HUKUM
KPK Dalami Aliran Uang Terkait Izin Usaha di Sidoarjo
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran sejumlah uang dari berbagai pihak swasta yang mendapatkan izin usaha di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur.KPK memeriksa tiga saksi dari pihak swasta di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/4), dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.\"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain adanya dugaan aliran sejumlah uang dari berbagai pihak swasta yang mendapatkan izin usaha di Pemkab Sidoarjo oleh pihak yang terkait dengan perkara ini,\" ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.Tiga saksi, yakni Mochammad Ilyas (direktur PT Chalidana Inti Permata), Imam Rochmad (direktur PT Hasta Prajatama), dan Widjaja Sugiharto (direktur PT Pondok Tjandra Indah).Kasus dugaan gratifikasi itu pengembangan dari kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo yang menjerat bekas Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, dan kawan-kawan.Namun, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.Adapun untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan saat dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.Ilah telah divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp 200.000.000 subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada 5 Oktober 2020.Atas putusan itu, kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya dan dalam putusan banding pada 30 November 2020 majelis hakim mengurangi hukuman dia menjadi dua tahun penjara.Ia yang ditangkap KPK pada 7 Januari 2020 telah dinyatakan bebas per 7 Januari 2022.KPK menetapkan dia bersama lima orang lainnya sebagai tersangka, yaitu bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih, bekas Kabid Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto, bekas Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Sidoarjo, Sanadjihitu Sangadji, serta dua kontraktor pemberi suap, yakni Ibnu Gofur dan Totok Sumedi. (mth/Antara)
Tindak Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Muhammadiyah
Jakarta,FNN --- Kementerian Koperasi dan UKM mendorong diterapkannya tindakan tegas bagi pelaku praktik pinjaman online (pinjol) ilegal dengan berkedok atau mengatasnamakan koperasi Muhammadiyah. KemenkopUKM juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan terhadap praktik ilegal yang mengatasnamakan koperasi tersebut. Dalam beberapa waktu terakhir ini beredar penawaran pinjaman online melalui akun media sosial dan pesan instan atas nama KSPS Syariah Muhammadiyah. Hal itu menimbulkan keresahan di tengah masyarakat khususnya Persyarikatan Muhammadiyah. Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi, mengatakan praktik koperasi tersebut adalah ilegal karena tidak menjalankan regulasi perkoperasian serta regulasi internal Persyarikatan Muhammadiyah dengan benar. “KemenkopUKM meminta aparat penegak hukum agar segera menindak tegas adanya praktik ilegal yang mengatasnamakan koperasi, khususnya KSPS Syariah Muhammadiyah, karena dikhawatirkan dapat merusak citra koperasi dan merusak nama besar Muhammadiyah sebagai sebuah organisasi Islam terbesar di tanah air,” kata Zabadi di Jakarta, Selasa (19/04/2022). Zabadi menegaskan, koperasi tersebut telah mencatut nama ormas Muhammadiyah untuk kepentingan keuntungan pribadi. Di samping itu, mereka juga berpotensi merugikan citra Muhammadiyah dan pengembangan koperasi syariah yang ada di internal organisasi Muhammadiyah. “Apalagi saat ini Persyarikatan sangat konsen dalam mengembangkan pilar ketiga (ekonomi) Muhammadiyah. Jangan sampai jelang Muktamar ke-48 di Solo, Jawa Tengah nanti, terciderai dengan adanya praktik koperasi ilegal mengatasnamakan Muhammadiyah ini,” kata Zabadi. Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM telah berkoordinasi dengan Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan Pimpinan Pusat Muhammadiyah (MEK-PPM) serta Induk Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM). Melalui koordinasi tersebut, KemenkopUKM menyampaikan perlunya Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) setempat untuk melaporkan praktik ilegal KSPS Syariah Muhammadiyah kepada pihak berwajib di Kediri, Jawa Timur. Hal ini dikarenakan alamat dari KSPS tersebut berada di Kediri, Jawa Timur. Selain itu, juga Kemenkop UKM berharap setelah menempuh jalur hukum, pihak PDM bersama Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur dapat menginformasikan ke publik melalui jaringan media internal yang dimiliki oleh Persyarikatan. Zabadi mengatakan, Muhammadiyah selama ini adalah mitra strategis pemerintah dalam mengembangkan koperasi syariah dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Melalui koperasi syariah berbasis Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM) pemerintah merasa terbantu dengan hadirnya BTM di berbagai komunitas Persyarikatan di Tanah Air. Apalagi dengan munculnya Surat Edaran Nomor 004/B/G/2017 dari MEK-PPM, telah mendorong lahirnya Gerakan Microfinance Muhammadiyah (GMM) untuk mengembangkan satu Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM), satu Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM) di seluruh jaringan Persyarikatan. “Hal ini sangat jelas betapa besarnya komitmen Muhammadiyah dalam gerakan koperasi dan pembangunan perekonomian masyarakat,” kata Zabadi. (TG)
Penahanan Empat Tersangka, Bukti Kerakusan Oligarki Sawit
Surabaya, FNN -- Penahanan empat tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait penerbitan surat ijin ekspor minyak sawit mentah/Crude Palm Oil (CPO), yang menyeret pejabat Kementerian Perdagangan dan tiga petinggi Perusahaan Kelapa Sawit besar, dinilai Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti sebagai bukti kerakusan oligarki penguasa sawit. “Ini yang saya katakan, bahwa Oligarki begitu mempengaruhi kebijakan di pemerintahan. Sehingga kementerian yang seharusnya menjaga kuota ekspor dengan memperhatikan Domestic Market Obligation (DMO), malah berbuat sebaliknya, dengan mengeluarkan persetujuan ekspor CPO,” tandas LaNyalla di sela reses di Jawa Timur, Rabu (20/4/2022). Ditambahkan LaNyalla, penentuan DMO sebesar 30 persen oleh pemerintah sebenarnya untuk menjaga pasokan kebutuhan dalam negeri. Termasuk menjaga suplay and demand pabrik minyak goreng. “Tetapi karena harga ekspor CPO sedang tinggi, dan permintaan di luar negeri banyak, mereka jadi rakus,” imbuhnya. Kasus ini, lanjut LaNyalla, bukan hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi kerugian perekonomian negara. Karena akibat kuota DMO yang berkurang, minyak goreng terdampak menjadi langka dan mahal. Sehingga pemerintah terpaksa mengeluarkan uang dari pajak rakyat untuk BLT, agar masyarakat mampu membeli minyak goreng yang mahal. “Jadi uang negara dikeluarkan, untuk mensubsidi kerakusan mereka. Ini kerugian perekonomian negara. Bukan saja kerugian keuangan negara. Ini sudah melampaui batas. Padahal DMO dan DPO (Domestic Price Obligation) adalah atensi langsung presiden, dan yang menjadi garda depan untuk menjaga adalah kementerian perdagangan,” urainya. Diungkap LaNyalla, padahal selama ini perusahaan kelapa sawit besar, termasuk 3 yang ditetapkan Kejagung terlibat, yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Musim Mas dan Permata Hijau Grup adalah penerima dana triliunan rupiah dari program proyek BioDiesel dari BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit). Dari data BPDPKS, seperti dilansir Majalah Tempo, sejak 2005 hingga 2021, PT Wilmar Grup menerima Rp.39,52 triliun. Sedangkan PT Musim MAS Grup menerima Rp.18,67 triliun. Dan Permata Hijau Grup menerima Rp.8,2 triliun. Dan dari total 6 kegiatan pemanfaatan dana BPDPKS yang berasal dari pungutan ekspor CPO dan produk turunannya, ternyata 80 persen digelontorkan kepada sekitar 10 perusahaan besar Kelapa Sawit untuk subsidi program BioDiesel. “Sementara dana untuk peremajaan sawit rakyat pada tahun 2016 hingga 2021 misalnya, hanya 5 persen, atau sekitar Rp.6,59 triliun. Jadi pantas saja kesejahteraan petani sawit tak pernah dirasakan dengan adil. Apalagi keinginan Pemerintah Provinsi penghasil agar mendapat Dana Bagi Hasil (DBH), sudah pasti tak akan pernah terealiasi,” ungkap Senator asal Jawa Timur ini. Celakanya lagi, seperti ditulis Tempo, konsep pengumpulan dana dari pungutan ekspor yang dikumpulkan di BPDPKS penggunaannya ditentukan oleh Komite Pengarah, yang pimpin Menko Perekonomian, yang melibatkan empat pengusaha Sawit besar dalam rapat terkait program BioDiesel. “BPDPKS hanya jadi kasir aja, ikut apa keputusan rapat-rapat itu. Jadi jangan heran kalau Komisi Pemberantasan Korupsi pernah menyatakan bahwa ada kelebihan biaya program subsidi BioDiesel yang merugikan negara sebesar Rp.4,2 triliun di tahun 2020,” katanya seraya mengatakan bahwa dirinya akan membongkar kesalahanan kelola tersebut. Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung, Selasa (19/4/2022) menahan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan berinisial IWW terkait kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO). Selain IWW, tiga tersangka lainnya yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, General Affairs PT Musi Mas berinisial PT, dan Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA juga ditahan. (TG)
Kapolda Jabar Mengecek Kesiapan Pengamanan Mudik di Karawang
Karawang, FNN - Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana mengecek kesiapan pengamanan dan penanganan mudik lebaran di wilayah Kabupaten Karawang, Jabar, Selasa.“Pengecekan ini dilakukan untuk melihat sejauh mana kesiapan jajaran dalam menghadapi mudik lebaran,“ kata Kapolda Suntana dalam keterangannya, di Karawang, Selasa.Pada kesempatan itu, Kapolda dan jajarannya meninjau langsung Pos Pam Terminal Tanjungpura Kecamatan Karawang Barat dan Pos Pam Jomin Kecamatan Kotabaru.Selain itu, rombongan Kapolda juga mengecek jalur arteri Karawang, mulai dari jalan Lingkar Luar Tanjungpura, jalan raya Kosambi, Cikampek hingga Simpang Jomin.Jalan arteri Karawang ini diperkirakan akan menjadi jalur yang sangat sibuk pada musim mudik lebaran nanti. Karena jika jalan Tol Jakarta-Cikampek diberlakukan one way, maka kendaraan akan dialihkan ke jalan arteri itu.Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana, menyampaikan kesiapan dari personel Polri untuk menjaga keamanan dan kelancaran para pemudik harus dipersiapkan.“Seluruh perlengkapan pos pam, baik panel data, buku mutasi, buku kejadian, dan lain-lain, semuanya harus dipersiapkan,“ kata dia.Sementara Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, mengatakan pihaknya sudah siap dalam pelaksanaan Pengamanan Ketupat Lodaya 2022“Semuanya sudah dipersiapkan. Kami akan siagakan personel di titik-titik Pos Pam Pengamanan Mudik Lebaran 2022,” kata dia. (Sof/ANTARA)
Polresta Barelang Menggagalkan Penyelundupan Sabu 31,5 Kilogram
Batam, FNN - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Kepulauan Riau, menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 31,5 kilogram dari Malaysia ke Indonesia di perairan sekitar Pulau Telan, Kecamatan Belakang Padang, Batam.\"Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial EH (40),\" kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto dalam konferensi pers di kantornya, Selasa. Ia menyampaikan penggagalan penyelundupan sabu berikut tersangka EH berlangsung pada Sabtu (9/4).Polisi menyita 30 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan teh merek Guanyinwang seberat 31,5 kilogram.Modus pelaku memasukkan sabu ke dalam fiber guna mengelabui jika ada pemeriksaan petugas di laut, paparnya. \"Tersangka langsung menjemput sabu ke Malaysia menggunakan kapal cepat,\" ujar Kapolresta.Benda terlarang itu, katanya, dipesan dua pemesan dari Tanjung Batu, Kundur, dan Kabupaten Karimun. Kedua pemesan tersebut kini tengah diburu Tim Satresnarkoba Polresta Barelang. \"Rencananya sabu itu akan diedarkan di Tanjung Batu dan Karimun,\" ungkap Kapolres.Kapolres menyampaikan tersangka EH mendapat upah Rp10 juta jika berhasil membawa sabu tersebut sampai ke tujuan. Bahkan ia telah memperoleh pembayaran uang muka senilai Rp3 juta. Tersangka EH dan barang bukti sabu seberat 31,5 kilogram telah ditahan polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.Tersangka EH dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (Sof/ANTARA)
Polda Kaltim Menurunkan 1.700 Personel untuk Amankan Mudik Lebaran 2022
Samarinda, FNN - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur menurunkan sebanyak 1.700 personel untuk pengamanan arus mudik Lebaran dalam Operasi Ketupat Mahakam 2022.Kapolda Kaltim Irjen (Pol) Imam Sugianto mengatakan Operasi Ketupat Mahakam dilaksanakan sebagai antisipasi kejadian saat arus mudik hingga arus balik Lebaran yang dijadwalkan 28 April hingga 9 Mei 2022.“Sebanyak 1700 personel ini berasal dari Polda, Kodam, Dishub, dan Satpol PP yang akan tersebar di 51 pos pengamanan se-Kaltim,” katanya usai Pembukaan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral dalam rangka kesiapan menghadapi Idul Fitri 1443 Hijriah, di Samarinda, Selasa.Rapat koordinasi dibuka Gubernur Kaltim Isran Noor yang dihadiri Ketua DPRD Kaltim Mamur HAPK dan Panglima Kodam VI Mulawarman Mayjen TNI Teguh Pudjo Rumekso.Isran Noor mengaku bersyukur dengan kondisi keamanan di wilayah Kaltim yang masih terpelihara dengan baik dan tidak adanya gangguan konflik antarmasyarakat.\"Kami bersyukur masyarakat tetap bisa menjaga lingkungan dengan kondusif meski penduduk Kaltim sangat heterogen,” kata Isran Noor.Isran mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan saat perayaan Lebaran 2022 sebagai antisipasi lonjakan kasus COVID-19 yang saat ini sudah mengalami penurunan.“Saya meminta aparatur Dishub dan Satpol PP untuk berpartisipasi mengantisipasi kondisi keamanan dan ketertiban saat Lebaran 2022 di Kaltim,\" kata Isran Noor.Sementara itu, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan pihaknya akan membangun beberapa pos pengamanan dan pelayanan di beberapa titik di Samarinda saat Operasi Ketupat Mahakam 2022.“Kita akan melaksanakan operasi pengamanan dengan Sandi Ketupat Mahakam 2022. Polresta Samarinda akan mendirikan beberapa pos pengamanan dan pelayanan,” bebernya.Operasi pengamanan Ketupat Mahakam 2022 ini, kata Ary, sebagai bentuk antisipasi aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat sebelum maupun sesudah Idul Fitri 1443 Hijriah.“Ini upaya kita menjaga masyarakat yang akan melaksanakan mudik atau yang kembali dari tempat kerja mereka. Baik yang masuk maupun keluar Samarinda dalam kondisi nyaman, kita pastikan ada beberapa titik pos yang akan kita bangun,” jelasnya. (Sof/ANTARA)
Ditjenpas Memperkuat Transformasi Digital untuk Mewujudkan Transparansi
Jakarta, FNN - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI terus memperkuat transformasi digital untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan.\"Transformasi digital ini juga untuk menjawab tuntutan perubahan zaman dengan bekerja efektif dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan,\" kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.Ditjenpas, kata dia, menyakini teknologi dan informasi (TI) merupakan alat yang dapat membantu penyelenggaraan pemerintahan, termasuk dalam hal mereduksi batasan ruang dan waktu, sebab TI bisa menyediakan data informasi serta media komunikasi secara transparan.\"Dengan teknologi informasi, kita dapat mengambil, memindahkan, menganalisis, menyajikan, menyimpan, dan menyampaikan data menjadi sebuah informasi,\" ujar Reynhard.Khusus di Ditjenpas, adaptasi TI telah diwujudkan melalui peningkatan kualitas Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Pemasyarakatan mengintegrasikan aplikasi sistem database dengan aparat penegak hukum lainnya.Misalnya, dengan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Negara RI melalui sistem penanganan perkara pidana secara terpadu berbasis teknologi informasi.\"Langkah ini menjadi inovasi untuk mempercepat dan mempermudah penanganan perkara,\" ujarnya.Ia mengatakan bahwa transformasi digital tidak hanya oleh Ditjenpas. Pemerintah telah menerapkan roadmap Indonesia digital 2021—2024 dengan menyasar empat sektor strategis.Empat sektor itu ialah infrastruktur digital, pemerintahan digital, ekonomi digital, dan masyarakat digital. Selain itu, Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden RI Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE.\"Ekspektasi kami adalah mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif dan akuntabel,\" ujarnya. (Sof/ANTARA)
Gerombolan Eksportir Minyak Goreng Jadi Tersangka, Kapan Presiden?
Jakarta, FNN – Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gde Siriana Yusuf menyayangkan penetapan empat tersangka eksportit minyak goreng. “Yang harus dihukum bukan hanya level Dirjen, tetapi juga menteri dan semua eksportir minyak goreng. Sudah menjadi rahasia umum di balik perizinan yang tetap dikeluarkan meski melanggar aturan, selalu ada gula-gula di sana,” katanya kepada FNN, Selasa, 19 April 2022. Gde juga menyarankan, seharusnya Presiden Joko Widodo harus dihukum karena telah menyengsarakan seluruh rakyat Indonesia akibat kelangkaan minyak goreng. Bahkan ada dua korban meninggal dunia saat berdesakan antri minyak goring. “Presiden pun harus ikut bertanggungjawab karena menteri tidak punya visi misi, kecuali Presiden,” pintanya. Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus tindakan melanggar hukum dalam pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022. \"Jaksa penyidik telah menetapkan empat tersangka dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka,\" ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada wartawan, Selasa (19/4). Menurut Burhanuddin, tersangka Indrasari telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditi crude palm oil atau CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas. Padahal, perusahaan itu belum memenuhi syarat untuk diberikan izin persetujuan ekspor tersebut. Tiga tersangka lainnya yakni dari pihak swasta. Mereka adalah berinisial SMA yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau. Kedua tersangka lainnya, Parulian Tumanggor (PT) atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia dan Togar Sitanggang (TS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas. Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 19 saksi serta memeriksa 596 dokumen atau surat terkait. “Berdasarkan laporan hasil penyidikan ditemukan alat bukti permulaan yang cukup,” ujarnya. Para tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Kemudian, tiga ketentuan BAB 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 2 Perdagangan Luar Negeri per 1 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO. “Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri,“ ujarnya. Diketahui sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022. Kejagung menemukan sejumlah perbuatan yang berkaitan dengan dikeluarkannya persetujuan ekspor (PE) kepada eksportir yang tak memenuhi syarat Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). \"Dikeluarkannya Persetujuan Ekspor (PE) kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya, karena tidak memenuhi syarat DMO-DPO,\" kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (5/4/2022). (sof)
Lagi, Masa Penahanan Edy Mulyadi Diperpanjang!
Jakarta, FNN - Masa penahanan Edy Mulyadi, wartawan senior dari kantor berita Forum News Network (FNN), diperpanjang hingga tanggal 19 Mei 2022. Seharusnya masa penahanannya di Rutan Bareskrim berakhir pada 19 April 2022, namun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan permohonan perpanjangan penahanan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU):dari kantor Kejaksaan Negari Jakarta Pusat. Demikian rilis yang diterima redaksi FNN dari Advokat Juju Purwantoro sebagai Kuasa Hukum Edy Mulyadi. Juju menerangkan bahwa sesuai Surat Perintah Penahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, tanggal 31 Maret 2022, Nomor: PRINT 270 M.1.10/Euh 2/03/2022, menerangkan bahwa penahanan klien kami oleh JPU selama 20 (dua puluh) hari, seharusnya akan berakhir pada 19 April 2022. Namun ternyata hari ini (18/4/2022) pihaknya telah menerima surat tembusan/pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.277/ Pen.Pid/IV/2022/ PN.Jkt.Pst, menginformasikan bahwa, ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan pemohonan JPU sesuai suratnya Nomor : B 51/M.1.10/Eku 2/04/2022 tanggal 11 April 2022 , Menurut Juju, seharusnya besok (19/4/2022) penahanan klien kami oleh JPU berakhir, tetapi tampaknya JPU beralasan belum siap untuk mengajukan dakwaannya ke pengadilan, sehingga mereka mengajukan pemohonan perpanjangan masa penahanan terhadap klien kami. “Kami (Tim kuasa Hukum ) tidak mempermasalahkan hal tersebut, dan sudah siap menghadapi jalannya proses persidangan, karena tetap yakin klien kami tidak bersalah sama sekali,” papar Juju. Diketahui, Edy Mulyadi disangkakan dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU No.11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau Pasal 156 KUHP. (sws)
Lima Pasar Tradisional di Cirebon Menjadi Titik Kemacetan
Cirebon, FNN - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menyatakan lima pasar tradisional di sepanjang jalur pantai utara (pantura) menjadi titik rawan kemacetan selama arus mudik Lebaran 2022. \"Ada lima pasar tradisional yang rawan terjadi kemacetan selama arus mudik Lebaran 2022,\" kata Kanit Kamsel Satlantas Polresta Cirebon AKP Sae Mulyana di Cirebon, Senin.Sae mengatakan lima pasar tradisional yang menjadi titik kemacetan, yaitu Pasar Sandang Tegal Gubug, Pasar Minggu, Pasar Pasalaran Weru, Pasar Gebang, dan Pasar Losari. Kelima pasar tersebut, lanjut Sae, berada di sepanjang jalur mudik pantura Cirebon, dari arah barat hingga ke timur.Letak pasar tradisional yang berada di bahu jalan, katanya, membuat kendaraan melambat akibat hilir mudik warga yang beraktivitas di pasar tersebut. \"Banyaknya hilir mudik, baik orang maupun kendaraan sehingga menimbulkan kemacetan,\" tuturnya.Sae menambahkan untuk mengantisipasi kemacetan yang parah, nantinya petugas akan melakukan penertiban dan pengaturan lalu lintas di sepanjang jalur tersebut.Selain itu, papar dia, jika terjadi kepadatan yang berlebihan maka akan diberlakukan lawan arus untuk memastikan kendaraan bisa bergerak, apalagi saat mudik diperkirakan jalur tersebut akan penuh.\"Kita akan persiapkan personel di sepanjang jalur pasar tradisional untuk mengurangi kemacetan,\" katanya. (Ida/ANTARA)