Sidang Lanjutan Edy Mulyadi, Hakim Cecar Saksi Yang 'Nggak Nyambung'

Jakarta, FNN – Michael Anggi hadir sebagai saksi ketujuh yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) di lanjutan sidang ‘Jin Buang Anak’ di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Kamis, 30/6). Anggi merupakan ex-mahasiswa yang berasal dari Bontang, Kalimantan Timur dan saat ini berdomisili di Jakarta. 

Dia melaporkan  Edy Mulyadi ke Bareskrim Polri bersama tiga temannya yaitu Kaleb Elevansi dan Ariansyah N Kiliu, karena merasa sakit hati dengan pernyataan Edy ‘tempat jin buang anak’ yang didengar dari YouTube Bang Edy Channel berjudul 'Tolak Pemindahan Ibukota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat'.

Sayangnya pada saat memberikan kesaksian di persidangan, pernyataan Anggi banyak tidak masuk akal dan membuat Hakim Ketua Adeng Abdul Kohar geram.

Seperti Anggi mengaku melaporkan Edy ke Bareskrim Polri pada hari Minggu di bulan Maret, padahal di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi melaporkan pada Rabu, 22 Januari.

“Kalimat mana yang membuat saudara merasa sakit hati di dalam video tersebut?" cecar hakim.

“Di dalam video tersebut ada kata-kata yang mengucilkan, seperti Edy tidak suka dengan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dengan mengatakan Kalimantan ‘tempat jin buang anak’ dan banyak lubang tambang,” jawab Anggi

Dan ia pun langsung mengartikan tempat jin buang anak itu sebagai tempat yang tertinggal.

"Menurut saya tempat jin buang anak berarti sebuah tempat yang tertinggal, belum ada pembangunan, kalau kita buang anak saja di tempat sampah, jadi ini dibilang jin buang anak maksudnya jin berwujud dan beranak. Saya juga tidak terima dengan pernyataan Edy yang mengatakan siapa yang mau tinggal disana?", jadi kami disana selama ini apa?", katanya penuh percaya diri.

Sayangnya semakin percaya diri, jawaban Anggi makin jauh dari pertanyaan hakim. Seperti ia tidak dapat memberikan jawaban yang tepat mengenai ada tidaknya lubang tambang di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) dan menyimpulkan dari kata-katanya Edy tidak suka dengan pemindahan IKN.

“Keberatan saudara dimana? Padahal saudara tinggal di Bontang dan Bontang saja tidak termasuk IKN. Kemudian bagaimana bisa tidak terima kalau saudara sendiri saja tidak mengetahui di wilayah IKN ada bekas galian lubang tambang? Tidak masuk akal! Kalau ngomong itu hati-hati, pasti saya kejar terus dan jawaban saudara tidak nyambung, ” tegas Hakim Adeng.

Saksi berikutnya, Ariyansah tidak kalah 'parahnya'. Karena ia tidak tahu pada saat di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) ia diperiksa sebagai apa? Ia mengaku sebagai pelapor padahal ia hanya saksi pelapor. Anehnya BAP ia, Anggi, dan Kaleb Elevansi sama persis kata perkata hingga titik komanya. Melihat keadaan ini penasehat hukum terdakwa Herman Kadir dan kawan-kawan enggan mengajukan pertanyaan hingga sidang pun langsung ditutup hakim. (Lia)

389

Related Post