HUKUM

Komisi Yudisial Jangan Intervensi Kasus Suap IUP Batubara Tanah Bumbu

Jakarta, FNN – Koalisi Masyarakat Sadar Hukum bersama Center for Budget Analysis (CBA) meminta Komisi Yudisial agar jangan terpengaruh oleh intervensi kelompok tertentu terkait kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). CBA melihat dalam penanganan kasus suap IUP di Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel oleh Kejaksaan Agung tidak tegas mengakibatkan mandeg, di sisi lain ada kelompok tertentu yang dengan terang-terangan mengintervensi jalannya penyelidikan. Menurut Koordinator Koalisi Masyarakat Sadar Hukum dan CBA Amsar A. Dulmanan, ketidaktegasan Kejagung dan adanya intervensi kelompok tertentu menyebabkan kasus suap IUP Batubara di Tanah Bumbu berpotensi tidak tuntas, dan lebih buruk lagi bisa gagal menyentuh aktor utama. “Kami berharap Komisi Yudisial turut mendukung penuntasan kasus suap IUP Batubara di Kabupaten Tanah Bumbu, dengan ikut membantu Kejaksaan dalam mendatangkan Mardani H Maming ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin untuk dimintai keterangan,” kata Amsar Dulmanan. Kasus suap IUP Batubara di Kabupaten Tanah Bumbu harus didukung oleh berbagai pihak termasuk Komisi Yudisial, karena kasus ini telah merugikan keuangan negara Rp 27,6 miliar. Jika Kejagung masih lelet dalam menangani kasus suap IUP Batubara di Kabupaten Tanah Bumbu, Koalisi Masyarakat Sadar Hukum dan CBA meminta Kejagung melimpahkan kasus ini kepada KPK, atau KPK sendiri melakukan supervisi atas kasus ini. Sangat aneh jika Kejagung gagal menghadirkan Mardani H Maming, bahkan sampai mangkir 3 kali. Padahal keterangan Mardani sangat penting sebagai Bupati Tanah Bumbu dalam dua periode (2010-2015 dan 2016-2018) di mana kasus ini terjadi. “Selain itu adanya pengakuan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo sebagai terdakwa, ia mengatakan adanya orang kuat yang mengeluarkan IUP,” tambahnya. (mth)

Firli: Membangun Orkestrasi Langkah Efektif Berantas Korupsi

Jakarta, FNN - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan membangun orkestrasi merupakan langkah efektif dan komprehensif dalam memberantas korupsi.\"Kami berharap bahwa orkestrasi pemberantasan korupsi ini semakin lama semakin menunjukkan kematangannya sehingga manfaat dan efek baiknya dapat dilihat oleh rakyat banyak,\" ucap Firli dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu.Ia menyampaikan bahwa dalam cara kerja lembaga negara, orkestrasi tersebut harus dipimpin oleh presiden. Menurutnya, presiden adalah pemegang kuasa paling besar dan dipilih oleh rakyat untuk memimpin perubahan perubahan besar.\"Dalam hal ini, KPK akan berperan sebagai lembaga yang melakukan pencegahan, koordinasi, supervisi, dan monitoring atas penyelenggaraan pemerintahan negara sehingga kebijakan kabinet presiden akan mempermudah kerja KPK dalam tugas-tugas itu sesuai amanah Pasal 6 UU KPK,\" ujar Firli.Dalam tugas koordinasi, ia mencontohkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga penting dalam pemberantasan korupsi. BPK, kata dia, memiliki keahlian dan bisa menemukan secara investigatif terjadi penyimpangan dalam penyelenggaraan negara dan pengelolaan keuangan negara.\"BPK adalah salah satu lembaga yang ternama tidak saja pada level nasional sebagai auditor tertinggi negara tetapi bahkan pada level internasional, BPK Indonesia adalah salah satu lembaga pemeriksa keuangan terbaik yang dipercaya memeriksa lembaga-lembaga di bawah PBB,\" tuturnya.Berikutnya, ia mengatakan terdapat juga lembaga yang bekerja di hulu sebagai pencipta arus sistem. Dalam hal ini, Firli menyebut legislatif dan partai politik penting untuk memperbaiki diri sehingga tidak menghasilkan politisi dan regulasi buruk yang membuka peluang serta ramah pada praktik-praktik korupsi.\"Dalam kerangka itu, KPK sedang berusaha mengumpulkan para politisi dan partai politik agar betul betul memiliki orientasi yang tajam dalam pemberantasan korupsi karena politisi dan partai politik bukan saja cabang kekuasaan tetapi pohon kekuasaan,\" katanya.Sebagai mitra utama KPK dalam pemberantasan korupsi, ia mengungkapkan lembaganya juga sudah sering berkoordinasi dan menandatangani kerja sama dan nota kesepahaman (MoU) dengan Polri dan Kejaksaan yang sejauh ini sudah berjalan secara baik dan maksimal.\"Setidaknya, jika di masa lalu sering terjadi konflik antara penegak hukum maka sekarang konflik itu tak ada lagi dan masing-masing menjalankan tugasnya berkoordinasi dan bekerja sama untuk menjadi efektif dalam pemberantasan korupsi,\" ucap Firli.Selanjutnya, kata dia, pada hilir kekuasaan ada kekuasaan yudikatif. KPK juga mengharapkan agar lembaga yudikatif berbenah dan memperbaiki diri.\"Kekuasaan kehakiman dalam hal ini Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial adalah inti dari pembenahan sistem akhir, mereka lah yang menentukan justifikasi yang adil bagi sebuah sistem. Keputusan mereka lah yang menciptakan rasa keadilan dalam masyarakat kita,\" katanya.Di luar tiga cabang kekuasaan yang bekerja sebagai eksekutif, legislatif, dan yudikatif tersebut, lanjut Firli, juga terdapat lembaga-lembaga samping negara atau \"state auxiliary body\" yang memiliki fungsi melengkapi dan menyempurnakan cabang-cabang inti kekuasaan negara.Ia menjelaskan lembaga negara seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan puluhan lembaga lainnya yang bekerja dalam konsep kelembagaan semi negara dalam rumpunnya masing masing sangat membantu terciptanya orkestra yang ideal bagi perbaikan sistem dan pemberantasan korupsi.\"Dengan fungsi dan kerja yang maksimal kita percaya dan yakini bahwa iklim pemberantasan korupsi akan menemukan iramanya yang paling ideal sehingga menjadi sesuatu yang dapat kita nikmati dan kita wujudkan bersama-sama ke depan,\" ujarnya.KPK pun mengharapkan orkestrasi pemberantasan korupsi semakin lama semakin menunjukkan kematangannya sehingga manfaat dan efek baiknya dapat dilihat oleh rakyat banyak.\"Kami juga berharap dukungan dari masyarakat sipil dan media massa juga media sosial agar tidak hanya membantu tetapi mengambil bagian di dalam orkestra ini,\" kata Firli. (mth/Antara)

Polri Mengimbau Massa Aksi Tetap Kondusif Sampaikan Aspirasi

Jakarta, FNN  - Polri mengimbau mahasiswa yang hendak berunjuk rasa pada Kamis ini agar menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif saat menyampaikan aspirasinya, tetap tertib dan saling menghormati karena bertepatan bulan puasa.Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Polri menghormati hak setiap warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum, sebagai hak konstitusi setiap warga negara. Untuk itu, kepolisian siap mengawal dan mengamankan jalannya aksi unjuk rasa tersebut agar tetap kondusif.\"Di tengah bulan suci Ramadan, mari sama-sama saling menghormati, menjaga situasi kamtibmas Jakarta tetap kondusif,” kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.Dedi mengatakan pengamanan aksi unjuk rasa mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Indonesia (AMI) dan buruh di Jakarta di bawah komando Polda Metro Jaya. Begitu pula di daerah-daerah di bawah kendali jajaran polda.\"Polda Metro sudah menyiapkan anggota untuk melayani, mengawal, dan mengamankan aksi,\" kata Dedi.Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama Aliansi Mahasiswa Indonesia (AMI) berencana menggelar di tiga titik di Jakarta, yakni Gedung DPR/MPR/DPD RI, kawasan Patung Kuda, dan kawasan Harmoni.Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan skema rekayasa atau pengalihan arus lalu lintas pada beberapa lokasi terkait dengan rencana aksi mahasiswa pada hari Kamis ini.Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa pengalihan arus lalu lintas tersebut mulai pukul 09.00 WIB di sekitar depan Gedung DPR/MPR RI dan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.Terkait dengan hal itu, Sambodo mengimbau masyarakat menyiapkan rute alternatif terkait dengan rekayasa arus lalu lintas kendaraan pada Kamis pagi ini.Adapun skema pengalihan arus lalu lintas di sekitar depan Gedung DPR/MPR/DPD RI:1. Arus lalu lintas dari dari Jalan Gatot Subroto menuju Gedung DPR/MPR RI dibelokkan ke kiri menuju Jalan Gerbang Pemuda.2. Arus lalu lintas dari Jalan Gerbang Pemuda yang akan belok kiri ke Jalan Gatot Subroto arah barat putar balik di kolong layang Ladogi.3. Arus lalu lintas Tol Dalam Kota yang akan keluar di off ramp Pulo Dua diluruskan ke arah Tol Tomang.4. Pojokan Wanggala Wanabakti dari timur ke barat mengarah traffic light Slipi yang mengarah ke Palmerah ditutup.5. Arus lalu lintas dari Jalan Palmerah Timur menuju Jalan Gelora diluruskan ke Jalan Tentara Pelajar.6. Arus lalu lintas Jalan Asia Afrika menuju Jalan Gelora dibelokkan ke kanan ke Jalan Gerbang Pemuda.7. Arus lalu lintas dari Jalan Gerbang Pemuda menuju Jalan Gelora dibelokkan ke kiri ke Jalan Asia Afrika.Pengalihan arus lalu lintas di sekitar Istana Kepresidenan:1. Arus Lalu Lintas yang akan menuju Jalan Veteran II diluruskan ke TL Hamoni.2. Arus Lalu Lintas yang dari Jalan Merdeka Timur yang akan menuju Jalan Merdeka Utara/ Istana Negara dibelokkan ke kanan Jalan Perwira.3. Arus Lalu Lintas dari Jalan Ridwan Rais yang akan menuju Jalan Merdeka Selatan di luruskan ke Jalan Merdeka Timur.4. Arus Lalu Lintas dari Jalan M.H. Thamrin yang akan menuju Bunderan Patung Kuda di belokkan ke kiri atau kanan menuju Jalan Kebon Sirih.5. Arus Lalu Lintas dari Jalan Abdul Muis yang akan belok kiri ke Jalan Budi Kemuliaan di luruskan ke Jalan Fachrudin dan arus lalu lintas dari Jalan Fachrudin yang akan belok kanan ke Jalan Budi Kemuliaan di luruskan ke Jalan Abdul Muis.6. Arus Lalu Lintas dari Jalan Tabang ll yang akan lurus ke JI. Museum ke kiri maupun ke kanan, Arus Lalu Lintas dari Jalan Majapahit yang akan berbelok ke kiri ke Jalan Museum diluruskan ke Jalan Abdul Muis dan arus lalu lintas dari Jalan Abdul Muis yang akan belok kanan ke Jalan Museum diluruskan ke Jalan Majapahit.7. Arus Lalu Lintas dari Jalan hayam Wuruk yang akan lurus ke Jalan Majapahit dibelokkan ke kiri ke Jalan Juanda dan Arus Lalu Lintas dari Jalan Suryo Pranoto yang akan menuju Jalan Ir. H. Juanda dibelokkan ke kiri Jalan Gajah Mada.8. Arus Lalu Lintas dari Jalan Abdul Muis yang akan menuju ke Jalan Majapahit dibelokkan ke kiri Jalan Tanah Abang ll.9. Arus Lalu Lintas dari Jalan Katedral yang akan menuju ke Jala Veteran dibelokkan ke kanan arah Pasar Baru.10. Arus Lalu Lintas dari Jalan Veteran Raya yang akan menuju ke Jalan Veteran I diluruskan ke arah TL Hamoni.11. Arus Lalu Lintas dari Jalan Veteran Raya yang akan menuju Jalan Veteran II diluruskan ke arah TL Hamoni. (Ida/ANTARA)

Gugatan PT 20 Persen Kembali Ditolak, Mahkamah Konstitusi Penjaga Tirani?

 Jakarta, FNN - Dalam Sidang borongan pada hari Senin (20/42022) Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan sebanyak 12 perkara yang berbeda dalam satu hari. Untuk perkara Presidential Treshold, ambang batas pencalonan Capres 20%, MK tetap menolak gugatan dari 7 warga Bandung dengan dasar penggugat tidak punya legal standing, sehingga pokok perkara tidak dilanjutkan. Menurut Syafril Sjofyan, 1 dari 7 warga Bandung yang mengajukan gugatan mengatakan walaupun semua dalil yang kami ajukan  dengan argumen yang kokoh dan kuat serta sangat berbeda dengan dalil-dalil  dari 16 perkara gugatan yang sama yang pernah ditolak oleh MK sebelumnya, tetapi tak mengubah pendirian MK. “Dalil-dalil tersebut tidak sepenuhnya dibahas secara konperhensif oleh hakim MK. Memang ada beberapa hakim yang menerima bahwa kami sebagai warga negara biasa punya legal standing, namun tentunya mereka kalah suara dalam memutuskan,” kata Syafril kepada FNN, Kamis, 21 April 2022. Syafril menegaskan bahwa UUD 1945 telah memberikan peranan strategis kepada partai politik untuk mengajukan calon yang akan dipilih oleh rakyat. Peran strategis partai politik ini harus diartikan dalam rangka kedaulatan rakyat, dalam rangka pelaksanaan hak pilih rakyat. Karena itu keberadaan partai politik tidak boleh justru menghambat hak pilih rakyat. “Yang lebih menguntungkan bagi warga negara sebagai pemilih, atau yang lebih memungkinkan terakomodirnya aspirasi pemilih, adalah tersedianya lebih banyak alternatif calon Presiden dan Wakil Presiden. Kami sangat kecewa dengan putusan Hakim MK,” papar Syafril kepada wartawan setelah mengikuti  sidang MK secara Daring. Sebenarnya, lanjut Syafril jika dikupas lebih teliti Undang Undang Dasar 1945 tidak menghendaki adanya Presidential Treshold, beberapa ketentuan di dalam pasal-pasal UUD 1945 tentang Pemilu dan hal tersebut bisa dibahas dan akan menang jika sampai kepada pembahasan pokok perkara. Namun, kata Syafril dalil pokok perkara yang ia ajukan tidak bisa diteruskan, begitu juga untuk menghadirkan saksi ahli karena pihaknya terganjal dengan keputusan penolakan legal standing. Menurut Syafril, mahkamah di berbagai negara maju sudah menganut legal standing test dalam arti yang lebih luas, yaitu memperluas test dari direct interest menjadi public interest (kepentingan publik), di mana kedudukan hukum pemohon dianggap relevan mewakilkan kepentingan publik (kepentingan umum) yang dirugikan akibat berlakunya sebuah UU. “Alasannya, konstitusi adalah hukum publik yang dibuat untuk melindungi kepentingan publik, bukan untuk kepentingan individu semata. Pendapat bahwa hanya mereka yang memiliki “kepentingan langsung” yang dapat mengajukan permohonan uji material sepenuhnya salah memahami fungsi konstitusional Mahkamah. Demikian penjelasan Syafril Sjofyan lebih lanjut, yang juga sebagai aktivis 77-78 dan sekjen FKP2B,” tegasnya. Syafril menilai, MK RI menganut kriteria yang sangat ketat (bisa juga dianggap ketinggalan zaman) artinya, masyarakat “biasa” dianggap tidak memenuhi kriteria sebagai legal standing.  Yang jadi pertanyaan, di manakah letak kedaulatan rakyat seperti tercantum dalam UUD 45. Menghalangi atau terhalangnya permasalahan uji materi ke pembahasan lanjut ke pokok perkara karena kriteria ketat menurut Syafril melumpuhkan tugas Mahkamah sebagai penegak supremasi hukum. “Saya sependapat dengan pengamat politik dan ekonomi Anthony Budiawan bahwa terkesan MK RI sebagai penjaga Tirani, bukan lagi penjaga kedaulatan rakyat  dan the Guardian of the Constitution,” papar Syafril. Syafril menegaskan bahwa banyaknya permohonan ke hadapan Mahkamah Konstitusi untuk meniadakan ketentuan tentang presidential treshold 20%, menunjukkan sebagian warga negara tidak menghendaki dan merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan adanya ketentuan tersebut. Syafril berharap Mahkamah Konstitusi dapat meninjau kembali syarat adanya kepentingan spesifik atau khusus dan aktual dari Pemohon guna dikabulkannya suatu permohonan pengujian Undang Undang, ternyata sia-sia. Belum lagi menuntut dan berharap agar peradilan seharusnya berimbang, bukan hanya para  pemohon saja yang harus membuktikan bahwa PT 20% merugikan secara konstitusional, akan tetapi seharusnya hakim konstitusi juga menunjukan keunggulan dan keuntungan apa dengan adanya Preshold 20%  secara spesifik, dipandang dari sisi penguatan Kedaulatan Rakyat. Negara-negara yang menjalankan sistem presidential dan memiliki multi partai, kata Syafril tidak memiliki persyaratan Presidential Treshold baik 1% ataupun 20% bagi kandidat Presiden, termasuk di Amerika Serikat. Menjadi pertanyaan kenapa “keukeuh” di Indonesia dibatasi dengan Presidential Treshold  20% apakah kepentingan tirani? Syafril mengaku banyak kenalan sewaktu mengajukan gugatan menyatakan “hopeless”, karena beberapa penolakan MK terhadap gugatan yang sama. Mereka malah mendesak dengan unjuk rasa ke MK. “Tentu akan menyebabkan gejolak yang sifatnya bisa mengarah yang tidak bisa terukur. Namun kembali dengan harapan dengan dalil baru dan argumen yang kokoh kami ajukan sekarang, Hakim MK menolak menerima gugatan kami.  Jika demikian halnya kami pulangkan kepada publik saja,” pungkasnya. (ida, sws)

Menhub Mengajak Masyarakat untuk Mudik Lebih Awal

Jakarta, FNN - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengajak masyarakat untuk mudik atau pulang kampung lebih awal guna menghindari penumpukan arus kendaraan mendekati hari lebaran.\"Kami mengajak warga untuk mudik lebih awal, mulai tanggal 23 (April),\" ujar Budi saat ditemui di sela-sela peluncuran Visi Berkelanjutan 50/30 Blue Bird di Jakarta, Rabu malam.Menhub menyampaikan, pihaknya bersama dengan Kakorlantas Polri dan juga Kementerian PUPR melakukan persiapan yang sangat detil untuk mudik lebaran kali ini.\"Bayangkan mudik kali ini naik 40 persen dibandingkan 2019. Kalau 40 persen itu tinggi sekali. Presiden khawatir, kami disuruh simulasi,\" kata Menhub.Simulasi tersebut dilakukan dengan berbagai rekayasa seperti aturan ganjil genap, one way, contra flow, dan truk berporos tiga tidak diperbolehkan melintas di jalan tol dan arteri.\"Dengan 40 persen kalau tingkat keberhasilan ganjil genap itu 30 persen sama dengan DKI, baru itu menjadi baik. Kalau tidak, itu fail. Tingkat kegagalan itu cukup tinggi,\" ujar Menhub.Oleh karena itu, pihaknya memprediksi apabila tidak ada kesadaran masyarakat untuk tidak bersama-sama mudik 29 dan 30 April 2022, maka akan terjadi kemacetan.\"Jadi jangan harap bisa ke Semarang itu 6 sampai 7 jam, bisa dua kali lipatnya,\" kata Menhub.Menhub mengatakan, imbauan untuk mudik lebih awal mulai terasa di masyarakat. Ia menceritakan dalam kunjungannya ke Madura, warga tampak sudah mulai melakukan mudik lebih cepat.\"Tinggal sekarang di darat, yang memang paling complicated. Terjadi di Palimanan, Jakarta sampai ke Semarang dan exercise-nya adalah di situ,\" ujar Menhub. (Sof/ANTARA)

Kejagung Memeriksa Pejabat Kemendag Terkait Ekspor CPO Minyak Goreng

Jakarta, FNN - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, berinisial FA, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi ekspor CPO.Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyebutkan saksi FA diperiksa bersama dua orang saksi lainnya dari pihak swasta.“Saksi diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” kata Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.Dua saksi dari pihak swasta yang dimintai keterangan hari ini (Rabu), yakni inisial AAA selaku Sales Manager PT Incasi Raya dan BR selaku Supplay Chain Manager PT Synergy Oil Nusantara.“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” kata Ketut.Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers kemarin mengumumkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya yang terjadi pada kurun waktu Januari 2021 hingga Maret 2022.Keempat tersangka, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana. Kemudian, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.Burhanuddin menyebutkan perkara tersebut terungkap dari adanya peristiwa kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran pada akhir tahun 2021. Untuk merespons hal itu, pemerintah melalui Kemendag telah mengambil beberapa kebijakan, yakni domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) bagi perusahaan yang ingin melakukan kegiatan ekspor CPO dan produk turunnya.Namun dalam pelaksanaannya perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO (20 persen), tetapi tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah.Jaksa menduga bahwa Indrasari menerbitkan izin ekspor kepada para pengusaha dengan melakukan perbuatan hukum. Di mana, perusahaan yang mendapat izin tidak berhak untuk mendapatkan izin tersebut.Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemudian Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 juchto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.Selanjutnya ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO. (Ida/ANTARA)

Kapolri Meninjau Stasiun Senen Sosialisasikan Mudik Lebih Awal

Jakarta, FNN - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mensosialisasikan imbauan Presiden Joko Widodo kepada warga untuk melakukan perjalanan mudik lebih awal atau sebelum puncak mudik yang diprediksi terjadi pada 28 April mendatang.Imbauan ini disampaikannya saat meninjau kesiapan pelaksanaan pengamanan mudik Idul Fitri 2022 di Stasiun Senen, Jakarta Pusat, Rabu.“Sebagaimana disampaikan Bapak Presiden bahwa, beliau mengimbau agar masyarakat bisa melaksanakan kegiatan cuti lebih awal untuk menghindari prediksi puncak arus mudik di antara tanggal 28, 29 dan 30 April 2022,” kata Sigit.Agar masyarakat bisa mudik lebih awal, jenderal bintang empat itu juga mengimbau kepada instansi khususnya swasta untuk mengatur waktu pelaksanaan cuti bagi karyawannya, sesuai dengan peraturan cuti secara fleksibel yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja.Menurut dia, pengaturan cuti tersebut, dapat membantu mengurai potensi kemacetan kendaraan masyarakat yang mudik di jalur darat. Berdasarkan data pemerintah, diperkirakan ada 23 juta kendaraan pribadi roda empat dan 17 juta sepeda motor yang akan melakukan mudik tahun ini.\"Tentunya saran kami bagaimana kemudian seluruh instansi utamanya di sektor swasta untuk bisa mengatur. Sehingga di mudik kali ini bisa berjalan baik tidak terjadi kemacetan,\" ujarnya.Demi mencegah potensi kemacetan, Sigit menyebut, jajaran kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan jalur alternatif, jalur arteri, jalur selatan yang bisa dilintasi para pemudik sebagai alternatif serta telah disiapkan pos pengamanan dan pelayanan yang sama dengan jalur utama.Selain itu, Sigit juga menyebut, mudik dengan menggunakan moda transportasi Kereta Api juga bisa mencegah terjadinya potensi kemacetan di jalur darat.Berdasarkan hasil kunjungan di Stasiun Senen, mantan Kabareskrim Polri itu memperoleh informasi bahwa PT KAI telah menyiapkan 20 ribu kursi tambahan bagi masyarakat yang melaksanakan mudik.\"PT KAI siap untuk menambah kapasitas tempat duduk mencapai 20 ribu per hari,” katanya.Selain itu juga, kata Sigit, PT KAI juga menyiapkan kereta api khusus untuk mengangkut kendaraan roda dua pemudik, guna memudahkan pemudik bisa langsung membawa motornya masuk ke kereta api, sehingga mengurangi pemudik sepeda motor yang rawan kecelakaan.“Masyarakat yang akan mudik bisa sekaligus membawa motornya masuk ke kereta khusus, kemudian masyarakat yang akan mudik bisa naik kereta yang disiapkan untuk penumpang. Jadi ini adalah alternatif yang tentunya telah disiapkan,\" kata Sigit.Sigit juga mengingatkan masyarakat untuk melakukan vaksinasi penguat (booster) sebelum mudik, Polri telah menyiapkan gerai-gerai vaksin di setiap tempat yang akan dipadati para pemudik seperti rest area jalan tol, terminal, stasiun, bandar udara, hingga pelabuhan.\"Sehingga masyarakat yang belum melaksanakan booster bisa kita layani booster,\" tutur Sigit.Mantan Kadiv Propam Polri itu pun berharap, dengan adanya upaya dari pemerintah tersebut, pelaksanaan mudik tahun ini berjalan aman, dan sehat dengan mengedepankan protokol kesehatan. (Ida/ANTARA)

Kejagung Diharapkan Mampu Mengusut Kasus Mafia Minyak Secara Profesional

Jember, FNN - Pengamat hukum pidana Universitas Jember I Gede Widhiana Suarda PhD berharap Kejaksaan Agung mengusut tuntas kasus mafia minyak goreng secara profesional dan tidak tebang pilih.\"Saya berharap kasus tersebut diselesaikan secara profesional dengan mengusut secara tuntas setiap pihak yang terlibat,\" katanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu.Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil) CPO dan turunannya.Empat tersangka itu yakni Direktur Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IWW, Senior Manager Corporate Permata Hijau berinisial SMA, Komissaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, dan General Manajer PT Musim Mas berinisial PT.\"Penetapan seseorang sebagai tersangka dalam sebuah tindak pidana merupakan hal yang biasa sebagai potret penegakan hukum pidana, namun dalam kasus mafia minyak goreng, hal itu menjadi istimewa,\" tuturnya.Menurutnya kasus itu menjadi istimewa karena adanya penetapan seorang pejabat sebagai pelaku dan perbuatan yang dilakukan berdampak besar bagi masyarakat, yaitu kelangkaan minyak goreng.\"Terlepas dari kedua hal tersebut, penegakan hukum pidana adalah hal yang memang seharusnya dilakukan apabila terjadi dugaan tidak pidana,\" katanya.Ia berharap kasus tersebut diselesaikan secara profesional dengan mengusut secara tuntas setiap pihak yang terlibat dan hukum tentu harus ditegakkan, namun prinsip atau azas praduga tak bersalah juga harus dijadikan pedoman dalam penegakan hukum.Gede mengatakan pemerintah tidak boleh melakukan intervensi dalam kasus tersebut ketika proses hukum pidana sudah berjalan, sehingga sepenuhnya harus menyerahkan dan mempercayakan kasus itu kepada aparat penegak hukum.\"Sebaliknya, pemerintah juga harus kooperatif dalam pengusutan kasus mafia minyak goreng supaya kasus tersebut dapat diputus dengan adil, baik untuk pemerintah, masyarakat, maupun pelaku,\" ujarnya. (Ida/ANTARA)

Opsi Hukuman Mati Diterapkan untuk Tersangka Ekspor CPO

Jakarta, FNN  - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menyatakan Kejaksaan Agung dapat menerapkan Pasal 2 ayat (2) UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukum mati kepada tersangka perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.\"Semua opsi Pasal 2 ayat (2) dapat diterapkan termasuk ancaman mati,\" kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.Menurut dia, Kejaksaan Agung sangat boleh menerapkan pasal tersebut karena perbuatan para tersangka telah membuat kekacauan ekonomi lantaran masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng, hingga pemerintah mengeluarkan kebijakan BLT minyak goreng.\"Sangat boleh (pasal ancaman hukuman mati) karena kasus ini membuat kacau ekonomi, sehingga bisa meruntuhkan negara,\" ujar Boyamin.Selain itu, MAKI mengapresiasi Kejaksaan Agung atas pengungkapan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya yang melibatkan seorang Dirjen di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan tiga dari pihak swasta yang merupakan perusahaan CPO berkelas di Tanah Air.Boyamin mendorong jaksa penyidik Kejaksaan Agung untuk mengembangkan kasus tersebut dengan menyasar perusahaan liga besar yang diduga terkait. Karena berdasarkan data MAKI ada sekitar 9 perusahaan CPO yang diduga terkait pelanggaran ketentuan DMO CPO tersebut.\"Saya berharap ini bisa dikembangkan ke yang lain yang diduga terkait dengan CPO maupun minyak goreng dan liga-liga besar yang lain, karena ini baru 3 perusahaan, padahal catatan saya sekitar 9. Jadi MAKI mendorong Kejagung untuk menggait dengan pihak-pihak yang terlibat,\" tutur Boyamin.Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers kemarin mengumumkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya yang terjadi pada kurun waktu Januari 2021 hingga Maret 2022.Keempat tersangka, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana. Kemudian, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI Supardi menyebutkan, keempat tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemudian Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan nomor 129 juchto nomor 170 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.Lalu, ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal perdagangan luar negeri nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO.\"Utamanya Pasal 3 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,\" kata Supardi.Adapun bunyi Pasal 2 ayat (1) disebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara se umur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000. 000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).Kemudian Pasal 2 ayat (2) berbunyi, dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.Sedangkan Pasal 3 berbunyi, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (Ida/ANTARA)

Penangkapan Terduga Koruptor Minyak Goreng Meredam Mahasiswa Supaya Diam

Jakarta, FNN - Pengamat politik dan akademisi Rocky Gerung, menduga penangkapan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Indrasari Wisnu Wardana dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Minyak Sawit Mentah (CPO) jadi semacam sogokan. Sogokan dimaksudkan kata Rocky agar tuntutan para rakyat atau mahasiswa kekinian soal mafia minyak goreng bisa diredam dan selesai. \"Kita mau tahu sebetulnya adalah potensi pergerakan mahasiswa ini di dalam dua hari terakhir kita duga ditangkapnya Dirjen Perdangangan Luar Negeri lalu ada komisaris Wilmar segala macam itu juga harus dibaca sebagai semacam sogokan,\" kata Rocky dalam diskusi Gelora Talks, dengan tema \'Mengukur Nafas Gerakan Mahasiswa Indonesia\', Rabu (20/4/2022). Rocky menduga penangkapan ini bagian dari rekayasa pemerintah untuk meredam gejolak demonstrasi mahasiswa yang makin massif, terarah, dan fokus. \"Seolah-olah dengan ditangkapnya tokoh-tokoh ini yang mempermainkan izin ekspor itu, selesai lah tuntutan mahasiswa soal minyak goreng. Kan nggak begitu,\" tegas Rocky. Rocky mengatakan, justru kekinian yang jadi pertanyaan adalah peran Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi yang terkesan diam. Rocky menanyakan mengapa Lutfi tak membongkar saja semua soal permasalahan tersebut. \"Tetap kita mau melihat ya Dirjen sih iya, tapi kan Dirjen nggak punya kemampuan mengambil keputusan dan Dirjen pelaksana teknis dari Menteri. Lalu menterinya ke mana? Kenapa tidak sekaligus saja persoalan ini dibuka semua?,\" paparnya. Kejanggalan lain yang diungkap Rocky adalah peran Komisi Pemberantasan Korupsi yang melempem. Ia mempertanyakan mengapa yang melakukan penindakan justru Kejaksaan Agung bukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Polri. \"Ini semua pertanyaan yang terarah pada semacam kesimpulan bahwa istana ini mau tukar tambah. Dan yang lebih harus dipersoalkan ini sampai di mana sih penangkapan itu akan memulihkan kembali kepercayaan publik,\" ungkapnya. Lebih lanjut, kekinian, kata Rocky, justru Presiden Jokowi sedang mencicil tagihan dari apa yang telah dituntut oleh publik. Pertama soal isu 3 periode, kemudian saat ini soal minyak goreng. \"Jadi mungkin emak-emak senang karena sudah ditangkap bukan soal emak-emak senang karena sudah ditangkap tetapi orang tidak lagi percaya apa yang dilakukan oleh Presiden,\" ujarnya. \"Mahasiswa menganggap bahwa ya buat apa sih masih ada pidato-pidato bahwa seolah-olah semua nanti akan tertangani. Kan selama BEM UI akan cabut pelakat bahwa presiden adalah the king of lip service maka orang akan menganggap semua yang diucapkan presiden termasuk pada teman-teman tadi itu adalah tipu muslihat aja,\" tegasnya. Ketua Umum DPN Partai Gelora, Anis Matta menyatakan bahwa penangkapan terduga koruptor minyak goring tak serta merta menyelesaikan masalah. “Penangkapan 4 tersangkata ekspor miyak goreng tidak akan menyeselesiakan masalah, karena harga minyak goreng sudah telanjur naik tinggi,” paparnya. Yang dibutuhkan masyarakat sekarang bukan lagi pencitraan, tetapi perbahan fundamental, sistem dan kepemimpinan nasional. “Sekarang tak ada waktu lagi berbasa-basi, memperlihatkan gimmick. Masalah yang kita hadapi terlalu nyata, tak bisa dihadirkan dengan pencitraan,” papar Anis. Anis memberikan contoh nyata bahwa pencitraan tak akan menyelesaikan masalah. “Sebagai contoh nyata, acara di Mandalika itu tak bisa mengatasi masalah. Itu sudah terbukti,” tegasnya. Anis menyarankan Presiden Jokowi agar memiliki kemampuan lebih besar dalam mengatasi masalah bangsa. Sebetulnya, lanjut Anis, legacy terbesar Jokowi bukan pada infrastruktur tetapi pada kesempatan memberi waktu untuk siapapun menyelesaikan masalah. (sof, sws)