HUKUM

Kadiv Humas Polri Sebut Mutasi Adik Brigadir J Atas Permintaan Sendiri

Jakarta (FNN) - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan mutasi Bripda LL, yang merupakan adik dari Brigadir J, dari Mabes Polri ke Polda Jambi merupakan permintaan sendiri. \"Jadi, masalah mutasi itu adalah permintaan yang bersangkutan untuk bisa kembali ke Jambi,\" kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa. Menurut Dedi, alasan Bripda LL mengajukan mutasi adalah untuk dekat dengan keluarga pascainsiden baku tembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J. Permintaan mutasi tersebut dipenuhi Mabes Polri dalam rangka memberikan dukungan kepada orang tua Brigadir J dan Bripda LL. \"Adik Brigadir Yosua sudah dimutasi ke Polda Jambi dalam rangka lebih dekat dengan keluarga, memberikan support kepada orang tuannya,\" kata Dedi. Kabar mutasi Bripda LL dari Mabes Polri ke Polda Jambi diungkapkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, martin Lukas Simanjuntak, usai membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, (18/7)  \"Infonya seperti itu ya (mutasi ke Polda Jambi). sudah beberapa hari yang lalu,\" ungkap Martin. Berbagai spekulasi berkembang terkait kematian Brigadir J usai baku tembak dirumah dinas ferdy Sambo, salah satunya ialah terkait mutasi Bripda LL yang di duga terkait dengan insiden tersebut. Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terwas dalam baku tembak dengan Barada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jum\'at (8/7). (Anw/Antara).

Terorisme Tak Melulu Bermotif Agama Tertentu, Tegas Mahfud MD

Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan terorisme tidak selalu memiliki motif agama tertentu, melainkan bisa terkait politik dan ideologi, sehingga paham itu bukan semata-mata soal akidah.Dia mencontohkan gerakan yang dilakukan Organisasi Papua Merdeka (OPM) termasuk terorisme dengan motif politik dan ideologi, katanya saat memberikan sambutan mewakili Presiden Joko Widodo di acara peringatan HUT ke-12 Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) di Jakarta, Selasa.\"Misalnya gerakan di Papua yang disebut OPM, sehingga yang dikatakan terorisme itu sebenarnya bukan hanya terkait dengan agama tertentu. OPM itu kan motifnya politik dan ideologi,\" kata Mahfud.Motif politik gerakan OPM itu, lanjutnya, ialah ingin membuat Papua terpisah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sehingga kelompok tersebut melakukan kekerasan untuk menyebarkan ideologi tersebut.\"Politiknya ingin memecahkan diri, ideologinya tidak mau bersatu, tidak mau Pancasila, lalu melakukan kekerasan di tempat-tempat umum, membakar bandara, menembak warga sipil,\" tambahnya.Mahfud kemudian menyinggung pandangan sebagian masyarakat yang kerap mengaitkan terorisme dengan agama tertentu. Dia menegaskan dan membantah tudingan gerakan antiterorisme adalah gerakan anti-Islam.\"Saya ingin sampaikan secara khusus karena sering dikaitkan dengan agama. Ada tudingan kenapa di Indonesia kalau bicara terorisme kok selalu Islam, berarti gerakan antiterorisme itu gerakan anti-Islam? Justru sebenarnya yang akan kita bangun adalah untuk menunjukkan Islam itu bukan agama teror, karena Islam itu adalah agama yang menerima kosmopolitanisme,\" jelasnya.Menurut dia, teks proklamasi kemerdekaan Indonesia, yang pernah dibacakan Presiden Soekarno, memiliki substansi sama dengan Piagam Madinah dari Nabi Muhammad Saw.\"Nabi Muhammad itu, saat mendirikan negara adalah negara kesewargaan atau kosmopolit. Buktinya apa? Piagam Madinah. Piagam Madinah itu substansinya sama dengan proklamasi kemerdekaan,\" tegasnya.Kesepakatan mendirikan negara Indonesia, lanjutnya, adalah kesepakatan luhur yang harus ditaati. Menurut dia, begitu ada yang ingin mengubah akte kesepakatan yang bernama Proklamasi Kemerdekaan dan Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 itu, berarti ingin mengubah Indonesia dan membongkar kesepakatan.\"Kalau itu dilakukan tanpa proses kesepakatan baru, maka namanya itu pemberontakan, apalagi caranya dengan cara-cara melanggar martabat kemanusiaan. Kenapa harus menjaga keutuhan Indonesia?\" katanya.Indonesia dibangun dari perbedaan, yang kalau itu tidak dikelola dengan baik atau tidak disadari oleh warganya, maka akan menimbulkan konflik-konflik yang mengarah ke radikalisme dan terorisme.\"Jadi yang dilakukan kami di BNPT ini adalah menimbulkan kesadaran bahwa negara Indonesia ini dibangun di dalam keberbedaan,\" ujarnya. (Sof/ANTARA)

Langkah Kapolri Menonaktifkan Kadiv Propam Mendapat Apresiasi

Jakarta, FNN - Pakar hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia Prof Suparji Ahmad mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam pengusutan kasus polisi tembak polisi.  \"Langkah itu patut diapresiasi karena mendengar suara masyarakat sekaligus membuat pengungkapan perkara ini menjadi lebih terbuka,\" kata Suparji, di Jakarta, Selasa.Menurut dia, penonaktifan itu sebagai langkah positif untuk mengungkap kasus yang menewaskan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.  Suparji melanjutkan, dengan dinonaktifkannya Sambo, pengungkapan kasus polisi tembak polisi ini akan lebih akuntabel.  \"Sebab, kalau masih menjabat, nanti dikhawatirkan timnya tidak independen,\" imbuhnya.  Dengan sudah nonaktifnya Sambo, tim juga menjadi lebih leluasa dalam bekerja. \"Tinggal ke depannya tim harus bisa memastikan mengungkap fakta yang sebenarnya,\" ucapnya.  Langkah Kapolri ini, lanjutnya, bisa menjadi pelajaran bagi anggota polisi lainnya. Anggota Polri jangan lagi mencoba-coba melakukan tindakan yang mengandung risiko karena bakal ditindak tegas.  Suparji menambahkan, langkah tersebut sesuai dengan tagline Polri Presisi yang didengungkan Kapolri.  \"Ini sesuai dengan dengan Polri Presisi. Saya kira ini langkah positif. Ini satu hal yang memang perlu dilakukan, daripada muncul ketidakpercayaan publik,\" ujarnya.Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menonaktifkan Irjen Pol. Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Provesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri terhitung mulai Senin.  \"Malam ini, kami putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan dan kemudian jabatan tersebut diserahkan ke Pak Waka Polri untuk selanjutnya tugas tanggung jawab di Propam akan diemban Wakapolri,\" ujar Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7) malam.  Menurut Sigit, keputusan ini diambil untuk mengantisipasi adanya spekulasi-spekulasi berita yang muncul dan akan berdampak pada penyidikan yang sedang berjalan.  \"Untuk menjaga apa yang telah kami lakukan selama ini terkait komitmen menjaga objektivitas, transparansi dan akuntabel bisa dijaga, agar rangkaian proses penyidikan yang saat ini dilaksanakan betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik dan membuat terangnya kejadian ini,\" ucap Kapolri. (Sof/ANTARA)

Kasus Brigadir J: Waktunya Polri Bersih-Bersih Internalnya

Jakarta, FNN  - Polri tengah menjadi sorotan lantaran kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J  menimbulkan banyak kejanggalan. Banyak desakan dari berbagai pihak agar Polri menuntaskan kasus ini, jangan berhenti sampai dinonaktifkannya Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo saja.  Berbagai kejanggalan kasus Brigadir J muncul ke permukaan. Salah satunya dipicu pernyataan Kepolisian yang menyebut Brigadir J tewas usai adu tembak dengan Bharada E, pengawal Irjen Ferdy Sambo. Kejanggalan lain tercium setelah sejumlah saksi di lokasi menyebut tak terdengar suara adu tembakan. Beberapa pemerhati kepolisian juga menyatakan polisi berpangkat Bharada belum boleh memegang senjata api. Wartawan senior FNN Agi Betha dalam kanal YouTube Off The Record FNN, Selasa (19/7) mengungkapkan kasus yang besar seperti ini harusnya ada pengawalan dari publik, orang yang paham tentang hukum, orang yang mengetahui seperti tetangga, satpam atau orang yang terbiasa melintasi tempat kejadian bisa menjadi narasumber atau saksi yang tidak kalah pentingya dari perkataan Jenderal sekalipun apabila mereka mengetahui kejadian tersebut. Desakan seperti ini emang sangat penting.  Peneliti bidang Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mendesak Polri transparan, akuntabel, serta cepat menuntaskan kasus kematian Brigadir J. Dia menilai selama ini Kepolisian sibuk menutupi sejumlah hal yang berakibat pada kejanggalan kasus ini. Bambang khawatir kepercayaan publik kian tergerus jika kepolisian terus berkilah dalam kasus ini. Hersubeno Arief wartawan senior FNN juga menilai polisi harus lebih transparan, yang diutamakan itu harus institusi, karena bagaimanapun para pejabat bisa terganti, bisa pensiun bisa dipecat, bisa meninggal dunia, kalau institusi menjadi lembaga terpercaya, profesi polisi akan menjadi terhormat, nah kalau sekarang kan orang sudah banyak sinisme pada lembaga kepolisian. “Padahal penting kehadiran polisi di negara, pertanyaannya polisi seperti apa, kalau keadilan untuk anggotanya sendiri tidak bisa ditegakkan, apalagi orang seperti kita,” tambahnya. (Lia)

Pengacara Keluarga Ungkap Fakta Baru Tewasnya Brigadir Joshua

Jakarta, FNN – Kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, berbicara soal dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pihaknya menyerahkan foto-foto luka di tubuh Brigadir J ke Bareskrim Polri sebagai bukti. Laporan yang diwakili pengacara keluarga itu telah diterima teregistrasi dengan Nomor: STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri. Dalam laporannya, pihak keluarga mempersangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 351 tentang Penganiayaan hingga Menghilangkan Nyawa Seseorang. Usai Kamaruddin melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskim Polri, Senin (18/7). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Senin, (18/7) malam mengumumkan penonaktifan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo Hersubeno Arief wartawan senior FNN dalam kanal YouTube Off The Record FNN, Selasa (19/7) memberi tanggapan bahwa kasus ini sudah menjadi menarik, kemudian benang merahnya mulai kelihatan. Kamaruddin mengungkapkan fakta pengambilan foto dan video yang secara diam-diam dilakukan pihak keluarga Brigadir J dengan dalih ingin menambahkan formalin ke jenazah. Pada saat itu ditemukan banyak bekas sayatan hingga luka yang masih menganga di perut Brigadir J dan masih mengeluarkan darah. Kamaruddin menunjukkan bukti foto luka tubuh jenazah Brigadir J ke media, diantaranya ada luka sayatan, luka tembak, luka memar, tulang rahang bergeser, di belakang kepala ada sayatan. Pihak keluarga meminta tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J, mereka meragukan hasil autopsi yang sebelumnya dilakukan oleh penyidik. Kamaruddin juga berbicara soal dugaan lokasi dan waktu dugaan pembunuhan. Ia menjelaskan kemungkinan besar dugaan pembunuhan Brigadir J terjadi di Magelang dan Jakarta karena Brigadir J masih berkomunikasi dengan orang tuanya pada Jumat (8/7) pukul 10.00 WIB. \"Adapun tindak pidana ini diduga terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 antara pukul 10.00 pagi hari sampai dengan pukul 17.00. Locus delicti-nya adalah kemungkinan besar antara Magelang dan Jakarta. Itu alternatif pertama, alternatif kedua locus delicti-nya di rumah Kadiv Propam Polri atau rumah dinas di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan,\" ujar Kamaruddin di Bareskrim Polri, Senin (18/7). “Kenapa kita menyebut Magelang-Jakarta? Karena pukul 10.00 dia masih aktif komunikasi, baik melalui telepon maupun WA, kepada orang tuanya, khususnya melalui WA keluarga. Tetapi setelah pukul 10.00 almarhum meminta izin mau mengawal atasan atau komandannya yang dikawal dengan asumsi perjalanan tujuh jam. Jadi, artinya tujuh jam jangan ada telepon dulu karena pukul 10.00 pagi itu di Magelang tanggal 8 Juli 2022,” sambungnya. Dia mengatakan komunikasi terakhir Brigadir J dengan orang tuanya terjadi saat orang tuanya berada di Balige, Sumatera Utara, untuk berziarah. Dia mengatakan Brigadir J meminta agar tak dihubungi saat mengawal atasannya karena merasa tak etis.  Kamaruddin menyebut orang tua Brigadir J mencoba menghubungi setelah lewat tujuh jam seperti permintaan Brigadir J. Namun tak ada balasan. “Nah ini kan kita makin terbuka, kalau memang betul dugaan ini, ya kita makin menuju dugaan, ini bukan hanya sekadar tembak menembak,” ungkap wartawan senior FNN Agi Betha dalam kanal YouTube Off The Record FNN, Selasa (19/7). (Lia)

Kemenhub Tanggapi Kecelakaan Truk BBM di Cibubur

Jakarta, FNN - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengucapkan belasungkawa atas musibah kecelakaan yang melibatkan truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM) di Jalan Alternatif Cibubur Transyogi.“Kami dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengucapkan dukacita kepada keluarga korban meninggal maupun yang luka akibat kejadian tersebut. Kami menyesalkan peristiwa kecelakaan ini,\" demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.Hendro menyampaikan bahwa pengecekan laik jalan kendaraan sebelum meninggalkan depo atau gudang sangat penting dan hal ini menjadi tanggung jawab perusahaan pengelola kendaraan tersebut.Kata dia, pemeriksaan kelaikan kendaraan sangat penting untuk memastikan aspek keselamatan kendaraan bersama pengemudi dan awaknya maupun pengguna jalan yang lain.Meski demikian, Hendro mengapresiasi pihak kepolisian dan Pertamina yang telah bergerak cepat untuk membantu para korban.\"Kami ingatkan kembali bahwa untuk memastikan keselamatan berkendara bagi angkutan barang berbahaya seperti tangki BBM, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2021 tentang Kompetensi Sumber Daya Manusia Angkutan Barang Berbahaya di Jalan, dinyatakan bahwa sejumlah kompetensi perlu dimiliki awak Angkutan Barang Berbahaya,” ungkapnya.Selain itu, dalam mengoperasikan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut barang berbahaya harus sesuai dengan jenis dan karakteristik barang berbahaya yang diangkut, sesuai Permenhub 60 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.Dalam PM 60/2019 tertulis juga bahwa angkutan barang berbahaya harus digunakan sesuai peruntukannya dan wajib beroperasi sesuai lintasan yang telah ditetapkan.Selain kedua regulasi tersebut, Kemenhub memiliki sejumlah regulasi terkait pengoperasian kendaraan barang seperti PM 33 tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor dan PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.\"Sehingga ke depan diharapkan kita dapat mencegah kejadian serupa dengan memperketat pengawasan dan tugas masing-masing baik dari sisi pemerintah, pemilik usaha, perusahaan, sampai pengemudi angkutan barang itu sendiri,” katanya.Hendro menambahkan, pihaknya mendorong setiap perusahaan maupun pemilik angkutan barang berbahaya untuk melakukan inspeksi sebelum keberangkatan dan disarankan untuk rutin memeriksa kelaikan kendaraan secara berkala. (Ida/ANTARA)

Kapolri Perhatikan Aspek Kepercayaan Publik

Jakarta, FNN - Direktur Eksekutif Poldata Indonesia Fajar Arif Budiman menyebutkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerhatikan aspek kepercayaan publik dengan menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.  \"Ini membuktikan Kapolri memperhatikan aspek kepercayaan. Dengan langkah ini diharapkan bisa memperbaiki kepercayaan publik, bahkan meningkatkan lagi,\" kata Fajar, di Jakarta, Selasa.  Pengamat kebijakan publik ini menyambut positif langkah Kapolri itu dalam pengusutan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.Menurut Fajar, penonaktifan Ferdy Sambo sangat tepat karena tugas Propam adalah penegakan disiplin bagi anggota Polri. Dalam penanganan kasus polisi tembak polisi ini, Propram bertanggung jawab.  \"Penonaktifan ini sangat tepat. Karena berkaitan dengan beliau (Sambo). Kejadiannya di rumah beliau. Penonaktifan ini akan menghindari conflict of interest,\" paparnya.  Fajar menambahkan sejauh ini belum terkuak apakah Sambo terlibat atau tidak dalam kasus polisi tembak polisi tersebut. Namun, banyak spekulasi di masyarakat, dengan dugaan macam-macam. Keputusan Kapolri menonaktifkan Sambo diharapkan bisa menghilangkan spekulasi itu.\"Penonaktifan itu sangat membantu proses penanganan perkara sehingga diharapkan kasus ini bisa ditangani dengan transparan dan akuntabel,\" imbuhnya.  Fajar menekankan yang harus dijaga adalah kepercayaan publik kepada Polri dalam mengusut kasus polisi tembak polisi ini. Menonaktifkan Sambo diharapkan mengembalikan kepercayaan publik.  Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menonaktifkan Irjen Pol. Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Provesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri terhitung mulai Senin (18/7).\"Malam ini, kami putuskan Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara dinonaktifkan dari jabatannya, kemudian jabatan tersebut diserahkan kepada Pak Wakapolri untuk selanjutnya tugas tanggung jawab di Propam akan diemban Wakapolri,\" ujar Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7) malam.  Menurut Sigit, keputusan ini untuk mengantisipasi adanya spekulasi-spekulasi berita yang muncul yang akan berdampak pada penyidikan yang sedang berjalan.   \"Untuk menjaga apa yang telah kami lakukan selama ini terkait komitmen menjaga objektivitas, transparansi, dan akuntabel. Semua ini agar rangkaian penyidikan yang saat ini dilaksanakan betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik dan membuat terangnya kejadian ini,\" ucap Kapolri. (Ida/ANTARA)

Polisi Periksa Sopir Truk Tangki Sebabkan Kecelakaan Maut di Bekasi

Bekasi, FNN - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota memeriksa sopir truk tangki BBM yang menyebabkan terjadinya kecelakaan maut di Jalan Alternatif Transyogi Cibubur, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Senin (18/7) sore.\"Yang kami periksa untuk sementara sopir dulu, kernetnya belum,\" kata Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Agung Pitoyo Putro di Bekasi, Jawa Barat, Selasa.Kecelakaan yang melibatkan truk tangki BBM milik PT Pertamina Patra Niaga dengan sejumlah kendaraan bermotor roda empat dan dua itu menyebabkan 10 orang meninggal dan sejumlah orang mengalami luka.Dia memastikan pengemudi truk tangki yang dimaksud dalam kondisi sehat dan berdasarkan tes urine kepada yang bersangkutan, hasilnya juga negatif dari narkoba.\"Sudah tes urine dan hasilnya negatif. Selanjutnya kami akan periksa kernet, secepatnya,\" ucapnya.Petugas belum dapat memberikan informasi terkait hasil pemeriksaan sopir kepada masyarakat karena menjadi bagian proses penyelidikan kepolisian dalam penanganan kecelakaan lalu lintas yang terjadi kemarin sore.\"Kami belum bisa publikasikan karena masih dalam proses pemeriksaan jadi mohon bersabar menunggu perkembangan lebih lanjut,\" ucapnya.Menurut dia sejumlah faktor bisa saja menjadi penyebab kecelakaan maut kemarin seperti kesalahan manusia, konstruksi jalan, maupun kondisi fisik kendaraan.\"Nanti kalau sudah pasti akan kami informasikan karena penyebab kecelakaan itu kan banyak faktor, bisa dari human error, bisa dari konstruksi ruas jalan, juga bisa dari kendaraan itu sendiri,\" kata dia. (Ida/ANTARA)  

Sidang Kasus ‘Jin Buang Anak’, Saksi: Tidak Masalah Bagi Saya, Ini Atas Dasar Persaudaraan

Jakarta, FNN – Terdakwa perkara ‘Tempat Jin Buang Anak’ Edy Mulyadi mengungkapkan kekecewaannya dengan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menganggap saksi yang merupakan Wakil Bendahara Umum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI), Febriansyah Putra tidak memahami persoalaan. Bukan hanya Edy saja yang mengungkapkan seperti itu, Hakim Ketua Adeng Abdul Kohar pun juga mengatakan bahwa Febriansyah tidak memahami persoalan secara pribadi. “Saya hanya kasihan kamu terjerumus, saudara anak muda, anak bangsa, suatu saat nanti bisa memimpin negeri ini, jangan mudah untuk menyimpulkan kalau bukan dari sumber atau referensi yang anda lihat, baca, dan alami sendiri. Carilah sumber yang tepat, banyak belajar terkait Ibu Kota Negara (IKN), jangan mengetahui dari orang yang belum tentu itu benar,” tegas Hakim Adeng. Sebelumnya, Febriansyah mengaku bahwa ia mengetahui persoalaan ini dari Afri selaku Ketua SEMMI Kalimantan Timur. Afri menyampaikan warga Kalimantan Timur keberatan dengan pernyataan Edy terkait ‘tempat jin buang anak’. Saya dihubungi oleh Afri melalui telepon ia menyampaikan bahwa kami di Kalimantan Timur sakit hati dengan perkataan Edy, situasi di Kaltim memanas dan agak gaduh, kemudian Afri meminta kepada Ketum SEMMI Pusat yaitu Bintang mengambil langkah strategis,” katanya. Febriansyah juga megatakan bahwa Afri memberitahunya soal lubang tambang di IKN, dan mengirimkan foto-foto situasi di sana. Karena Febriansyah sendiri belum pernah berkunjung ke IKN. Pengakuan lain yang dikatakan ole  Febriansyah adalah ia sudah lama mengetahui bahasa kiasan ‘tempat jin buang anak’. Menurutnya ‘tempat jin buang anak’ mengartikan tempat yang jauh, sepi, angker, bahkan tempat pesugihan. “Menurut saya tentang kiasan tersebut kalau di Jakarta tidak bermasalah, saya pun tidak akan mempermasalahkannya, saya sudah pernah mendengar itu juga, tetapi orang lain yang tidak mengetahui pasti berspekulasi berbeda, di Kalimantan kan mereka tidak mengetahui kiasan ini, jadi wajar saja mereka sakit hati,” ungkap Febriansyah Pernyataan Febriansyah tersebut tentu membuat Kuasa Hukum Edy Mulyadi menanyakan apa dasar yang membuat Febriansyah melaporkan terdakwa terkait ‘tempat jin buang anak’ padahal dengan sendirinya ia mengaku mengetahui maksud dari kiasan tersebut dan tidak bermasalah bagi dirinya. “Ya walaupun saya tidak ada masalah, tetapi saya melaporkan ini atas dasar persaudaraan,” jawab Febriansyah. (Lia)

Setelah Irjen Sambo Non-Aktif

Oleh M. Rizal Fadillah Pemerhati Politik dan Kebangsaan  SETELAH banyak desakan dan tentu hasil penyelidikan pula maka Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya di non-aktifkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kedudukannya digantikan Wakapolri. Apresiasi atas kebijakan Kapolri yang bertekad untuk mengawal proses pengusutan kasus secara transparan, terbuka dan obyektif.  Tim yang dibentuk menjadi lebih leluasa untuk bekerja, demikian juga dengan Komnas HAM yang konon mengambil sikap untuk menyelidiki secara mandiri atau independen. Meskipun tanpa penon-aktifan sesungguhnya semua mudah terkuak sepanjang ada niat dan tekad, namun pemberhentian sementara ini tentu lebih berguna.  Kini untuk menetapkan status tersangka atas peristiwa pembunuhan dan penganiayaan Brigadir J di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo akan lebih dekat. Mengkerucut pada dua nama saja yaitu Bharada E dan Irjen FS. Dapat salah satu atau mungkin kedua-duanya.  Potensi untuk kedua-duanya lebih besar melihat pada kondisi korban yang bukan saja ditembak tetapi terkesan dianiaya maupun makna dari pelaku yang menurut hukum dapat pelaku itu sendiri (pleger), turut serta (medepleger), yang menyuruh (doenpleger), atau pembujuk (uitlokker). Sebagaimana dalam kasus KM 50, dalam kasus ini tersangka dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan 351 ayat (3) KUHP.  Penon-aktifan Irjen Sambo dimaknai dengan dua hal pertama melepas hambatan proses atas jabatan sebagai Kadiv Propam dan kedua sebagai sinyal akan keterlibatan Irjen FS dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan Brigadir J tersebut. Apalagi ternyata istri Irjen FS memiliki tanda atas tindak kerasan dan telah memohon perlindungan saksi kepada LPSK.  Ini adalah momen Polri untuk berbenah diri dengan memberlakukan asas \"equality before the law\". Bila tidak bersalah ya bebaskan akan tetapi jika memang benar bersalah biarkan ia mempertanggungjawabkan atas kesalahannya itu. Institusi tidak boleh dikorbankan untuk melindungi anggota yang bersalah. Apalagi ini adalah kasus kriminal murni.  Dengan berfilsafat ikan sepat ikan gabus--lebih cepat lebih bagus, kiranya semangat Kapolri yang ingin kasus ini diusut secara transparan, terbuka dan obyektif dapat terealisasi. Sebab jika ada upaya untuk menutupi atau membelokkan arah demi melindungi ini dan itu, maka rakyat semakin tidak percaya. Catatan hitam semakin banyak dan tebal.  Setelah Irjen Fredy Sambo dinon-aktifkan saatnya masyarakat disuguhi progres pengusutan yang transparan, terbuka dan obyektif. Segera tetapkan tersangka lalu bawa ke meja hijau. Tetapi juga bukan meja mainan untuk melepaskan dengan alasan klise \"membela diri\" melainkan meja yang membawa penjahat ke penjara.  Bandung, 19 Juli 2022