HUKUM
Mardani Maming Kini Menjadi Buronan KPK
Jakarta, FNN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memasukkan nama mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau lebih dikenal buron. Mardani ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi peralihan Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Dia diduga menerima suap melalui perusahaannya atas persetujuan peralihan tersebut. Bersamaan dengan itu, KPK juga telah mengontak Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan Mardani Maming. “KPK berharap tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala,” ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (26/7/22). Sebelum penetapan DPO tersebut, kata Ali Fikri, KPK telah dua kali memanggil Mardani Maming untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. “Namun tidak hadir sehingga kami menilai tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif,” ujarnya. Pada Senin (25/7/22) kemarin, KPK menjemput paksa Mardani Maming di salah satu apartemen di Jakarta. “Hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka, namun tersangka tidak ditemukan” kata Ali KPK berharap masyarakat yang memiliki informasi soal keberadaan Mardani Maming dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau Kantor Kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti. Hersubeno Arief wartawan senior FNN dalam kanal YouTube Hersubeno Point, Selasa (26/7/22) di Jakarta, menanggapi bahwa kasus Mardani H Maming wajar saja menjadi perhatian publik, karena profilnya yang cukup mentereng, dan sikapnya yang tidak kooperatif terhadap KPK, bukan hanya dirinya saja, keluarganya juga berkali-kali dipanggil KPK tidak juga hadir. (Lia)
Pengacara Brigadir Yoshua Kaitkan Ahok dengan Kasus Polisi Tembak Polisi
Jakarta, FNN – Perkembangan yang sangat menarik dari kasus polisi tembak polisi. Tak dipungkiri, semakin banyak hal-hal lain yang dikaitkan dengan kasus ini. Terbaru, Pengacara Keluarga Brigadir Yoshua kaitkan kasus ini dengan Ahok. Demikian perbincangan dua wartawan senior FNN Hersubeno Arief dan Agi Betha dalam kanal YouTube Off The Record FNN, Selasa (26/7/22) di Jakarta. Pihak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melayangkan somasi kepada pengacara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Kamarudin Simanjuntak agar meminta maaf selambatnya hari ini, Selasa (26/7). Jika tidak segera meminta maaf maka akan dipolisikan. Hal ini terjadi karena pernyataan Kamaruddin yang mengaitkan pernikahan Ahok dan istrinya Puput Nastiti Devi. Kamarudin melakukan diskusi virtual terkait kematian Brigadir Yoshua. Diskusi ini ditayangkan di akun YouTube \'Periato Zamasi\'. Awalnya, dalam video tersebut, dia mengaku dirinya sering menonton film buatan Israel. Menurutnya, film-film buatan Israel mendidik. “Saya biasa nonton film-film buatan Israel, karena saya mengklaim diri Israel dan pencinta Israel. Film-film yang dibuat Israel itu sangat mendidik, terutama yang menyangkut hukum,” kata Kamarudin. “Oleh karena itu, saya melempar pertanyaan buat kita semua. Saya belajar dari kasus Ahok. Waktu itu Ahok menuduh Ibu Veronica (mantan istri Ahok) lah yang berselingkuh. Mungkin semua kita masih mengingat-ingat itu, bahkan Ahok paling sering menyebut nama Yesus, seolah-olah Ahok itu benar,” sambungnya. Kamarudin lalu menyinggung soal Ahok dan Puput yang kini sudah menjadi pasangan suami-istri. Kamarudin kemudian menganalogikan kasus kematian Brigadir Yoshua dengan cerainya Ahok dari istri sebelumnya, Veronica Tan. “Tetapi ketika Ahok sudah dipenjara, tiba-tiba dia bikin janji perkawinan dengan ajudan ibu itu (Puput merupakan ajudan Veronica saat Ahok jadi Gubernur DKI Jakarta). Pertanyaan saya, kapan mereka pacaran, sehingga ketika Ahok di balik jeruji dan di balik tembok mengikat perjanjian kawin dengan ajudan ibu itu. Orang yang sudah dewasa dan sudah cerdas pasti memahami maksud saya ini,” ujar Kamarudin. \"Maka demikian juga yang terjadi dengan di Duren Tiga sana, apakah tidak kita berpikir bahwa yang terjadi adalah sebaliknya. Apakah kita tidak berpikir bahwa almarhum ini adalah yang mengetahui, misalnya - ini misalnya ya - dugaan terjadinya seperti Ahok tadi, atau dugaan terjadinya misalnya perselingkuhan. Sehingga karena dia saksi, misalnya, atau semacam whistle blower kepada nyonya (istri Ferdy Sambo), maka dia harus dihabisi ya, dicatat. Kalau saya berkata-kata sesuatu bisa saja penting,\" ujarnya. Namanya diseret-seret dalam kasus Brigadir Yoshua, Ahok pun mengambil sikap untuk melayangkan somasi kepada Kamaruddin. Jika tidak ada permintaan maaf selama dua hari ke depan, Ahok berencana melaporkan Kamaruddin ke Polda Metro Jaya. “Makanya hari ini saya menindaklanjuti, datang ke Polda Metro Jaya untuk konsultasi dengan penyidik. Jadi ketika nanti kami membuat laporan polisi, sudah clear semua,” kata pengacara Ahok, Ramzy. Ramzy berjanji akan memberikan waktu 2x24 jam kepada Kamaruddin Simanjuntak untuk meminta maaf kepada Pak BTP dan keluarga. \"Kalau memang tidak ada permintaan maaf dan meralat pernytaan tersebut saya akan membuat laporan polisi pada hari Rabu (27/7),” jelasnya. Menanggapi somasi yang dilayangkan Ahok, Kamaruddin mengaku tidak berbicara persoalaan adanya perselingkuhan di antara Ahok dengan istrinya. Dia menyatakan bahwa dirinya hanya melontarkan pertanyaan soal sejak kapan Ahok dan Puput menjalin hubungan percintaan. “Tidak ada yang ngomong perselingkuhan, saya cuma bilang kapan pacarannya. Kapan pacaran itu kan pertanyaan. Kalau ada pertanyaan yang diperlukan itu jawaban. Pertanyaan saya kan kapan pacaranya? Jadi jawabannya apa, ya kapan?\" ujar Kamaruddin. Kamaruddin kemudian mempertanyakan alasan Ahok melayangkan somasi dan memintanya untuk menyampaikan permintaan maaf. Sebab, dia merasa bahwa dirinya tidak melakukan kesalahan apapun, dan apa yang disampaikannya bukanlah suatu tindak kejahatan tertentu. Hersubeno mengingatkan bahwa kita akan terus mengawal kasus ini. \"Oke kalau ada kasus lain silahkan diselesaikan, tetapi jangan teralihkan fokus kita untuk terus mengawal ini, karena komitmen kita dari awal ini masalah kemanusiaan, dan dalam kasus kemanusiaan itu harus bersifat imparsial,\" pungkasnya. (Lia)
KSPSI Bisa Paham Bila Gubernur DKI Banding Soal Putusan Upah PTUN
Jakarta, FNN – Sengkarut UMP DKI yang telah dinaikkan Gubernur DKI Anies Baswedan 5,1% pada 2022 dan digugat APINDO DKI agar naiknya 0,85% saja hampir sampai pada kesimpulan. Putusan PTUN agar Gubernur membatalkan putusannya dan memerintahkan Gubernur Anies merujuk ke Dewan Pengupahan yang naiknya 3.57% harus diputuskan apakah Gubernur banding atau tidak paling lambat pada 29 Juli ini. Ketua Umum DPP KSPSI Jumhur Hidayat bisa memahami argumen-argumen baik yang menghendaki banding ataupun tidak. Bila tidak banding, maka upah yang berlaku harus turun menjadi seperti usulan Dewan Pengupahan 3,57%. Namun di sisi lain ada pengakuan dari Hakim PTUN bahwa UU Cipta Kerja dan PP 36 tentang Pengupahan tidak digunakan dan bisa menjadi acuan untuk tahun-tahun berikutnya. Memang tidak ada kepastian bila Pejabat Gunernur pengganti Anies Baswedan akan menggunakan rujukan PTUN itu. “Memang hampir pasti birokrat yang jadi Gunernur seperti Kerbau yang dicocok hidungnya oleh Pemerintah Pusat, tidak mungkin berani mengingkari UU Omnibus Law Cipta Kerja,” kata Jumhur prihatin. Dengan pertimbangan itu, bila Gubernur DKI Banding atas putusan PTUN, maka KSPSI akan bisa memahami. “Ya kita paham-lah, kalau Gubernur mendatang pakai PP 36 namun setidaknya harus merujuk pada upah yang sekarang berlaku yang naik 5,1% itu,” pungkas Jumhur. (mth/MD)
Gawat! Saksi Ahli Tak Menerima Informasi Lengkap dalam Sidang Kasus ‘Jin Buang Anak’
Jakarta, FNN - Ahli Linguistik Forensik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Andika Dutha Bachari menjadi saksi di sidang kasus ‘jin buang anak’ dengan terdakwa Edy Mulyadi. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (26/7/22), Andika mengaku tidak mendapatkan informasi yang lengkap dari kasus ini sehingga tidak dapat menyimpulkan secara sempurna. “Saya tidak melihat video yang diunggah terdakwa secara utuh, hanya melihat sampai durasi 5 menit saja,” katanya. Tim Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, menyatakan perubahan keterangan saksi ahli merupakan bentuk kekurangan informasi. Diketahui dari hasil pembicaraan di persidangan, saksi ahli menerima pertanyaan dan penjelasan dari penyidik hanya sepotong-potong dan tidak lengkap, akibatnya saksi ahli memberikan pendapat yang sesuai keilmuannya berdasarkan informasi yang diterimanya. “Bahaya sekali ahli yang punya ilmu mantap, tetapi tidak mendapatkan informasi yang tidak lengkap,” ujar terdakwa Edy saat menemui awak media usai persidangan Edy juga sempat menanyakan kepada saksi ahli, apakah ia tidak bertanya terkait kalimat sebelum atau sesudahnya yang disampaikan oleh penyidik. “Saya tidak diberi kesempatan,” jawab saksi ahli. Mulanya pada saat ditanyakan JPU, saksi ahli menyatakan kalimat ‘jin buang anak’ itu dapat dimaknai sebagai tempat negatif dan video Edy Mulyadi bukanlah produk pers. Namun saat dikonfirmasi oleh kuasa hukum Edy, kalau video tersebut merupakan produk pers dengan memberikan data fakta tentang produk jurnalistik tersebut. Saksi ahli mengaku tidak mengetahui bahwa ternyata ada badan hukumnya. “Kalau merupakan produk pers harusnya penangannya bukan seperti ini, berarti yang harus dikejar adalah orang yang mendistribusikannya,” katanya. Saksi ahli juga menyatakan bahwa ‘tempat jin buang anak’ merupakan metafor. Bukanlah menyatakan hal sebenarnya. (Lia)
Kegiatan "Medan Fashion Week" di Jalanan Dilarang Polisi
Medan, FNN - Aparat kepolisian melarang kegiatan peragaan busana di kawasan Kesawan, Kota Medan, Sumatera Utara atau dikenal dengan sebutan \"Medan Fashion Week\". \"Kami dari jajaran Polrestabes Medan menyampaikan dan menginformasikan kegiatan itu sangat dilarang,\" kata Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny W Siregar, di Medan, Selasa. Ia mengatakan, larangan kegiatan peragaan busana di jalanan dilakukan, agar tidak mengganggu aktivitas pengguna jalan dan juga upaya mencegah terjadinya kemacetan. \"Kami melarang, karena sudah sangat jelas peraturannya dalam berkendaraan yang sudah ditetapkan oleh undang-undang,\" katanya lagi. Selain itu, kata dia, kegiatan peragaan busana tersebut juga belum mendapat izin dari pemerintah setempat. Pihaknya juga banyak menerima keluhan dari masyarakat, terutama para pengguna jalan, karena merasa terganggu dengan aktivitas peragaan busana yang sempat dilakukan beberapa waktu lalu oleh para muda-mudi setempat. \"Banyak yang menginformasikan oleh masyarakat karena sudah tidak nyaman,\" katanya pula. (Sof/ANTARA)
Bharada E Menjelaskan Soal Menembak kepada Komnas HAM
Jakarta, FNN - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Mohammad Choirul Anam mengatakan ajudan atau aide de camp (ADC) Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo yakni Bharada E menjelaskan soal menembak terkait kematian Brigadir J.\"Sepanjang yang tadi kami periksa, Bharada E menjelaskan banyak hal, salah satunya adalah soal menembak,\" kata Mohammad Choirul Anam, di Jakarta, Selasa.Saat ditanyakan awak media apakah Bharada E mengakui atau tidak sebagai pelaku penembakan Brigadir J, Anam tidak memberikan jawaban tegas. Sebab, kata dia, pertanyaan Komnas HAM bersifat terbuka dan mengharapkan penjelasan yang deskriptif dari para ajudan yang diperiksa oleh tim.\"Tadi makanya panjang sekali proses permintaan keterangan, karena jawabannya kami minta untuk deskriptif,\" ujar dia lagi. Oleh karena itu, Komnas HAM belum bisa memberikan kesimpulan berdasarkan jawaban para ajudan yang telah diperiksa tersebut. Akan tetapi, kata Anam, seluruh rangkaian dan kesimpulan akan disampaikan oleh Komnas HAM saat memberikan laporan akhir.Pada kesempatan itu, Komnas HAM juga menjelaskan alasan keterlambatan Bharada E datang ke lembaga tersebut untuk menjalani pemeriksaan terkait kematian Brigadir J.\"Tempatnya mereka berbeda, makanya yang lain datangnya jam 10.00 WIB, sementara Bharada E baru datang siang tadi,\" ujarnya pula.Anam mengatakan saat menuju Komnas HAM, Bharada E dan lima ajudan lainnya tidak berada di tempat yang sama, sehingga perjalanan Bharada E cukup memakan waktu menuju Komnas HAM.Saat ditanyakan dari mana Bharada E, Anam menyarankan hal tersebut sebaiknya dikonfirmasi ke pihak kepolisian. (Sof/ANTARA)
Kejagung Menetapkan Empat Tersangka PT Waskita
Jakarta (FNN) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa, menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebutkan keempat tersangka tersebut adalah Agus Wantoro selaku pensiunan PT Waskita Beton Precast Tbk (mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk. periode 2016 sampai dengan 2020), Agus Prihatmono selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk. periode 2016 sampai dengan Agustus 2020, Kemudian, Benny Prastowo selaku Manager Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast Tbk, dan Anugrianto selaku pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi, bersama dua saksi lainnya. Hingga pukul 17.25 WIB, keempatnya keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Bundar dan ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Tersangka AW dan BP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sedangkan tersangka AP dan A ditahan ditahan Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba. Sebelumnya, Tim Penyidik Jampidsus memperkirakan kerugian keuangan negara pada kasus dugaan korupsi PT Waskita mencapai Rp1,2 triliun, dan secara resmi menaikkan status penanganan menjadi penyidikan, Selasa (31/5) lalu. Puluhan saksi telah diperiksa dalam penyidikan ini. Adapun sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan penggunaan dana oleh Waskita Beton terjadi pada proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLM), pekerjaan untuk memproduksi tetrapod dari PT Semutama, pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical (PT MMM), serta pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT Mitra Usaha Rakyat atau PT MUR. Selain itu terdapat permasalahan atas transaksi jual beli tanah Plant Bojonegara, Serang, Banten. Tim jaksa penyidik juga telah melakukan penggeladahan di tiga lokasi, yaitu Kantor Pusat PT Waskita Beton Precast Tbk pada Rabu (18/5), serta Plant Karawang di Karawang dan Plant Bojonegara di Serang pada Kamis (19/5). \"Dari hasil penggeledahan tersebut, tim jaksa penyidik telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen,\" kata Sumedana pula. (anw/Antara).
Selasa Sore Presiden Jokowi Dijadwalkan Bertemu Xi Jinping di Beijing
Beijing, FNN - Presiden Indonesia Joko Widodo yang tiba di Beijing pada Senin malam dijadwalkan bertemu dengan Presiden China Xi Jinping pada Selasa (26/7) sore.Informasi yang dihimpun ANTARA Beijing, Jokowi akan ditemui Xi di gedung tamu negara Diaoyutai di Distrik Haidian pada Selasa pukul 15.00 waktu setempat (14.00 WIB).Selanjutnya pada pukul 20.00 waktu setempat (19.00 WIB), Presiden Jokowi bertolak dari Beijing untuk melakukan kunjungan kenegaraan ke Jepang dan Korea Selatan.Jokowi merupakan kepala negara atau kepala pemerintahan pertama di dunia yang diterima Xi di Beijing sejak Olimpiade Musim Dingin pada Februari 2021.Jokowi juga presiden pertama yang melakukan kunjungan kenegaraan ke China setelah beberapa wilayah di daratan Tiongkok itu, terutama Beijing, dilanda gelombang terakhir pandemi COVID-19 yang diikuti dengan penguncian wilayah (lockdown) selama beberapa bulan.\"Memang ini kunjungan tingkat tinggi pertama yang kami terima setelah Olimpiade Musim Dingin. Saya ingin katakan bahwa kami telah mendapatkan pengalaman yang berharga selama Olimpiade,\" kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China (MFA) Zhao Lijian di Beijing, Senin.Sambil memastikan situasi keamanan COVID-19, pihaknya akan melakukan yang terbaik untuk menjamin menerima kunjungan Presiden Indonesia itu dengan benar dan lancar.\"Saya yakin kunjungan ini akan berlangsung dengan lancar dan berhasil,\" ujar Zhao sambil meminta awak media bersabar menunggu hasil pertemuan Jokowi-Xi.Atas undangan Xi, Jokowi melakukan kunjungan kenegaraan ke China pada Senin dan Selasa.Kunjungan singkat tersebut dilaksanakan melalui mekanisme lingkaran tertutup (close loop) di Diaoyutai.Walau begitu, bendera Indonesia dikibarkan bersama bendera China di depan Museum Istana Kota Terlarang Beijing sejak Senin sore.Peningkatan hubungan dagang dan investasi kedua negara serta keketuaan Indonesia di G20 bakal menjadi topik utama yang dibicarakan kedua kepala negara tersebut. (Sof/ANTARA)
Misteri Ancaman "Apabila Naik ke Atas Akan Dihabisi"
Jakarta, FNN - Perkembangan kasus polisi tembak polisi terus mengundang rasa penasaran. Semakin banyak pihak yang bersaksi, semakin banyak temuan yang menegangkan. Terbaru, polisi menyita ponsel milik Vera Simanjuntak, kekasih Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Demikian perbincangan dua wartawan senior FNN Hersubeno Arief dan Agi Betha dalam kanal YouTube Off The Record, Senin (25/7/22) di Jakarta. Mereka terus memantau update terkini terkait proses penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu. Kali ini kekasih Brigadir Yoshua, Vera Simanjuntak akhirnya muncul ke permukaan memberikan kesaksian. Vera ikut dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Jambi, Ahad (24/7/22). Ia didampingi dua kuasa hukumnya yakni Ramos Hutabarat dan Ferdi Marcel Kesel. “Kalau saya lihat, dari Vera inilah yang melatarbelakangi laporan ke Bareskrim bahwa telah terjadi pembunuhan berencana,” ungkap Agi Kuasa hukum Vera, Ferdi menjelaskan terkait pengakuan Vera yang menyebut dirinya masih berkomunikasi terakhir kali dengan Brigadir Yoshua pada Jumat (8/7) pukul 16.43 WIB, sebelum insiden tembak-tembakan itu. Sementara itu, Vera mengatakan bahwa Brigadir Yoshua sudah mendapatkan ancaman pembunuhan sejak bulan Juni, terakhir ancaman itu diterimanya satu hari sebelum kejadian tersebut. Ferdi mengungkapkan transkip percakapan terakhir Brigadir Yoshua yakni ‘Apabila Naik ke Atas akan Dihabisi’. Kalimat tersebut masih menjadi teka-teki yang masih diselidiki oleh pihak penyidik, sehingga handphone milik Vera sedang disita untuk mengetahui lebih lanjut percakapan tersebut. “Naik ke atas ini ada berbagai makna, sebagai naik tangga ke lantai satu atau dua, atau ada makna lain seperti level atau jabatan, sampai sekarang kita tidak tahu,” ungkap Agi “Ini menurut saya agak menarik, karena seorang ajudan jenderal diancam dibunuh, siapa mereka? apa kasusnya?” lanjut Hersubeno. (Lia)
Upaya Kolektif Wujudkan Gencatan Senjata Rusia-Ukraina
Jakarta, FNN - Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana mengatakan upaya kolektif dan sinergis bersama dapat mewujudkan gencatan senjata antara Rusia dan Ukraina.\"Harus dilakukan upaya kolektif dan sinergis untuk mewujudkan gencatan senjata, baik antara negara-negara yang terlibat perang secara langsung, maupun negara-negara yang mendukung salah satu pihak,\" kata Hikmahanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.Menurut dia, upaya kolektif ini juga harus melibatkan negara-negara yang tidak memihak kepada pihak manapun dalam perang, namun turut berupaya menghadirkan gencatan senjata untuk menghindari krisis yang dihadapi dunia.Selain itu, Hikmahanto juga mengingatkan bahwa kontak-kontak informal perlu dilakukan diantara para pemimpin negara-negara di dunia. Dia melihat, Presiden Jokowi sudah melakukan cara itu, dengan para pemimpin G-7, Rusia dan Ukraina.Hal itu juga disampaikan Hikmahanto dalam Webinar bertajuk \"Prospek Penyelesaian Perang Rusia-Ukraina: Upaya Kolektif atau Individual.\"Dia berharap kedepannya, Presiden juga akan melakukan langkah serupa dengan pemimpin negara-negara Asia seperti China dan Jepang.\"Hal itu sangat bagus sekali, dan Presiden juga bisa menyampaikan proposal Indonesia di Forum G-20, dalam kontak-kontak informal itu agar perekonomian dunia bisa kembali maju lagi,\" jelasnya.Sebisa mungkin, sambung Hikmahanto, gencatan senjata sebaiknya terwujud sebelum pelaksanaan KTT G-20. Namun, apabila hal itu tak berhasil, skenario buruknya adalah pada saat KTT G-20 bisa disepakati adanya gencatan senjata tersebut.\"Karena negara-negara yang terlibat atau terkait perang Rusia-Ukraina semua hadir di forum itu. Maka, Indonesia bisa memanfaatkan momentum itu untuk mengupayakan gencatan senjata,\" ujarnya.Sementara itu, pemerhati politik internasional dan isu-isu strategis Profesor Imron Cotan juga berharap forum KTT G-20 menjadi momentum menuju terwujudnya gencatan senjata antara Rusia dan Ukraina.Gencatan senjata, menurut Imron, punya beberapa arti penting. Yang pertama, gencatan senjata bisa membuka peluang lebih besar bagi terwujudnya perdamaian, karena sudah ada good will dari kedua belah pihak yang bertikai.\"Dalam proses gencatan senjata itu, para pihak yang terlibat akan memiliki peluang yang sama untuk berbicara, sehingga proses perdamaian pun menjadi lebih terbuka,\" ujar Imron.Kemudian, arti penting lainnya dari gencatan senjata adalah proses itu akan membuka koridor humanitarian bagi para korban perang. Selain itu, lanjut Cotan, gencatan senjata juga bisa membantu dunia menghindarkan diri dari krisis pangan dan energi, di tengah-tengah ancaman pandemi COVID-19 yang belum mereda. (Sof/ANTARA)