Sidang Kasus ‘Jin Buang Anak’, Saksi: Tidak Masalah Bagi Saya, Ini Atas Dasar Persaudaraan

Febriansyah Putra, Sakai sidang Jin Buang Anak.

Jakarta, FNN – Terdakwa perkara ‘Tempat Jin Buang Anak’ Edy Mulyadi mengungkapkan kekecewaannya dengan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menganggap saksi yang merupakan Wakil Bendahara Umum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI), Febriansyah Putra tidak memahami persoalaan.

Bukan hanya Edy saja yang mengungkapkan seperti itu, Hakim Ketua Adeng Abdul Kohar pun juga mengatakan bahwa Febriansyah tidak memahami persoalan secara pribadi.

“Saya hanya kasihan kamu terjerumus, saudara anak muda, anak bangsa, suatu saat nanti bisa memimpin negeri ini, jangan mudah untuk menyimpulkan kalau bukan dari sumber atau referensi yang anda lihat, baca, dan alami sendiri. Carilah sumber yang tepat, banyak belajar terkait Ibu Kota Negara (IKN), jangan mengetahui dari orang yang belum tentu itu benar,” tegas Hakim Adeng.

Sebelumnya, Febriansyah mengaku bahwa ia mengetahui persoalaan ini dari Afri selaku Ketua SEMMI Kalimantan Timur. Afri menyampaikan warga Kalimantan Timur keberatan dengan pernyataan Edy terkait ‘tempat jin buang anak’.

Saya dihubungi oleh Afri melalui telepon ia menyampaikan bahwa kami di Kalimantan Timur sakit hati dengan perkataan Edy, situasi di Kaltim memanas dan agak gaduh, kemudian Afri meminta kepada Ketum SEMMI Pusat yaitu Bintang mengambil langkah strategis,” katanya.

Febriansyah juga megatakan bahwa Afri memberitahunya soal lubang tambang di IKN, dan mengirimkan foto-foto situasi di sana. Karena Febriansyah sendiri belum pernah berkunjung ke IKN.

Pengakuan lain yang dikatakan ole

 Febriansyah adalah ia sudah lama mengetahui bahasa kiasan ‘tempat jin buang anak’. Menurutnya ‘tempat jin buang anak’ mengartikan tempat yang jauh, sepi, angker, bahkan tempat pesugihan.

“Menurut saya tentang kiasan tersebut kalau di Jakarta tidak bermasalah, saya pun tidak akan mempermasalahkannya, saya sudah pernah mendengar itu juga, tetapi orang lain yang tidak mengetahui pasti berspekulasi berbeda, di Kalimantan kan mereka tidak mengetahui kiasan ini, jadi wajar saja mereka sakit hati,” ungkap Febriansyah

Pernyataan Febriansyah tersebut tentu membuat Kuasa Hukum Edy Mulyadi menanyakan apa dasar yang membuat Febriansyah melaporkan terdakwa terkait ‘tempat jin buang anak’ padahal dengan sendirinya ia mengaku mengetahui maksud dari kiasan tersebut dan tidak bermasalah bagi dirinya.

“Ya walaupun saya tidak ada masalah, tetapi saya melaporkan ini atas dasar persaudaraan,” jawab Febriansyah. (Lia)

282

Related Post