Pengacara Keluarga Ungkap Fakta Baru Tewasnya Brigadir Joshua
Jakarta, FNN – Kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, berbicara soal dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pihaknya menyerahkan foto-foto luka di tubuh Brigadir J ke Bareskrim Polri sebagai bukti.
Laporan yang diwakili pengacara keluarga itu telah diterima teregistrasi dengan Nomor: STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri. Dalam laporannya, pihak keluarga mempersangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 351 tentang Penganiayaan hingga Menghilangkan Nyawa Seseorang.
Usai Kamaruddin melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskim Polri, Senin (18/7). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Senin, (18/7) malam mengumumkan penonaktifan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo
Hersubeno Arief wartawan senior FNN dalam kanal YouTube Off The Record FNN, Selasa (19/7) memberi tanggapan bahwa kasus ini sudah menjadi menarik, kemudian benang merahnya mulai kelihatan.
Kamaruddin mengungkapkan fakta pengambilan foto dan video yang secara diam-diam dilakukan pihak keluarga Brigadir J dengan dalih ingin menambahkan formalin ke jenazah. Pada saat itu ditemukan banyak bekas sayatan hingga luka yang masih menganga di perut Brigadir J dan masih mengeluarkan darah. Kamaruddin menunjukkan bukti foto luka tubuh jenazah Brigadir J ke media, diantaranya ada luka sayatan, luka tembak, luka memar, tulang rahang bergeser, di belakang kepala ada sayatan.
Pihak keluarga meminta tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J, mereka meragukan hasil autopsi yang sebelumnya dilakukan oleh penyidik.
Kamaruddin juga berbicara soal dugaan lokasi dan waktu dugaan pembunuhan. Ia menjelaskan kemungkinan besar dugaan pembunuhan Brigadir J terjadi di Magelang dan Jakarta karena Brigadir J masih berkomunikasi dengan orang tuanya pada Jumat (8/7) pukul 10.00 WIB.
"Adapun tindak pidana ini diduga terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 antara pukul 10.00 pagi hari sampai dengan pukul 17.00. Locus delicti-nya adalah kemungkinan besar antara Magelang dan Jakarta. Itu alternatif pertama, alternatif kedua locus delicti-nya di rumah Kadiv Propam Polri atau rumah dinas di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan," ujar Kamaruddin di Bareskrim Polri, Senin (18/7).
“Kenapa kita menyebut Magelang-Jakarta? Karena pukul 10.00 dia masih aktif komunikasi, baik melalui telepon maupun WA, kepada orang tuanya, khususnya melalui WA keluarga. Tetapi setelah pukul 10.00 almarhum meminta izin mau mengawal atasan atau komandannya yang dikawal dengan asumsi perjalanan tujuh jam. Jadi, artinya tujuh jam jangan ada telepon dulu karena pukul 10.00 pagi itu di Magelang tanggal 8 Juli 2022,” sambungnya.
Dia mengatakan komunikasi terakhir Brigadir J dengan orang tuanya terjadi saat orang tuanya berada di Balige, Sumatera Utara, untuk berziarah. Dia mengatakan Brigadir J meminta agar tak dihubungi saat mengawal atasannya karena merasa tak etis.
Kamaruddin menyebut orang tua Brigadir J mencoba menghubungi setelah lewat tujuh jam seperti permintaan Brigadir J. Namun tak ada balasan.
“Nah ini kan kita makin terbuka, kalau memang betul dugaan ini, ya kita makin menuju dugaan, ini bukan hanya sekadar tembak menembak,” ungkap wartawan senior FNN Agi Betha dalam kanal YouTube Off The Record FNN, Selasa (19/7). (Lia)