Lili Pintauli Mundur di Tengah Skandal Etik KPK, Hersu: Itu Lebih Baik Ketimbang Dipecat
Jakarta, FNN – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar memilih mundur dari jabatan pada saat akan disidangkan oleh Dewan Pengawas KPK.
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan sidang etik terlapor Lili Pintauli Siregar gugur karena Lili telah mundur sebagai Wakil Ketua KPK. Jadi ia sudah bukan lagi bagian dari KPK.
Wartawan senior FNN Hersubeno Arief dalam kanal YouTube Hersubeno Point, Sabtu (9/7) mengatakan keputusan Lili untuk mengundurkan diri adalah keputusan yang terbaik ketimbang dia dipecat, jadi lebih baik mundur.
Lili mengundurkan diri lantaran kasus dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi MotoGP Mandalika di Nusa Tenggara Barat, pada Maret 2022. Lili diduga menerima gratifikasi dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Pertamina.
Berdasarkan informasi yang diterima, Lili mendapatkan tiket MotoGP Mandalika di Grandstand Premium Zona A-Red dan fasilitas penginapan di Amber Lombok Beach Resort selama kurang lebih satu minggu.
Lili awalnya dijadwalkan mengikuti sidang perdana pada (5/7). Namun, Lili mangkir dari panggilan Dewas di tanggal itu. Alasannya, ia sedang menjalankan tugas dalam pertemuan Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20 di Nusa Dua, Bali.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga telah memeriksa sejumlah karyawan Pertamina yang diduga terkait dengan kasus ini. Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Nicke Widyawati juga ikut diperiksa Dewas KPK di Gedung ACLC KPK pada Rabu (27/4). Nicke yang dikawal beberapa pegawai PT Pertamina memilih meninggalkan awak media tanpa membuka suara sedikit pun.
Hersubeno Arief menilai kasus dugaan penerimaan gratifikasi Lili seharusya dapat ditindaklanjuti sebagai dugaan tindak pidana meskipun ia sudah mengundurkan diri.
“Tetapi seperti saya sampaikan tadi, kalau berkaitan dengan kasus gratifikasi, bukankah ini juga kasus pidana, jadi harusnya tidak sama dengan soal sidang di Dewan Pengawas KPK yang berkiatan dengan kode etik dinyatakan tidak bisa dilanjutkan karena dia sudah bukan lagi insan KPK. Tetapi kalau kasus gratifikasi tentu saja kasusnya masih terus harus berlanjut, bukan hanya Lili tetapi yang memberi juga harus diusut,” katanya (Lia)