HUKUM
Tidak Ada Wacana Legalisasi Ganja di Indonesia
Bandung, FNN - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose kembali menegaskan tidak ada wacana membahas legalisasi ganja untuk kebutuhan medis atau rekreasi di Indonesia meskipun beberapa negara mulai melegalkan tanaman candu tersebut.“Tidak ada sampai saat ini pembahasan untuk legalisasi ganja. Di tempat lain ada, tetapi di Indonesia tidak ada,” kata Petrus Golose pada sela-sela acara peringatan Hari Antinarkotika Internasional (HANI) 2022 di Badung, Bali, Minggu.Ia menyampaikan meskipun beberapa negara mulai melegalkan ganja, dari segi jumlah masih lebih banyak negara yang menetapkan tanaman candu itu ilegal.Ia mencontohkan kebijakan legalisasi ganja di Amerika Serikat pun tidak merata, hanya di negara-negara bagian, bukan secara terpusat atau di tingkat federal.Sementara itu, di Asia Tenggara, hanya Thailand yang telah melegalkan budidaya dan penggunaan ganja untuk kepentingan medis/pengobatan.“Akan tetapi, itu biar di negara lain. Saya tetap konsisten untuk tidak (membahas wacana) melegalisasi ganja,” kata Petrus Golose di sela turnamen tenis meja internasional yang merupakan rangkaian HANI 2022 di Bali.KratomKemudian, terkait tanaman kratom yang sempat menarik perhatian publik karena dianggap punya efek candu, Golose menyampaikan pihaknya masih mendalami itu.“Kratom masih dalam proses, kami melihat bagaimana sampai sekarang itu masih menunggu. Ada aturan-aturan yang harus kami laksanakan. Akan tetapi, kami dari BNN mengusulkan itu jadi salah satu bahan dalam perubahan Undang-Undang (Narkotika, red.),” kata Kepala BNN.BNN tahun lalu menyampaikan rencananya mengusulkan, agar kratom (Mitragyna speciosa) masuk dalam narkotika golongan I sehingga tanaman itu tidak dapat digunakan untuk pengobatan.Rencana itu kemudian menuai polemik karena beberapa kelompok masyarakat menggunakan kratom sebagai bahan obat-obatan tradisional/herbal.Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat, pada bulan ini, menyampaikan tanaman kratom punya potensi jadi pendorong perekonomian masyarakat yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Ia menambahkan kratom saat ini menjadi salah satu tanaman asli Kapuas Hulu yang masih dibudidaya oleh beberapa masyarakat.Akan tetapi, BNN meyakini kratom memiliki efek samping yang lebih kuat daripada morfin, zat yang saat ini masuk narkotika golongan II di Indonesia. (Sof/ANTARA)
M. Kace Tidak Hadir Tiga Kali Dalam Persidangan Napoleon Bonaparte
Jakarta, FNN --- Pada hari Kamis, 16 Juni 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kembali digelar sidang dugaan tindak pidana kekerasan terhadap M.Kace, atas terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte. Agendanya adalah pemeriksaan saksi- saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun pada sidang tersebut, M. Kace sebagai saksi korban kembali tidak hadir untuk ketiga kalinya. Dengan alasan sedang proses banding di Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat. Menurut Juju Purwantoro selaku pengacara Napoleon Bonaparte, dalam persidangan terungkap bahwa para saksi tidak “mendengar sendiri, melihat sendiri dan mengalami sendiri” (pasal 1, butir 26 KUHAP), atas peristiwa penganiayaan oleh Napoleon Bonaparte kepada M. Kace. \"Pada dasarnya walaupun kesaksian \'Testimonium de auditu\' (saksi yang mendapat keterangan /diperoleh dari orang lain) tapi setidaknya dapat menjadi alat bukti petunjuk,\" ujar Jujur Purwantoro. M. Kace juga sudah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ciamis, atas perkara penistaan agama. Dalam persidangan di PN Jaksel, hakim ketua Djuyamto mengingatkan, Jaksa penuntut umum wajib menghadirkan saksi di dalam persidangan berikutnya. Pada sidang tersebut, JPU menghadirkan dua saksi yang juga sebagai anggota Polri, yakni Bripda Asep Sigit dan Bripka Wandoyo. Mendengar ketidakhadiran Kace untuk kali ketiga sebagai saksi korban, Napoleon selaku terdakwa bereaksi. Terdakwa memohon pada majelis hakim untuk meniadakan atau menggugurkan keterangan yang telah disampaikan Kace pada sidang sebelumnya. \"Mengingat sudah ketiga kali saudara Kace tidak hadir, saya sebagai terdakwa mohon kepada majelis hakim untuk meniadakan keterangan saksi Kace sebagai pelapor, karena dia tidak merasa sidang ini penting,\" tegas Napoleon. Menurut JPU, M. Kace tidak dalam kondisi sakit. Dengan demikian, artinya Kece dalam kondisi sehat. Menurut KUHAP, \"hakim dapat memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi Kece secara paksa, sesuai pasal 159 ayat (2) KUHAP.\" Persidangan tetap berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi- saksi dari aparat rutan Bareskrim yaitu Bripka Wandoyo dan Bripka Asep Sigit. Fakta persidangan mengungkap bahwa para saksi tidak “mendengar sendiri, melihat sendiri dan mengalami sendiri” (pasal 1, butir 26 KUHAP), atas peristiwa penganiayaan oleh Napoleon Bonaparte kepada M. Kace. Pada dasarnya walaupun kesaksian \'Testimonium de auditu\' (saksi yang mendapat keterangan /diperoleh dari orang lain) tapi setidaknya dapat menjadi alat bukti petunjuk. Saksi tersebut juga menerangkan, bahwa mendengar langsung dari Kece bahwa dia tidak mengetahui secara pasti siapa saja yang telah melakukan penganiayaan terhadapnya. Dalam surat dakwaannya, JPU mendakwa Napoleon Bonaparte melanggar pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, subsider-nya, pasal 170 ayat (1), atau pasal 351 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dan lasal 351 ayat (1) KUHP. (TG)
Polri Mengusut Pengedit Foto Stupa Borobudur Mirip Jokowi
Jakarta, FNN - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengusut pembuat foto stupa Borobudur yang diedit dengan wajah mirip Presiden Joko Widodo, yang menyinggung soal naiknya harga masuk ke situs warisan dunia tersebut.Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan Direktorat Siber Bareskrim Polri telah bergerak mendalami siapa pelaku yang telah membuat foto tersebut.“Sedang didalami dan profiling oleh Siber,” kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.Foto stupa Candi Borobudur diedit mirip wajah Jokowi itu viral di media sosial. Salah satu diunggah oleh Roy Suryo, melalui cuitan Twitter-nya. Namun cuitan tersebut telah dihapus setelah menimbulkan beragam respons oleh warganet.Belakang, pakar IT tersebut kembali mengunggah URL terkait foto editan stupa Borobudur tersebut, dengan memberikan klarifikasi agar postingannya tidak diprovokasi.Dedi pun mengimbau masyarakat untuk bijaksana dalam menggunakan sosial media dengan menghormati hak-hak orang lain. Ia juga mengingatkan bahwa sekali bermedia sosial maka akan menyisakan jejak digital yang dapat membuat seseorang berhadapan dengan hukum.“Dalam menggunakan medsos harus bijak, menghormati hak-hak orang lain, menjaga toleransi dan persatuan serta kesatuan. Karena jejak digital bisa dijadikan bukti dalam proses hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ITE,” kata Dedi. (Sof/ANTARA)
Kemenkumham Meresmikan Layanan Apostille yang Berlaku di 121 Negara
Bandung, FNN - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI di Badung, Bali, Selasa, meresmikan layanan penerbitan Sertifikat Apostille sebagai bukti legalisasi 66 jenis dokumen yang diakui dan dianggap sah oleh otoritas di 121 negara.Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly saat acara peresmian menyampaikan layanan itu memberi kemudahan bagi warga yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri.\"Kemudahan satu langkah penerbitan Sertifikat Apostille yang dapat langsung digunakan di 121 negara pihak Konvensi Apostille, dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara menjadi lebih cepat dan efisien untuk menjawab kebutuhan masyarakat internasional yang interconnected pada era globalisasi,\" kata Yasonna dalam sambutannya.Legalisasi sebelum adanya layanan penerbitan Sertifikat Apostille, kata dia, membutuhkan waktu dan harus melalui prosedur birokrasi yang rumit dan panjang.Misalnya, secara umum, legalisasi dokumen Indonesia untuk keperluan di luar negeri harus melalui tiga tahapan utama, yaitu pengesahan dokumen oleh Direktorat Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, pengesahan lebih lanjut ke Kementerian Luar Negeri, dan pengesahan ke Kedutaan Besar negara yang dituju.Pengesahan itu menjadi kian rumit jika menyangkut dokumen hukum, seperti akta cerai, surat kuasa, atau surat lain yang terkait dengan kasus perdata.Namun, pengesahan atau legalisasi dokumen itu saat ini dapat menjadi lebih mudah dan cepat setelah ada penerbitan Sertifikat Apostille.Sertifikat Apostille menunjukkan keabsahan asal mula (origin) dokumen beserta tanda tangan pejabat yang mengesahkan dokumen tertentu, di antaranya ijazah, akta lahir, akta cerai, surat kuasa, dan surat kematian.Keberadaan sertifikat itu, lanjut dia, merupakan tindak lanjut dari Konvensi Apostille yang disepakati oleh negara-negara dalam pertemuan The Hague Conference on Private International Law (HCCH) pada tanggal 5 Oktober 1961.Indonesia baru resmi bergabung dalam Konvensi Apostille pada tanggal 5 Oktober 2021 setelah Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2021. Regulasi itu menjadikan Indonesia sebagai bagian dari 121 negara yang tunduk pada Konvensi Apostille dan mengakui legalisasi dokumen menggunakan Sertifikat Apostille.Negara lain yang juga mengakui Sertifikat Apostille, antara lain, Argentina, Australia, Austria, Belgia, Denmark, Finlandia, Prancis, India, Italia, Jepang, Belanda, Selandia Baru, Filipina, Korea Selatan, Arab Saudi, Spanyol, Turki, Inggris, dan Amerika Serikat.\"Keberhasilan Indonesia mengakses Konvensi Apostille ini dapat menjadi langkah awal mengkaji manfaat-manfaat konvensi-konvensi lain di bawah naungan HCCH sebagai organisasi internasional yang menjadi melting pot (pertemuan, red.) dari sistem-sistem hukum yang berbeda,\" kata Yasonna.Dalam pertemuan yang sama, disebutkan oleh Direktur Jenderal AHU Kemenkumham Cahyo R. Muzhar bahwa layanan itu mulai diakses publik sejak 4 Juni 2022 untuk 66 jenis dokumen yang diterbitkan oleh 12 institusi.Dikatakan pula bahwa per 13 Juni 2022 ada 2.918 permohonan penerbitan Sertifikat Apostille yang diterima oleh Ditjen AHU Kemenkumham.\"Sebagian besar dokumen yang dimohonkan adalah dokumen notaris terkait dengan kegiatan bisnis, dokumen pendidikan seperti ijazah dan transkrip nilai, serta dokumen kependudukan seperti akta kelahiran dan akta pernikahan,\" kata Cahyo.Ditjen AHU Kemenkumham ke depan berencana menyediakan layanan itu dalam platform digital mengingat saat ini permohonan dan penerbitan sertifikat masih secara manual dengan datang langsung ke Kantor Ditjen AHU Kemenkumham RI.\"Ke depan, layanan Apostille manual ini akan ditingkatkan menjadi layanan Apostille secara elektronik atau e-Apostille,\" kata Cahyo. (Sof/ANTARA)
KPK Sita 8 Bidang Tanah Diduga Milik Bupati Probolinggo Nonaktif
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita delapan bidang tanah di beberapa lokasi yang diduga aset milik tersangka Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS).Penyitaan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Puput sebagai tersangka.\"Tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan delapan bidang tanah sekaligus pemasangan pelang sita pada beberapa lokasi yang diduga aset milik tersangka PTS dan kawan-kawan,\" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.Adapun aset-aset tersebut, yaitu satu bidang tanah kavling yang berada di Desa Bulu Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, satu unit rumah yang berada di Desa Sumber Lele Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, satu bidang tanah yang berada di Desa Sidomukti Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, satu bidang tanah yang berada di Kelurahan/Desa Klampokan Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo.Berikutnya, satu bidang tanah yang berada di Kelurahan/Desa Klampokan Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo, satu bidang tanah di Kelurahan/Desa Kedungcaluk Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo, satu bidang tanah yang berada di Desa Kedungcaluk Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo, dan satu bidang tanah yang berada di Kelurahan/Desa Kedungcaluk Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo.Ali mengatakan tujuan pemasangan plang sita tersebut untuk menjaga status aset tersebut agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.\"Di samping itu, dengan dilakukannya penyitaan diharapkan pada tahap penuntutan hingga dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, aset-aset tersebut dapat dirampas untuk negara sehingga optimalisasi \'asset recovery\' dapat terwujud,\" tuturnya.Hal tersebut, kata dia, sejalan dengan strategi penindakan KPK yang bertujuan tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada setiap pelakunya, namun juga mengoptimalkan pengembalian keuangan negara akibat kerugian yang telah timbul dari perbuatan korupsi tersebut.KPK mencatat pada periode Januari-Mei 2022 telah mengumpulkan \"asset recovery\" sejumlah Rp179,390 miliar.\"Capaian tersebut meningkat signifikan jika dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama tahun lalu, yakni sebesar Rp71,134 miliar atau meningkat sebesar 157 persen. Dengan begitu, \'asset recovery\' KPK menyokong penerimaan kas negara untuk pembiayaan pembangunan nasional,\" ujar Ali.Sebelumnya, KPK telah menetapkan Puput bersama suaminya yang merupakan mantan anggota DPR RI dan juga mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.Kasus tersebut merupakan pengembangan kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, Jawa Timur, yang sebelumnya juga menjerat keduanya sebagai tersangka. (mth/Antara)
Empat Terdakwa Korupsi Pengadaan Sapi Rp3,4 Miliar Divonis Bebas
Banda Aceh, FNN - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh memvonis bebas empat terdakwa dugaan korupsi pengadaan sapi pada Dinas Peternakan Provinsi Aceh dengan nilai Rp3,4 miliar.Vonis dibacakan majelis hakim diketuai Nani Sukmawati didampingi Sadri dan Dedi Harianto masing-masing sebagai hakim anggota pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa.Empat terdakwa yakni Alimin Hasan, Ichwan Perdana, Kuswandi, dan Surya. Para terdakwa hadir didampingi penasihat hukum Junaidi dan kawan-kawan. Turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zilzaliana.Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan JPU. Karena, para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan.\"Para terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan jaksa penuntut umum, baik primair, subsidair, maupun lebih subsidair,\" kata majelis hakim.Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan pengadaan 225 sapi di Dinas Peternakan Provinsi Aceh tahun anggaran 2017 senilai Rp3,4 miliar sudah sesuai dengan spesifikasi dan kontrak kerja.Menurut majelis hakim, saat 225 sapi itu diserahterimakan dalam kondisi sehat. Dan hal itu telah dibuktikan dengan keterangan dokter hewan bahwa semua sapi tersebut sehat, tidak sakit.Vonis tidak sesuai dengan tuntutan jaksa. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut Alimin Hasan selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Ichwan Perdana selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pengadaan ternak sapi pada Dinas Peternakan Provinsi Aceh masing-masing tujuh tahun enam bulan. Selain pidana penjara, JPU juga menuntut hukuman denda Rp300 juta subsidair enam bulan penjara.Sedangkan terhadap terdakwa Kuswandi dan Surya, JPU menuntut keduanya dengan hukuman delapan tahun enam bulan penjara. JPU juga menuntut kedua pelaksana pengadaan tersebut membayar denda Rp300 juta subsidair enam bulan penjara.Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa Kuswandi dan Surya membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,23 miliar. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti maka dipidana empat tahun penjara.Atas putusan majelis hakim tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung. Sedangkan terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut. (Sof/ANTARA)
Kepala BNN RI: Waspadai Kejahatan 'Narco-terrorism'
Jakarta, FNN - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Petrus Reinhard Golose meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk memperhatikan dan mewaspadai narco-terrorism atau keterlibatan organisasi teroris dalam perdagangan narkotika.“Kejahatan narco-terrorism dan narco-corruption begitu marak terjadi di Amerika Serikat. Tentu saja hal tersebut perlu menjadi atensi dan diwaspadai oleh seluruh elemen masyarakat, termasuk peserta PKN (Pelatihan Kepemimpinan Nasional) II,\" kata Golose dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.Ia mengemukakan hal itu ketika membuka kegiatan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan IX Tahun 2022 di Aula Ki Hadjar Dewantara Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) BNN RI, Lido, Bogor, Jawa Barat, Selasa.Kepala BNN RI menjelaskan tentang tantangan besar saat ini karena masalah narkoba juga terkait dengan kejahatan besar lainnya, yaitu terorisme dan korupsi.Golose mengatakan bahwa kejahatan narco-terrorism dan narco-corruption begitu marak terjadi di Amerika Selatan. Fakta ini bisa dilihat dari maraknya pertikaian antara geng dan pembunuhan terhadap aparat penegak hukum yang menangani kasus narkoba.Lebih lanjut, Golose juga mendorong para calon pimpinan ini untuk bisa memahami isu geopolitik dan geostrategis yang terus berkembang. Menurut jenderal bintang tiga ini, masalah pandemi COVID-19 telah mengubah berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam konteks situasi dan permasalahan narkoba.Hal ini bisa dilihat dari peningkatan prevalensi penyalahgunaan narkoba sebanyak 0,15 persen mulai 2019 hingga 2021. Peningkatan tersebut terjadi saat pandemi COVID-19 melanda dunia.\"Oleh karena itulah, hal tersebut perlu dibedah lebih mendetail tentang pola penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba hingga terjadi peningkatan prevalensi justru di kala pandemi,\" kata Golose.Di akhir sambutannya, Golose meminta peserta PKN II menunjukkan kesungguhan dalam mengikuti seluruh rangkaian pelatihan dan mampu mengeluarkan ide briliannya tentang bagaimana menghapus bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang mengancam keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.Senada dengan hal tersebut, Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Adi Suryanto mengharapkan peserta PKN tidak hanya menyelesaikan pelatihan semata, tetapi mampu menghasilkan projek perubahan yang bisa diterapkan di tengah masyarakat luas.Kepala LAN juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada BNN RI sebagai satu-satunya Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang berhasil melaksanakan PKN II.\"Hal ini mengandung artian bahwa BNN RI peduli untuk menyiapkan petugas birokrasi yang andal,\" ucapnya.Sementara itu, Kepala PPSDM BNN RI Sindhu Setiatmoko berharap pelatihan PKN II ini dapat mencetak pemimpin yang adaptif dengan tantangan dan beban yang dihadapi.Melalui pelatihan ini, dia juga mengharapkan peserta memiliki kompetensi manajerial untuk menjamin terwujudnya akuntabilitas pejabat pimpinan tinggi pratama.Kegiatan PKN II yang digelar selama 5 bulan ke depan diikuti oleh para peserta dari instansi BNN RI, Polri, Kejaksaan Republik Indonesia, KPK, Kementerian PPN, dan Kementerian Sosial. (Sof/ANTARA)
Demi Klaim Asuransi, Korban Rela Tenggelam di Kalimalang Bekasi
Kabupaten Bekasi, FNN - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi mengungkap kejadian korban pengendara sepeda motor yang tenggelam bernama Wahyu Suhada (35) di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akibat tertabrak Toyota Fortuner adalah kasus rekayasa demi klaim asuransi.Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan mengatakan bahwa kasus kecelakaan yang mengakibatkan Wahyu tenggelam ternyata merupakan rekayasa untuk mengelabui petugas.\"Dari hasil penyelidikan, baik secara saintifik maupun data-data lapangan oleh petugas, menyatakan dan menyimpulkan, kemudian memastikan bahwa kejadian tersebut bukan kejadian yang sesungguhnya, melainkan merupakan kejadian yang direkayasa dan diinisiasi oleh Wahyu,\" katanya saat rilis ungkap kasus di lokasi kejadian, Senin.Gidion mengungkapkan latar belakang motif pelaku Wahyu sebagai aktor utama adalah karena menginginkan klaim asuransi atas kematian dirinya yang nilainya mencapai miliaran rupiah.\"Pelaku masih hidup dan saat ini sudah masuk daftar pencarian orang,\" katanya.Dalam melakukan aksi tersebut, Wahyu dibantu oleh tiga orang temannya yang punya peran masing-masing. Mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka.Pertama Abdil Mulki (37) yang mengaku sebagai orang yang kala kejadian bersama Wahyu. Padahal, dia sengaja menabrakkan motornya ke arah Kalimalang hingga pura-pura pingsan.Berikutnya Dena Surya Kusuma (25) sebagai orang yang berpura-pura melaporkan kecelakaan tersebut ke Mapolsek Cikarang Pusat, kemudian Asep Rian Irawan selaku orang yang menolong Mulki di lokasi kejadian.Para pelaku dikenai Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara.Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas mendapatkan laporan adanya kejadian dua pengendara motor terpental ke Kalimalang usai ditabrak pengendara mobil Toyota Fortuner pada hari Sabtu (4/6) pukul 03.15 WIB.Laporan itu menyebutkan bahwa warga menemukan korban Abdil di tepi sungai dengan mengalami luka di bagian kaki, lalu membawa korban ke RS Medirosa Tegal Gede Cikarang untuk menjalani perawatan intensif. Sementara itu, Wahyu belum ditemukan akibat tenggelam setelah terpental dihantam pengendara mobil yang melarikan diri. (Ida/ANTARA)
Ditjen Imigrasi Menambah Kuota Penerbitan Paspor 3 Kali Lipat
Jakarta, FNN - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menambah kuota penerbitan paspor hingga tiga kali lipat di kantor imigrasi seluruh Indonesia, guna mengakomodasi meningkatnya permintaan permohonan paspor akhir-akhir ini.\"Menanggapi fenomena peningkatan permintaan paspor ini, kami secara cepat langsung menambah kuota hingga tiga kali lipat sehingga bisa mengkaver pelayanan penerbitan paspor di seluruh kantor imigrasi,\" kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.Achmad menyebutkan, penambahan kuota berlaku mulai Senin (6/6) nanti. Pengisian kuota antrean tambahan dilakukan melalui Aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) yang dapat diunduh oleh pemohon melalui Playstore maupun Appstore.\"Masyarakat pemohon paspor yang selama beberapa hari belakangan kesulitan mendapatkan kuota, dapat mulai mengajukan permohonan melalui M-Paspor mulai Minggu (5/6) besok,\" ujarnya.Menurut Achmand, peningkatan permintaan paspor akhir-akhir ini karena membaik-nya situasi pandemi diikuti relaksasi regulasi perjalanan internasional oleh sejumlah negara serta dibuka kembalinya penyelenggaraan ibadah umrah dan haji oleh Pemerintah Arab Saudi.“Kami mencatat adanya peningkatan permohonan paspor yang cukup signifikan hampir di seluruh kantor imigrasi di Indonesia. Sudah dua tahun pandemi, masyarakat rindu bepergian, apalagi perbatasan antar negara juga udah dibuka,\" kata Achmad menjelaskan.Adapun untuk mengurus paspor, Achmad meminta masyarakat harus terlebih dahulu melakukan prosedur pendahuluan melalui aplikasi M-Paspor. Prosedur ini mensyaratkan pemohon mengisi formulir secara elektronik, mengunggah dokumen persyaratan, memilih jadwal kedatangan serta membayar permohonan paspor.Pemohon paspor yang sudah melewati tahap ini, lanjut Achmad, cukup hadir di kantor imigrasi pada tanggal yang telah dipilih untuk proses wawancara dan pengambilan data biometrik. Pemohon kemudian mengambil paspor yang sudah selesai dalam tiga hari kerja.\"Pembayaran dilakukan sebelum wawancara di kantor imigrasi. Bisa dilakukan melalui Bank, marketplace (Tokopedia dan Bukalapak), Kantor Pos dan Indomaret. Pemohon paspor harus membayar dalam dua jam setelah menerima kode billing,\" ucapnya menjelaskan.Achmad mempersilakan masyarakat menghubungi nomor WhatsApp dan akun media sosial kantor imigrasi yang bisa dilihat pada tautan berikut https://www.imigrasi.go.id/id/hubungi-kami-kantor-imigrasi/ untuk kemudahan akses Informasi alamat.\"Masyarakat yang membutuhkan informasi keimigrasian lebih lanjut bisa menggunakan livechat Ditjen Imigrasi di website (laman) www.imigrasi.go.id pada Senin-Jumat pukul 09.00 sampai dengan 15.00 WIB,\" tutur Achmad.(Sof/ANTARA)
Hukum Harus Adapatif terhadap Dinamika Zaman
Jember, Jawa Timur, FNN - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiarej mengatakan hukum harus adaptif terhadap dinamika zaman dan harus menjalankan fungsi sebagai penjaga hubungan antar-sesama individu dan hubungan individu dengan negara dalam masyarakat, mencegah kesewenangan penguasa, dan fungsi untuk menyelesaikan sengketa.\"Dalam konteks hukum harus adaptif terhadap dinamika jaman inilah, maka pemerintah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diharapkan akan selesai dan diundangkan tahun ini,\" katanya saat memberikan kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Jember, Jawa Timur, Kamis.Wamekumham yang biasa dipanggil Eddy memberikan kuliah umum bertema \"Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia\" yang dihadiri oleh Rektor, Wakil Rektor, Dekan dan Wakil Dekan Fakultas Hukum, dosen dan mahasiswa di Gedung Serbaguna Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej).Menurutnya sistem hukum di Indonesia selalu terkait dengan sistem lainnya seperti sistem agama, sosial, ekonomi, adat istiadat, serta politik maka tidak mudah menyusun RUU KUHP apalagi di Indonesia yang multi agama, multietnis dan multi-budaya.\"Akan selalu ada tarik menarik kepentingan dalam prosesnya. Saya mencontohkan negara Belanda yang baru bisa merampungkan KUHP setelah memakan waktu 70 tahun, padahal Belanda adalah negara yang tergolong relatif homogen secara agama, sosial, ekonomi, adat istiadat serta politik,\" tuturnya. (Ida/ANTARA)