Hukum Harus Adapatif terhadap Dinamika Zaman
Jember, Jawa Timur, FNN - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiarej mengatakan hukum harus adaptif terhadap dinamika zaman dan harus menjalankan fungsi sebagai penjaga hubungan antar-sesama individu dan hubungan individu dengan negara dalam masyarakat, mencegah kesewenangan penguasa, dan fungsi untuk menyelesaikan sengketa.
"Dalam konteks hukum harus adaptif terhadap dinamika jaman inilah, maka pemerintah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diharapkan akan selesai dan diundangkan tahun ini," katanya saat memberikan kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Jember, Jawa Timur, Kamis.
Wamekumham yang biasa dipanggil Eddy memberikan kuliah umum bertema "Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia" yang dihadiri oleh Rektor, Wakil Rektor, Dekan dan Wakil Dekan Fakultas Hukum, dosen dan mahasiswa di Gedung Serbaguna Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej).
Menurutnya sistem hukum di Indonesia selalu terkait dengan sistem lainnya seperti sistem agama, sosial, ekonomi, adat istiadat, serta politik maka tidak mudah menyusun RUU KUHP apalagi di Indonesia yang multi agama, multietnis dan multi-budaya.
"Akan selalu ada tarik menarik kepentingan dalam prosesnya. Saya mencontohkan negara Belanda yang baru bisa merampungkan KUHP setelah memakan waktu 70 tahun, padahal Belanda adalah negara yang tergolong relatif homogen secara agama, sosial, ekonomi, adat istiadat serta politik," tuturnya. (Ida/ANTARA)