Sidang Edy Mulyadi, Saksi Tidak Tahu Undang-Undang IKN
Jakarta, FNN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Kepala Bidang Pentaan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, Rudiansyah sebagai saksi dalam persidangan lanjutan ‘Jin Buang Anak’ di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (14/7).
Hakim Ketua Adeng Abdul Kohar membuka pertanyaan terkait Undang-Undang yang ditetapkan untuk Ibu Kota Negara (IKN).
“Apakah saudara mengetahui Ibu Kota Negara (IKN) ditetapkan dengan Undang-Undang apa?” tanya hakim.
“Saya tidak tahu”, jawab saksi
Jawaban saksi tentu membuat hakim menggelengkan kepala karena seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ruang lingkup pekerjaannya berkaitan dengan lingkungan di IKN, tetapi yang bersangkutan justru tidak mengetahui peraturan dasar IKN.
Lalu hakim melanjutkan pertanyaan, dalam video YouTube Bang Edhy Channel yang ditayangkan tersebut, pernyataan mana yang sesuai dengan tupoksi saksi.
“Dari pernyataan Edy yang sesuai tupoksi saya yakni terkait lubang tambang dan limbah B3,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa aturan limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Rudiansyah mengaku pernah melaksanakan perjalanan dinas ke calon Ibu Kota Negara (IKN) dalam rangka pengawasan kegiatan pertambangan pada Januari 2022 lalu.
Perusahaan pertambangan yang diketahuinya ada di wilayah IKN dan termasuk dalam pengawasannya adalah PT Singlurus Pratama dan PT Bukit Raya Coal Mining.
Rudi hanya menyebutkan dua perusahaan itu karena perusahaan tersebut berada di lintas kabupaten dan provinsi.
“Jadi kalau perusahaan itu di kabupaten atau kota, itu bukan termasuk wewenang kami, kecuali berada di lintas kabupaten dan provinsi,” jelasnya
Pada saat di lokasi, Rudi mengatakan melihat kedua perusahaan tambang tersebut memang meninggalkan bekas lubang tambang maupun limbah B3 berupa limbah oli bekas, aki bekas, dan filter bekas.
Ia menyampaikan bahwa PT Singlurus Pratama meninggalkan 17 lubang pasca tambang, 9 sudah ditangani, dan sisanya 8 belum ditangani pada bulan Januari lalu.
Namun saat ini, menurutnya, sisanya sudah ditangani sesuai aturan yang berlaku.
Sayangnya saat hakim menanyakan kembali apakah saksi telah melakukan perjalan dinas kembali ke lokasi untuk melihat lubang tambang itu, jawaban saksi berbelit-belit.
“Saya belum ada kesana lagi,” ujar saksi
Rudiansyah mengaku mengetahui informasi itu hanya dari data yang ada di kantornya.
Hal lain yang disampaikan Rudiansyah adalah ia mengaku sakit hati dengan pernyataan Edy Mulyadi yang menyebut lokasi Ibu Kota Negara (IKN) sebagai tempat jin buang anak.
“Secara pribadi sebagai putra daerah Kalimantan, saya merasa sakit hati karena daerah kami dikatakan tempat jin buang anak,” katanya.
Tapi sebagai pribadi ia berharap IKN tidak merusak lingkungan tanah kelahirannya.
"Itu sebagai pribadi ya, sebagai ASN tentu saya harus mendukung program pemerintah," ungkapnya hati-hati. (Lia)