OC Kaligis Laporkan Oknum Polsek Kembangan ke Propam Polda Metro Jaya

Pengacara OC Kaligis menunjukkan ke Wartawan Surat Laporan Polisi ke Propam Polda Metro Jaya atas perilaku oknum Polsek Kembangan Jakarta Barat.

Jakarta, FNN - Pengacara senior OC Kaligis melaporkan oknum polisi dari Polsek Kembangan Jakarta Barat ke Propam Polda Metro, Selasa, 05 Juli 2022 dengan No. LP/B/1886/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Laporan dilakukan berkenaan dengan kasus yang menimpa kliennya bernama Donny (46). Donny, seorang ayah dengan empat (4) anak telah dilaporkan oleh istrinya bernama Mendy (45) ke Polsek Kembangan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada awal April 2022. Laporan tersebut dituangkan dalam LP/B/212/IV/2022/SEKTOR KEMBANGAN/ atas kasus KDRT yang dilakukan suaminya ke Polsek Kembangan pada 4 April 2022 silam.

Namun, laporan itu tidak segera ditindaklanjuti. Entah mengapa tiba-tiba pada Senin 04 Juli 2022, pelapor didampingi pangacaranya Sunan Kalijaga dan empat orang anggota polisi sektor Kembangan mendatangi rumah Donny di kawasan Puri Indah Kembangan, Jakarta Barat untuk melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara).  

Oknum polisi tersebut melakukan penggeledahan dan penyitaan tanpa adanya berita acara, hal mana menurut OC Kaligis merupakan pelanggaran dan tindakan sewenang-wenang yang masuk kategori kejahatan jabatan sebagaimana diatur pada Bab 28 KUHP.

Tim Pengacara dari kantor OC Kaligis & Associates yang saat itu berada di lokasi menolak rumah kliennya dijadikan oleh TKP, sebab status kliennya masih terlapor.

Namun akhirnya polisi berhasil masuk ke rumah kliennya. Dari hasil olah TKP, polisi menyita 1 buah hair dryer sebagai barang bukti.

“Kami keberatan dilakukan olah TKP, karena status klien kami belum tersangka. Tidak hanya itu, oknum polisi tersebut juga tidak melakukan izin RT dan RW sebelum memasuki rumah orang,” kata OC Kaligis dalam konferensi pers yang dilakukan di kantornya, Selasa, 05 Juli 2022.

Kaligis mempertanyakan pihak kepolisian sektor Kembangan, mengapa status masih terlapor tapi sudah dilakukan oleh TKP. Ia menduga, polisi masuk angin.

Tak hanya itu,  kasus yang sudah diketahui oleh Kapolres Jakarta Barat dan Kapolda Metro Jaya ini, mengapa Polsek Kembangan turun menanganinya. “Ini harus diselidiki. Ada oknum polisi yang sudah masuk angin. Propam harus tangan untuk memperbaiki citra polisi, sesuai harapan Bapak Kapolri,” papar Kaligis.

Kaligis menduga laporan yang dilakukan oleh Mendy, tujuannya untuk melakukan pemerasan terhadap Donny, suaminya. Maka seolah telah terjadi rekayasa pemukulan dengan harapan ada ‘uang damai’, padahal sesungguhnya yang terjadi justru istrinya yang memukul suaminya, sehingga muka penuh darah dan pelipis pecah, sesuai bukti yang dimiliki kliennya.

Nyatanya benar, kata Kaligus, sebelum kasus ini mencuat, Mendy meminta ke suaminya uang sebesar Rp30 milyar dengan harapan untuk mempertahankan rumah tangga. Suaminya menyanggupinya. Sekarang, istrinya bikin ulah kembali.

Kaligis mengatakan kliennya Donny dalam klarifikasi telah diperiksa beberapa saksi termasuk Agus supir Mendy dan anak-anaknya bahwa tidak pernah terjadi KDRT apalagi pemukulan oleh Donny.

Kaligis lalu menunjukkan foto tentang kondisi tubuh kliennya sebagai bukti kuat bahwa yang melakukan KDRT justru istrinya.

“Ini foto tentang kondisi tubuh Donny penuh darah sebagai bukti bahwa KDRT ini justru istrinya yang memukul menggunakan benda keras,” kata Kaligis.

Kaligis juga menegaskan bahwa Mendy pernah meninggalkan rumah dan anak-anak sebagai orang tua asuh, sejak 4 April 2022. Mendy, kata Kaligis melarikan diri dari kediaman dengan mengabaikan dan meninggalkan anak di bawah umur. Dari beberapa keterangan yang didapat kliennya, kadang berada di hotel, apartemen, dan bahkan liburan ke luar negeri.

Saat meninggalkan rumah, Wendy membawa semua perhiasan yang berharga termasuk tas dan perhiasan yang harganya mencapai milyaran rupiah.

Belakangan diketahui, Donny memiliki bukti video perselingkuhan yang diduga istrinya dengan teman anaknya. “Iya, ini ada videonya,” kata Kaligis.

Menurut Kaligis, pihaknya melaporkan oknum polisi ke Propam Polda Metro Jaya dengan tiga tujuan. Pertama, agar polisi bekerja dengan profesional, tidak melanggar hukum, kedua agar masyarakat tahu bahwa kliennya tidak pernah melakukan KDRT. Yang melakukan justru istri dari kliennya. Yang ketiga, agar Mendy sadar bahwa rekayasa yang ia lakukan terbaca dengan jelas yang tujuannya mengarah pada pemerasan. (sws, ant) 

498

Related Post