Duga Brigadir J Korban Pembunuhan Berencana. Keluarga Lapor ke Bareskim

Jakarta, FNN – Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Kamarudin Simanjuntak mendatangi Bareskim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7) untuk melaporkan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kamarudin mengatakan pihak keluarga menemukan kejanggalan dari kematian Brigadir J tersebut yang mereka terima dari Mabes Polri Melalui Divisi Humas Polri.

“Informasi yang diberikan adalah tembak menembak, tetapi yang kami temukan adalah memang betul ada luka tembakan tetapi ada juga luka sayatan, kerusakan di bawah mata, di hidung ada dua jahitan, di bibir, leher, rahang, bahu sebelah kanan, memar di perut kanan kiri, pengrusakan di jari manis, dan kaki semacam sayatan,” katanya

Kamarudin juga menilai tidak ada bukti soal tudingan Brigadir J masuk ke dalam kamar sehingga melecehkan istri Ferdy Sambo.

Namun, dari pihak kuasa hukum keluarga istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan pendampingan terhadap kliennya.

Arman juga mengatakan istri Ferdy saat ini tengah dalam perawatan intensif, ia menjalani perawatan untuk memulihkan dampak psikologis akibat insiden baku tembak beberapa waktu lalu.

Atas insiden ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah membentuk tim khusus yang dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. Selain itu, Komnas HAM dan Kompolnas juga dilibatkan dalam tim khusus ini.

Tetapi publik tentu bertanya-tanya mengapa memerlukan waktu yang cukup lama, padahal melihat kasusnya sebenarnya sangat sederhana, tetapi sudah hampir sepuluh hari belum ada hasil.

Agar kasusnya lebih transparan tentunya dapat dilakukan otopsi ulang oleh tim dokter indepent. Desakan ini juga muncul dari Indonesia Police Watch (IPW) yang sejak awal menjadi lembaga yang menyoroti kasus ini.

Wartawan senior FNN Hersubeno Arief dalam kanal YouTube Hersubeno Point, Senin (18/7) menyampaikan anak-anak dari pak Ferdy dan ibu Putri juga berhak mendapat keadilan dan perlindungan, ini pasti menjadi pukulan sangat berat bagi mereka, ibunya mengalami shock, bapaknya juga. Begitu juga Bharada E dan keluarga tentu memiliki beban moril yang sangat berat walaupun dia disebutkan melakukan upaya bela diri, tetapi dia diposisikan sebagai penembak yang menewaskan seniornya.

“Terlepas dari semunya, publik juga berhak mendapatkan informasi yang benar,” tambahnya. (Lia)

271

Related Post