan demokrasi” ujar Rocky Gerung dalam perbincangan dengan wartawan FNN, Hersubeno Arief di kanal Rocky Gerung Official, Rabu (23/3/2022). Rocky justru menyebut peningkatan status tersangka terhadap keduanya sebagai hal yang konyol. “Ini kontolnya kekuasaan nggak paham bahwa koalisi LSM itu berlimpah dan biasanya datangnya dicicil diajukan. Karena memang riset LSM, riset masyarakat sipil, dimaksudkan untuk memancing reaksi agar supaya terbuka. Karena sebetulnya itu teknik, metodologi agar terbuka,” katanya. Dengan diajukannya ke pengadilan, kata Rocky, nanti semua borok Luhut akan terbongkar.  “Nanti pengadilan akan  kerepotan begitu ada kasus baru dilaporkan tentang Pak Luhut, nanti akan disusupkan dengan alat ukurnya. Jadi, bahkan hal-hal yang tidak terkait dengan Papua, akan dikait-kaitkan.  Mereka betul-betul siap menghadapi Pak Luhut karena mereka wakil melawan arogansi,” paparnya. Menurut Rocky, Fatia datang ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terlihat dengan mimik gembira, sedangkan Haris dengan santainya membawa kopi.  “Itu apalagi Fatia dia gembira-gembira aja itu, merasa oke mari kita main-main. Demikian juga Haris itu sambil nenteng kopi panas masuk nyantai aja“ tambahya. Sebelumnya, Haris Azhar mengaku dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat jalani pemeriksaan, Senin (21/3/2022). \"Banyak, mungkin lebih dari 30 ada,\" kata Haris Azhar. Sementara, Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti yang juga menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus Luhut ini, mengaku bisa menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. \"Pada intinya itu semua bisa dijawab dan dibuktikan sih, gitu aja. Cukup, secara cukup bisa dijawab,\" ujarnya. (ida, sws) 

Kejari Bandarlampung Memusnahkan 469 Barang Bukti Kejahatan

Bandarlampung, (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung memusnahkan barang bukti hasil kejahatan selama periode tujuh bulan antara Agustus 2021 hingga Maret 2022 sebanyak 469 item dari 469 perkara.\"Hari ini ada 469 item yang kami musnahkan. Pemusnahan ini pula atas instruksi pimpinan dan juga disaksikan dari berbagai pihak,\" kata Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti dan Barang Sitaan Negara Kejari Bandarlampung Ditta Ardian, di Bandarlampung, Selasa.Dia menyebutkan 469 item yang dimusnahkan tersebut, di antaranya sabu-sabu seberat 98,218 gram, ganja 484,4022 gram, ekstasi 9,5273 gram, tembakau gorila, kosmetik, obat berbagai merek, oli palsu, minuman oplosan, ponsel, dan pakaian.\"Pemusnahan kami lakukan dengan berbagai cara. Untuk narkotika kami musnahkan dengan cara diblender, dan barang bukti lainnya kami lakukan pembakaran di sebuah tong,\" kata dia lagi.Ditta menambahkan jika dirupiahkan, barang bukti yang telah dimusnahkan tersebut mencapai nilai ratusan juta rupiah lebih. Untuk barang bukti yang terbanyak dimusnahkan yakni narkotika jenis sabu-sabu.\"Kami lihat tadi, masih tingginya narkotika di Bandarlampung ini. Tadi yang kami musnahkan terbanyak adalah sabu-sabu, disusul dengan ekstasi, dan ganja,\" kata dia lagi.Ditta menegaskan atensi dari Kejari Bandarlampung, sehingga pemusnahan selanjutnya akan dilaksanakan dalam waktu triwulanan atau selama tiga bulan ke depan.Ia berharap dengan adanya pemusnahan tersebut, tindak pidana khususnya narkotika di Bandarlampung akan berkurang. Selain itu pula, para pelaku tindak pidana akan sadar betapa bahayanya narkotika bagi kesehatan dan masa depan.\"Ke depan pemusnahan akan kami lakukan setiap tiga bulan terakhir. Mudah-mudahan sinergi kejaksaan bersama penegak hukum lainnya dapat memperkecil angka tindak pidana narkotika di Bandarlampung,\" katanya pula. (sws, ANTARA)

Polisi Tangkap Lima Tersangka Penggelapan Mobil di Bandarlampung

  Bandarlampung, FNN - Polresta Bandarlampung menangkap lima tersangka yang menjadi anggota sindikat penggelapan mobil dan pemalsuan dokumen, di Jalan Urip Sumoharjo, Bandarlampung, Lampung, Selasa.Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Bandarlampung Kompol Devi Sujana mengatakan kelima tersangka kasus penggelapan dokumen tersebut berinisial IL, RZ, ZK, YZ, dan AG.\"Ada satu tersangka lagi berinisial EG masih dalam pengejaran kami,\" katanya, di Bandarlampung, Selasa.Dia menyebutkan penangkapan terhadap tersangka tersebut berawal adanya laporan pada tanggal 26 Februari 2022. Dari laporan itu, anggota kepolisian kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan barang bukti.\"Dari informasi penyelidikan, pada tanggal 1 Maret 2022 kami berhasil mengamankan barang bukti hasil penggelapan di wilayah Kabupaten Rawas Utara, Sumatera Selatan,\" kata dia.Ia melanjutkan, pada tanggal 8 Maret 2022, dari pengembangan anggota kepolisian berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial IL. Ia ditangkap saat sedang melakukan transaksi jual mobil hasil penggelapannya di Jalan Morotai, Bandarlampung.\"Kami kembangkan lagi, kemudian kembali menangkap empat rekan tersangka berinisial RZ, ZK, YZ, dan AG,\" kata dia lagi.Devi menjelaskan modus dari para tersangka tersebut dengan cara memalsukan identitas berupa KTP dan KK agar dipercaya saat menyewa mobil. Untuk melancarkan aksinya, para tersangka menyewa sebuah rumah di wilayah Jalan Urip Sumoharjo.Setelah berhasil mengelabui pemilik rental mobil, tersangka kemudian menjual kendaraan kepada orang lain di Sumatera Selatan sebesar Rp145 juta.\"Uang kemudian dibagi oleh para tersangka. Para tersangka ini juga merupakan spesialis penipuan dan penggelapan mobil rental dan pemalsuan identitas KTP dan KK,\" katanya pula.Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport, satu mobil Daihatsu Sigra, satu mobil Toyota Cayla, dua unit mobil Toyota KIjang Innova, dokumen palsu berupa KTP, KK, enam unit ponsel, satu buah ID card, satu kartu NPWP palsu, dan surat keterangan leasing palsu.\"Atas perkara tersebut, para tersangka kami jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan KTP dan KK,\" katanya lagi. (sws, ANTARA)