Gerombolan Eksportir Minyak Goreng Jadi Tersangka, Kapan Presiden?

Antrean minyak goreng

Jakarta, FNN – Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gde Siriana Yusuf menyayangkan penetapan empat tersangka eksportit minyak goreng.

“Yang harus dihukum bukan hanya level Dirjen, tetapi juga menteri dan semua eksportir minyak goreng. Sudah menjadi rahasia umum di balik perizinan yang tetap dikeluarkan meski melanggar aturan, selalu ada gula-gula di sana,” katanya kepada FNN, Selasa, 19 April 2022.

Gde juga menyarankan, seharusnya Presiden Joko Widodo harus dihukum karena telah menyengsarakan seluruh rakyat Indonesia akibat kelangkaan minyak goreng. Bahkan ada dua korban meninggal dunia saat berdesakan antri minyak goring.

“Presiden pun harus ikut bertanggungjawab karena menteri tidak punya visi misi, kecuali Presiden,” pintanya.

Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus tindakan melanggar hukum dalam pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022. 

"Jaksa penyidik telah menetapkan empat tersangka dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka," ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada wartawan, Selasa (19/4).

Menurut Burhanuddin, tersangka Indrasari telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditi crude palm oil atau CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas. 

Padahal, perusahaan itu belum memenuhi syarat untuk diberikan izin persetujuan ekspor tersebut. Tiga tersangka lainnya yakni dari pihak swasta. Mereka adalah berinisial SMA yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau. 

Kedua tersangka lainnya, Parulian Tumanggor (PT) atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia dan Togar Sitanggang (TS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas. 

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 19 saksi serta memeriksa 596 dokumen atau surat terkait. “Berdasarkan laporan hasil penyidikan ditemukan alat bukti permulaan yang cukup,” ujarnya. 

Para tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. 

Kemudian, tiga ketentuan BAB 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 2 Perdagangan Luar Negeri per 1 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO. 

“Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri,“ ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022. 

Kejagung menemukan sejumlah perbuatan yang berkaitan dengan dikeluarkannya persetujuan ekspor (PE) kepada eksportir yang tak memenuhi syarat Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). 

 

"Dikeluarkannya Persetujuan Ekspor (PE) kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya, karena tidak memenuhi syarat DMO-DPO," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (5/4/2022). (sof) 

431

Related Post