HUKUM
Lima Pesohor Sempat Terima Uang dan Barang Doni Salmanan
Bandung, FNN - Jaksa penuntut menyebut ada lima pesohor yang sempat menerima uang dan barang pemberian dari terdakwa kasus penipuan investasi Doni Salmanan.Kelima artis itu adalah Rizki Febian, Reza Oktovian atau Reza Arap, Awwalur Rizqi Al-Firori atau Alffy Rev, Muhammad Rizki atau Rizky Billar, hingga Muhammad Attaimi atau Atta Halilintar.\"Terdakwa juga pernah memberikan sejumlah uang kepada kalangan artis tanah air dan pihak lain,\" kata tim jaksa penuntut yang diketuai Romlah di Pengadilan Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis.Ia menjelaskan, Salmanan sempat memberikan uang sebesar Rp400 juta kepada Febian pada September 2021. Uang itu, menurut jaksa, untuk pembelian atas kegiatan lelang minuman yang hasil lelangnya digunakan untuk kegiatan donasi.Kemudian Arap juga sempat menerima uang pemberian Salmanan sebesar Rp1 miliar. Uang itu, kata jaksa, diberikan pada Juli 2021 ketika Salmanan menonton siaran langsung dia ketika bermain permainan daring.Lalu Billar juga sempat menerima uang sebesar Rp10 juta pada Agustus 2021 dari Salmanan. Uang itu diberikan ketika Billar melangsungkan resepsi pernikahan di Jakarta Selatan.Selain itu, Rev juga sempat menerima uang sebesar Rp497.811.000 dari transaksi yang dilakukan sebanyak empat kali untuk pendanaan proyek.Dan yang kelima, Halilintar yang sempat mendapatkan satu tas pria bermerek Cristian Dior dari Salmanan pada November 2021.Adapun pada saat penyidikan kasus Salmanan di Bareskrim Polri, sejumlah pesohor itu sempat menjadi saksi dan telah menyerahkan uang dan barang yang diterima dari Salmanan itu kepada polisi.Salmanan didakwa mendapatkan uang sebesar Rp40 miliar atau rata-rata sebesar Rp3 miliar perbulan dari keuntungannya sebagai affiliator Quotex.Jaksa pun menjelaskan Quotex merupakan satu aplikasi opsi biner yang kegiatan transaksinya bukanlah investasi, melainkan merupakan aplikasi yang menggunakan produk keuangan dan mekanisme transaksinya mirip dengan perjudian. (Ida/ANTARA)
Terkait Status Bharada E, LPSK Segera Berkoordinasi Dengan Polri
Jakarta, FNN - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan segera berkoordinasi dengan Polri khususnya Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) terkait status Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.\"Kita akan berkoordinasi dengan kepolisian dulu, dan menanyakan apakah yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator,\" kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi di Jakarta, Kamis.Hasto menegaskan saat ini Bharada E masih berstatus sebagai pemohon yang mengajukan perlindungan ke LPSK. Sebab, hingga kini proses asesmen dan investigasi terhadap Bharada E belum tuntas.\"Kita masih melakukan asesmen dan investigasi. Kemarin baru asesmen psikologis,\" ujarnya.Setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, ujar Hasto, dalam waktu dekat langkah yang sama juga akan dilakukan dengan pengacara Bharada E.Koordinasi dengan kepolisian ditujukan untuk memastikan status hukum Bharada E apakah sebagai tersangka tunggal atau ada kemungkinan lainnya.Akan tetapi, sambung dia, jika melihat pasal yang dikenakan oleh polisi, maka Bharada E bukan pelaku tunggal. LPSK juga akan memastikan apakah Bharada E pelaku tunggal utama atau bukan.Terkait asesmen dan investigasi yang telah dilakukan LPSK terhadap Bharada E sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka, Hasto mengatakan hasil asesmen psikologis belum bisa diungkap ke publik karena belum selesai.\"Pada asesmen tersebut, LPSK lebih menggali kepada hal-hal menyangkut orang yang diduga sebagai pelaku. Secara umum, keterangan yang disampaikan Bharada E juga konsisten dengan keterangan yang beredar selama ini,\" jelasnya.Terakhir, untuk asesmen psikologis lebih kepada apakah yang bersangkutan memerlukan bantuan psikologis atau tidak. Akan tetapi, asesmen tersebut juga ditempatkan sebagai bagian dari proses investigasi. (Ida/ANTARA)
Terkait Perkara Penipuan Investasi, Doni Salmanan Mengajukan Eksepsi
Bandung, FNN - Terdakwa kasus penipuan investasi Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi kepada majelis hakim setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.\"Kami akan mengajukan tanggapan atas dakwaan jaksa tersebut sesuai dengan kesepakatan dari majelis hakim akan diajukan eksepsi,\" kata Kuasa Hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis.Menurut Ikbar, nota eksepsi atau nota keberatan itu bakal disampaikan pada persidangan di pekan selanjutnya. Namun, kata Ikbar, pihakya kini masih menyiapkan nota eksepsi tersebut untuk dibacakan di hadapan majelis hakim.\"Poin yang akan kita ajukan dalam surat eksepsi kita ya terkait materi yang tadi dituangkan, nanti jelasnya secara terbuka akan kita sampaikan pada saat sidang selanjutnya,\" kata Ikbar.Selain itu, pihaknya juga menginginkan agar Doni Salmanan hadir secara langsung di ruang persidangan. Pasalnya pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Doni mengikuti persidangan secara daring dari tahanan.\"Biar lebih mudah mengurainya terkait dengan fakta yang dijadikan acuan dasar dalam dakwaan jaksa itu,\" katanya.Sementara itu, Doni Salmanan mengaku menyerahkan perkaranya itu kepada kuasa hukumnya. Adapun ia juga mengaku sempat mengalami sakit yang cukup parah saat berada di tahanan.Pemuda berjuluk Crazy Rich Soreang itu kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jelekong, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.\"Minggu lalu saya sakit cukup parah, asam lambung saya naik dan kambuh. Mudah-mudahan Minggu yang akan datang bisa sembuh,\" kata Doni Salmanan.Adapun Doni Salmanan didakwa meraup uang sebesar Rp40 miliar dari keuntungan bisnis affiliator Quotex yang nyatanya terdapat unsur penipuan.Doni diduga berhasil mengajak 25 ribu orang untuk mendaftar di aplikasi Quotex. Dari 25 ribu orang itu, jaksa mencatat ada sebanyak 142 orang yang menjadi korban dengan total kerugian Rp24 miliar lebih. (Ida/ANTARA)
Hampir 1 Bulan Istri Sambo Sembunyi atau Disembunyikan?
Jakarta, FNN - Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat pada 8 Juli 2022 hingga kini masih menyita perhatian publik. Kematian Brigadir Yoshua dinilai memiliki banyak teka-teki yang masih belum terpecahkan dan membuat publik semakin penasaran. Hampir satu bulan sejak kasus ini mencuat ke publik, namun istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum juga muncul di hadapan publik. Demikian perbincangan dua wartawan senior FNN Hersubeno Arief dan Agi Betha dalam kanal YouTube Off The Record FNN, Rabu (3/8/22) di Jakarta. Kesaksian istri Irjen Ferdy Sambo dinantikan oleh publik lantaran disebut sebagai saksi kunci kasus kematian Brigadir Yoshua. Beredar kabar kondisi istri Irjen Ferdy Sambo masih tertekan. PC belum bisa ditemui oleh orang-orang meskipun itu adalah orang dari perwakilan lembaga negara. Pihaknya juga sampai membayar mahal tim psikolog demi memulihkan rasa trauma yang dialami PC. Saat ini ada dua lembaga resmi yang ingin bertemu dan mewawancarai Ibu Putri yakni Komnas HAM dan LPSK. Komnas HAM telah melakukan pemeriksaan terhadap aide-de-camp (ADC) atau ajudan dan asisten rumah tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo Senin kemarin (1/8/22). Dalam pemeriksaan tersebut, Komnas HAM menyebutkan ada kemajuan yang signifikan untuk mengusut kasus baku tembak tersebut. Akan tetapi, Komnas HAM belum berhasil atau mendapatkan jadwal dari Ibu Putri untuk mengkonfirmasi hal tersebut dengan alasan masih terguncang akibat kejadian tersebut. Hal yang sama disampaikan juga oleh LPSK, pada penjadwalan pemeriksaan terhadap Ibu Putri sebelumnya hanya dihadiri oleh pengacara dan psikolog daripada Ibu Putri. Pengacarnya meminta agar LPSK menerima hasil assesment dari psikolog yang menyatakan bahwa Ibu Putri dalam keadaan terguncang. Tentu hal ini tidak bisa diterima LPSK yang mana mendapat pernyataan dari orang yang berbeda. Agi Betha mengomentari hal tersebut akan menjadi warta baru. “Ini bias, tentu tidak bisa dan bagaimana hubungan antara Ibu Putri dengan Psikolog, ini malah menjadi warta baru, dan harus diselidiki lagi,” ungkap Agi Betha. Sikap defensif dari Polisi dalam mengungkap kasus pembunuhan ini tidak seperti biasanya yang hanya memerlukan tiga hingga tujuh hari dalam gelar perkara. “Kenapa dia (Putri Candrawathi) begitu tertutup atau sengaja ditutupi dan begitu terlindungi, tidak seperti pada kasus-kasus lainnya, mungkin ada sesuatu yang sekarang belum bisa disampaikan kepada publik dan ini menjadi spekulasi yang sangat luas di kalangan masyarakat,” pungkas Agi. (Lia)
Pemeriksaan Perdana Dijalani Mardani Maming Usai Ditahan
Jakarta, FNN - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming (MM) menjalani pemeriksaan perdana setelah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.\"Benar hari ini, MM diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka,\" kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.Saat ini, Mardani sudah berada di lantai II Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa tim penyidik.\"Perkembangan materi pemeriksaan akan disampaikan,\" tambahnya.KPK mengumumkan Mardani sebagai tersangka, Kamis (28/7). Dalam konstruksi, KPK menjelaskan Mardani selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan periode 2016-2018 memiliki kewenangan, di antaranya memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.Di 2010, KPK mengungkapkan salah satu pihak swasta, yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), bermaksud memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektare yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.Agar proses pengajuan peralihan IUP OP tersebut bisa segera mendapatkan persetujuan, Henry Soetio diduga melakukan pendekatan dan meminta bantuan pada Mardani agar dapat memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN.Menanggapi keinginan Henry Soetio itu, KPK menduga di awal tahun 2011 Mardani mempertemukan Henry Soetio dengan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu.Dalam pertemuan tersebut, Mardani diduga memerintahkan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo agar membantu dan memperlancar pengajuan IUP OP dari Henry Soetio.Selanjutnya, Juni 2011, surat keputusan Mardani selaku bupati tentang IUP OP terkait peralihan dari PT BKPL ke PT PCN ditandatangani, yang diduga ada beberapa kelengkapan administrasi dokumen yang sengaja di-back date (dibuat tanggal mundur) dan tanpa bubuhan paraf dari beberapa pejabat berwenang.Mardani juga meminta Henry Soetio mengajukan pengurusan perizinan pelabuhan untuk menunjang aktivitas operasional pertambangan. Usaha pengelolaan pelabuhan itu diduga dimonopoli PT Angsana Terminal Utama (ATU) yang merupakan perusahaan milik Mardani.KPK menduga PT ATU dan beberapa perusahaan lain yang melakukan aktivitas pertambangan adalah perusahaan fiktif. Perusahaan-perusahaan fiktif itu sengaja dibentuk MM untuk mengolah dan melakukan usaha pertambangan hingga membangun pelabuhan di Kabupaten Tanah Bumbu.Susunan direksi dan pemegang sahamnya di berbagai perusahaan itu diduga masih berafiliasi dan dikelola pihak keluarga Mardani dengan kendali perusahaan tetap dilakukan oleh Mardani.Kemudian, di 2012, PT ATU mulai melaksanakan operasional usaha membangun pelabuhan dalam kurun waktu 2012-2014, dengan sumber uang seluruhnya dari Henry Soetio. Pemberian itu melalui permodalan dan pembiayaan operasional PT ATU.KPK menduga terjadi beberapa kali pemberian sejumlah uang dari Henry Soetio kepada Mardani melalui perantaraan orang kepercayaannya dan/atau perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani.Dalam aktivitasnya, kemudian dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama underlying guna memayungi dugaan aliran uang dari PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani .KPK menduga Mardani menerima uang dalam bentuk tunai maupun transfer rekening, dengan jumlah sekitar RP104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020. (Ida/ANTARA)
Perang Cyber di Balik Tewasnya Brigadir Yoshua
Jakarta, FNN – Kasus polisi tembak polisi yang berujung tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat memasuki sejumlah babak penting. Kali ini berkaitan dengan jabatan lain Irjen Ferdy Sambo sebagai Kepala Satgas Khusus (Kasatgassus) Polri. Demikian perbincangan dua wartawan senior FNN Hersubeno Arief dan Agi Betha dalam kanal YouTube Off The Record FNN, Selasa (2/8/22) di Jakarta. Sebelumnya, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyoroti, meski telah dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam, nyatanya Irjen Ferdy Sambo masih mengemban jabatan lain sebagai Kepala Satgas Khusus (Kasatgassus) Polri. Usman menilai, jika Ferdy Sambo belum dinonaktifkan dari jabatan tersebut, maka akan mempengaruhi proses pengusutan kasus baku tembak antara Brigadir Yoshua dan Bharada E. Tak lama kemudian, beredar link berita dari mediacakra.com yang berkaitan dengan persoalaan Satgas Merah Putih. Menanggapi berita yang beredar di mediacakra.com, Hersubeno mengatakan bahwa dirinya sebagai wartawan menilai agak aneh membaca berita tersebut. “Saya sebagai wartawan agak aneh ya membacanya, ini bukan sebuah format berita, tetapi berupa point-point tentang Satgassus mulai dari kepala hingga anggotanya,” ungkapnya. Di dalam point tersebut tertulis nama Irjen Ferdy Sambo sebagai Kepala Satgassus dan nama-nama ajudannya, seperti Brigadir Yoshua sebagai anggota muda yang turut bergabung dalam Satgassus ini. Satuan dari Satgassus ini beragam berasal dari Bareskrim, Polda, dan Brimob. Seperti itulah isi berita yang beredar di mediacakra.com. “Namun saat ini kita bukan mau membahas itu, tetapi informasi yang seperti itu mengandung tanda tanya besar, mengapa ada media membuat berita seperti itu?” tanya Hersubeno. Sementara itu, Agi Betha sempat berbincang dengan pimpinan redaksi dari mediacakra.com, Prabu Galuh Susilo terkait berita dahsyat tersebut, salah satu judul beritanya adalah ‘Membongkar Satgassus Merah Putih Beroperasi di dalam Polri’. “Ini kan semacam mendapatkan informasi dari orang dalam,” tutur Agi. Agi juga menjelaskan apabila membandingkan dengan cara penyusunan kalimat dan diksi yang digunakan itu berupa point-point mengingatkan rilis yang didapatkan dari Polri, TNI, dan aparat penegak yang biasanya berupa kalimat ringkas dan kurang diolah. “Kalau wartawan yang menerbitkan biasanya sudah diolah dan menampilkan bahasa sehari-hari,” ujarnya. Pemred mediacakra.com membuka suara soal berita yang beredar tersebut, “Saya juga pusing dengan berita ini, karena bukan satu berita saja, berita lainnya ada lampiran Sprin Satgassus merah putih 2019 dan 2020 yang kemudian diganti judulnya, ada juga berita dengan judul saweran cuan di kamar mayat sebelum jenazah tiba, telah diganti juga judulnya,” kata Prabu. Prabu mengatakan semua konten berita itu bukan pihak dari mediacakra.com yang mengupload. Ia mengaku mendapat kiriman berita terkait Satgassus Merah Putih, kemudian pihaknya simpan dan tidak akan mengupload terlebih dahulu karena mereka ingin menulis kembali dengan konfirmasi dari pihak yang terkait. Pada tanggal 31 Juli 2022 pukul 00.00 WIB, tiba-tiba berita itu sudah terupload sendiri di website mediacakra.com, dan tak lama setelah itu judulnya berubah dari semula. Sejak tanggal 1 Agustus 2022, pihak mediacakra.com tidak dapat mengakses websitenya karena terkunci. “Kita tidak tahu siapa yang bermain, ini artinya ada orang dalam yang membocorkan atau meretas akun dari Polri, kalau kita menyebut sekarang kasus Brigadir Yoshua ini becek, banyak yang bermain sejak dari awal,” pungkas Hersubeno. (Lia)
Presiden Perintahkan Diskusi Lebih Masif Soal Kontroversial RUU KUHP
Jakarta, FNN - Presiden Joko Widodo memerintahkan jajarannya menggelar diskusi secara lebih masif dan terbuka terkait isu-isu kontroversial dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD di Jakarta, Selasa, mengatakan Presiden Jokowi memerintahkan hal itu saat memimpin rapat internal terkait kelanjutan pembahasan RUU KUHP di Istana Kepresidenan Jakarta. \"Sehingga, kami diminta untuk mendiskusikan lagi secara masif dengan masyarakat untuk memberi pengertian dan justru meminta pendapat dan usul-usul dari masyarakat,\" kata Mahfud seperti dipantau melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2022. Mahfud mengatakan perintah itu dikeluarkan Presiden kepada kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait yang turut membahas RUU KUHP. Hal itu bertujuan untuk memastikan masyarakat paham dengan masalah-masalah yang masih diperdebatkan dalam pembahasan RUU KUHP. \"Mengapa? Karena hukum itu adalah cermin kehidupan masyarakat, sehingga hukum yang akan diberlakukan itu juga harus mendapat pemahaman dan persetujuan dari masyarakat. Itu hakikat demokrasi dalam konteks pemberlakuan hukum,\" katanya. Dia menambahkan RUU KUHP sudah hampir final dan memasuki tahap-tahap akhir pembahasan. \"Mengapa dikatakan hampir final? Karena RUU KUHP ini mencakup lebih dari 700 pasal, yang kalau diurai ke dalam materi-materi rinci bisa ribuan masalah; tetapi sekarang masih ada beberapa masalah, kira-kira 14 masalah yang perlu diperjelas,\" jelasnya. Empat belas isu kontroversial yang mendapat reaksi kritik dari kelompok masyarakat sipil dan akademisi itu adalah hukum yang hidup dalam masyarakat (the living law), pidana mati, penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib, dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin, unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih, dan contempt of court berkaitan dengan dipublikasikan secara langsung tidak diperkenankan. Selanjutnya ialah advokat curang dapat berpotensi bias terhadap salah satu profesi penegak hukum saja yang diatur (diusulkan untuk dihapus), penodaan agama, penganiayaan hewan, penggelandangan, pengguguran kehamilan atau aborsi, perzinaan, dan kohabitasi dan pemerkosaan. Guna memperdalam pemahaman masyarakat terhadap ke-14 isu tersebut, Mahfud menyatakan Pemerintah akan melakukan diskusi yang lebih terbuka dan lebih proaktif melalui dua jalur. \"Pertama akan terus dibahas di DPR untuk menyelesaikan masalah ini. Kemudian jalur yang kedua terus melakukan sosialisasi dan diskusi ke simpul-simpul masyarakat yang terkait dengan masalah-masalah yang masih didiskusikan itu,\" katanya. Mahfud menyampaikan diskusi-diskusi terbuka itu nantinya akan difasilitasi oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, sedangkan materinya disiapkan dari pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait 14 isu tersebut. \"Intinya, itu seluruh yang akan kami lakukan itu adalah dalam rangka menjaga ideologi negara dan integritas negara kita, integritas ke-tatapemerintah-an kita, integritas ketatanegaraan kita di bawah sebuah ideologi negara dan konstitusi yang kokoh,\" ujarnya. RUU KUHP merupakan carry over dari keputusan DPR RI 2014-2019, yang pembahasannya tinggal dilanjutkan dalam pembahasan tingkat II, yaitu persetujuan pada Rapat Paripurna DPR RI. Komisi III, pada 7 Juli 2022, menggelar rapat kerja bersama Wakil Menkumham yang menyerahkan penjelasan 14 poin krusial sebagai bagian dari penyempurnaan dari RUU KUHP. (anw/Antara).
Polri: JNE Timbun Beras Banpres 5 November 2021
Jakarta, FNN - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan beras bantuan sosial presiden (banpres) yang ditemukan terkubur di lahan parkir JNE, Kelurahan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, ditimbun pada 5 November 2021.\"Diketahui bahwa pihak JNE mengubur atau memendam beras tersebut tanggal 5 November 2021,\" kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.Penimbunan beras bansos tersebut sudah dibuatkan berita acara pemendaman beras dengan jumlah sebanyak 3.675 kilogram atau 289 karung atau setara untuk 139 keluarga penerima manfaat (KPM).\"Menurut pihak JNE, beras yang dikubur rusak karena basah kehujanan; sehingga pihak JNE menyatakan tidak layak dibagikan ke KPM. Itu alasan JNE,\" tambahnya.Penimbunan beras banpres itu terungkap dari keterangan RS, selaku pemilik lahan, yang menyebutkan telah terjadi penimbunan atau pemendaman beras sumbangan sembako bansos di lahan miliknya.Selanjutnya, pada Sabtu (30/7), RS melaporkan ke Polres Depok dan melakukan penggalian dengan menggunakan alat berat. Dari penggalian itu ditemukan beras banpres bermerk Kita Premium dengan kemasan ukuran 5 Kg, 10 Kg, 20 Kg, serta beberapa beras yang sudah berhamburan di tanah.Usai penemuan itu, polisi melakukan pengamanan di sekitar lokasi dan memasang garis polisi. Terkait laporan tersebut, penyidik Polri menggali keterangan terhadap Vice President Qualilty and Fasility JNE berinisial SJ.Menurut pengakuan SJ, pemendaman beras di Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, tersebut sesuai dengan perjanjian kerja sama antara pembukuan kantor cabang utama PT Tiki Jalur Nugraha Eka Kurir dengan PT Indah Berkah Bersaudara.\"Yang melaksanakan pemendaman beras adalah PT Indah Berkah Bersaudara,\" kata Ramadhan.Dalam standar operasional prosedur (SOP) JNE, lanjutnya, tidak ada pengaturan cara pemusnahan apabila barang kiriman rusak. Pemusnahan itu pun sudah seizin JNE pusat. Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana (PSKBS) Kementerian Sosial menyatakan pihak JNE hanya bekerja sama dengan pihak DNR dan menerima pekerjaan dari Perum Bulog.Rencana tindak lanjut dari kejadian tersebut, kata Ramadhan, Polri akan membuat administrasi penyelidikan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan penyalahgunaan distribusi beras bansos tersebut.\"Melaksanakan pemeriksaan dokumen terkait pengadaan bantuan COVID-19 tahap dua dan tahap empat, serta dokumen tentang pemusnahan bahan sembako yang tidak disalurkan,\" jelasnya.Sementara itu, Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya turut membantu Polda Metro Jaya dalam menyelidiki kasus penimbunan beras tersebut.\"Satgas Pangan itu untuk memantau perkembangan yang ada di Depok, kan sudah ditangani Polda Metro Jaya. Kami akan membantu. Kami juga melakukan pendalaman bersama Polda Metro,\" ujar Whisnu. (Sof/ANTARA)
Soal Kontroversi RUU KUHP, Presiden Perintahkan Diskusi Lebih Masif
Jakarta, FNN - Presiden Joko Widodo memerintahkan jajarannya menggelar diskusi secara lebih masif dan terbuka terkait isu-isu kontroversial dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD di Jakarta, Selasa, mengatakan Presiden Jokowi memerintahkan hal itu saat memimpin rapat internal terkait kelanjutan pembahasan RUU KUHP di Istana Kepresidenan Jakarta.\"Sehingga, kami diminta untuk mendiskusikan lagi secara masif dengan masyarakat untuk memberi pengertian dan justru meminta pendapat dan usul-usul dari masyarakat,\" kata Mahfud seperti dipantau melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Selasa.Mahfud mengatakan perintah itu dikeluarkan Presiden kepada kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait yang turut membahas RUU KUHP. Hal itu bertujuan untuk memastikan masyarakat paham dengan masalah-masalah yang masih diperdebatkan dalam pembahasan RUU KUHP.\"Mengapa? Karena hukum itu adalah cermin kehidupan masyarakat, sehingga hukum yang akan diberlakukan itu juga harus mendapat pemahaman dan persetujuan dari masyarakat. Itu hakikat demokrasi dalam konteks pemberlakuan hukum,\" katanya.Dia menambahkan RUU KUHP sudah hampir final dan memasuki tahap-tahap akhir pembahasan.\"Mengapa dikatakan hampir final? Karena RUU KUHP ini mencakup lebih dari 700 pasal, yang kalau diurai ke dalam materi-materi rinci bisa ribuan masalah; tetapi sekarang masih ada beberapa masalah, kira-kira 14 masalah yang perlu diperjelas,\" jelasnya.Empat belas isu kontroversial yang mendapat reaksi kritik dari kelompok masyarakat sipil dan akademisi itu adalah hukum yang hidup dalam masyarakat (the living law), pidana mati, penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib, dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin, unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih, dan contempt of court berkaitan dengan dipublikasikan secara langsung tidak diperkenankan.Selanjutnya ialah advokat curang dapat berpotensi bias terhadap salah satu profesi penegak hukum saja yang diatur (diusulkan untuk dihapus), penodaan agama, penganiayaan hewan, penggelandangan, pengguguran kehamilan atau aborsi, perzinaan, dan kohabitasi dan pemerkosaan.Guna memperdalam pemahaman masyarakat terhadap ke-14 isu tersebut, Mahfud menyatakan Pemerintah akan melakukan diskusi yang lebih terbuka dan lebih proaktif melalui dua jalur.\"Pertama akan terus dibahas di DPR untuk menyelesaikan masalah ini. Kemudian jalur yang kedua terus melakukan sosialisasi dan diskusi ke simpul-simpul masyarakat yang terkait dengan masalah-masalah yang masih didiskusikan itu,\" katanya.Mahfud menyampaikan diskusi-diskusi terbuka itu nantinya akan difasilitasi oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, sedangkan materinya disiapkan dari pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait 14 isu tersebut.\"Intinya, itu seluruh yang akan kami lakukan itu adalah dalam rangka menjaga ideologi negara dan integritas negara kita, integritas ke-tatapemerintah-an kita, integritas ketatanegaraan kita di bawah sebuah ideologi negara dan konstitusi yang kokoh,\" ujarnya.RUU KUHP merupakan carry over dari keputusan DPR RI 2014-2019, yang pembahasannya tinggal dilanjutkan dalam pembahasan tingkat II, yaitu persetujuan pada Rapat Paripurna DPR RI.Komisi III, pada 7 Juli 2022, menggelar rapat kerja bersama Wakil Menkumham yang menyerahkan penjelasan 14 poin krusial sebagai bagian dari penyempurnaan dari RUU KUHP. (Ida/ANTARA)
Rachmat Yasin Bebas Bersyarat
Bandung, FNN - Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, setelah menjalani hukuman karena korupsi kedua yang dia lakukan.Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan Rachmat Yasin keluar penjara dengan status bebas bersyarat. Kebebasan Rachmat Yasin itu diberikan setelah kakak dari terdakwa kasus korupsi Ade Yasin itu menjalani hukuman atas kasus korupsinya yang kedua.\"Meskipun dia bebas bersyarat, dia tetap wajib lapor ke Bapas (Balai Permasyarakatan) Bogor,\" kata Elly di Bandung, Jawa Barat, Selasa.Rachmat mendekam di Lapas Sukamiskin sejak 2021 akibat kasus keduanya. Rachmat pun diketahui mendapatkan sejumlah remisi selama menjalani masa penjara.Bupati Bogor pada periode 2008-2014 itu terjerat kasus korupsi sebanyak dua kali. Pertama, Rachmat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK tahun 2014.Saat itu, Rachmat divonis terbukti menerima suap sebesar Rp4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar-menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare. Dari kasus pertamanya itu, Rachmat divonis hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta.Setelah menjalani masa tahanan atas kasus tersebut, Rachmat kemudian bebas dari penjara pada Mei 2019. Namun, pada Juni 2019, Rachmat kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus keduanya yakni soal gratifikasi.Dalam kasus kedua itu, Rachmat menerima gratifikasi dari SKPD Kabupaten Bogor dengan total sekitar Rp8,9 miliar untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah (PIlkada) Kabupaten Bogor tahun 2013 dan Pemilu 2014, serta dia menerima gratifikasi lainnya.Akibat kasus itu, Rachmat Yasin divonis selama dua tahun delapan bulan, dengan dikurangi selama berada di dalam tahanan dan denda sebesar Rp200 juta. (Ida/ANTARA)