HUKUM
Sebanyak 13.092 Anak Terdaftar Berkewarganegaraan Ganda
Jakarta, FNN - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencatat sebanyak 13.092 anak, yang lahir dari perkawinan campuran orang tua warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA), terdaftar sebagai anak dengan kewarganegaraan ganda.\"Mereka terdaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Kewarganegaraan,\" kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum dan Umum (AHU) Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.793 anak di antara terdata tidak atau terlambat memilih salah satu kewarganegaraan yang harus diajukan ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).\"Sementara terdapat 507 anak yang tidak didaftarkan berdasarkan Pasal 41 sebagai anak berkewarganegaraan ganda,\" tambah Cahyo.Dengan demikian, lanjutnya, terdapat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia yang dapat mengakomodir anak dengan permasalahan kewarganegaraan.Hal tersebut memberikan kesempatan kembali kepada mereka untuk memperoleh status kewarganegaraan Indonesia dalam jangka dua tahun sejak PP Nomor 21 Tahun 2022 diterbitkan atau hingga 31 Mei 2024.Cahyo menjelaskan penyempurnaan hukum melalui PP Nomor 21 Tahun 2022 tersebut sejalan dengan berbagai upaya perbaikan iklim kondusif negara untuk menarik berbagai pihak datang ke Indonesia guna memberikan kontribusi positif bagi pembangunan nasional.Beleid tersebut diharapkan mendorong para diaspora Indonesia, termasuk anak keturunan WNI yang terampil, memiliki rasa cinta besar terhadap Tanah Air, serta ingin berkontribusi terhadap Indonesia.Selain itu, kebijakan yang diatur dalam PP Nomor 21 tersebut juga sejalan dengan desain besar berbagai kebijakan lainnya dalam mendorong upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi COVID-19.Termasuk dalam hal mempermudah layanan keimigrasian, kebijakan visa dan penyederhanaan perizinan tinggal yang mencakup peruntukan jenis kegiatan lebih luas dan lebih beragam.Dengan demikian, investor termasuk dari diaspora Indonesia diharapkan memiliki keinginan berinvestasi, mempunyai properti sesuai ketentuan, dan/atau menghabiskan masa tua di Indonesia. (Ida/ANTARA)
Kompolnas Minta Polri Evaluasi dan Awasi Penggunan Senjata Api Anggota
Jakarta, FNN - Komisi Kepolisian Nasional meminta Polri melakukan evaluasi dan edukasi serta pengawasan terhadap anggota yang menggunakan senjata api guna meminimalisir penyalahgunaan serta menghindari terjadinya kelalaian seperti yang menimpa anak Buya Arrazy Hasyim.“Perlu dilakukan evaluasi, serta edukasi dan pengawasan, termasuk sanksi jika ada yang salah sebagai efek jera,” kata Anggota Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.Kompolnas menyayangkan terjadinya insiden meninggalnya putra Buya Arrazy Hasyim karena tertembak oleh senjata api milik pengawalnya. Senjata tersebut dimainkan oleh putra pertama sang buya, saat pengawalnya yang anggota Polri sedang melaksanakan salat.“Turut berduka cita atas meninggalnya putra Buya Arrazy. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” kata Poengky.Menurut Poengky, penyimpanan senjata api jika anggota sedang melakukan salat atau istirahat sementara dari tugasnya harus tetap disimpan dan diletakkan di tempat yang sangat aman dari jangkauan siapapun.Karena, lanjut dia, jika senjata api tersebut jatuh ke tangan orang lain, terlebih anak-anak, sangat berbahaya. Oleh karena itu, Kompolnas mendorong Propam Polri untuk memeriksa anggota Polri berinisial M dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.“Jika dalam penilaian Propam ada kesalahan fatal, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi maksimal sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022, apalagi jika diduga kelalaian tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa, maka yang bersangkutan dapat dipidanakan,” kata Poengky.Dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang baru diundangkan pada 14 Juni lalu, pada BAB XI Pasal 107 menyebutkan, pejabat Polri yang melakukan pelanggaran KKEP dikenakan sanksi berupa, sanksi etika dan/atau sanksi administratif.Sanksi etika diberikan kepada terduga pelanggar yang melakukan pelanggaran dengan kategori ringan, sedangkan sanksi administratif diberikan kepada terduga pelanggaran yang melakukan pelanggaran kategori sedang hingga berat.Pada akhir 2021 Kompolnas membuat video panduan penyimpanan senjata api bagi anggota Polri. Video tersebut berisi panduan tentang bagaimana cara menyimpan senjata api, sistem penyimpanan dan pengambilan senjata, latihan senjata api dengan peluru kering dan latihan konsentrasi.Sebelumnya, anggota Polri berinisial M yang menjadi pengawal Buya Arrazy Hasyim, ulama pengasuh Lembaga Tasawuf Ribath Nouraniyah Hasyimiyah menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri terkait kelalaiannya hingga menewaskan anak sang buya.Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menyebutkan, insiden tersebut ditangani langsung oleh Mabes Polri melalui Divisi Propam.“Yang jelas Polri tetap akan menindak tegas terhadap anggota tersebut,” kata Gatot saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (23/6). (Sof/ANTARA)
Komnas Perempuan Dorong Pedoman Penyelidikan Berhadapan Hukum
Jakarta, FNN - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo segera membuat pedoman penyelidikan perempuan yang berhadapan dengan hukum.\"Tujuannya agar bisa menjadi bagian dalam pencegahan penyiksaan seksual,\" kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani pada diskusi daring dalam rangka Hari Antipenyiksaan Internasional di Jakarta, Jumat.Andy mengatakan nantinya dalam pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang secara khusus menyoroti tindak pidana penyiksaan seksual, Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membuat pedoman penyelidikan perempuan berhadapan dengan hukum.Selain berharap Kapolri segera menerbitkan pedoman penyelidikan perempuan berhadapan dengan hukum, Komnas Perempuan juga menyatakan dukungan terkait usulan Kapolri yang ingin membuat Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak. Menurut dia, usulan Kapolri tersebut akan menjadi salah satu kunci pencegahan penyiksaan seksual terhadap perempuan.Guna mencegah terjadinya kekerasan dan penyiksaan, Komnas Perempuan bersama sejumlah lembaga yakni Komnas Hak Asai Manusia (HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Disabilitas, dan Ombudsman RI membentuk Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP).KuPP telah melakukan sejumlah upaya pencegahan terjadinya kekerasan, baik di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara (rutan), hingga tahanan di kepolisian. Upaya yang telah dilakukan misalnya penyelidikan bersama dengan polisi, termasuk dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di lingkungan lembaga permasyarakatan.Khusus Komnas Perempuan, kata Andy, lembaga tersebut fokus mengupayakan kondisi tahanan perempuan yang layak sesuai dengan prinsip-prinsip Bangkok. Dalam prinsip-prinsip Bangkok tersebut diatur secara jelas tentang hak maternitas hingga bebas dari penyiksaan seksual. (Ida/ANTARA)
Polisi Jepang Memberi Penghargaan Ditjen Imigrasi Kasus Bansos COVID-19
Jakarta, FNN - Lembaga Kepolisian Nasional Jepang memberikan penghargaan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia karena berhasil membantu menangkap warga negara Jepang berinisial MT tersangka dugaan penipuan bantuan sosial (bansos) COVID-19.\"Pemberian penghargaan ini merupakan wujud apresiasi setelah jajaran keimigrasian, khususnya di wilayah kerja Tegalrejo Lampung, mengamankan warga negara Jepang berinisial MT,\" kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana dari Direktur Jenderal Departemen Kejahatan Terorganisasi, Lembaga Kepolisian Nasional Jepang.Melalui letter of appreciation yang disampaikan oleh Kedutaan Besar Jepang di Jakarta, Kuniyoshi Watanabe selaku Direktur Jenderal Departemen Kejahatan Terorganisasi Jepang, mengungkapkan rasa terima kasih kepada pemerintah Indonesia.Sementara itu, Asisten Komisioner Departemen Kepolisian Metropolitan Tokyo Junichirou Kan mengatakan bahwa jajaran imigrasi Indonesia telah menunjukkan kooperasi yang luar biasa pada departemen tersebut dalam investigasi terkait dengan kasus penipuan yang terjadi di Tokyo.\"Dengan menemukan lokasi dan menahan tersangka yang bersembunyi di negara Indonesia, negara ini telah berkontribusi secara signifikan dalam penyelesaian kasus hingga menemukan titik terangnya,\" kata Junichirou.Sebelumnya, Ditjen Imigrasi mendapat informasi dari perwakilan Kedutaan Besar Jepang di Indonesia yang sedang mencari warganya dengan berinisial MT atas dugaan melakukan penipuan bansos COVID-19 di Jepang.Saat dilakukan pengecekan data perlintasan, MT diketahui masih berada dan berkegiatan di Indonesia. Pada saat itu MT diduga kuat berada di Lampung.Divisi Keimigrasian Lampung bersama personel TNI dan Polri serta perangkat desa setempat akhirnya mengamankan MT, kemudian membawa yang bersangkutan ke Jakarta. Selanjutnya, MT dideportasi pada hari Rabu (22/06) melalui Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Narita di Jepang menggunakan maskapai Japan Airlines JL720. (Ida/ANTARA)
Sinergisme TNI-Polri Merupakan Harga Mati
Jakarta, FNN - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ketika menjadi pembicara pada Apel Komandan Satuan (Dansat) TNI AD di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, menekankan bahwa sinergisme TNI-Polri merupakan harga mati.\"Harapan saya, sinergi TNI-Polri yang selama ini terbangun terus bisa dijaga,” kata Sigit dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.Menurut mantan Kabareskrim Polri itu, salah satu kunci utama dalam menyukseskan dan mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 adalah penguatan sinergisme TNI-Polri. Optimalisasi sinergisme TNI-Polri dapat mengawal kebijakan pemerintah serta mampu menghadapi ancaman, tantangan, dan gangguan keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas).Ia menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo telah menuangkan tujuh impian Indonesia mulai tahun 2015-2045. Kebijakan pemerintah saat ini mengarah untuk melaksanakan peta jalan tersebut.Ada empat pilar untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045, kata Sigit, yakni manusia Indonesia yang unggul, berbudaya, serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.Kedua, ekonomi yang maju dan berkelanjutan. Ketiga, pembangunan yang merata dan inklusif, serta yang keempat, negara yang demokratis, kuat, dan bersih.“Ini semua bisa terwujud apabila syaratnya satu, stabilitas kamtibmas, kedaulatan negara, soliditas TNI-Polri terjaga dengan baik. Namun kalau tidak, jangan pernah mimpi mewujudkan visi ini. Ini pentingnya pertemuan hari ini sehingga bisa melihat kembali ada tujuan besar yang harus dikawal sebagai pilar utama bangsa,\" ujarnya.Dalam kesempatan itu, Sigit juga menjelaskan mengenai skenario pertumbuhan perekonomian Indonesia, yang untuk saat ini sudah mulai masuk ke tahapan lepas landas. Pemerintah sedang menyiapkan pembangunan SDM unggul hingga menyiapkan infrastruktur yang bertujuan sebagai fondasi perekonomian industri dan manufaktur.Hal ini memiliki harapan pada tahun 2030 hingga 2035, pertumbuhan perekonomian Indonesia jauh lebih baik sehingga tidak terus terjebak dalam posisi negara berpendapatan menengah, namun naik level ke negara berpendapatan atas.“Walaupun kondisi pandemi dan global, skenario ini dibuat realistis. Namun diharapkan pertumbuhan ekonomi terus dijaga di atas 5 persen. Dengan posisi ini tahapan menuju Indonesia Emas dapat tercapai,\" ujarnya.Mantan Kapolda Banten itu juga mengingatkan pesan Presiden Jokowi di Rapim TNI-Polri beberapa waktu lalu, yakni untuk menjaga cita-cita mewujudkan Indonesia menjadi negara produksi bukan konsumsi.\"Pesan ini tentu harus diingat. Karena saat ini Indonesia melakukan kebijakan mengubah pola dari negara konsumtif bergeser ke produktif. Jadi, pasar akan berubah dari negara lain, menjadi pasar kita. Dan ini akan membuat situasi global yang tentunya akan memunculkan kondisi yang harus diwaspadai,” katanya.Dinamika globalSigit juga menyampaikan bahwa TNI- Polri juga harus terus memantau dan mengawasi situasi dan dinamika lingkungan strategis di tingkat global, nasional, hingga regional. Seperti pandemi COVID-19, Perang Ukraina-Rusia, kemunculan kelompok terorisme, masalah kedaulatan, Pemilu Serentak 2024, mengawal pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, dan dinamika yang terjadi di dalam negeri lainnya.\"Arahan Pak Presiden, beliau ingin TNI-Polri menjadi institusi yang profesional dan bekerja secara sinergis. Dan ini tentunya perintah Panglima tertinggi untuk kita semua. Terkait kerja sama dan sinergi, kita tindaklanjuti dengan dasar hukum yang ada,\" papa Sigit.Sigit kembali mengingatkan optimalisasi dalam penguatan sinergisme dan soliditas dimulai dari pendidikan dasar, pengembangan, hingga pendidikan pengembangan umum.Bahkan, sinergi dan soliditas TNI-Polri yang konkret, menurut Sigit, sangat dirasakan dalam penanganan serta pengendalian pandemi COVID-19. Kedua lembaga ini terus berada di lini terdepan terkait hal tersebut.Permasalahan bangsa lain yang memerlukan implementasi sinergisme dan soliditas TNI-Pori, di antaranya pencegahan serta penanganan konflik sosial masyarakat. Kemudian, mitigasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).Lalu, antisipasi hingga memberikan bantuan apabila terjadinya bencana alam. Penanganan dan penanggulangan terorisme. Isu di Papua yang memerlukan peran dari TNI-Polri. Kemudian, memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan kondusif, aman dan tertib, hingga mengantisipasi munculnya kelompok yang menentang ideologi Pancasila.\"Terkait ideologi Pancasila, harga mati untuk kita semua. Jangan sampai dari luar masuk dan mengganggu nilai-nilai yang tertanam dalam ideologi Pancasila. Justru sebaliknya, kita harus mengubah ideologi Pancasila untuk kita globalkan. Karena dulu negara kita terkenal negara toleran dan ramah,\" terang Sigit.Pada akhir paparannya, Sigit menyampaikan sinergisme TNI-Polri juga dibutuhkan untuk mengawal dan memastikan pembangunan IKN di Kalimantan Timur. Mengingat, pemerintah mengeluarkan kebijakan Indonesia sentris dengan semangat pemerataan perekonomian di seluruh Indonesia.\"Pembangunan IKN menjadi kewajiban TNI-Polri mengawal kegiatan IKN, terkait distribusi bahan pembangunan, permasalahan tanah, dan permasalahan lainnya,\" tutup Sigit. (Ida/ANTARA)
Kerugian Mencapai 50 Miliyar, Korban Yusuf Mansur Ada Marbot Masjid Hingga ART
Jakarta, FNN - Ustaz Yusuf Mansur kembali menjadi perbincangan publik terkait investasi batu bara yang telah memakan banyak korban. Kediamaan Yusuf Mansur di Ketapang, Cipondoh, Kota Tangerang, turut digeruduk oleh sejumlah korban pada Senin, (20/6/2022), untuk menuntut ganti rugi. Mereka adalah jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata, Bogor, Jawa Barat. Sementara itu perwakilan keluarga Yusuf Mansur mengatakan bahwa beliau sedang berada di Yaman. Dalam wawancara dengan wartawan senior FNN Hersubeno Arief di kanal Hersubeno Point, Selasa (21/6/2022) pengacara korban investasiZaini Mustofa mengungkapkan pengakuan terkait investasi batu bara tersebut. Dia membeberkan jumlah investor yang menjadi korban Yusuf Mansur, yang berdasarkan catatannya berjumlah 250 orang, di antaranya adalah marbot masjid, ART, bahkan dari kalangan atas. Dia mengungkapkan bahwa marbot masjid yang ikut berinvestasi juga mengajak keluarganya sampai menjual sapi untuk berinvestasi. Sehingga, kerugian yang mereka alami lebih besar lagi, karena sampai menjual aset yang mereka miliki. Sedangkan terkait total dana investasi yang disetorkan oleh para korban, Zaini Mustofa mengatakan jumlahnya mencapai puluhan miliar rupiah. Total yang disetor itu kurang lebih itu sekitar Rp50 miliar. Korban tertarik untuk berinvestasi batu bara ini karena diiming-imingi oleh Yusuf Mansur dengan bahasa “kapan lagi ada bisnis seperti ini, bisa dapat dunia, bisa dapat akhirat juga,” ungkapnya. Ia juga menjelaskan apa yang membuat jemaah Masjid Darussalam itu percaya dengan iming-iming tersebut karena pada saat itu Darussalam sedang bagus, islamiahnya bagus, ekonomi jemaah juga bagus, keinginan untuk beribadah dan infak juga bagus. Atas kasus ini, Zaini Mustofa telah mengambil langkah hukum mulai bulan Januari 2021, awal tahun kemarin. Sidang ke lima sedang berjalan bulan Juni 2022 ini, dan selanjutnya pada bulan Juli, dengan tergugat satu PT Adi Partner Perkasa, Direktur Utama Adiansyah, turut tergugat Darul Quran, dan dua orang lagi yang alamatnya tidak diketahui lagi. Zaini mengakatan ia berharap agar Ustaz Yusuf Mansur dan lembaga yang terkait dalam bisnis investasi batu bara yang merugikan ini untuk bertanggung jawab secara keseluruhan kepada korban. “Kembalikan investasi jamaah yang telah diterima dari dia atau lembaga-lembaga yang dibuatnya secara keselurahan dan hentikan usaha-usaha yang merugikan umat,” tegas Zaini. (Lia)
Saksi Asbun dan Tidak Tahu Isi Surat yang Ditandatangani
Jakarta, FNN - Kaleb Elevansi yang melaporkan Edy Mulyadi ke Bareskrim Polri pada 24 Januari 2022 lalu, hadir sebagai saksi kelima yang diajukan jaksa penuntut umum di sidang lanjutan \'Jin Buang Anak\' di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Kamis, 23/6). Sayangnya meski memberikan kesaksian dengan sangat berapi-api, pernyataan Kaleb banyak keluar dari konteks dan membuat Hakim Ketua Adeng Abdul Kohar tersenyum geli. Kepolosan Kaleb tampak saat mengaku tidak pernah mendengar istilah \'jin buang anak\' seumur hidupnya, padahal ia adalah sarjana bahasa (Inggris). Jadi istilah \'jin buang anak\' pertama kali ia dengar dari YouTube Bang Edy Channel yang berjudul \'Tolak Pemindahan Ibukota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat\'. Ia pun langsung mengartikan tempat jin buang anak itu sebagai tempat yang terkutuk. \"Menurut saya kata jin dan buang anak itu sudah tidak baik. Buang itu kan artinya sampah, dan yang melakukan jin, jadi sama saja itu tempat terkutuk,\" katanya penuh percaya diri. Lucunya saat hakim bertanya apakah Kaleb pernah melihat jin? Ia menyebut pernah melihat di televisi. \"Waktu saya masih kecil, suka nonton serial \'Jin dan Jun\',\" jelasnya yang membuat para hadirin di sidang tersenyum. Dalam pertanyaan berikutnya Kaleb juga memberikan jawaban-jawaban yang \'ajaib\' hingga hakim sempat memperingatinya. \"Kalau ditanya 1 centimeter jawabnya jangan 5 centimeter,\" tegur hakim ketua. Hakim sendiri akhirnya menemukan kejanggalan dalam surat penolakan untuk dimediasi mengingat Edy adalah seorang wartawan dan Kaleb juga mengakuinya. Diketahui dalam Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 2/DP/MoU/II/2017, Nomor: B/15/II/2017 tentang Koordinasi dalam Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan, dalam Pasal 4 ayat 2 disebutkan bahwa apabila pihak kepolisian menerima pengaduan dugaan perselisihan/sengketa termasuk surat pembaca atau opini/kolom antara wartawan/media dengan masyarakat, akan mengarahkan yang berselisih/bersengketa dan/atau pengadu untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke Dewan Pers maupun proses perdata. Jadi, berdasarkan MoU tersebut harusnya Kaleb terlebih dahulu ditawarkan langkah-langkah yang bertahap dan berjenjang. Tapi faktanya Kaleb tidak pernah tahu ada MoU tersebut dan tidak tahu isi surat penolakan yang ia tanda tangani. “Pada saat saudara melaporkan kasus ini, apakah saudara membuat surat penolakan, sehingga kasus ini sampai di persidangan saat ini?\" tanya hakim. “Iya, karena saya ingin kasus ini lanjut ke proses hukum, karena ini negara hukum,\" jawab Karleb. “Saudara masih ingat tidak surat itu untuk apa? Dan bagaimana surat penolakan yang saudara buat?” tanya hakim. “Saya tidak ingat isi penolakan yang saya buat sendiri. Saya tidak tahu menolak apa, saya hanya mau ini sampai ke persidangan,\" jawab Karleb. Menanggapi hal tersebut, hakim memberitahu saksi untuk mempelajari mekanisme persidangan agar saksi mengetahui bagaimana prosesnya. \"Belajar lagi ya, belajar lagi. Termasuk belajar tentang UU IKN, karena itu dari uang kita. Pemerintah boleh berganti tapi negara harus terus berdiri,\" kata Hakim Adeng bijak. (Lia)
Sidang Jin Buang Anak, Saksi Keberatan dengan Kata Kuntilanak
Jakarta, FNN - Sidang ke-7 kasus terdakwa ‘Jin Buang Anak’ Edy Mulyadi, jaksa menghadirkan saksi pelapor Mei Christy dari Kalimantan Timur. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2022), ternyata tidak ada pergantian majelis hakim, meski sebelumnya Hakim Ketua Adeng Abdul Kohar meminta jaksa mengajukannya, Mei mengaku bukan bertindak sebagai pribadi tapi mewakili Aliansi Perempuan Kalimantan. Hakim Adeng sendiri sejak awal sidang dibuka meminta semua pihak menahan diri agar tidak terjadi situasi yang memanas seperti di sidang sebelumnya. Ia membuka pertanyaan dengan bertanya mana surat mandat yang bisa mengantarkan Mei sampai ke persidangan. “Apakah saudara mendapatkan mandat untuk melaporkan hal ini sampai di persidangan?” tanya hakim. “Saya tidak ada surat mandat untuk sampai di persidangan, tidak ada surat kuasa, saya mewakilkan kelompok perempuan atas nama aliansi,” jawab Mei. Begitu pun saat ditanya alamat kantor Aliansi Perempuan Kalimantan itu, Mei menyebut mereka tidak punya kantor. Hakim pun tidak melanjutkan pertanyaan mengenai \'Aliansi\' ala Mei dan langsung menanyakan subtansi apa yang membuatnya laporan ke Polda Kalimantan Timur. Ternyata saksi mengaku hanya kata kuntilanak, genderuwo dan tempat jin buang anaklah yang membuatnya melaporkan Edy. “Saya keberatan, Kalimantan Timur, tepatnya IKN, ada komunitas adat yang turun-menurun, memiliki martabat, dan ada manusia yang tinggal sana. Kami bukan kuntilanak, kami bukan jin, kami bukan genderuwo, kami manusia,” ujar Mei Mei mengaku ia pertama kali melihat unggahan potongan Vidio dari YouTube Bang Edy Channel di akun Facebooknya, lewat tangging dari seorang rekannya. Setelah itu Mei mencari video aslinya tapi hanya fokus melihat pada menit 17 yang mencuplikan ucapan kuntilanak, genderuwo, dan jin buang anak. “Terkait 3 kata-kata itu saya lebih menekankan kata kuntilanak, karena kuntilanak itu perempuan, tidak ada laki-laki, sebutan kuntilanak berarti merepresentasikan perempuan di Kalimantan itu bukan manusia tetapi kuntilanak, sedangkan kami ini manusia. Bapak bisa lihat saya cantik, saya bukan kuntilanak,” ujar ibu empat anak ini lagi. Subtansi lain dari Vidio berjudul \'Tolak IKN, Oligarki Makan Uang Rakyat\' Mei tidak tahu sama sekali. Bahkan ia juga tidak tahu dalam konteks apa Edy menyebut kata \'Jin Buang Anak\' dan mengaku tak pernah mendengar istilah itu sebelumnya. Di akhir sidang Mei mengaku saat ia melaporkan memang belum terjadi demo di wilayahnya juga di Kalimatan lain. Demo terjadi justru setelah ia melaporkan. (Lia)
Kemenkumham Minta Masukan Forum Pemred untuk Mengawal RKUHP
Jakarta, FNN - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI meminta masukan dari Forum Pemimpin Redaksi (Pemred), aliansi masyarakat sipil, dan aliansi nasional KUHP untuk mengawal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).\"Forum kali ini kami mendengarkan pandangan koalisi dan Forum Pemred terhadap isu-isu krusial dalam RKHUP,\" kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Dhahana Putra di Jakarta, Kamis.Jika melirik perjalanan RKUHP warisan kolonial Belanda tersebut, kata Dhahana, telah memakan waktu yang cukup panjang.Sebanyak tujuh presiden, 15 menteri, bahkan 17 guru besar telah berpulang dalam upaya pembahasan RKUHP sejak 1958 tersebut.Setelah itu, diadakan konferensi nasional pada tahun 1964 yang merekomendasikan hasil kajian RKUHP. Hal itu hampir bersamaan dengan pidato Menteri Kehakiman periode 1959—1962 Dr. Saharjo yang mengubah penjara menjadi pemasyarakatan di Lembang, Bandung.Pemerintah, kata dia, sejak 1984 terus melakukan kajian, sosialisasi, dan seminar sehingga hampir setiap pasal dalam RKUHP melalui proses kajian dan penelitian.\"Pada tahun 1991 diumumkan bahwa Indonesia akan memiliki pidana nasional. Namun, hingga sekarang belum selesai juga,\" kata Dhahana.Menurut dia, saat ini Indonesia masih terjajah dalam konteks hukum pidana karena masih menggunakan warisan kolonial. Sementara itu, Belanda diketahui telah mengubah sebanyak 455 kali.Jika dilihat secara utuh, lanjut dia, pada dasarnya spirit dari RKUHP sesuai dengan konstitusi dan Pancasila, termasuk hak asasi manusia.\"Jadi, kalau kita lihat semangat para pembuat itu, sesuai dengan politik hukum negara,\" kata dia.Pemerintah juga menyadari peran serta masyarakat dalam memberikan masukan sangat penting. Oleh sebab itu, Pemerintah berharap Indonesia bisa menorehkan tinta emas dengan melahirkan hukum pidana nasional. (Ida/ANTARA)
Konsumen Muslim Gugat Kemenkes di PTUN Terkait Vaksin Halal
Jakarta, FNN - Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) menggugat Kementerian Kesehatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dengan vaksin halal.Kuasa hukum YKMI Amir Hasan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, mengatakan gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 176/G/PTUN.Jkt.\"Gugatan ini sifatnya adalah perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Pemerintah terkait dengan ketentuan vaksin halal,\" ungkapnya.Amir Hasan menjelaskan alasan gugatan itu terkait dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1149/2022 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tanggal 28 April 2022.\"Kepmenkes ini terbit setelah putusan MA. Akan tetapi, isinya tidak mematuhi putusan MA,\" ungkap Amir.Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan Nomor 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022 tentang kewajiban pemerintah menjamin kehalalan vaksin.Menurut dia, terbitnya Kepmenkes itu tidak mengacu pada putusan MA. Bahkan, putusan MA tidak dimasukkan dalam konsideran Kepmenkes sehingga jelas melanggar hukum.Dalam Kepmenkes itu disebutkan bahwa Pemerintah menetapkan jenis vaksin yang berasal dari beberapa produk.\"Kepmenkes itu menyebut jenis vaksin yang digunakan dari 11 produsen, anehnya tak menyebut merek vaksinnya, ini jelas mengelabui masyarakat,\" kata Amir.Sementara itu, kuasa hukum YKMI lainnya, Ahsani Taqwim Siregar, menyebutkan dari 11 produk yang ditetapkan, hanya ada tiga produk vaksin yang memiliki sertifikat halal.\"Itu jelas melanggar hukum dan mengabaikan putusan MA,\" ujarnya.Gugatan YKMI itu merupakan kedua kalinya. Sebelumnya, mengajukan gugatan terkait dengan Surat Edaran Dirjen Perlindungan dan Pencegahan Penyakit Kemenkes tentang Vaksin Booster, yang sama sekali tak memberikan vaksin halal, yang teregister dengan nomor 50/G/PTUN.Jkt.Akan tetapi, gugatan itu dicabut karena adanya putusan MA tersebut. Namun, setelah putusan MA keluar, ternyata Kemenkes tetap tak menyediakan vaksin halal, YKMI pun mengajukan gugatan lagi ke PTUN. (Ida/ANTARA)