HUKUM

Sidang Jin Buang Anak, Saksi Keberatan dengan Kata Kuntilanak

Jakarta, FNN - Sidang ke-7 kasus terdakwa ‘Jin Buang Anak’ Edy Mulyadi, jaksa menghadirkan saksi pelapor Mei Christy dari Kalimantan Timur.  Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2022), ternyata tidak ada pergantian majelis hakim, meski sebelumnya Hakim Ketua Adeng Abdul Kohar meminta jaksa mengajukannya, Mei mengaku bukan bertindak sebagai pribadi tapi mewakili Aliansi Perempuan Kalimantan. Hakim Adeng sendiri sejak awal sidang dibuka meminta semua pihak menahan diri agar tidak terjadi situasi yang memanas seperti di sidang sebelumnya. Ia membuka pertanyaan dengan bertanya mana surat mandat yang bisa mengantarkan Mei sampai ke persidangan. “Apakah saudara mendapatkan mandat untuk melaporkan hal ini sampai di persidangan?” tanya hakim. “Saya tidak ada surat mandat untuk sampai di persidangan, tidak ada surat kuasa, saya mewakilkan kelompok perempuan atas nama aliansi,” jawab Mei.  Begitu pun saat ditanya alamat kantor Aliansi Perempuan Kalimantan itu, Mei menyebut mereka tidak punya kantor. Hakim pun tidak melanjutkan pertanyaan mengenai \'Aliansi\' ala Mei dan langsung menanyakan subtansi apa yang membuatnya laporan ke Polda Kalimantan Timur. Ternyata saksi mengaku hanya kata kuntilanak, genderuwo dan tempat jin buang anaklah yang membuatnya melaporkan Edy. “Saya keberatan, Kalimantan Timur, tepatnya IKN, ada komunitas adat yang turun-menurun, memiliki martabat, dan ada manusia yang tinggal sana. Kami bukan kuntilanak, kami bukan jin, kami bukan genderuwo, kami manusia,” ujar Mei  Mei mengaku ia pertama kali melihat unggahan potongan Vidio dari YouTube Bang Edy Channel di akun Facebooknya, lewat tangging dari seorang rekannya. Setelah itu Mei mencari video aslinya tapi hanya fokus melihat pada menit 17 yang mencuplikan ucapan kuntilanak, genderuwo, dan jin buang anak.  “Terkait 3 kata-kata itu saya lebih menekankan kata kuntilanak, karena kuntilanak itu perempuan, tidak ada laki-laki, sebutan kuntilanak berarti merepresentasikan perempuan di Kalimantan itu bukan manusia tetapi kuntilanak, sedangkan kami ini manusia. Bapak bisa lihat saya cantik, saya bukan kuntilanak,” ujar ibu empat anak ini lagi. Subtansi lain dari Vidio berjudul \'Tolak IKN, Oligarki Makan Uang Rakyat\' Mei tidak tahu sama sekali. Bahkan ia juga tidak tahu dalam konteks apa Edy menyebut kata \'Jin Buang Anak\' dan mengaku tak pernah mendengar istilah itu sebelumnya. Di akhir sidang Mei mengaku saat ia melaporkan memang belum terjadi demo di wilayahnya juga di Kalimatan lain. Demo terjadi justru setelah ia melaporkan. (Lia)

Kemenkumham Minta Masukan Forum Pemred untuk Mengawal RKUHP

Jakarta, FNN - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI meminta masukan dari Forum Pemimpin Redaksi (Pemred), aliansi masyarakat sipil, dan aliansi nasional KUHP untuk mengawal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).\"Forum kali ini kami mendengarkan pandangan koalisi dan Forum Pemred terhadap isu-isu krusial dalam RKHUP,\" kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Dhahana Putra di Jakarta, Kamis.Jika melirik perjalanan RKUHP warisan kolonial Belanda tersebut, kata Dhahana, telah memakan waktu yang cukup panjang.Sebanyak tujuh presiden, 15 menteri, bahkan 17 guru besar telah berpulang dalam upaya pembahasan RKUHP sejak 1958 tersebut.Setelah itu, diadakan konferensi nasional pada tahun 1964 yang merekomendasikan hasil kajian RKUHP. Hal itu hampir bersamaan dengan pidato Menteri Kehakiman periode 1959—1962 Dr. Saharjo yang mengubah penjara menjadi pemasyarakatan di Lembang, Bandung.Pemerintah, kata dia, sejak 1984 terus melakukan kajian, sosialisasi, dan seminar sehingga hampir setiap pasal dalam RKUHP melalui proses kajian dan penelitian.\"Pada tahun 1991 diumumkan bahwa Indonesia akan memiliki pidana nasional. Namun, hingga sekarang belum selesai juga,\" kata Dhahana.Menurut dia, saat ini Indonesia masih terjajah dalam konteks hukum pidana karena masih menggunakan warisan kolonial. Sementara itu, Belanda diketahui telah mengubah sebanyak 455 kali.Jika dilihat secara utuh, lanjut dia, pada dasarnya spirit dari RKUHP sesuai dengan konstitusi dan Pancasila, termasuk hak asasi manusia.\"Jadi, kalau kita lihat semangat para pembuat itu, sesuai dengan politik hukum negara,\" kata dia.Pemerintah juga menyadari peran serta masyarakat dalam memberikan masukan sangat penting. Oleh sebab itu, Pemerintah berharap Indonesia bisa menorehkan tinta emas dengan melahirkan hukum pidana nasional. (Ida/ANTARA)

Konsumen Muslim Gugat Kemenkes di PTUN Terkait Vaksin Halal

Jakarta, FNN - Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) menggugat Kementerian Kesehatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dengan vaksin halal.Kuasa hukum YKMI Amir Hasan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, mengatakan gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 176/G/PTUN.Jkt.\"Gugatan ini sifatnya adalah perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Pemerintah terkait dengan ketentuan vaksin halal,\" ungkapnya.Amir Hasan menjelaskan alasan gugatan itu terkait dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1149/2022 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tanggal 28 April 2022.\"Kepmenkes ini terbit setelah putusan MA. Akan tetapi, isinya tidak mematuhi putusan MA,\" ungkap Amir.Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan Nomor 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022 tentang kewajiban pemerintah menjamin kehalalan vaksin.Menurut dia, terbitnya Kepmenkes itu tidak mengacu pada putusan MA. Bahkan, putusan MA tidak dimasukkan dalam konsideran Kepmenkes sehingga jelas melanggar hukum.Dalam Kepmenkes itu disebutkan bahwa Pemerintah menetapkan jenis vaksin yang berasal dari beberapa produk.\"Kepmenkes itu menyebut jenis vaksin yang digunakan dari 11 produsen, anehnya tak menyebut merek vaksinnya, ini jelas mengelabui masyarakat,\" kata Amir.Sementara itu, kuasa hukum YKMI lainnya, Ahsani Taqwim Siregar, menyebutkan dari 11 produk yang ditetapkan, hanya ada tiga produk vaksin yang memiliki sertifikat halal.\"Itu jelas melanggar hukum dan mengabaikan putusan MA,\" ujarnya.Gugatan YKMI itu merupakan kedua kalinya. Sebelumnya, mengajukan gugatan terkait dengan Surat Edaran Dirjen Perlindungan dan Pencegahan Penyakit Kemenkes tentang Vaksin Booster, yang sama sekali tak memberikan vaksin halal, yang teregister dengan nomor 50/G/PTUN.Jkt.Akan tetapi, gugatan itu dicabut karena adanya putusan MA tersebut. Namun, setelah putusan MA keluar, ternyata Kemenkes tetap tak menyediakan vaksin halal, YKMI pun mengajukan gugatan lagi ke PTUN. (Ida/ANTARA)

Adu Mulut Edy Mulyadi dan Saksi hingga Jaksa Menuding Hakim Berpihak

Jakarta, FNN – Suasana memanas pada saat berlangsugnya sidang lanjutan terdakwa kasus ‘jin buang anak’ Edy Mulyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2022). Perselihan ini tidak hanya terjadi antara Edy Mulyadi, tim pengacara Edy dan tim Jaksa, tetapi juga antara majelis hakim dan jaksa. Hal ini bermula ketika Edy Mulyadi mengeluarkan suara tinggi ketika bertanya kepada saksi Hengky Primana selaku Kabid Kepemudaan Kemahasiswaan SEMMI. Edy bertanya soal pernyataan BAP Hengky yang menilai asset-aset negara dijual adalah pernyataan bohong. “Saya katakan di video tolak IKN, negara menjual asset, saudara katakan itu bohong betul?,” tanya Edy Hengky menekankan bahwa pernyataan Edy adalah bohong, karena ia tidak pernah melihat kwintasi jual-beli aset negara. Kemudian Edy melanjutkan dengan mengibaratkan aset negara dengan sebuah mobil. “Karena saudara nggak lihat kwitansi. Misalnya jaksa X punya mobil, Anda pernah lihat kwintansinya?\" tanya Edy \"Karena mobil beliau itu bukan hak milik saya,\" jawab Hengky. Ketika itu juga suara Edy meninggi. Edy teriak meminta jawaban Hengky. \"Anda pernah atau tidak!\" ujar Edy. \"Itu bukan hak milik saya!\" timpal Hengky. \"Anda pernah atau tidak, jawab pernah atau tidak!,\" teriak Edy Hakim Ketua Adeng Abdul Kohar  langsung mengetuk palu dan meminta agar Edy lebih sopan lagi. Edy Mulyadi langsung menggerakkan kedua tangannya ke kepala dan langsung meminta maaf karena mengeluarkan suara tinggi. Tiba-tiba jaksa menyampaikan keberatan dengan pertanyaan Edy Mulyadi yang membahas kasus UU ITE, padahal kasus ini tidak ada kaitannya dengan UU ITE, tetapi hakim mempersilahkan Edy untuk melanjutkan pertanyaan itu kepada saksi. Tim jaksa juga menganggap bahwa hakim mendiamkannya. “Loh bukan mendiamkan. Kalau pertanyaannya (pengacara) nggak ini, saya cut kok. Silahkan bilang bahwa majelis ini tidak bermartabat lagi kalau saudara bilang sepeti itu,” kata Hakim Ketua Adeng Abdul Kohar. Hakim Adeng kemudian meminta jaksa menuliskan surat keberatan, lalu hakim Adeng juga meminta panitera mencatat keberatan jaksa. “Silakan kalau Saudara keberatan dengan majelis ini, saudara adukan kepada ketua kami, dengan senang hati, dengan senang hati. Silakan melalui Jaksa Agung sekalipun ya agar majelis ini diganti karena sudah tidak fair. Dicatat, Pak, karena (jaksa) menilai kami sudah berpihak,” kata Hakim Ketua Adeng Abdul Kohar. Tim jaksa pun meluruskan pernyataannya yang dimaksud bukan menilai hakim berat sebelah.  \"Izin majelis kami menyampaikan, jadi bukan kami menjustifikasi majelis berpihak, cuma kami kan menunggu dimana tadi kan terdakwa menanyakan terkait substansi ke saksi terkait dengan sangkaan ITE. Makanya kami menanyakan bahwa sangkaan kami bukan hanya ITE, itulah yang jadi pertanyaan kami majelis, seperti itu kurang lebih. Mohon maaf majelis hakim Yang Mulia,\" kata jaksa. \"Nggak, ini saya minta agar saudara mengajukan keberatan. Kami dengan senang hati pak. Perkara ini mau bebas, mau terbukti, nggak ada urusan lagi, kami hanya memandang dari sisi hukum. Jadi tolong dicatat di berita acara, ini jamnya jam sekian, catat kalau ada keberatan, ditunggu sampai sebelum ada persidangan, berarti Kamis, kami dengan senang hati, Pak, oke kita sudahi dulu,\" jawab Hakim Adeng Abdul Kohar. \"Kita sudahi ya daripada kita memeriksa terus tapi kami dianggap tidak netral, tidak fair, jadi sidang kita tunda Kamis pukul 09.00 WIB, demikian sidang ditutup,\" tegas hakim. (Lia)

KPK Mendapati Sejumlah Proyek Mangkrak di Kaltim

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV mendapati sejumlah proyek pembangunan infrastruktur yang mangkrak di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan dalam rapat koordinasi (rakor) pemberantasan korupsi sektor infrastruktur di Kabupaten Kutai Barat, Rabu, KPK mengingatkan pentingnya pembangunan infrastruktur untuk mendukung pemerataan pembangunan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kutai Barat.\"Namun, KPK mendapati sejumlah proyek dan aset mangkrak serta tidak dimanfaatkan,\" kata Ipi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.Beberapa aset tersebut, kata Ipi, di antaranya Jalan Bung Karno yang terletak di Desa Juaq Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat.Pembangunan Jalan Bung Karno yang memiliki panjang 12 kilometer tersebut merupakan proyek \"multiyears\" atau tahun jamak. Jalan Bung Karno membelah Bukit Mencelew dan memiliki peran penting sebagai jalur pendekat bagi masyarakat Kecamatan Tering menuju Barong Tongkok sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Kutai Barat.\"Proyek ini mulai dikerjakan sejak 2012 dan hingga tahun 2022 proyek tersebut belum selesai. Dari data yang KPK terima proyek tersebut telah menelan dana sekurangnya Rp582 miliar,\" ungkap Ipi.Berikutnya, pembangunan Pelabuhan Royoq di wilayah Hulu Mahakam, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat. Proyek itu dikerjakan pada 2009-2011 dan dilanjutkan tahun jamak tahap II pada 2012-2015 dan telah menghabiskan anggaran sekitar Rp58,5 miliar. \"Namun, sampai dengan tahun 2022 proyek tersebut belum selesai,\" ujar Ipi.Lalu, pembangunan Jembatan Aji Tullur Jejangkat (ATJ). Proyek jembatan sepanjang 1.040 meter itu dibangun untuk memangkas jarak tempuh 100 kilometer dari arah Samarinda-Kutai Barat dan sebaliknya. Proyek mulai dikerjakan sejak 2012 dan telah menyerap anggaran lebih dari Rp300 miliar dan saat ini, proyek tersebut tidak dilanjutkan.Kemudian, proyek pembangunan Gedung Christian Centre atau Kristen Center di Desa Belempung Ulaq, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat.\"Proyek yang dibangun sejak 2012 ini menelan anggaran Rp50,7 miliar. Saat ini, Kristen Center tidak dimanfaatkan,\" ucap Ipi.Tidak hanya di Kutai Barat, ia mengatakan KPK juga mendapatkan aset tanah Pemkab Kutai Kertanegara seluas 27 hektare yang diperuntukkan bagi perluasan RSUD Aji Muhammad Pariksit diokupasi oleh pihak ketiga.Selama sepekan sejak Senin (20/6) hingga Jumat (24/6), KPK menggelar rapat dengan sejumlah instansi di Kaltim, di antaranya yaitu rapat dengan aparat penegak hukum (APH) di Kaltim, evaluasi capaian \"Monitoring for Prevention\" (MCP) dengan Kabupaten Kutai Barat dan Kutai Kertanegara, audiensi dengan DPRD Kabupaten Kutai Barat.Kemudian, rakor pemberantasan korupsi sektor infrastruktur Kabupaten Kutai Barat, dan rapat monitoring pengamanan barang milik daerah (BMD) Pemkab Kutai Kertanegara.\"Rangkaian kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi upaya penguatan tata kelola pemerintahan daerah yang baik. KPK telah memetakan dan mengidentifikasi titik rawan korupsi di daerah yang meliputi delapan area intervensi yang terangkum dalam aplikasi MCP,\" ujar Ipi.Delapan fokus area tersebut, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola keuangan desa.KPK memandang pengelolaan aset BMD sebagai salah satu upaya penting pencegahan korupsi. BMD sebagai aset daerah merupakan kekayaan negara sehingga perlu dikelola secara baik.\"Aset-aset milik pemda harus diadministrasikan dengan tertib sehingga selanjutnya dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sekaligus memberikan pemasukan bagi kas daerah,\" tutur Ipi. (Sof/ANTARA)

Edy Mulyadi Tolak Semua Keterangan Saksi Pelapor Pada Sidang Jin Buang Anak’

Jakarta, FNN -  Terdakwa kasus ‘jin buang anak’, Edy Mulyadi menolak semua keterangan saksi pelapor yang menyebutkan ucapannya berpotensi menimbulkan  keonaran. Saksi pelapor adalah Bintang Wahyu Saputra,  Ketua Umum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI). Ia melaporkan Edy Mulyadi karena dianggap melakukan tindakan diskriminatif yang bisa mengarah pada perpecahan negara. Bintang mengaku pertama kali melihat keterangan itu dari media online sehingga ia langsung membuka Channel Youtube Edy Mulyadi untuk menontonnya. Kemudian ia mendapatkan desakan dari SEMMI Kalimantan Timur supaya  mengencam pernyataan Edy Mulyadi itu. SEMMI Kalimantan Timur merasa tersinggung karena daerah mereka disebut tempat ‘jin buang anak’. Motivasi Ketum SEMMI  melaporkan Edy Mulyadi karena dalam usaha membela kesatuan negara terutama saudara di Kalimantan. Bintang melaporkan Edy dengan alat bukti flashdisk yang berisi 3 video. Dalam persidangan ke-6 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 21 Juni 2022,  Hakim Ketua, Adeng Abdul Kohar menanyakan kepada Bintang, di bagian mana laporannya yang berpotensi menimbulkan keonaran dan memecah belah persatuan bangsa. Bintang menjawab,  pada bagian Edy  menyebutkan kalimat ‘Kalimantan Tempat Jin Buang Anak dan Tempat Tinggal Gendoruwo’. Hakim Ketua Adeng Abdul Kohar menanyakan, apakah Bintang paham tentang ‘tempat jin buang anak’. “Setahu saya tempat jin buang anak itu hanya hutan belantara yang tidak berpenduduk yang dihuni makhluk halus,” ujar Bintang. Sebelumnya, Bintang mengaku mengetahui Edy Mulyadi sejak lama, karena dia aktivis senior, wartawan senior, dan juga caleg PKS pada 2019 lalu. Edy Mulyadi  didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kontennya yang berjudul ‘Tolak Pemindahan Ibu Kota Negara: Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat’. Dari konten tersebut dapat diketahui ada pernyataan Edy ‘tempat jin buang anak’. Dalam pengakuan saksi pelapor, statement ‘tempat jin buang anak’ itu bukan sebagai pengertian yang esensial. Oleh karena itu, seharusnya saksi  tidak melaporkan hal tersebut kepada kepolisian. “Saya menolak semua statement dari saksi pelapor. Terlebih saksi mengakui bahwa ‘tempat jin buang anak’ merupakan sebuah frasa,” ujar Terdakwa Edy Mulyadi. (SKA/Job).       

Ulang Tahun ke-80 OC Kaligis Kumpulkan Seluruh Putra Putrinya

Jakarta, FNN - Ada yang menarik dari suasana Ballroom Hotel Fairmont Senayan Jakarta, Ahad 19 Juni 2022. Malam itu sedang digelar acara mewah perayaan ulang tahun ke-80 advokat senior Otto Cornelis Kaligis atau yang sering disapa OCK. Di usia yang tergolong langka untuk ukuran Indonesia, OCK masih tampak bugar, semangat, dan murah senyum. Bahkan ia masih kuat berenang selama 1 jam nonstop. Tak hanya itu, OCK juga masih kuat naik-turun tangga  di kantor maupun tempat lain. Anugerah panjang umur itu tampaknya tak ingin ia nikmati sendiri. OCK mengundang seluruh anak biologisnya yang berjumlah 20 orang. Ia juga mengundang anak ideologisnya, yakni para alumni yang pernah bekerja di kantor OC Kaligis and Associates sejak berdirinya tahun 1988. Ada sekitar 250 orang tamu undangan yang malam itu tampak ceria, bahagia, dan penuh keakraban. Para alumni OC Kaligis and Associates yang rata-rata sudah buka kantor sendiri, melampiaskan rasa kangennya malam itu. Bahkan dua putra OCK yang membuka kantor pengacara di Amerika Serikat datang ke momen yang membahagiakan itu. Acara ulang tahun ini kata OCK dibiayai oleh mantan anak buahnya. Mereka betul-betul menunjukkan rasa cintanya kepada kantor yang telah membesarkannya. \"Saya tidak mengeluarkan uang sepeser pun. Hampir 500 juta biaya ditanggung oleh anak buah saya yang baik hati. Ini berkah untuk kita semua,\" kata OCK kepada FNN di sela sela acara. Hadir dalam acara itu antara lain tokoh tokoh nasional yang awalnya berkarier di kantor OCK Law, antara lain. Prof Dr. Hikmahanto Juwana, pakar hukum internasional, Dr. Hamdan Zoelva, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Amir Syamsuddin, mantan Menteri Hukum dan HAM, Elza Syarief, Risma Situmorang advokat senior, dan masih banyak lagi. Hotman Paris Hutapea mengucapkan selamat melalui video. Demikian juga politisi Partai Solidaritas Indonesia, Dea Tunggaesti. Mereka semua adalah tokoh-tokoh yang dulu digembleng di kantor OC Kaligis yang kemudian menekuni bidang yang sama yakni sektor hukum dan litigasi. Dalam sambutannya OCK menyatakan sangat bersyukur masih diberikan usia hingga 80 tahun. Berikut ini kutipan lengkap pidato yang diberi judul Momento Vivere tersebut. Hadirin yang berbahagia,  Hari ini saya berusia 80 tahun; kalau saya boleh jujur, 80 merupakan sebuah angka yang spesial buat saya. Berkaitan dengan angka 80, Lou Holtz, seorang pelatih dan eks-pemain American Football pernah katakan: Don\'t tell your problems to people: 80 percent don\'t care; and the rest are glad you have them. (Jangan ceritakan masalah Anda kepada orang lain: 80 persen tidak peduli; dan sisanya senang Anda memilikinya.) Apapun itu saya sangat bersyukur masih bisa berkelakar di hadapan bapak - ibu sekalian, kenapa? Karena kalau kita lihat stastistik (mengutip data dari World Bank), life expectancy seorang pria Indonesia hanya berkisar 71 tahun-an.   Filsuf Stoik Romawi, Lucius Annaeus Seneca, dalam esainya berjudul \"De Brevitate Vitae\" yang diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris oleh John W. Basore, \"On the Shortness of Life\" (1932), menulis bahwa sebenarnya kita bukan memiliki waktu yang singkat, cuma kita terlalu sering menyia-nyiakan waktu. Karena dalam takaran yang lumayan, hidup yang diberikan kepada kita cukup panjang untuk membuat kita mencapai hal-hal yang terbaik; tetapi di saat kita menyia-nyiakan waktu tersebut dengan kemewahan dan kecerobohan, hasilnya tentu akan berujung pada hal-hal yang negatif tanpa kita menyadari bahwa waktu yang diberikan pada kita sudah selesai. Kita juga tidak memiliki kekurangan di dalam hidup; masalahnya kita sering menyia-nyiakan kesempatan untuk hidup. Sama halnya kekayaan yang bertumpuk manakala jatuh kepada pemilik yang buruk, akibatnya kekayaan itu tidak dapat dimanfaatkan dengan benar. Pandangan filosofis dari Filsafat Stoik tentang waktu yang ditulis Seneca bagi sahabatnya Paulinus, menjadi bahan refleksi saya di usia ke-80 tahun ini. Dan kiranya juga menjadi bahan permenungan kita semua. Kita mungkin sering mendengar ungkapan, \"ars longa, vita brevis\" yang lazim diartikan, seni itu panjang, hidup itu singkat. Seneca mengatakan, tidak begitu. Hidup cukup panjang asal waktu tidak disia-siakan untuk hal-hal yang tidak berguna. Saya mengamini dan menyakini kebenaran pandangan Seneca itu. Saat ini, saya merefleksikan kehidupan dalam tulisan berjudul \"Momento Vivere\". Usia 80 Tahun ini bagi saya juga merupakan \"Momento Vivere\" (momen kehidupan). “In childhood be modest, in youth temperate, in manhood just, in old age prudent.” – Demikian menurut filsuf Romawi Socrates. “Your body might stay in prison cell but don’t let your heart and mind do the same because they need a space to grow.” - YB Purwaning Saya teringat ketika jadi penghuni Sukamiskin; seminggu sekali di depan meja, saya belajar. Dua guru sekaligus datang. Satunya guru Bahasa Mandarin, satunya lagi guru Bahasa Perancis. Setumpuk buku tulis ada di hadapan saya. Bagi saya, belajar adalah suatu kebutuhan yang tidak dapat ditawar. Ketika saya tidak lagi memiliki sekretaris untuk membantu saya mengetik naskah-naskah hukum untuk saya, maka saya minta ijin Pengadilan untuk menggunakan tablet, dan diberikan, lalu belajar menggunakannya. Pahadal, tempo hari cuma bisa komunikasi pakai hand phone jadul yang kecil itu.  Always regard study as a road to reach the heaven glorious sun, demikian pernah saya baca dan berusaha memaknai hidup dengan belajar. Seneca mengatakan bahwa “Leisure without study is death-a tomb for the living person” Tiada waktu luang untuk saya. Tiada waktu terbuang sia-sia. Teman-teman sesama warga binaan datang silih berganti minta nasihat hukum dan bantuan hukum. Bahkan pada tahun 2020 saya bersama beberapa rekan mendirikan Klinik Hukum Sukamiskin. Selain itu saya terus menerbitkan buku-buku selama di Sukamiskin, tidak kurang dari 20 buku. Tentu di sini saya tidak bermaksud untuk jumawa, namun ini berarti masih banyak yang harus kita sama-sama lakukan untuk meningkatkan taraf hidup di Indonesia. Semoga, saya berharap, di hari-hari selanjutnya saya masih diberikan kesempatan untuk berbagi dan mengabdi untuk negeri. Saya ingin mengawali retorika saya hari ini dengan sebuah harapan. Tapi sebelumnya, tentu saya harus addressing the elephant in the room (sebuah ungkapan yang berarti: hal kontroversial yang jelas-jelas ada tetapi dihindari sebagai bahan diskusi karena lebih nyaman untuk dihindari tapi sebenarnya perlu dibahas). Semua yang ada di sini tahu di mana domisili saya beberapa tahun belakangan ini, tahun-tahun yang penuh pembelajaran. Kalau saya kontemplasi lagi, ada saat-saat di mana saya merasa bahwa saya berada dalam titik nadir kehidupan saya. Syukurnya, saya masih ditolong Tuhan, dituntun untuk melalui tahun-tahun itu. Tahun-tahun yang penuh dengan unexpected turn of events (kejadian yang tidak diduga sebelumnya);   yang penuh akan rahasia Tuhan.   Umur juga merupakan rahasia Tuhan. Saya tidak akan menghabiskan waktu-waktu saya selanjutnya hanya dengan meratapi masa lalu.  Merupakan sebuah tujuan bagi saya untuk selanjutnya menghabiskan sebanyak-banyaknya waktu saya untuk menyelesaikan pekerjaan saya yang tertunda, pekerjaan saya yang belum selesai, serta pekerjaan-pekerjaan baru lain yang semoga bisa menjadi magnum opus (karya terbesar dalam hidup seseorang). Saya tetap berkeinginan untuk menuliskan ide-ide yang belum saya tuliskan sebelumnya. Semoga yang membaca kelak bisa belajar dari apa yang sudah saya alami selama 80 tahun ini.  Saya akan terus membantu anak-anak muda Indonesia untuk meraih masa depan yang lebih baik melalui pendidikan praktik hukum. Semoga saya masih layak untuk menjadi teman diskusi bagi mereka sehingga bersama bisa membantu, walaupun mungkin sedikit, kemajuan bangsa dan negara Indonesia.  Hadirin yang berbahagia, Dulu saya pernah takut untuk menua; takut menjadi tua. Namun semakin ke sini saya tersadarkan oleh sebuah argumen dari Lucretius yang mengatakan bahwa  “since no one fears missing out on time before they were born, they should not fear missing out on time after they die” (karena seseorang tidak akan takut kehilangan waktu sebelum ia lahir, harusnya orang tersebut tidak perlu takut kehilangan waktu setelah ia meninggal).  Hal ini membuat saya semakin bersyukur atas waktu yang masih saya miliki dan sebisa mungkin menikmati the present: Carpe Diem (mensyukuri apa yang sedang dijalani dan dimiliki saat ini). Kalau saya ibaratkan dengan permainan catur, sekarang saya nampaknya sudah memasuki periode di mana pemahaman saya tentang positional dan tactical strategy sangat diperlukan. Tahapan ini tentu akan sangat berbeda dengan tahapan opening dan middle game, tahapan akhir ini sangat membutuhkan ketenangan pikiran dan kesabaran agar bisa dilalui dengan baik.  Atau kalau saya ibaratkan dengan musik, saya yang di awal berjiwa musik klasik sekarang sudah berevolusi menjadi berjiwa jazz. Kenapa? Karena saya sekarang tidak takut dengan tritone (jarak nada yang pada zaman dulu dilarang oleh gereja karena dianggap sebagai suara setan, tapi sekarang tritone sudah diterima sebagai sebuah nada biasa), dissonance atau nada sumbang kehidupan, karena apapun itu, ada tritone atau tidak, semua saya coba nikmati sebagai bagian dari lagu kehidupan. Izinkan saya mengakhiri cerita saya hari ini dengan kembali dengan istilah rahasia Tuhan yang saya sampaikan di muka. Karena sifatnya sebagai sebuah rahasia, tentu tidak akan produktif kalau kita terus menerka-nerka apa yang yang akan terjadi. Sehingga yang kita bisa lakukan adalah hidup dengan penuh rasa syukur dan cinta. Memang terdengar klise dan quotidien; but if you think about it, it makes sense. Tentu cinta di sini tidak melulu tentang romantisme belaka. Di benak saya, sebagaimana yang pernah diutarakan seorang kenalan lama saya, love is never about liking or adoring; love is an endless effort of understanding (cinta tidak hanya tentang menyukai atau memuja; cinta adalah upaya untuk memahami tanpa akhir).  Terima kasih sudah berkenan datang dan mendengarkan cerita saya kali ini, memang tidak banyak kata yang saya sampaikan kali ini; saya berupaya agar selanjutnya tidak lebih banyak talk the talk (berbicara) tapi lebih banyak walk the walk (bertindak). Semoga suatu ketika saya berkesempatan untuk mendengarkan cerita dari Bapak dan Ibu sekalian.  Jakarta,  19 Juni 2022

Polda Jabar Dalami Kasus Penggelapan yang Dilaporkan Tamara Bleszynsky

Bandung, FNN - Kepolisian Daerah Jawa Barat menyatakan tengah mendalami kasus dugaan penggelapan aset yang dilaporkan oleh artis.   Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Polisi Ibrahim Tompo mengatakan sejauh ini sudah ada 16 orang yang diminta klarifikasi terkait dengan kasus dugaan penggelapan tersebut.\"Jadi belum ke berita acara perkara (BAP) karena ini masih dalam penyelidikan, baru dalam tahap pengumpulan dokumen,\" kata Ibrahim di Bandung, Jawa Barat, Senin.Dia menduga kasus itu masih merupakan masalah antara keluarga. Meski begitu penyelidikan tetap dilakukan untuk menguatkan bukti pidana yang mungkin muncul.\"Sepertinya ini memang masalah keluarga ya, karena identitas nama itu sama dengan fam (marga) korban (Tamara),\" kata dia.Dia menjelaskan dugaan penggelapan yang dilaporkan Tamara itu awalnya merupakan kasus perdata. Laporan itu pun, kata dia, telah diterima sejak tanggal 6 Desember 2021.\"Memang dari 2021 sampai sekarang kita masih melakukan penyelidikan, pendalaman karena laporannya memang terkait masalah tindak pidana, tapi harus memenuhi unsur,\" kata Ibrahim.Adapun Tamara Bleszynsky, artis yang tenar pada tahun 1990 hingga 2000-an, itu melaporkan kasus dugaan penggelapan ke Polda Jawa Barat pada 6 Desember 2021 dengan Nomor LP/B/954/XII/2021.Dugaan penggelapan itu terkait dengan aset properti yang berada di kawasan Cipanas, Cianjur, Jawa Barat. Dalam laporan tersebut, diduga ada pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang  melawan hak sesuatu barang. (Ida/ANTARA)

Tidak Ada Wacana Legalisasi Ganja di Indonesia

Bandung, FNN - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose kembali menegaskan tidak ada wacana membahas legalisasi ganja untuk kebutuhan medis atau rekreasi di Indonesia meskipun beberapa negara mulai melegalkan tanaman candu tersebut.“Tidak ada sampai saat ini pembahasan untuk legalisasi ganja. Di tempat lain ada, tetapi di Indonesia tidak ada,” kata Petrus Golose pada sela-sela acara peringatan Hari Antinarkotika Internasional (HANI) 2022 di Badung, Bali, Minggu.Ia menyampaikan meskipun beberapa negara mulai melegalkan ganja, dari segi jumlah masih lebih banyak negara yang menetapkan tanaman candu itu ilegal.Ia mencontohkan kebijakan legalisasi ganja di Amerika Serikat pun tidak merata, hanya di negara-negara bagian, bukan secara terpusat atau di tingkat federal.Sementara itu, di Asia Tenggara, hanya Thailand yang telah melegalkan budidaya dan penggunaan ganja untuk kepentingan medis/pengobatan.“Akan tetapi, itu biar di negara lain. Saya tetap konsisten untuk tidak (membahas wacana) melegalisasi ganja,” kata Petrus Golose di sela turnamen tenis meja internasional yang merupakan rangkaian HANI 2022 di Bali.KratomKemudian, terkait tanaman kratom yang sempat menarik perhatian publik karena dianggap punya efek candu, Golose menyampaikan pihaknya masih mendalami itu.“Kratom masih dalam proses, kami melihat bagaimana sampai sekarang itu masih menunggu. Ada aturan-aturan yang harus kami laksanakan. Akan tetapi, kami dari BNN mengusulkan itu jadi salah satu bahan dalam perubahan Undang-Undang (Narkotika, red.),” kata Kepala BNN.BNN tahun lalu menyampaikan rencananya mengusulkan, agar kratom (Mitragyna speciosa) masuk dalam narkotika golongan I sehingga tanaman itu tidak dapat digunakan untuk pengobatan.Rencana itu kemudian menuai polemik karena beberapa kelompok masyarakat menggunakan kratom sebagai bahan obat-obatan tradisional/herbal.Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat, pada bulan ini, menyampaikan tanaman kratom punya potensi jadi pendorong perekonomian masyarakat yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Ia menambahkan kratom saat ini menjadi salah satu tanaman asli Kapuas Hulu yang masih dibudidaya oleh beberapa masyarakat.Akan tetapi, BNN meyakini kratom memiliki efek samping yang lebih kuat daripada morfin, zat yang saat ini masuk narkotika golongan II di Indonesia. (Sof/ANTARA)

M. Kace Tidak Hadir Tiga Kali Dalam Persidangan Napoleon Bonaparte

Jakarta, FNN --- Pada hari Kamis, 16 Juni 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kembali digelar  sidang dugaan tindak pidana kekerasan terhadap M.Kace, atas terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte.  Agendanya adalah pemeriksaan saksi- saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun pada sidang tersebut, M. Kace sebagai saksi korban kembali tidak hadir untuk ketiga kalinya. Dengan alasan sedang proses banding di Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat. Menurut Juju Purwantoro selaku pengacara Napoleon Bonaparte, dalam persidangan terungkap bahwa para saksi  tidak “mendengar sendiri, melihat sendiri dan mengalami sendiri” (pasal 1, butir 26 KUHAP), atas peristiwa penganiayaan oleh Napoleon Bonaparte kepada M. Kace. \"Pada dasarnya walaupun kesaksian \'Testimonium de auditu\' (saksi yang mendapat keterangan /diperoleh dari orang lain) tapi setidaknya dapat menjadi alat bukti petunjuk,\" ujar Jujur Purwantoro. M. Kace juga sudah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ciamis, atas perkara penistaan agama.  Dalam persidangan di PN Jaksel, hakim ketua Djuyamto  mengingatkan, Jaksa penuntut umum wajib menghadirkan saksi di dalam persidangan berikutnya.  Pada sidang tersebut, JPU menghadirkan dua saksi yang juga sebagai anggota Polri, yakni Bripda Asep Sigit dan Bripka Wandoyo.  Mendengar ketidakhadiran Kace untuk kali ketiga sebagai saksi korban, Napoleon selaku terdakwa bereaksi.  Terdakwa memohon pada majelis hakim untuk meniadakan atau menggugurkan keterangan yang telah disampaikan Kace pada sidang sebelumnya. \"Mengingat sudah ketiga kali saudara Kace tidak hadir, saya sebagai terdakwa mohon kepada majelis hakim untuk meniadakan keterangan saksi Kace sebagai pelapor, karena dia tidak merasa sidang ini penting,\" tegas Napoleon. Menurut JPU, M. Kace tidak dalam kondisi sakit. Dengan demikian, artinya Kece dalam kondisi sehat.  Menurut KUHAP, \"hakim dapat memerintahkan JPU untuk menghadirkan  saksi Kece secara paksa, sesuai pasal 159 ayat (2) KUHAP.\" Persidangan tetap berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi- saksi dari aparat rutan Bareskrim yaitu Bripka Wandoyo dan Bripka Asep Sigit. Fakta persidangan mengungkap bahwa para saksi  tidak “mendengar sendiri, melihat sendiri dan mengalami sendiri” (pasal 1, butir 26 KUHAP), atas peristiwa penganiayaan oleh Napoleon Bonaparte kepada M. Kace. Pada dasarnya walaupun kesaksian \'Testimonium de auditu\' (saksi yang mendapat keterangan /diperoleh dari orang lain) tapi setidaknya dapat menjadi alat bukti petunjuk. Saksi tersebut juga menerangkan, bahwa mendengar langsung dari Kece bahwa dia tidak mengetahui secara pasti siapa saja yang telah melakukan penganiayaan terhadapnya.  Dalam surat dakwaannya, JPU mendakwa Napoleon Bonaparte melanggar pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, subsider-nya, pasal 170 ayat (1), atau pasal 351 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dan lasal 351 ayat (1) KUHP. (TG)