HUKUM

Ferdy Sambo Minta Perlindungan LPSK, Keluarga Yosua ke TNI

Jakarta, FNN - Hingga saat ini insiden kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat masih menjadi tanda tanya pihak keluarga. Dalam kanal YouTube Off The Record FNN, Jumat (22/7/22) di Jakarta, wartawan senior FNN Hersubeno Arief dan Agi Betha membahas terkait Kadiv Propam Nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo yang meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Merespons upaya tersebut, kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan niatannya juga untuk meminta perlindungan kepada TNI AD, TNI AL, dan TNI AU. Kamaruddin mengatakan dirinya heran dengan kabar  Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo beserta istrinya meminta perlindungan kepada LPSK. Menurut Kamaruddin, ini adalah hal yang sangat menjanggal, seorang jenderal polisi bintang dua meminta perlindungan kepada LPSK. Sebab, LPSK dilindungi oleh Polri. Hal inilah yang membuat Kamaruddin merasa heran. Ia pun menjelaskan secara kelembagaan, LPSK merupakan institusi yang berada di bawah Polri. Agi Betha juga menilai bagaimana mungkin seorang Jenderal pejabat tinggi yang kemudian minta perlindungan kepada kepolisian, bukankah selama ini ia menjadi saksipun dalam kasus ini sudah mendapat perlindungan dari kepolisian, kenapa sekarang minta perlindungan LPSK , ini unik sekali ya, dia hanya dinonaktifkan, tetapi hak-haknya sampat saat ini masih tetap ada seperti ajudannya. Atas dasar itulah, Kamaruddin kemudian berniat meminta perlindungan kepada TNI Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU). Menurut dia, upaya tersebut semata-mata dilakukannya hanya untuk mengungkap yang sebenarnya terkait kejadian tewasnya Brigadir Yosua. (Lia)

Ponsel Brigadir J Diperiksa Puslabfor Polri

Jakarta, FNN - Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri memeriksa ponsel milik Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J untuk kepentingan penyidikan, kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat.Puslabfor juga memeriksa barang bukti berupa rekaman kamera televisi sirkuit tertutup atau closed circuit television (CCTV) di sekitar lokasi tempat kejadian perkara di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.\"Handphone dan rekaman CCTV yang berhasil diamankan oleh penyidik saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan di labfor,\" kata Dedi.Dia menyebutkan ada dua ponsel milik Birgadir J yang diamankan dan dalam proses pendalaman di Puslabfor Polri. Polri menggunakan metode scientific crime investigation atau penyidikan berbasis ilmiah dalam mendalami bukti-bukti yang ditemukan supaya valid dan perkara dapat dibuktikan di persidangan.Proses pemeriksaan tersebut dilakukan secara maksimal dan profesional oleh pihak yang ahli dalam bidangnya, tambahnya. Penyidikan secara ilmiah itu sesuai dengan komitmen Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap kasus tersebut secara transparan dan akuntabel.\"Semua akan disampaikan secara komprehensif, kami dalam hal ini akan menyampaikan seluruh fakta yang dilakukan dengan scientific crime investigation secara komprehensif,\" jelasnya.Tim khusus Polri berhasil mendapatkan rekaman CCTV terkait insiden penembakan antaranggota Polri yang menewaskan  Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).Guna mewujudkan transparansi pengungkapan kasus tersebut, Polri menonaktifkan tiga perwira, yaitu Irjen Pol. Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan dari jabatan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal), dan Kombes Pol. Budhi Herdy Susianto dari jabatan Kapolres Metro Jakarta Selatan.Sebelumnya, pihak keluarga Brigadir J, melalui kuasa hukumnya, mempertanyakan keberadaan ponsel Brigadir J yang setelah kejadian tidak diserahkan kepada keluarga.Menurut kuasa hukum, Brigadir J memiliki lebih dari satu nomor ponsel, yang tidak diberikan kepada keluarga bersamaan dengan barang-barang milik Brigadir Yosua yang sudah diserahkan ke keluarga beberapa waktu lalu. (Ida/ANTARA)

TNI Siap Membantu Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J

Jakarta, FNN - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan pihaknya siap membantu Polri untuk mengautopsi ulang jenazah Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.\"Jadi saya, TNI, siap membantu,\" kata Andika di Mako Kolinlamil Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat.TNI memiliki tiga rumah sakit kelas A serta berbagai rumah sakit kelas di bawahnya yang tersebar di sejumlah daerah. Dengan potensi tersebut, katanya, TNI siap membantu ekshumasi jenazah Brigadir J.TNI akan menyiapkan rumah sakit, tim dokter senior, hingga peralatan medis terbaik yang dibutuhkan untuk ekshumasi tersebut, tambahnya.\"Kami pasti hadirkan dokter-dokter maupun semua perangkat medis yang diperlukan, yang terbaik, karena ini adalah misi kemanusiaan,\" kata mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) itu.Namun demikian, tambahnya, pihaknya hingga kini belum menerima secara resmi permintaan terkait hal tersebut, baik dari keluarga Brigadir J maupun pihak kepolisian.Jika memang nantinya TNI dimintai bantuan terkait hal tersebut, katanya, maka pihaknya akan mengawasi secara langsung objektivitas proses tersebut, baik dari pemilihan rumah sakit maupun tim dokter yang akan dilibatkan untuk membantu. DIa menegaskan akan memastikan proses tersebut tidak diintervensi oleh siapa pun.\"Sehingga mereka bisa memberikan penilaian maupun misalnya sumbangsih dari segi keilmuan itu lebih maksimal dan yang lebih penting memang terkendali dalam arti tidak intervensi sedikit pun sehingga mereka bisa memberikan opini yang benar-benar obyektif,\" jelasnya.TNI Angkatan Laut (AL) sendiri sudah menegaskan kesiapan untuk melakukan autopsi ulang jenazah Brigadir J.\"TNI AL memiliki kemampuan dalam melakukan autopsi yang dilaksanakan oleh dokter dengan memiliki kemampuan autopsi dari Rumah Sakit TNI Angkatan Laut (RSAL),\" kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksma TNI Julius Widjojono.Selain bertugas sebagai tim kesehatan, TNI AL juga melaksanakan tugas di luar dari TNI AL.\"Jika ada permintaan untuk bantuan dan barang tentu hal itu memerlukan keputusan dari Panglima TNI sebagai pengguna kekuatan TNI,\" ujarnya.Apabila ada permintaan bantuan dan sudah mendapat restu dari Panglima TNI, maka TNI AL akan memberikan bantuan tersebut secara profesional dan proporsional. (Ida/ANTARA)

Mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto Bela Mardani Maming

Jakarta, FNN – Kasus dugaan korupsi yang sedang menerpa Bendahara Umum PBNU periode 2022-2027, Mardani H Maming tengah menjadi sorotan publik lantaran ia didampingi penasihat hukum Bambang Widjojanto sebagai lewyer-nya. Padahal Bambang merupakan mantan Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Demikian perbincangan wartawan senior FNN Hersubeno Arief dan Agi Betha dalam kanal YouTube Off The Record FNN, Kamis (21/7/22) di Jakarta, memberikan komentar terkait kasus ini. \"Kuasa hukum Mardani Maming merupakan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto,\" kata Hersu panggilan akrab Hersubeno Arief. Selain Bambang, lanjutnya mantan wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana juga akan menjadi tim hukum Mardani Maming. Hersubeno menilai kasus ini nuansanya bukan hanya korupsi, tetapi nuansa moralitasnya juga sangat kuat, karena berkaitan dengan lawyer yang dikenal sebagai garda terdepan pembela korupsi, kok tiba-tiba mau menjadi pembela koruptor. “Saya kira pasti mas Bambang punya dasar dan argument untuk membela ini,” tambahnya Bambang merasa permintaan dari PBNU untuk menjadi kuasa hukum Mardani Maming sebagai sebuah amanah. Dia mengaku menghormati NU sama seperti organisasi Islam lainnya. Diketahui Mardani Maming dijadikan tersangka kasus dugaan suap izin pertambangan saat masih menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.  Sebagian orang menyinggung pengenaan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dalam kasus Mardani H Maming yang juga menjabat Bendahara Umum PBNU. Mereka mengaitkan NU dan Ketum PBNU dengan kasus Mardani H Maming. Namun, dalam kasus Mardani Maming, pengalihan IUP terjadi lebih dari 10 tahun lalu dan bahkan saat itu Ketum PBNU Gus Yahya, belum mengenal Mardani H Maming.  “Peristiwa korupsi ini terjadi jauh sebelum Madani Maming menjadi Bendahara Umum PBNU, jadi semestinya ini harus clear, nama organisasi tidak dibawa-bawa,” ujar Agi Betha (Lia)

Rekaman CCTV Penembakan Brigadir Yosua Ditemukan

Jakarta, FNN – Perkembangan penyelidikan kasus polisi tembak polisi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo semakin menemui titik terang, wartawan senior FNN Hersubeno Arief dan Agi Betha dalam kanal YouTube Off The Record FNN, Kamis (21/7/22) di Jakarta, memaparkan terkait penemuan CCTV yang sempat dinyatakan hilang ataupun rusak. Titik terang kasus yang menewaskan Brigadir Nofriasyah Yosua Hutabarat itu berupa temuan CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) yang ditemukan oleh tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit. “Kami sudah menemukan CCTV yang bisa mengungkap secara jelas tentang konstruksi kasus ini,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat konferensi pers, Rabu (20/7) CCTV itu sedang didalami oleh tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri dan akan dibuka ke publik apabila penyidikan telah selesai. “CCTV ini sedang didalami oleh timsus yang nanti akan dibuka apabila seluruh rangkaian proses penyidikan oleh timsus sudah selesai. Jadi dia tidak sepotong-sepotong, juga akan menyampaikan secara komprehensif apa yang telah dicapai timsus yang ditentukan Bapak Kapolri,” ujar Dedi. Dia menyampaikan tim khusus saat ini tengah bekerja semaksimal mungkin. Polri juga berjanji akan menyerap aspirasi masyarakat dalam pengusutan kasus ini. \"Sekali lagi, Bapak Kapolri mendengarkan seluruh apa yang menjadi aspirasi di masyarakat dan juga komitmen dari pimpinan Polri dalam rangka menjaga independensi, transparan dan akuntabel. Tim menunjukkan kinerjanya yang maksimal,\" tegasnya. Dalam waktu yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kadiv Humas Polri menonaktifkan dua perwira, yakni Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dan  Karo Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan. “Saya rasa kalau ini nanti sudah di tahap pengadilan, ini pak Kapolres Jaksel layak untuk menjadi saksi bahkan kemudian juga layak untuk diperiksa perannya,” kata Agi Betha  Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah menonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. (Lia)

Komnas Perempuan Minta Hentikan Spekulasi Terkait Kasus Brigadir J

Jakarta, FNN - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap (Komnas) Perempuan meminta semua pihak menghentikan berbagai spekulasi tentang peristiwa di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani di Jakarta, Kamis, meminta semua pihak bersabar menunggu hasil investigasi tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.\"Semua spekulasi, khususnya terkait motif, menurut kami akan lebih banyak menyudutkan pihak Ibu P (istri Ferdy Sambo), sehingga itu menghalangi beliau untuk bisa pulih,\" kata Andy Yentriyani dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.Imbas dari beredarnya spekulasi tersebut, menurut dia, akan mempersulit tim khusus bentukan Kapolri untuk mendapatkan keterangan P yang menjadi saksi kunci peristiwa tersebut. Komnas Perempuan sedang melakukan pendalaman kasus terkait pelaporan P sebagai korban kekerasan seksual.\"Kami sedang mendalami kasusnya, Komnas Perempuan mengupayakan siapa pun yang melaporkan kekerasan seksual, yang pertama harus kami pastikan adalah upaya perlindungan dan pemulihannya dilakukan semua pihak,\" katanya.Terlepas dari kasus penembakan antaranggota di rumah dinas tersebut, Andy mengatakan Komnas Perempuan memandang kondisi P sebagai fokus utama.\"Kalaupun memang dia adalah saksi dari peristiwa, tetap dia butuh pulih dulu baru bisa bercerita; yang jadi fokus kami adalah Ibu P punya ruang untuk pemulihan. Ibu P masih dalam kondisi sangat syok. Saat ini Ibu P hanya menangis saja, makanya kami butuh ruang lebih untuk bisa mendampingi kasusnya,\" jelasnya.Dia juga meminta publik bersabar menunggu hasil penyelidikan, baik dari tim khusus Polri maupun Komnas HAM. Semua spekulasi tersebut sebaiknya dihentikan, tambahnya.\"Isu utamanya kan penembakannya. Mari kita kasih waktu Komnas HAM, timsus, kepolisian untuk memberikan informasi apa yang sebetulnya terjadi. Makanya, kita hentikan dulu spekulasi-spekulasi tentang motif, kita kasih ruang untuk Ibu P pulih,\" katanya.Andy juga memastikan Komnas Perempuan terus memonitor perkembangan kondisi P dan berkoordinasi dengan tim khusus Polri maupun Komnas HAM bila ditemukan informasi tambahan.Seperti diberitakan, Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di kediaman Ferdy Sambo. Polri menduka Brigadir J berupaya melakukan pelecehan seksual terhadap P.Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan Brigadir J memasuki kamar pribadi P dan diduga melakukan pelecehan serta menodongkan pistol kepada P.P kemudian berteriak meminta pertolongan dan membuat panik Brigadir J, yang selanjutnya keluar kamar sebelum akhirnya baku tembak dengan Bharada E.Kapolri membentuk tim khusus yang dipimpin Wakapolri Komjen Pol. Gatot Edi Pramono, dengan turut melibatkan Kompolnas dan Komnas HAM. (Ida/ANTARA)

Polisi Izinkan Autopsi Ulang Brigadir Yosua

Jakarta, FNN –  Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat meminta agar dilakukan autopsi ulang terhadap Brigadir Yosua lantaran adanya kejanggalan. Menanggapi permintaan keluarga Brigadir Yosua, pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mempersilahkan untuk melalukan autopsi kembali dengan syarat mengajukan ekshumasi. Dalam istilah forensik ekshumasi itu adalah penggalian kubur kemudian dilakukan dalam rangka keadilan. Hal itu diperbolehkan lantaran Polri menghargai ekshumasi atau penggalian mayat atau pembongkaran kubur yang dilakukan demi keadilan. “Boleh, boleh karena ekshumasi itu kan demi keadilan. Demi keadilan kan orang expert di bidangnya dari kedokteran forensik itu kan sudah memiliki,” kata Dedi  “Ekshumasi dilakukan oleh pihak yang berwenang dan berkepentingan, dalam hal ini penyidik. Karena ini menyangkut masalah autopsi ulang atau ekshumasi tersebut, orang expert yang harus melakukan, dalam hal ini siapa? Dalam hal ini adalah kedokteran forensik,” tambahnya Dedi melanjutkan Tim Forensik Polri tidak sendirian nantinya dalam melakukan autopsi ulang. Tim kedokteran dari luar Polri juga akan dilibatkan agar proses autopsi bisa dipertanggungjawabkan dari sisi keilmuan dan dari semua metode sesuai dengan standar internasional. Dedi menekankan, hal ini sebagaimana semangat untuk mengedepankan transparansi dan objektivitas dalam mengusut tuntas perkara penembakan Brigadir Yosua. “Ini saya kira menjadi kata kunci karena sudah disebutkan penjelasan dari pihak polisi dengan fakta-fakta yang telah diberikan oleh pihak keluarga dan pengacara berkaitan dengan luka, dan ini menjadi salah satu kunci ya autopsi ini karena dari situ orang bisa menyimpulkan,” ujar Hersubeno Arief wartawan senior FNN dalam kanal YouTube Off The Record FNN, Rabu (20/7) “Di luar semua itu yang terpenting semuanya mendapatkan keadilan termasuk Brigadir Yosua. Meskipun dia sudah meninggal dunia tetap saja dia berhak mendapat keadilan, tentu akan menjadi penyesalan bagi keluarga kalau dia meninggal dengan status dia disebut sebagai pelaku seksual dan ditembak mati, tidak bisa membela diri,” tambahnya. (Lia)

Karo Paminal dan Kapolres Jaksel Sudah Dicopot, Siapa Tersangka?

Jakarta, FNN – Keluarga Brigadir Yosua mendesak agar Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dinonaktifkan. Desakan ini disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak. Keduanya dianggap melalukan tindakan tidak sesuai prosedur dan harus segera dinonaktifkan agar proses penyidikan dapat ditangani secara objektif. Kapolri Jenderal Listyo Sigit sebelumnya sudah menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya. Penonaktifan ini guna lancarnya proses penyidikan kasus baku tembak Brigadir Yosua dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Karo Paminal dianggap memberikan tekanan kepada keluarga saat mengantarkan peti jenazah Brigadir Yosua dan tidak memperbolehkan keluarga untuk membuka peti jenazah tersebut, bahkan hanya untuk mendokumentasikan saja tidak boleh. Selain itu, Karo Paminal melanggar asas keadilan dan prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakini oleh keluarga korban.  “Ya ini tentu dinilai agak mengintimidasi pihak keluarga, karena pihak kepolisian masuk ke rumah Brigadir Yosua tanpa salam, kemudian langsung menutup pintu,” ujar wartawan senior FNN Agi Betha dalam kanal YouTube Off The Record FNN, Rabu (20/7) Kemudian Kamaruddin Simanjuntak selaku koordinator menilai Kapolres Jakarta Selatan tidak bekerja sesuai prosedur untuk mengungkap perkara tindak pidana ini. “Sampai sekarang belum ada tersangkanya, olah TKP tidak melibatkan inafis, dan tidak memasang police line. Pembunuhan itu sudah ada kenapa itu semua dilanggar. Dan terkesan dia ikut merekayasa cerita-cerita yang berkembang itu,” katanya Bukan saja keluarga, publik pun menyoroti cara kerja polisi yang dianggap tidak transparan mengungkapkan kasus ini. Sudah 13 hari, polisi belum juga mengungkap siapa dalang yang menewaskan Brigadir Yosua. “Sekarang ini polisi para penyidik ini berkejar-kejaran dengan penyidik swasta di luar sana, dan jangan dianggap remeh karena penyidik swasta ini juga berpengalaman menjadi penyidik, inilah seharusnya polisi harus bersifat transparan, era menutup-nutupkan itu sudah berakhir,” ujar Hersubeno Arief wartawan senior FNN (Lia)

Kasus 46 Calhaj Furoda yang Dideportasi Diselidiki Polda Jabar

Bandung, FNN - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mulai menyelidiki satu perusahaan travel diduga ilegal yang menyebabkan 46 calon haji (calhaj) furoda dideportasi dari Arab Saudi. Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo menyebut sejauh ini pihaknya memang belum mendapat laporan dari calon haji atau pihak yang dirugikan atas adanya deportasi itu. Namun, dia mengatakan penyelidikan tetap dilakukan. \"Nah memang sampai sekarang belum ada laporan polisi yang dibuat tetapi kita tetap melakukan penyelidikan, pendalaman,\" kata Ibrahim di Bandung, Jawa Barat, Rabu. Dia mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan untuk mencari bukti dan petunjuk terkait dugaan pidana. Jika terdapat unsur pidana, maka menurutnya polisi bakal melakukan penindakan.Adapun hingga kini polisi belum melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus tersebut. Namun tak menutup kemungkinan perusahaan travel yakni PT Alfatih bakal turut dipanggil untuk diperiksa. \"Nanti kalau pendalamannya matang nanti tahapan-tahapannya akan kita lalui untuk pemeriksaan-pemeriksaan,\" katanya. Sebelumnya, lokasi Kantor PT Alfatih itu diketahui berada di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Namun perusahaan tersebut nyatanya tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Kanwil Kemenag Jawa Barat. Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat pun mengimbau kepada masyarakat atau calon haji yang merasa dirugikan oleh perusahaan travel itu agar melaporkan ke pihak kepolisian. (Sof/ANTARA)

Terkait Kasus Brigadir J, Pengamat Menyarankan Pendekatan SCI

Jakarta, FNN - Pengamat politik Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing menyarankan Polri menggunakan pendekatan instrumen Scientific Crime Investigation (SCI) dalam mengungkap kasus penembakan Brigadir J oleh Bharada E.“Saya menyarankan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI),” ujar Emrus Sihombing saat dikonfirmasi oleh ANTARA dari Jakarta, Rabu.Komunikolog Universitas Pelita Harapan (UPH) ini mengusulkan tim SCI terdiri atas para doktor kriminologi, ilmu kepolisian, komunikolog, sosiolog, antropolog, ilmu hukum, dan psikologi.Di sisi lain, akademisi UPH ini mengapresiasi langkah Kapolri yang telah menonaktifkan sementara Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.Penonaktifan Sambo, di mata Emrus, berdampak baik demi transparansi, akuntabilitas, dan objektivitas penanganan perkara.“Ini sekaligus menunjukkan bahwa Polri tetap mengedepankan tindakan \'presisi\',” ucapnya.Menyoal asumsi liar di publik terkait penonaktifan Ferdy Sambo, Emrus berpandangan hal itu tergantung dari pendekatan yang digunakan.“Kalau pendekatan yang kita pakai adalah pendekatan kuantitatif, maka memang fenomena satu dengan yang lain seolah berdiri sendiri atau parsial. Akan tetapi, kalau pendekatan kualitatif, setiap fenomena tidak lepas dari fenomena lain, saling terkait satu dengan yang lain,” kata Emrus.Oleh karena itu, Emrus kembali menekankan penonaktifan sementara merupakan keputusan yang bijaksana, agar yang bersangkutan bisa fokus mendalami dan memahami peristiwa tersebut.Ia mengajak masyarakat untuk menyerahkan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian, namun masyarakat juga diharapkan memberikan masukan berupa fakta data serta argumentasi hukum kuat.“Tidak ada salahnya data dan fakta itu disampaikan saja kepada pihak kepolisian sehingga secara terang benderang nanti ketika terjadi gelar perkara. Saya berkeyakinan penuh bahwa Polri pasti akan menangani secara serius profesional, objektif, dan \'presisi\',” kata Emrus. (Ida/ANTARA)