HUKUM

Jet Ski Milik Nurdin Abdullah Dilelang oleh KPK

Jakarta, FNN. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar pada Kamis (7/4) akan melelang barang rampasan negara milik terpidana mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, berupa mesin hingga jet ski.\"KPK melalui dan bersama KPKNL Makassar akan melaksanakan lelang barang rampasan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2021/ PN Mks tanggal 29 November 2021 atas nama Nurdin Abdullah,\" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.Barang rampasan yang menjadi objek lelang, yaitu satu unit mesin Yamaha F250 RL-D-NC Serial No 1012178 dengan harga limit Rp218.500.000 dan peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp45.000.000, satu unit mesin Yamaha F250 RL-D-NC Serial No. 1004847 dengan harga limit Rp218.500.000 dengan uang jaminan Rp45.000.000.Kemudian, satu unit jet ski dengan serial number PW GTR 230 W/S EB/NY 20 INT YDV22557J920 warna hitam dengan harga limit Rp241.589.000 dan uang jaminan Rp50.000.000, satu unit jet ski serial number PW GTX 230 W/SOUND BM/LG 20 INT YDV04110H920 warna biru dengan harga limit Rp341.454.000 dan uang jaminan Rp70.000.000.Satu unit trailer jet ski warna perak dengan harga limit Rp10.000.000 dan uang jaminan Rp2.500.000, dan satu unit trailer jet ski warna perak dengan harga limit Rp10.000.000 dan uang jaminan Rp2.500.000.Ali mengatakan waktu pelaksanaan lelang pada Kamis (7/4) waktu server sesuai WITA dengan cara penawarannya secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode \"closed bidding\" dengan mengakses https://www.lelang.go.id.Kemudian, batas akhir penawaran pukul 14.00 WITA (13.00 WIB) atau sesuai waktu server, penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran, dan tempat pelaksanaan lelang di Ruang Lelang KPKNL Makassar.\"Peminat dapat melihat obyek lelang bersama dengan panitia lelang KPK pada Rabu, 6 April 2022 pukul 10.00-15.00 WITA di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Makassar dan/atau Dermaga Popsa, Makassar,\" ucap Ali.Pada 29 November 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Nurdin Abdullah karena terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai 350 ribu dolar Singapura dan Rp8,087 miliar. (ida/ANTARA)

Tiga Saksi dari Kominfo Diperiksa Terkait Korupsi Proyek Satelit Kemhan

Jakarta, FNN. Tim Penyidik Koneksitas Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada tahun 2012—2021.Ketiga saksi tersebut berinisial DS selaku Direktur Penataan Sumber Daya Ditjen SDPPI Kominfo, MBS (mantan Dirjen SDPPI Kominfo periode 2011—2016) dan M (mantan Direktur Standardisasi, Perangkat Pos & Informatika Ditjen Kominfo pada tahun 2010—2020.\"Ketiganya diperiksa terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan pada tahun 2012—2021,\" kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.Selain tiga saksi dari Kominfo, penyidik koneksitas juga memeriksa satu saksi berinisial TW selaku Dirut PT DNK pada tahun 2004—2015. Saksi TW diperiksa pada hari Kamis (24/3).Keempat saksi tersebut diperiksa setelah penanganan perkara tersebut diselesaikan secara koneksitas karena melibatkan unsur dari militer dan sipil.Perkara dugaan tindak pidana korupsi Satelit Kemhan telah dilimpahkan oleh Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung ke Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) sesuai dengan perintah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Senin (14/2), untuk ditangani secara koneksitas.Menurut ketut, pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.Dalam perkara ini, Kejakgung mencekal tiga orang keluar negeri. Ketiganya berasal dari unsur sipil (swasta), yakni Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK) dan Tim Ahli Kementerian Pertahanan berinisial SW, kemudian AW selaku Presiden Direktur PT DNK.Seorang lainnya berstatus warga negara asing, yakni Thomas Van Der Heyden. Pencekalan terhadap Thomas disarankan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers pada hari Kamis (13/1) mengatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengeluarkan keputusan tentang hak penggunaan filling satelit Indonesia pada Orbit 123 derajat untuk filing Satelit Garuda-2 dan Nusantara A1-A kepada PT DNK.Pada tanggal 10 Desember 2018, Kominfo mengeluarkan keputusan tentang hak penggunaan filing satelit Indonesia pada Orbit 123 derajat BT untuk filling Satelit Garuda-2 dan Nusantara A1-A kepada PT DNK. Namun, PT DNK tidak mampu menyelesaikan permasalahan residu Kemhan dalam pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan). (Sof/ANTARA)

Pemprov Aceh Diminta untuk Membentuk Satgas Pengungsi Luar Negeri

Jakarta, FNN. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Aceh merekomendasikan Pemerintah Aceh segera membentuk satuan tugas (satgas) penanganan pengungsi luar negeri, sehingga prosesnya dapat terkoordinir secara baik.\"Hal ini sangat mendesak karena proses penanganan sementara pengungsi akan terkendali dan terkoordinasi dengan tertib dan baik antarpemerintah dan stakeholder lainnya,\" kata Kepala Komnas HAM Aceh Sepriady Utama, di Banda Aceh, Senin, setelah meninjau proses penanganan terhadap pengungsi Rohingya di Aceh selama ini yang dinilai masih kurang optimal.Rekomendasi itu disampaikan dengan mengacu pada Pasal 71 dan 72 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menyebutkan pemerintah wajib dan bertanggung jawab melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM.Pembentukan satgas itu, kata Sepriady, dibolehkan sesuai amanat dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 300/2307/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri di Provinsi.Sepriady mengatakan, Pemerintah Aceh juga harus menerima dan memfasilitasi terkait penanganan sementara pengungsi dari negara lain di Aceh dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.\"Proses penerimaan dan fasilitasi dari Pemerintah Aceh dibutuhkan untuk menghindari terjadinya tindakan bersifat resistensi atas kedatangan dan keberadaan para pengungsi yang cenderung ditangani sementara,\" ujarnya.Selain itu, ujar Sepriady lagi, Pemerintah Aceh juga perlu menyusun qanun (peraturan daerah) dengan sinergitas dari pemerintah kabupaten/kota untuk menyiapkan qanun yang sama sebagai turunan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.\"Sehingga nantinya kebutuhan anggaran dalam penanganan pengungsi saat ini dan di masa mendatang dapat terealisasi dengan baik,\" katanya pula.Sepriady juga berharap pemerintahan di Aceh dapat melaksanakan secara baik ketentuan Kemenko Polhukam sesuai surat Nomor B-708/KM 00.02/3/2022 terkait perintah pemindahan segera pengungsi Rohingya dari Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Bireuen ke Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.\"Semua pihak diharapkan dapat membantu memperlancar proses pemindahan sesuai dengan rekomendasi tersebut, sebagai sebagian dari kewajiban dan tanggung jawab penanganan pengungsi,\" demikian Sepriady Utama. (Sof/ANTARA)

JPU Tuntut Anton Permana 2 Tahun, Tim Pengacara: Kita Akan Patahkan Semua Argumentasi JPU dalam Pledoi

Jakarta, FNN - Setelah sempat tertunda hampir satu bulan, sidang pidana terdakwa Anton Permana petinggi KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) di lanjutkan pagi hari ini senin 28 maret 2022 di Pengadilan Jakarta Selatan. Sidang berlangsung singkat saja, karena sesuai kesepakatan yang dipimpin oleh ketua majelis Hakim bahwa JPU cukup membacakan tuntutan yang penting-penting saja. Semua pihak baik terdakwa dan tim pengacara yang dihadiri Samsir, Ridwan alias oned, Burhan, dan Mustaris menyepakatinya. Pembacaan tuntutan dibacakan oleh Lusyana, dimana JPU dengan merasa yakin menyatakan terdakwa bersalah dan melakukan tindak pidana melanggar Peraturan Pidana nomor 1 tahun 1946 pasal 14 ayat 1 dan 2. Yaitu menyebarkan berita bohong dengan sengaja dan menimbulkan keonaran di tengah masyarakat. Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim mempersilahkan terdakwa dan tim pengacara untuk membacakan pledoi pembelaan dua minggu kedepan. Tim pengacara yang di wakili Burhan dan kawan-kawan, menyatakan tidak terlalu kaget dengan tuntutan JPU. Karena kembali menggunakan dalil usang peraturan pidana era kolonial dimana aturan tersebut dibuat belum ada DPRnya, dan secara azas memori vanlesting, peraturan tersebut dibuat di masa darurat untuk bangsa Indonesia yang baru merdeka. Tanpa mengenal HAM dan demokrasi. Sangat jauh berbeda dengan kondisi kita hari ini yang menyatakan dirinya sebagai negara demokrasi dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusi. Muhammad Alkatiri selaku ketua koordinator tim Pengacara yang absen di pengadilan, melalui komunikasi HP menyatakan, “Tuntutan JPU menggunakan dalil Peraturan Pidana tahun 1946 sungguh tidak ada dasarnya lagi. Karena dalam dua perkara yang di sidangkan, satu pun tidak ada dalam fakta persidangan di temukan unsur kebohongan, melebih-lebihkan, apalagi menciptakan keonaran.” Jelas Muhammad Alkatiri. Dengan tegas Muhammad Alkatiri menyatakan, “Kita akan patahkan  semua argumentasi hukum dari pada tuntutan JPU tersebut dalam pledoi pembelaan terdakwa dua minggu ke depan. “ Perlu di ketahui bersama, Anton Permana ditangkap tidak sendirian. Tapi bersama dua rekannya yang lain sesama petinggi KAMI yaitu Syahganda Nainggolan dan Muhammad Jumhur Hidayat. Tetapi Jumhur dan Syahganda lebih dahulu mendapatkan vonisnya. Syahganda dituntut 6 tahun oleh JPU Depok di vonis 10 bulan penjara. Sedangkan Muhammad Jumhur Hidayat dituntut 3 tahun dengan Vonis juga 10 bulan. Ketiga petinggi KAMI didakwa pasal yang sama, yaitu pasal 14 ayat 1 dan 2 dari Peraturan Pidana tahun 1946. Dimana mereka bertiga dikaitkan dengan demonstrasi penolakan RUU Omnibus Law atau Cipta Kerja padah tahun 2020 yang lalu. Meskipun setelah itu UU Ciptaker tersebut dinyatakan Inskonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Namun tiga orang petinggi KAMI ini tetap dipidana bersalah. (*)

Pemerintah Mempertimbangkan Syarat Tes Antigen bagi Pemudik

Jakarta, FNN. Pemerintah mempertimbangkan kebijakan pemberlakuan kembali syarat tes usap antigen COVID-19 bagi pemudik yang belum melaksanakan vaksinasi dosis ketiga atau \"booster\", kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit PrabowoKapolri kepada wartawan di Surabaya, Sabtu, mengatakan bahwa hal itu untuk memastikan seluruh kegiatan masyarakat kembali normal selama Ramadhan.\"Kegiatan ibadah selama bulan suci Ramadhan diberlakukan kembali normal. Termasuk nanti masyarakat diperbolehkan mudik,\" katanya.Menurutnya, kelonggaran aktivitas masyarakat yang kembali normal akan membangkitkan pertumbuhan ekonomi.\"Tapi di sisi lain kita harus terus menjaga protokol kesehatan COVID-19. Kondisi kesehatan masyarakat harus tetap terjaga,\" tuturnya.Untuk itu, Kapolri memastikan peningkatan kegiatan vaksinasi COVID-19 akan terus digencarkan, di antaranya saat mudik di pos-pos pelayanan akan memberikan fasilitas tambahan berupa vaksinasi COVID-19.\"Kami menyarankan yang boleh mudik adalah masyarakat yang telah melaksanakan vaksinasi COVID-19 dua kali dosis. Apalagi yang sudah menjalankan tiga kali dosis jauh lebih baik,\" ujarnya.Sigit mengingatkan bahwa tujuan pemudik adalah mengunjungi orang tua di kampung halaman yang mayoritas sudah lanjut usia atau lansia, dan tergolong rentan tertular COVID-19.\"Karenanya, untuk mudik walau sudah vaksin dua kali, kemungkinan akan ada kebijakan mensyaratkan kembali tes usap antigen COVID-19. Sedangkan yang sudah ‘booster’ bebas dari itu (tes antigen),\" ucapnya.Kapolri mendorong masyarakat yang telah menjalankan vaksinasi dua kali dosis dan sudah waktunya booster untuk segera datang ke gerai-gerai atau fasilitas kesehatan terdekat.\"Di satu sisi, kegiatan mudik harus tetap bisa berjalan. Tentunya akan kami jaga dengan mengikuti persyaratan. Selain itu, kita terus melakukan strategi peningkatan vaksinasi,\" katanya. (Sof/ANTARA)

Meningkat Arus Kendaraan di Jalur Puncak-Cianjur

Jakarta, FNN. Arus kendaraan di Jalur Puncak-Cianjur, Jawa Barat, Sabtu petang, meningkat meski tidak terlihat antrean panjang kendaraan yang didominasi pendatang dari luar kota dengan tujuan tempat wisata di kawasan Cipanas.KBO Lantas Polres Cianjur Iptu Yudistira saat dihubungi Sabtu, mengatakan menjelang petang arus kendaraan terlihat meningkat dari arah Bogor dan Bandung, menuju kawasan wisata di kawasan Puncak-Cipanas sehingga puluhan petugas disiagakan di titik rawan macet seperti di Jalan Pacet hingga pertigaan Hanjawar-Puncak.\"Jumlah kendaraan terlihat meningkat menjelang petang sehingga berbagai upaya dilakukan, termasuk sejumlah rekayasa arus ketika terjadi antrean. Namun hingga sore tidak terlihat antrean panjang, hanya laju kendaraan tersendat,\" katanya.Ia menjelaskan antrean kendaraan sempat terlihat di Jalan Raya Pacet, Istana Cipanas dan pertigaan Kebun Raya Cibodas, namun tidak menyebabkan laju kendaraan terhenti karena tingginya kendaraan yang keluar masuk hotel dan rumah makan yang ada disepanjang jalur tersebut.Ia memperkirakan jumlah kendaraan akan terus meningkat hingga beberapa hari menjelang masuknya bulan puasa yang didominasi wisatawan lokal untuk melakukan tradisi \"papajar\" atau makan-makan sebelum melaksanakan ibadah puasa.\"Untuk antisipasi kita akan melakukan rekayasa arus, ketika terjadi antrean panjang kendaraan termasuk sistem satu arah yang sifatnya situasional. Untuk kendaraan dari luar kota, kami masih menerapkan ganjil genap di jalur Puncak,\" katanya.Pantauan ANTARA, jumlah kendaraan dari arah Bogor atau Bandung menuju kawasan wisata Puncak-Cipanas, terus meningkat, antrean kendaraan dengan laju tersendat terlihat mulai dari Jalan Raya Cugenang hingga Pertigaan Hanjawar-Puncak, namun tidak menyebabkan macet total.Faktor penyebab laju kendaraan tersendat akibat banyaknya kendaraan yang keluar masuk rumah makan, hotel, dan tempat wisata yang terdapat di sepanjang jalur tersebut. Puluhan petugas disiagakan untuk mengantisipasi terjadinya macet total. (Sof/ANTARA)

Tiga Sektor Rawan Korupsi di Lingkungan Pemerintah

Jakarta, FNN. Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengungkapkan tiga sektor rawan korupsi di lingkungan pemerintah, baik pusat maupun daerah, yakni pengadaan barang/jasa, perizinan, dan praktik jual beli jabatan.\"Di kasus temuan KPK, dilihat bahwa potensi terjadinya korupsi paling banyak pertama adalah pengadaan barang dan jasa. Kedua, perizinan. Yang ketiga, jual beli jabatan, seperti mau dipromosikan jabatannya bayar, mau mutasi bayar, dan mau pindah bayar. Cuma tiga itu saja paling banyak,\" katanya.Ia mengemukakan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam siaran langsung Podcast BPSDM Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bikin Bangga Indonesia bertajuk \"Sinergi KPK dan Kemendagri dalam Membangun Integritas\" di kanal YouTube BPSDM TV KEMENDAGRI, seperti dipantau dari Jakarta, Jumat.Pahala Nainggolan menyampaikan bahwa pemanfaatan teknologi belum optimal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pada dua dari tiga sektor tersebut, yaitu pengadaan barang, jasa, dan perizinan.\"Korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa masih terjadi di segala tingkatan, baik di pusat maupun daerah. Kalau korupsi terkait dengan perizinan, dengan teknologi elektronik menjadi berkurang sedikit. Tetapi untuk pengadaan barang dan jasa, didorong pun elektronik seperti e-katalog, lumayan agak berkurang,\" jelas dia.Pada dasarnya, menurutnya, persoalan tindak pidana korupsi, terutama yang terjadi di lingkungan pemerintah dapat dicegah dengan meningkatkan nilai integritas sumber daya manusia (SDM) di dalamnya.Ia mengatakan peningkatan nilai integritas SDM di lingkungan pemerintah sangat bergantung sikap tegas setiap pimpinan dalam memberikan contoh dan mengarahkan para bawahannya untuk berintegritas menjalankan tugas.Selain itu, ujar dia, pemerintah dapat memanfaatkan teknologi untuk memberikan pendidikan dan latihan yang lebih efektif terkait dengan nilai-nilai integritas kepada seluruh sumber daya manusia yang dimilikinya. (Sof/ANTARA)

Pekerja Media Harus Punya Kontrak Kerja

Jakarta, FNN. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Indonesia mendorong para pekerja media harus memiliki kontrak kerja sebagai landasan hukum sewaktu-waktu bila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dari perusahaan maupun industri media.\"Dari catatan sepanjang tahun 2020—2021 sebanyak 235 pengadu dari pekerjaan media mengalami permasalahan hukum. Adapun kendalanya adalah sebagian tidak memiliki kontrak kerja,\" kata pengacara LBH Pers Indonesia Ahmad Fathanah saat Diskusi Publik dan Peluncuran Buku Saku Advokasi Ketenagakerjaan untuk Pekerja Media melalui video virtual di Makassar, Jumat.Ketentuan hukum bidang ketenagakerjaan, kata dia, dibuat para pihak yang terlibat dalam suatu hubungan kerja, baik itu hubungan antara pengusaha dan pekerja/buruh maupun hubungan kerja pengusaha/perusahaan dan serikat pekerja, seperti perjanjian kontrak kerja, perjanjian bersama, dan peraturan perusahaan.Ketentuan hukum ketenagakerjaan dibuat pihak ketiga, di luar para pihak yang terkait dalam hubungan kerja yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta hak-hak pekerja diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 dan PP Nomor 36 Tahun 2021.Selain itu, ada hak pekerja media yang juga diatur dalam peraturan tadi. Ahmad Fathanah lantas menyebutkan jaminan sosial, hak kebebasan berserikat, penempatan, hak untuk istirahat dan cuti termasuk hak melaksanakan kerja sesuai yang ditentukan dan lainnya berhubungan dengan perlindungan kerja.\"Aduan diterima dari teman-teman media berkaitan dengan sengketa ketenagakerjaan, kami kesulitan karena tidak ada perjanjian kerja. Di sinilah masalahnya sehingga kami mendorong bagi pekerja media harus memiliki landasan kontrak kerja,\" katanya.Ahmad mengatakan bahwa pihaknya mendorong pekerja media berprofesi jurnalis maupun pekerja bidang lain di industri media mendokumentasikan kegiatan pekerjaan, slip gaji, presensi, termasuk ada perjanjian maupun perubahan kontrak kerja, dan tidak tanda tangan surat tanpa diketahui isinya sebab bisa menjadi dasar bila terjadi sengketa. (Sof/ANTARA)

Pendeta Saifudin Terduga Penista Agama Dikejar FBI, Yusuf Martak Yakin Segera Ditangkap

Jakarta, FNN – Sosok Pendeta Saifudin Ibrahim dalam beberapa minggu ini telah meresahkan umat Islam. Narasinya yang mengandung unsur dugaan penistaan  terhadap agama Islam viral di YouTube. Kini pendeta tersebut sedang dikejar oleh Federal Bureau of Investigation (FBI), biro intelijen Amerika Serikat. Ketua GNPF Ulama Yusuf Martak menyambut baik langkah FBI yang mulai memburu keberadaan terduga penista agama Pendeta Saifudin Ibrahim, yang kini dikabarkan sedang kabur dari Indonesia. Yusuf Martak mengaku yakin terduga penista agama Pendeta Saifudin Ibrahim yang kini sedang dikejar FBI akan segera ditangkap. Proses pengejaran Pendeta Saifudin Ibrahim yang saat ini dikabarkan kabur ke luar negeri diketahui melibatkan kerja sama antara Bareskrim Polri, Kementerian Luar Negeri, dan FBI. Meski laporan dari seseorang non-Muslim terhadap Pendeta Saifudin Ibrahim telah diajukan, Yusuf Martak mengaku tetap berusaha membuat laporan ke Bareskrim untuk memastikan agar kegaduhan di tengah masyarakat dapat diredam semaksimal mungkin. “Jadi memang banyak yang menghubungi saya dan bahkan ada yang sudah bertemu dengan saya serta mengundang saya rapat. Pada intinya mereka tidak bisa menerima semua penistaan yang dilakukan oleh Saefudin Ibrahim. Jadi, mereka sudah membuat ancang-ancang akan melakukan aksi besar-besaran. Saya bialng sabar dulu, saya akan diskusikan, saya akan buat laporan,” kata Yusuf Martak dalam wawancara dengan wartawan FNN Hersubeno Arief, dalam kanal YouTube Hersubeno Point pada Jumat, 25 Maret 2022. Yusuf Martak menegaskan, ternyata di saat akan membuat laporan, di situ dianggap sudah ada yang melapor, tapi dari komunitas nonmuslim. “Tapi saya bilang supaya berimbang, apalagi dari aparat kepolisian sudah menindaklanjuti, bahkan sudah berkoordinasi dengan Kemenkumham, Dirjen AHU, dan koordinasi secara intens dengan FBI. Juga koordinasi dengan Kemlu kalau sudah dapat data dari Legal FBI, mereka akan koordinasi dengan Deplu,” paparnya. Yusuf menyarankan agar susasna ini tidak semakin gaduh, ia tetap melapor dengan surat tanda terima laporan SSD/079/3/2022/Bareskrim. “Jadi saya lihat sepertinya ada keseriusan di direktur cyber karena mereka juga sudah melihat dan memutar videonya, sudah men-download, dan sudah mengkaji melalui ahli-ahli yang memang sudah di bidangnya dan memang mereka menganggap bahwa ini sudah sangat memenuhi syarat dan layak untuk ditindaklanjuti,” tegasnya. Yusuf Martak juga turut mengapresiasi langkah pihak kepolisian yang telah memproses dan mengkaji laporannya dengan mengatasnamakan GNPF Ulama atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Pendeta Saifudin Ibrahim. “Saya melapor sebagai ketua GNPF karena memang organisasi dan aktivitas kita adalah mengawal dan selalu menjaga penista-penista jangan sampai terus-terusan berseliweran saling menyerang antara agama satu dengan yang lain,” paparnya. (ida, sws)

Ketersediaan Minyak Curah Tercukupi Jelang Ramadhan Dipastikan Kapolri

Jakarta, FNN. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo melakukan pengecekan ke Pasar Sehat Sabilulungan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dalam rangka memastikan ketersediaan minyak goreng curah tercukupi jelang Ramadhan.Dalam pengecekan tersebut, jenderal bintang empat itu melakukan tanya jawab dengan sejumlah pedagang di pasar dan memperoleh informasi terkait ketersediaan minyak goreng curah termasuk harga jualnya.“Hari ini Pasar Soreang mendapat 5 ton dan dibagikan kepada 61 pedagang,” kata Sigit dikutip dari keterangan tertulis Divisi Humas Polri, di Jakarta, Kamis.Menurut dia, sejumlah pedagang mengaku belum mendapatkan minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi (HET) karena pasokan terbatas.Setelah mendapatkan 5 ton minyak goreng curah, pedagang menjual seharga Rp15.500 per kilogram, sesuai dengan kebijakan HET dari pemerintah.Selain pedagang, Kapolri juga menelusuri ketersediaan pasokan minyak goreng curah ke tingkat distributor. Ia juga menanyakan harga jual distributor ke pedagang di pasar.Berdasarkan informasi distributor, kata Sigit, para pedagang melepas minyak goreng curah dengan harga selisih Rp1.000 dari distributor, sehingga harga jual ke konsumen Rp15.500 per kg.\"Saya harap dan minta tolong ini terus dikontrol sehingga keberadaan minyak curah betul-betul bisa tersedia dan harganya sesuai dengan HET,\" ujarnya.Dalam kegiatan tersebut, mantan Kabareskrim Polri itu berharap ketersediaan dan harga minyak goreng termasuk sembako benar-benar terjaga hingga bulan Ramadan nanti dan seterusnya.Dengan begitu, lanjut dia, segala kebutuhan sembako dan komoditas lainnya yang dibutuhkan masyarakat khususnya ibu-ibu rumah tangga selalu tersedia. \"Tentunya fluktuasi harga saya harapkan terus diikuti sehingga betul-betul bisa terjaga dan terkendali,\" tutup Sigit.Sebelumnya, saat meninjau kegiatan vaksinasi massal di Pusdik Intelkam, Soreang, Jawa Barat, Sigit berpesan kepada media ikut membantu menginformasikan ketersediaan serta harga jual minyak goreng khususnya jenis curah guna menghindari terjadinya kelangkaan dan permainan harga.“Kami titip ke rekan-rekan media, terus memantau perkembangan fluktuasi keberadaan minyak khususnya minyak curah dan karena itu distribusi yang tersumbat kemudian hal lain yang mengganggu terhadap ketersediaan minyak ini tolong diinformasikan kepada kami. Sehingga kami bisa lakukan langkah-langkah,\" papar Sigit. (Sof/ANTARA)