HUKUM
Kasus Ferdy Sambo, Pintu Masuk Pengusutan Penembakan KM 50 Secara Tuntas.
Jakarta, FNN - Peristiwa tewasnya Brigadir Joshua (J) pada 8 Juli 2022 karena penembakan oleh sesama anggota polisi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan, masih terus bergulir antara misteri dan fakta hukum. Modus dan fakta hukum yang sebenarnya diharapkan akan terungkap di meja persidangan nantinya. Hal itu dikatakan Juju Purwantoro, salah satu pembela Habib Rizieq Syhab, Munarman dan Edy Mulyadi, dalam siaran persnya yang diterima FNN, di Jakarta, Sabtu, 20 Agustus 2022. Untuk mengusut motif tewasnya Brigadir J secara serius, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Tim Khusus. Kasus tersebut juga telah menjadi atensi serius publik, termasuk dari presiden Jokowi. Lalu bagaimanakah halnya dengan pengungkapan kasus penembakan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) di rest area KM 50, Tol Jakarta-Cikampek? Kasus penembakan laskar FPI tersebut, yang katanya juga dilakukan oleh anggota Satgas khusus dari Polri juga menjadi perhatian besar rakyat. Apalagi Kapolri juga pernah menyampaikan komitmennya sesuai temuan/laporan Komnas HAM (Hak Azasi Manusia) pada 10 Agustus 2022, akan serius mengusut tuntas kasus-kasus yang mendapat perhatian besar dari masyarakat. Saat menangani kasus KM 50 yang terjadi pada 6 Desember 2020 itu, Ferdy Sambo menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polru, melakukan tindakan dan analisis bersama Propam Polri. Ferdy Sambo mengerahkan sebanyak 30 anggota Tim Propam untuk mengungkap fakta tragedi KM 50 tersebut. Pada 7 Desember 2020 Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya, Inspektur Jenderal Fadil Imran tampil dalam konperensi pers, bersama Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan, Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Jaya Mayor Jenderal Dudung Abdurahman dan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro, Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus. Mereka menerangkan ada peristiwa tembak- menembak, dengan menunjukkan alat bukti 2 pistol, samurai dan celurit. Tentu saja patut diduga semua uraiannya diragukan, sebagai rekayasa cerita, alat bukti dan kebohongan publik (obstruction of justice). Keterlibatan Divisi Propam dalam kasus ditembaknya secara sepihak enam anggota laskar FPI, bukan karena adanya indikasi pelanggaran ataupun perlawanan, namun jelas- jelas adanya extra judicial killing. Kalau kita merujuk persidangan KM 50 pada 18 Maret 2022, di PN Jakarta Selatan, hakim memvonis bebas kedua terdakwa, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin. Ironi, seperti \'sidang dagelan dan peradilan sesat\' padahal fakta persidangan yang terjadi adalah, enam korban laskar FPI terbukti dianiaya lebih dahulu sebelum ditembak mati dalam \'status ditangkap\'. Namun, kedua terdakwa tidak dijatuhi hukuman dengan alasan menembak untuk membela diri (overmacht). Peradilan kasus KM 50 dan kasus polisi tembak polisi di Duren Tiga, tentunya dapat dijadikan \'preseden dan pintu masuk\' (entering point) untuk mengusut lebih lanjut kasus penembakan (unlawfull killing) 6 laskar FPI. Karenanya, Kapolri Listyo Sigit juga harus berkomitmen mengungkapkan dan memproses lebih lanjut (tidak mempetieskan) kasus penembakan laskar FPI di KM 50, secara terang-benderang demi hukum dan keadilan. Peristiwa tersebut adalah pelanggaran HAM berat, TSM (Terstruktur, Sistematis, Masif), sesuai UU No.26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dan UU 39 tahun 1999 tentang Pelanggaran HAM berat. Demikian juga mereka dapat dijerat pasal 340 KUHAP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, pasal 351 (ayat 3) KUHAP tentang Penganiayaan sampai Mati, jo pasal 55 KUHAP. (Anw/FNN).
Pemberhentian Tidak Hormat Ferdy Sambo Dalam Proses Propam Polri
Jakarta, FNN - Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri tengah memroses pemberhentian tidak dengan hormat Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai anggota Polri atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.\"Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan,\" kata Inspektur Pengawasan Umum (Irsum) Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.PTDH anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.Berdasarkan Pasal 111 berbunyi \"Terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP\".\"Insya Allah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya,\" ujar Agung.Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama tiga tersangka lainnya, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf.Selain keempat tersangka, penyidik baru menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka baru, yang sama-sama dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.Dalam kasus ini Ferdy memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J, ia juga mengaku menjadi otak dari pembunuhan berencana. (Sof/ANTARA)
Tahap Pertama Berkas Ferdy Sambo Dilimpahkan ke JPU
Jakarta, FNN - Penyidik Tim Khusus (Timsus) Polri melimpahkan tahap I (satu) berkas perkara Irjen Pol. Ferdy Sambo dan tiga tersangka pembunuhan berencana Brigadir J lainnya ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung, Jumat.Ketua Timsus Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto mengatakan penyidik bekerja secara marathon menuntaskan berkas perkara empat tersangka secara maksimal untuk bisa dilimpahkan kepada JPU.“Itulah yang dikerjakan. Oleh karena itu penyidik dan timsus ini bekerja marathon terutama kepada empat tersangka yaitu FS, KM, RR dan RE secara maksimal melengkapi pemberkasan perkaranya,” kata Agung.Sebelum dilimpahkan, kata Agung, penyidik melaksanakan gelar untuk kelengkapan berkas perkara.“Terhadap keempat tersangka ini penyidik Insya Allah selesai ini, akan menyerahkan berkas perkara tersebut kepada kejaksaan selaku JPU. Selesai rilis ini (dilimpahkan),” kata Agung, yang juga menjabat Inspektur Pengamanan Umum (Irsum).Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan pelimpahan berkas perkara ini agar secepatnya dapat dipelajari oleh JPU sehingga bisa dinyatakan lengkap dan dibuktikan di persidangan.“Hari ini akan kami laksanakan pelimpahan ke kejaksaan atau tahap I untuk kemudian dipelajari oleh teman-teman jaksa penuntut umum,” kata Andi.Terpisah Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan telah menerima pelimpahan berkas tahap I tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.“Keempat orang tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP,” kata Ketut.Setelah pelimpahan berkas perkara tersebut, kata Ketut, akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P-18).“Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” kata Ketut. (Sof/ANTARA)
Dugaan Kebocoran 17 Juta Data Pelanggan PLN Dicek oleh CISSReC
Semarang, FNN - Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC mengecek dugaan kebocoran lebih dari 17 juta data pelanggan PT PLN (Persero) yang informasinya pengunggah menjual data tersebut sejak Kamis (18/8) malam.\"Jika diperiksa, sampel data yang diberikan tersebut hanya muat 10 pelanggan PLN. Dari data tersebut, berisi banyak informasi dari pelanggan PLN, misalnya nama, ID pelanggan, alamat, tipe pelanggan, dan batas daya,\" kata Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC Dr. Pratama Persadha ketika dimintai konfirmasi di Semarang, Jumat petang.Disebutkan pula bahwa kebocoran tersebut diunggah pada hari Kamis (18/8) oleh anggota forum dengan nama identitas Loliyta. Di unggahan tersebut diberikan sampel hasil data yang diduga berisi sampel database pelanggan PLN.Menurut dia, sampelnya lengkap berisi ID, identitas diri pelanggan (idpel) PLN, nama, nama konsumen, energy type, kWh, alamat, meter no, unit UPI, meter type, nama unit UPI, unit ap, nama unit ap, unit up, dan nama unit up.Ketika dicek nomor ID pelanggan yang diberikan pada sampel ke dalam platform pembayaran, kata Pratama, tertera nama pelanggan yang sesuai dengan sampel data yang diberikan.\"Maka, kemungkinan data yang bocor ini merupakan data dari pelanggan milik PLN,\" kata Pratama yang juga dosen pascasarjana pada Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN).Sebenarnya, kata dia, 10 sampel data pelanggan PLN dari total 17 juta data yang diklaim tersebut belum bisa dibuktikan telah terjadi kebocoran data. Hal ini berbeda dengan kebocoran data BPJS serta lembaga besar lain, misalnya, yang data sampelnya dibagikan relatif sangat banyak, ribuan bahkan jutaan data.\"Saat ini perlu menunggu si peretas memberikan sampel data yang lebih banyak lagi sambil PLN melakukan digital forensik dan membuat pernyataan,\" kata Pratama.Tim Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) saat mencoba menghubungi lewat Telegram, sang pengunggah tidak merespons, bahkan akunnya tidak aktif dalam beberapa hari terakhir.Bila benar terbukti, lanjut Pratama, PLN harus belajar dari berbagai kasus peretasan yang pernah menimpa banyak institusi dan lembaga pemerintah lainnya.Ia memandang perlu BUMN itu lebih meningkatkan security awareness dan memperkuat sistemnya. Masalahnya, rendahnya awareness mengenai keamanan siber merupakan salah satu penyebab mengapa banyak situs pemerintah yang jadi korban peretasan.\"Di Tanah Air, upaya perbaikan itu sudah ada, misalnya pembentukan CSIRT (Computer Security Incident Response Team). CSIRT inilah nanti yang banyak berkoordinasi dengan BSSN saat terjadi peretasan,\" katanya. (Ida/ANTARA)
Istri Sambo Ditetapkan Menjadi Tersangka: Bukti Keseriusan Kapolri
Jakarta, FNN - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Dawam mengapresiasi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo setelah Tim Khusus Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.\"Ini menjadi bukti Kapolri serius dan konstruktif dalam mengusut kasus pembunuhan Brigadir J,\" ujar Dawam dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat.Dawam mengatakan bahwa Kapolri telah memenuhi rasa keadilan publik setelah menjerat istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Menurutnya, keputusan penetapan tersangka istri Sambo tentu tidak mudah.\"Hal ini dibutuhkan keberanian sikap dan keteguhan hati sebab melibatkan personel keluarga anggota Polri yang sebelumnya aktif di lingkungan langsung beliau,\" tutur Dawam.Dawam menyebut Kompolnas mendukung Kapolri menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J. Ia mengatakan kasus ini harus dibongkar secara transparan dan objektif.\"Dengan demikian, meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri yang pelan-pelan saat ini mulai tumbuh kembali. Sejak awal kami melihat proses hukum Kasus Duren Tiga ini akan dilakukan dengan serius sampai tuntas,\" katanya.Sebelumnya, Tim Khusus Polri menetapkan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Rumah Dinas Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, setelah mengantongi cukup bukti.\"Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara maka penyidik telah menetapkan saudara PC sebagai tersangka,\" kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menjelaskan tim penyidik melalui sejumlah tindakan penyidikan berhasil menemukan rekaman CCTV vital yang berada di TKP Duren Tiga.Dengan demikian total lima tersangka yang dijerat dalam kasus tersebut, dengan empat tersangka lain adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Asisten Rumah Tangga Kuwat Maruf. Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pascal 56 KUHP. (Ida/ANTARA)
Rocky Gerung: Relasi Kuasa Menyulitkan Reformasi Kepolisian
Jakarta, FNN – Terkuaknya rekayasa kasus pembunuhan Brigadir J mengantarkan fokus persoalan pada internal kepolisian dengan terbongkarnya aktivitas perjudian di kalangan polisi. Sejak beredarnya grafik \"Kekaisaran Sambo\", media mulai menyelidiki dan mempertanyakan asal harta kekayaan oknum polisi. Dalam perbincangannya melalui kanal Youtube Rocky Gerung Official, Rocky bersama wartawan senior FNN Hersubeno Arief menyoroti internal institusi kepolisian sejak terungkapnya kasus perjudian yang dipimpin oleh Ferdy Sambo. \"Semua soal ini berawal dari institusi kepolisian yang dimanfaatkan untuk kepentingan politik, oleh partai-partai politik, oleh tokoh-tokoh politik,\" ucapnya dalam video berjudul \"Pasukan \"Kaisar\" Sambo Bersiap Serang Balik. Kapolri Harus Waspada!\" yang dirilis pada Jumat, 19 Agustus 2022. Beredarnya informasi mengenai kasus perjudian di kepolisian perlu diselidiki lebih lanjut. Rocky menjelaskan isu harus diurai secara perlahan sebelum institusi dibenahi secara keseluruhan. \"Publik harus konsolidasi dulu isunya. Konsolidasi ini yang memungkinkan kita benahi kepolisian sebagai institusi,\" sambung Rocky. Kemudian, Rocky mengaitkan pada posisi Jendral Listyo Sigit Prabowo, yang terjepit oleh dua arus, yaitu arus publik dan arus politik dari atas. Di saat publik menginginkan percepatan dalam membongkar kasus, sementara itu Kapolri juga mendapat tekanan politik untuk menuntaskan kasus sehingga dianggap mampu dan tidak dilakukan pergantian kapolri. Hersubeno menyatakan setelah Ferdy Sambo dinyatakan sebagai tersangka dalam pembunuhan Brigadir J, publik kini tertarik dengan isu pangkat dan pasukan Sambo dari luar daerah. Rocky menanggapi bahwa untuk mengungkap kasus bergantung pada relasi kuasa di antara institusi terkait. \"Kita tahu bahwa relasi kuasa antara politisi dan kepolisian (antara partai dan kepolisian) itu tidak berubah. Jadi, selama relasi kuasa di luar kepolisian masih sama, maka sulit untuk melakukan reformasi dari dalam,\" ungkap Rocky Gerung. Menanggapi persoalan ini lebih jauh, Rocky menjelaskan selama independensi belum diperoleh, maka objektivitas publik juga akan mendua. Reformasi dilakukan, namun masih berlangsung pola kekuasaan di belakang kepolisian. Meskipun dorongan publik bermaksud baik yang berharap institusi kepolisian selamat dalam menghadapi berbagai masalah ke depan, seperti politik global, pemilu, dsb. Seperti yang diberitakan, beredarnya isu perjudian dan atau Konsorsium 303 yang diduga dipimpin oleh Ferdy Sambo viral di media sosial. Setelah terungkapnya skenario dan pelaku pembunuhan Brigadir J, publik kini terfokus dengan isu dalam internal kepolisian yang perlu pembenahan. (oct)
Benarkah Ditemukan Bunker 900 Miliar di Istana Sambo?
Jakarta, FNN – Baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan penemuan fakta baru terkait ‘istana’ yang diduga milik Irjen Ferdy Sambo.Terakhir kabar tanpa dasar yang jelas tiba-tiba menjadi perbincangan publik, bahwa telah ditemukan bunker berisi uang tunai Rp 900 miliar di Jl. Bangka 11A No 7, Jakarta Selatan. Hal tersebut diungkap dalam perbincangan dua wartawan senior FNN Hersubeno Arief dan Agi Betha di kanal YouTube Off The Record FNN berjudul \'MISTERI BUNKER ISI DUIT DAN KEKAYAAN FERDY SAMBO. BIKIN MELONGO!\' Jumat, (19/8/22). Dalam perbincangan ini, Hersubeno mengaitkan dengan pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD mengenai kabar adanya \'Kekaisaran Sambo\' dan juga beberapa hari ini beredar grafis terkait kekuasaan Sambo. Bunker berisi uang tunai tersebut dikaitkan dengan bisnis haram yang diduga digeluti Ferdy Sambo. Namun, Hersubeno mengatakan hal tersebut sebagai berita yang belum terkonfirmasi kebenarannya, ia tak ingin memberikan stempel hoaks. “Sifatnya rumor tetapi banyak orang percaya. Saya tidak mau memberikan stempel itu hoaks, tapi sejauh ini banyak rumor tetapi terbukti,” kata Hersu. Lebih lanjut, Agi menjelaskan bahwa persoalaan terkait bunker Rp 900 miliar ini menjadi pembicaraan hangat di media sosial twitter, Instagram, dan lainnya. Publik kemudian berspekulasi melihat rumah di Jl. Bangka 11A No 7 tersebut yang luar biasa mewahnya. Apabila dibandingkan dengan Anggota Polri lain yang memiliki pangkat sama, apakah sanggup mempunyai rumah semewah itu? Publik kini meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengikuti jejak aliran uang Ferdy Sambo. (Lia)
Sambo Diisukan Mengidap Psikopat
Jakarta, FNN – Isu liar seputar pembunuhan berencana yang dilakukan Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat makin beragam. Satu per satu kekejaman Irjen Ferdy Sambo mulai terbongkar. Wartawan senior FNN Hersubeno Arief menyebutnya ini sebagai “Skandal Sambo”. “Sekarang ini lembaga kepolisian di mata publik identik dengan Sambo, dan itu identik dengan semua hal-hal yang buruk,” kata Hersubeno dalam perbincangan bersama Agi Betha di kanal YouTube Off The Record FNN, Kamis (18/8/22). Sebelumnya, Ferdy Sambo mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis 4 Agustus 2022. Dalam kesempatan tersebut, Ferdy Sambo menyampaikan perminta maafnya kepada institusi Polri atas apa yang terjadi di rumah dinasnya di Duren Tiga yang menewaskan Brigadir Yoshua. Ferdy Sambo juga menyinggung tentang apa yang dilakukan oleh Brigadir Yoshua terhadap istrinya Putri Candrawathi dan keluarganya. “Saya selaku ciptaan tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri, demikian juga saya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadi Yoshua. Semoga keluarga diberi kekuatan, namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan oleh saudara Yoshua kepada istri dan keluarga saya,” ungkap Sambo. Menurut Hersubeno, pada saat itu Sambo terlihat santai-santai aja, tidak terlihat ada penyesalan dalam dirinya terhadap pembunuhan keji yang dia lakukan. “Saya sebut Sambo ini sebagai aktor watak,” ujar Hersu. Hersubeno khawatir dengan melihat ciri-ciri Sambo tersebut dapat diahlikan sebagai psikopat dan tidak akan mendapatkan hukuman. “Apakah ini akan menjadi argument bebas dari hukuman?” tanya Hersu. Dari awal kejadian Ferdy sambo terus berusaha mengecoh orang-orang sekelilingnya, dia menangis-menangis di depan Kapolri serta merekayasa semuanya dengan memanggil Kompolnas dan LPSK. “Namun rekayasa Sambo ini selain dapat dikatakan sebagai pengecut juga pemain sandiwara yang ulung,” tutur Agi Betha. Lebih lanjut, Agi mengatakan bahwa Sambo menganggap dirinya itu paling pandai, dia juga menganggap orang-orang disekitarnya mempercayai dia dengan tangisan-tangisannya. “Sambo ini begitu merendahkan orang disekelilingnya seolah-olah semuanya percayai dia, padahal sejak awal orang sudah curiga. Itulah yang tidak dilihat oleh Sambo, orang yang terlalu sombong emang seperti itu,” pungkas Agi. (Lia)
Masyarakat Mulai Skeptis Terhadap Kepolisian. Hersubeno: Polisi Jangan Buru-buru Menyalahkan Publik
Jakarta, FNN - Kasus jenderal polisi menembak ajudan yang terjadi pada 8 Juli 2022 memberikan dampak yang besar terhadap kepercayaan publik yang kian menurun terhadap lembaga kepolisian. Peristiwa yang menewaskan Brigadir J itu semakin memperlihatkan bahwa perlunya perombakan atau bersih-bersih dalam tubuh Polri. Hal itu bermula dari ketidakprofesionalan Polri dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang membuat masyarakat bingung untuk percaya atau tidak karena fakta yang tidak masuk akal. Hingga masyarakat mendesak untuk dilakukannya upaya pembersihan Polri. Dalam upaya bersih-bersih itu pun, telah diketahui bahwa tidak sedikit polisi yang melakukan tindak pidana. Menyusul kasus pembunuhan Brigadir J yang belum tuntas, muncul kasus-kasus lain yang berkaitan dengan kepolisian. Mulai dari Kasat narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Massa ditangkap oleh anggota jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri pada Kamis (11/8/2022), lalu penangkapan Briptu D di Palu oleh direktorat Propam terkait suap senilai Rp4,4 M dalam penerimaan calon siswa sekolah Bintara, dan kembali kasus penembakan polisi di Jakarta Pusat pada 3 Agustus 2022 lalu. Mengenai kasus tembak polisi yang terjadi di salah satu kantor bank BUMN di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, pada Rabu (3/8/2022). Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan memberikan penjelasan bahwa hal itu terjadi karena kelalaian dari Brigadir AS saat membersihkan dan hendak memasukkan senjatanya ke sarung pistol (holster). Dan pemicu senjata tidak sengaja tertarik hingga meletus dan melukai Bripda EP. Namun, meski telah diberikan keterangan resmi tersebut, masyarakat masih meragukan kebenarannya. Dan menanggapi sikap dari publik itu, Hersubeno Arief, seorang wartawan senior FNN dalam kanal YouTube Hersubeno Point mengatakan agar polisi tidak buru-buru menyalahkan publik karena bersikap skeptis hingga tidak memercayai polisi. \"Apa boleh buat, kasus skandal pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Irjen Pol Ferdy Sambo itu membuat kepercayaan publik terhadap lembaga Kepolisian saat ini mencapai titik nadir,\" ungkap Hersubeno dalam video berjudul Marak! Polisi Tangkap Polisi. Ada Suap, Ada Narkoba. Fenomena Apa Ini? Hersubeno juga menambahkan hal yang melatarbelakanginya, \"Jadi apapun yang dikatakan oleh polisi tidak akan dipercaya. Kenapa? Karena dalam Ferdy Sambo itu dari semula dikatakan sebagai tembak-menembak, ternyata kemudian terbongkar bahwa itu hanya skenario palsu.\" Kasus yang melibatkan banyak polisi memberikan dampak yang besar terhadap turunnya kepercayaan publik terhadap polisi, yaitu terseretnya 63 polisi, mulai dari yang berpangkat perwira menengah hingga jenderal. \"Peristiwa seperti ini, sejauh catatan kita itu belum pernah terjadi sepanjang sejarah Kepolisian Republik Indonesia. Bersih-bersih karena tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh seorang petinggi, seorang bintang dua terhadap ajudannya sendiri, orang paling dekat di luar selain keluarganya,\" tukas Hersubeno. Meski demikian, Kapolri memberikan instruksi untuk sapu bersih Divisi Propam, hingga sapu bersih judi online berkode 303 yang telah dilakukan penangkapan pelaku oleh Polda Sumatera Utara, Polda Metro Jaya, dan Polda Jawa Timur. Dan kasus judi online itu pun memunculkan spekulasi dari publik di media sosial bahwa Ferdy Sambo yang menjadi pelindung para bandar judi online. Hingga, spekulasi tentang para petinggi di lingkungan Kepolisian mendapatkan setoran dari judi online. Masih belum ada kejelasan tentang keterkaitan antara kasus judi online ini dengan Ferdy Sambo. Namun demikian, Hersubeno berharap ada keterangan pasti dari kepolisian. \"Tapi saran saya, apapun persepsi publik, saran saya kepada Kepolisian ini tetap harus ada penjelasan yang diberikan. Lebih baik ada penjelasan yang jujur, dibandingkan dengan membiarkan isu itu berkembang liar,\" ujarnya. Dari upaya kepolisian yang telah dilakukan, mulai dari penangkapan bandar judi, polisi yang mengedarkan narkoba, sampai kasus suap polisi tersebut telah memberikan bukti adanya upaya baik dalam memperbaiki institusi Polri. \"Polisi bisa memberi bukti walaupun kepala Divisinya bejat, Kepala Divisi Propam itu bejat. Tapi, anak buahnya, mentalitasnya tetap terjaga. Tidak semua polisi buruk di tengah citra polisi yang hancur-hancuran gara-gara Ferdy Sambo,\" tutur Hersubeno. (rac)
Polda Sulut Diminta Kupas Tuntas Kasus Tanah Gogagoman dengan Terlapor Stella Mokoginta Cs
Jakarta, FNN – Tak ada kata lelah dan patah semangat bagi kedua bersaudara ini, Prof Ing Mokoginta dan dr Stinje Mokoginta yang menunggu sampai kapan Polda Sulut berani mengungkap kasus tanah Gogagoman secara transparan dan tegas karena proses laporan polisi yang ditangani tidak berprogres selama ± 5 tahun. Kuasa Hukum kedua kakak beradik itu, LQ Indonesia Lawfirm, mengingatkan kepolisian untuk tetap bekerja secara efektif menemukan kebenaran materil dalam penanganan perkara agar tidak timbul presepsi #PercumaLaporPolisi. Menurut Kuasa Hukum Pelapor, Advokat Jaka Maulana dari LQ Indonesia Lawfirm, penyidik pada LP 3 (tiga) dan LP 4 (empat) tidak memiliki alasan apapun untuk tidak memeriksa Terlapor, Stella Mokoginta Cs dan membuat Laporan Polisi Pelapor menjadi mandeg pada proses pemeriksaaan. Berdasar kepada surat yang diterbitkan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kotamobagu No. HP.02.03/136.71-74/VII/2022, menyatakan bahwa sertifikat hak milik (SHM) Nomor 2661 s/d 2786 atas nama Stella Mokoginta Cs telah dibatalkan dan dicoret oleh BPN Kotamobagu. “Tidak ada alasan pembenaran lagi bagi penyidik untuk membuat kasus tanah Gogagoman ini mandeg, karena laporan polisi yang dibuat kliennya sudah melalui pertimbangan sangat matang, dimana Stella Mokoginta Cs diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan semua bukti-bukti sudah disampaikan kepada penyidik. Lima tahun cukuplah mempelajari kasus, kalau serius pasti sudah ada tersangka bahkan bisa jadi sudah ada putusan, tetapi yang terjadi sampai sekarang apakah Terlapor sudah diperiksa? Jika belum, maka wajar bila kesimpulan sementara kami #PercumaLaporPolisi,” ujar Jaka dalam rilis, Kamis (18/8/2022). Advokat Jaka mengatakan, dalam perkara ini proses penyelesaian sangat sederhana. Pelapor sudah memiliki putusan inkrah Pengadilan Tata Usaha Negara dan surat BPN Kotamobagu yang menyatakan sertifikat Stella Mokoginta Cs dibatalkan dan dicoret. Namun alasan lain membuat rumit perkara tersebut akibat adanya oknum- oknum yang tidak bertanggungjawab seperti disampaikan Ditreskrimum Polda Sulut, Kombes Gani F Siahaan bahwasannya mantan Kapolda Sulut Royke Lumowa turut serta mengintervensi proses pemeriksaan. Sementara itu diketahui kedekatan Royke Lumowa (RK) dengan suami Stella Mokoginta, Harry Kindangen (HK) selain pernah satu sekolah dan juga sama-sama memiliki jabatan strategis pada PT Hasjrat Abadi, sesuai akta No 277 Tahun 2021, RK kedudukannya sebagai Komisaris Independen dan HK sebagai Komisaris Plus Pemegang Saham. “Semenjak ada putusan inkrah dan surat BPN sertifikat milik Stella Mokoginta Cs/Terlapor sudah dicabut dan dicoret, maka tidak perlu lagi mikir panjang penyidik, bukti sudah ada dan kuat, sehingga atas kasus tanah Gogagoman, pemilik sah adalah klien kami, jadi bila terlapor masih berasumsi dengan hak kepemilikan atas tanah maka itu keliru dan tindak pidana,” terang Jaka. “Kami sangat terkejut setelah mendengar kalimat peran serta RK dalam kasus ini, Kombes Gani mengungkapkan di ruangannya saat kami berkunjung bulan lalu, dan itu bukan pertama, bahkan di depan keluarga pelapor juga pernah menyampaikan hal yang sama. Lalu sampai kapan keadilan dan kepastian hukum bisa dirasakan klien kami selama LP 3 dan LP 4 ada di Polda Sulut, kami menunggu bukti keberanian Kombes Gani,” tutur Jaka. Ditambahkan Siska Runturambi yang merupakan Kuasa Hukum Pelapor mengatakan, kesalahan praktik yang dilakukan penyidik selama ±5 tahun dalam menangani perkara atas tanah Gogagoman tidak lagi menjadi rahasia umum karena sebelumnya ada 4 Laporan Polisi yang dibuat di Polda Sulut, diantaranya LP 1 dan LP 2 telah SP3, tetapi penyidik dinyatakan bersalah oleh Propam Polri dan kini LP 3 dan LP 4 sudah tahap sidik namun SPDP belum diterima kejaksaan. “Tugas dan fungsi pokok Polri sudah diatur dalam ketentuan UU kepolisian beserta turunannya, menurut kami semua sudah ‘by setting’ dan Polda Sulut/ penyidik sangat tidak jujur. Pada LP 1 dan LP 2 di SP3 tetapi penyidiknya dinyatakan bersalah oleh Propam Polri, lalu pertanggungjawaban hukumnya bagaimana? Kini LP 3 dan LP 4 mau dibuat dengan hal sama?” katanya. “Terkait SPDP, kami sudah konfirmasi langsung dan pihak kejaksaan belum terima yang terbaru, kami tetap fokus dan usut termasuk LP sebelumnya. Kasus ini sudah ditangani 6 Kapolda tetapi tidak bisa menyelesaikan kasus sederhana ini, akibatnya menjadi preseden buruk bagi institusi Polri, kasus ini mandeg karena ulah oknum-oknum dan itu sangat membahayakan penegakan hukum,” ujar Siska dengan rasa kesal. Dalam kasus ini, LQ Indonesia Lawfirm mengakui independensi penyidik sangat diragukan dalam penanganan perkara, terbukti selama bertahun-tahun mandeg tanpa progress, sehingga untuk menjaga keindependenan penyidik, sangat wajar bila dimintakan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera melimpahkan penangan perkara ini ke Mabes Polri. “Situasi penyidikan di Polda Sulut sangat tidak menguntungkan bagi klien kami maka demi keadilan dan kepastian hukum kami meminta kepada Kapolri untuk memberikan kepercayaan ke Mabes Polri dalam hal menarik perkara dan ditangani oleh Bareskrim Polri atas seluruh kasus tanah Gogagoman, sudah terlalu vulgar oknum-oknum itu bertindak, kekuasaan itu sangat nyata, perkara sederhana dengan bukti kuat dapat dipersulit dengan berbagai alasan. Polri butuh polisi yang jujur dan punya integritas agar bisa menjaga wibawa Polri yang presisi. Kapolda Sulut sebagaimana pimpinan kepolisian di Manado seharusnya memberikan atensi agar baik citra Polri,” tutup Siska dengan tegas dan jelas. (mth)