Saksi: Saya Orang Pertama yang Memaafkan Edy Mulyadi
Jakarta, FNN - Ketua Lembaga Adat Paser (LAP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Musa, menyebut terdakwa kasus penyebaran berita yang membuat onar Edy Mulyadi, menghina masyarakat Kalimantan Timur. Edy menyebut mengenai lokasi Ibu Kota Negara (IKN) sebagai tempat jin buang anak.
“Saudara Edy mengatakan IKN tempat jin buang anak otomatis kami dan masyarakat setempat merasa tersinggung,” kata Musa dalam lanjutan persidangan kasus 'Jin Buang Anak' di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/7).
Musa menyebut perkataan Edy bisa dianggap bahwa masyarakat di sekitar IKN disamakan sengan jin, kuntilanak dan gendoruwo. Perkataan Edy dinilai mengada-ada.
Musa dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di muka persidangan Musa mengaku kepada Hakim Ketua Adeng Abdul Kohar sebagai saksi pelapor Edy Mulyadi tetapi hal ini berbeda dengan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Di BAP tertulis bahwa saudara sebagai saksi biasa atas laporan Bintang dan Kaleb, bukan sebagai saksi pelapor,” ujar Hakim Adeng
Tapi Musa mengatakan bahwa ia melaporkan terdakwa atas desakan masyarakat setempat bahkan hingga dua kali, pertama di Polda Kaltim dan kedua di Polres PPU.
Pertanyaan selanjutnya dari Hakim Anggota Bakri, yang menanyakan sebenarnya sanksi apa saja yang ada di masyarakat adat Kaltim.
“Sebagai tokoh adat apakah sanksi yang ada di masyarakat adat Kaltim dan ada berapa?” tanya Hakim Bakri
Musa menyampaikan bahwa sanksinya dapat berupa memotong hewan sesuai dengan kesalahannya, dapat juga berupa uang dan barang. Tetapi Musa tidak mengetahui lebih banyak lagi tentang sanksi adat tersebut dan ada berapa jumlah sanksi adat yang berlaku. Itu membuat Hakim Bakri heran.
“Sebagai tokoh adat kok tidak tau sanksi dari lembaga adat?" tanya Hakim Bakri.
Ia juga bertanya apakah tidak mungkin lembaga adat membuka pintu maaf untuk Edy, mengingat dalam tanggapannya Edy bersikukuh dia sama sekali tidak bermaksud menghina, tak ada kata Kalimantan dalam vidio unggahannya dan kembali meminta maaf di persidangan.
Musa pun mengatakan apabila terdakwa datang ke Kalimantan tepatnya di PPU untuk meminta maaf atas pernyataannya, yang membuat masyarakat marah, maka saya adalah orang pertama yang memaafkan Edy. (Lia)