HUKUM
Dugaan Praktik Prostitusi Anak di Bawah Umur Dibongkar Polisi
Makassar, FNN - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) kembali membongkar dugaan praktik prostitusi anak di bawah umur dengan sistem dalam jaringan (daring) atau online untuk menjajakan korban kepada para lelaki hidung belang.\"Tersangkanya berinisial UK yang menjual atau mengadakan wanita di bawah umur ditempatkan di Hotel B dan Hotel D. Ada dua tempatnya,\" ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana, di Makassar, Rabu.Kasus dugaan prostitusi anak wanita di bawah umur itu, kata dia, diungkap Tim Subdit Retana Polda Sulsel melalui situs online, setelah menerima laporan masyarakat. Sejauh ini terus dikembangkan tim sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik.\"Kami terus mengantisipasi praktik prostitusi secara online ini di wilayah Sulsel. Untuk kasus ini ada tiga korban berinisial S, Z dan S. Semua wanita di bawah umur,\" ujarnya pula.Ditanyakan berapa tarif yang dipasang pelaku menjual korban kepada pemesannya melalui situs online, dia menyebutkan antara Rp600 ribu hingga Rp1 jutaan ke atas. Selain itu, pelaku maupun korban juga sering berpindah-pindah tempat.\"Semua korban asal sini (Makassar) menjual atau transaksi melalui online. Bisa di satu tempat atau bisa juga korban dibawa keluar. Tersangka mengakui sudah berkali-kali melakukan praktik tersebut,\" katanya lagi.Sedangkan untuk modus operandi yang dilancarkan pelaku, kata Komang, masih pendalaman. Tersangka ditangkap pada 9 Agustus 2022 setelah tim mengetahui keberadaan pelaku.\"Kalau modus masih didalami berapa lama korban melalukan itu dalam konten ini. Dan berapa lama operasi, nanti kami sampaikan. Untuk pelanggannya dari kalangan sedang, menengah dan bawah. Tergantung dari harganya,\" kata dia.Tersangka dikenakan Pasal 78 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (Sof/ANTARA)
Pengadilan Paniai Momentum Negara Menunjukkan Keseriusan HAM
Jakarta, FNN - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengatakan pengadilan HAM untuk peristiwa Paniai, Papua yang akan digelar di Makasar merupakan momentum bagi negara untuk menunjukkan keseriusan dan komitmen dalam menegakkan HAM.\"Hadirnya pengadilan HAM ini, terlepas dari persoalan yang bisa kita persoalkan, ini adalah momentum,\" kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin di Jakarta, Rabu.Amiruddin mengatakan pengadilan HAM untuk peristiwa Paniai harus dimanfaatkan secara baik dalam rangka memeriksa ulang seluruh prosedur yang ditentukan oleh undang-undang tersebut apakah efektif atau tidak.Selain itu juga momentum bagi pihak-pihak yang memperhatikan hukum dan HAM. Setidaknya melihat dalam 15 tahun terakhir apa yang bisa dilalui dari proses implementasi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.Apabila selama 15 tahun terakhir undang-undang tersebut tidak berjalan maksimal, dan baru pada tahun 2022 mulai ada kemajuan maka artinya terdapat banyak masalah, kata dia.\"Saya pikir ini tantangan sekaligus peluang bagi orang yang memperhatikan hukum dan HAM,\" ujarnya.Apalagi, menurutnya, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM seolah-olah terabaikan secara akademik dan tidak banyak yang membahas atau mendiskusikannya.Secara umum, lahirnya Undang-Undang tentang Pengadilan HAM merupakan komitmen nasional untuk tidak memberikan ruang bagi terduga pelaku pelanggar HAM. Setiap orang yang diduga terlibat pelanggaran HAM berat, khususnya genosida dan kejahatan terhadap manusia harus dibawa ke pengadilan.Dengan adanya komitmen tersebut, sejak 1999 Komnas HAM dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang dikeluarkan oleh Presiden pada saat itu kemudian menjadi undang-undang, mulai melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat.Mulai dari peristiwa Timor Timur (Timor Leste) sampai hingga saat kini Komnas HAM masih menjalankan undang-undang tersebut. Total 14 kasus dugaan pelanggaran HAM telah diselidiki oleh Komnas HAM. Dari jumlah itu, tiga di antaranya ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung dan terakhir penyidikan peristiwa Paniai yang terjadi pada 2014. (Ida/ANTARA)
Antisipasi Aksi Bobotoh, Ratusan Polisi Mulai Menjaga Gedung Graha Persib
Bandung, FNN - Ratusan personel polisi dari Polda Jawa Barat dan Polrestabes Bandung mulai dikerahkan untuk menjaga Gedung Graha Persib guna mengantisipasi aksi suporter Persib atau Bobotoh yang rencananya digelar Rabu siang. Adapun ratusan polisi itu datang sekitar pukul 10.30 WIB menggunakan sejumlah kendaraan pengangkut personel. Aksi Bobotoh yang rencananya dilakukan pada jam 12.00 WIB itu untuk memprotes performa Persib yang dianggap buruk di awal musim Liga 1. \"Ada sekitar 450 personel,\" kata Kapolsek Bandung Wetan Kompol Asep Saepudin di depan Gedung Graha Persib, Jalan Sulanjana, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu. Para personel polisi itu mulai berjaga dan mempersiapkan sejumlah alat untuk melakukan pengamanan. Selain itu, polisi juga menyiapkan kendaraan taktis yang menjadi sumber suara untuk mengurai massa. Meski begitu, arus lalu lintas di Jalan Sulanjana masih dibuka normal dan bisa dilalui masyarakat. Namun sementara ini warga yang ingin berkunjung ke Graha Persib, tidak bisa memarkirkan kendaraannya di halaman gedung karena ditutup oleh polisi. Adapun Viking Persib Club (VPC) menyatakan bakal ada sekitar 5.000 orang yang melakukan aksi di Gedung Graha Persib. Humas Viking Persib Club Hendra Darmawan mengatakan ribuan orang yang akan datang itu berasal dari berbagai wilayah di Jawa Barat. \"Beberapa sudah menyewa bus untuk datang ke Bandung. Ada juga teman-teman dari Makassar, katanya sudah sampai di Jakarta,\" kata Hendra. Dalam surat pemberitahuan yang dilayangkan VPC ke Polrestabes Bandung, disebutkan ada dua tuntutan yang akan disampaikan pada aksi tersebut. Dua tuntutan itu yakni meminta Pelatih Persib Robert Alberts untuk berhenti dari kursi pelatih, serta meminta panitia penyelenggara lokal untuk memperbaiki sistem tiket pada pertandingan Persib. (Ida/ANTARA)
Mendengar Anaknya Ditembak Atas Perintah Ferdy Sambo, Ibu Brigadir J Terkejut
Jambi, FNN - Ibu kandung Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak, terkejut mendengar keterangan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan Yoshua ditembak atas perintah Irjen Pol. Ferdy Sambo.Ayah Brigadir Yoshua, Samuel Hutabarat, di Jambi, Rabu, mengatakan dia dan istrinya menonton keterangan resmi dari Kapolri melalui tayangan televisi di rumahnya, Selasa petang (9/8).\"Istri saya setelah menonton keterangan resmi dari Mabes Polri bersama keluarga langsung terkejut mendengar tersangka baru mantan pimpinan almarhum Yoshua, Irjen (Pol) Ferdy Sambo,\" kata Samuel.Setelah Kapolri menjelaskan peran masing-masing para tersangka secara lebih mendalam, pihak keluarga Brigadir Yoshua semakin sedih karena ternyata peristiwa itu bukan tembak-menembak antara Yoshua dan tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.Rosti juga sempat menonton dan mendengar keterangan Kapolri bahwa anaknya kandungnya ditembak mati oleh rekannya, Bharada E, langsung terkejut.Samuel mengatakan Rosti sebenarnya memiliki firasat kematian anaknya karena dibunuh. Namun, awalnya dia mendapat informasi bahwa Yoshua tewas setelah tembak-menembak dengan rekannya sesama anggota Polri.Keluarga juga mengucapkan banyak terima kasih kepada Polri, khususnya Kapolri dan Kabareskrim, yang berhasil mengungkap kasusnya serta masyarakat luas yang memanjatkan doa agar kasus ini cepat terungkap pelaku utamanya.Pihak keluarga juga sangat berterima kasih kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang merespons berbagai keluhan keluarga Brigadir Yoshua saat mereka mendatangi Kantor Menkopolhukam di Jakarta beberapa waktu lalu. (Ida/ANTARA)
Tiga Perwira Tinggi Polri Ditahan di Mako Brimob
Jakarta, FNN - Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Agung Budi mengungkapkan tiga perwira tinggi (pati) Polri ditahan dan ditempatkan khusus di Markas Komando (Mako) Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.\"Tiga perwira tinggi ditempatkan di Mako Brimob,\" kata Agung Budi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.Satu dari tiga perwira tinggi itu ialah Irjen Pol. Ferdy Sambo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, sedangkan dua orang lainnya adalah perwira tinggi berpangkat jenderal bintang satu karena diduga melanggar kode etik dan perilaku Polri.Tiga orang itu merupakan bagian dari 31 personel Polri yang sedang dilalukan pemeriksaan mendalam oleh tim khusus Polri.\"Sebelas personel dilakukan penempatan khusus dari empat personel sebelumnya,\" kata Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.Mereka terdiri atas satu orang jenderal bintang dua, dua orang jenderal bintang satu, dua orang komisaris besar (kombes), tiga orang AKBP, dua orang komisaris polisi (kompol), dan satu orang AKP. \"Kemungkinan masih bisa bertambah,\" kata Listyo Sigit.Sementara itu, situasi di Mako Brimob Polri Depok, Selasa malam, terpantau kondusif usai penetapan Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka. Dua mobil kendaraan taktis dan sejumlah kendaraan motor Brimob siaga di pintu masuk utama Mako Brimob. (Sof/ANTARA)
Ditemukan Bukti Cukup Ferdy Sambo Lakukan Tindak Pidana
Jakarta, FNN - Inspektorat Khusus yang dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan bahwa telah ditemukan bukti yang cukup bahwa eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo melakukan tindak pidana.\"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, maka juga telah ditemukan bukti yang cukup bahwa FS adalah melakukan tindak pidana,\" kata Agung kepada wartawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.Ia menjelaskan bahwa kemarin, Senin (8/8), pihaknya telah melakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap Ferdy Sambo di Mako Brimob dan menemukan bukti yang cukup bahwa Ferdy Sambo melakukan tindak pidana.\"Kapolri tadi sudah menyampaikan, setelah melakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,\" ucapnya.Ketika menyampaikan paparan, Agung juga mengungkapkan bahwa saat melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bharada E mengungkapkan ingin menulis sendiri apa yang terjadi.\"Tidak usah ditanya, Pak. Saya menulis sendiri,\" ucap Agung ketika mengutip ucapan Bharada E ketika menjalani pemeriksaan mendalam.Bharada E menulis dari awal bahwa yang melakukan adalah yang bersangkutan dan dengan dilengkapi dengan cap jempol dan materai.\"Karena sudah ada unsur pidana-nya maka kami limpahkan kepada Bareskrim Polri untuk melakukan tindakan penyidikan lebih lanjut,\" tuturnya.Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkap Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang memerintahkan Bharada E untuk menembak.\"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Yosua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo),\" kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.Dalam peristiwa ini Timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bribka RR dan KM. Keempat disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (Sof/ANTARA)
Soal "JC" Bharada E, LPSK Berkoordinasi Dengan Kabareskrim Polri
Jakarta, FNN - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan berkoordinasi dengan Kabareskrim Polri soal pengajuan \"justice collaborator\" (\"JC\") atau saksi yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang diajukan Bharada E.\"Bareskrim meminta agar LPSK segera mengirim surat ke Kabareskrim Polri untuk koordinasi \'justice collaborator\',\" kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi di Jakarta, Selasa.Hasto mengatakan lembaga yang dipimpinnya akan segera berkirim surat ke Kabareskrim Polri karena \"JC\" merupakan kewenangan LPSK.Hasto menjelaskan seseorang yang ingin mengajukan \"JC\" harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya bukan pelaku utama. Kemudian, bersedia mengungkap peran semua orang yang terlibat termasuk atasan.Selain itu, papar dia, keterangan yang diberikan oleh pihak yang mengajukan \"JC\" harus berdampak signifikan dalam proses peradilan pidana, termasuk adanya potensi ancaman yang bakal diterima oleh yang bersangkutan.\"Karena ada relasi kuasa dalam kasus ini, tentu saja potensi ancaman terhadap yang bersangkutan besar,\" kata dia.Oleh karena itu, sejak awal LPSK telah menyampaikan apabila Bharada E menjadi tersangka, maka masih bisa menjadi \"JC\".Hasto mengatakan seseorang yang mengajukan \"JC\" mendapatkan hak istimewa, yaitu berkas perkara dan tempat penahan akan dipisah dari pelaku lain.\"Pemohon \"JC\" juga berhak mendapatkan keringanan hukuman serta remisi-remisi lainnya,\" kata dia.Ia menegaskan saat ini Bharada E masih berstatus sebagai pemohon \"JC\". Perwakilan LPSK belum bisa bertemu langsung dengan Bharada E maupun Kabareskrim Polri soal pengajuan \"JC\". (Sof/ANTARA)
Terancam Hukuman Mati Empat Tersangka Penembakan Brigadir J
Jakarta, FNN - Tim Khusus Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dengan sangkaan pembunuhan berencana, dan keempatnya terancam dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam, menyebutkan keempat tersangka adalah Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka R, Kuat, dan Irjen Pol Ferdy Sambo.“Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Agus.Agus menjelaskan peran masing-masing tersangka, yakni Bharada E berperan melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J. Tersangka Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan, tersangka Kuat turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.“Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga,” ujar Komjen Agus pula.Peristiwa penembakan terhadap Brigadir J atau Brigadir Joshua terjadi Jumat (8/7) lalu. Dari hasil penyidikan yang dilakukan Tim Khusus Bareskrim Polri, pada saat kejadian terdapat lima orang di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, yakni Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, Irjen Pol Ferdy Sambo, Kuat, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan korban Brigadir Joshua (Yoshua).Menurut Agus, terungkapnya kasus ini berdasarkan penyidikan dari laporan pihak keluarga Brigadir Joshua. Namun, karena laporan tersebut dilayangkan pada tanggal 18 Juli, penyidik menemukan kendala dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, terlebih adanya skenario yang dibuat oleh tersangka Ferdy Sambo, pada penyelidikan awal dibuat seolah-olah ada peristiwa tembak-menembak.Selain itu, ada upaya mengambil dan menghilangkan barang bukti di TKP, seperti pengambilan rekorder CCTV, dan lain sebagainya. Penyidik memulai penyelidikan dengan turun ke Jambi memeriksa 47 saksi terkait dengan kejadian tewasnya Brigadir J.“Kemudian kami juga mendapatkan beberapa kendala yang ditemukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan, seluruh tim yang bekerja,” kata Agus.Namun, lanjut Agus, karena ancaman hukuman kasus tersebut Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman cukup tinggi membuat Bharada E mengakui peristiwa yang sebenarnya terjadi di TKP Duren Tiga.“Bharada E membuat pengakuan kepada penyidik setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton,” kata Agus.Agus menambahkan, pengakuan Bharada E membuka tabir kecurigaan dan kejanggalan dari kasus tewasnya Brigadir J dari awalnya dilaporkan tembak-menembak menjadi peristiwa penembakan atau pembunuhan.Sementara itu, saat ini penyidik masih mendalam apa motif pembunuhan terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh para tersangka. (Sof/ANTARA)
"Jin Buang Anak" adalah Idiom Lazim yang Tidak Perlu Dipermasalahkan
Jakarta, FNN - Sidang dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh terdakwa Edy Mulyadi kembali digelar pada Selasa, 9 Agustus 2022 di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus, Kemayoran, Jakarta Pusat. Dalam persidangan ini, penasihat hukum terdakwa menghadirkan dua saksi meringankan, yakni seorang advokat muslim, Ahmad Khozinuddin dan kedua wartawan senior sekaligus Dewan Redaksi FNN.co.id, Harsubeno Arief. Saksi Hersu, panggilan akrab Harsubeno Arief menjelaskan bahwa, frasa \'Jin Buang Anak\' merupakan idiom biasa yang sudah sering digunakan semua orang dan tidak ada masalah mengenai pernyataan tersebut. \"Kalau pernyataan yang digunakan oleh Bung Edy itu kan hanya idiom biasa saja yang sering digunakan,\" ujarnya. Hersu juga mengatakan bahwa pernyataan tersebut bahkan pernah digunakan oleh salah satu media ternama untuk menganalogikan suatu tempat yang sangat jauh, namun tidak ada tuntutan mengenai hal tersebut. \"Frasa \'jin buang anak\' ini adalah idiom, dan selama saya menjadi wartawan tidak ada masalah menggunakan frasa tersebut, saya punya catatan yang dapat saya tunjukkan bahwa salah satu media ternama pada era 90an pernah menggunakan frasa tersebut. Frasa tersebut digunakan untuk menggambarkan salah satu daerah di Aceh yang memang letaknya sangat jauh, dan masyarakat Aceh pun tidak ada yang mempermasalahkan hal tersebut,\" ujarnya. Diketahui Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dan penyebaran berita bohong atau hoax pada 31 Januari 2022. Edy lantas ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Edy terjerat perkara ini karena komentarnya terkait Ibu Kota Negara (IKN) baru sebagai tempat pembuangan jin. Padahal ia sudah minta maaf atas pernyataannya itu. Untuk pertama kalinya Edy Mulyadi menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2022). Pada kasus ini Edy Mulyadi terancam hukuman penjara 10 tahun atas delik ujaran kebencian bernuansa SARA. Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis 11 Agustus 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan mendatangkan dua saksi terdakwa tambahan yang berasal dari Dewan Pers dan Pemimpin Redaksi dari media FNN. (Hab)
BREAKING NEWS! Tersangka Pembunuhan Berencana Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
Jakarta, FNN - Aparat Kepolisian akhirnya mengumumkan tersangka baru kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Tersangka baru kasus pembunuhan berencana ini adalah Eks Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo. Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit, saat konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). “Timsus telah mendapatkan titik terang secara scientific. Ditemukan perkembangan baru, tidak ditemukan fakta tembak-menembak dilakukan. Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” kata Kapolri Sigit Saat mengumumkan status tersangka pada Irjen Ferdy Sambo, Kapolri Listyo Sigit didampingi Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Dankor Brimob Anang Revandoko, KabaintelkamPolri Irjen Ahmad Dofiri dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Dalam jumpa persnya tersebut Kapolri mengatakan Tim Khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir Yoshua yang mengakibatkan dirinya tewas. “Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir Yoshua, saudara RE menembak atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo),” Ujar Sigit. Listyo mengatakan, untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara Yoshua ke dinding berkali-kali. “Terkait apakah saudara FS menyuruh ataupun terlibat langsung dalam penembakan saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak yang terkait,” imbuhnya. Adapun Tim khusus bentukan Polri menjerat Ferdy Sambo dengan pasal pembunuhan berencana. “Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara selama-lamanya seumur hidup,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Dia juga mengungkap, kini, ada 4 tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ketiganya yakni Bharada E atau Richard Eliezer selaku sopir Putri Candrawathi, Brigadir RR yang merupakan ajudan istri Ferdy Sambo, KM, dan Ferdy Sambo. Pada kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (Lia)