Kapolri Perhatikan Aspek Kepercayaan Publik

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo didampingi wakapolri Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono, Asisten ASDM Irjen Pol. Wisnu Widada, dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022). (Sumber: ANTARA)

Jakarta, FNN - Direktur Eksekutif Poldata Indonesia Fajar Arif Budiman menyebutkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerhatikan aspek kepercayaan publik dengan menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

 "Ini membuktikan Kapolri memperhatikan aspek kepercayaan. Dengan langkah ini diharapkan bisa memperbaiki kepercayaan publik, bahkan meningkatkan lagi," kata Fajar, di Jakarta, Selasa.

 Pengamat kebijakan publik ini menyambut positif langkah Kapolri itu dalam pengusutan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut Fajar, penonaktifan Ferdy Sambo sangat tepat karena tugas Propam adalah penegakan disiplin bagi anggota Polri. Dalam penanganan kasus polisi tembak polisi ini, Propram bertanggung jawab.

 "Penonaktifan ini sangat tepat. Karena berkaitan dengan beliau (Sambo). Kejadiannya di rumah beliau. Penonaktifan ini akan menghindari conflict of interest," paparnya.

 Fajar menambahkan sejauh ini belum terkuak apakah Sambo terlibat atau tidak dalam kasus polisi tembak polisi tersebut. Namun, banyak spekulasi di masyarakat, dengan dugaan macam-macam. Keputusan Kapolri menonaktifkan Sambo diharapkan bisa menghilangkan spekulasi itu.

"Penonaktifan itu sangat membantu proses penanganan perkara sehingga diharapkan kasus ini bisa ditangani dengan transparan dan akuntabel," imbuhnya.

 Fajar menekankan yang harus dijaga adalah kepercayaan publik kepada Polri dalam mengusut kasus polisi tembak polisi ini. Menonaktifkan Sambo diharapkan mengembalikan kepercayaan publik.

 Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menonaktifkan Irjen Pol. Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Provesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri terhitung mulai Senin (18/7).

"Malam ini, kami putuskan Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara dinonaktifkan dari jabatannya, kemudian jabatan tersebut diserahkan kepada Pak Wakapolri untuk selanjutnya tugas tanggung jawab di Propam akan diemban Wakapolri," ujar Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7) malam.

 Menurut Sigit, keputusan ini untuk mengantisipasi adanya spekulasi-spekulasi berita yang muncul yang akan berdampak pada penyidikan yang sedang berjalan.

  "Untuk menjaga apa yang telah kami lakukan selama ini terkait komitmen menjaga objektivitas, transparansi, dan akuntabel. Semua ini agar rangkaian penyidikan yang saat ini dilaksanakan betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik dan membuat terangnya kejadian ini," ucap Kapolri. (Ida/ANTARA)

232

Related Post