HUKUM
Ajukan Pengunduran Diri Sia-Sia, Sambo Akhirnya Dipecat dengan Tidak Hormat
Jakarta, FNN – Kabar terbaru Eks Kadiv Propam Polri sekaligus tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Irjen Ferdy Sambo telah mengundurkan diri dari anggota Polri pada Rabu (25/8/22), tepat satu hari sebelum sidang kode etik. Pengajuan pengunduran diri tersebut lantas menjadi perhatian banyak pihak, tak terkecuali dua wartawan senior FNN, Hersubeno Arief dan Agi Betha karena diajukan sehari sebelum statusnya dalam institusi Polri diputuskan. “Bukankah seseorang kalau mengundurkan diri itu ada alasan karena apa, sementara perbuatan yang dia lakukan ini kan saat dia masih menjadi Kadiv Propam dan juga pimpinan Satgasus. Sekarang kalau seandainya dia mengundurkan diri pasti dia harus mencamtukan juga alasannya apa,” ungkap Agi Betha dalam diskusi bersama Hersubeno Arief di kanal YouTube Off The Record FNN, Kamis (25/8/22). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan dirinya telah menerima surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo dari Polri. Namun surat itu harus diproses terlebih dahulu. “Ya, ada suratnya, tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak” ujar Jenderal Sigit di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (24/8/2022). Terkait hal itu, Hersubeno mengatakan bahwa banyak warganet yang mendesak Kapolri agar segera memecat tidak hormat Irjen Ferdy Sambo, dan menolak surat pengunduran dirinya sebagai anggota Korps Bhayangkara tersebut. Permintaan warganet tersebut bukan tanpa sebab, Ferdy Sambo sudah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap anak buahnya, Brigadir Yoshua. Tak hanya itu, dia juga merekayasa peristiwa pembunuhan tersebut agar seolah-olah terlihat terjadi baku tembak antar anak buahnya. Bahkan Sambo juga telah melakukan tindakan menghalang-halangi proses penyidikan dengan menghilangkan sejumlah barang bukti seperti CCTV. Lebih lanjut, Agi mengkhawatirkan apabila pengunduran diri Ferdy Sambo disetujui oleh Kapolri, maka dia akan mendapatkan hak pensiun dan hak gunakan purnawirawan. Tetapi, kalau Ferdy Sambo diberhentikan maka tidak mendapatkan pensiun dan hak gunakan purnawirawan. “Pemecatan itu lebih tepat diberlakukan dibandingkan Ferdy Sambo mengundurkan diri dari Polri,” pungkasnya. (Lia)
Rocky Gerung Sebut Mahfud MD Tahu Lubang Tikus di DPR
Jakarta, FNN - Pengamat politik Rocky Gerung buka suara terkait kedatangan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat oleh Irjen Pol Ferdy Sambo, yang digelar Senin (22/8/22). Rocky Gerung menyebut RDP memperlihatkan kekonyolan dari Komisi III DPR, terlebih yang dipanggil adalah Mahfud MD yang sudah malang melintang dan sudah mengetahui seluk beluk atau lubang tikus dalam lembaga tersebut. “Mahfud udah tahu tuh, yang mana lubang tikus yang belum digali, Pak Mahfud MD sudah tahu kemana arah lubang tikus tuh. Jadi sekali lagi, di dalam peristiwa politik yang menyangkut aspek etika itu adalah pertandingan aspek moralnya tuh,\" kata Rocky Gerung dalam diskusi bersama Hersubeno Arief di kanal YouTube Rocky Gerung Official, Selasa (23/8/22). Dalam diskusi dengan Hersubeno dalam video tersebut, Rocky Gerung mengakui jika dirinya adalah pengkritik Mahfud MD secara institusional dalam jabatannya. Namun, ketika Mahfud MD akan diundang DPR untuk membahas seputar kasus Ferdy Sambo, Rocky Gerung menganggap langsung pro dengannya. Menurut Rocky Gerung, Mahfud MD selaku Ketua Ex Officio Kompolnas punya moral standing lebih tinggi dari DPR RI. \"Dalam perbandingannya itu, Pak Mahfud MD lebih bersih, jauh dari Komisi III DPR. Apalagi Pak Mahfud MD sendiri tahu bahwa dia pasti lebih bersih itu,\" ucap Rocky Gerung. Terkait MKD DPR yang juga akan memanggil Mahfud MD untuk bahas kasus yang sama, Hersubeno Arief juga menyatakan jika Menko Polhukam pasti menunjukkan hal yang sama seperti di DPR. “Jadi saya kira kita juga enggak terlalu berharap banyak nanti kalau Pak Mahfud MD diundang ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR , saya kira gaya yang sama lah yang akan disampaikan oleh Pak Mahmud MD,” ungkap Hersu. Kemudian, Rocky Gerung juga menyatakan bahwa MKD memilik aspek kehormatan yang rendah sekali. \"Apalagi di MKD sendiri banyak masalah MKD-nya sebagai penjaga etis, sebagai Propam. DPR juga sama aja kan, kan ini satu bagian aja, atau sebagian aja dari citra DPR yang memang buruk kan. Jadi, ada beberapa tokoh yang memang masih bagus, tapi sebagai lembaga itu dalam survei, lembaga paling buruk yaitu, DPR dan Kepolisian juga,\" ucap Rocky Gerung. Sehingga, ia pun memandang kalau DPR memang rapuh dan berantakan di dalam internal. (Lia)
Terjerat Kasus Penganiayaan, Napoleon : Ini Bentuk Pembelaan Saya Terhadap Keyakinan Saya
Jakarta, FNN - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh terduga Napoleon Bonaparte terhadap M. Kece masih menempuh jalur persidangan, sidang kali ini masuk ke tahap pembacaan pledoi sebagai bentuk pembelaan terhadap terduga. Selepas sidang, Napoleon Bonaparte memberikan komentar pembelaan terkait tindakan yang menjadi sebab dirinya terjerat kasus penganiayaan. Beliau mengatakan bahwa tindakan yang ia lakukan adalah bentuk pembelaannya terhadap agama, ia tidak terima jika agama yang sangat dijunjungnya itu di lecehkan oleh sembarang orang. \"Kalau yang lain cuma ngomong doang, kalau saya bertindak. Karena orang menari-nari itu akan kesenangan jika kita hanya mengomentari saja, \" ujarnya kepada wartawan saat sesi wawancara setelah melakukan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampe RayaRaya No. 133, Kamis 25 Agustus 2022. Mantan Inspektur Jendral Polisi itu juga mengatakan bahwa sudah menjadi prinsipnya untuk bertindak, ketika keyakinannya dilecehkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. \"Jika keyakinan kau dilecehkan dan kau diam saja, maka sesungguhnya kau tidak punya agama tidak punya keyakinan. Masalahnya Ini bukan bela Islam tapi membela milikmu, keyakinanmu,\" ujarnya Napoleon Bonaparte berharap, dengan tindakannya tersebut akan menghentikan pelecehan terhadap agama, karena agama adalah hal yang sensitif dan harus berhati-hati dalam membicarakannya. \"Saya ingin menunjukkan kepada publik, bahwa bermain-main dengan itu (agama) saya siap berhadapan dengan pengadilan lagi,\" tambahnya Perlu diketahui bahwa, baik Irjen. Pol. Napoleon Bonaparte dan Muhammad Kece adalah seorang narapidana di Rutan Bareskrim. Dengan adanya peristiwa ini, Irjen. Pol. Napoleon terjerat Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp4.500. (Habil)
Sidang Jin Buang Anak, Majelis Hakim Sebut Ahli Pers Lampaui Kewenangan
Jakarta, FNN – Persidangan kasus terdakwa Edy Mulyadi dalam perkara \"Jin Buang Anak\" kembali digelar pada Kamis (25/08/22) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang kali ini menghadirkan dua saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Wina Armada Sukardi, selaku mantan anggota dewan pers, hadir sebagai ahli menyampaikan bahwa pendapatnya mewakili dewan pers. Berdasarkan keterangannya, dewan pers menerima laporan dari Polri terkait kasus EM seperti yang diatur dalam Memorandum of Understanding (MOU) antara keduanya. Dalam pernyataannya, Wina menyangkal video beserta konten terdakwa sebagai produk jurnalistik berdasarkan pleno yang dilakukan dewan pers. Menurutnya, otoritas dewan pers hanya memeriksa kasus yang berada dalam ranah pers dan apabila kasus terkait bukan karya jurnalistik, maka bukan kewenangan dewan pers. Sehingga tindakan EM tidak mendapat perlindungan dari dewan pers dikarenakan menurutnya EM belum menerima sertifikasi wartawan dan dianggap bukan wartawan. Menanggapi penasihat hukum terdakwa terkait bukti yang dikatakan bukan merupakan produk jurnalistik, ahli mengatakan penelusuran unsur berita bohong dan fitnah dilihat berdasarkan perangkat pada pers. \"Kami melakukan penelusuran, analisa, audit tentu kami berdasarkan perangkat-perangkat yang ada pada pers, antara lain kode etik jurnalistik,\" tutur Wina dalam persidangan. Menanggapi tuturan tersebut, Adeng Abdul Qohar selaku Majelis Hakim, kembali menyoroti jawaban Wina yang masih menggunakan analisis UU pers meskipun dalam konteks ahli mengetahui bahwa terdakwa bukanlah wartawan seperti yang dikatakan sebelumnya. Wina menjawab bahwa dewan pers tidak mempunyai kewenangan akan hal tersebut. Majelis Hakim menyebut bahwa ahli telah melampaui kewenangan. Terdakwa Edy menyatakan ketidaksetujuannya terhadap pernyataan Wina yang mengatakan bahwa dirinya bukan wartawan. EM juga tidak sepakat dengan video yang dikatakan bukan produk jurnalistik dan mengandung kebohongan, SARA, atau kebencian. Di luar persidangan, Edy Mulyadi menyinggung tentang berita acara koordinasi yang diberikan oleh JPU di dalam sidang serta pernyataan, penilaian, dan rekomendasi yang merupakan produk dewan pers. EM juga mengklarifikasi bahwa legalitas dirinya sebagai wartawan FNN telah terdaftar berdasarkan fakta dan bukti. Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa, 30 Agustus 2022 dengan menghadirkan tiga saksi ahli, Azyumardi Azra (Ketua Dewan Pers), Dr. Muhammad Taufiq (Ahli Pidana), dan Refly Harun (Ahli Hukum Tata Negara) serta saksi fakta dari WALHI. (oct)
Sidang Jin Buang Anak, Katanya Demokratis Kok Anti-Kritik?
Jakarta, FNN - Sidang lanjutan kasus Jin Buang Anak dengan terdakwa Edy Mulyadi kembali digelar pada Kamis (25/08/22) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan menghadirkan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum. Muhammad Rullyandi, S.H., M.H, selaku Ahli Hukum Tata Negara dan Seorang Advokat serta Dosen dari Universitas Pancasila memberikan keterangan bahwa Ibu Kota Negara sudah diatur dalam pasal 37 mengatur tentang partisipasi masyarakat terkait proses persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengelolaan IKN. Dalam UUD, wilayah IKN bersifat absolut. Artinya, wilayah Jakarta tidak serta merta berkuasa untuk menjadi Ibu Kota Negara. Beliau memberikan contoh pada awal mula kemerdekaan, wilayah kekuasaan pemerintah berada di Yogyakarta dan juga sempat berada di Bukittinggi sesuai dengan kepentingan atau situasi darurat. Menyinggung hal tersebut, JPU mengaitkan kasus EM di videonya menyebut atau memberikan kritik terhadap kata \"Oligarki\" yang bersinggungan dengan Proyek IKN. \"Istilah oligarki, bentuk pemerintahan dilakukan oleh orang-orang penguasa dan mementingkan kelompok-kelompok tertentu (KKN). Namun, pada saat ini hanya ada bentuk pemerintahan dengan sistem demokrasi di negara. Tidak bisa dikaitkan dengan proyek IKN. Karena para penyelenggara negara demokrasi pastinya melakukan pengamatan terlebih dahulu terhadap apa yang ingin dilakukan,\" tutur Rullyandi. Tetapi, tidak hanya itu, Rullyadi juga memberikan keterangan pada Pasal 28J memberikan pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dan untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. \"Harusnya paham sebagai apa, sebagai media, wartawan dia harus menyadari bahwa UU ITE juga berlaku dan dapat diuji kebenarannya\" tambah Rullyandi. \"Video terdakwa diunggah pada tanggal 17 Januari 2022, sedangkan RUU IKN disahkan melalui rapat paripurna DPR pada 18 Januari 2022. Serta Edy Mulyadi juga memberikan pendapat berdasarkan data-data dari WAHLI,\" Penasihat hukum dari EM memberikan tanggapan terhadap apa yang sudah dijelaskan oleh Saksi Ahli, Rullyandi. Hakim Ketua Adeng Abdul Kohar yang memimpin persidangan, banyak memotong pertanyaan dari JPU, karena dinilai mengulang pertanyaan dan sudah ada dalam teori-teori yang disampaikan. Meskipun demikian, JPU tetap menanyakan sejarah keberlangsungan pemerintahan oligarki sejak Indonesia merdeka hingga saat ini. \"Ada dimensi politik yang harus dipahami, ada hukum yang berbicara. Belum ada satupun terbukti sebagai oligarki. Presiden Seoharto 32 tahun menjabat dan dia berhenti karena adanya tuntutan masyarakat, dia berhenti sebagai presiden atas keinginan sendiri, bukan oligarki. Meskipun akan ada catatan penting dalam sistem pemerintahan. Memperbaiki dalam prinsip-prinsip reformasi,\" tegas Rullyandi. \"Para ilmuan hanya bertengger di atas gading,\" Edy Mulyadi memberikan peribahasa untuk saksi ahli. Mencermati dari persidangan yang berlangsung, kita dapat melihat bahwa saksi ahli hanya mengemukakan teori dan belum bisa melihat praktek secara langsung berdasarkan data-data dari WAHLI hal tersebut diungkapkan oleh Edy Mulyadi sebagai penutup persidangan sesi satu. Pada akhirnya sebagai warga negara harus melakukan fungsi kontrol dalam sistem ketatanegaraan. Ruang persidangan kuat dengan pendapat-pendapat yang dikemukakan oleh masing-masing pihak yang terlibat (Jaksa penuntut, saksi ahli, terdakwa, dan penasihat hukum terdakwa). (Ind)
Sidang Pledoi Penganiayaan M. Kece, Napoleon : Terdapat Skenario dalam Perkara.
Jakarta, FNN - Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte membacakan pledoinya saat sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/8/22). Hal itu dilakukan pasca jaksa membacakan amar tuntutan 1 tahun penjara kepada Napoleon terkait kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kace. Dalam pledoinya, Napoleon meminta agar hakim menerima nota pembelaan yang dia bacakan di ruang sidang. Terdakwa kasus penganiayaan itu juga meminta hakim membebaskan dirinya dari jeratan tuntutan, sebagaimana ketentuan Pasal 191 ayat (1) KUHAP, atau setidaknya putusan lepas dari segala tuntutan hukum sebagaimana ketentuan pasal 191 ayat (2) KUHAP terhadap Terdakwa. \"Kami sebagai terdakwa dalam perkara ini bermohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim, untuk dapatnya meluluskan seluruh permohonan kami, sebagai berikut. Satu, menolak seluruh isi Surat Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Dua, menerima seluruh isi Nota Pembelaan (Pledoi) ini,\" jelas Napoleon. Hal itu terlihat dari pantauan FNN yang menyaksikan jalannya sidang agenda nota pembelaan terdakwa yang digelar di PN Jakarta Selatan, Kamis (25/8/22). Napoleon menilai, surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya keliru atau tidak tepat. Selain itu tuntutan tidak memenuhi syarat objektif maupun syarat subjektif. “Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut keliru atau tidak tepat dan tidak memenuhi syarat obyektif maupun syarat subyektif untuk menjatuhkan pidana,\" kata Napoleon. Maka dari itu, tuntutan atas Pasal 351 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara dinilainya mengada-ada. Hal itu didasarkan pada analisis yuridis terhadap fakta-fakta perkara. Napoleon menyebut dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana pasal-pasal yang dituntut oleh JPU. “Kami meyakinkan keadilan yang sebenar-benarnya akan kami dapatkan dari Yang Mulia Hakim,” pungkasnya. Sebagai informasi dalam kasus ini, jaksa mendakwa Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Napoleon bersama tahanan lainnya yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M Kece yang terjadi di dalam salah satu sel Rutan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021. Napoleon juga berkomentar seusai sidang, bahwa terdapat skenario dalam perkaranya. \"Bahwa setelah mengikuti proses mulai dari pemeriksaan sampai di pengadilan, terbukti dari adanya saksi-saksi hampir seluruhnya, seluruhnya bahkan, mencabut keterangan yang di BAP itu. Itu merupakan bukti adanya skenario juga di dalam perkara saya ini. Jadi memang biasa bikin skenario itu,\" ucapnya. Dan setelah pembacaan nota pledoi dari terdakwa, pihak JPU akan memberikan jawaban secara tertulis pada sidang selanjutnya pada Kamis (01/09/22) di PN Jakarta Selatan. (Lia,Rac)
Video Bunker 900 Miliar dan Judi Online Sambo Makin Nyata
Jakarta, FNN - Di tengah isu bunker 900 miliar milik Ferdy Sambo, muncul lagi bagan kekaisaran Sambo dan konsorsium 303, judi online. Dua isu itu viral dan menjadi perbincangan publik ditengah kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Publik bertanya-tanya kebenaran terkait isu bunker 900 miliar Ferdy Sambo, dan bagan kekaisaran Sambo dan konsorsium 303, judi online. Terkait hal itu, dua wartawan senior FNN Hersubeno Arief dan Agi Betha menanggapinya dalam kanal YouTube Off The Record FNN, Rabu (24/8/22) di Jakarta. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membantah kabar ataupun informasi yang menyatakan ditemukannya bunker 900 miliar milik Ferdy Sambo, itu hoaks. “Berdasarkan informasi dari tim khusus yang melakukan penggeledahan di beberapa tempat Irjen FS, info soal bunker 900 miliar tidak benar,\" kata Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (20/8/22). Namun di satu sisi, Pengacara keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak menyebutkan jika dirinya mendapatkan informasi soal uang ratusan miliar itu dari intelijen yang masih aktif maupun yang sudah purnawirawan. Kamaruddin meyakini bahwa informasi yang didapatkannya itu 99 persen akurat. Menanggapi hal ini, Hersubeno mengatakan akibat kasus Sambo, lingkaran Polri itu semakin seru. “Saat ini Polri itu semakin seru, mereka saling intai mengintai semenjak ada kasus Sambo,” katanya. Kemudian Hersu mengingatkan kembali kepada Polri bahwa statement publik soal bunker 900 miliar itu tidak boleh disalahkan. “Ini statement publik tidak boleh disalahkan, karena sebelumnya justru hoaks terbesar itu dibuat oleh polisi, dalam hal ini adalah Ferdy Sambo dan rombongan mengenai tembak menembak.Jadi mohon maaf apabila Polri mengatakan hoaxs soal bunker 900 miliar tersebut publik tidak percaya, karena begitulah realitanya,” ungkap Hersu. Lebih lanjut, Agi juga menyebutkan bahwa pernyataan dari Polri itu selalu dipertanyakan, karena semacam trauma bagi publik. Sebagai informasi, presenter kondang Aiman Witjaksono juga menyebut bahwa dirinya mendapat informasi soal temuan uang ratusan miliar di rumah Ferdy Sambo. Bahkan, Komisioner Kompolnas membenarkan ada temuan \'uang besar\' di rumah Ferdy Sambo di Jl. Bangka, Jakarta Selatan. Agi menyebut kalau merulut kembali ke belakang, apabila pihak kepolisian mengatakan ini hoaxs itu malah justru lucu. Sebelumnya publik telah mendapatkan fakta-fakta dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang menawarkan uang secara cash kepada para pembantunya agar membantu menghabisi Brigadir Yoshua. Kira-kira dari mana duit yang ditemukan di rumah Ferdy Sambo itu? Baru-baru ini beredar dokumen Kekaisaran Sambo dan Konsorsium 303 yang membekingi berbagai bisnis ilegal. Satu di antaranya kegiatan perjudian. Judi online 303 diisukan ada hubungannya dengan Ferdy Sambo kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Brigadir Yoshua. Saat ini kepolisian tengah gencar memberantas judi online. Sebab, kegiatan itu dinilai meresahkan masyarakat dan meningkatkan kriminalitas. “Maka dari itu orang sekarang beranggapan bahwa benar soal kekaisaran Sambo tersebut. Ini saran ya kepada polisi kalau mau menyampaikan klarifikasi itu petakan dong, ini situasinya lagi jelek banget, lagi babak belur,” pungkas Hersubeno. (Lia)
Kominfo Bekerja 24 Jam Nonstop Blokir Judi "Online"
Jakarta, FNN - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengungkapkan pihaknya tidak akan mundur dan terus bekerja 24 jam atau nonstop untuk memblokir aktivitas judi di ranah digital (online).\"Saya titip pesan kepada semua yang menyiapkan situs-situs judi online, Kominfo tidak akan pernah mundur untuk mengejar dan membersihkan itu, kami akan blokir. Kominfo bekerja 24 jam sehari, tiga shift, 365 hari setahun, nonstop tidak ada liburan, kami kejar terus,\" tutur Johnny di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.Ia mengatakan sebelum ada penindakan dari Kepala Polri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Kominfo telah memblokir banyak kegiatan judi online. Hal itu, ujar dia, sesuai amanat konstitusi untuk membersihkan ruang digital dari kegiatan-kegiatan ilegal. Tercatat, Kominfo sudah memblokir 560 ribu akun judi online hingga saat ini.\"Yang dibersihkan secara online adalah perjudian yang dibuat oleh platform yang dibangun di dalam negeri, dan platform yang dibangun di luar negeri. Semuanya, dan lebih banyak di Indonesia ini dari luar negeri,\" ujarnya.Ia juga mengingatkan para pesohor media sosial atau dikenal sebagai selebgram untuk tidak mempromosikan akun atau situs judi online karena hal itu bentuk pelanggaran hukum dalam ruang digital.\"Tidak hanya selebgram ya, semua yang mempromosikan judi online di Indonesia adalah tindakan melanggar hukum karena itu dilakukan di dalam ruang digital,\" imbuhnya.Menkominfo mengakui masih terdapat tantangan untuk memberantas judi online yakni lemahnya kesadaran untuk menjadikan ruang digital Indonesia bebas dari aktivitas ilegal.\"Tantangannya cuma satu, kesadaran. Kita bersihkan hari ini, setelah dibersihkan muncul lagi, dibersihkan kembali, ini patah tumbuh hilang berganti kejar-kejaran,\" ungkap Johnny G. Plate. (Ida/ANTARA)
Surat Permintaan Maaf Ferdy Sambo kepada Sejawat Polri
Jakarta, FNN - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo membuat surat permintaan maaf untuk teman sejawat dan para senior yang terdampak dengan kasus yang tengah menimpanya.Surat permintaan maaf bertuliskan tangan serta tanda tangan di atas meterai oleh Ferdy Sambo tersebut beredar ke sejumlah media, Kamis. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dan juga pengacara keluarga Sambo, Arman Hanis.Menurut Dedi, informasi surat permintaan maaf Ferdy Sambo diterimanya dari Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) Polri. Surat tersebut tertulis tanggal dibuatnya pada hari Senin (22/8).\"Info dari Karowabprof, betul (surat permintaan maaf) dari FS,\" ujar Dedi.Senada dengan Dedi, Arman Hanis juga membenarkan bahwa surat tersebut benar surat permintaan Ferdy Sambo. Namun, dia mempertanyakan dari mana rekan-rekan media mendapatkan surat tersebut. \"Iya benar. Dapat dari mana, ya?\" tanya Arman.Surat tersebut ditulis dengan dengan tulisan dengan pena berwarna hitam. Pada bagian kanan atas tertulis, Jakarta, 22 Agustus 2022.Paragraf kedua surat menerangkan perihal surat yang dituliskan tentang permohonan maaf kepada senior dan rekan perwira tinggi, perwira menengah, perwira pertama, dan rekan bintara.Berikut petikan surat permohonan maaf Ferdy Sambo:Rekan dan senior yang saya hormati dengan niat yang murni saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan.Saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya, saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak.Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap-siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak. Terima kasih semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua, hormat saya.Surat tersebut ditandatangani di atas meterai Rp10 ribu tertulis nama Ferdy Sambo serta pangkatnya inspektur jenderal polisi.Ferdy Sambo menjalani sidang etik atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukannya bersama empat tersangka lainnya, yakni Putri Candrawathi, istrinya, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Kelimanya disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.Dalam kasus pembunuhan berencana ini, turut menyeret 97 personel Polri yang diperiksa karena diduga melanggar etik tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga.Sebanyak 97 personel Polri telah diperiksa, 35 personel diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, dan 18 personel telah dilakukan penempatan khusus (patsus). (Ida/ANTARA)
Rp2,5 miliar Diamankan KPK dari Rumah Rektor Unila dan Pihak Lain
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang tunai sekitar Rp2,5 miliar dari penggeledahan di rumah Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) dan beberapa pihak terkait lainnya pada Rabu (24/8).Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila).\"Mengenai jumlah uang \'cash\' yang ditemukan pada proses penggeledahan di rumah kediaman tersangka KRM dimaksud dan juga pihak terkait lainnya, tim penyidik berhasil mengamankan uang tunai yang jumlah totalnya senilai Rp2,5 miliar,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.Adapun uang itu dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dan euro. Selain uang tunai, KPK juga mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan tersebut.\"Kami akan analisis dan segera sita sebagai barang bukti yang nantinya akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi maupun para tersangka yang kami periksa pada proses penyidikan ini,\" ucap Ali.KPK menetapkan empat tersangka kasus itu. Tiga tersangka selaku penerima suap ialah Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sedangkan pemberi suap adalah Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara \"personal\" terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.Apabila ingin dinyatakan lulus maka calon mahasiswa dapat \"dibantu\" dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan ke pihak universitas.Selain itu, KRM juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru. Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta.KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM atas perintah KRM.Uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar. (Ida/ANTARA)