Dewan Pers Imbau Media Muat Sumber Resmi Kasus Penembakan Brigadir J.

Jakarta, FNN - Kuasa hukum istri Kadiv Propam Polri Irjan Ferdy Sambo, Arman Hanis mendatangi kantor Dewan Pers, di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (15/7).

Tujuannya yakni berkonsultasi dengan Dewan Pers soal perkembangan pemberitaan kasus polisi tembak polisi yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam tersebut.

Berita-berita yang semakin hari semakin dilihat berkembang isunya dan semakin berkembang opininya.

Arman meminta arahan atau berkonsultasi menangani hal-hal tersebut ke Dewan Pers sehingga tetap pada jalur koridor kode etik jurnalistik.

Aman berharap adanya empati media terkait kasus polisi tembak polisi di rumah Ferdy Sambo, terlebih insiden itu masih dalam proses penyelidikan oleh tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dia menjelaskan keluarga Ferdy Sambo menerima dampak yang luar biasa terkait pemberitaan insiden itu, terlebih anaknya yang masih muda.

Dia juga menjelaskan mengatakan kedatangan tim hukum ke Dewan Pers bukan melayangkan protes, melainkan untuk konsultasi soal isu liar yang berkembang seusai insiden yang menewaskan Brigadir J.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendriana dalam wawancara bersama Hersubeno Arief dalam kanal YouTube Hersubeno Point, Sabtu (16/7) menilai isu liar yang berkembang masih bersifat spekulasi.

"Dalam konteks ini, kami melihat media sifatnya spekulasi, kemudian yang kedua bersumber dari sumber tidak resmi dan yang ketiga peradilan di luar, itu yang harus dihindari. Karena dampak yang berita itu berbahaya sekali. Saya melihat kita harus berpedoman pada kode etik jurnalistik," kata Yadi

Yadi meminta jurnalis dan media mengutip keterangan dan sumber resmi pihak kepolisian terkait kasus penembakan yang terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Imbauan ini untuk mengantisipasi melebarnya dugaan dan spekulasi di kasus penembakan tersebut.

Wartawan senior FNN Hersubeno Arief juga menilai langkah yang dilakukan keluarga Ferdy Sambo ini positif. Karena ketika ada persoalan-persoalan dengan produk jurnalistik harus di kedepankan mediasi dengan Dewan Pers. (Lia)

573

Related Post