Ferdy Sambo Minta Perlindungan LPSK, Keluarga Yosua ke TNI
Jakarta, FNN - Hingga saat ini insiden kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat masih menjadi tanda tanya pihak keluarga.
Dalam kanal YouTube Off The Record FNN, Jumat (22/7/22) di Jakarta, wartawan senior FNN Hersubeno Arief dan Agi Betha membahas terkait Kadiv Propam Nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo yang meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Merespons upaya tersebut, kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan niatannya juga untuk meminta perlindungan kepada TNI AD, TNI AL, dan TNI AU.
Kamaruddin mengatakan dirinya heran dengan kabar Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo beserta istrinya meminta perlindungan kepada LPSK.
Menurut Kamaruddin, ini adalah hal yang sangat menjanggal, seorang jenderal polisi bintang dua meminta perlindungan kepada LPSK. Sebab, LPSK dilindungi oleh Polri. Hal inilah yang membuat Kamaruddin merasa heran.
Ia pun menjelaskan secara kelembagaan, LPSK merupakan institusi yang berada di bawah Polri.
Agi Betha juga menilai bagaimana mungkin seorang Jenderal pejabat tinggi yang kemudian minta perlindungan kepada kepolisian, bukankah selama ini ia menjadi saksipun dalam kasus ini sudah mendapat perlindungan dari kepolisian, kenapa sekarang minta perlindungan LPSK , ini unik sekali ya, dia hanya dinonaktifkan, tetapi hak-haknya sampat saat ini masih tetap ada seperti ajudannya.
Atas dasar itulah, Kamaruddin kemudian berniat meminta perlindungan kepada TNI Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).
Menurut dia, upaya tersebut semata-mata dilakukannya hanya untuk mengungkap yang sebenarnya terkait kejadian tewasnya Brigadir Yosua. (Lia)