HUKUM
Putusan MK tentang Presidential Threshold adalah Sebuah Tragedi Demokrasi
Oleh Yusril Ihza Mahendra - Ketua Umum PBB Mahkamah Konstitusi (MK) sudah berulangkali menolak permohonan pengujian terhadap Pasal 222 UU Pemilu, walaupun para Pemohon mengajukan pengujian dengan pasal UUD 45 yang berbeda dan argumentasi konstitusional yang berbeda. Dalam permohonan kali ini, MK menyatakan permohonan para anggota DPD tidak punya legal standing, maka dinyatakan “tidak dapat diterima”. PBB punya legal standing tetapi permohonannya ditolak seluruhnya. MK tetap kukuh dengan putusan sebelumnya, yang mungkin dianggap sebagai “yurisprudensi” yang menyatakan bahwa Pasal 222 UU Pemilu adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 45. Saya juga pernah menggabungkan norma Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (2) dan Pasal 22E UUD 45 dengan menggunakan tafsir sistematik untuk menyatakan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 45. Tapi MK malah mempreteli ketiga pasal itu satu demi satu untuk mendukung pendapatnya sendiri bahwa Pasal 222 UU Pemilu adalah konstitusional. Selain itu MK selalu mengemukakan argumen bahwa norma Pasal 222 itu adalah untuk memperkuat sistem Presidensial. Padahal, “executive heavy” yang ada dalam UUD 45 sebelum amandemen sudah sejak lama ditentang. UUD 45 pasca amandemen justru menciptakan check and balances antar lembaga negara. Tidak ada hubungan korelatif antara presidential treshold dengan “penguatan sistem Presidensial” sebagaimana selama ini didalilkan MK. Politik begitu dinamis, oposisi bisa berubah menjadi partai pemerintah hanya dalam sekejap. Pasal 222 itu adalah “open legal policy” Presiden dan DPR yang tidak dapat dinilai oleh MK. Saya telah membantah seluruh argumentasi hukum MK tersebut, namun sampai saat ini MK tetap kukuh dengan pendiriannya bahwa Pasal 222 UU Pemilu adalah konstutusional. Dalam pandangan saya MK tidak seharusnya kukuh dengan pendapatnya semula, karena zaman terus berubah dan argumen hukum juga terus berkembang. Dalam fiqih, tokoh sekaliber Imam Syafii (767-820 M) saja bisa mengubah pendapat hukumnya dengan merumuskan “qaul jadid” atau pendapat baru, dan meninggalkan “qaul qadim” atau pendapat terdahulu karena situasi atau “ratio legis” yang mendasari lahirnya sebuah norma hukum telah berubah. MK tidak seharusnya mempertahankan sikapnya yang kaku dan banyak dikririk para akademisi, sehingga terkesan “jumud” dengan perubahan hukum yang terjadi begitu cepatnya dalam masyarakat kita. Dengan ditolaknya permohonan PBB dan para anggota DPD ini, serta juga permohonan-permohonan yang lain yang akan diajukan, maka demokrasi kita kini semakin terancam dengan munculnya oligarki kekuasaan. Calon Presiden dan Wakil Presiden yang muncul hanya itu-itu saja dari dari kelompok kekuatan politik besar di DPR yang baik sendiri atau secara gabungan mempunyai 20 persen kursi di DPR. Hal yang paling aneh dalam demokrasi kita akan terjadi. Calon Presiden yang maju adalah calon yang didukung oleh parpol berdasarkan treshold hasil Pileg lima tahun sebelumnya. Padahal dalam lima tahun itu, para pemilih dalam Pemilu sudah berubah, formasi koalisi dan kekuatan politik juga sudah berubah. Namun segala keanehan ini tetap ingin dipertahankan MK. MK bukan lagi “the guardian of the constitution” dan penjaga tegaknya demokrasi, tetapi telah berubah menjadi “the guardian of oligarchy”. Ini adalah sebuah tragedi dalam sejarah konstitusi dan perjalanan politik bangsa kita. (*)
Sidang ke-11 Kasus “Jin Buang Anak”, Saksi Menganggap Tempat Pesugihan
Jakarta, FNN – Daniel hadir sebagai saksi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pada lanjutan sidang ‘Jin Buang Anak’ di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Kamis, 7/7). Daniel merupakan ex-mahasiswa yang berasal dari Samarinda, Kalimantan Timur. Dia melaporkan Edy Mulyadi ke Polda Kaltim, Senin (24/1) karena merasa sakit hati dengan pernyataan Edy ‘tempat jin buang anak’ yang didengar dari YouTube Bang Edy Channel berjudul \'Tolak Pemindahan Ibukota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat\'. “Saya marah dan merasa sakit hati karena dalam video tersebut terdapat kata-kata mengucilkan Ibu Kota Negara (IKN) sebagai tempat ‘jin buang anak’, kuntilanak, kemudian terdakwa juga menyebut petinggi negara, banyak lubang tambang, dan kata-kata Cina,” ujar Daniel Daniel mengartikan tempat jin buang anak itu sebagai tempat pesugihan. \"Menurut saya “tempat jin buang anak” itu merupakan tempat pesugihan, tempat makhluk halus, dan saya merasa sangat terhina, ini adalah tempat lahir saya, tempat yang membesarkan saya,” katanya penuh percaya diri. Beda dari saksi sebelumnya yang hanya melaporkan terdakwa satu sampai dua point, namun untuk saksi kali ini melaporkan terdakwa dengan banyak point seperti yang ia katakan di atas. Ia menyebut Edy membuat berita hoax dengan menyebut lubang tambang di IKN akibat perusahaan milik Luhut Pandjaitan. Di dalam persidangan Daniel mengaku pernah melalukan perjalanan ke IKN tepatnya ke titik nol km, tetapi Daniel tidak mengelilingi seluruh wilayah IKN tersebut. “Apakah Anda pernah melihat di seluruh wilayah IKN terdapat lubang tambang?,” tanya hakim. “Saya tidak melihat ada lubang tambang,” jawabnya. Hal ini membuat hakim mendalami jawaban Daniel tersebut, bagaimana bisa saksi mengatakan tidak ada lubang tambang di wilayah IKN, padahal ia tidak mengelilingi wilayah tersebut secara keseluruhan.(Lia)
Polri Selesaikan 15.811 Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jakarta, FNN - Analis Kebijakan Madya Bidang Pidana Umum Bareskrim Polri Komisaris Besar (Kombes) Polisi Pitra A. Ratulangi menyebutkan sejak 2021 hingga 2022 polisi telah menyelesaikan 15.811 perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).\"Polisi berhasil menangani 9,3 persen perkara dengan mekanisme keadilan restoratif,\" kata Analis Kebiajakan Madya bidang Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Polisi Pitra A. Ratulangi pada diskusi bertajuk Kontekstualisasi Implementasi Keadilan Restoratif di Indonesia di Jakarta, Rabu.Sejak Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice diterbitkan, terdapat 275.500 kasus tindak pidana. Dari jumlah itu, polisi menyelesaikan 170.000 perkara, dan sebanyak 15.811 di antaranya melalui mekanisme keadilan restoratif.Jika 15.811 kasus tersebut tidak ditangani melalui mekanisme keadilan restoratif, kata dia, otomatis akan berimbas pada kapasitas hunian lembaga pemasyarakatan (lapas) di Tanah Air.\"Ini banyak positifnya. Mencegah membeludak penghuni lapas, dan dari segi waktu tidak banyak yang dikerjakan oleh penyidik,\" kata dia.Tidak hanya itu, penerapan keadilan restoratif di kepolisian juga menghemat anggaran karena tidak perlu lagi melakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan lain sebagainya dalam sebuah perkara.Pada diskusi itu, Kombes Pol. Ratulangi menyebutkan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, Jawa Barat, dan Sumatera Utara merupakan instansi yang paling banyak menerapkan keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus.Sementara itu, Polda Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Polda Bengkulu adalah tiga instansi yang paling rendah dalam menerapkan keadilan restoratif,.Khusus penghentian penyidikan melalui mekanisme keadilan restoratif, lanjut dia, paling banyak diterapkan oleh Polda Sumatera Utara, Polda Jawa Timur, dan Polda Jawa Barat.\"Sebaliknya, yang paling sedikit menghentikan kasus melalui keadilan restoratif ialah Polda Kalimantan Timur, Polda Bengkulu, dan Polda Nusa Tenggara Timur,\" katanya. (Ida/ANTARA)
MPR Minta BNPT Telusuri Aliran Dana ACT
Jakarta, FNN - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk menelusuri aliran dana Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang mengalir ke aktivitas terlarang. \"BNPT bisa menjadikan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai bukti awal untuk mengungkap dan mengusut serta menyelidiki kebenaran transaksi yang mencurigakan dari aliran dana ACT tersebut,\" kata Bambang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu. Menurut dia, BNPT bersama Densus 88 Antiteror Polri bisa melakukan kajian dan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan aliran dana tersebut apakah terkait dengan pendanaan terorisme. Bamsoet meminta BNPT dan Densus 88 memeriksa dugaan penyimpangan dana talangan masyarakat oleh penyelenggara pengumpulan uang dan barang serta membekukan sementara izin lembaga ACT sampai pemeriksaan tuntas. Ia juga meminta Pemerintah dapat bertindak tegas terhadap seluruh pengurus ACT sesuai dengan Pasal 19 huruf b Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 yang menjelaskan bahwa Menteri Sosial berwenang mencabut dan atau membatalkan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang jika penyelenggara terbukti melakukan pelanggaran. \"Kami minta Pemerintah juga segera mengaudit lembaga ACT. Kegiatan ACT hentikan sementara sampai adanya kepastian dari Pemerintah,\" tegas Bamsoet. Bamsoet mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam memberikan donasi, dan sebaiknya melakukan donasi kepada lembaga resmi milik pemerintah. Sementara itu, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan analisis terhadap transaksi keuangan ACT. Hasilnya ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan ada dugaan aktivitas terlarang. Laporan analisis tersebut telah diserahkan PPATK kepada pihak Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk pendalaman. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan analisis dan pengembangan dari transaksi keuangan organisasi tersebut. \"Iya, kami sudah dan akan terus berproses mengembangkan,\" kata Ivan. (Ida/ANTARA)
Main HP, Saksi Kasus 'Jin Buang Anak' Ditegur Hakim
Jakarta, FNN – Jaksa penuntun umum (JPU) menghadirkan seorang pegawai negeri sipil (PNS) pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Helena, sebagai saksi di sidang kasus ‘jin buang anak’ Edy Mulyadi Selasa (5/7) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Helena langsung mendapat peringatan dari Hakim Ketua Adeng Abdul Kohar di awal sidang. Awalnya, Helena ditegur oleh hakim ketua karena pada saat penayangan kembali video YouTube Bang Edy Channel berjudul \'Tolak Pemindahan Ibukota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat\' dia tidak memperhatikan tayangan tersebut tapi hanya sibuk melihat ke hpnya. “Saya perhatikan saudara dari tadi tidak melihat video tersebut, tetapi saudara hanya melihat handphone saudara,” tegur hakim “Saya tidak mau melihat video tersebut karena apabila saya melihat kembali maka saya akan marah,” jawab Helena dengan lantang. Kemudian hakim langsung memberikan pertanyaan kepada Helena terkait kalimat mana yang didengar dari video tersebut yang membuat dirinya marah. “Kalimat yang menyatakan lokasi IKN itu menjadi ‘tempat jin buang anak’, kuntilanak, seolah-olah kampung halaman kami ini terkutuk, Edy juga berusaha menghasut masyarakat Indonesia menolak IKN ke daerah kami dari bahasa yang di sampaikan, maka dari itu saya marah, saya tidak terima,” ujar saksi Helena dengan suara yang tetap tinggi. Hakim ketua pun lagi-lagi memperingatkan saksi untuk tidak perlu marah-marah. “Ini negara hukum, ya diikutin, untuk menegakan hukum itu, tugas ibu disini menjadi saksi ya berikan kesaksian, bukan hanya teriak marah dan tersinggung, itu tidak menyelesaikan masalah,” tegur hakim dengan tegas Sayangnya Helena terus menggunakan nada tinggi saat menjawab pertanyaan jaksa dan penasehat hukum terdakwa, hakim pun dibuat heran karenanya. \"Masyarakat sekitar IKN terus berdoa agar kasus ini ditindak lanjuti,\" ujar Helena dengan nada yang tinggi lagi “Kita belum berdoa bu!\" tegas hakim yang lagi-lagi memperingati saksi bahwa tugasnya hanya menjawab apa yang ditanya sedang tugas hakim mengatur persidangan. Helena sendiri seperti saksi-saksi sebelumnya tidak menganggap istilah \'Jin Buang Anak\' sebagai peribahasa, tapi menyebutnya itu kalimat yang konkret (sesungguhnya). Tapi saat ditanya apakah jin itu bentuknya konkret atau tidak, Helena menjawab tidak konkret. Edy sendiri menolak semua pernyataan saksi karena jelas-jelas di persidangan Helena mengaku tidak menonton utuh tayangan tersebut. (Lia)
OC Kaligis Laporkan Oknum Polsek Kembangan ke Propam Polda Metro Jaya
Jakarta, FNN - Pengacara senior OC Kaligis melaporkan oknum polisi dari Polsek Kembangan Jakarta Barat ke Propam Polda Metro, Selasa, 05 Juli 2022 dengan No. LP/B/1886/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan dilakukan berkenaan dengan kasus yang menimpa kliennya bernama Donny (46). Donny, seorang ayah dengan empat (4) anak telah dilaporkan oleh istrinya bernama Mendy (45) ke Polsek Kembangan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada awal April 2022. Laporan tersebut dituangkan dalam LP/B/212/IV/2022/SEKTOR KEMBANGAN/ atas kasus KDRT yang dilakukan suaminya ke Polsek Kembangan pada 4 April 2022 silam. Namun, laporan itu tidak segera ditindaklanjuti. Entah mengapa tiba-tiba pada Senin 04 Juli 2022, pelapor didampingi pangacaranya Sunan Kalijaga dan empat orang anggota polisi sektor Kembangan mendatangi rumah Donny di kawasan Puri Indah Kembangan, Jakarta Barat untuk melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara). Oknum polisi tersebut melakukan penggeledahan dan penyitaan tanpa adanya berita acara, hal mana menurut OC Kaligis merupakan pelanggaran dan tindakan sewenang-wenang yang masuk kategori kejahatan jabatan sebagaimana diatur pada Bab 28 KUHP. Tim Pengacara dari kantor OC Kaligis & Associates yang saat itu berada di lokasi menolak rumah kliennya dijadikan oleh TKP, sebab status kliennya masih terlapor. Namun akhirnya polisi berhasil masuk ke rumah kliennya. Dari hasil olah TKP, polisi menyita 1 buah hair dryer sebagai barang bukti. “Kami keberatan dilakukan olah TKP, karena status klien kami belum tersangka. Tidak hanya itu, oknum polisi tersebut juga tidak melakukan izin RT dan RW sebelum memasuki rumah orang,” kata OC Kaligis dalam konferensi pers yang dilakukan di kantornya, Selasa, 05 Juli 2022. Kaligis mempertanyakan pihak kepolisian sektor Kembangan, mengapa status masih terlapor tapi sudah dilakukan oleh TKP. Ia menduga, polisi masuk angin. Tak hanya itu, kasus yang sudah diketahui oleh Kapolres Jakarta Barat dan Kapolda Metro Jaya ini, mengapa Polsek Kembangan turun menanganinya. “Ini harus diselidiki. Ada oknum polisi yang sudah masuk angin. Propam harus tangan untuk memperbaiki citra polisi, sesuai harapan Bapak Kapolri,” papar Kaligis. Kaligis menduga laporan yang dilakukan oleh Mendy, tujuannya untuk melakukan pemerasan terhadap Donny, suaminya. Maka seolah telah terjadi rekayasa pemukulan dengan harapan ada ‘uang damai’, padahal sesungguhnya yang terjadi justru istrinya yang memukul suaminya, sehingga muka penuh darah dan pelipis pecah, sesuai bukti yang dimiliki kliennya. Nyatanya benar, kata Kaligus, sebelum kasus ini mencuat, Mendy meminta ke suaminya uang sebesar Rp30 milyar dengan harapan untuk mempertahankan rumah tangga. Suaminya menyanggupinya. Sekarang, istrinya bikin ulah kembali. Kaligis mengatakan kliennya Donny dalam klarifikasi telah diperiksa beberapa saksi termasuk Agus supir Mendy dan anak-anaknya bahwa tidak pernah terjadi KDRT apalagi pemukulan oleh Donny. Kaligis lalu menunjukkan foto tentang kondisi tubuh kliennya sebagai bukti kuat bahwa yang melakukan KDRT justru istrinya. “Ini foto tentang kondisi tubuh Donny penuh darah sebagai bukti bahwa KDRT ini justru istrinya yang memukul menggunakan benda keras,” kata Kaligis. Kaligis juga menegaskan bahwa Mendy pernah meninggalkan rumah dan anak-anak sebagai orang tua asuh, sejak 4 April 2022. Mendy, kata Kaligis melarikan diri dari kediaman dengan mengabaikan dan meninggalkan anak di bawah umur. Dari beberapa keterangan yang didapat kliennya, kadang berada di hotel, apartemen, dan bahkan liburan ke luar negeri. Saat meninggalkan rumah, Wendy membawa semua perhiasan yang berharga termasuk tas dan perhiasan yang harganya mencapai milyaran rupiah. Belakangan diketahui, Donny memiliki bukti video perselingkuhan yang diduga istrinya dengan teman anaknya. “Iya, ini ada videonya,” kata Kaligis. Menurut Kaligis, pihaknya melaporkan oknum polisi ke Propam Polda Metro Jaya dengan tiga tujuan. Pertama, agar polisi bekerja dengan profesional, tidak melanggar hukum, kedua agar masyarakat tahu bahwa kliennya tidak pernah melakukan KDRT. Yang melakukan justru istri dari kliennya. Yang ketiga, agar Mendy sadar bahwa rekayasa yang ia lakukan terbaca dengan jelas yang tujuannya mengarah pada pemerasan. (sws, ant)
Soal Jual Beli Pengadaan LNG, KPK Konfirmasi Mantan Dirut Pertamina
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi empat saksi perihal proses transaksi jual beli dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.Empat saksi, yaitu mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Dwi Soetjipto, mantan Dirut PT PLN (Persero) Nur Pamudji, Dewan Komisaris PT Pertamina 2010-2013 Evita Herawati Legowo, dan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Anny Ratnawati.\"Para saksi hadir dan dikonfirmasi, antara lain, terkait dengan proses transaksi jual beli dalam pengadaan LNG di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021,\" kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.KPK memeriksa keempatnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/6) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.Sebelumnya, KPK membenarkan sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina. Pengumuman terkait pihak tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi, dan pasal yang disangkakan akan disampaikan KPK ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan.Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi di antaranya pegawai PT Pertamina. KPK mengonfirmasi mereka perihal proses awal dilakukannya pengadaan LNG di PT Pertamina.KPK juga telah mengamankan barang bukti berupa beberapa dokumen yang terkait dengan kasus dari penggeledahan di beberapa lokasi. (Ida/ANTARA)
Dana Pembelian Ratusan Peluru yang Diamankan di Elelim Didalami Polisi
Jayapura, FNN - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Kombes Pol. Faizal Rahmadani mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami dana untuk membeli 615 butir peluru yang diamankan di Elelim, Kabupaten Yalimo. Dari pengakuan AM, ASN asal Kabupaten Nduga, amunisi tersebut dibeli Rp200 ribu per butir dengan total sebesar Rp123 juta. \"Belum diketahui asal dana untuk membeli amunisi,\" katanya di Jayapura, Jumat. Kombes Pol. Faizal Rahmadani mengatakan bahwa penangkapan terhadap AM pada Rabu malam (29/6) di Elelim saat anggota yang berpatroli mencurigai yang bersangkutan, kemudian merazia hingga menemukan ratusan butir amunisi. Selain amunisi, juga ditemukan satu pucuk pistol rakitan. Ia menjelaskan bahwa AM merupakan salah seorang peluncur dari kelompok kriminal bersenjata (KKB) Nduga pimpinan Egianus Kogoya yang bertugas mencari amunisi dan senjata api. KKB, lanjut dia, memang sedang gencar mencari amunisi karena persediaan mereka mulai menipis akibat baku tembak dengan aparat keamanan dan menembak warga sipil. Oleh karena itu, pihaknya meminta anggota yang bertugas di pos-pos senantiasa waspada terhadap mereka guna menghindari jatuhnya korban dan kehilangan senjata serta amunisi. Saat ini, kata Faizal, AM yang kini berada di Wamena terus dimintai keterangannya guna ungkap jaringannya. \"Belum diketahui amunisi tersebut dibeli dari mana? Apakah di Jayapura atau dari daerah lain di Papua?\" kata Kombes Pol. Faizal. (Sof/ANTARA)
Marbot Masjid Korban Yusuf Mansur: Saya Tagih Sampai Akhirat!
SETIDAKNYA sampai saat ini ada empat gugatan perdata yang ditujukan kepada Jam\'an Nurchotib Mansur alias Ustadz Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan PN Tangerang, Kota Tangerang. Rinciannya, YM digugat tiga kasus di PN Tangerang dan satu kasus di PN Jakarta Selatan. Gugatan itu tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN masing-masing. Tak tanggung-tanggung, YM dkk dituntut membayar total kerugian hingga lebih dari Rp 98 triliun untuk keempat perkara tersebut. Gugatan bervariasi, mulai dari kasus ingkar janji (wanprestasi) investasi dana hotel/apartemen hingga investasi batu bara. Wartawan senior FNN Hersubeno Arief dalam Kanal Hersubeno Point, Jum’at (1/7/2022) sempat mewawancarai seorang Marbot Masjid korban investasi tambang batubara. Namanya Muslimin. Berikut petikannya. Masih ingat ya kemarin wawancara saya dengan seorang pengacara sekaligus korban investasi Yusuf Mansur di Masjid Darussalam Kota Wisata. Pak Zaini waktu cerita, ada seorang Marbot masjid yang juga ikut menjadi korban investasi itu. Nah sekarang saya sudah terhubung dengan Pak marbot Masjid itu. Namanya Pak Muslimin. Assalamuakaikum Pak muslimin. Kemarin saya denger cerita dari Pak Zaini ada seorang Marbot saya sebenarnya membayangkan bahwa Marbot ikut investasi tambang batubara Keren dong gitu ya banyak duitnya dong ya kalau bisa ikuti investasi bener itu Pak muslimin? Banyak duit sih gak Pak, cuman ya sedikit ada tabungan biar ikut konstribusi juga bisa untuk membangun Pesantren, ya walaupun sedikit kan kita ingin ya sedikit berinfak Pak, untuk kebaikan akhirat. Waktu itu kan katanya iming-imingnya ini untung dunia dan akhirat gitu ya dengan ikut investasi di tambang batubaranya Pak Yusuf Mansur. Betul sekali Pak, waktu itu kenapa kami tertarik, karena ada tabungan terus kemudian yang ikut itu kan orang-orang besar seperti bos-bos di Darussalam. Kemudian saya sangat tertarik, sehingga saya percaya dan saya juga yakin. Kemuudian saya diskusi dengan keluarga ya sudah kapan lagi. Kesempatan itu nggak datang dua kali, Insya’ Allah dapat, apa namanya, bagi hasil juga dan sekaligus ikut konstribusi untuk pembangunan pondok pesantren. Pada waktu itu Pak Muslimin berapa banyak nyetor yang pertama kali? Pertama kali saya tiga juta Pak, karena saya hanya punya tabungan 3 juta. Mari kita bandingkan tahun 2000 ini, peristiwanya tahun 2009? Betul 2009 betul. Penghasilan Bapak kalau boleh tahu tahun-tahun segitu berapa waktu itu perbulannya? Ya kurang lebih gaji paling masih satu jutaan, satu juta kurang lebih Pak, gak nyampe bahkan. Ini jadi kira-kira digaji tabungan gaji seluruhnya dari gaji bapak tiga bulan-lah kira-kira gitu ya waktu investasinya. Ya kurang lebih begitu Pak. Itu kemudian waktu pertama kali itu investasi, apakah bapak sudah dapat pengembalian dana yang bagi keuntungan atau sudah sempat dapat? Untuk tahap pertama, saya akui Alhamdulillah ya dari 3 juta itu bulan pertama itu udah dapat berlian sekitar 10% dari nominal yang saya itu memasukkan investasi gitu, terus di tahun keduanya itu masih nambah Pak, maksudnya motor enam motor, sampai saya pun sempat saya gadein Pak, untuk masukin lagi ke situ (investasi) enam juta. Terus akhirnya teman saya ikut juga karena kan lihat saya dapat bagi hasil. Kemudian programnya sangat bagus itu Pak, karena untuk pembangunan pasantren dan ada kajian-kajian pertemuannya ada itu rutin dilakukan, minimal sebulan dua kali, akhirnya teman saya juga tertarik dan memohon untuk menitipkan uangnya kepada saya 20 juta. Kemudian juga saya membujuk kakak supaya ikut gabung begitulah, dan kakak saya punya tabungan 5 juta terus saya rayu itu maksudnya. Ayolah kapan lagi uang kan kalau di bank juga ya cuma manfaatnya sedikit, ayo kita gabung divestasi ini dan kita dapat yang lumayan kok terus kemudian kita bisa konstribusi juga sebagian karena untuk wakaf pembangunan di pesantren gitu Pak. Jadi akhirnya tertarik itu, wah 5 juta dari kakak saya. Oke jadi kira-kira sekitar 30-an juta lebih dari bapak dengan teman dan kakaknya tadi ya. Apakah mereka kemudian juga sudah dapat pengembalian dana karena masuknya belakangan ini, kawan sama abangnya Pak Muslim ini. Qodarullah itu Pak saya nggak tahu sistemnya seperti apa? Pas temen saya sama kakak masuk itu udah, nah 10% lagi Pak. Yang ini dapat itu Pak. Nah cuman berapa persen mungkin udah separuhnya. Udah nggak ada kayaknya Pak. Ini tuh juga terus berikutnya dapetnya cuman sekedarnya aja, udah sampai tuh, wassalam nggak ada kabar lagi itu Pak. Oke jadi kira-kira dari total yang Bapak investasikan kan tadi 3 juta ditambah sepeda motor 6 juta yang digadaikan jadi 9 juta, kawan bapak 20 juta, kakak bapak 5 juta itu masing-masing kira-kira dapat beberapa yang kembali? Kalau yang 20 juta itu kurang lebih paling baru sejutaan, tapi enggak tahu, kayaknya nggak nyampe deh Pak. Kalau kakak mungkin ya udah nyampe 500.000, saya lupa-lupa inget, gitu. Yang jelas sudah enggak sesuai lagi dengan yang dijanjikan pertama itu Pak. Oke yang yang sepeda motor bisa balik berapa? Yang awal-awal itu kita kurang lebih dapat 2 puteran Pak, tapi setelah kurang lebih. Kalau 6 juta kan berarti 10% nya aja enam ratus, kurang lebih 1,2 juta. Jadi motornya bisa ditebus gadeinya tuh jadinya? Nggak Pak kebetulan karena bisa aja ya akhirnya dengan uang bukan dari investasi itu Pak. Iya ceritanya kenapa Bapak kok bisa jadi tertarik itu. Di sana apakah karena Bapak tadi cerita bahwa banyak orang besar-besar yang investasi dan juga mereka mendapatkan hasil atau apa nih sebenarnya? Betul saya lebih tertarik yang pertama sih, sebenarnya ada kepikiran untuk ini apa-apa nggak ada niatan cuma sekedar dapat untung aja. Dulu inginnya ke situ. Kemudian kajian-kajian itu yang disampaikan itu lebih kepada hidup itu harus bermanfaat, jangan untuk diri sendiri. Gitu kita lebih mendingan infak, sedekah kayak gitu, saya itu sih motivasi saya yang kenapa saya memaksakan diri walaupun saya enggak punya gitu Pak. Terus juga teman-teman saya juga itu bukan sekedar pengen dapat bagi hasil saja, pengen karena akan tinggi ingin membantu wakafkan, nggak bisa secara langsung ya mungkin sekarang ini yang tepat itu pasti prestasi itu. Nah dampaknya gimana setelah itu tidak balik, apakah Bapak dituntut teman bapak dan juga kakaknya Bapak ini menuntut Bapak karena bagaimana kalau pada kasus-kasus temen-temenkan ingin ikut tapi kalau pada abang bapak atau kakak bapak ini kan dibujuk oleh Pak Muslimin gitu ya. Betul sekali pak, ya dengan kejadian saya sebenernya sempet shock, sedih banget gitu Pak, berpisah dengan istri di mana itu pas susah-susahnya gitu, tapi alhamdulillah temen saya menyampaikan juga. Padanya kalau ini kan istilahnya begini berhenti aja udah enIggak dapat bagi hasil gitu. Jadi, alhamdulillah menerima itu Pak. Ya Tuhan walaupun saya sok banget dan sedih banget walaupun itu bukan uang saya. Uang 20 juta bagi saya itu besar sekali. Saya sampai beberapa hari tuh kepikiran, sebenarnya apa itu cuman di mana, tapi alhamdulillah ya karena yang temen saya juga paham agama. Akhirnya menerima keadaan ini buat pelajaran. Makanya kedepannya cari investasi itu jangan semata-mata karena ketokohan, karena Ustadz tertentu. Harus jelas ininya, ada akadnya segala macam gitu. Buat pelajaran ke depannya. Gitu aja sih Pak. Temen saya, alhamdulillah menerima apa adanya. Cuman justru yang berat lagi kan karena kakak itu yang lima juta itu terus terang aja karena bukan kemauan dia. Dia sebenarnya dari awal udah curiga juga gitu. Bisnis apa sih yang bisa begitu? Masa’ iya sih bisa sampai 10% yang didapat. Udah gitu termasuk infaq juga, buat pesantren, gimana caranya? Saya cuman sampaikan, ini bukan bisnis yang main-main. Ini juga jama\'ah-jama\'ah besar orang berpendidikan di Darussalam pada ikut, gak sedikit lagi yang gabung itu, yang uangnya divestasikan ada yang sampai miliaran seperti itu. Saya Pak untuk meyakinkan ke keluarga. Cuman karena kejadiannya begini ya saya bilang komposisinya macet, tapi itu udah tanggung jawab saya. Akhirnya saya bagaimanapun saya bayar gitu Pak walaupun dengan susah payah. Alhamdulillah. Dicicil bapak mencicil pembayaran ke abangmya yah? Betul saya cicil waktu itu. Alhamdulillah nyampe lunas. Bapak tidak berhutang gara-gara kasus ini utang utang ke orang lain akibat salah investasi ini? Gak sih pak cuman itu saja karena memasuki nama kakak saya aja sama temen gitu aja sih Pak. Iya iya, nah kan Bapak Marbot ya dan Bapak tahu setelah ribut-ribut ini kan ini diurus oleh semacam BMT-nya masjid gitu ya kalau nggak salah. Yang pertama kali ya? Apakah kemudian timbul situasi yang tidak menyenangkan di masjid itu setelah ribut-ribut investasi enggak bisa dikembalikan ini? Iya Pak. Betul Pak harusnya saya juga sedih sekali itu biar bagaimana masjid tujuannya orang pada ibadah cari ketenangan di situ. Jadi yang dibicarakan masalah duit kembaliannya nanti bagaimana? Menurut saya itu jadi keresahan juga gitu jama\'ah daripada nanya-nanya jadi omongan-omongan gitu. Jadi saya saling curiga. Apalagi, ada beberapa yang udah diapa, namanya ada yang dikembaliin, katanya cuma kan kita gak ngerti yang di kembaliin siapa, apa hanya isu-isu aja. Saling curiga kayak gitu yang membuatnya nyaman bagi saya. Dulu bener-bener Pak waktu itu saya juga sedih sekali itu Pak. Jadi ada semacam apa kecurigaan ada mungkin fitnah yang muncul ya sejak kasus itu ya? Betul. Fitnah terus. Jadi saya bercerai-berai, yang tadinya nyaman persatuan terus saling inilah, menghormati segala macem satu sama lain, beribadah nyaman. Dengan adanya kasus begini terus terang Pak bikin nyesek. Apalagi yang ditokohkan oleh Yusuf Mansur istilahnya ulama besar mungkin. Itu yang membuat begini umat Islam gitu Pak. Ya seolah-olah kembali lagi itukan sebenernya kalau fungsi cuman saya sendiri menjadi sedih itu, Pak. Seharusnya orang yang jadi panutan kok jadi begini. Tadinya memang Pak Yusuf Mansur sering memberikan kajian di Masjid Darussalam ini? Pernah, bebrapa kali. Saya punya salah satunya menyembunyikan masalah investasi itu. Cuman setelah itu ada panitianya yang itu yang di sini hilangkan BMT ya untuk apa namanya yang mengatur pembayaran sudah lama macem itu kan setoran lewa BMT. Katanya setelah ribut-ribut macet itu pak Yusuf Mansur pernah datang ke sana dan bicara dengan para investor jadikan akan mengembalikan betul itu? Ya saya sih tidak ketemu langsung. Cuman kata temen-temen seperti itu dan ada komitmen katanya mau mengembalikan dengan cara mengangsur. Cuman sejak itu enggak tahu kabarnya lagi. Sampai kapan gitu lunasnya, harusnya kalau memang beliau komitmen membayar itu gak sampai sekarang bertele-tele sampai puluhan tahun ini udah sepuluh tahun lebih kejadiannya ya Pak sejak 2009 itu. Jadi Bapak total itu dana-dana teman bapak dana Bapak dan saudara itu lost betul hilang semua itu sampai sekarang ya? Betul lost, enggak ada kabar, enggak tahu kembaliannya gimana itu. Bapak sendiri termasuk kemarin ikut gak menuntut ketika datang ke rumah pak Yusuf Mansyur? Kemarin kebetulan sedang ada kegiatan, jadi enggak ke sana. Cuman temen-temen pada ke sana Pak sebagai perwakilanlah. Tapi Anda sendiri masih punya harapan gak dana itu bisa kembali? Ya kalau harapan sih pasti ada, pasti kita berharap langsung semoga Yusuf Mansur bertobat. Beliau asetnya kan masih banyak Pak. Kalau memang ada itikad baik itu bisa dijual asetnya untuk menyelesaikan di dunia inilah. Kalau usaha enggak menyelesaikan di dunia ya untuk di akhirat, meskipun pasti itu keadilan. Mungkin kalau enggak dapat keadilan di dunia pasti dapat keadilan di akhirat. Belajar dari pengalaman ini bagaimana Anda menyikapinya? Bagaimana Anda bisa berbagi pengalaman dengan orang lain supaya kasus serupa tak menimpa jamaah lain? Iya kalau menurut saya itu jangan mudah dengan iming-imingan investasi-investasi yang kira-kira nggak masuk akal dan yang tidak jelas dengan inti akarnya segala macem gitu. Tidak bisa walaupun itu dengan ulama atau siapapun kalau investasi itu harus jelas akarnya kemudian juga ada kayak macam perjanjian itu. Harus jelas kalau yang sekarang ini, mohon maaf, kalau yang kemarin itu kayak modal. Untuk modal apa? Modalnya kepercayaan aja gitu Pak. Kalau menurut saya seperti itu belum pernah. Waktu itu bergabung enggak ada perjanjian kayak itu. Misalkan saya tanda tangan apa sebenarnya udah lama bisnisnya sih Pak belum pernah investasi yang. Tanda tangan di atas materai itu nggak ada? Nggak ada Pak. Kalau saya dan yang lainnya yang jelas nggak ada. Nggak ada perjanjiannya yang mengikat Pak. Nanti seperti apa itu enggak ya maksudnya harus hati-hati itu. Jangan cukup percaya aja gitu, harus lebih hati-hati. Terus sekarang yang mengiming-imingi yang apa namanya dapat bagi hasil yang besar itu, juga kayaknya harus hati-hati lah pokoknya Pak. Itu menurut saya pengalaman sangat berharga di waktu usia saya yang masih muda dapat pengalaman begini karena, mohon maaf, kemarin ada pengalaman juga ada anggota yang ikut investasi itu usianya udah tua, rumah satu-satunya gitu Pak dijual dimasukkan ke investasi tersebut, itu saya sedih banget. Sampai sekarang udah kebeli rumah masih ngontrak itu Pak. Rumah satu-satunya berapa ratus juta waktu itu, kalau gak salah 500 jutaan. Beberapa gitu ya. Kalau harga rumah sekarang udah miliaran itu. Akhirnya dia sampai rela ngontak segala macem itu sampai sekarang belum punya rumah. Padahal sudah pensiun? Iya udah pensiun, maksudnya udah nggak kerja lagi. Banyak-banyak makan korban kemarin itu. Saya dengar ada juga yang katanya saudaranya di kampung menitipkan sampai menjual sapinya gitu ke jamaah betul itu ada cerita semacam itu? Pernah denger, saya belum tahu orangnya yang mana, karena kan banyak perkumpulannya juga, kurang lebih ada 250 orang. Itu namanya mungkin nama yang terdaftar punya yang gangguan-gabungan. Jadi lebih banyak lagi sebenernya. Cerita lain selain tadi selain ada seorang pensiunan sampai jual rumah dan sebagai ada cerita-cerita Bapak denger yang atau bapak bisa terus saksikan sendiri? Itu temen-temen buruh, buruh, mohon maaf, yang gajinya enggak terlalu banyak-lah pas-pasan. Tabungan hanya itu-itunya, dimasukkan ke dalam investasi kayak gitu ya akhirnya itu sedih juga. Mungkin dia punya uang segitu-segitunya. Istilahnya untuk masa depan bikin rumah atau apa, ternyata malah ya nyesek kalau diceritain mah banyak yang kejadian-kejadian yang di luar ini sih Pak dugaan gitu ya Allah. Ok jadi orang yang seperti bapak ini kan tadi kalau ceritanya kan orang di kota wisata ini rata-rata orang berduit gitu, ya tinggal di sana. Tapi orang seperti Bapak ini sebagaian banyak juga diantara 255 orang yang jadi korban itu ya. Ada banyak acuan saya nggak tahu persis gimana tinggalnya banyak Pak. Orang-orang yang pembantu rumah tangga juga ada itu. Ada pembantu rumah tangga juga yang ikut ketipu, saya bisa membayangkan berapa gajinya seseorang pembantu rumah tangga dan sebagainya. Bapak harapannya apa ke Yusuf Mansur, apalagi ini dalam situasi sekarang ini? Iya menurut saya sih harap Yusuf Mansur segera bertobat untuk tidak lagi bikin investasi-investasi yang merugikan masyarakat itu, dan semoga juga yang para korban-korban yang lain bukan hanya di BTM, di tempat lain juga saya dengar juga banyak itu. Segera diselesaikan, kapan lagi kan masih diberi kesempatan umur semua itu nanti akan dipertanggung jawabkan. Kalau nggak sekarang di dunia kapan lagi, jangan sampai di akhirat nanti semua nuntut nggak punya amal apa-apa kan sedih juga gitu Pak. Iya iya dan saya kira dampak yang lain ini agama ya Pak. Citranya jadi jelek dong ya. Karena bagaimanapun beliau disebut-sebut sebagai pemuka agama. Betul Pak, investasi ini kan selalu bawa-bawa agama, ini untuk daya tariknya. Tidak semata-mata investasi dapat bagi hasil gitu. Ajakan dia pendekatannya memakai agama sih Pak. Jadi satu-satunya sebenarnya salah satu kekuatannya bukan hanya karena keuntungan yang akan didapat tetapi ada iming-iming bahwa ini ada amal di situ ya? Betul sekali Pak. Jadi kalau bisnis biasa semuanya keuntungnya mungkin udah biasa gitu, ini kan karena di iming-imingin nanti ada wakaf untuk pembangunan Pesantren, untuk ngurusin operasional Pesantren segala macem. Orang lebih tersentuh lagi gitu Pak. Anehnya lagi menurut saya itu juga enggak jelas kayak surat menyuratnya itu nggak jelas gitu. Aduh saya gak habis pikir Pak, atau gimana nanti kejadian yang terakhir Pak, semoga tidak terulang lagi di tempat lain ya. Baik ya terima kasih Pak muslimin atas perbincangannya. Saya cuman bisa menyatakan harus banyak bersabar dari segi itu saya kira nanti Allah Insya’ Allah akan mengganti lagi ya dengan yang lebih lebih besar. Karena ada niatnya kan baik dari Pak Muslimin, itu dicatat sebagai amal gitu ya. Aamin aamiin Pak. Terima kasih banyak, dan saling mendoakan aja yang terbaik juga untuk Yusuf Mansur dengan korban yang lain, semoga diberi kekuatan kesabaran dan mudah-mudahan ada jalan yang terbaik untuk menyelesaikan ini semua. (mth/sws)
Sidang Lanjutan Edy Mulyadi, Hakim Cecar Saksi Yang 'Nggak Nyambung'
Jakarta, FNN – Michael Anggi hadir sebagai saksi ketujuh yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) di lanjutan sidang ‘Jin Buang Anak’ di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Kamis, 30/6). Anggi merupakan ex-mahasiswa yang berasal dari Bontang, Kalimantan Timur dan saat ini berdomisili di Jakarta. Dia melaporkan Edy Mulyadi ke Bareskrim Polri bersama tiga temannya yaitu Kaleb Elevansi dan Ariansyah N Kiliu, karena merasa sakit hati dengan pernyataan Edy ‘tempat jin buang anak’ yang didengar dari YouTube Bang Edy Channel berjudul \'Tolak Pemindahan Ibukota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat\'. Sayangnya pada saat memberikan kesaksian di persidangan, pernyataan Anggi banyak tidak masuk akal dan membuat Hakim Ketua Adeng Abdul Kohar geram. Seperti Anggi mengaku melaporkan Edy ke Bareskrim Polri pada hari Minggu di bulan Maret, padahal di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi melaporkan pada Rabu, 22 Januari. “Kalimat mana yang membuat saudara merasa sakit hati di dalam video tersebut?\" cecar hakim. “Di dalam video tersebut ada kata-kata yang mengucilkan, seperti Edy tidak suka dengan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dengan mengatakan Kalimantan ‘tempat jin buang anak’ dan banyak lubang tambang,” jawab Anggi Dan ia pun langsung mengartikan tempat jin buang anak itu sebagai tempat yang tertinggal. \"Menurut saya tempat jin buang anak berarti sebuah tempat yang tertinggal, belum ada pembangunan, kalau kita buang anak saja di tempat sampah, jadi ini dibilang jin buang anak maksudnya jin berwujud dan beranak. Saya juga tidak terima dengan pernyataan Edy yang mengatakan siapa yang mau tinggal disana?\", jadi kami disana selama ini apa?\", katanya penuh percaya diri. Sayangnya semakin percaya diri, jawaban Anggi makin jauh dari pertanyaan hakim. Seperti ia tidak dapat memberikan jawaban yang tepat mengenai ada tidaknya lubang tambang di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) dan menyimpulkan dari kata-katanya Edy tidak suka dengan pemindahan IKN. “Keberatan saudara dimana? Padahal saudara tinggal di Bontang dan Bontang saja tidak termasuk IKN. Kemudian bagaimana bisa tidak terima kalau saudara sendiri saja tidak mengetahui di wilayah IKN ada bekas galian lubang tambang? Tidak masuk akal! Kalau ngomong itu hati-hati, pasti saya kejar terus dan jawaban saudara tidak nyambung, ” tegas Hakim Adeng. Saksi berikutnya, Ariyansah tidak kalah \'parahnya\'. Karena ia tidak tahu pada saat di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) ia diperiksa sebagai apa? Ia mengaku sebagai pelapor padahal ia hanya saksi pelapor. Anehnya BAP ia, Anggi, dan Kaleb Elevansi sama persis kata perkata hingga titik komanya. Melihat keadaan ini penasehat hukum terdakwa Herman Kadir dan kawan-kawan enggan mengajukan pertanyaan hingga sidang pun langsung ditutup hakim. (Lia)