Pastikan Polri Bersih dari Judi Daring Sebelum Penindakan

Akademisi Universitas Muhammdiyah Kupang Dr Ahmad Atang. (Sumber: ANTARA)

Kupang, FNN - Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kupang, Nusa Tenggara Timur, Dr Ahmad Atang mengatakan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) harus memastikan institusi tersebut bersih dari praktik perjudian dalam jaringan (daring) sebelum melakukan penindakan di masyarakat.

"Praktik judi daring melibatkan masyarakat dari kelas bawah hingga ke level atas atau pemangku kepentingan bahkan bersifat transnasional, karena itu Polri harus memastikan diri bersih sebelum menindak aktor-aktor di masyarakat," katanya ketika dihubungi di Kupang, Jumat.

Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan penindakan terhadap pelaku perjudian daring yang marak dilakukan Kepolisian di daerah-daerah.

Ahmad Atang mengatakan praktik perjudian daring di masyarakat selama ini terkesan dilegalkan dan langgeng hingga tidak ada kekuatan yang mampu memberantas-nya.

Para aktor judi, kata dia, sangat leluasa bermain karena secara hukum juga sulit dibuktikan.

"Kelemahan perangkat hukum ini yang kemudian dimanfaatkan sehingga apapun modus operasinya akan sulit terlacak," katanya.

Kendati begitu, kata dia, setiap aktivitas yang melibatkan jaringan, aktor, dan modal selalu mendapatkan dukungan dari kekuatan tertentu, baik oleh pemegang otoritas maupun pemilik modal.

"Jaringan-jaringan ini yang menyebabkan judi daring leluasa bergerak di publik. Karena itu Polri sebagai institusi penegak hukum harus memastikan tidak ada dalam jaringan itu," katanya.

Hal itu penting dilakukan karena munculnya isu judi daring konsorsium 303 dalam kasus Fredy Sambo menunjukkan dugaan kuat keterlibatan oknum-polisi dalam jaringan perjudian.

Menurut Ahmad Atang, penindakan praktik perjudian daring menjadi efektif jika jaringan dan aktor dibalik judi daring dapat diungkap.

"Sepanjang pihak yang back-up tidak diungkap maka pemberantasan hanya menjadi fenomena gunung es saja, hanya mencair di atas akan tetapi di bawah masih solid dan kuat," katanya.

Ahmad Atang menambahkan oleh karena itu diperlukan komitmen dari aparat penegak hukum yang memiliki moral sosial yang tinggi. (Ida/ANTARA)

255

Related Post