Lagi, Masa Penahanan Edy Mulyadi Diperpanjang!

Edy Mukyadi, Wartawan Senior FNN

Jakarta, FNN - Masa penahanan Edy Mulyadi, wartawan senior dari kantor berita Forum News Network (FNN), diperpanjang hingga tanggal 19 Mei 2022. Seharusnya masa penahanannya di Rutan Bareskrim berakhir pada 19 April 2022, namun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan permohonan perpanjangan penahanan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU):dari kantor Kejaksaan Negari Jakarta Pusat. Demikian rilis yang diterima redaksi FNN dari Advokat Juju Purwantoro sebagai Kuasa Hukum Edy Mulyadi.

Juju menerangkan bahwa sesuai Surat Perintah Penahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, tanggal 31 Maret 2022, Nomor: PRINT 270 M.1.10/Euh 2/03/2022, menerangkan bahwa penahanan klien kami oleh JPU selama 20 (dua puluh) hari, seharusnya akan berakhir pada 19 April 2022.

Namun ternyata hari ini (18/4/2022) pihaknya telah menerima surat tembusan/pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.277/ Pen.Pid/IV/2022/ PN.Jkt.Pst, menginformasikan bahwa, ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan pemohonan JPU sesuai suratnya  Nomor : B 51/M.1.10/Eku 2/04/2022 tanggal 11 April 2022 ,

Menurut Juju, seharusnya besok (19/4/2022) penahanan klien kami oleh JPU berakhir, tetapi tampaknya JPU beralasan belum siap untuk mengajukan dakwaannya ke pengadilan, sehingga mereka  mengajukan pemohonan perpanjangan masa penahanan terhadap klien kami.

“Kami (Tim kuasa Hukum ) tidak mempermasalahkan hal tersebut, dan sudah siap menghadapi jalannya proses persidangan, karena tetap yakin klien kami tidak bersalah sama sekali,” papar Juju.

Diketahui, Edy Mulyadi disangkakan dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU No.11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau Pasal 156 KUHP. (sws) 

530

Related Post