Mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto Bela Mardani Maming
Jakarta, FNN – Kasus dugaan korupsi yang sedang menerpa Bendahara Umum PBNU periode 2022-2027, Mardani H Maming tengah menjadi sorotan publik lantaran ia didampingi penasihat hukum Bambang Widjojanto sebagai lewyer-nya. Padahal Bambang merupakan mantan Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Demikian perbincangan wartawan senior FNN Hersubeno Arief dan Agi Betha dalam kanal YouTube Off The Record FNN, Kamis (21/7/22) di Jakarta, memberikan komentar terkait kasus ini.
"Kuasa hukum Mardani Maming merupakan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto," kata Hersu panggilan akrab Hersubeno Arief. Selain Bambang, lanjutnya mantan wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana juga akan menjadi tim hukum Mardani Maming.
Hersubeno menilai kasus ini nuansanya bukan hanya korupsi, tetapi nuansa moralitasnya juga sangat kuat, karena berkaitan dengan lawyer yang dikenal sebagai garda terdepan pembela korupsi, kok tiba-tiba mau menjadi pembela koruptor.
“Saya kira pasti mas Bambang punya dasar dan argument untuk membela ini,” tambahnya
Bambang merasa permintaan dari PBNU untuk menjadi kuasa hukum Mardani Maming sebagai sebuah amanah. Dia mengaku menghormati NU sama seperti organisasi Islam lainnya.
Diketahui Mardani Maming dijadikan tersangka kasus dugaan suap izin pertambangan saat masih menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Sebagian orang menyinggung pengenaan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dalam kasus Mardani H Maming yang juga menjabat Bendahara Umum PBNU. Mereka mengaitkan NU dan Ketum PBNU dengan kasus Mardani H Maming.
Namun, dalam kasus Mardani Maming, pengalihan IUP terjadi lebih dari 10 tahun lalu dan bahkan saat itu Ketum PBNU Gus Yahya, belum mengenal Mardani H Maming.
“Peristiwa korupsi ini terjadi jauh sebelum Madani Maming menjadi Bendahara Umum PBNU, jadi semestinya ini harus clear, nama organisasi tidak dibawa-bawa,” ujar Agi Betha (Lia)