HUKUM

Anak Lahir Sebelum UU Kewarganegaraan Wajib Didaftarkan

Jakarta, FNN - Dosen Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Nur Widyastanti mengatakan anak yang lahir sebelum diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan tetap wajib didaftarkan untuk mencegah status asing anak tersebut.\"Harus didaftarkan dulu ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam waktu empat tahun setelah undang-undang tersebut diundangkan,\" katanya pada webinar bertajuk \"Kewarganegaraan Ganda untuk Pasangan WNA dari Keluarga Perkawinan Campuran\" yang dipantau di Jakarta, Kamis.Sebab, jelas dia, anak yang lahir sebelum UU Nomor 12 Tahun 2006 diundangkan tidak otomatis memperoleh status kewarganegaraan Indonesia tanpa didaftarkan. \"Jadi, kalau tidak mendaftar status anak tersebut tetap asing,\" kata Nur.Ia mencontohkan kasus yang menimpa Gloria Natapradja Hamel sekitar tahun 2016. Dalam kasus tersebut Gloria diketahui memiliki masalah status kewarganegaraan sehingga diberhentikan atau dibatalkan menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).Gloria batal menjadi anggota Paskibraka dikarenakan belakangan diketahui sang ayah berstatus sebagai warga negara Prancis.\"Ia tidak bisa mengibarkan bendera karena diketahui ternyata dia ini warga negara asing,\" ujarnya.Dalam kasus yang menimpa Gloria, diketahui ibunya tidak melapor ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah UU Nomor 12 Tahun 2006 lahir. Meskipun orang tua perempuannya berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI), tetap wajib melapor dan memberitahukan bahwa ayah dari anak tersebut seorang WNA yang bertujuan agar status anak tidak dianggap asing.n\"Sehingga waktu itu Gloria tetap menjadi warga negara asing,\" jelas dia.Dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 disebutkan atau memungkinkan diberikannya dwi kewarganegaraan terbatas bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran antara WNI dan WNA hingga anak tersebut berusia 18 tahun.Namun, dalam waktu tiga tahun setelah anak tersebut berusia 18 tahun, ia harus memilih kewarganegaraan Indonesia atau asing. (Ida/ANTARA)

Segala Produk Edukasi KPK Tidak Diperjualbelikan

Jakarta, FNN - Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan bahwa segala produk publikasi atau edukasi KPK tidak diperjualbelikan.\"KPK mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang memperjualbelikan produk-produk publikasi atau edukasi KPK kepada masyarakat luas di antaranya produk edukasi dalam bentuk buku yang diperjualbelikan melalui media sosial dan marketplace,\" kata Ipi melalui keterangan tertulisnya, Rabu.Oleh karena itu, KPK mengimbau kepada pihak-pihak tersebut untuk tidak melanjutkan tindakannya karena telah melanggar hak cipta yang sepenuhnya dimiliki KPK dan ketentuan yang telah tercantum dalam buku tersebut.\"Bahwa buku atau produk-produk edukasi KPK boleh dikutip dengan menyebutkan sumbernya, diperbanyak untuk tujuan pendidikan serta nonkomersial lainnya, dan bukan untuk diperjualbelikan,\" ucap Ipi.Ia mengatakan masyarakat bisa mendapatkan produk edukasi KPK secara gratis dengan mengunduh di portal pendidikan antikorupsi yang dikelola KPK melalui tautan https://aclc.kpk.go.id/pustaka/pendidikan. (Sof/ANTARA)

Terdakwa Penendang Sesajen di Gunung Semeru Divonis 10 Bulan Penjara

Lumajang, Jawa Timur, FNN - Hadfana Firdaus yang menjadi terdakwa dalam kasus menendang sesajen di lokasi awan panas guguran Gunung Semeru divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang lanjutan yang digelar secara virtual dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, Selasa.Terdakwa mengenakan baju kemeja putih dengan rompi hijau saat mengikuti persidangan secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Lumajang dan Ketua majelis hakim Bayu Prayitno membacakan putusan terdakwa divonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan.\"Terdakwa divonis 10 bulan penjara dengan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan dan dipotong masa tahanan,\" kata hakim ketua Bayu Prayitno dalam persidangan.Sementara Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio Erdinanda mengatakan vonis yang dijatuhkan hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 7 bulan penjara dan denda Rp50 juta.\"Untuk itu, JPU masih berpikir-pikir dan meminta waktu tujuh hari atas hukuman yang dijatuhkan terdakwa,\" katanya.JPU Kejari Lumajang, lanjut dia, masih bersifat pikir-pikir dan akan berkonsultasi dengan pimpinan terkait dengan hasil putusan tersebut karena ada perbedaan.\"Putusan yang dijatuhkan lebih berat dari JPU merupakan pertimbangan dari majelis hakim karena secara umun pertimbangannya sama dengan JPU. Mungkin majelis hakim punya pertimbangan khusus untuk menjatuhkan putusan yang berbeda dengan JPU,\" tuturnya.Usai pembacaan vonis, hakim menyampaikan kepada terdakwa apakah menerima putusan tersebut atau melakukan banding, kemudian terdakwa pun menjawab pertanyaan hakim bahwa menerima vonis yang dijatuhkan tersebut. \"Saya terima vonis majelis hakim,\" kata Hadfana Firdaus singkat.Sebelumnya viral di media sosial tentang terdakwa yang menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru pada awal Januari 2022 dan akhirnya polisi berhasil menangkapnya di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada pertengahan Januari 2022. (Sof/ANTARA)

Ujji Formil UU IKN, Putusan MK Tendensius?

Jakarta, FNN - Diputusnya perkara pengujian UU IKN dengan perkara No.39, 40, 47, 48, 53, dan 54/PUU-XX/2022 tentang judicial review UU IKN secara tidak bersamaan dengan Perkara 25/PUU-XX/2022 dan 34/PUU-XX/2022 menimbulkan pertanyaan besar. Demian rilis media yang diterima FNN.co.id, dari Direktur PNKN, Marwan Batubara, Selasa 31/05/2002). PNKN menyebut enam perkara yang disebut pertama akan diputuskan pada 31 Mei 2022. Sedang putusan untuk perkara No.25 dan No.34/PUU-XX/2022, masih belum jelas jadwalnya. Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) dengan ini menyatakan protes keras atas rencana Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. Seperti diketahui, PNKN mengajukan permohonan Uji Formil UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2 Februari 2022. Permohonan PNKN ini telah diregistrasi oleh MK dengan nomor perkara: No.25/PUU-XX/2022. Sedangkan permohonan lain Uji Materi UU tersebut yang diajukan oleh Prof. Din Syamsuddin dkk, dan diregistari dengan No.34/PUU-XX/2022. Setelah melalui empat kali sidang, perkara No.25 dan No.34 telah memasuki tahap kesimpulan. Kembali pada pokok masalah, PNKN mempertanyakan mengapa MK tidak menggelar seluruh perkara secara bersamaan, mengingat kedelapan (8) perkara yang disebut di atas merupakan Permohonan Uji Formil atas objek yang sama, yaitu Uji Formil UU IKN. Padahal, jika merujuk pada penanganan perkara-perkara yang memiliki objek yang sama seperti berlaku sebelumnya, maka sangat lazim jika pengucapan putusan oleh MK digelar secara bersamaan.  Kita patut bertanya, apa tujuan dan motif dibalik rencana dan tindakan MK yang dinilai berada di luar kelaziman tersebut. Hal ini dapat menimbulkan spekulasi dan persepsi bahwa MK sedang bermain dengan kekuasaan yang dimiliki untuk memenuhi kepentingan politik penguasa dan juga kepentingan oligarki yang sangat ambisius berbisnis pembangunan IKN. PNKN menilai, melalui putusan tanggal 31 Mei 2022, MK tampaknya sedang berupaya memberi panggung bagi Pemerintah dan DPR untuk membangun opini bahwa *Permohonan Uji Formil UU IKN Tidak Diterima,* karena Pembentukan UU IKN sudah memenuhi Prosedur Formil pembentukan UU, yakni sesuai konstitusi dan UU No.12/2011.  Padahal sebagaimana diketahui perkara-perkara yang akan diputus pada tanggal 31 Mei 2022 (yakni perkara-perkara No.39, 40, 47, 48, 53, dan 54) tersebut adalah perkara-perkara yang *belum pernah diproses, disidang dan masuk dalam pemeriksaan pokok perkara!* Dengan kondisi demikian, PNKN mengkhawatirkan kemungkinan besar Putusan MK, pada 31 Mei 2022 atas keenam perkara tersebut antara lain akan berisi kesimpulan utama:  1. Pemohon Uji Formil Tidak Memenuhi Legal Standing 2. Permohonan yang diajukan telah melewati tenggat waktu 45 hari untuk mengajukan permohonan, sehingga otomatis tidak berlaku. Putusan MK pada 31 Mei 2022 di atas patut diduga akan dijadikan rujukan oleh MK untuk memutus perkara No.25 dan No.34/PUU-XX/2022. Dengan demikian, MK akan memiliki dasar untuk juga menolak Uji Formil UU IKN yang diajukan PNKN. Setidaknya PNKN mengkhawatirkan bahwa putusan MK pada 31 Mei 2022 dapat merugikan para pemohon Uji Formil perkara No.25 dan No.34/PUU-XX/2022, sehingga pembetukan UU IKN akhirnya dinyatakan sesuai konstitusi. Padahal, PNKN mempunyai cukup banyak alasan dan juga alat-alat bukti yang menunjukkan bahwa pembentukan UU IKN sarat rekayasa, serta melanggar konstitusi dan UU No.12/2011. Karena itu, sebelum putusan yang merugikan rakyat dan negara tersebut diambil, PNKN mengingatkan para HAKIM YANG MULIA untuk bersikap dan bertindak memutus seluruh perkara Uji Formil UU IKN secara adil, objektif, independen, sesuai konstitusi, hukum yang berlaku, SUMPAH JABATAN dan hati nurani. (*)

Sertifikasi Tanah Warga Pesisir dan Pulau Kecil Diupayakan Tuntas

Jakarta, FNN - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengupayakan persoalan sertifikasi tanah bagi masyarakat pesisir dan pulau kecil segera tuntas, berdasarkan hasil rapat koordinasi percepatan legalisasi tanah di Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Jumat.Moeldoko mengatakan bahwa banyaknya perbedaan dan tumpang tindih regulasi pada Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) sudah menemukan titik temu.\"Sudah ada kesepakatan bersama antara Kementerian ATR/BPN dan KKP terkait perizinan sebagai dasar pemberian hak di kawasan pesisir,\" kata Moeldoko dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Jumat.Kebijakan reforma agraria di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) sempat terhambat karena tumpang tindih regulasi, apalagi setelah terbit Peraturan Pemerintah Nomor18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan pendaftaran tanah.PP itu menyebutkan bahwa hak atas tanah di wilayah perairan bisa dilakukan jika sudah terbit perizinan dari Kementerian Kelautan Perikanan (KKP).Atas dasar itu, Kantor Staf Presiden langsung menggelar rapat teknik bersama kementerian/lembaga terkait untuk melakukan sinkronisasi regulasi, agar percepatan legalisasi tanah bagi masyarakat pesisir dan pulau kecil segera dilakukan.Menurut dia, KSP berkomitmen menjalankan arahan Presiden untuk menyelesaikan reforma agraria, termasuk di wilayah pesisir dan pulau kecil.\"Kegelisahan masyarakat pesisir harus dijawab. Negara harus hadir untuk melindungi dan memberikan kepastian atas hak tanah. Kalau selama ini ngurus sertifikat saja nggak bisa, bagaimana kita bisa berikan harapan,\" tegas dia.Moeldoko menilai percepatan legalisasi tanah di lingkup pesisir dan pulau-pulau terluar di perbatasan Indonesia bukan untuk mengatur kepemilikan dan kebermanfaatan tanah, namun juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas hak tanah yang sudah didiami puluhan tahun.Dalam kesempatan itu, Mantan Panglima TNI itu juga menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil terluar sebagai penerima manfaat, untuk peningkatan kesejahteraan.Percepatan legalisasi tanah di wilayah pesisir dan pulau kecil, untuk pertama kalinya akan dilakukan di Provinsi Kepulauan Riau.Secara geopolitik, provinsi yang dikenal dengan sebutan bunda kandung tanah melayu itu, berbatasan langsung dengan Singapura, sehingga mendesak untuk segera ditangani dan diselesaikan.Tercatat ada 560,31 hektare luas tanah di wilayah Provinsi Kepulauan Riau yang belum disertifikasi.\"Kami sangat berterima kasih, karena pemerintah pusat memberikan perhatian serius terhadap persoalan sertifikasi tanah di wilayah perairan Kepri,\" kata Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad. (Sof/ANTARA)

Sebanyak 50 Calon Anggota Komnas HAM Lolos Tes Tertulis

Jakarta, FNN - Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI periode 2022—2027 mengumumkan sebanyak 50 calon anggota Komnas HAM lolos tes tertulis objektif dan penulisan makalah.\"Pengumuman ini disebarluaskan kepada publik mengacu pada tahapan seleksi,\" kata Wakil Ketua Tim Pansel Calon Anggota Komnas HAM RI periode 2022—2027 Kamala Chandrakirana di Jakarta, Jumat.Disebutkan pula bahwa pada tahapan tes tertulis objektif dan penulisan makalah sebanyak 46 calon peserta dinyatakan tidak lolos. Tes tertulis dilaksanakan pada tanggal 13 Mei 2022 secara daring melalui aplikasi Portal Asesmen Terpadu (Poster) Kementerian Sekretariat Negara.\"Tes ini diikuti oleh 96 peserta yang lolos tahapan seleksi administrasi. Namun, hanya 50 orang yang dinyatakan lolos tes tertulis,\" ujar dia.Dari puluhan calon peserta yang lolos, Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat mengirimkan calon paling banyak, masing-masing 16 orang. Berikutnya Banten empat orang, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta masing-masing tiga peserta.Selanjutnya, Provinsi Riau, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Timur satu orang. Dari sisi gender, terdapat sembilan pendaftar perempuan dan 41 laki-laki atau sekitar 18 persen perempuan lolos tahapan seleksi tertulis.Tim pansel, kata dia, berharap masyarakat turut berpartisipasi untuk memberikan masukan atau informasi terkait dengan rekam jejak para pendaftar yang lolos seleksi tes tertulis objektif dan penulisan makalah.\"Setelah pelaksanaan dialog publik, selanjutnya peserta akan mengikuti tahapan psikotes, tes kesehatan, dan wawancara,\" ujarnya. (Ida/ANTARA)

Dua Hakim Lebak Disidangkan Temannya Sendiri Karena Terseret Narkoba

Lebak, FNN - Dua hakim berinisial YR (39) dan DA (39) yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, terseret kasus penyalahgunaan narkoba. Selain dua hakim itu, RASS (30) sebagai panitera juga terlibat. Dua hakim dan seorang panitera itu harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan temannya sendiri di pengadilan untuk menjalani proses hukum. \"Ketiga orang itu ditetapkan tersangka penyalahgunaan narkoba dan kini resmi sudah menjalani tahanan,\" kata Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung di Serang, Rabu. BNNP Banten tidak main-main untuk menyelesaikan kasus perkara yang tersangkanya hakim dan panitera hingga ke meja hijau, sebab narkoba adalah musuh negara dan bisa menghancurkan generasi bangsa. Karena itu, kata Hendri, BNNP Banten hingga kini masih mendalami kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan hakim dan panitera PN Rangkasbitung. Penetapan tersangka terhadap dua hakim dan satu kurir tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain. Bahkan, pembantu rumah tangga yang bekerja di rumah DA positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan kini masih dalam pemeriksaan.   Informasi Warga Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua hakim dan panitera PN Rangkasbitung tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat adanya pengiriman narkotika melalui jasa pengiriman (ekspedisi). Tim BNNP Banten bersama Bea Cukai Kanwil Banten melakukan penyelidikan dan pendalaman. Selanjutnya, pada hari Selasa (17/5) pukul 10.00 WIB, dipimpin Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung berhasil menangkap RASS di Jalan Ir Juanda Rangkasbitung. Berdasarkan hasil interogasi terhadap RASS dikembangkan ke Kantor PN Rangkasbitung dan mengamankan YR. Petugas BNNP Banten menggeledah ruangan YR juga mengamankan DA yang merupakan teman kerja YR yang ikut menggunakan narkoba bersama dengan YR. Dari penggeledahan di ruangan kantor YR ditemukan barang bukti satu buah alat hisap sabu atau bong di laci meja kerja YR dan dua buah alat hisab sabu serta dua buah pipet dan dua buah korek gas dari tas DA. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas BNNP Banten membuka paket yang sebelumnya diambil oleh RASS, dimana isi kiriman paket itu ada dua bungkus plastik klip bening berukuran sedang berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu warna putih dan ukuran kecil berisikan narkotika golongan 1 jenis kristal sabu berwarna biru yang pada saat itu belum diketahui beratnya. \"Kami saat ini terus mengembangkan dan mendalami jaringan dari tersangka itu, \" kata Hendri.   Barang Bukti BNNP Banten kini mengamankan barang bukti sebanyak 20,634 gram narkoba jenis sabu juga resi pengiriman TIKI, empat unit telepon genggam beserta lima SIM Card, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 259 ABS beserta STNK, tiga lembar KTP, tiga buah alat hisap sabu atau bong, dua korek gas, dua pilet dan satu buah kacamata. Ketiga tersangka itu dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Selain itu juga Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Penggiat perkumpulan antinarkotika Indonesia (Perank) Kabupaten Lebak Novi Agustinah sangat menyayangkan oknum hakim terlibat narkoba dan secara etik tentu harus diberikan tindakan tegas hingga pemberhentian. Selain itu juga secara sosial mereka tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Semestinya, kata dia, aparat penegak hukum memberantas dan perang terhadap penyalahgunaan narkoba, namun mereka terlibat dalam kasus narkotika itu. \"Kami berharap BNN dapat memproses secara hukum dua oknum hakim itu,\" katanya. Selama ini, peredaran narkoba di Kabupaten Lebak cukup mengkhawatirkan, karena banyak korban di berbagai strata sosial mulai pelajar, mahasiswa, masyarakat hingga aparatur sipil negara (ASN) . Pihaknya mengapresiasi BNNP Banten yang menangkap tiga ASN dan dua di antaranya hakim dan panitera di PN Rangkasbitung. \"Kami sangat mendukung hakim itu diberhentikan dari ASN jika terbukti pemakai narkoba,\" kata Novi. Pemberhentian dua hakim tersebut diharuskan karena dapat mencoreng nama institusi atau lembaga PN Rangkasbitung. Tidak terbayangkan jika hakim itu pemakai narkoba, bagaimana dalam memproses dan memutuskan persidangan di Pengadilan. \"Kami sebagai penggiat dari Perank mendesak BNNP Banten terus mengembangkan kasus penyalahgunaan narkoba dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain, \" katanya.   Copot Anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah mendesak Mahkamah Agung mencopot Kepala PN Rangkasbitung, terkait dua hakim yang terlibat narkoba. Wakil rakyat Kabupaten Lebak tentu sangat prihatin karena lembaga pengadilan yang semestinya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat juga jernih dalam memutuskan perkara hukum di persidangan. Namun, perbuatan dua hakim di PN Rangkasbitung mencoreng lembaga peradilan karena melakukan pelanggaran dengan keterlibatan penyalahgunaan narkoba. Pihaknya mendesak Mahkamah Agung segera mencopot jabatan Kepala PN Rangkasbitung, karena khawatir dalam memutuskan vonis perkara tidak profesional dan juga mudah terjadi dugaan \"transaksional\" atau suap menyuap, karena kebutuhan hidup konsumsi narkotika cukup besar. Saat ini, kata dia, citra peradilan di Kabupaten Lebak sangat buruk dengan adanya oknum hakim yang terlibat narkotika itu. \"Kami juga banyak menerima laporan dari masyarakat tentang keputusan vonis di PN Rangkasbitung yang tidak adil, termasuk dirinya pernah melaporkan kasus pelanggaran UU ITE Pasal 27 dan pelakunya ASN hanya diancam hukuman ringan tiga bulan,\" kata Ketua Fraksi DPRD Lebak. Pihaknya juga mengapresiasi lembaga Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten dengan tidak tebang pilih dalam memberantas peredaran narkotika, sekalipun itu hakim. Narkotika membahayakan generasi bangsa dan bisa menghancurkan sendi-sendi kehidupan bangsa. Dia juga meminta Komisi Yudisial (KY) segera menangani persoalan hakim yang terlibat narkoba di PN Rangkasbitung agar kepercayaan masyarakat pulih terhadap lembaga peradilan. Dia mengutuk perbuatan hakim yang terlibat narkoba dan sangat memalukan karena semestinya mereka memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. (mth/Antara)

Manajemen Titan Group Lebih Baik Fokus Selesaikan Kredit Macet

Oleh Djony Edward - Wartawan Senior FNN KEMELUT yang melanda PT Titan Group di Muara Enim, Sumatera Selatan, sepertinya menyimpang ke persoalan lain. Manajemen Titan Group seharusnya lebih fokus menyelesaikan persoalan kreditnya kepada Bank Mandiri yang dikabarkan mencapai triliunan rupiah. Belakangan diketahui manajemen Titan Group malah sibuk mengerahkan karyawan untuk berunjuk rasa di Mabes Polri dengan isu penolakan pemblokiran 40 rekening. Sebab akibat pemblokiran 40 rekening tersebut karyawan tidak bisa memperoleh gaji, THR dan pesangon. Padahal persoalan inti Titan Group adalah kredit macet yang sudah masuk call 5, artinya sudah macet total. Itu sebabnya Bank Mandiri memblokir rekening kelompok bisnis batu baran dan transportasi batu bara itu demi mengamankan kredit yang sudah dikucurkan bank tersebut. Meskipun pemblokiran kredit macet tersebut atas perintah Bareskrim Mabes Polri, namun persoalan pokoknya tetap soal kredit macet. Keterlibatan Mabes Polri juga mengindikasikan bahwa ada masalah lain selain masalah kredit macet, boleh jadi masalah tindak pidana dan itu adalah wewenang Mabes Polri. Tapi jika manajemen Titan Group menyelesaikan masalah kredit macet, setidaknya sudah menyelesaikan 70% masalah kelompok bisnis itu dari kebangkrutan. Itikad baik itu yang harusnya dikedepankan ketimbang sibuk mengerahkan karyawan berunjuk rasa. Bisa dibayangkan kelompok bisnis yang memiliki kurang lebih 6.000 tenaga kerja itu sangat disayangkan kalau bangkrut, karena di belakang 6.000 tenaga kerja itu ada anak istri yang juga menggantungkan nasibnya kepada Titan Group. Belum lagi pihak ketiga yang ikut serta dalam proses bisnis tersebut yang jumlahnya juga mencapai ratusan, bahkan ribuan, seperti vendor, subkontraktor sopir dan lainnya.  Kalau masih bisa diselamatkan, manajemen harus menunjukkan itikad baik berunding dengan Bank Mandiri, apakah akan minta restrukturisasi kredit, rescheduling atau pun keringanan lainnya. Sehingga diharapkan dengan upaya itu roda ekonomi kelompok bisnis itu bisa berputar kembali. Sebelum pemblokiran 40 rekening Titan Group, tentu Bank Mandiri sudah melakukan pendekatan, peringatan dan anjuran terkait kredit macetnya. Bahkan bisa jadi sudah menawarkan rescheduling, sampai pada waktu yang ditentukan pembayaran kredit macet itu tidak ditepati. Hingga akhirnya pemblokiran rekening pun tak bisa dihindarkan. Boleh jadi langkah pemblokiran 40 rekening Titan Group itu untuk memperkecil kerugian yang bakal dihadapi Bank Mandiri. Misalnya total kredit Titan Group (menurut kabar) sebesar Rp8 triliun, sementara total rekening yang dibekukan hanya Rp2 triliun. Berarti Bank Mandiri dalam kasus ini bisa berpotensi rugi Rp6 triliun. Begitu juga kalau seandainya di dalam 40 rekening yang diblokir itu terdapat nilai rekening Rp4 triliun, maka Bank Mandiri berpotensi menderita kerugian Rp4 triliun. Logika itulah yang menjelaskan mengapa Bank Mandiri perlu memblokir 40 rekening Titan Group. Entah berapa sesungguhnya nilai kredit macet maupun nilai rekening yang dibekukan. Tapi yang lebih penting dari itu semua adalah, bagaimana menjaga agar kelompok bisnis itu kembali berjalan dengan pulih. Atau setidaknya berjalan separuh saja dari gerbong bisnisnya, sudah menyalamatkan banyak pihak, baik pemilik perusahaan, karyawan, vendor, subkontraktor, termasuk Bank Mandiri sebagai kreditor. Satyo Purwanto, Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia\'s Democratic Policy mengatakan, manajemen Titan Group seharusnya mencari solusi bukan justru memperkeruh suasana dengan membenturkan karyawan dengan aparat penegak hukum. Lewat aksi unjuk rasa, Titan Group juga terkesan mengalihkan kewajibannya kepada karyawan. \"Ini juga menguatkan dugaan bahwa ada ketidakberesan di perusahaan, sehingga rekeningnya diblokir,\" kata Satyo dalam keterangan tertulis, Rabu (18/5).  Satyo meyakini, pemblokiran rekening PT Titan Group oleh sebuah bank BUMN atas perintah Direktorat Bareskrim Mabes Polri, merupakan langkah yang didasari oleh serangkaian pengumpulan alat bukti dan penyelidikan yang mendalam serta profesional.  Selain itu, menurut Satyo, pemblokiran rekening tersebut juga telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. \"Pasti telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan SOP internal yang berlaku,\" kata Satyo.  Satyo menambahkan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan, telah menegaskan bahwa setiap perusahaan yang tidak memberikan hak karyawan misalnya gaji, THR ataupun tunjangan lainnya, maka bisa disanksi pidana.   Karena itu, kata Satyo, sangat tidak elok jika perusahaan yang tengah menuju bangkrut, justru membenturkan karyawannya dengan aparat penegak hukum. Seharusnya, Titan Group mengakui secara jujur ada masalah di internal perusahaan. Itu sebabnya niat baik dari manajemen Titan Group diperlukan untuk mendudukan persoalan pada tempatnya, sehingga dapat dipilih solusi yang tepat guna memperkecil dampak negatif dari kredit macet yang dideritanya. (*)

Publik Ojo Kesusu Girang Mafia Minyak Goreng Ditangkap, Jika Bandar Besarnya Bebas Berkeliaran

Jakarta, FNN – Masyarakat ojo kesusu girang beberapa mafia minyak goreng sudah ditangkap polisi, salah satunya Lin Che Wei. Padahal Lin Che Wei merasa bukan dia yang disasar karena dia direkrut Menteri Perdagangan Muhamad Luthfi. Oleh karena itu, bandar besarnya harus segera ditangkap. “Ya, Lin Che Wei adalah konsultan swasta yang berhak mendapat fee dari oligarki karena itu kan urusan korporasi untuk memberi nasihat apa untung-rugi ekspor-impor. Tetapi, harusnya Pak Luthfi juga sebagai menteri tahu bahwa Lin Che Wei adalah konsultan. Jadi jangan pakai Lin Che Wei untuk membujuk korporasi. Demikian juga sebaiknya, korporasi jangan pakai Lin Che Wei untuk memperoleh kebijakan,” kata pengamat politik Rocky Gerung kepada wartawan senior FNN, Hersubeno Arief dalam kanal YouTube Rocky Gerung Official, Selasa, 24 Mei 2022. Menurut Rocky urusan CPO, penanggung jawab utamanya adalah menteri perdagangan yang plin-plan pada waktu itu. Bahkan mencari-cari alasan soal harga naik, tapi barang tidak ada. “Di awal kalau kita balik lagi soal rekaman skandal CPO ini, Pak Lutfi sebagai Menteri Perdagangan tidak punya decides, tidak decitif, tidak mampu membuat keputusan. Nah orang menduga dengan tidak mampu membuat keputusan karena punya kepentingan dengan industrialis CPO dan kepentingan dengan sinyal Pak Jokowi. Jadi keragu-raguan itu mustinya di awal kasus ini Pak Luthfi sudah mengundurkan diri,” paparnya. Orang-orang, kata Rocky pasti sedang menunggu targetnya. Orang tidak bisa berhenti pada Lin Che Wei. Apalagi hanya sekadar berhenti pada Dirjen yang memang punya track record ngatur-ngatur kepentingan di Departemen Perdagangan. “Jadi sekali lagi, itu yang kira PDIP harusnya dorong lebih jauh dong bahwa soal ini harus berakhir pada pertanggungjawaban menteri. Jangan senang dengan sekadar Lin Che Wei diborgol itu,” paparnya. Rocky menyarankan agar masyarakat tidak berhenti di headline hanya untuk menyogok, supaya publik puas bahwa soal skandal ini selesai dan sudah ditemukan pelakunya adalah Lin Che Wei. Itu sangat buruk. “Jadi bersiaplah Pak Lutfi deg-degan dan deg-degannya Pak Lutfi pasti berimbas ke deg-degannya orang semacam Pak Muhaimin.  Nanti orang mencari kaitanya dengan Pak Muhaimin? Lalu ke atasnya orang cari kaitannya lagi dengan Erick Thohir atau macam-macamlah, tapi tetap jalinan yang merumitkan ini harus diurai satu-satu supaya ada kejelasan, ada keadilan, dan ada kebenaran,” tegasnya. (sof, sws)

IHSG Ditutup Melemah Menunggu Hasil Rapat Dewan Gubernur BI

Jakarta, FNN - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin sore, ditutup melemah seiring investor yang menunggu hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada Selasa (24/5) besok.IHSG ditutup melemah 77,37 poin atau 1,12 persen ke posisi 6.840,78. Sementara kelompok 45 saham unggulan atau indeks LQ45 turun 12,61 poin atau 1,24 persen ke posisi 1.002,57.\"Pelaku pasar menantikan hasil pertemuan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pekan ini mengenai kebijakan suku bunga BI 7 Day Reverse Repo Rate yang saat ini berada di level 3,5 persen,\" tulis Tim Riset Phillip Sekuritas dalam ulasannya di Jakarta, Senin.Masih dari domestik, pemerintah resmi mencabut larangan ekspor crude palm oil (CPO) dan bahan baku minyak goreng mulai Senin ini.Sementara bursa Asia ditutup bervariasi dengan pasar mencermati perkembangan kebijakan lockdown di China dan juga kecemasan inflasi yang tinggi dan kenaikan suku bunga akan menghambat pertumbuhan ekonomi global.Dibuka menguat, IHSG sempat naik turun pada awal-awal perdagangan namun kemudian terus berada di zona merah hingga penutupan sesi pertama perdagangan saham. Pada sesi kedua, IHSG masih tak mampu beranjak dari teritori negatif hingga penutupan perdagangan bursa saham.Sepanjang perdagangan saham hari ini, saham yang mengalami penguatan terbesar diantaranya FOOD, POLL, WIRG, NFCX, PEGE. Sedangkan, saham-saham yang mengalami penurunan terbesar diantaranya SICO, BUKA, DSSA, GZCO, BEBSBerdasarkan Indeks Sektoral IDX-IC, tiga sektor meningkat dimana sektor kesehatan naik paling tinggi yaitu 2,33 persen, diikuti sektor barang konsumen non primer dan sektor transportasi & logistik masing-masing 0,33 persen dan 0,02 persen.Sedangkan delapan sektor terkoreksi dimana sektor teknologi turun paling dalam yaitu minus 1,73 persen, diikuti sektor barang konsumen primer dan sektor perindustrian masing-masing minus 1,31 persen dan minus 1,19 persen.Penutupan IHSG diiringi aksi beli saham oleh investor asing di seluruh pasar yang ditunjukkan dengan jumlah beli bersih asing di seluruh pasar sebesar Rp154,05 miliar. Sedangkan di pasar reguler tercatat aksi beli asing dengan jumlah jual bersih Rp89,85 miliar.Frekuensi perdagangan saham tercatat sebanyak 1.439.170 kali transaksi dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 19,85 miliar lembar saham senilai Rp14,7 triliun. Sebanyak 243 saham naik, 281 saham menurun, dan 164 tidak bergerak nilainya.Bursa saham regional Asia sore ini antara lain indeks Nikkei menguat 262,49 poin atau 0,98 persen ke 27.001,52, indeks Hang Seng turun 247,18 poin atau 1,19 persen ke 20.470,06, dan indeks Straits Times terkoreksi 26,93 poin atau 0,83 persen ke 3.213,65. (mth/Antara)