Polisi Izinkan Autopsi Ulang Brigadir Yosua

Jakarta, FNN –  Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat meminta agar dilakukan autopsi ulang terhadap Brigadir Yosua lantaran adanya kejanggalan.

Menanggapi permintaan keluarga Brigadir Yosua, pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mempersilahkan untuk melalukan autopsi kembali dengan syarat mengajukan ekshumasi. Dalam istilah forensik ekshumasi itu adalah penggalian kubur kemudian dilakukan dalam rangka keadilan.

Hal itu diperbolehkan lantaran Polri menghargai ekshumasi atau penggalian mayat atau pembongkaran kubur yang dilakukan demi keadilan.

“Boleh, boleh karena ekshumasi itu kan demi keadilan. Demi keadilan kan orang expert di bidangnya dari kedokteran forensik itu kan sudah memiliki,” kata Dedi 

“Ekshumasi dilakukan oleh pihak yang berwenang dan berkepentingan, dalam hal ini penyidik. Karena ini menyangkut masalah autopsi ulang atau ekshumasi tersebut, orang expert yang harus melakukan, dalam hal ini siapa? Dalam hal ini adalah kedokteran forensik,” tambahnya

Dedi melanjutkan Tim Forensik Polri tidak sendirian nantinya dalam melakukan autopsi ulang. Tim kedokteran dari luar Polri juga akan dilibatkan agar proses autopsi bisa dipertanggungjawabkan dari sisi keilmuan dan dari semua metode sesuai dengan standar internasional.

Dedi menekankan, hal ini sebagaimana semangat untuk mengedepankan transparansi dan objektivitas dalam mengusut tuntas perkara penembakan Brigadir Yosua.

“Ini saya kira menjadi kata kunci karena sudah disebutkan penjelasan dari pihak polisi dengan fakta-fakta yang telah diberikan oleh pihak keluarga dan pengacara berkaitan dengan luka, dan ini menjadi salah satu kunci ya autopsi ini karena dari situ orang bisa menyimpulkan,” ujar Hersubeno Arief wartawan senior FNN dalam kanal YouTube Off The Record FNN, Rabu (20/7)

“Di luar semua itu yang terpenting semuanya mendapatkan keadilan termasuk Brigadir Yosua. Meskipun dia sudah meninggal dunia tetap saja dia berhak mendapat keadilan, tentu akan menjadi penyesalan bagi keluarga kalau dia meninggal dengan status dia disebut sebagai pelaku seksual dan ditembak mati, tidak bisa membela diri,” tambahnya. (Lia)

281

Related Post