HUKUM

Komnas Perempuan Menyatakan Pentingnya Implementasi Perpres Stranas PKTA

Jakarta, FNN - Anggota Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Theresia Iswarini mengatakan pentingnya implementasi Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak (Stranas PKTA) berjalan baik sehingga tercapai perubahan.\"Menurut kami, Perpres ini hanya satu instrumen untuk memastikan kerja sinergisme perlindungan anak, tetapi yang paling penting adalah implementasinya,\" kata Iswarini saat dihubungi melalui pesan singkat dari Jakarta, Senin.Dia menyebutkan salah satu instrumen yang dapat mendukung penghapusan kekerasan terhadap anak adalah melalui upaya mendorong pelaksanaan amandemen UU Perkawinan.Pemerintah juga diminta membangun mekanisme pemantauan perkawinan anak yang lebih kuat serta memberikan sanksi tegas untuk memastikan tidak ada lagi praktik perkawinan pada anak-anak.Perpres Stranas PKTA tersebut antara lain bertujuan sebagai acuan bagi kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L), pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota dalam mencegah dan menangani kekerasan terhadap anak.Pemerintah telah melakukan berbagai upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak.Namun, tambahnya, upaya tersebut perlu dioptimalkan karena memiliki dampak jangka panjang yang berpotensi membahayakan keselamatan dan kesejahteraan anak. Selain itu, katanya, perlu langkah strategis yang terencana dan melibatkan semua aspek.Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) tahun 2016-2020, terjadi peningkatan jumlah korban kekerasan dari 7.879 menjadi 10.770 anak, dengan kasus tertinggi terjadi pada jenis kekerasan seksual, fisik, psikis, dan penelantaran. (Sof/ANTARA)

Dewas KPK Menduga Lili Pintauli Mengajak 11 Orang Nonton MotoGP Mandalika

Jakarta, FNN - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Lili Pintauli Siregar mengajak 11 orang lainnya menonton ajang balap MotoGP 2022, di Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Maret lalu.\"Kalau tidak salah 11 orang yang diajak,\" kata anggota Dewas KPK Harjono dalam keterangannya, Senin.Terkait ajudan Lili yang juga diduga ikut menonton, ia mengatakan Dewas KPK belum mengambil keputusan.\"Soal ajudan belum diambil keputusan oleh dewas prosesnya,\" ujar Harjono.Selain itu, soal dugaan Lili aktif meminta akomodasi dan tiket melalui ajudan, ia mengatakan bahwa seharusnya hal itu terungkap dalam persidangan benar atau tidaknya.Namun, sidang dugaan pelanggaran etik Lili tidak bisa dilanjutkan, karena yang bersangkutan sudah mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua KPK.\"Proses Bu Lili oleh dewas sudah selesai,\" ujar Harjono.Sebelumnya, Majelis Sidang Etik KPK memutuskan sidang dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku Lili dinyatakan gugur, setelah adanya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71/P/2022 tentang pemberhentian Lili sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota/Pimpinan KPK.KPK menyatakan keputusan dewas tersebut sudah tepat. Dengan pengunduran diri Lili yang telah disetujui Presiden, maka statusnya bukan lagi sebagai insan komisi.Selain itu, KPK juga merujuk pada Pasal 37B ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang menyatakan \"Dewas KPK bertugas menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK\".Ketika sudah mundur sebagai Pimpinan KPK, maka terperiksa (Lili Pintauli Siregar) bukan lagi menjadi subjek persidangan tersebut.KPK menilai jika dipaksakan tetap bersidang, justru melanggar ketentuan penegakan kode etik itu sendiri. (Sof/ANTARA)

Senjata Glock-17 Menjadi Perbincangan di Kalangan Mantan Petinggi Polri

Jakarta, FNN - Pistol jenis Glock 17 merupakan senjata yang digunakan oleh Bharada E dalam baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, hingga menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Senjata Bharada E dalam kasus polisi tembak polisi ini menjadi perbicangan para mantan petinggi Polri. Wartawan senior FNN Hersubeno Arief dalam kanal YouTube Off The Record FNN, Senin (18/7) mengatakan ia menyimak satu channel YouTube yang dikelolah mantan Kabareskrim Polri Komjen Purn Susni Duadji dan menghadirkan narasumber jenderal lain yakni Eks Kabareskrim Komjen Purn Ito Sumardi, Ex Kadivkum Polri, Irjen Pol Purn Aryanto Sutadi dan Eks Kadiv Humas Irjen Ronny F Sompi, mereka menyoroti seorang Bharada yang sudah memegang senjata api laras pendek. Mereka menjelaskan sudah lama menggunakan senjata api jenis Glock ini. Awalnya para pengawal ini menggunakan revolver yang pelurunya 6, namun belakangan memang diganti dengan glock untuk ajudan ini. Mereka juga menyoroti kemampuan Bharada E dalam kasus polisi tembak polisi yang mahir menembak. Tamtama diberi glock, itu tidak ada masalah, sudah biasa, yang penting itu pertanggung jawabannya. Memang sangat jarang seorang Bharada itu mendampingi pimpinan, pasti Bharada E ini adalah orang terpilih. Menanggapi pengakuan dari para mantan petinggi polri tersebut bahwa tantama diberi glock itu sudah biasa, Hersubeno kemudian menanggapi apakah biasa itu suatu lah yang dibenarkan? “Karena ini berkaitan dengan anggaran, bukan hanya soal pengadaan senjatanya tetapi pengadaan magazine,” katanya. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, Bharada E menggunakan pistol jenis Glock 17 buatan Austria dengan magasin maksimum 17 peluru. Sementara, Brigadir J menggunakan senjata jenis HS-9 buatan Kroasia. “Mengapa Bharade E menggunakan Glock sedangkan Brigdir J menggunakan HS-9, spesifikasinya lebih tinggi Glock dari padi HS-9,” ungkap Agi Betha wartawan senior FNN. Sampai saat ini senjata milik Bharada E telah didalami tim Indonesia Automatic Finger Print Identification System atau Inafis Mabes Polri. Kita tinggal menunggu hasilnya. (Lia)

Mengapa Istri Ferdy Sambo Meminta Perlindungan dari LPSK?

Jakarta, FNN - Istri Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dikabarkan mengalami gangguan traumatis setelah kejadian penembakan yang menimpa Brigadir J hingga tewas oleh Bharada E. Saat ini istri Ferdy Sambo tengah dalam perawatan intensif memulihkan dampak psikologis akibat insiden baku tembak beberapa waktu lalu.  Ia mengalami syok hingga terus menerus menangis dan membutuhkan dampingan psikolog. Tim kuasa hukumnya, Arman Hanis mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar kliennya mendapatkan pendampingan. Hersubeno Arief warwatan senior FNN dalam kanal YouTube Off The Record FNN, Senin (18/7) berpendapat apabila ibu Putri meminta perlindungan berarti merasa dirinya terancam, tetapi ini terancam dari siapa? Kalau Bharada J disebut sebagai pelaku namun ia telah meninggal, tentu dia tidak bisa melakukan ancaman apapun. LPSK akan melakukan penelaahan dan investigasi terkait dengan permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Nantinya permohonan perlindungan istri Irjen Ferdy Sambo diputuskan melalui rapat pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban  atau LPSK.   Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu. Peristiwa itu baru terungkap pada Senin (11/7). Polisi mengklaim penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy. Pemakaman Brigadir J yang notabene merupakan anggota aktif Polri hingga akhir hayatnya dilakukan tanpa adanya upacara kepolisian layaknya para pendahulu perwira polisi yang telah gugur. “Ibu Putri masih hidup bisa membentuk tim pengacara, tetapi ini ada jenazah yang tidak bisa membela diri, yang bisa berkata-kata ya hanya tubuhnya, nah ini menjadi pertanyaan kenapa tidak ada bantuan hukum dari kepolisian kepada Brigadir J karena bagaimanapun pada saat dia tewas dia masih menjadi anggota polisi. Dia sudah menjadi tersangka padahal belum ada pembuktian, sehingga pada saat pemakaman tidak ada upacara,” tutup wartawan senior FNN Agi Betha (Lia)

Duga Brigadir J Korban Pembunuhan Berencana. Keluarga Lapor ke Bareskim

Jakarta, FNN – Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Kamarudin Simanjuntak mendatangi Bareskim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7) untuk melaporkan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kamarudin mengatakan pihak keluarga menemukan kejanggalan dari kematian Brigadir J tersebut yang mereka terima dari Mabes Polri Melalui Divisi Humas Polri. “Informasi yang diberikan adalah tembak menembak, tetapi yang kami temukan adalah memang betul ada luka tembakan tetapi ada juga luka sayatan, kerusakan di bawah mata, di hidung ada dua jahitan, di bibir, leher, rahang, bahu sebelah kanan, memar di perut kanan kiri, pengrusakan di jari manis, dan kaki semacam sayatan,” katanya Kamarudin juga menilai tidak ada bukti soal tudingan Brigadir J masuk ke dalam kamar sehingga melecehkan istri Ferdy Sambo. Namun, dari pihak kuasa hukum keluarga istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan pendampingan terhadap kliennya. Arman juga mengatakan istri Ferdy saat ini tengah dalam perawatan intensif, ia menjalani perawatan untuk memulihkan dampak psikologis akibat insiden baku tembak beberapa waktu lalu. Atas insiden ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah membentuk tim khusus yang dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. Selain itu, Komnas HAM dan Kompolnas juga dilibatkan dalam tim khusus ini. Tetapi publik tentu bertanya-tanya mengapa memerlukan waktu yang cukup lama, padahal melihat kasusnya sebenarnya sangat sederhana, tetapi sudah hampir sepuluh hari belum ada hasil. Agar kasusnya lebih transparan tentunya dapat dilakukan otopsi ulang oleh tim dokter indepent. Desakan ini juga muncul dari Indonesia Police Watch (IPW) yang sejak awal menjadi lembaga yang menyoroti kasus ini. Wartawan senior FNN Hersubeno Arief dalam kanal YouTube Hersubeno Point, Senin (18/7) menyampaikan anak-anak dari pak Ferdy dan ibu Putri juga berhak mendapat keadilan dan perlindungan, ini pasti menjadi pukulan sangat berat bagi mereka, ibunya mengalami shock, bapaknya juga. Begitu juga Bharada E dan keluarga tentu memiliki beban moril yang sangat berat walaupun dia disebutkan melakukan upaya bela diri, tetapi dia diposisikan sebagai penembak yang menewaskan seniornya. “Terlepas dari semunya, publik juga berhak mendapatkan informasi yang benar,” tambahnya. (Lia)

Dewan Pers Imbau Media Muat Sumber Resmi Kasus Penembakan Brigadir J.

Jakarta, FNN - Kuasa hukum istri Kadiv Propam Polri Irjan Ferdy Sambo, Arman Hanis mendatangi kantor Dewan Pers, di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (15/7). Tujuannya yakni berkonsultasi dengan Dewan Pers soal perkembangan pemberitaan kasus polisi tembak polisi yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam tersebut. Berita-berita yang semakin hari semakin dilihat berkembang isunya dan semakin berkembang opininya. Arman meminta arahan atau berkonsultasi menangani hal-hal tersebut ke Dewan Pers sehingga tetap pada jalur koridor kode etik jurnalistik. Aman berharap adanya empati media terkait kasus polisi tembak polisi di rumah Ferdy Sambo, terlebih insiden itu masih dalam proses penyelidikan oleh tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia menjelaskan keluarga Ferdy Sambo menerima dampak yang luar biasa terkait pemberitaan insiden itu, terlebih anaknya yang masih muda. Dia juga menjelaskan mengatakan kedatangan tim hukum ke Dewan Pers bukan melayangkan protes, melainkan untuk konsultasi soal isu liar yang berkembang seusai insiden yang menewaskan Brigadir J. Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendriana dalam wawancara bersama Hersubeno Arief dalam kanal YouTube Hersubeno Point, Sabtu (16/7) menilai isu liar yang berkembang masih bersifat spekulasi. \"Dalam konteks ini, kami melihat media sifatnya spekulasi, kemudian yang kedua bersumber dari sumber tidak resmi dan yang ketiga peradilan di luar, itu yang harus dihindari. Karena dampak yang berita itu berbahaya sekali. Saya melihat kita harus berpedoman pada kode etik jurnalistik,\" kata Yadi Yadi meminta jurnalis dan media mengutip keterangan dan sumber resmi pihak kepolisian terkait kasus penembakan yang terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Imbauan ini untuk mengantisipasi melebarnya dugaan dan spekulasi di kasus penembakan tersebut. Wartawan senior FNN Hersubeno Arief juga menilai langkah yang dilakukan keluarga Ferdy Sambo ini positif. Karena ketika ada persoalan-persoalan dengan produk jurnalistik harus di kedepankan mediasi dengan Dewan Pers. (Lia)

Mahfud MD Minta Polri Jangan Lindungi Tikus

Jakarta, FNN - Ketua Tim Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD menilai kasus baku tembak polisi yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Irjern Ferdy Sambo ini tidak bisa dibiarkan begitu saja.  Mahfud MD yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) meminta Polri bertindak profesional dalam mengusut tuntas ini.  “Jangan mengejar tikus atau melindungi tikus lalu rumahnya yang dibakar, terbuka saja. Kan tata cara mengejar tikus itu sudah ada caranya, apalagi polisi sudah profesional,” kata Mahfud Menurut wartawan senior FNN Hersubeno Arief dalam kanal YouTube Off The Record FNN, Jumat (15/7) dari analogi pak Mahfud yang dikatakan tikus itu tidak mungkin Brigadir J karena telah meninggal dunia atau Bharada E yang telah diamankan dan membela diri. Orang yang membela diri tidak mungkin dikejar lagi.  Agi Betha yang juga wartawan senior FNN menambahkan arti dari analogi pak Mahfud ‘jangan lindungi tikus’ dalam hal ini tikus yang dimaksud adalah pelaku atau pemainnya. Mahfud berharap tim khusus bentukan Polri dapat mengumpulkan bukti akurat jika tidak ingin kredibilitas hancur. Ia mengaku mengenal sejumlah pimpinan Polri sebagai sosok yang kredibel sehingga yakin kasus tersebut akan diselesaikan secara tuntas.  Kompolnas menurutnya juga akan membantu membuat permasalahan hingga menemukan titik terang. “Kita tidak boleh membodoh-bodohkan diri kita, sehingga kita harus profesional. Siapa yang melakukan apa, dilihat dari perilaku-perilaku sebelumnya, hubungan bagaimana dan seterusnya. Itu bisa dilacak dari situ kan,” ungkapnya. Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Iftitah Sari juga mengatakan bahwa pengungkapan kasus yang tuntas, akuntabel, dan transparan, jika tidak dilakukan demikian, maka ada potensi tindakan sewenang-wenang oleh aparat kepolisian dan bahkan hingga potensi penyiksaan. (Lia)

Timsus Kasus Brigadir J Patut Melibatkan Komnas Perempuan

Jakarta, FNN - Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir menilai bahwa tim khusus (timsus) untuk mengungkap kasus baku tembak antaranggota Polri yang menewaskan Brigadir J sepatutnya melibatkan Komnas Perempuan.Menurut Mudzakkir, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, pelibatan Komnas Perempuan itu diperlukan karena saksi kunci dalam kasus yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo itu adalah seorang perempuan, yakni istri Irjen Pol. Ferdy Sambo.\"(Komnas Perempuan perlu dilibatkan) Karena dalam perkara ini melibatkan perempuan dan menjadi titik sentral atau fokus perbuatan yang menjadi kausal terjadi tindak pidana pembunuhan,\" kata dia.Meskipun begitu, Mudzakkir tetap mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit yang berniat menguak fakta sebenarnya atas peristiwa berdarah tersebut melalui pembentukan tim khusus yang independen.\"Saya setuju dibentuknya tim independen untuk investigasi kasus pembunuhan atau penembakan terhadap oknum polisi tersebut yang melibatkan semua pihak, yakni Propam, Kompolnas, dan Komnas HAM guna membongkar kasus agar menemukan peristiwa yang benar dan sebenarnya,\" kata dia.Selanjutnya, Mudzakkir menekankan tim khusus yang ditugaskan untuk mengungkap kasus tersebut tidak boleh menutupi fakta apa pun yang mereka ditemukan, termasuk dugaan keterlibatan oknum polisi lain. Hal itu, ujar dia, harus dilakukan agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan sebenarnya.\"Masyarakat menagih janji Kapolri yang dijanjikan sebelum menjadi Kapolri dan kasus polisi akan diselesaikan secara tuntas tidak pakai lama,\" ujarnya.Menurut dia, masyarakat sangat berharap kasus ini dibongkar tuntas demi tegaknya hukum dan keadilan.\"Karena dipimpin langsung oleh Wakapolri dan dibentuk oleh Kapolri, maka taruhannya institusi Kepolisian RI secara institusional dan lebih khususnya Kapolri,\" ucap Mudzakkir.Sebelumnya, penembakan antaranggota Polri terjadi di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) pukul 17.00 WIB.Dalam peristiwa itu, kedua anggota Polri yang terlibat adalah Brigadir Pol. Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ajudan Drive Caraka (ADV) Istri Kadiv Propam Polri dan Bharada E, ADV Kadiv Propam Polri. Kejadian itu mengakibatkan Brigadir Pol. Nopryansah tewas tertembak dengan tujuh lubang peluru di tubuhnya.Disebutkan bahwa peristiwa itu dilatarbelakangi dugaan pelecehan dan penodongan pistol yang dialami istri Kadiv Propam Polri Putri Ferdy Sambo.Lebih lanjut, Kapolri membentuk tim khusus untuk menuntaskan pengusutan kasus baku tembak antaranggota Polri pada Selasa (12/7).Selain melibatkan satuan kerja internal Polri dan eksternal, tim juga melibatkan Provost dan Pengamanan Internal (Paminal) Polri. Sementara itu, dari unsur eksternal adalah Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM. (Ida/ANTARA)

Publik Diminta Menghentikan Spekulasi Peristiwa Penembakan Brigadir J

Jakarta, FNN - Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengimbau semua pihak agar menghentikan spekulasi peristiwa dalam kasus penembakan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.\"Semua pihak agar menghentikan publikasi yang berisikan spekulasi peristiwa. Sebaiknya menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian maupun Komnas HAM terkait dengan insiden penembakan itu,\" kata Andy dalam keterangan di Jakarta, Jumat.Selain itu, dia meminta pihak-pihak terkait untuk memastikan perlindungan dan pemulihan bagi pelapor yakni P, istri Kadiv Propam Polri. Pelapor berinisial P melaporkan tindak kekerasan seksual terhadap dirinya.Semua pihak diingatkan agar publikasi seputar insiden penembakan itu untuk perhatikan kerentanan berbasis gender yang dihadapi perempuan.\"Hal itu untuk memastikan pemenuhan hak-hak perempuan pelapor atau korban kekerasan seksual, khususnya dalam aspek pelindungan dan pemulihan,\" katanya.Andy menambahkan bahwa Komnas Perempuan terus berkoordinasi dan terbuka untuk memberikan asistensi kepada Polri maupun Komnas HAM guna memastikan penyelidikan memperhatikan kerentanan dan dampak peristiwa berbasis gender bagi perempuan berhadapan dengan hukum, baik sebagai saksi maupun korban.Sebelumnya, pada hari Jumat (8/7) Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, kawasan Jakarta Selatan.Peristiwa itu diduga dilatarbelakangi terjadinya pelecehan dan penodongan pistol terhadap P, istri Irjen Ferdy. (Sof/ANTARA)

Benarkah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo Dicopot?

Jakarta, FNN - Beredar kabar Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Isu ini tengah jadi perbincangan hangat di tengah publik akibat kasus penembakan yang terjadi di rumah dinasnya. Korban penembakan adalah sang sopir istri yakni Nopriansyah Yosua Hutabarat dan pelaku diduga Bharada E. Namun hingga berita ini diterbitkan, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan belum ada pergantian Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Spekulasi pencopotan Ferdy Sambo ini menguat menyusul pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Tim Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD di CNN Indonesia. “Banyak pesan-pesan yang menyampaikan kepada saya agar menyampaikan ke Polri untuk mencopot Ferdy Sambo, saya mempersilahkan Kapolri mempertimbangkan usulan itu demi memperlancar proses penyelidikan,” ujar Mahfud MD. Desakan penonaktifan Irjen Pol Ferdy Sambo juga datang dari sejumlah pihak. Salah satunya Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso yang mengaku memiliki sejumlah alasan agar Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan. Pertama, Irjen Ferdy Sambo adalah saksi kunci peristiwa yang menewaskan Brigadir J. Kedua, almarhum Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat statusnya belum jelas apakah korban atau pihak yang menimbulkan bahaya sehingga harus ditembak. Ketiga, locus delicti (lokasi kejadian) terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Menurut Informasi yang beredar posisi Kadiv Propam disebut-sebut akan digantikan oleh Brigjen Pol Hendro Pandowo. Hendro Pandowo saat ini menjabat sebagai Wakapolda Metro Jaya. Sebelumnya, Jenderal bintang satu ini juga pernah menduduki posisi sebagai Karo Provos Propam Polri. Kabarnya, surat telegram pergantian jabatan Kadiv Propam akan segera diterbitkan oleh Kapolri Jenderal pol Listyo Sigit Prabowo. Peluang pencopotan Ferdy Sambo ini disampaikan langsung oleh Kapolri.  Menurut Jenderal Sigit, kebijakan akan diambil setelah Polri menerima masukan dari tim gabungan yang telah dibentuk. “Tentunya rekomendasi dari tim gabungan akan menjadi salah satu bahan saya untuk mengambil kebijakan-kebijakan,” ujar Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (12/7/22) Menurutnya kebijakan akan diambil setelah Polri menerima masukan dari tim gabungan yang telah dibentuk. Ia meminta agar publik tidak terburu-buru. Tim gabungan investigasi itu dipimpin langsung Wakapolri. Anggotanya adalah Irwasum, Kabareskrim, Kabaintelkam, Biro SDM plus Kompolnas dan Komnas HAM. Menurut wartawan senior FNN Hersubeno Arief dalam kanal YouTube Hersubeno Point, Jumat (15/7) ia menyampaikan kalau kemudian ada kasus seperti ini yang terlibat di internal polri apalagi melibatkan Ferdy Sambi dengan pusaran kasus tersebut, tentu saja akan menyebabkan kecurigaan dari publik, apalagi kalau hasilnya tidak sesuai dengan ekspetasi publik, nanti polisi dianggap tidak objektif, saya kira itulah persoalan yang harus dipertimbangkan, apalagi kemudian muncul desakan Ferdy Sambo dinonaktifkan dulu sebelum tugas ini selesai. (Lia)