Sertifikasi Tanah Warga Pesisir dan Pulau Kecil Diupayakan Tuntas
Jakarta, FNN - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengupayakan persoalan sertifikasi tanah bagi masyarakat pesisir dan pulau kecil segera tuntas, berdasarkan hasil rapat koordinasi percepatan legalisasi tanah di Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Jumat.
Moeldoko mengatakan bahwa banyaknya perbedaan dan tumpang tindih regulasi pada Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) sudah menemukan titik temu.
"Sudah ada kesepakatan bersama antara Kementerian ATR/BPN dan KKP terkait perizinan sebagai dasar pemberian hak di kawasan pesisir," kata Moeldoko dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Jumat.
Kebijakan reforma agraria di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) sempat terhambat karena tumpang tindih regulasi, apalagi setelah terbit Peraturan Pemerintah Nomor18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan pendaftaran tanah.
PP itu menyebutkan bahwa hak atas tanah di wilayah perairan bisa dilakukan jika sudah terbit perizinan dari Kementerian Kelautan Perikanan (KKP).
Atas dasar itu, Kantor Staf Presiden langsung menggelar rapat teknik bersama kementerian/lembaga terkait untuk melakukan sinkronisasi regulasi, agar percepatan legalisasi tanah bagi masyarakat pesisir dan pulau kecil segera dilakukan.
Menurut dia, KSP berkomitmen menjalankan arahan Presiden untuk menyelesaikan reforma agraria, termasuk di wilayah pesisir dan pulau kecil.
"Kegelisahan masyarakat pesisir harus dijawab. Negara harus hadir untuk melindungi dan memberikan kepastian atas hak tanah. Kalau selama ini ngurus sertifikat saja nggak bisa, bagaimana kita bisa berikan harapan," tegas dia.
Moeldoko menilai percepatan legalisasi tanah di lingkup pesisir dan pulau-pulau terluar di perbatasan Indonesia bukan untuk mengatur kepemilikan dan kebermanfaatan tanah, namun juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas hak tanah yang sudah didiami puluhan tahun.
Dalam kesempatan itu, Mantan Panglima TNI itu juga menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil terluar sebagai penerima manfaat, untuk peningkatan kesejahteraan.
Percepatan legalisasi tanah di wilayah pesisir dan pulau kecil, untuk pertama kalinya akan dilakukan di Provinsi Kepulauan Riau.
Secara geopolitik, provinsi yang dikenal dengan sebutan bunda kandung tanah melayu itu, berbatasan langsung dengan Singapura, sehingga mendesak untuk segera ditangani dan diselesaikan.
Tercatat ada 560,31 hektare luas tanah di wilayah Provinsi Kepulauan Riau yang belum disertifikasi.
"Kami sangat berterima kasih, karena pemerintah pusat memberikan perhatian serius terhadap persoalan sertifikasi tanah di wilayah perairan Kepri," kata Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad. (Sof/ANTARA)