HUKUM

Kejagung Memeriksa Pejabat Kemendag Terkait Ekspor CPO Minyak Goreng

Jakarta, FNN - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, berinisial FA, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi ekspor CPO.Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyebutkan saksi FA diperiksa bersama dua orang saksi lainnya dari pihak swasta.“Saksi diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” kata Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.Dua saksi dari pihak swasta yang dimintai keterangan hari ini (Rabu), yakni inisial AAA selaku Sales Manager PT Incasi Raya dan BR selaku Supplay Chain Manager PT Synergy Oil Nusantara.“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” kata Ketut.Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers kemarin mengumumkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya yang terjadi pada kurun waktu Januari 2021 hingga Maret 2022.Keempat tersangka, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana. Kemudian, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.Burhanuddin menyebutkan perkara tersebut terungkap dari adanya peristiwa kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran pada akhir tahun 2021. Untuk merespons hal itu, pemerintah melalui Kemendag telah mengambil beberapa kebijakan, yakni domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) bagi perusahaan yang ingin melakukan kegiatan ekspor CPO dan produk turunnya.Namun dalam pelaksanaannya perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO (20 persen), tetapi tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah.Jaksa menduga bahwa Indrasari menerbitkan izin ekspor kepada para pengusaha dengan melakukan perbuatan hukum. Di mana, perusahaan yang mendapat izin tidak berhak untuk mendapatkan izin tersebut.Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemudian Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 juchto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.Selanjutnya ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO. (Ida/ANTARA)

Kapolri Meninjau Stasiun Senen Sosialisasikan Mudik Lebih Awal

Jakarta, FNN - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mensosialisasikan imbauan Presiden Joko Widodo kepada warga untuk melakukan perjalanan mudik lebih awal atau sebelum puncak mudik yang diprediksi terjadi pada 28 April mendatang.Imbauan ini disampaikannya saat meninjau kesiapan pelaksanaan pengamanan mudik Idul Fitri 2022 di Stasiun Senen, Jakarta Pusat, Rabu.“Sebagaimana disampaikan Bapak Presiden bahwa, beliau mengimbau agar masyarakat bisa melaksanakan kegiatan cuti lebih awal untuk menghindari prediksi puncak arus mudik di antara tanggal 28, 29 dan 30 April 2022,” kata Sigit.Agar masyarakat bisa mudik lebih awal, jenderal bintang empat itu juga mengimbau kepada instansi khususnya swasta untuk mengatur waktu pelaksanaan cuti bagi karyawannya, sesuai dengan peraturan cuti secara fleksibel yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja.Menurut dia, pengaturan cuti tersebut, dapat membantu mengurai potensi kemacetan kendaraan masyarakat yang mudik di jalur darat. Berdasarkan data pemerintah, diperkirakan ada 23 juta kendaraan pribadi roda empat dan 17 juta sepeda motor yang akan melakukan mudik tahun ini.\"Tentunya saran kami bagaimana kemudian seluruh instansi utamanya di sektor swasta untuk bisa mengatur. Sehingga di mudik kali ini bisa berjalan baik tidak terjadi kemacetan,\" ujarnya.Demi mencegah potensi kemacetan, Sigit menyebut, jajaran kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan jalur alternatif, jalur arteri, jalur selatan yang bisa dilintasi para pemudik sebagai alternatif serta telah disiapkan pos pengamanan dan pelayanan yang sama dengan jalur utama.Selain itu, Sigit juga menyebut, mudik dengan menggunakan moda transportasi Kereta Api juga bisa mencegah terjadinya potensi kemacetan di jalur darat.Berdasarkan hasil kunjungan di Stasiun Senen, mantan Kabareskrim Polri itu memperoleh informasi bahwa PT KAI telah menyiapkan 20 ribu kursi tambahan bagi masyarakat yang melaksanakan mudik.\"PT KAI siap untuk menambah kapasitas tempat duduk mencapai 20 ribu per hari,” katanya.Selain itu juga, kata Sigit, PT KAI juga menyiapkan kereta api khusus untuk mengangkut kendaraan roda dua pemudik, guna memudahkan pemudik bisa langsung membawa motornya masuk ke kereta api, sehingga mengurangi pemudik sepeda motor yang rawan kecelakaan.“Masyarakat yang akan mudik bisa sekaligus membawa motornya masuk ke kereta khusus, kemudian masyarakat yang akan mudik bisa naik kereta yang disiapkan untuk penumpang. Jadi ini adalah alternatif yang tentunya telah disiapkan,\" kata Sigit.Sigit juga mengingatkan masyarakat untuk melakukan vaksinasi penguat (booster) sebelum mudik, Polri telah menyiapkan gerai-gerai vaksin di setiap tempat yang akan dipadati para pemudik seperti rest area jalan tol, terminal, stasiun, bandar udara, hingga pelabuhan.\"Sehingga masyarakat yang belum melaksanakan booster bisa kita layani booster,\" tutur Sigit.Mantan Kadiv Propam Polri itu pun berharap, dengan adanya upaya dari pemerintah tersebut, pelaksanaan mudik tahun ini berjalan aman, dan sehat dengan mengedepankan protokol kesehatan. (Ida/ANTARA)

Kejagung Diharapkan Mampu Mengusut Kasus Mafia Minyak Secara Profesional

Jember, FNN - Pengamat hukum pidana Universitas Jember I Gede Widhiana Suarda PhD berharap Kejaksaan Agung mengusut tuntas kasus mafia minyak goreng secara profesional dan tidak tebang pilih.\"Saya berharap kasus tersebut diselesaikan secara profesional dengan mengusut secara tuntas setiap pihak yang terlibat,\" katanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu.Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil) CPO dan turunannya.Empat tersangka itu yakni Direktur Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IWW, Senior Manager Corporate Permata Hijau berinisial SMA, Komissaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, dan General Manajer PT Musim Mas berinisial PT.\"Penetapan seseorang sebagai tersangka dalam sebuah tindak pidana merupakan hal yang biasa sebagai potret penegakan hukum pidana, namun dalam kasus mafia minyak goreng, hal itu menjadi istimewa,\" tuturnya.Menurutnya kasus itu menjadi istimewa karena adanya penetapan seorang pejabat sebagai pelaku dan perbuatan yang dilakukan berdampak besar bagi masyarakat, yaitu kelangkaan minyak goreng.\"Terlepas dari kedua hal tersebut, penegakan hukum pidana adalah hal yang memang seharusnya dilakukan apabila terjadi dugaan tidak pidana,\" katanya.Ia berharap kasus tersebut diselesaikan secara profesional dengan mengusut secara tuntas setiap pihak yang terlibat dan hukum tentu harus ditegakkan, namun prinsip atau azas praduga tak bersalah juga harus dijadikan pedoman dalam penegakan hukum.Gede mengatakan pemerintah tidak boleh melakukan intervensi dalam kasus tersebut ketika proses hukum pidana sudah berjalan, sehingga sepenuhnya harus menyerahkan dan mempercayakan kasus itu kepada aparat penegak hukum.\"Sebaliknya, pemerintah juga harus kooperatif dalam pengusutan kasus mafia minyak goreng supaya kasus tersebut dapat diputus dengan adil, baik untuk pemerintah, masyarakat, maupun pelaku,\" ujarnya. (Ida/ANTARA)

Opsi Hukuman Mati Diterapkan untuk Tersangka Ekspor CPO

Jakarta, FNN  - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menyatakan Kejaksaan Agung dapat menerapkan Pasal 2 ayat (2) UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukum mati kepada tersangka perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.\"Semua opsi Pasal 2 ayat (2) dapat diterapkan termasuk ancaman mati,\" kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.Menurut dia, Kejaksaan Agung sangat boleh menerapkan pasal tersebut karena perbuatan para tersangka telah membuat kekacauan ekonomi lantaran masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng, hingga pemerintah mengeluarkan kebijakan BLT minyak goreng.\"Sangat boleh (pasal ancaman hukuman mati) karena kasus ini membuat kacau ekonomi, sehingga bisa meruntuhkan negara,\" ujar Boyamin.Selain itu, MAKI mengapresiasi Kejaksaan Agung atas pengungkapan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya yang melibatkan seorang Dirjen di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan tiga dari pihak swasta yang merupakan perusahaan CPO berkelas di Tanah Air.Boyamin mendorong jaksa penyidik Kejaksaan Agung untuk mengembangkan kasus tersebut dengan menyasar perusahaan liga besar yang diduga terkait. Karena berdasarkan data MAKI ada sekitar 9 perusahaan CPO yang diduga terkait pelanggaran ketentuan DMO CPO tersebut.\"Saya berharap ini bisa dikembangkan ke yang lain yang diduga terkait dengan CPO maupun minyak goreng dan liga-liga besar yang lain, karena ini baru 3 perusahaan, padahal catatan saya sekitar 9. Jadi MAKI mendorong Kejagung untuk menggait dengan pihak-pihak yang terlibat,\" tutur Boyamin.Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers kemarin mengumumkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya yang terjadi pada kurun waktu Januari 2021 hingga Maret 2022.Keempat tersangka, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana. Kemudian, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI Supardi menyebutkan, keempat tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemudian Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan nomor 129 juchto nomor 170 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.Lalu, ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal perdagangan luar negeri nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO.\"Utamanya Pasal 3 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,\" kata Supardi.Adapun bunyi Pasal 2 ayat (1) disebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara se umur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000. 000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).Kemudian Pasal 2 ayat (2) berbunyi, dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.Sedangkan Pasal 3 berbunyi, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (Ida/ANTARA)

Penangkapan Terduga Koruptor Minyak Goreng Meredam Mahasiswa Supaya Diam

Jakarta, FNN - Pengamat politik dan akademisi Rocky Gerung, menduga penangkapan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Indrasari Wisnu Wardana dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Minyak Sawit Mentah (CPO) jadi semacam sogokan. Sogokan dimaksudkan kata Rocky agar tuntutan para rakyat atau mahasiswa kekinian soal mafia minyak goreng bisa diredam dan selesai. \"Kita mau tahu sebetulnya adalah potensi pergerakan mahasiswa ini di dalam dua hari terakhir kita duga ditangkapnya Dirjen Perdangangan Luar Negeri lalu ada komisaris Wilmar segala macam itu juga harus dibaca sebagai semacam sogokan,\" kata Rocky dalam diskusi Gelora Talks, dengan tema \'Mengukur Nafas Gerakan Mahasiswa Indonesia\', Rabu (20/4/2022). Rocky menduga penangkapan ini bagian dari rekayasa pemerintah untuk meredam gejolak demonstrasi mahasiswa yang makin massif, terarah, dan fokus. \"Seolah-olah dengan ditangkapnya tokoh-tokoh ini yang mempermainkan izin ekspor itu, selesai lah tuntutan mahasiswa soal minyak goreng. Kan nggak begitu,\" tegas Rocky. Rocky mengatakan, justru kekinian yang jadi pertanyaan adalah peran Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi yang terkesan diam. Rocky menanyakan mengapa Lutfi tak membongkar saja semua soal permasalahan tersebut. \"Tetap kita mau melihat ya Dirjen sih iya, tapi kan Dirjen nggak punya kemampuan mengambil keputusan dan Dirjen pelaksana teknis dari Menteri. Lalu menterinya ke mana? Kenapa tidak sekaligus saja persoalan ini dibuka semua?,\" paparnya. Kejanggalan lain yang diungkap Rocky adalah peran Komisi Pemberantasan Korupsi yang melempem. Ia mempertanyakan mengapa yang melakukan penindakan justru Kejaksaan Agung bukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Polri. \"Ini semua pertanyaan yang terarah pada semacam kesimpulan bahwa istana ini mau tukar tambah. Dan yang lebih harus dipersoalkan ini sampai di mana sih penangkapan itu akan memulihkan kembali kepercayaan publik,\" ungkapnya. Lebih lanjut, kekinian, kata Rocky, justru Presiden Jokowi sedang mencicil tagihan dari apa yang telah dituntut oleh publik. Pertama soal isu 3 periode, kemudian saat ini soal minyak goreng. \"Jadi mungkin emak-emak senang karena sudah ditangkap bukan soal emak-emak senang karena sudah ditangkap tetapi orang tidak lagi percaya apa yang dilakukan oleh Presiden,\" ujarnya. \"Mahasiswa menganggap bahwa ya buat apa sih masih ada pidato-pidato bahwa seolah-olah semua nanti akan tertangani. Kan selama BEM UI akan cabut pelakat bahwa presiden adalah the king of lip service maka orang akan menganggap semua yang diucapkan presiden termasuk pada teman-teman tadi itu adalah tipu muslihat aja,\" tegasnya. Ketua Umum DPN Partai Gelora, Anis Matta menyatakan bahwa penangkapan terduga koruptor minyak goring tak serta merta menyelesaikan masalah. “Penangkapan 4 tersangkata ekspor miyak goreng tidak akan menyeselesiakan masalah, karena harga minyak goreng sudah telanjur naik tinggi,” paparnya. Yang dibutuhkan masyarakat sekarang bukan lagi pencitraan, tetapi perbahan fundamental, sistem dan kepemimpinan nasional. “Sekarang tak ada waktu lagi berbasa-basi, memperlihatkan gimmick. Masalah yang kita hadapi terlalu nyata, tak bisa dihadirkan dengan pencitraan,” papar Anis. Anis memberikan contoh nyata bahwa pencitraan tak akan menyelesaikan masalah. “Sebagai contoh nyata, acara di Mandalika itu tak bisa mengatasi masalah. Itu sudah terbukti,” tegasnya. Anis menyarankan Presiden Jokowi agar memiliki kemampuan lebih besar dalam mengatasi masalah bangsa. Sebetulnya, lanjut Anis, legacy terbesar Jokowi bukan pada infrastruktur tetapi pada kesempatan memberi waktu untuk siapapun menyelesaikan masalah. (sof, sws)

KPK Dalami Aliran Uang Terkait Izin Usaha di Sidoarjo

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran sejumlah uang dari berbagai pihak swasta yang mendapatkan izin usaha di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur.KPK memeriksa tiga saksi dari pihak swasta di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/4), dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.\"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain adanya dugaan aliran sejumlah uang dari berbagai pihak swasta yang mendapatkan izin usaha di Pemkab Sidoarjo oleh pihak yang terkait dengan perkara ini,\" ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.Tiga saksi, yakni Mochammad Ilyas (direktur PT Chalidana Inti Permata), Imam Rochmad (direktur PT Hasta Prajatama), dan Widjaja Sugiharto (direktur PT Pondok Tjandra Indah).Kasus dugaan gratifikasi itu pengembangan dari kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo yang menjerat bekas Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, dan kawan-kawan.Namun, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.Adapun untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan saat dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.Ilah telah divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp 200.000.000 subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada 5 Oktober 2020.Atas putusan itu, kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya dan dalam putusan banding pada 30 November 2020 majelis hakim mengurangi hukuman dia menjadi dua tahun penjara.Ia yang ditangkap KPK pada 7 Januari 2020 telah dinyatakan bebas per 7 Januari 2022.KPK menetapkan dia bersama lima orang lainnya sebagai tersangka, yaitu bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih, bekas Kabid Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto, bekas Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Sidoarjo, Sanadjihitu Sangadji, serta dua kontraktor pemberi suap, yakni Ibnu Gofur dan Totok Sumedi. (mth/Antara)

Tindak Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Muhammadiyah

Jakarta,FNN ---  Kementerian Koperasi dan UKM mendorong diterapkannya tindakan tegas bagi pelaku praktik pinjaman online (pinjol) ilegal dengan berkedok atau mengatasnamakan koperasi Muhammadiyah. KemenkopUKM juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan terhadap praktik ilegal yang mengatasnamakan koperasi tersebut. Dalam beberapa waktu terakhir ini beredar penawaran pinjaman online melalui akun media sosial dan pesan instan atas nama KSPS Syariah Muhammadiyah. Hal itu menimbulkan keresahan di tengah masyarakat khususnya Persyarikatan Muhammadiyah. Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi, mengatakan praktik koperasi tersebut adalah ilegal karena tidak menjalankan regulasi perkoperasian serta regulasi internal Persyarikatan Muhammadiyah dengan benar.  “KemenkopUKM meminta aparat penegak hukum agar segera menindak tegas adanya praktik ilegal yang mengatasnamakan koperasi, khususnya KSPS Syariah Muhammadiyah, karena dikhawatirkan dapat merusak citra koperasi dan merusak nama besar Muhammadiyah sebagai sebuah organisasi Islam terbesar di tanah air,” kata Zabadi di Jakarta, Selasa (19/04/2022).  Zabadi menegaskan, koperasi tersebut telah mencatut nama ormas Muhammadiyah untuk kepentingan keuntungan pribadi. Di samping itu, mereka juga berpotensi merugikan citra Muhammadiyah dan pengembangan koperasi syariah yang ada di internal organisasi Muhammadiyah.  “Apalagi saat ini Persyarikatan sangat konsen dalam mengembangkan pilar ketiga (ekonomi) Muhammadiyah. Jangan sampai jelang Muktamar ke-48 di Solo, Jawa Tengah nanti, terciderai dengan adanya praktik koperasi ilegal mengatasnamakan Muhammadiyah ini,” kata Zabadi.   Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM telah berkoordinasi dengan Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan Pimpinan Pusat Muhammadiyah (MEK-PPM) serta Induk Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM). Melalui koordinasi tersebut, KemenkopUKM menyampaikan perlunya Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) setempat untuk melaporkan praktik ilegal KSPS Syariah Muhammadiyah kepada pihak berwajib di Kediri, Jawa Timur.  Hal ini dikarenakan alamat dari KSPS tersebut berada di Kediri, Jawa Timur. Selain itu, juga Kemenkop UKM berharap setelah menempuh jalur hukum, pihak PDM bersama Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur dapat menginformasikan ke publik melalui jaringan media internal yang dimiliki oleh Persyarikatan.  Zabadi mengatakan, Muhammadiyah selama ini adalah mitra strategis pemerintah dalam mengembangkan koperasi syariah dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Melalui koperasi syariah berbasis Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM) pemerintah merasa terbantu dengan hadirnya BTM di berbagai komunitas Persyarikatan di Tanah Air.  Apalagi dengan munculnya Surat Edaran Nomor 004/B/G/2017 dari MEK-PPM, telah mendorong lahirnya Gerakan Microfinance Muhammadiyah (GMM) untuk mengembangkan satu Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM), satu Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM) di seluruh jaringan Persyarikatan.  “Hal ini sangat jelas betapa besarnya komitmen Muhammadiyah dalam gerakan koperasi dan pembangunan perekonomian masyarakat,” kata Zabadi. (TG)

Penahanan Empat Tersangka, Bukti Kerakusan Oligarki Sawit

Surabaya, FNN -- Penahanan empat tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait penerbitan surat ijin ekspor minyak sawit mentah/Crude Palm Oil (CPO), yang menyeret pejabat Kementerian Perdagangan dan tiga petinggi Perusahaan Kelapa Sawit besar, dinilai Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti sebagai bukti kerakusan oligarki penguasa sawit. “Ini yang saya katakan, bahwa Oligarki begitu mempengaruhi kebijakan di pemerintahan. Sehingga kementerian yang seharusnya menjaga kuota ekspor dengan memperhatikan Domestic Market Obligation (DMO), malah berbuat sebaliknya, dengan mengeluarkan persetujuan ekspor CPO,” tandas LaNyalla di sela reses di Jawa Timur, Rabu (20/4/2022).  Ditambahkan LaNyalla, penentuan DMO sebesar 30 persen oleh pemerintah sebenarnya untuk menjaga pasokan kebutuhan dalam negeri. Termasuk menjaga suplay and demand pabrik minyak goreng. “Tetapi karena harga ekspor CPO sedang tinggi, dan permintaan di luar negeri banyak, mereka jadi rakus,” imbuhnya. Kasus ini, lanjut LaNyalla, bukan hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi kerugian perekonomian negara. Karena akibat kuota DMO yang berkurang, minyak goreng terdampak menjadi langka dan mahal. Sehingga pemerintah terpaksa mengeluarkan uang dari pajak rakyat untuk BLT, agar masyarakat mampu membeli minyak goreng yang mahal.  “Jadi uang negara dikeluarkan, untuk mensubsidi kerakusan mereka. Ini kerugian perekonomian negara. Bukan saja kerugian keuangan negara. Ini sudah melampaui batas. Padahal DMO dan DPO (Domestic Price Obligation) adalah atensi langsung presiden, dan yang menjadi garda depan untuk menjaga adalah kementerian perdagangan,” urainya.  Diungkap LaNyalla, padahal selama ini perusahaan kelapa sawit besar, termasuk 3 yang ditetapkan Kejagung terlibat, yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Musim Mas dan Permata Hijau Grup adalah penerima dana triliunan rupiah dari program proyek BioDiesel dari BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit).  Dari data BPDPKS, seperti dilansir Majalah Tempo, sejak 2005 hingga 2021, PT Wilmar Grup menerima Rp.39,52 triliun. Sedangkan PT Musim MAS Grup menerima Rp.18,67 triliun. Dan Permata Hijau Grup menerima Rp.8,2 triliun.  Dan dari total 6 kegiatan pemanfaatan dana BPDPKS yang berasal dari pungutan ekspor CPO dan produk turunannya, ternyata 80 persen digelontorkan kepada sekitar 10 perusahaan besar Kelapa Sawit untuk subsidi program BioDiesel.  “Sementara dana untuk peremajaan sawit rakyat pada tahun 2016 hingga 2021 misalnya, hanya 5 persen, atau sekitar Rp.6,59 triliun. Jadi pantas saja kesejahteraan petani sawit tak pernah dirasakan dengan adil. Apalagi keinginan Pemerintah Provinsi penghasil agar mendapat Dana Bagi Hasil (DBH), sudah pasti tak akan pernah terealiasi,” ungkap Senator asal Jawa Timur ini. Celakanya lagi, seperti ditulis Tempo, konsep pengumpulan dana dari pungutan ekspor yang dikumpulkan di BPDPKS penggunaannya ditentukan oleh Komite Pengarah, yang pimpin Menko Perekonomian, yang melibatkan empat pengusaha Sawit besar dalam rapat terkait program BioDiesel.  “BPDPKS hanya jadi kasir aja, ikut apa keputusan rapat-rapat itu. Jadi jangan heran kalau Komisi Pemberantasan Korupsi pernah menyatakan bahwa ada kelebihan biaya program subsidi BioDiesel yang merugikan negara sebesar Rp.4,2 triliun di tahun 2020,” katanya seraya mengatakan bahwa dirinya akan membongkar kesalahanan kelola tersebut.  Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung, Selasa (19/4/2022) menahan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan berinisial IWW terkait kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO). Selain IWW, tiga tersangka lainnya yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, General Affairs PT Musi Mas berinisial PT, dan Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA juga ditahan. (TG)

Kapolda Jabar Mengecek Kesiapan Pengamanan Mudik di Karawang

Karawang, FNN - Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana mengecek kesiapan pengamanan dan penanganan mudik lebaran di wilayah Kabupaten Karawang, Jabar, Selasa.“Pengecekan ini dilakukan untuk melihat sejauh mana kesiapan jajaran dalam menghadapi mudik lebaran,“ kata Kapolda Suntana dalam keterangannya, di Karawang, Selasa.Pada kesempatan itu, Kapolda dan jajarannya meninjau langsung Pos Pam Terminal Tanjungpura Kecamatan Karawang Barat dan Pos Pam Jomin Kecamatan Kotabaru.Selain itu, rombongan Kapolda juga mengecek jalur arteri Karawang, mulai dari jalan Lingkar Luar Tanjungpura, jalan raya Kosambi, Cikampek hingga Simpang Jomin.Jalan arteri Karawang ini diperkirakan akan menjadi jalur yang sangat sibuk pada musim mudik lebaran nanti. Karena jika jalan Tol Jakarta-Cikampek diberlakukan one way, maka kendaraan akan dialihkan ke jalan arteri itu.Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana, menyampaikan kesiapan dari personel Polri untuk menjaga keamanan dan kelancaran para pemudik harus dipersiapkan.“Seluruh perlengkapan pos pam, baik panel data, buku mutasi, buku kejadian, dan lain-lain, semuanya harus dipersiapkan,“ kata dia.Sementara Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, mengatakan pihaknya sudah siap dalam pelaksanaan Pengamanan Ketupat Lodaya 2022“Semuanya sudah dipersiapkan. Kami akan siagakan personel di titik-titik Pos Pam Pengamanan Mudik Lebaran 2022,” kata dia.  (Sof/ANTARA)

Polresta Barelang Menggagalkan Penyelundupan Sabu 31,5 Kilogram

Batam, FNN - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Kepulauan Riau, menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 31,5 kilogram dari Malaysia ke Indonesia di perairan sekitar Pulau Telan, Kecamatan Belakang Padang, Batam.\"Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial EH (40),\" kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto dalam konferensi pers di kantornya, Selasa. Ia menyampaikan penggagalan penyelundupan sabu berikut tersangka EH berlangsung pada Sabtu (9/4).Polisi menyita 30 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan teh merek Guanyinwang seberat 31,5 kilogram.Modus pelaku memasukkan sabu ke dalam fiber guna mengelabui jika ada pemeriksaan petugas di laut, paparnya. \"Tersangka langsung menjemput sabu ke Malaysia menggunakan kapal cepat,\" ujar Kapolresta.Benda terlarang itu, katanya, dipesan dua pemesan dari Tanjung Batu, Kundur, dan Kabupaten Karimun. Kedua pemesan tersebut kini tengah diburu Tim Satresnarkoba Polresta Barelang. \"Rencananya sabu itu akan diedarkan di Tanjung Batu dan Karimun,\" ungkap Kapolres.Kapolres menyampaikan tersangka EH mendapat upah Rp10 juta jika berhasil membawa sabu tersebut sampai ke tujuan. Bahkan ia telah memperoleh pembayaran uang muka senilai Rp3 juta. Tersangka EH dan barang bukti sabu seberat 31,5 kilogram telah ditahan polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.Tersangka EH dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (Sof/ANTARA)