HUKUM
Empat Terdakwa Korupsi Pengadaan Sapi Rp3,4 Miliar Divonis Bebas
Banda Aceh, FNN - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh memvonis bebas empat terdakwa dugaan korupsi pengadaan sapi pada Dinas Peternakan Provinsi Aceh dengan nilai Rp3,4 miliar.Vonis dibacakan majelis hakim diketuai Nani Sukmawati didampingi Sadri dan Dedi Harianto masing-masing sebagai hakim anggota pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa.Empat terdakwa yakni Alimin Hasan, Ichwan Perdana, Kuswandi, dan Surya. Para terdakwa hadir didampingi penasihat hukum Junaidi dan kawan-kawan. Turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zilzaliana.Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan JPU. Karena, para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan.\"Para terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan jaksa penuntut umum, baik primair, subsidair, maupun lebih subsidair,\" kata majelis hakim.Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan pengadaan 225 sapi di Dinas Peternakan Provinsi Aceh tahun anggaran 2017 senilai Rp3,4 miliar sudah sesuai dengan spesifikasi dan kontrak kerja.Menurut majelis hakim, saat 225 sapi itu diserahterimakan dalam kondisi sehat. Dan hal itu telah dibuktikan dengan keterangan dokter hewan bahwa semua sapi tersebut sehat, tidak sakit.Vonis tidak sesuai dengan tuntutan jaksa. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut Alimin Hasan selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Ichwan Perdana selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pengadaan ternak sapi pada Dinas Peternakan Provinsi Aceh masing-masing tujuh tahun enam bulan. Selain pidana penjara, JPU juga menuntut hukuman denda Rp300 juta subsidair enam bulan penjara.Sedangkan terhadap terdakwa Kuswandi dan Surya, JPU menuntut keduanya dengan hukuman delapan tahun enam bulan penjara. JPU juga menuntut kedua pelaksana pengadaan tersebut membayar denda Rp300 juta subsidair enam bulan penjara.Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa Kuswandi dan Surya membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,23 miliar. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti maka dipidana empat tahun penjara.Atas putusan majelis hakim tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung. Sedangkan terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut. (Sof/ANTARA)
Kepala BNN RI: Waspadai Kejahatan 'Narco-terrorism'
Jakarta, FNN - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Petrus Reinhard Golose meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk memperhatikan dan mewaspadai narco-terrorism atau keterlibatan organisasi teroris dalam perdagangan narkotika.“Kejahatan narco-terrorism dan narco-corruption begitu marak terjadi di Amerika Serikat. Tentu saja hal tersebut perlu menjadi atensi dan diwaspadai oleh seluruh elemen masyarakat, termasuk peserta PKN (Pelatihan Kepemimpinan Nasional) II,\" kata Golose dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.Ia mengemukakan hal itu ketika membuka kegiatan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan IX Tahun 2022 di Aula Ki Hadjar Dewantara Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) BNN RI, Lido, Bogor, Jawa Barat, Selasa.Kepala BNN RI menjelaskan tentang tantangan besar saat ini karena masalah narkoba juga terkait dengan kejahatan besar lainnya, yaitu terorisme dan korupsi.Golose mengatakan bahwa kejahatan narco-terrorism dan narco-corruption begitu marak terjadi di Amerika Selatan. Fakta ini bisa dilihat dari maraknya pertikaian antara geng dan pembunuhan terhadap aparat penegak hukum yang menangani kasus narkoba.Lebih lanjut, Golose juga mendorong para calon pimpinan ini untuk bisa memahami isu geopolitik dan geostrategis yang terus berkembang. Menurut jenderal bintang tiga ini, masalah pandemi COVID-19 telah mengubah berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam konteks situasi dan permasalahan narkoba.Hal ini bisa dilihat dari peningkatan prevalensi penyalahgunaan narkoba sebanyak 0,15 persen mulai 2019 hingga 2021. Peningkatan tersebut terjadi saat pandemi COVID-19 melanda dunia.\"Oleh karena itulah, hal tersebut perlu dibedah lebih mendetail tentang pola penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba hingga terjadi peningkatan prevalensi justru di kala pandemi,\" kata Golose.Di akhir sambutannya, Golose meminta peserta PKN II menunjukkan kesungguhan dalam mengikuti seluruh rangkaian pelatihan dan mampu mengeluarkan ide briliannya tentang bagaimana menghapus bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang mengancam keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.Senada dengan hal tersebut, Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Adi Suryanto mengharapkan peserta PKN tidak hanya menyelesaikan pelatihan semata, tetapi mampu menghasilkan projek perubahan yang bisa diterapkan di tengah masyarakat luas.Kepala LAN juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada BNN RI sebagai satu-satunya Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang berhasil melaksanakan PKN II.\"Hal ini mengandung artian bahwa BNN RI peduli untuk menyiapkan petugas birokrasi yang andal,\" ucapnya.Sementara itu, Kepala PPSDM BNN RI Sindhu Setiatmoko berharap pelatihan PKN II ini dapat mencetak pemimpin yang adaptif dengan tantangan dan beban yang dihadapi.Melalui pelatihan ini, dia juga mengharapkan peserta memiliki kompetensi manajerial untuk menjamin terwujudnya akuntabilitas pejabat pimpinan tinggi pratama.Kegiatan PKN II yang digelar selama 5 bulan ke depan diikuti oleh para peserta dari instansi BNN RI, Polri, Kejaksaan Republik Indonesia, KPK, Kementerian PPN, dan Kementerian Sosial. (Sof/ANTARA)
Demi Klaim Asuransi, Korban Rela Tenggelam di Kalimalang Bekasi
Kabupaten Bekasi, FNN - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi mengungkap kejadian korban pengendara sepeda motor yang tenggelam bernama Wahyu Suhada (35) di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akibat tertabrak Toyota Fortuner adalah kasus rekayasa demi klaim asuransi.Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan mengatakan bahwa kasus kecelakaan yang mengakibatkan Wahyu tenggelam ternyata merupakan rekayasa untuk mengelabui petugas.\"Dari hasil penyelidikan, baik secara saintifik maupun data-data lapangan oleh petugas, menyatakan dan menyimpulkan, kemudian memastikan bahwa kejadian tersebut bukan kejadian yang sesungguhnya, melainkan merupakan kejadian yang direkayasa dan diinisiasi oleh Wahyu,\" katanya saat rilis ungkap kasus di lokasi kejadian, Senin.Gidion mengungkapkan latar belakang motif pelaku Wahyu sebagai aktor utama adalah karena menginginkan klaim asuransi atas kematian dirinya yang nilainya mencapai miliaran rupiah.\"Pelaku masih hidup dan saat ini sudah masuk daftar pencarian orang,\" katanya.Dalam melakukan aksi tersebut, Wahyu dibantu oleh tiga orang temannya yang punya peran masing-masing. Mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka.Pertama Abdil Mulki (37) yang mengaku sebagai orang yang kala kejadian bersama Wahyu. Padahal, dia sengaja menabrakkan motornya ke arah Kalimalang hingga pura-pura pingsan.Berikutnya Dena Surya Kusuma (25) sebagai orang yang berpura-pura melaporkan kecelakaan tersebut ke Mapolsek Cikarang Pusat, kemudian Asep Rian Irawan selaku orang yang menolong Mulki di lokasi kejadian.Para pelaku dikenai Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara.Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas mendapatkan laporan adanya kejadian dua pengendara motor terpental ke Kalimalang usai ditabrak pengendara mobil Toyota Fortuner pada hari Sabtu (4/6) pukul 03.15 WIB.Laporan itu menyebutkan bahwa warga menemukan korban Abdil di tepi sungai dengan mengalami luka di bagian kaki, lalu membawa korban ke RS Medirosa Tegal Gede Cikarang untuk menjalani perawatan intensif. Sementara itu, Wahyu belum ditemukan akibat tenggelam setelah terpental dihantam pengendara mobil yang melarikan diri. (Ida/ANTARA)
Ditjen Imigrasi Menambah Kuota Penerbitan Paspor 3 Kali Lipat
Jakarta, FNN - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menambah kuota penerbitan paspor hingga tiga kali lipat di kantor imigrasi seluruh Indonesia, guna mengakomodasi meningkatnya permintaan permohonan paspor akhir-akhir ini.\"Menanggapi fenomena peningkatan permintaan paspor ini, kami secara cepat langsung menambah kuota hingga tiga kali lipat sehingga bisa mengkaver pelayanan penerbitan paspor di seluruh kantor imigrasi,\" kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.Achmad menyebutkan, penambahan kuota berlaku mulai Senin (6/6) nanti. Pengisian kuota antrean tambahan dilakukan melalui Aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) yang dapat diunduh oleh pemohon melalui Playstore maupun Appstore.\"Masyarakat pemohon paspor yang selama beberapa hari belakangan kesulitan mendapatkan kuota, dapat mulai mengajukan permohonan melalui M-Paspor mulai Minggu (5/6) besok,\" ujarnya.Menurut Achmand, peningkatan permintaan paspor akhir-akhir ini karena membaik-nya situasi pandemi diikuti relaksasi regulasi perjalanan internasional oleh sejumlah negara serta dibuka kembalinya penyelenggaraan ibadah umrah dan haji oleh Pemerintah Arab Saudi.“Kami mencatat adanya peningkatan permohonan paspor yang cukup signifikan hampir di seluruh kantor imigrasi di Indonesia. Sudah dua tahun pandemi, masyarakat rindu bepergian, apalagi perbatasan antar negara juga udah dibuka,\" kata Achmad menjelaskan.Adapun untuk mengurus paspor, Achmad meminta masyarakat harus terlebih dahulu melakukan prosedur pendahuluan melalui aplikasi M-Paspor. Prosedur ini mensyaratkan pemohon mengisi formulir secara elektronik, mengunggah dokumen persyaratan, memilih jadwal kedatangan serta membayar permohonan paspor.Pemohon paspor yang sudah melewati tahap ini, lanjut Achmad, cukup hadir di kantor imigrasi pada tanggal yang telah dipilih untuk proses wawancara dan pengambilan data biometrik. Pemohon kemudian mengambil paspor yang sudah selesai dalam tiga hari kerja.\"Pembayaran dilakukan sebelum wawancara di kantor imigrasi. Bisa dilakukan melalui Bank, marketplace (Tokopedia dan Bukalapak), Kantor Pos dan Indomaret. Pemohon paspor harus membayar dalam dua jam setelah menerima kode billing,\" ucapnya menjelaskan.Achmad mempersilakan masyarakat menghubungi nomor WhatsApp dan akun media sosial kantor imigrasi yang bisa dilihat pada tautan berikut https://www.imigrasi.go.id/id/hubungi-kami-kantor-imigrasi/ untuk kemudahan akses Informasi alamat.\"Masyarakat yang membutuhkan informasi keimigrasian lebih lanjut bisa menggunakan livechat Ditjen Imigrasi di website (laman) www.imigrasi.go.id pada Senin-Jumat pukul 09.00 sampai dengan 15.00 WIB,\" tutur Achmad.(Sof/ANTARA)
Hukum Harus Adapatif terhadap Dinamika Zaman
Jember, Jawa Timur, FNN - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiarej mengatakan hukum harus adaptif terhadap dinamika zaman dan harus menjalankan fungsi sebagai penjaga hubungan antar-sesama individu dan hubungan individu dengan negara dalam masyarakat, mencegah kesewenangan penguasa, dan fungsi untuk menyelesaikan sengketa.\"Dalam konteks hukum harus adaptif terhadap dinamika jaman inilah, maka pemerintah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diharapkan akan selesai dan diundangkan tahun ini,\" katanya saat memberikan kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Jember, Jawa Timur, Kamis.Wamekumham yang biasa dipanggil Eddy memberikan kuliah umum bertema \"Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia\" yang dihadiri oleh Rektor, Wakil Rektor, Dekan dan Wakil Dekan Fakultas Hukum, dosen dan mahasiswa di Gedung Serbaguna Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej).Menurutnya sistem hukum di Indonesia selalu terkait dengan sistem lainnya seperti sistem agama, sosial, ekonomi, adat istiadat, serta politik maka tidak mudah menyusun RUU KUHP apalagi di Indonesia yang multi agama, multietnis dan multi-budaya.\"Akan selalu ada tarik menarik kepentingan dalam prosesnya. Saya mencontohkan negara Belanda yang baru bisa merampungkan KUHP setelah memakan waktu 70 tahun, padahal Belanda adalah negara yang tergolong relatif homogen secara agama, sosial, ekonomi, adat istiadat serta politik,\" tuturnya. (Ida/ANTARA)
Anak Lahir Sebelum UU Kewarganegaraan Wajib Didaftarkan
Jakarta, FNN - Dosen Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Nur Widyastanti mengatakan anak yang lahir sebelum diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan tetap wajib didaftarkan untuk mencegah status asing anak tersebut.\"Harus didaftarkan dulu ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam waktu empat tahun setelah undang-undang tersebut diundangkan,\" katanya pada webinar bertajuk \"Kewarganegaraan Ganda untuk Pasangan WNA dari Keluarga Perkawinan Campuran\" yang dipantau di Jakarta, Kamis.Sebab, jelas dia, anak yang lahir sebelum UU Nomor 12 Tahun 2006 diundangkan tidak otomatis memperoleh status kewarganegaraan Indonesia tanpa didaftarkan. \"Jadi, kalau tidak mendaftar status anak tersebut tetap asing,\" kata Nur.Ia mencontohkan kasus yang menimpa Gloria Natapradja Hamel sekitar tahun 2016. Dalam kasus tersebut Gloria diketahui memiliki masalah status kewarganegaraan sehingga diberhentikan atau dibatalkan menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).Gloria batal menjadi anggota Paskibraka dikarenakan belakangan diketahui sang ayah berstatus sebagai warga negara Prancis.\"Ia tidak bisa mengibarkan bendera karena diketahui ternyata dia ini warga negara asing,\" ujarnya.Dalam kasus yang menimpa Gloria, diketahui ibunya tidak melapor ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah UU Nomor 12 Tahun 2006 lahir. Meskipun orang tua perempuannya berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI), tetap wajib melapor dan memberitahukan bahwa ayah dari anak tersebut seorang WNA yang bertujuan agar status anak tidak dianggap asing.n\"Sehingga waktu itu Gloria tetap menjadi warga negara asing,\" jelas dia.Dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 disebutkan atau memungkinkan diberikannya dwi kewarganegaraan terbatas bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran antara WNI dan WNA hingga anak tersebut berusia 18 tahun.Namun, dalam waktu tiga tahun setelah anak tersebut berusia 18 tahun, ia harus memilih kewarganegaraan Indonesia atau asing. (Ida/ANTARA)
Segala Produk Edukasi KPK Tidak Diperjualbelikan
Jakarta, FNN - Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan bahwa segala produk publikasi atau edukasi KPK tidak diperjualbelikan.\"KPK mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang memperjualbelikan produk-produk publikasi atau edukasi KPK kepada masyarakat luas di antaranya produk edukasi dalam bentuk buku yang diperjualbelikan melalui media sosial dan marketplace,\" kata Ipi melalui keterangan tertulisnya, Rabu.Oleh karena itu, KPK mengimbau kepada pihak-pihak tersebut untuk tidak melanjutkan tindakannya karena telah melanggar hak cipta yang sepenuhnya dimiliki KPK dan ketentuan yang telah tercantum dalam buku tersebut.\"Bahwa buku atau produk-produk edukasi KPK boleh dikutip dengan menyebutkan sumbernya, diperbanyak untuk tujuan pendidikan serta nonkomersial lainnya, dan bukan untuk diperjualbelikan,\" ucap Ipi.Ia mengatakan masyarakat bisa mendapatkan produk edukasi KPK secara gratis dengan mengunduh di portal pendidikan antikorupsi yang dikelola KPK melalui tautan https://aclc.kpk.go.id/pustaka/pendidikan. (Sof/ANTARA)
Terdakwa Penendang Sesajen di Gunung Semeru Divonis 10 Bulan Penjara
Lumajang, Jawa Timur, FNN - Hadfana Firdaus yang menjadi terdakwa dalam kasus menendang sesajen di lokasi awan panas guguran Gunung Semeru divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang lanjutan yang digelar secara virtual dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, Selasa.Terdakwa mengenakan baju kemeja putih dengan rompi hijau saat mengikuti persidangan secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Lumajang dan Ketua majelis hakim Bayu Prayitno membacakan putusan terdakwa divonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan.\"Terdakwa divonis 10 bulan penjara dengan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan dan dipotong masa tahanan,\" kata hakim ketua Bayu Prayitno dalam persidangan.Sementara Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio Erdinanda mengatakan vonis yang dijatuhkan hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 7 bulan penjara dan denda Rp50 juta.\"Untuk itu, JPU masih berpikir-pikir dan meminta waktu tujuh hari atas hukuman yang dijatuhkan terdakwa,\" katanya.JPU Kejari Lumajang, lanjut dia, masih bersifat pikir-pikir dan akan berkonsultasi dengan pimpinan terkait dengan hasil putusan tersebut karena ada perbedaan.\"Putusan yang dijatuhkan lebih berat dari JPU merupakan pertimbangan dari majelis hakim karena secara umun pertimbangannya sama dengan JPU. Mungkin majelis hakim punya pertimbangan khusus untuk menjatuhkan putusan yang berbeda dengan JPU,\" tuturnya.Usai pembacaan vonis, hakim menyampaikan kepada terdakwa apakah menerima putusan tersebut atau melakukan banding, kemudian terdakwa pun menjawab pertanyaan hakim bahwa menerima vonis yang dijatuhkan tersebut. \"Saya terima vonis majelis hakim,\" kata Hadfana Firdaus singkat.Sebelumnya viral di media sosial tentang terdakwa yang menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru pada awal Januari 2022 dan akhirnya polisi berhasil menangkapnya di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada pertengahan Januari 2022. (Sof/ANTARA)
Ujji Formil UU IKN, Putusan MK Tendensius?
Jakarta, FNN - Diputusnya perkara pengujian UU IKN dengan perkara No.39, 40, 47, 48, 53, dan 54/PUU-XX/2022 tentang judicial review UU IKN secara tidak bersamaan dengan Perkara 25/PUU-XX/2022 dan 34/PUU-XX/2022 menimbulkan pertanyaan besar. Demian rilis media yang diterima FNN.co.id, dari Direktur PNKN, Marwan Batubara, Selasa 31/05/2002). PNKN menyebut enam perkara yang disebut pertama akan diputuskan pada 31 Mei 2022. Sedang putusan untuk perkara No.25 dan No.34/PUU-XX/2022, masih belum jelas jadwalnya. Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) dengan ini menyatakan protes keras atas rencana Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. Seperti diketahui, PNKN mengajukan permohonan Uji Formil UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2 Februari 2022. Permohonan PNKN ini telah diregistrasi oleh MK dengan nomor perkara: No.25/PUU-XX/2022. Sedangkan permohonan lain Uji Materi UU tersebut yang diajukan oleh Prof. Din Syamsuddin dkk, dan diregistari dengan No.34/PUU-XX/2022. Setelah melalui empat kali sidang, perkara No.25 dan No.34 telah memasuki tahap kesimpulan. Kembali pada pokok masalah, PNKN mempertanyakan mengapa MK tidak menggelar seluruh perkara secara bersamaan, mengingat kedelapan (8) perkara yang disebut di atas merupakan Permohonan Uji Formil atas objek yang sama, yaitu Uji Formil UU IKN. Padahal, jika merujuk pada penanganan perkara-perkara yang memiliki objek yang sama seperti berlaku sebelumnya, maka sangat lazim jika pengucapan putusan oleh MK digelar secara bersamaan. Kita patut bertanya, apa tujuan dan motif dibalik rencana dan tindakan MK yang dinilai berada di luar kelaziman tersebut. Hal ini dapat menimbulkan spekulasi dan persepsi bahwa MK sedang bermain dengan kekuasaan yang dimiliki untuk memenuhi kepentingan politik penguasa dan juga kepentingan oligarki yang sangat ambisius berbisnis pembangunan IKN. PNKN menilai, melalui putusan tanggal 31 Mei 2022, MK tampaknya sedang berupaya memberi panggung bagi Pemerintah dan DPR untuk membangun opini bahwa *Permohonan Uji Formil UU IKN Tidak Diterima,* karena Pembentukan UU IKN sudah memenuhi Prosedur Formil pembentukan UU, yakni sesuai konstitusi dan UU No.12/2011. Padahal sebagaimana diketahui perkara-perkara yang akan diputus pada tanggal 31 Mei 2022 (yakni perkara-perkara No.39, 40, 47, 48, 53, dan 54) tersebut adalah perkara-perkara yang *belum pernah diproses, disidang dan masuk dalam pemeriksaan pokok perkara!* Dengan kondisi demikian, PNKN mengkhawatirkan kemungkinan besar Putusan MK, pada 31 Mei 2022 atas keenam perkara tersebut antara lain akan berisi kesimpulan utama: 1. Pemohon Uji Formil Tidak Memenuhi Legal Standing 2. Permohonan yang diajukan telah melewati tenggat waktu 45 hari untuk mengajukan permohonan, sehingga otomatis tidak berlaku. Putusan MK pada 31 Mei 2022 di atas patut diduga akan dijadikan rujukan oleh MK untuk memutus perkara No.25 dan No.34/PUU-XX/2022. Dengan demikian, MK akan memiliki dasar untuk juga menolak Uji Formil UU IKN yang diajukan PNKN. Setidaknya PNKN mengkhawatirkan bahwa putusan MK pada 31 Mei 2022 dapat merugikan para pemohon Uji Formil perkara No.25 dan No.34/PUU-XX/2022, sehingga pembetukan UU IKN akhirnya dinyatakan sesuai konstitusi. Padahal, PNKN mempunyai cukup banyak alasan dan juga alat-alat bukti yang menunjukkan bahwa pembentukan UU IKN sarat rekayasa, serta melanggar konstitusi dan UU No.12/2011. Karena itu, sebelum putusan yang merugikan rakyat dan negara tersebut diambil, PNKN mengingatkan para HAKIM YANG MULIA untuk bersikap dan bertindak memutus seluruh perkara Uji Formil UU IKN secara adil, objektif, independen, sesuai konstitusi, hukum yang berlaku, SUMPAH JABATAN dan hati nurani. (*)
Sertifikasi Tanah Warga Pesisir dan Pulau Kecil Diupayakan Tuntas
Jakarta, FNN - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengupayakan persoalan sertifikasi tanah bagi masyarakat pesisir dan pulau kecil segera tuntas, berdasarkan hasil rapat koordinasi percepatan legalisasi tanah di Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Jumat.Moeldoko mengatakan bahwa banyaknya perbedaan dan tumpang tindih regulasi pada Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) sudah menemukan titik temu.\"Sudah ada kesepakatan bersama antara Kementerian ATR/BPN dan KKP terkait perizinan sebagai dasar pemberian hak di kawasan pesisir,\" kata Moeldoko dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Jumat.Kebijakan reforma agraria di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) sempat terhambat karena tumpang tindih regulasi, apalagi setelah terbit Peraturan Pemerintah Nomor18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan pendaftaran tanah.PP itu menyebutkan bahwa hak atas tanah di wilayah perairan bisa dilakukan jika sudah terbit perizinan dari Kementerian Kelautan Perikanan (KKP).Atas dasar itu, Kantor Staf Presiden langsung menggelar rapat teknik bersama kementerian/lembaga terkait untuk melakukan sinkronisasi regulasi, agar percepatan legalisasi tanah bagi masyarakat pesisir dan pulau kecil segera dilakukan.Menurut dia, KSP berkomitmen menjalankan arahan Presiden untuk menyelesaikan reforma agraria, termasuk di wilayah pesisir dan pulau kecil.\"Kegelisahan masyarakat pesisir harus dijawab. Negara harus hadir untuk melindungi dan memberikan kepastian atas hak tanah. Kalau selama ini ngurus sertifikat saja nggak bisa, bagaimana kita bisa berikan harapan,\" tegas dia.Moeldoko menilai percepatan legalisasi tanah di lingkup pesisir dan pulau-pulau terluar di perbatasan Indonesia bukan untuk mengatur kepemilikan dan kebermanfaatan tanah, namun juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas hak tanah yang sudah didiami puluhan tahun.Dalam kesempatan itu, Mantan Panglima TNI itu juga menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil terluar sebagai penerima manfaat, untuk peningkatan kesejahteraan.Percepatan legalisasi tanah di wilayah pesisir dan pulau kecil, untuk pertama kalinya akan dilakukan di Provinsi Kepulauan Riau.Secara geopolitik, provinsi yang dikenal dengan sebutan bunda kandung tanah melayu itu, berbatasan langsung dengan Singapura, sehingga mendesak untuk segera ditangani dan diselesaikan.Tercatat ada 560,31 hektare luas tanah di wilayah Provinsi Kepulauan Riau yang belum disertifikasi.\"Kami sangat berterima kasih, karena pemerintah pusat memberikan perhatian serius terhadap persoalan sertifikasi tanah di wilayah perairan Kepri,\" kata Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad. (Sof/ANTARA)