Mengapa Istri Ferdy Sambo Meminta Perlindungan dari LPSK?

Jakarta, FNN - Istri Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dikabarkan mengalami gangguan traumatis setelah kejadian penembakan yang menimpa Brigadir J hingga tewas oleh Bharada E.

Saat ini istri Ferdy Sambo tengah dalam perawatan intensif memulihkan dampak psikologis akibat insiden baku tembak beberapa waktu lalu. 

Ia mengalami syok hingga terus menerus menangis dan membutuhkan dampingan psikolog.

Tim kuasa hukumnya, Arman Hanis mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar kliennya mendapatkan pendampingan.

Hersubeno Arief warwatan senior FNN dalam kanal YouTube Off The Record FNN, Senin (18/7) berpendapat apabila ibu Putri meminta perlindungan berarti merasa dirinya terancam, tetapi ini terancam dari siapa? Kalau Bharada J disebut sebagai pelaku namun ia telah meninggal, tentu dia tidak bisa melakukan ancaman apapun.

LPSK akan melakukan penelaahan dan investigasi terkait dengan permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Nantinya permohonan perlindungan istri Irjen Ferdy Sambo diputuskan melalui rapat pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban  atau LPSK.  

Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu. Peristiwa itu baru terungkap pada Senin (11/7).

Polisi mengklaim penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy.

Pemakaman Brigadir J yang notabene merupakan anggota aktif Polri hingga akhir hayatnya dilakukan tanpa adanya upacara kepolisian layaknya para pendahulu perwira polisi yang telah gugur.

“Ibu Putri masih hidup bisa membentuk tim pengacara, tetapi ini ada jenazah yang tidak bisa membela diri, yang bisa berkata-kata ya hanya tubuhnya, nah ini menjadi pertanyaan kenapa tidak ada bantuan hukum dari kepolisian kepada Brigadir J karena bagaimanapun pada saat dia tewas dia masih menjadi anggota polisi. Dia sudah menjadi tersangka padahal belum ada pembuktian, sehingga pada saat pemakaman tidak ada upacara,” tutup wartawan senior FNN Agi Betha (Lia)

501

Related Post