Bukti Elektronik Diamankan KPK dari Rumah Penyuap Rektor Unila

Para tersangka Rektor Universitas Lampung Karomani (kedua kanan), Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi (kanan), Ketua Senat Muhammad Basri (kedua kiri), dan pihak swasta Andi Desfian dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). (Sumber: ANTARA )

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti elektronik dari penggeledahan di rumah tersangka Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta pemberi uang suap kepada tersangka Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani di Lampung.

"Kamis (25/8), tim penyidik telah melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi kediaman tempat tinggal dari para pihak, yang diduga terkait dengan perkara ini di wilayah Lampung, dan benar satu di antaranya adalah kediaman tersangka AD," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

Dari kegiatan penggeledahan itu, lanjutnya, tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan antara lain barang bukti elektronik, yang selanjutnya akan digabungkan dengan bukti-bukti dari penggeledahan sebelumnya.

"Selanjutnya, segera dianalisis serta disita untuk melengkapi berkas perkara penyidikan para tersangka," tambah Ali.

Sebelumnya, Rabu (24/8), KPK telah mengamankan uang tunai sekitar Rp2,5 miliar, berbagai dokumen administrasi kemahasiswaan, serta barang elektronik dari penggeledahan rumah tersangka Karomani dan beberapa pihak terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila Tahun Akademik 2022.

Pada Selasa (23/8), tim penyidik KPK juga mengamankan dokumen penerimaan mahasiswa baru dan data elektronik dari penggeledahan Gedung Fakultas Kedokteran, Fakultas Hukum, dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Unila.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan empat tersangka. Selain tersangka AD selaku pemberi suap, tiga tersangka lain selaku penerima suap ialah Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). (Sof/ANTARA)

248

Related Post